Puji Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat kepada kita sekalian. Menyikapi Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah sebagai turunan undang-undang nomor 23 tahun 2014 , Pemerintah Kabupaten Pemalang telah membentuk unit penanggungjawab penyelenggara statistik sektoral daerah Kabupaten Pemalang setingkat eselon empat yang secara kelembagaan berada dalam satuan organisasi perangkat daerah dinas komunikasi dan informatika (DISKOMINFO) Kabupaten Pemalang. Sebagai langkah konkrit penyelenggaraan statistik sektoral di Kabupaten Pemalang, DISKOMINFO berusaha membangun tata kelola penyelenggaraan statistik sektoral secara bertahap, salah satu tahap penyelenggaraan kegiatan statsitik sektoral yang dianggap cukup strategis adalah dengan cara membentuk rujukan mengenai pemahaman yang sama terhadap makna, interpretasi dan penanggungjawab (wali data) data-data sektoral di Kabupaten Pemalang. Buku Metadata Indikator disusun berdasarkan kenyataan bahwa setiap tahun Pemerintah daerah Kabupaten Pemalang berkewajiaban menyusun dan mengisi dokumen-dokumen seperti SIPD, LKJIP, LKPJ, LPPD, RKPD, Daerah Dalam Angka, RPJMD, dan dokumen-dokumen lain. Pengisian data-data tersebut sudah berlangsung sejak lama, namun belum ada keterpaduan dan pemahaman yang benar dan seragam terhadap data-data/indiaktor yang berada di dalam dokumen tersebut. Buku Metadata Indikator berisi indikator-indikator yang sebagian besar terdapat pada dokumen-dokumen LKJIP, LKPJ, LPPD, RKPD, Daerah Dalam Angka, dan RPJMD. Buku Metadata Indikator berisi konsep definisi/definisi, satuan, rumus perhitungan, walidata, kegunaan indikator, interpretasi, dan level administrasi data suatu indikator. Buku Metadata Indikator tersusun dalam 4 (empat) buah buku yang terdiri dari kelompok-kelompok indikator. Buku Metadata Indikator ini ibarat tunas yang baru tumbuh, sehingga diharapkan akan terus berkembang melalui koreksi dari berbagai pihak, saran/kritik/masukan/koreksi konstruktif akan senantiasa kami terima dengan tangan terbuka demi perbaikan dimasa yang akan datang Semoga Buku Metadata indikator ini dapat membawa manfaat bagi semua pihak.
Nama Indikator | Tahun | Menu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Banyaknya Organisasi Kesenian dan Seniman Dirinci Per Kecamatan | 2017 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- -
- - -
H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengunjung Hotel Dirinci Per Bulan | 2017 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- -
- - -
H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pengunjung Obyek Wisata Dirinci Per Bulan | 2017 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
-
-- - -
H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pengunjung Obyek Wisata/Taman Rekreasi Dirinci Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
-
- - -
H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kunjungan Wisata | 2017 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
-
- - -
H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peningkatan Wisatawan | 2017 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
-
-
H+1
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Organisasi Kesenian dan Seniman Dirinci Per Kecamatan | 2017 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- -
- - -
H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Benda, Situs dan Kawasan Cagar Budaya yang dilestarikan | 2017 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
H+1 -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan Kelompok Seni Yang Aktif | 2017 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
-
- - -
H+1 -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyelenggaraan Festival Seni dan Budaya | 2017 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- - -
- - -
H+1 -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sarana Penyelenggaraan Seni dan Budaya | 2017 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- -
- - -
H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Religi | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata religi di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata religi di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Pendidikan | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata pendidikan di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata pendidikan di suatu wilayah maka akan membantu pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pariwisata Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan jasa pariwisata dalam skala sedang. Jumlah unit industri pariwisata skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pariwisata dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - - Kabupaten, Kecamatan -
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Industri Skala Sedang Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit
- - Kabupaten, Kecamatan -
Dinas Tenaga Kerja
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hotel Bintang Lima | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha hotel bintang lima di wilayah tersebut. Semakin banyak hotel bintang lima di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Hotel bintang lima memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 1. Memiliki 3 tingkatan yaitu Palm, Bronze, dan Diamond 2. Jumlah kamar standar minimum 100 kamar 3. Jumlah kamar suite minimum 4 kamar 4. Kamar mandi didalam 5. Luas kamar standar minimum 26 ???? 6. Luas kamar suite minimum 52 ???? - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Hotel Bintang Lima | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Untuk mengetahui banyaknya kamar hotel bintang lima di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar hotel bintang lima di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Pemalang H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Hotel Bintang Lima | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha hotel bintang lima di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada hotel bintang lima di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Jenis Tempat Tidur lain : Four-poster bed, ranjang 4 tiang, Bunk beds, ranjang bertingkat, Futon, tempat tidur orang Jepang, Single bed, ranjang tunggal, Divan, ranjang tak berkaki, Double bed, ranjang dobel, Hammock, tempat tidur gantung, Sofa bed, ranjang sofa - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hotel Bintang Empat | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha hotel bintang empat di wilayah tersebut. Semakin banyak hotel bintang empat di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Hotel bintang empat memiliki ciri-ciri sebagai berikut : Jumlah kamar standar minimum 50 kamar, Jumlah kamar suite minimum 3 kamar, Kamar mandi didalam, Luas kamar standar minimum 242, Luas kamar suite minimum 482
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Hotel Bintang Empat | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar hotel bintang empat di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar hotel bintang empat di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Hotel Bintang Empat | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha hotel bintang empat di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada hotel bintang empat di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Jenis tempat tidur lainnya :
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hotel Bintang Tiga | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha hotel bintang tiga di wilayah tersebut. Semakin banyak hotel bintang tiga di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Hotel bintang tiga memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Hotel Bintang Tiga | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar hotel bintang tiga di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar hotel bintang tiga di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Hotel Bintang Tiga | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha hotel bintang tiga di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada hotel bintang tiga di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Jenis Tempat Tidur lain:
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hotel Bintang Dua | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha hotel bintang dua di wilayah tersebut. Semakin banyak hotel bintang dua di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Hotel bintang dua memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Hotel Bintang Dua | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar hotel bintang dua di wilayah tersebut. emakin banyak kamar hotel bintang dua di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Hotel bintang dua memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Hotel Bintang Dua | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha hotel bintang dua diwilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada hotel bintang dua di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkakn pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Jenis Tempat Tidur lain :
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hotel Bintang Satu | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha hotel bintang satu di wilayah tersebut. Semakin banyak hotel bintang satu di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Hotel bintang satu memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Hotel Bintang Satu | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar hotel bintang satu di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar hotel bintang satu di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Hotel Bintang Satu | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha hotel bintang satu di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada hotel bintang satu di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Jenis Tempat Tidur lain:
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hotel Melati | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha hotel melati di wilayah tersebut. Semakin banyak hotel melati di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Hotel Melati | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar hotel melati di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar hotel melati di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Hotel Melati | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha hotel melati di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada hotel melati di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Jenis Tempat Tidur lain : 1. Four-poster bed, ranjang 4 tiang 2. Bunk beds, ranjang bertingkat 3. Futon, tempat tidur orang Jepang 4. Single bed, ranjang tunggal 5. Divan, ranjang tak berkaki 6. Double bed, ranjang dobel 7. Hammock, tempat tidur gantung 8. Sofa bed, ranjang sofa
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Kabupaten, Kecamatan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Motel | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha motel di wilayah tersebut. Semakin banyak motel di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Motel | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar pada usaha motel di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar pada sebuah motel di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Motel | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur pada usaha motel di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur pada sebuah motel di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisma Tamu | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha wisma tamu di wilayah tersebut. Semakin banyak wisama tamu di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Wisma Tamu | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar pada usaha wisma tamu di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar pada sebuah wisma tamu di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Wisma Tamu | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha wisma tamu di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada wisma tamu di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sanitarium/Sanatorium | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha sanitarium/sanatorium di wilayah tersebut. Semakin banyak sanitarium/sanatorium di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bungalow | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha bungalow di wilayah tersebut. Semakin banyak bungalow di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Kondotel | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar pada usaha kondotel di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar yang digunakan pada kondotel di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Wisma Tamu | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar pada usaha wisma tamu di wilayah tersebut Semakin banyak kamar pada sebuah wisma tamu di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Wisma Tamu | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha wisma tamu di wilayah tersebut Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada wisma tamu di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kondotel | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha kondotel di wilayah tersebut Semakin banyak kondotel di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Kondotel | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha kondotel di wilayah tersebut Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada kondotel di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sanitarium/Sanatorium | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha sanitarium/sanatorium di wilayah tersebut Semakin banyak sanitarium/sanatorium di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Sanitarium/Sanatorium. | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha sanitarium/sanatorium di wilayah tersebut. Semakin banyak sanitarium/sanatorium di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Sanitarium/Sanatorium | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha sanitarium/sanatorium di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada usaha sanitarium/sanatorium di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Bungalow | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar pada usaha bungalow di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar pada sebuah bungalow di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Bungalow | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur pada usaha bungalow di wilayah tersebut.
- - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Mess | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha mess di wilayah tersebut Semakin banyak mess di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Mess | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar pada usaha mess di wilayah tersebut Semakin banyak kamar pada usaha mess di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Mess | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha mess di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yag digunakan pada usaha mess di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Mess | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha mess di wilayah tersebut. Semakin banyak mess di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Mess | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar pada usaha mess di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar pada usaha mess di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Home Stay | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha home stay di wilayah tersebut. Semakin banyak home stay di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Home Stay | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar pada usaha home stay di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar yang digunakan pada usaha home stay di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Mess | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur yang digunakan pada usaha mess di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yag digunakan pada usaha mess di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Home Stay | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha home stay di wilayah tersebut. Semakin banyak home stay di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hostel/Asrama | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha hostel/asrama di wilayah tersebut. Semakin banyak hostel/asrama di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Home Stay | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur pada usaha home stay di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada usaha home stay di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hostel/Asrama | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha hostel/asrama di wilayah tersebut. Semakin banyak hostel/asrama di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Hostel/Asrama | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar pada usaha hostel/asrama di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar pada usaha hostel/asrama di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Hostel/Asrama | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur pada usaha hostel/asrama di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada hostel/asrama di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Guest House | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha guest house di wilayah tersebut. Semakin banyak guest house di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kamar Guest House | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kamar pada usaha guest house di wilayah tersebut. Semakin banyak kamar pada usaha guest house di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Tidur Guest House | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat tidur pada usaha guest house di wilayah tersebut. Semakin banyak tempat tidur yang digunakan pada usaha guest house di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Restoran | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha restoran di wilayah tersebut. Semakin banyak restoran di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Usaha Restoran Menurut Peraturan Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 tahun 2014 tentang Standar Uaha Restoran, meliputi : 1. Restoran Bintang : Restoran Bintang 3; Restoran Bintang 2; dan Restoran Bintang 1. 2. Restoran Non Bintang.
-- -- Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Cafetaria/Cafe | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha cafetaria/cafe di wilayah tersebut. Semakin banyak cafetaria/cafe di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Coffee Shop | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha coffe shop di wilayah tersebut. Semakin banyak coffe shop di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pub/Bar | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha pub/bar di wilayah tersebut. Semakin banyak pub/bar di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Jenis-jenis bar, yaitu:
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan American Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan American Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan American Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan Chinnese Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan Chinnese Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan Chinnese Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan European Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan European Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan European Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan Indian Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan Indian Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan Indian Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan Indonesian Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan Indonesian Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan Indonesian Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan International Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan International Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan International Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan Italian Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan Italian Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan Italian Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan Japanese Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan Japanese Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan Japanese Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. Masakan Jepang mengenal 5 bumbu utama yang harus dimasukkan secara berturutan
- = Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIDP
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan Middle Eastern Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan Middle Eastern Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan Middle Eastern Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan Japanese Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan Japanese Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan Japanese Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan Middle Eastern Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
-
Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan Middle Eastern Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan Middle Eastern Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan Sea Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan Sea Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan Sea Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan Thai Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan Thai Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan Thai Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Warung/Kedai Makan Vegetarian Food | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha warung/kedai makan Vegetarian Food di wilayah tersebut. Semakin banyak warung/kedai makan Vegetarian Food di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut.
- - Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Budaya | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata budaya di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata budaya di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Bahari | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata bahari di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata bahari di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Cagar Alam | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata cagar alam di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata cagar alam di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Pertanian | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata pertanian di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata pertanian di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Buru | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata buru di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata buru di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. Hewan perburuan biasanya berupa mamalia yang berukuran sedang atau besar serta burung. - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Alam | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata alam di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata alam di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Sejarah | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata sejarah di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata sejarah di suatu wilayah maka akan membantu pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Kuliner | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata kuliner di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata kuliner di suatu wilayah maka akan meningkatkan pembangunan dan pendapatan sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Belanja | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata belanja di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata belanja di suatu wilayah maka akan meningkatkan pembangunan dan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Objek Wisata Buatan | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya objek wisata buatan di wilayah tersebut. Semakin banyak objek wisata buatan di suatu wilayah maka akan meningkatkan pembangunan dan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan mancanegara di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan mancanegara di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik Ke Objek Wisata Budaya | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata budaya di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata budaya di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara Ke Objek Wisata Budaya | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata budaya di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata budaya di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik Ke Objek Wisata Bahari | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkeunjung ke objek wisata bahari di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkeunjung ke objek wisata bahari di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara Ke Objek Wisata Bahari | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan mancanegara yang berkeunjung ke objek wisata bahari di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata bahari di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik Ke Objek Wisata Cagar Alam | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata cagar alam di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata cagar alam di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara Ke Objek Wisata Cagar Alam | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata cagar alam di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata cagar alam di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik Ke Objek Wisata Pertanian | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata pertanian di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata pertanian di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara Ke Objek Wisata Pertanian | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata pertanian di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata pertanian di suatuwilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik Ke Objek Wisata Buru | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata buru di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata buru di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara Ke Objek Wisata Buru | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata buru di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata buru di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik Ke Objek Wisata Alam | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata alam diwilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata alam di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik Ke Objek Wisata Religi | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata religi di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata religi di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara Ke Objek Wisata Religi | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata religi di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata religi di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik Ke Objek Wisata Pendidikan | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata pendidikan di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata pendidikan di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
umlah Wisatawan Domestik Ke Objek Wisata Kuliner | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata kuliner di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata kuliner di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara Ke Objek Wisata Kuliner | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata kuliner di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata kuliner di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik Ke Objek Wisata Belanja | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata belanja di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata belanja di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara Ke Objek Wisata Belanja | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata belanja di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata belanja di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik Ke Objek Wisata Buatan | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata buatan di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata buatan di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara Ke Objek Wisata Buatan | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata buatan di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata buatan di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Biro Wisata | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya biro di wilayah tersebut. Semakin banyak biro wisata di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Agen Perjalanan Wisata | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya agen perjalanan wisata di wilayah tersebut. Semakin banyak agen perjalanan wisata di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agen Perjalanan Wisata Bersertifikasi | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya agen perjalanan wisata bersertifikasi di wilayah tersebut. Semakin banyak agen perjalanan wisata bersertifikasi di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Agen Perjalanan Wisata Tidak Bersertifikasi | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya agen perjalanan wisata yang tidak bersertifikasi di wilayah tersebut. Semakin banyak agen perjalanan wisata yang tidak bersertifikasi di suatu wilayah maka akan mempengaruhi pembangunan dan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Toko Cenderamata | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya toko cenderamata di wilayah tersebut. Semakin banyak toko cenderamata di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pedagang Cenderamata Non Toko | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pedagang cenderamata non toko di wilayah tersebut. Semakin banyak pedagang cenderamata non toko di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sanggar Kesenian | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya di sanggar kesenian diwilayah tersebut. Semakin banyak sanggar kesenian di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan pembangunan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Kesenian | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya sanggar kesenian diwilayah tersebut. Semakin banyak gedung kesenian di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan pembangunan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pusat Kebudayaan/Taman Budaya | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pusat kebudayaan/taman budaya diwilayah tersebut. Semakin banyak pusat kebudayaan/taman budaya di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan pembangunan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Seni Lukis | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Kelompok Untuk mengetahui banyaknya kelompok seni lukis di wilayah tersebut. Semakin banyak kelompok seni lukis di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Seni Kriya/Kerajinan Tangan | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Kelompok Untuk mengetahui banyaknya kelompok seni kriya/kerajinan tangan di wilayah tersebut. Semakin banyak kelompok seni kriya/kerajinan tangan di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut. - - - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Seni Patung | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Untuk mengetahui banyaknya kelompok seni patung di wilayah tersebut. Semakin banyak kelompok seni patung di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Seni Dekorasi | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Kelompok Untuk mengetahui banyaknya kelompok seni dekorasi di wilayah tersebut. Semakin banyak kelompok seni dekorasi di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut. - - - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Seni Reklame | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Kelompok Untuk mengetahui banyaknya kelompok seni reklame di wilayah tersebut. Semakin banyak kelompok seni reklame di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut. - - - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Tari Klasik | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- - Untuk mengetahui banyaknya kelompok tari klasik di wilayah tersebut. Semakin banyak kelompok tari klasik di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anggota Tari Klasik | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Orang Untuk mengetahui banyaknya anggota tari klasik di wilayah tersebut Semakin banyak anggota tari klasik di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut
- - Kabupaten H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Tari Kreasi Baru | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Kelompok Untuk mengetahui banyaknya kelompok tari kreasi baru di wilayah tersebut Semakin banyak kelompok tari kreasi baru di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut. - - - Kabupaten H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anggota Tari Kreasi Baru | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Orang Untuk mengetahui banyaknya anggota tari kreasi baru di wilayah tersebut. Semakin banyak anggota tari kreasi baru di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut - - - Kabupaten H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Tari Tradisional | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Kelompok Untuk mengetahui banyaknya kelompok tari tradisional di wilayah tersebut Semakin banyak kelompok tari tradisional di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut. - - - Kabupaten H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anggota Tari Tradisional | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Orang Untuk mengetahui banyaknya anggota tari tradisional di wilayah tersebut. Semakin banyak anggota tari tradisional di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut - - - Kabupaten H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Tari Modern | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Kelompok Untuk mengetahui banyaknya kelompok tari kreasi baru di wilayah tersebut Semakin banyak kelompok tari modern di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut - - - Kabupaten H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anggota Tari Modern | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Orang Untuk mengetahui banyaknya anggota tari modern di wilayah tersebut. Semakin banyak anggota tari modern di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian diwilayah tersebut. - - - Kabupaten H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Seni Suara/Vocal | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- - Untuk mengetahui banyaknya kelompok seni suara/vocal di wilayah tersebut. Semakin banyak kelompok seni suara/vocal di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian di wilayah tersebut. - - - Kabupaten H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anggota Seni Suara/Vocal | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Orang Untuk mengetahui banyaknya anggota seni suara/vocal di wilayah tersebut. Semakin banyak anggota seni suara/vocal di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian di wilayah tersebut. - - - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Seni Musik Tradisional | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Kelompok Untuk mengetahui banyaknya kelompok seni musik tradisional di wilayah tersebut. Semakin banyak kelompok seni musik tradisional di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian di wilayah tersebut. - - - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anggota Seni Musik Tradisional | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Orang Untuk mengetahui banyaknya anggota seni musik tradisional di wilayah tersebut. Semakin banyak anggota seni musik tradisional di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian di wilayah tersebut. - - - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Seni Sastra | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Kelompok Untuk mengetahui banyaknya kelompok seni sastra di wilayah tersebut. Semakin banyak kelompok seni sastra di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian di wilayah tersebut.
- - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anggota Seni Sastra | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Orang Untuk mengetahui banyaknya anggota seni sastra di wilayah tersebut. Semakin banyak anggota seni sastra di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian di wilayah tersebut. - - - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Seni Teater/Drama | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Kelompok Untuk mengetahui banyaknya kelompok seni teater/drama di wilayah tersebut. Semakin banyak kelompok seni teater/drama di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian di wilayah tersebut.
- - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anggota Seni Teater/Drama | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Orang Untuk mengetahui banyaknya anggota seni teater/drama di wilayah tersebut. Semakin banyak anggota seni teater/drama di suatu wilayah maka akan mendukung dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri kesenian di wilayah tersebut. - - - Kabupaten H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pagelaran/Pameran Seni Budaya | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pagelaran/pamera seni budaya di wilayah tersebut. Semakin banyak pagelaran/pamera seni budaya di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengunjung Pagelaran/Pameran Seni Budaya | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- orang Untuk mengetahui banyaknya pengunjung pagelaran/pamera seni budaya di wilayah tersebut. Semakin banyak pengunjung pagelaran/pamera seni budaya di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Benda Cagar Budaya Milik Pemerintah Daerah | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya benda cagar budaya yang dimiliki oleh pemerindah daerah di wilayah tersebut. Semakin banyak benda cagar budaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Benda Cagar Budaya Milik Swasta | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- - Untuk mengetahui banyaknya benda cagar budaya yang dimiliki oleh swasta di wilayah tersebut. Semakin banyak benda cagar budaya yang dimiliki oleh swasta di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengunjung Benda Cagar Budaya | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pengunjung benda cagar budaya di wilayah tersebut. Semakin banyak pengunjung benda cagar budaya di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Cagar Budaya Milik Pemerintah Daerah | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Untuk mengetahui banyaknya bangunan cagar budaya milik pemerintah daerah di wilayah tersebut. Semakin banyak bangunan cagar budaya milik pemerintah daerah di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Cagar Budaya Milik Swasta | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya bangunan cagar budaya milik swasta di wilayah tersebut. Semakin banyak bangunan cagar budaya milik swasta di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengunjung Bangunan Cagar Budaya | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pengunjung bangunan cagar budaya di wilayah tersebut. Semakin banyak pengunjung bangunan cagar budaya di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Struktur Cagar Budaya Milik Pemerintah Daerah | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya struktur cagar budaya milik pemerintah daerah di wilayah tersebut Semakin banyak pengunjung struktur cagar budaya milik pemerintah daerah di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Struktur Cagar Budaya Milik Swasta | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya struktur cagar budaya milik swasta di wilayah tersebut Semakin banyak pengunjung struktur cagar budaya milik swasta di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengunjung Struktur Cagar Budaya | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pengunjung struktur cagar budaya di wilayah tersebut. Semakin banyak pengunjung struktur cagar budaya di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Situs Cagar Budaya | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya situs cagar budaya diwilayah tersebut. Semakin banyak situs cagar budaya di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Situs Cagar Budaya Milik Pemerintah Daerah | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya situs cagar budaya milik pemerintah daerah diwilayah tersebut Semakin banyak situs cagar budaya milik pemerintah daerah di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Struktur Cagar Budaya Milik Pemerintah Daerah | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya struktur cagar budaya milik pemerintah daerah di wilayah tersebut. Semakin banyak pengunjung struktur cagar budaya milik pemerintah daerah di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Struktur Cagar Budaya Milik Swasta | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya struktur cagar budaya milik swasta di wilayah tersebut. -
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Situs Cagar Budaya Milik Swasta | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya situs cagar budaya milik swasta diwilayah tersebut. Semakin banyak situs cagar budaya milik swasta di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengunjung Situs Cagar Budaya | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pengunjung situs cagar budaya diwilayah tersebut. Semakin banyak pengunjung situs cagar budaya di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Cagar Budaya Milik Pemerintah Daerah Belum Ditetapkan | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya cagar budaya milik pemerintah daerah yang belum ditetapkan diwilayah tersebut. Semakin banyak cagar budaya milik pemerintah daerah yang belum ditetapkan di suatu wilayah maka akan berpengaruh terhadap pelestarian budaya dan pendapatan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Cagar Budaya Milik Swasta Sudah Ditetapkan | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya cagar budaya milik swasta yang sudah ditetapkan diwilayah tersebut. Semakin banyak cagar budaya milik swasta yang sudah ditetapkan di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Cagar Budaya Milik Swasta Belum Ditetapkan | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya cagar budaya milik swasta yang belum ditetapkan diwilayah tersebut. Semakin banyak cagar budaya milik swasta yang belum ditetapkan di suatu wilayah maka akan berpengaruh terhadap pelestarian budaya dan pendapatan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pelestarian Cagar Budaya Pemerintah Daerah Dipugar | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pelestraian cagar budaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan telah dipugar diwilayah tersebut. Semakin banyak pelestraian cagar budaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan telah dipugar di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pelestarian Cagar Budaya Pemerintah Daerah Belum Dipugar | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pelestraian cagar budaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah namun belum dipugar diwilayah tersebut. Semakin banyak pelestraian cagar budaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah namun belum dipugar di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pelestarian Cagar Budaya Swasta Daerah Dipugar | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pelestraian cagar budaya yang dimiliki oleh swasta di daerah dan telah dipugar di wilayah tersebut. Semakin banyak pelestraian cagar budaya yang dimiliki oleh swasta di daerah dan telah dipugar di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pelestarian Cagar Budaya Swasta Daerah Belum Dipugar | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pelestraian cagar budaya yang dimiliki oleh swasta yang ada didaerah namun belum dipugar di wilayah tersebut. Semakin banyak pelestraian cagar budaya yang dimiliki oleh swasta yang ada di daerah namun belum di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemanfaatan Cagar Budaya Pemerintah Daerah Dipugar | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pemanfaatan cagar budaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan telah dipugar diwilayah tersebut. Semakin banyak pemanfaatan cagar budaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan telah dipugar di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemanfaatan Cagar Budaya Pemerintah Daerah Belum Dipugar | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pemanfaatan cagar budaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah namun belum dipugar diwilayah tersebut. Semakin banyak pemanfaatan cagar budaya yang dimiliki oleh pemerintah daerah namun belum dipugar di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemanfaatan Cagar Budaya Swasta | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pemanfaatan cagar budaya yang dimiliki oleh swasta diwilayah tersebut. Semakin banyak pemanfaatan cagar budaya yang dimiliki oleh swasta di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemanfaatan Cagar Budaya Swasta Belum Dipugar | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pemanfaatan cagar budaya yang dimiliki oleh swasta namun belum dipugar diwilayah tersebut. Semakin banyak pemanfaatan cagar budaya yang dimiliki oleh swasta namun belum dipugar di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Museum Milik Pemerintah Daerah Sudah Registrasi | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya museum milik pemerintah daerah sudah registrasi di wilayah tersebut. Semakin banyak museum milik pemerintah daerah sudah registrasi di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Museum Milik Pemerintah Daerah Belum Registrasi | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya museum milik pemerintah daerah belum registrasi di wilayah tersebut. Semakin banyak museum milik pemerintah daerah belum registrasi di suatu wilayah maka akan berpengaruh terhadap pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Museum Milik Swasta Sudah Registrasi | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya museum milik swasta sudah registrasi di wilayah tersebut. Semakin banyak museum milik swasta sudah registrasi di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Museum Milik Swasta Belum Registrasi | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya museum milik swasta belum registrasi di wilayah tersebut. Semakin banyak museum milik swasta belum registrasi di suatu wilayah maka akan berpengaruh terhadap pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengunjung Museum | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya pengunjung museum di wilayah tersebut. Semakin banyak pengunjung museum di suatu wilayah maka akan mendukung pelestarian budaya dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara ke Objek Wisata Pendidikan | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata pendidikan di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata pendidikan di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Domestik ke Objek Wisata Sejarah | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata sejarah di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan domestik yang berkunjung ke objek wisata sejarah di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Wisatawan Mancanegara Ke Objek Wisata Sejarah | 2019 |
RINCIAN AKOMODASI DAN PARIWISATA
- Unit Untuk mengetahui banyaknya wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata sejarah di wilayah tersebut. Semakin banyak wisatawan mancanegara yang berkunjung ke objek wisata sejarah di suatu wilayah maka akan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Girik (Surat) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan dasar pokok-pokok agraria. - Surat
Jumlah Girik (Surat) menunjukan banyaknya suatu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah dan bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan. - Rekap Jumlah girik (surat) yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan dalam periode tertentu. - Kabupaten, Kecamatan H+1 BPN SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama dan Panjang Sungai | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai - Meter Untuk mengetahui nama dan panjang sungai disuatu daerah tertentu. Nama dan Panjang Sungai menunjukan nama dan panjang alur atau wadah air alami dan/atau buatan berupa jaringan pengaliran air beserta air di dalamnya, mulai dari hulu sampai muara,dengan dibatasi kanan dan kiri oleh garis sempadan. - - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Curah Hujan per Bulan dirinci per Stasiun Pemantau | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
- - Mili Meter Untuk mengetahui jumlah curah hujan per bulan disuatu daerah tertentu yang dirinci perstasiun pemantau. Banyaknya Curah Hujan per Bulan dirinci per Stasiun Pemantau menunjukan jumlah ketinggian air hujan yang terkumpul dalam penakar hujan pada tempat yang datar, tidak menyerap, tidak meresap dan tidak mengalir disetiap bulan disuatu daerah tertentu yang dirinci per stasiun pemantau. - - - Kabupaten H+1 Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Hari Hujan Per Bulan Dirinci menurut Stasiun Pemantau | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
- - Hari Untuk mengetahui jumlah hari hujan per bulan disuatu daerah tertentu yang dirinci perstasiun pemantau. Banyaknya Hari Hujan per Bulan dirinci per Stasiun Pemantau menunjukan jumlah hari hujan disetiap bulan disuatu daerah tertentu yang dirinci per stasiun pemantau. - - - Kabupaten H+1 Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hak Guna Usaha (Sertifikat) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Pasal 28 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria - Sertifikat Untuk mengetahui banyaknya sertifikat hak guna usaha yang sudah di Legalisasi secara hukum oleh BPN Jumlah Sertifikat Hak Guna Usaha menunjukkan banyaknya sertifikat tanah atas hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu guna perusahaan, perikanan atau peternakan.
Catatan Administrasi Penerbitan Sertifikat Hak Guna Usaha oleh BPN Menghitung jumlah sertifikat Hak Guna Usaha yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional) dalam periode tertentu. Kabupaten H+1 Badan Pertahanan Nasional(BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hak Sewa (Sertifikat) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Pasal 44 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. - Sertifikat Untuk mengetahui banyaknya sertifikat hak sewa yang sudah di Legalisasi secara hukum oleh BPN. Jumlah Sertifikat Hak Sewa menunjukan banyaknya sertifikat yang berstatus Hak Sewa yang diterbitkan oleh BPN.
Catatan Administrasi Penerbitan Sertifikat Hak Pakai oleh BPN Menghitung jumlah sertifikat Hak Sewa yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional) dalam periode tertentu. Kabupaten H+1 BPN SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hak Pakai (Sertifikat) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Pasal 41 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. - Sertifikat Untuk mengetahui banyaknya sertifikat hak pakai yang sudah di Legalisasi secara hukum oleh BPN Jumlah Sertifikat Hak Pakai menunjukkan banyaknya sertifikat yang berstatus hak pakai yang diterbitkan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN). Hak pakai dapat diberikan:
Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan. Catatan Administrasi Penerbitan Sertifikat Hak Pakai oleh BPN Menghitung jumlah sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertahanan Nasional) dalam periode tertentu. Kabupaten H+1 BPN SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hak-Hak Lain (Sertifikat) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Pasal 50 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. - Sertifikat Untuk mengetahui banyaknya hak-hak lain yang sudah di Legalisasi secara hukum oleh BPN Jumlah Hak-Hak Lain (Sertifikat) menunjukkan banyaknya Sertifikat dari Hak-hak lain selain mengenai hak-hak milik, hak guna-usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut-hasil hutan yang berdasarkan Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. - Catatan Administrasi Penerbitan Sertifikat Hak Pakai oleh BPN Menghitung jumlah sertifikat Hak-hak lain yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam periode tertentu. Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Sengketa Tanah yang Belum Selesai (Kasus) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. - Kasus Mengetahui banyaknya kasus sengketa tanah yang belum selesai. Jumlah kasus sengketa tanah yang belum selesai menunjukan banyaknya kasus perselisihan pertanahan antarta orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang belm selesai ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan,pemilikan,penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Penyelesaian kasus pertanahan dimaksudkan untuk:
- - Nasional,Provinsi,Kabupaten H+1 Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Sengketa Tanah yang Belum Selesai (Kasus) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. - Kasus Mengetahui banyaknya kasus sengketa tanah yang belum selesai. Jumlah kasus sengketa tanah yang belum selesai menunjukan banyaknya kasus perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang belum selesai ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. Penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kepemilikan Tanah Ulayat Tidak Bersertifikat | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
- Sertifikat Untuk mengetahui banyaknya tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu namun tidak memiliki surat bukti hak atas tanah (sertifikat). Jumlah kepemilikan tanah ulayat tidak bersertifikat menunjukkan banyaknya tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentunamun tidak memiliki surat bukti hak atas tanah (sertifikat) - - - Nasional,Provinsi,Kabupaten H+1 BPN SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Sengketa Tanah yang telah Selesai (Kasus) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Jumlah kasus yang diselesaikan ----------------------------------------------- x100% Jumlah kasus yang terdaftar
Kasus Mengetahui banyaknya kasus sengketa tanah yang telah selesai. Penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Jumlah Kasus Sengketa tanah yang telah selesai menunjukan banyaknya kasus perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang telah ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.
a. Mengetahui riwayat dan akar permasalahan sengketa, konflik atau perkara; b. Merumuskan kebijakan strategis penyelesaian sengketa, konflik atau perkara; dan c. Menyelesaikan sengketa, konflik atau erkara, agar tanah dapat dikuasai, dimiliki, dipergunakan dan dimanfaatkan oleh pemiliknya. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hak Guna Bangunan (Sertifikat) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Pasal 35 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. - Sertifikat Untuk mengetahui banyaknya sertifikat hak guna bangunan yang sudah di Legalisasi secara hukum oleh BPN. Jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan menunjukan banyaknya sertifikat tanah atas hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
Catatan Administrasi Penerbitan Sertifikat Hak guna bangunan oleh BPN Menghitung jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam periode tertentu. Kabupaten H+1 BPN SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kepemilikan Tanah Ulayat Bersertifikat | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang sudah memiliki surat bukti hak
masyarakat hukum adat tertentu.
hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, di mana
wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing
dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah
1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Tanah - Sertifikat Untuk mengetahui banyaknya tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah Jumlah kepemilikan tanah ulayat bersertifikat menunjukan banyaknya tanah yang dimiliki - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPN SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tanah Kosong yang Belum Dimanfaatkan (Persil) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun - Persil Untuk mengetahui banyaknya tanah kosong yang belum dimanfaatkan. Jumlah tanah kosong yang belum dimanfaatkan menunjukan banyaknya tanah yang - - - Kabupaten H+1 BPN SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tanah Kosong yang Dimanfaatkan (Persil) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun1998 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong untuk Tanaman Pangan - Persil Untuk mengetahui banyaknya tanah kosong yang dimanfaatkan disuatu daerah tertentu. Jumlah Tanah Kosong yang Dimanfaatkan (Persil) menunjukan banyaknya tanah yang dikuasai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, tanah Hak Pengelolaan; dan tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang telah dimanfaatkan sebagaimana mestinya. - - - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tanah Kosong (Persil) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, tanah Hak Pengelolaan; dan tanah
Guna Bangunan, dan Hak Pakai; b) tanah Hak Pengelolaan; dan c) tanah yang sudah
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun - Persil Untuk mengetahui jumlah tanah kosong disuatu daerah tertentu. Jumlah Tanah Kosong (Persil) menunjukan banyaknya tanah yang dikuasai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, tanah Hak Pengelolaan; dan tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belum dipergunakan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya atau Rencana Tata Ruang Wilayah yangberlaku. - - - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kepemilikan Tanah Ulayat Tidak Bersertifikat (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
- Ha Mengetahui besarnya luas kepemilikan tanah ulayat yang tidak bersertifikat. Luas kepemilikan tanah ulayat tidak bersertifikat menunjukan luas bidang tanah yang diatasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu yang tidak memiliki sertifikat. - - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas tanah berdasarkan Girik (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria. - Ha Untuk mengetahui luas tanah berdasarkan Girik yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan. Luas tanah berdasarkan Girik menunjukan luas lahan yang berada disuatu daerah tertentu yang berstatus hak atas sebuah tanah yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan berbentuk Surat Keterangan Tanah yang merupakan bukti penguasaan atas tanah, bukan sebagai bukti kepemilikan, melainkan hanya sebagai identitas pembayar pajak atas tanah yang dikuasainya. - - - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kepemilikan Tanah Ulayat Bersertifikat (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu yang telah memiliki
masyarakat hukum adat tertentu.
hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, di mana
wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing
dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah
1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Tanah - Ha Mengetahui besarnya luas kepemilikan tanah ulayat yang telah bersertifikat Luas kepemilikan tanah ulayat bersertifikat menunjukan luas bidang tanah yang diatasnya - - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah (Sertifikat) Tanah Hak Milik | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 pasal 20 Tentang Peraturan dasar pokok-pokok agraria. - Sertifikat Untuk mengetahui jumlah tanah hak milik yang sudah di Legalisasi secara hukum oleh BPN. Jumlah sertifikat tanah hak milik menunjukan banyaknya sertifikat yang berstatus hak milik, yaitu hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 ialah :
Catatan Administrasi Penerbitan Sertifikat Tanah Hak milik oleh BPN Menghitung jumlah sertifikat Tanah Hak Milik yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam periode tertentu. Kabupaten H+1 BPN SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Ladang/Huma | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
ditanami tanaman musiman dan penggunaannya hanya semusim atau dua musim,
tanaman musiman dan penggunaannya hanya semusim atau dua musim, kemudian - - Ha Mengetahui luas seluruh ladang/huma diwilayah suatu wilayah. Luas Ladang/Huma menunjukan luas seluruh lahan bukan sawah (lahan kering) yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas lahan bersertifikat | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. - Ha Untuk melihat luas lahan yang sudah di Legalisasi secara hukum oleh BPN. Luas Lahan bersertifikat menunjukan luas lahan yang sudah disahkan dengan ditandai surat bukti yang sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. - - Menghitung jumlah sertifikat luas lahan yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam periode tertentu. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Lahan Kering | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
dengan menggunakan air secara terbatas dan biasanya hanya mengharapkan dari curah
meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti
menggunakan air secara terbatas dan biasanya hanya mengharapkan dari curah hujan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 - Ha Menghitung luas seluruh lahan kering yang digunakan untuk usaha pertanian. Luas Lahan Kering menunjukan luas seluruh lahan tidak beririgasi yang digunakan untuk - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Lahan Pertanian | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pada Wilayah yang Belum Terbentuk Rencana Tata Ruang Wilayah. - Ha Menghitung luas lahan bidang pertanian yang ada suatu wilayah. Luas Lahan Pertanian menunjukan luas bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Lahan Sawah | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang
meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti
(galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi
lebak dan lain sebagainya. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 - Ha Untuk mengetahui luas lahan sawah pada suatu wilayah dan untuk mendapatkan data yang Untuk mengetahui luas lahan sawah pada suatu wilayah dan untuk mendapatkan data yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Lahan Sawah Beririgasi | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi. - Ha Untuk mengetahui luas lahan sawah yang sudah airi air di suatu daerah tertentu. Luas Lahan Sawah Beririgasi menunjukan luas lahan sawah dengan usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Lahan Sawah Tadah Hujan | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
sangat mengandalkan curah hujan. Jenis sawah ini hanya menghasilkan di musim hujan.
meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti
(galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi
lebak dan lain sebagainya.
curah hujan. Jenis sawah ini hanya menghasilkan di musim hujan. Di musim kering Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 - Ha Mendapatkan data yang akurat untuk bahan perencanaan maupun evaluasi hasil-hasil Luas Lahan Sawah Tadah Hujan adalah jumlah seluruh sawah yang sistem pengairannya Sawah tadah hujan umumnya hanya dipanen setahun sekali. Intensitas penggunaan tenaga - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Penggunaan Lahan Bukan Sawah dan Lahan Bukan Pertanian menurut Kecamatan | 2018 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. - Ha Untuk mengetahui Luas Penggunaan Lahan Bukan Sawah dan Lahan Bukan Pertanian menurut Kecamatan tertentu. Luas Penggunaan Lahan Bukan Sawah dan Lahan Bukan Pertanian menurut Kecamatan menunjukan luas lahan yang bukan digunakan dan bukan ditujukan atau cocok untuk dijadikan lahan usaha pertanian maupun hewan ternak menurut kecamatan di suatu wilayah. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas tanah berdasarkan Hak Guna Bangunan (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Pasal 35 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. - Ha Untuk mengetahui luas tanah yang sudah memiliki hak guna bangunan di suatu daerah tertentu. Luas tanah berdasarkan Hak Guna Bangunan (Ha) menunjukan luas tanah atas hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. - - - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Penggunaan Lahan Sawah menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/
suatu bagian permukaan yang dibatasi dengan jelas, biasanya suatu daerah yang dibatasi
sawah pasang surut, sawah rembesan, lebak dan sebagainya yang utamanya digunakan
kabupaten/kota. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan - Ha Untuk mengetahui luas lahan yang digunakan untuk lahan sawah menurut kecamatan. Luas Penggunaan Lahan Sawah menurut Kecamatan menunjukan luas lahan pertanian yang berpetak-petak dan dibatasi oleh pematang (galengan), saluran untuk menahan/menyalurkan air, yang biasanya ditanami padi sawah tanpa memandang dari mana diperolehnya atau status lahan tersebut yang diklasifikasikan menurut kecamatan di suatu wilayah. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas tanah berdasarkan Hak Guna Bangunan (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Pasal 35 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. - Ha Untuk mengetahui luas tanah yang sudah memiliki hak guna bangunan di suatu daerah tertentu. Luas tanah berdasarkan Hak Guna Bangunan (Ha) menunjukan luas tanah atas hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. - - - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas tanah berdasarkan Hak Guna Usaha (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu guna
suatu bagian permukaan yang dibatasi dengan jelas, biasanya suatu daerah yang dibatasi
Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. - Ha Untuk mengetahui luas tanah yang sudah memiliki hak usaha di suatu daerah tertentu. Luas tanah berdasarkan Hak Guna Usaha (Ha) menunjukan luas tanah atas hak untuk
ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang
- - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas tanah berdasarkan Hak Milik (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Pasal 20 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. - Ha Untuk mengetahui luas tanah yang sudah memiliki hak kepemilikan. Luas tanah berdasarkan Hak Milik (Ha) menunjukan luas lahan yang berada disuatu daerah tertentu yang sudah diberikan hak kepemilikan. Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 ialah :
- - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas tanah berdasarkan Hak Pakai (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah
suatu bagian permukaan yang dibatasi dengan jelas, biasanya suatu daerah yang dibatasi
dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Pasal 41 Tentang Peraturan Dasar - Ha Untuk mengetahui luas tanah yang sudah memiliki hak pakai di suatu daerah tertentu. Luas tanah berdasarkan Hak Pakai (Ha) menunjukan luas tanah atas hak untuk
dipergunakan untuk keperluan yang tertentu; atau dengan cuma-cuma, dengan
pemerasan. - - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas tanah berdasarkan Hak Sewa (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Pasal 44 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. - Ha Untuk mengetahui luas tanah yang berdasarkan hak sewa di suatu daerah tertentu. Luas tanah berdasarkan Hak Sewa (Ha) menunjukan luas tanah atas hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
A. Satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu. B. Sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
- - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas tanah berdasarkan Hak-Hak Lain (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
daerah berdasarkan dari Hak-hak lain selain mengenai hak milik, hak guna-usaha, hak
suatu bagian permukaan yang dibatasi dengan jelas, biasanya suatu daerah yang dibatasi Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Pasal 50 Tentang Peraturan Dasar - Ha Untuk mengetahui luas tanah yang sudah memiliki hak-hak lain yang tidak termasuk hakhak tersebut diatas di suatu daerah tertentu. Luas tanah berdasarkan hak-hak lain (Ha) menunjukan luas tanah selain dari hak sewa, hak - - - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Tanah Kosong (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong untuk Tanaman Pangan. - Ha Untuk mengetahui jumlah tanah kosong disuatu daerah tertentu. Luas Tanah Kosong (Ha) menunjukan luas lahan tanah yang dikuasai dengan Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai, tanah Hak Pengelolaan; dan tanah yang sudah diperoleh dasar penguasaannya tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang belum dipergunakan sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian haknya atau Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku. - - - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Tanah Kosong yang Belum Dimanfaatkan (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
dikuasai dengan hak tertentu tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai
Guna Bangunan, dan Hak Pakai; b) tanah Hak Pengelolaan; dan c) tanah yang sudah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun - Ha Mengetahui dan memonitor luas tanah kosong yang belum dimanfaatkan. Luas tanah kosong yang belum dimanfaatkan menunjukan luas seluruh lahan tanah yang - - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Tanah Kosong yang Dimanfaatkan (Ha) | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pemanfaatan Tanah Kosong untuk Tanaman Pangan. - Ha Untuk mengetahui jumlah tanah kosong disuatu daerah tertentu yang telah dimanfaatkan. Luas Tanah Kosong yang Dimanfaatkan (Ha) menunjukan luas lahan tanah yang dikuasai dengan hak tertentu tetapi belum diperoleh hak atas tanahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi telah dimanfaatkan sebagaimana mestinya. - - - Kabupaten H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Tegal/Kebun | 2017 |
RINCIAN GEOGRAFI DAN IKLIM
atau tahunan.
atau tahunan dan terpisah dengan halaman sekitar rumah serta penggunaannya tidak - - Ha Mengetahui luas seluruh tegal/kebun yang ditanami tanaman semusim atau tahunan Luas Tegal/Kebun menunjukan jumlah seluruh tegal/kebun yang ditanami tanaman - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketersediaan Cadangan Pangan | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2012 - - Untuk mengetahui jumlah tersedianya cadangan pangan di suatu wilayah Ketersediaan Cadangan Pangan menunjukan tersedianya cadangan pangan pusat yang dituangkan dalam bentuk cadangan beras pemerintah, yang dananya bersumber dari APBN serta dijadikan sebagai stok beras nasional. Sedangkan di tingkat daerah dapat berupa cadangan pangan pokok masyarakat di daerah setempat.
Data dasar yang digunakan untuk mengukur tingkat kerawanan pangan adalah data hasil Susenas (Survei Sosial Ekonomi Nasional) ynag dilakasanakan oleh BPJS dimana angka kecukupan konsumsi kalori penduduk Indonesia per kapita per hari.
Metode pengumpulan data dengan wawancara dimaksudkan untuk bisa menggali informasi tentang upaya dan progres pengembangan cadangan pangan pemerintah provinsi dan kabupaten yang telah dan akan dilaksanakan pada tahun 2015. Metode wawancara dilakukan dengan metode semi terstruktur, dimana petugas yang mengunjungi lapangan menggunakan guidance tentang item apa saja yang akan ditanyakan.
Observasi merupakan metode pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengadakan pengamatan terhadap obyek baik secara langsung maupun tidak langsung. Dari data observasi bukanlah sekadar mencatat, tetapi juga mengadakan pertimbangan kemudian mengadakan penilaian.
Tidak kalah penting dari metode-metode lain, adalah metode dokumentasi, yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, prasasti, notulen rapat, ledger, agenda, dan sebagaiya. Dibandingkan dengan metode lain, maka metode ini agak tidak begitu sulit, dalam arti apabila ada kekeliruan sumber datanya masih tetap,belum berubah. Dengan metode dokumentasi yang diamati bukan benda hidup tetapi benda mati.
FGD merupakan salah satu metode pengumpulan data yang cukup efektif, karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, bersifat terbuka dan langsung menbahas pokok permasalahan secara fokus mendalam. Berbagai isu dapat dibahas dalam FGD, demikian juga dengan isu yang berkembang pada pengembangan cadangan pangan pemerintah provinsi dan kabupaten. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Pertanian LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Perusahaan Industri Besar | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- -
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Perusahaan Industri Kecil | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- -
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Perusahaan Industri Menengah | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- -
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertumbuhan Industri secara keseluruhan | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- -
- -
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pelanggan dan Listrik yang disalurkan Oleh PT PLN Konsep Definisi | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
-
- - -
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jaringan listrik di daerah dukuh dan dusun untuk meningkatkan Rasio Elektrifikasi | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- -
- - -
H+1 -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Air PDAM yang Tersalurkan (m3) | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
-
- - -
- DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan Rumah Tangga Yang Mendapatkan Pelayanan Air Minum | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
-
- -
H+1 -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penyediaan Air Bersih | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- -
- -
H+1 - LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perkembangan Jumlah Pelanggan PDAM | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- -
- - -
- DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rumah Tangga Pengguna Air Bersih | 2017 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
-
- -
H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Pangan Skala Sedang Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dalam skala sedang dan skala besar. Jumlah unit industri pengolahan pangan skala sedang dan skala besar menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dalam skala sedang dan skala besar. -
Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pengolahan Pangan Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar Jumlah produksi industri pengolahan pangan skala besar menunjukkan jumlah total berat dalam satuan ton produksi yang dihasilkan dari industri pengolahan pangan dalam skala besar. -
Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Pangan Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar pengolahan pangan hasil perkalian banyaknya produksi dengan harga per unit. Nilai produksi industri pengolahan pangan skala besar menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar pengolahan pangan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Tekstil Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang tekstil dalam skala besar. Jumlah unit industri tekstil skala besar menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang tekstil dalam skala besar. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Tekstil Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar tekstil. Jumlah produksi industri tekstil skala besar menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar tekstil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Tekstil Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar tekstil hasil perkalian banyaknya produksi dengan harga per unit Nilai produksi industri tekstil skala besar menunjukkan nilai yang dihasilkan dalam satuan Rupiah dari produksi industri besar tekstil dari hasil perkalian banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Barang Kulit Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kulit dalam skala besar. Jumlah unit industri barang kulit skala besar menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang kulit dalam skala besar. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Barang Kulit Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar barang kulit. Jumlah produksi industri barang kulit skala besar menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar barang kulit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Barang Kulit Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar barang kulit hasil perkalian banyaknya produksi dengan harga per unit. Nilai produksi industri barang kulit skala besar menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar barang kulit hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Kayu Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kayu dalam skala besar. Jumlah unit industri pengolahan kayu skala besar menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang dari kayu dalam skala besar. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pengolahan Kayu Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar pengolahan kayu. Jumlah produksi industri pengolahan kayu skala besar menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar pengolahan kayu. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Kayu Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar pengolahan kayu hasil Nilai produksi industri pengolahan kayu skala besar menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar pengolahan kayu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Farmasi Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang farmasi dalam skala besar. Jumlah unit industri farmasi skala besar menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang farmasi dalam skala besar. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Farmasi Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar farmasI Jumlah produksi industri farmasi skala besar menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar farmasi. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Farmasi Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar farmasi hasil perkalian banyaknya produksi dengan harga per unit. Nilai produksi industri farmasi skala besar menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar farmasi hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Galian Bukan Logam Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari galian bukan logam dalam skala besar. Jumlah unit industri galian bukan logam skala besar menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang galian bukan logam dalam skala besar. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Galian Bukan Logam Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar galian bukan logam. Jumlah produksi industri galian bukan logam skala besar menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar galian bukan logam. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Galian Bukan Logam Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar galian bukan logam hasil perkalian banyaknya produksi dengan harga per unit. Nilai produksi industri galian bukan logam skala besar menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar galian bukan logam hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar baja/pengolahan logam Jumlah produksi industri baja/pengolahan logam skala besar menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar baja/pengolahan logam. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari baja/ pengolahan logam dalam skala besar. Jumlah unit industri baja/ pengolahan logam skala besar menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang baja/ pengolahan logam dalam skala besar. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Besar | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar baja/pengolahan logam hasil perkalian banyaknya produksi dengan harga per unit. Nilai produksi industri baja/pengolahan logam skala besar menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar baja/pengolahan logam hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Peralatan Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang peralatan dalam skala besar. Jumlah unit industri peralatan skala besar menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang peralatan dalam skala besar. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Peralatan Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar peralatan. Jumlah produksi industri peralatan skala besar menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar peralatan. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Peralatan Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar peralatan hasil perkalian banyaknya produksi dengan harga per unit. Nilai produksi industri peralatan skala besar menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar peralatan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pertambangan Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari pertambangan dalam skala besar. Jumlah unit industri pertambangan skala besar menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pertambangan dalam skala besar. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pertambangan Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar pertambangan. Jumlah produksi industri pertambangan skala besar menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri besar pertambangan. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pertambangan Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar pertambangan hasil perkalian banyaknya produksi dengan harga per unit Nilai produksi industri pertambangan skala besar menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri besar pertambangan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pariwisata Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan jasa pariwisata dalam skala besar. Jumlah unit industri pariwisata skala besar menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pariwisata dalam skala besar. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pariwisata Skala Besar | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri besar pariwisata. Nilai produksi industri pariwisata skala besar menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi barang/ jasa industri besar pariwisata dalam suatu wilayah tertentu. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kebutuhan Listrik | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan - Kwh Untuk mengetahui jumlah kebutuhan penyediaan tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi konsumen. Jumlah kebutuhan listrik menunjukan banyaknya jumlah kebutuhan penyediaan tenaga listrik yang meliputi pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi konsumen. Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio. Dalam listrik, muatan menghasilkan medan elektromagnetik yang dilakukan ke muatan lainnya. Listrik muncul akibat adanya beberapa tipe fisika:
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
PT PLN
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Listrik Terpasang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan - Kwh Untuk mengetahui jumlah pengiriman energi listrik yang telah terpasang dalam jumlah cukup yang digunakan untuk mengoperasikan peralatan rumah tangga, kantor, atau industri. Jumlah tenaga listrik terpasang menunjukan banyaknya jumlah pengiriman energi listrik yang telah terpasang dalam jumlah cukup yang digunakan untuk mengoperasikan peralatan rumah tangga, kantor, atau industri. Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio. Dalam listrik, muatan menghasilkan medan elektromagnetik yang dilakukan ke muatan lainnya. Listrik muncul akibat adanya beberapa tipe fisika:
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
PT PLN
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Listrik Terjual | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan - Kwh Untuk mengetahui jumlah pengiriman energi listrik yang telah terjual, yang digunakan untuk mengoperasikan peralatan rumah tangga, kantor, atau industri. Jumlah tenaga listrik terjual menunjukan banyaknya pengiriman energi listrik yang telah terjual, yang digunakan untuk mengoperasikan peralatan rumah tangga, kantor, atau industri. Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio. Dalam listrik, muatan menghasilkan medan elektromagnetik yang dilakukan ke muatan lainnya. Listrik muncul akibat adanya beberapa tipe fisika:
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
PT PLN
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sambungan Listrik Desa/Kelurahan | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan - Desa/Kelurahan Untuk mengetahui jumlah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem yang terdapat pada desa atau kelurahan. Sambungan listrik desa/kelurahan menunjukan banyaknya penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem yang terdapat pada desa atau kelurahan. Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio. Dalam listrik, muatan menghasilkan medan elektromagnetik yang dilakukan ke muatan lainnya. Listrik muncul akibat adanya beberapa tipe fisika:
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
PT PLN
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Desa/Kelurahan Belum Mendapat Sambungan Listrik | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan - Desa/Kelurahan Untuk mengetahui jumlah desa atau kelurahan yang belum mendapatkan layanan sambungan listrik. Jumlah Desa/Kelurahan Belum Mendapat Sambungan Listrik menunjukan banyaknya desa atau kelurahan yang belum mendapatkan layanan sambungan listrik Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio. Dalam listrik, muatan menghasilkan medan elektromagnetik yang dilakukan ke muatan lainnya. Listrik muncul akibat adanya beberapa tipe fisika:
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
PT PLN
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Desa Belum Mendapat Sambungan Listrik | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan - Desa Untuk mengetahui jumlah desa yang belum mendapatkan layanan sambungan listrik Jumlah Desa Belum Mendapat Sambungan Listrik menunjukan banyaknya desa yang belum mendapatkan layanan sambungan listrik. Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio. Dalam listrik, muatan menghasilkan medan elektromagnetik yang dilakukan ke muatan lainnya. Listrik muncul akibat adanya beberapa tipe fisika:
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
PT PLN
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Desa Belum Mendapat Sambungan Listrik | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan - Kelurahan Untuk mengetahui jumlah kelurahan yang belum mendapatkan layanan sambungan listrik. Jumlah Kelurahan Belum Mendapat Sambungan Listrik menunjukan banyaknya satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat yang belum mendapatkan layanan sambungan listrik. Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio. Dalam listrik, muatan menghasilkan medan elektromagnetik yang dilakukan ke muatan lainnya. Listrik muncul akibat adanya beberapa tipe fisika:
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
PT PLN
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Desa/Kelurahan Mendapat Sambungan Listrik Terbatas Waktu | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan - Desa/Kelurahan Untuk mengetahui jumlah desa atau kelurahan yang telah mendapatkan layanan sambungan listrik dengan waktu yang dibatasi. Jumlah Desa/Kelurahan Mendapat Sambungan Listrik menunjukan banyaknya satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum atau satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat yang telah mendapatkan layanan sambungan listrik dengan waktu yang dibatasi. Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio. Dalam listrik, muatan menghasilkan medan elektromagnetik yang dilakukan ke muatan lainnya. Listrik muncul akibat adanya beberapa tipe fisika:
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
PT PLN
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Desa Mendapat Sambungan Listrik Terbatas Waktu | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan - Desa Untuk mengetahui jumlah desa yang telah mendapatkan layanan sambungan listrik dengan waktu yang dibatasi. Jumlah Desa Mendapat Sambungan Listrik menunjukan banyaknya satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang telah mendapatkan layanan sambungan listrik dengan waktu yang dibatasi. Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio. Dalam listrik, muatan menghasilkan medan elektromagnetik yang dilakukan ke muatan lainnya. Listrik muncul akibat adanya beberapa tipe fisika:
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
PT PLN
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelurahan Mendapat Sambungan Listrik Terbatas Waktu | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan - Kelurahan Untuk mengetahui jumlah kelurahan yang telah mendapatkan layanan sambungan listrik dengan waktu yang dibatasi. Jumlah Kelurahan Mendapat Sambungan Listrik menunjukan banyaknya satuan wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat yang telah mendapatkan layanan sambungan listrik dengan waktu yang dibatasi. Listrik adalah rangkaian fenomena fisika yang berhubungan dengan kehadiran dan aliran muatan listrik. Listrik menimbulkan berbagai macam efek yang telah umum diketahui, seperti petir, listrik statis, induksi elektromagnetik dan arus listrik. Adanya listrik juga bisa menimbulkan dan menerima radiasi elektromagnetik seperti gelombang radio. Dalam listrik, muatan menghasilkan medan elektromagnetik yang dilakukan ke muatan lainnya. Listrik muncul akibat adanya beberapa tipe fisika:
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
PT PLN
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketersediaan Air Baku yang Bersumber dari Sungai | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- M3 Untuk mengetahui tempat atau wadah memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum alami/buatan yang terdapat pada sungai. Ketersediaan air baku yang bersumber dari sungai menunjukkan tempat atau wadah memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum alami/buatan yang terdapat pada sungai. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DPU TR
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Tangga yang Terlayani Air Bersih Melalui Sistem Perpipaan | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rumah tangga Untuk mengetahui jumlah rumah tangga yang terlayani prasarana dan sarana air minum yang unit distribusinya melalui perpipaan. Jumlah rumah tangga yang terlayani air bersih melalui sistem perpipaan menunjukkan banyaknya jumlah rumah tangga yang terlayani prasarana dan sarana air minum yang unit distribusinya melalui perpipaan. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
PDAM
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Tangga yang Memanfaatkan Air Bawah Tanah untuk Mendapatkan Air Bersih | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rumah tangga Untuk mengetahui jumlah rumah tangga yang memanfaatkan semua air yang terdapat dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan tanah, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah. Jumlah rumah tangga yang memanfaatkan air bawah tanah untuk mendapatkan air bersih menunjukkan jumlah rumah tangga yang memanfaatkan semua air yang terdapat dalam lapisan pengandung air di bawah permukaan tanah, termasuk mata air yang muncul secara alamiah di atas permukaan tanah. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DPU TR
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Rumah Tangga Terlayani Sistem Perpipaan | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Persentase Rumah Tangga Terlayani Sistem Perpipaan Persen (%) Untuk mengetahui persentase jumlah rumah tangga yang terlayani prasarana dan sarana air minum yang unit distribusinya melalui perpipaan terhadap seluruh rumah tangga pada suatu wilayah. Persentase rumah tangga terlayani sistem perpipaan menunjukkan persentase jumlah rumah tangga yang terlayani prasarana dan sarana air minum yang unit distribusinya melalui perpipaan terhadap seluruh rumah tangga pada suatu wilayah. - - - Kabupaten, Kecamatan h+1
PDAM
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pengolahan Pangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dalam skala kecil. Industri pengolahan pangan skala kecil menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Pangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dalam skala kecil. Jumlah unit industri pengolahan pangan skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pengolahan Pangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pengolahan pangan. Jumlah produksi industri pengolahan pangan skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pengolahan pangan. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Pangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil pengolahan pangan. Nilai produksi industri pengolahan pangan skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil pengolahan pangan, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Tekstil Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang tekstil dalam skala kecil. Industri tekstil skala kecil menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang tekstil dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Tekstil Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang tekstil dalam skala kecil. Jumlah unit industri tekstil skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang tekstil dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Tekstil Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil tekstil. Jumlah produksi industri tekstil skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil tekstil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Tekstil Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil tekstil. Nilai produksi industri tekstil skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil tekstil, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Barang Kulit Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian . - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kulit dalam skala kecil. Industri barang kulit skala kecil menunjukkan usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang kulit dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Barang Kulit Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kulit dalam skala kecil. Jumlah unit industri barang kulit skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang kulit dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Barang Kulit Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil barang kulit. Jumlah produksi industri barang kulit skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil barang kulit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Barang Kulit Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil barang kulit. Nilai produksi industri barang kulit skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil barang kulit hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pengolahan Kayu Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kayu dalam skala kecil. Industri pengolahan kayu skala kecil menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang dari kayu dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Kayu Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang ari kayu dalam skala kecil. Jumlah unit industri pengolahan kayu skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang dari kayu dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pengolahan Kayu Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pengolahan kayu. Jumlah produksi industri pengolahan kayu skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pengolahan kayu. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Kayu Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil pengolahan kayu. Nilai produksi industri pengolahan kayu skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil pengolahan kayu, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pengolahan Kertas Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pengolahan kertas dalam skala kecil. Industri pengolahan kertas skala kecil menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pengolahan kertas dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Kertas Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pengolahan kertas dalam skala kecil. Jumlah unit industri pengolahan kertas skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pengolahan kertas dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pengolahan Kertas Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pengolahan kertas Jumlah produksi industri kertas skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pengolahan kertas. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Kertas Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil pengolahan kertas. Nilai produksi industri pengolahan kertas skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil pengolahan kertas, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Kimia Farmasi Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang kimia farmasi dalam skala kecil. Industri kimia farmasi skala kecil menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang kimia farmasi dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Kimia Farmasi Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang kimia farmasi dalam skala kecil. Jumlah unit industri kimia farmasi skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang kimia farmasi dalam skala kecil. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Kimia Farmasi Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian . - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil kimia farmasi Jumlah produksi industri kimia farmasi skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil kimia farmasi. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Kimia Farmasi Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai yang dihasilkan dalam satuan Rupiah dari produksi industri kecil kimia farmasi disuatu daerah tertentu Nilai produksi industri kimia farmasi skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil kimia farmasi, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. -
Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Galian Bukan Logam Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari galian bukan logam dalam skala kecil. Industri galian bukan logam skala kecil menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang galian bukan logam dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Galian Bukan Logam Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian . - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari galian bukan logam dalam skala kecil. Jumlah unit industri galian bukan logam skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang galian bukan logam dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Galian Bukan Logam Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil galian bukan logam. Jumlah produksi industri galian bukan logam skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil galian bukan logam dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Galian Bukan Logam Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil galian bukan logam. Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil galian bukan logam.dihasilkan dari produksi industri kecil galian bukan logam hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari baja/pengolahan logam dalam skala keci Industri baja/pengolahan logam skala kecil menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang baja/pengolahan logam dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari baja/pengolahan logam dalam skala kecil. Jumlah unit industri baja/pengolahan logam skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang baja/pengolahan logam dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil baja/pengolahan logam. Jumlah produksi industri baja/pengolahan logam skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil baja/pengolahan logam dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Baja/Pengolahan Logam SkalaKecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil baja/pengolahan logam. Nilai produksi industri kimia baja/pengolahan logam skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil baja/pengolahan logam hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Peralatan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang peralatan dalam skala kecil. Industri peralatan skala kecil menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang peralatan dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Peralatan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang peralatan dalam skala kecil. Jumlah unit industri peralatan skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang peralatan dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Peralatan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil peralatan. Jumlah produksi industri peralatan skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil peralatan dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Peralatan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil peralatan. Nilai produksi industri peralatan skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksiindustri kecil peralatan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pertambangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian . - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari pertambangan dalam skala kecil. Industri pertambangan skala kecil menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pertambangan dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pertambangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari pertambangan dalam skala kecil. Jumlah unit industri pertambangan skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pertambangan dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pertambangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian . - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pertambangan. Jumlah produksi industri pertambangan skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pertambangan dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pertambangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil pertambangan. Nilai produksi industri pertambangan skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil pertambangan, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pariwisata Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang/jasa pariwisata dalam skala kecil. Industri pariwisata skala kecil menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pariwisata dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pariwisata Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang/jasa pariwisata dalam skala kecil. Jumlah unit industri pariwisata skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pariwisata dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pariwisata Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil pariwisata. Nilai produksi industri pariwisata skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi barang/jasa industri kecil pariwisata dalam suatu wilayah tertentu. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pengolahan Pangan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dalam skala sedang. Industri pengolahan pangan skala sedang menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Pangan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dalam skala sedang. Jumlah unit industri pengolahan pangan skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang serta terdapat seseorang yang bertanggung jawab atas usaha tersebut. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pengolahan Pangan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang pengolahan pangan. Jumlah produksi industri pengolahan pangan skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang pengolahan pangan dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang.. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Pangan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang pengolahan pangan. Nilai produksi industri pengolahan pangan skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang pengolahan pangan, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Tekstil Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang tekstil dalam skala sedang. Industri tekstil skala sedang menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang tekstil dalam skala sedang, dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Tekstil Skala Sedan | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang tekstil dalam skala sedang. Jumlah unit industri tekstil skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang tekstil dalam skala sedang, dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Tekstil Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang teksil. Jumlah produksi industri tekstil skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang tekstil, dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, KecamatanTahunan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Tekstil Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang tekstil. Nilai produksi industri tekstil skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang tekstil, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Barang Kulit Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kulit dalam skala sedang. Industri barang kulit skala sedang menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang kulit dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang.. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Barang Kulit Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kulit dalam skala sedang. Jumlah unit industri barang kulit skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang kulit dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang.. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Barang Kulit Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian . - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang barang kulit. Jumlah produksi industri barang kulit skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang barang kulit dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang.. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Barang Kulit Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang barang kulit. Nilai produksi industri barang kulit skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang barang kulit, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pengolahan Kayu Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kayu dalam skala sedang. Industri pengolahan kayu skala sedang menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang dari kayu dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Kayu Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kayu dalam skala sedang. Jumlah unit industri pengolahan kayu skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang dari kayu dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktor Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pengolahan Kayu Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang pengolahan kayu. Jumlah produksi industri pengolahan kayu skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang pengolahan kayu dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Kayu Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang pengolahan kayu. Nilai produksi industri pengolahan kayu skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang pengolahan kayu, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Kimia Farmasi Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian . - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang kimia farmasi dalam skala sedang. Industri kimia farmasi skala sedang menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang kimia farmasi dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Farmasi Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang farmasi dalam skala sedang. Jumlah unit industri farmasi skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang farmasi dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Farmasi Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang farmasi. Jumlah produksi industri farmasi skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang farmasi dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Galian Bukan Logam Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari galian bukan logam dalam skala sedang. Industri galian bukan logam skala sedang menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang galian bukan logam dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Galian Bukan Logam Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian . - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari galian bukan logam dalam skala sedang. Jumlah unit industri galian bukan logam skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang galian bukan logam dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Galian Bukan Logam Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang galian bukan logam. Jumlah produksi industri galian bukan logam skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang galian bukan logam dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Galian Bukan Logam Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian . - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang galian bukan logam. Nilai produksi industri galian bukan logam skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang galian bukan logam, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Peralatan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang peralatan dalam skala sedang. Industri peralatan skala sedang menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang peralatan dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H=1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Peralatan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang peralatan dalam skala sedang. Jumlah unit industri peralatan skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang peralatan dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktor Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Peralatan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang peralatan. Jumlah produksi industri peralatan skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang peralatan dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Peralatan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang peralatan. Nilai produksi industri peralatan skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang peralatan, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pertambangan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian . - Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari pertambangan dalam skala sedang. Industri pertambangan skala sedang menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pertambangan dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pertambangan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari pertambangan dalam skala sedang. Jumlah unit industri pertambangan skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pertambangan dalam skala sedangdengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pertambangan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang pertambangan. Jumlah produksi industri pertambangan skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang pertambangan dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam DirektoriIndustri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pertambangan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang pertambangan. Nilai produksi industri pertambangan skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang pertambangan, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pariwisata Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Unit Untuk mengetahui usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang/jasa pariwisata dalam skala sedang. Industri pariwisata skala sedang menunjukkan banyaknya usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pariwisata dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pariwisata Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan jasa pariwisata dalam skala sedang. Jumlah unit industri pariwisata skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pariwisata dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS)Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pariwisata Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang pariwisata. Nilai produksi industri pariwisata skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi barang/jasa industri sedang pariwisata di suatu wilayah tertentu. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Pangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang makanan atau minuman dalam skala kecil. Jumlah unit industri pengolahan pangan skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang makanan atau minuman dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pengolahan Pangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pengolahan pangan. Jumlah produksi industri pengolahan pangan skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pengolahan pangan dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Pangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil pengolahan pangan. Nilai produksi industri pengolahan pangan skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil pengolahan pangan, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Tekstil Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang tekstil dalam skala kecil. Jumlah unit industri tekstil skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang tekstil dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Tekstil Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil tekstil. Jumlah produksi industri tekstil skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil tekstil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Tekstil Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil tekstil. Nilai produksi industri tekstil skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil tekstil, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Barang Kulit Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kulit dalam skala kecil. Jumlah unit industri barang kulit skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang kulit dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DKSKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Barang Kulit Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil barang kulit. Jumlah produksi industri barang kulit skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil barang kulit dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Barang Kulit Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil barang kulit. Nilai produksi industri barang kulit skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil barang kulit hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Kayu Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kayu dalam skala kecil. Jumlah unit industri pengolahan kayu skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang dari kayu dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pengolahan Kayu Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pengolahan kayu. Jumlah produksi industri pengolahan kayu skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pengolahan kayu dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Kayu Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil pengolahan kayu. Nilai produksi industri pengolahan kayu skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil pengolahan kayu, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Kimia Farmasi Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang kimia farmasi dalam skala kecil. Jumlah unit industri kimia farmasi skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang kimia farmasi dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
Kabupaten, Kecamatan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Kimia Farmasi Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil kimia farmasi. Jumlah produksi industri kimia farmasi skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil kimia farmasi dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Kimia Farmasi Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil kimia farmasi. Nilai produksi industri kimia farmasi skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil kimia farmasi, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Galian Bukan Logam Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari galian bukan logam dalam skala kecil. Jumlah unit industri galian bukan logam skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang galian bukan logam dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Galian Bukan Logam Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil galian bukan logam. Jumlah produksi industri galian bukan logam skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil galian bukan logam dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Galian Bukan Logam Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil galian bukan logam. Nilai produksi industri galian bukan logam skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil galian bukan logam, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Peralatan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang peralatan dalam skala kecil. Jumlah unit industri peralatan skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang peralatan dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Peralatan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil peralatan hasil perkalian banyaknya produksi dengan harga per unit. Nilai produksi industri kimia peralatan skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil peralatan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pertambangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari pertambangan dalam skala kecil. Jumlah unit industri pertambangan skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pertambangan dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pertambangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pertambangan. Jumlah produksi industri pertambangan skala kecil menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri kecil pertambangan. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pertambangan Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil pertambangan. Nilai produksi industri kimia pertambangan skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri kecil pertambangan, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pariwisata Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan jasa pariwisata dalam skala kecil. Jumlah unit industri pariwisata skala kecil menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pariwisata dalam skala kecil dengan jumlah tenaga kerja 5-19 orang. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pariwisata Skala Kecil | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri kecil pariwisata. Nilai produksi industri kimia pariwisata skala kecil menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi barang/jasa industri kecil pariwisata dalam suatu wilayah tertentu. - - Survei Industri Mikro dan Kecil Tahunan - Survei Industri Mikro dan Kecil (IMK) dilakukan secara sampel. Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Pangan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang makanan atau minuman dalam skala sedang. Jumlah unit industri pengolahan pangan skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang makanan atau minuman dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Pangan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang makanan atau minuman dalam skala sedang. Jumlah unit industri pengolahan pangan skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang makanan atau minuman dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Pangan Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang pengolahan pangan. Nilai produksi industri pengolahan pangan skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang pengolahan pangan, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Tekstil Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang tekstil dalam skala sedang Jumlah unit industri tekstil skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang tekstil dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Tekstil Skala Sedang | 2018 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang teksil. Jumlah produksi industri tekstil skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang tekstil dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang - Survei Industri Besar Sedang (IBS) Tahunan dilakukan secara lengkap kepada semua perusahaan industri yang tergolong besar dan sedang yang tercatat dalam Direktori Industri BPS (pencacahan lengkap). Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Barang Kulit Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kulit dalam skala sedang. Jumlah unit industri barang kulit skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang kulit dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Tekstil Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang tekstil. Nilai produksi industri tekstil skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang tekstil, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Barang Kulit Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang barang kulit. Jumlah produksi industri barang kulit skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang barang kulit dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Kayu Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kayu dalam skala sedang. Jumlah unit industri pengolahan kayu skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang dari kayu dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pengolahan Kayu Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang pengolahan kayu. Jumlah produksi industri pengolahan kayu skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang pengolahan kayu dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Kayu Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang pengolahan kayu Nilai produksi industri pengolahan kayu skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang pengolahan kayu, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Farmasi Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang farmasi dalam skala sedang. Jumlah unit industri farmasi skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi di bidang farmasi dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Farmasi Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Ton - Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang farmasi Jumlah produksi industri farmasi skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang farmasi dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Farmasi Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang farmasi. Nilai produksi industri farmasi skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang farmasi, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Galian Bukan Logam Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari galian bukan logam dalam skala sedang. Jumlah unit industri galian bukan logam skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang galian bukan logam dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Galian Bukan Logam Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang galian bukan logam. Jumlah produksi industri galian bukan logam skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang galian bukan logam dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Galian Bukan Logam Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang galian bukan logam. Nilai produksi industri galian bukan logam skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang galian bukan logam, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Peralatan Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - - Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang peralatan dalam skala sedang Jumlah unit industri peralatan skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang peralatan dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pariwisata Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang pariwisata. Nilai produksi industri pariwisata skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi barang/jasa industri sedang pariwisata di suatu wilayah tertentu. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pertambangan Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang pertambangan Nilai produksi industri pertambangan skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang pertambangan, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Pertambangan Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Ton Untuk mengetahui berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang pertambangan Jumlah produksi industri pertambangan skala sedang menunjukkan jumlah total berat produksi dalam satuan ton yang dihasilkan dari industri sedang pertambangan dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pertambangan Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari pertambangan dalam skala sedang Jumlah unit industri pertambangan skala sedang menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pertambangan dalam skala sedang dengan jumlah tenaga kerja 20-99 orang - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Peralatan Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang peralatan Nilai produksi industri peralatan skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang peralatan, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Industri Peralatan Skala Sedang | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri sedang peralatan Nilai produksi industri peralatan skala sedang menunjukkan nilai yang dihasilkan dari produksi industri sedang peralatan, yaitu hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Pangan Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui jumlah nilai produksi yang dihasilkan dari usaha pengolahan dibidang makanan atau minuman dalam skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 Nilai produksi industri pengolahan pangan skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 menunjukkan nilai yang dihasilkan dari perkalian antara banyaknya hasil produksi industri pengolahan dengan harga per unit - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Tekstil Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui jumlah nilai produksi yang dihasilkan dari usaha pengolahan dibidang makanan atau minuman dalam skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 Nilai produksi industri pengolahan pangan skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 menunjukkan nilai yang dihasilkan dari perkalian antara banyaknya hasil produksi industri pengolahan dengan harga per unit - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Barang Kulit Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui jumlah nilai produksi yang dihasilkan dari usaha industri dibidang barang kulit dalam skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 Nilai produksi industri barang kulit skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 menunjukkan nilai yang dihasilkan dari perkalian antara banyaknya hasil produksi industri pengolahan dengan harga per unit - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Peralatan Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
- Unit Untuk mengetahui banyaknya industri peralatan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1-4 orang yang telah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja Industri peralatan yang menerapkan K3 menunjukkan banyaknya industri yang menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Drainase Sistem Terbuka Kondisi Baik | 2019 |
RINCIAN INDUSTRI, LISTRIK, AIR
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12 /PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. - Meter Indikator ini digunakan untuk mengetahui panjangnya drainase sistem terbuka yang dalam sedang baik pada suatu wilayah tertentu. Semakin panjang saluran drainase system terbuka dalam kondisi baik maka semakin tercipta pula lingkungan permukiman yang bersanitasi sehat serta layak untuk kehidupan.
2. Saluran sekunder adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran tersier dan menyalurkannya ke saluran primer. 3. Saluran tersier adalah saluran drainase yang menerima air dari saluran penangkap menyalurkannya kesaluran sekunder.
a. Saluran terbuka yang terletak di kirikanan jalan biasanya berfungsi untuk menampung air hujan dari jalan raya, saluran ini biasanya di standarisasikan, dimensinya tergantung dari lebar jalan. Tapi saluran jalan raya ini tidak dapat distandarisasikan apabila saluran tersebut juga berfungsi untuk menampung air hujan dari daerah lingkungan sekitarnya. Dimensi saluran ini tergantung dari luas daerah tangkapan air (DTA) atau DPSal (Daerah Pengaliran Saluran), periode ulang (return period) dan bentuk daerah tangkapan air/DTA atau DPSal. b. Saluran terbuka yang terletak di daerah permukiman, daerah perdagangan, daerah industri, daerah perkantoran dan daerah lainnya. Pada umumnya talud saluran ini diberi pasanagan batu atau beton bertulang; bentuk saluran ini biasanya trapezium atau segi empat.
1. Saluran terbuka yang ditutupd engan plat beton 2. Saluran tertutup (aliran bebas atau aliran bertekanan). b. Keuntungannya saluran tertutup adalah bagian atas dari saluran tertutup dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan c. Kerugiannya adalah pemeliharaan saluran tertutup jauh lebih sulit dari saluran terbuka. d. Fasilitas yang harus disediakan pada saluran tertutup adalah lubang control atau man hole dan juga saringan sampah dipasang pada bagian hulu lubang kontrol.
a. Luas daerah tangkapan air (DTA) atau DPSal (Daerah Pengaliran Saluran) b. Periode ulang (return period) c. Bentuk daerah tangkapan air/DTA atau DPSal.
1. saluran yang terbentuk secara alami dimana kemiringan talud mengikuti kemiringan dari jenis tanah asli 2. saluran dengan perkuatan talud dari pasangan batu kali 3. saluran dengan perkuatan talud dari beton tulang b. Segi empat Bentuk penampang saluran segi empat adalah bentuk yang dibuat dengan syarat perkuatan talud, kecuali tanah pada tatau keras/cadas. Jenis saluran segi empat: 1. Perkuatan talud dari pasangan batu pecah 2. Perkuatan talud dari beton bertulang 3. Perkuatan talud dari sheet pile beton bertulang 4. Perkuatan talud dari tiang pancang.
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Kutipan Akta Kelahiran | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas - Dokumen Mengetahui jumlah atau banyaknya Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Pejabat Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. Data - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Kutipan Akta Perkawinan, Perceraian, Dan Kematian | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas - Dokumen Dokumen Banyaknya Kutipan Akta Perkawinan, Perceraian, dan Kematian menunjukkan jumlah - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Kutipan Pengangkatan Anak, Pengesahan Anak Dan Surat Keterangan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Dokumen Mengetahui jumlah atau banyaknya Kutipan Pengangkatan Anak, Pengesahan Anak, dan Banyaknya Kutipan Pengangkatan Anak, Pengesahan Anak, dan Surat Keterangan - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya KTP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas - Rupiah Mengetahui banyaknya biaya yang dikeluarkan dalam pembuatan KTP. Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 pasal 95B, “Setiap pejabat dan petugas pada - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Perempuan Berdasarkan Pendidikan Tidak Tamat SD | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang kepemudaan - Jiwa Untuk mengukur jumlah pemuda perempuan yg tidak tamat sd Jumlah Pemuda Perempuan Berdasarkan Pendidikan Tidak Tamat SD menunjukan Data Kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Perempuan Berdasarkan Pendidikan Tidak Tamat SMP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah perempuan yg termasuk kategori pemuda berdasarkan Jumlah Pemuda perempuan Berdasarkan Pendidikan Tidak Tamat SMP menunjukan Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) . 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
pemutakhiran listing rumah tangga hasil Sensus Penduduk tahun 2010, dipilih Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda laki-laki Berdasarkan Pendidikan Tamat SD | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 tahun 2009 - Jiwa Untuk mengukur jumlah pemuda laki-laki yg tamat SD. Jumlah pemuda laki-laki berdasarkan pendidikan tamat SD menunjukan banyaknya Data Kor Susenas Persentase Pemuda berdasarkan Jenis Kelamin, dan Jenjang Pendidikan
Dari tabel di atas jumlah persentase laki-laki tamat sd sebesar 18,74 persen.
Data Kor Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) . 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Laki-laki Berdasarkan Pendidikan Tamat SMA | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah laki-laki yang termasuk kategori pemuda berdasarkan pendidikan Jumlah Pemuda Laki-Laki berdasarkan pendidikan tamat SMA menunjukan banyaknya Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Laki-laki Berdasarkan Pendidikan Tamat SMP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah laki-laki yang termasuk kategori pemuda berdasarkan pendidikan Jumlah pemuda laki-laki berdasarkan pendidikan tamat SMP menunjukan banyaknya Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Laki-laki Berdasarkan Pendidikan Tidak Tamat SD (Sekolah Dasar) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang NO. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah laki-laki yang termasuk kategori pemuda berdasarkan pendidikan Jumlah Pemuda Laki-laki Berdasarkan Pendidikan Tidak Tamat SD (Sekolah Dasar) Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Laki-Laki Berdasarkan Pendidikan Tidak Tamat SMP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah laki-laki yang termasuk kategori pemuda berdasarkan pendidikan Jumlah Pemuda Laki-Laki Berdasarkan Pendidikan Tidak Tamat SMP menunjukan banyaknya Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Laki-Laki Tamat Perguruan Tinggi | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah laki-laki yg termasuk kategori pemuda berdasarkan tamatan Jumlah pemuda laki-laki tamat Perguruan Tinggi menunjukan banyaknya penduduk Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Perempuan Berdasarkan Pendidikan Tamat SD | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
- Jiwa Untuk mengukur jumlah pemuda perempuan yang tamat SD Jumlah pemuda perempuan berdasarkan pendidikan tamat SD menunjukan penduduk Data Kor Susenas 2014
Dari tabel tersebut terlihat bahwa persentase pemuda perempuan yang tamat SD sebesar Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Perempuan Berdasarkan Pendidikan Tamat SMP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah perempuan yang termasuk kategori pemuda berdasarkan Jumlah Pemuda perempuan berdasarkan pendidikan tamat SMP menunjukan banyaknya Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Perempuan Pendidikan Tamat SMA | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah perempuan yang termasuk kategori pemuda berdasarkan Jumlah pemuda perempuan pendidikan tamat SMA menunjukan banyaknya penduduk Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Perempuan Tamat Perguruan Tinggi | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah perempuan yang termasuk kategori pemuda berdasarkan Jumlah Pemuda Perempuan Tamat Perguruan Tinggi menunjukan banyaknya penduduk Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Laki-laki Berdasarkan Pendidikan Tidak Tamat SMA | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah laki-laki yang termasuk kategori pemuda berdasarkan pendidikan Jumlah pemuda laki-laki berdasarkan pendidikan tidak tamat SMA menunjukan banyaknya Diperoleh dari data kor Susenas Susenas 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah pemuda Perempuan Tidak Tamat SMA | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah perempuan yang termasuk kategori pemuda berdasarkan Jumlah pemuda perempuan tidak tamat SMA menujukan banyaknya penduduk berumur Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah dan Kepadatan Penduduk Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- KP =P Dimana: Jiwa Untuk mengetahui konsentrasi penduduk di suatu wilayah serta digunakan sebagai acuan Angka kepadatan penduduk menunjukan rata-rata jumlah penduduk tiap 1 kilometer Kepadatan penduduk dibagi menjadi 3 jenis: a. Kepadatan Penduduk Kasar (Crude Population Density), yaitu menunjukkan banyakn Sensus Penduduk Survei Penduduk Antar Sensus 1. Sensus Penduduk 2. Survei Penduduk Antar Sensus 3. Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan 4. Registrasi Penduduk Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Migrasi Penduduk Keluar | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang melakukan perpindahan keluar daerah Perpindahan yang dilakukan oleh penduduk secara perorangan atau kelompok keluar - - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Migrasi Penduduk Masuk | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang melakukan perpindahan dari daerah tertentu Perpindahan yang dilakukan oleh penduduk secara perorangan atau kelompok masuk - - - Kabupaten
H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Laki-laki Berdasarkan Pendidikan Tidak bersekolah | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang NO. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah laki-laki yang termasuk kategori pemuda berdasarkan yang tidak Jumlah Pemuda Laki-laki Berdasarkan Pendidikan Tidak Bersekolah menunjukan banyaknya Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Tamat Diploma | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Angka penduduk laki-laki yang tamat Diploma
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat Diploma berdasarkan jenis kelamin; Nilai angka laki-laki yang tamat Diploma berkisar antara 0-100%. Semakin banyak jumlah - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Laki-laki Usia 16-30 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang NO. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah pemuda laki-laki usia 16-30 tahun Jumlah Pemuda Laki-laki Usia 16-30 Tahun menunjukan Banyaknya pemuda berjenis - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 (Juni) - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Perempuan Berdasarkan Pendidikan Tidak bersekolah | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang NO. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah perempuan yang termasuk kategori pemuda berdasarkan yang Jumlah Pemuda Perempuan Berdasarkan Pendidikan Tidak Bersekolah menunjukan Diperoleh dari data kor Susenas Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1.Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2.Metode Pengumpulan Data Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemuda Perempuan Usia 16-30 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang NO. 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah pemuda perempuan usia 16-30 tahun Jumlah Pemuda Perempuan Usia 16-30 Tahun menunjukan banyaknya pemuda berjenis - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 (Juni) - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk dan Rasio Jenis Kelamin Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Data mengenai rasio jenis kelamin berguna untuk pengembangan perencanaan Jumlah Penduduk dan Rasio Jenis Kelamin Menurut Kecamatan menunjukan banyaknya a. SR > 100 berarti jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan jumlah b. SR = 100 berarti jumlah penduduk laki-laki sama dengan jumlah c. SR < 100 berarti jumlah penduduk perempuan lebih banyak dibandingkan dengan Sensus Penduduk Survei Penduduk Antar Sensus 1. Sensus Penduduk 2. Survei Penduduk Antar Sensus 3. Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan 4. Registrasi Penduduk Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Memiliki E-KTP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang memiliki E-KTP disuatu daerah tertentu. Jumlah Penduduk Memiliki E-KTP menunjukan banyaknya orang yang berdomisili di wilayah - - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Tamat SMA | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Angka penduduk laki-laki yang tamat SMA
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat SMA berdasarkan jenis kelamin; Nilai angka laki-laki yang tamat SMA berkisar antara 0-100%. Semakin banyak jumlah Penduduk laki-laki yang tamat SMA diperhitungkan lama sekolah selama 12 tahun tanpa Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Tidak Tamat SMA | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Angka Putus Sekolah (APS) SMA untuk Laki-laki
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tidak tamat SMA berdasarkan Nilai angka penduduk putus SMA untuk laki-laki berkisar antara 0-100%. Semakin sedikit Angka Putus Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan adalah persentase siswa yang pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Sarjana S2 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat sarjana S2; Nilai angka tamat sarjana S2 berkisar antara 0-100%. Semakin banyak jumlah tanda
Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
Data registrasi Berdasar data olahan kependudukan terakhir pada dinas kependudukan dan catatan sipil. Kabupaten, Kecamatan, Desa H+1 Disdukcatpil SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Belum Kawin | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang mendiami suatu daerah tertentu yang Jumlah penduduk belum kawin menunjukan Banyaknya penduduk yang mendiami suatu Secara demografi, status perkawinan merupakan faktor antara dalam penghitungan Sensus Penduduk Survei Penduduk Antar Sensus 1. Sensus Penduduk 2. Survei Penduduk Antar Sensus 3. Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan 4. Registrasi Penduduk Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk belum Memiliki Akta Kelahiran | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya orang yang belum memiliki akta kelahiran yang diterbitkan Jumlah penduduk telah memiliki Akta Kelahiran menunjukan banyaknya orang orang yang - - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Belum Memiliki Akta Nikah | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Jumlah Penduduk Belum Mimiliki Akta Nikah = Jumlah Penduduk Total - Jumlah Penduduk Teknik penghitungan 1. Menentukan jumlah penduduk se-Kabupaten Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk yang belum memiliki akta nikah. Jumlah Penduduk Belum Memiliki Akta Nikah menunjukan banyaknya penduduk yang Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta: a. kelahiran; b. kematian; c. perkawinan; d. perceraian; e. pengakuan anak; dan f. pengesahan anak.
a. jenis Peristiwa Penting; b. NIK dan status kewarganegaraan; c. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting; d. tempat dan tanggal peristiwa; e. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta; f. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan pernyataan kesesuaian kutipan
1) PPN mencatat peristiwa nikah dalam akta nikah. 2) Akta nikah ditandatangani oleh suami, istri, wali nikah, saksi-saksi dan PPN. 3) Akta nikah dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing disimpan di KUA setempat dan 4) Setiap peristiwa pernikahan dilaporkan ke kantor administrasi kependudukan di Pasal 27 1) Buku nikah adalah sah apabila ditandatangani oleh PPN. 2) Buku nikah diberikan kepada suami dan istri segera setelah proses akad nikah selesai KUA 1. Melakukan supervisi /monitoring NR setiap triwulan dalam setiap tahun. 2. Meminta laporan data nikah kepada Kepala KUA Kabupaten H Kemenag RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah penduduk laki-laki yang bermatapencaharian lainnya | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin laki-laki yang Indikator ini akan mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Bermatapencaharian sebagai Buruh Bangunan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk laki-laki yang bermatapencaharian sebagai peneliti Jumlah penduduk perempuan yang bermatapencaharian sebagai buruh bangunan
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Bermatapencaharian sebagai Buruh Tambang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja laki-laki yang bekerja sebagai buruh tambang Jumlah Penduduk laki-laki yang bermata pencaharian sebagai buruh tambang menunjukan - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas 1. Keterangan identitas anggota rumah tangga seperti: nama, hubungan dengan kepala 2. Bagi mereka yang bekerja/punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja ditanyakan antara lain jumlah hari kerja, jam kerja, lapangan pekerjaan, jenis pekerjaan, status pekerjaan, dan upah/gaji bersih selama sebulan. 3. Bagi mereka yang mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha ditanyakan; alasan utama mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha, upaya yang dilakukan, lama waktu mencari pekerjaan dan jenis pekerjaan yang dicari (pekerjaan purna waktu atau paruh waktu). Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-Laki yang Bermatapencaharian sebagai Jasa/ Perdagangan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin laki-laki yang bermatapencaharian Indikator ini akan mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-Laki yang Bermatapencaharian sebagai Karyawan Swasta | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin laki-laki yang bermata Indikator ini akan mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Bermatapencaharian sebagai Nelayan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja laki-laki yang bekerja sebagai nelayan pada Jumlah Penduduk laki-laki yang bermata pencaharian sebagai nelayan menunjukan - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas 1. Keterangan identitas anggota rumah tangga seperti: nama, hubungan dengan kepala 2. Bagi mereka yang bekerja/punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja ditanyakan 3. Bagi mereka yang mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha ditanyakan; alasan utama mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha, upaya yang dilakukan, lama waktu mencari pekerjaan dan jenis pekerjaan yang dicari (pekerjaan purna waktu atau paruh waktu). Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Bermatapencaharian sebagai Pegawai Pemerintah | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja laki-laki yang bekerja sebagai pegawai Jumlah penduduk laki-laki yang bermata pencaharian sebagai pegawai pemerintah - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas 1. Keterangan identitas anggota rumah tangga seperti: nama, hubungan dengan kepala 2. Bagi mereka yang bekerja/punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja ditanyakan 3. Bagi mereka yang mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha ditanyakan; alasan utama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Bermatapencaharian sebagai Peneliti | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk laki-laki yang bermatapencaharian sebagai peneliti Jumlah penduduk laki-laki yang bermatapencaharian sebagai peneliti menunjukan - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Bermatapencaharian sebagai Petambak | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja laki-laki yang bekerja sebagai petambak pada Jumlah Penduduk laki-laki yang bermata pencaharian sebagai petambak menunjukan - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas 1. Keterangan identitas anggota rumah tangga seperti: nama, hubungan dengan kepala rumah tangga, jenis kelamin, umur, status perkawinan dan pendidikan tertinggi yang ditamatkan. Kegiatan selama seminggu yang lalu seperti: bekerja (paling sedikit 1 jam 2. Bagi mereka yang bekerja/punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja ditanyakan antara lain jumlah hari kerja, jam kerja, lapangan pekerjaan, jenis pekerjaan, status pekerjaan, dan upah/gaji bersih selama sebulan. 3. Bagi mereka yang mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha ditanyakan; alasan utamamencari pekerjaan/mempersiapkan usaha, upaya yang dilakukan, lama waktu mencari pekerjaan dan jenis pekerjaan yang dicari (pekerjaan purna waktu atau paruh waktu). Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Bermatapencaharian sebagai Petani | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja laki-laki yang bekerja sebagai petani pada suatu Semakin besar jumlah tenaga kerja laki-laki yang bekerja sebagai petani di suatu wilayah, - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas 1. Keterangan identitas anggota rumah tangga seperti: nama, hubungan dengan kepala 2. Bagi mereka yang bekerja/punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja ditanyakan 3. Bagi mereka yang mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha ditanyakan; alasan utama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Bermatapencaharian sebagai Petani Kebun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja laki-laki yang bekerja sebagai petani kebun pada Semakin besar jumlah tenaga kerja laki-laki yang bekerja sebagai petani kebun di suatu - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas 1. Keterangan identitas anggota rumah tangga seperti: nama, hubungan dengan kepala 2. Bagi mereka yang bekerja/punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja ditanyakan 3. Bagi mereka yang mencari pekerjaan/mempersiapkan usaha ditanyakan; alasan utama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Bermatapencaharian sebagai Tenaga Kesehatan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk perempuan yang bermatapencaharian sebagai tenaga Indikator ini akan menunjukkan jumlah penduduk laki-laki yang bermatapencaharian • Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: Tenaga gizi adalah terdiri atas nutrisionis dan dietisien. i. Tenaga keterapian fisik • Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Bermatapencaharian sebagai Tenaga Pendidik | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai pendidik diwilayah Indikator ini akan menunjukkan jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai tenaga - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Tamat SD | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Angka penduduk laki-laki yang tamat SD Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat SD berdasarkan jenis 2. Penentuan kebijakan yang berkaitan dengan sektor lapangan usaha dimana dengan 3. Mengetahui kualitas sumber daya manusia (SDM) dikaitkan dengan program kebijakan Nilai angka laki-laki yang tamat SD berkisar antara 0-100%. Semakin banyak jumlah Penduduk laki-laki yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun tanpa memperhitungkan apakah pernah tinggal kelas atau tidak. Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama 2. Selanjutnya tahap keempat, yaitu pemilihan desa dilakukan oleh petugas BPS Propinsi 3. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) antara Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Tamat SMP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Angka penduduk laki-laki yang tamat SMP Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat SMP berdasarkan jenis 2. Penentuan kebijakan yang berkaitan dengan sektor lapangan usaha dimana dengan 3. Mengetahui kualitas sumber daya manusia (SDM) dikaitkan dengan program kebijakan Nilai angka laki-laki yang tamat SMP berkisar antara 0-100%. Semakin banyak jumlah Penduduk laki-laki yang tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun tanpa Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama 2. Selanjutnya tahap keempat, yaitu pemilihan desa dilakukan oleh petugas BPS Propinsi 3. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) antara pencacah Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Tidak Tamat SD | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Angka Putus Sekolah (APS) SD untuk Laki-laki Jumlah capaian kinerja APS SD untuk laki − laki di satu Kabupaten dan Kota Jumlah seluruh APS SD untuk laki − laki di satu Kabupaten dan Kota Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tidak tamat SD berdasarkan 2. Penentuan kebijakan yang berkaitan dengan sektor lapangan usaha dimana dengan 3. Mengetahui kualitas sumber daya manusia (SDM) dikaitkan dengan program kebijakan Nilai angka penduduk putus SD untuk laki-laki berkisar antara 0-100%. Semakin sedikit Angka Putus Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan adalah persentase siswa yang pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap 2. Selanjutnya tahap keempat, yaitu pemilihan desa dilakukan oleh petugas BPS Propinsi 3. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) antara Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki yang Tidak Tamat SMP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Angka Putus Sekolah (APS) SMP untuk Laki-laki Jumlah capaian kinerja APS SMP untuk laki − laki di satu Kabupaten dan Kota Jumlah seluruh APS SMP untuk laki − laki di satu Kabupaten dan Kota Teknik penghitungan
laki se-Kabupaten dan Kota.
se-Kabupaten dan Kota.
Kota.
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tidak tamat SMP berdasarkan 2. Penentuan kebijakan yang berkaitan dengan sektor lapangan usaha dimana dengan 3. Mengetahui kualitas sumber daya manusia (SDM) dikaitkan dengan program kebijakan Nilai angka penduduk putus SMP untuk laki-laki berkisar antara 0-100%. Semakin sedikit Angka Putus Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan adalah persentase siswa yang pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama 2. Selanjutnya tahap keempat, yaitu pemilihan desa dilakukan oleh petugas BPS Propinsi 3. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) antara Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Belum Memiliki Akta Perceraian (Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) / Kantor Urusan Agama (KUA)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk yang belum memiliki akta perceraian. Jumlah Penduduk Belum Memiliki Akta Perceraian menunjukan banyaknya penduduk yang Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta: - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk belum Memiliki E-KTP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang belum memiliki E-KTP disuatu daerah Jumlah penduduk yang belum memiliki E-KTP menunjukan banyaknya orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. - - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Belum Memiliki Kartu Keluarga | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya orang yang belum memiliki kartu identitas keluarga. Jumlah Penduduk Memiliki Kartu Keluarga menunjukan banyaknya orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang - - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Beragama Budha | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang memeluk agama budha. Jumlah penduduk beragama Budha menunjukkan banyaknya penduduk yang menetap di - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Beragama Hindu | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang memeluk agama hindu. Jumlah penduduk beragama Hindu menunjukkan banyaknya penduduk yang menetap di - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Beragama Kong Hu Cu | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
untuk menjelaskan makna hidup dan / atau menjelaskan asal usul kehidupan atau alam - - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang mempercayai agama Kong Hu Cu disuatu Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan Konfusianisme sebagai agama dan filsafat: - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Beragama Islam | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang memeluk agama islam serta untuk Banyaknya penduduk yang menganut dan mempercayai agama islam menunjukkan - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Beragama Kristen Katolik | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang memeluk agama Kristen katolik. Banyaknya penduduk beragama kristen katolik menunjukkan banyaknya penduduk disuatu - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Beragama Kristen Protestan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang memeluk agama Kristen protestan. Banyaknya penduduk beragama kristen protestan menunjukkan banyaknya penduduk - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berdasarkan status perkawinan disuatu daerah Jumlah penduduk berdasarkan status perkawinan menunjukan banyaknya Penduduk Secara demografi, status perkawinan merupakan faktor antara dalam penghitungan Sensus Penduduk 1. Sensus Penduduk Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Cerai Hidup | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang berstatus cerai hidup disuatu daerah Jumlah penduduk cerai hidup menunjukan Banyaknya Penduduk berdasarkan status cerai - Sensus Penduduk Survei Penduduk Antar Sensus Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Cerai Mati | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang berstatus cerai mati disuatu daerah tertentu. Jumlah penduduk cerai mati menunjukan Banyaknya Penduduk berdasarkan status cerai Secara demografi, status perkawinan merupakan faktor antara dalam penghitungan Sensus Penduduk Survei Penduduk Antar Sensus Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Dan Laju Pertumbuhan Penduduk Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Dimana:
Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk dan perubahan jumlah penduduk antar dua Jumlah penduduk dan laju pertumbuhan penduduk menurut Kecamatan menunjukan a. LPP > 0 berarti terjadi penambahanpenduduk.pada tahun t dibandingkan dengan Sensus Penduduk Survei Penduduk Antar Sensus 4. Registrasi Penduduk Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-Laki | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk menurut jenis kelamin laki-laki. Jumlah Penduduk laki-laki menunjukan banyaknya penduduk laki-laki menunjukkan angka - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-Laki Beragama Budha | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin laki-laki yang memeluk agama Jumlah penduduk laki-laki beragama Budha menunjukkan banyaknya penduduk laki-laki - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-Laki Beragama Hindu | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin laki-laki yang memeluk agama Jumlah penduduk laki-laki beragama Hindu menunjukkan banyaknya penduduk laki-laki - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-Laki Beragama Islam | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin laki-laki yang memeluk agama Jumlah penduduk laki-laki beragama islam menunjukkan banyaknya penduduk laki-laki - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki Beragama Kong Hu Cu | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang mempercayai agama Kong Hu Cu disuatu Jumlah Penduduk laki-laki Beragama Kong Hu Cu menunjukan Banyaknya berjenis kelamin Konfusianisme sebagai agama dan filsafat: - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-Laki Beragama Kristen Katolik | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin laki-laki yang memeluk agama Jumlah penduduk laki-laki beragama kristen katolik menunjukkan banyaknya penduduk laki - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-Laki Beragama Kristen Protestan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin laki-laki yang memeluk agama Jumlah penduduk laki-laki beragama kristen protestan menunjukkan banyaknya penduduk - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki Sarjana S1 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk laki-laki yang tamat sarjana Nilai angka tamat sarjana S1 untuk laki-laki berkisar antara 0-100%. Semakin banyak jumlah Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki Sarjana S2 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk laki-laki yang tamat sarjana 2. Penentuan kebijakan yang berkaitan dengan sektor lapangan usaha dimana dengan 3. Mengetahui kualitas sumber daya manusia (SDM) dikaitkan dengan program kebijakan Nilai angka tamat sarjana S2 untuk laki-laki berkisar antara 0-100%. Semakin banyak jumlah Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama 2. Selanjutnya tahap keempat, yaitu pemilihan desa dilakukan oleh petugas BPS Propinsi 3. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) antara Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Laki-laki Sarjana S3 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk laki-laki yang tamat sarjana 2. Penentuan kebijakan yang berkaitan dengan sektor lapangan usaha dimana dengan 3. Mengetahui kualitas sumber daya manusia (SDM) dikaitkan dengan program kebijakan Nilai angka tamat sarjana S3 untuk laki-laki berkisar antara 0-100%. Semakin banyak jumlah Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama 2. Selanjutnya tahap keempat, yaitu pemilihan desa dilakukan oleh petugas BPS Propinsi 3. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) antara Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Berdasarkan Kecamatan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk menurut klasifikasi umur berdasarkan kecamatan di suatu wilayah. Jumlah penduduk menurut kelompok umur berdasarkan kecamatan menunjukkan - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Menurut Usia | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk menurut klasifikasi berdasarkan usia. Jumlah Penduduk Menurut Usia menunjukkan banyaknya penduduk yang berniat - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk menurut jenis kelamin perempuan. Jumlah penduduk perempuan menunjukkan banyaknya penduduk yang berjenis kelamin - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan Beragama Budha | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin perempuan yang memeluk Jumlah penduduk perempuan beragama Budha menunjukkan banyaknya penduduk - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten Tahunan - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan Beragama Hindu | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin perempuan yang memeluk Jumlah penduduk perempuan beragama Hindu menunjukkan banyaknya penduduk - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan Beragama Islam (Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) ) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Jumlah penduduk perempuan yang beragama Islam Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin perempuan yang memeluk Jumlah penduduk perempuan beragama islam menunjukkan banyaknya penduduk - Biodata WNI database kependudukan Kabupaten Pemalang Pengolahan dari data pelayanan pendaftaran penduduk Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan Beragama Kong Hu Cu | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang mempercayai agama Kong Hu Cu disuatu Banyaknya berjenis kelamin Perempuan yang berdomisili di wilayah geografis Republik Konfusianisme sebagai agama dan filsafat: - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan Beragama Kristen Katolik | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Jumlah penduduk perempuan yang beragama Kristen Katolik Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin perempuan yang memeluk Jumlah penduduk perempuan beragama kristen katolik menunjukkan banyaknya penduduk - Biodata WNI database kependudukan Kabupaten Pemalang Pengolahan dari data pelayanan pendaftaran penduduk Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan Beragama Kristen Protestan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Jumlah penduduk perempuan yang beragama Kristen Protestan Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin perempuan yang memeluk Jumlah penduduk perempuan beragama kristen protestan menunjukkan banyaknya - Biodata WNI database kependudukan Kabupaten Pemalang Pengolahan dari data pelayanan pendaftaran penduduk Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan Sarjana S1 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk perempuan yang tamat Nilai angka tamat sarjana S1 untuk perempuan berkisar antara 0-100%. Semakin banyak Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan Sarjana S2 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk perempuan yang tamat Nilai angka tamat sarjana S2 untuk perempuan berkisar antara 0-100%. Semakin banyak Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan Sarjana S3 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk perempuan yang tamat Nilai angka tamat sarjana S3 untuk perempuan berkisar antara 0-100%. Semakin banyak Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Tamat Diploma | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat Diploma berdasarkan Nilai angka tamat diploma untuk perempuan berkisar antara 0-100%. Semakin banyak Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Tamat SMA | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat SMA berdasarkan jenis Nilai angka perempuan yang tamat SMA berkisar antara 0-100%. Semakin banyak jumlah Penduduk perempuan yang tamat SMA diperhitungkan lama sekolah selama 12 tahun tanpa Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Tidak Tamat SMA | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tidak tamat SMA berdasarkan 2. Penentuan kebijakan yang berkaitan dengan sektor lapangan usaha dimana dengan 3. Mengetahui kualitas sumber daya manusia (SDM) dikaitkan dengan program kebijakan Nilai angka penduduk putus SMA untuk perempuan berkisar antara 0-100%. Semakin sedikit Angka Putus Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan adalah persentase siswa yang pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap 2. Selanjutnya tahap keempat, yaitu pemilihan desa dilakukan oleh petugas BPS Propinsi 3. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) antara Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermatapencaharian Lainnya | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin perempuan yang bermatapencaharian Indikator ini akan mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian social SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermatapencaharian sebagai Buruh Bangunan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan - - Mengetahui jumlah penduduk perempuan yang bermatapencaharian sebagai buruh Jumlah penduduk perempuan yang bermatapencaharian sebagai buruh bangunan
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermata Pencaharian sebagai Buruh Tambang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja perempuan yang bekerja sebagai buruh Jumlah penduduk perempuan yang bermata pencaharian sebagai buruh tambang - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas 2. Bagi mereka yang bekerja/punya pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja ditanyakan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermatapencaharian sebagai Jasa/ Perdagangan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk menurut jenis kelamin perempuan yang Indikator ini akan mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian social SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermatapencaharian sebagai Karyawan Swasta | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk berjenis kelamin perempuan yang bermatapencaharian Indikator ini akan mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermata Pencaharian sebagai Nelayan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- -Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja perempuan yang bekerja sebagai nelayan pada Semakin besar jumlah tenaga kerja perempuan yang bekerja sebagai nelayan di suatu Menurut undang-undang No 13 tahun 2013 pasal 76 tentang perempuan pekerja Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermata Pencaharian sebagai Pegawai Pemerintah | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja perempuan yang bekerja sebagai pegawai Jumlah penduduk perempuan yang bermata pencaharian sebagai pegawai pemerintah Pegawai pemerinta berdasarkan UU No. 43 Tahun 1999 terdiri atas: Menurut undang-undang No 13 tahun 2013 pasal 76 tentang perempuan pekerja Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermatapencaharian sebagai Peneliti | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Mengetahui jumlah penduduk perempuan yang bermatapencaharian sebagai peneliti Indikator ini akan mengungkapkan ketimpangan antara laki-laki dan perempuan yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermata Pencaharian sebagai Petambak | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja perempuan yang bekerja sebagai petambak Jumlah Penduduk perempuan yang bermata pencaharian sebagai petambak menyatakan - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermata Pencaharian sebagai Petani | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja perempuan yang bekerja sebagai petani pada Jumlah Penduduk perempuan yang bermata pencaharian sebagai petani menyatakan Menurut undang-undang No 13 tahun 2013 pasal 76 tentang perempuan pekerja Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermata Pencaharian sebagai Petani Kebun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 - Jiwa - - Menurut undang-undang No 13 tahun 2013 pasal 76 tentang perempuan pekerja Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermatapencaharian sebagai Tenaga Kesehatan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan - Jiwa Mengetahui jumlah penduduk perempuan yang bermatapencaharian sebagai tenaga Indikator ini akan menunjukkan jumlah penduduk perempuan yang bermatapencaharian • Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: • Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Bermatapencaharian sebagai Tenaga Pendidik | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan - Jiwa Mengetahui jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai pendidik diwilayah Indikator ini akan menunjukkan jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai tenaga - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Tamat SD | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat SD berdasarkan jenis Jumlah penduduk perempuan yang tamat SD menunjukan banyaknya penduduk berjenis Penduduk perempuan yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun tanpa Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Tamat SMP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%)
1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat SMP berdasarkan jenis Jumlah penduduk perempuan yang tamat SMP menunjukan banyaknya orang perempuan Penduduk perempuan yang tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun tanpa Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Tidak Tamat SD | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tidak tamat SD berdasarkan Nilai angka penduduk putus SD untuk perempuan berkisar antara 0-100%. Semakin sedikit Angka Putus Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan adalah persentase siswa yang pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Perempuan yang Tidak Tamat SMP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tidak tamat SMP berdasarkan Nilai angka penduduk putus SMP untuk perempuan berkisar antara 0-100%. Semakin sedikit Angka Putus Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan adalah persentase siswa yang pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Sarjana S1 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat sarjana S1; Nilai angka tamat sarjana S1 berkisar antara 0-100%. Semakin banyak jumlah tanda Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Sarjana S3 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat sarjana S3; Nilai angka tamat sarjana S3 berkisar antara 0-100%. Semakin banyak jumlah tanda Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Sudah Kawin | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 1 tahun 1974 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang berstatus kawin Jumlah penduduk sudah kawin menunjukan banyaknya orang yang sudah memiliki status Secara demografi, status perkawinan merupakan faktor antara dalam penghitungan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Tamat Diploma | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat Diploma; Jumlah penduduk tamat Diploma menunjukan banyaknya penduduk yang tinggal/menetap - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Tamat SD | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat SD; Jumlah penduduk tamat SD menunjukan banyaknya penduduk yang tinggal/menetap Penduduk yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun tanpa Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Tamat SMA | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat SMA; Jumlah penduduk tamat SMA menunjukan banyaknya penduduk yang tinggal/menetap Penduduk yang tamat SMA diperhitungkan lama sekolah selama 12 tahun tanpa Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Tamat SMP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk tamat SMP; 2. Penentuan kebijakan yang berkaitan dengan sektor lapangan usaha dimana dengan 3. Mengetahui kualitas sumber daya manusia (SDM) dikaitkan dengan program kebijakan Jumlah penduduk tamat SMP menunjukan banyaknya penduduk yang tinggal/menetap Penduduk yang tamat SMP diperhitungkan lama sekolah selama 9 tahun tanpa Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama 2. Selanjutnya tahap keempat, yaitu pemilihan desa dilakukan oleh petugas BPS Propinsi 3. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) antara Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Telah Memiliki Akta Kelahiran | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya orang yang telah memiliki akta kelahiran yang diterbitkan Jumlah Penduduk Telah Memiliki Akta Kelahiran menunukan Banyaknya orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau - - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Tidak Tamat SD | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Permendagri No. 54 tahun 2010 Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk yang tidak tamat SD; 2. Penentuan kebijakan yang berkaitan dengan sektor lapangan usaha dimana dengan 3. Mengetahui kualitas sumber daya manusia (SDM) dikaitkan dengan program kebijakan Nilai angka penduduk putus SD berkisar antara 0-100%. Semakin sedikit jumlah ijazah/STTB Angka Putus Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan adalah persentase siswa yang pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap 2. Selanjutnya tahap keempat, yaitu pemilihan desa dilakukan oleh petugas BPS Propinsi 3. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) antara
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Tidak Tamat SMA | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk yang tidak tamat SMA; 2. Penentuan kebijakan yang berkaitan dengan sektor lapangan usaha dimana dengan 3. Mengetahui kualitas sumber daya manusia (SDM) dikaitkan dengan program kebijakan Nilai angka penduduk putus SMA berkisar antara 0-100%. Semakin sedikit jumlah Angka Putus Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan adalah persentase siswa yang pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama 2. Selanjutnya tahap keempat, yaitu pemilihan desa dilakukan oleh petugas BPS Propinsi 3. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) antara Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Tidak Tamat SMP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk yang tidak tamat SMP; 2. Penentuan kebijakan yang berkaitan dengan sektor lapangan usaha dimana dengan 3. Mengetahui kualitas sumber daya manusia (SDM) dikaitkan dengan program kebijakan Nilai angka penduduk putus SMP berkisar antara 0-100%. Semakin sedikit jumlah Angka Putus Sekolah Menurut Jenjang Pendidikan adalah persentase siswa yang pada Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama 2. Selanjutnya tahap keempat, yaitu pemilihan desa dilakukan oleh petugas BPS Propinsi 3. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara langsung (tatap muka) antara Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia > 75 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk yang berusia > 75 Tahun Jumlah Penduduk usia > 75 tahun menunjukan banyaknya orang yang berniat tinggal/ - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 0-4 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk yang berusia 0-4 tahun. Jumlah Penduduk Usia 0-4 Tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk yang berusia 0-6 tahun. Jumlah Penduduk Usia 0-6 Tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI BPS RI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk usia 10-14 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk yang berusia 10-14 tahun. Banyaknya orang yang berusia 10-14 tahun yang berdomisili di wilayah geografis Republik - Sensus Penduduk - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 13-15 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk yang berusia 13-15 tahun. Banyaknya orang yang berusia 13-15 tahun yang berdomisili di wilayah geografis Republik - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 15-19 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk yang berkisar usia 15-19 Tahun dan berniat 1. Mengetahui variasi jumlah penduduk kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia; 2. Mengetahui besaran dan komposisi penduduk pada level kabupaten/kota. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 16-18 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk yang berusia 16-18 tahun. Jumlah Penduduk Usia 16-18 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 20-24 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk berusia 20-24 Tahun. Jumlah Penduduk Usia 20-24 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada pada kisaran 20-24 tahun dan berniat untuk tinggal/menetap disuatu daerah tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 25-29 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk usia 25-29 Tahun Jumlah Penduduk Usia 25-29 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada Jumlah Penduduk Usia 25-29 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 30-34 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk Usia 30-34 Tahun Jumlah Penduduk Usia 30-34 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada pada kisaran 30-34 tahun dan berniat untuk tinggal/menetap disuatu daerah tertentu.. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 35-39 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk berusia 35-39 tahun Jumlah Penduduk Usia 35-39 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 40-44 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk berusia 40-44 tahun Jumlah Penduduk Usia 40-44 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada pada kisaran 40-44 tahun dan berniat untuk tinggal/menetap disuatu daerah tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 45-49 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk berusia 45-49 tahun Jumlah Penduduk Usia 45-49 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada pada kisaran 45-49 tahun dan berniat untuk tinggal/menetap disuatu daerah tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 50-54 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk berusia 50-54 Tahun Jumlah Penduduk Usia 50-54 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada pada kisaran 50-54 tahun dan berniat untuk tinggal/menetap disuatu daerah tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 55-59 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penduduk berusia 55-59 Tahun Jumlah Penduduk Usia 55-59 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada pada kisaran 55-59 tahun dan berniat untuk tinggal/menetap disuatu daerah tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 5-9 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk yang berusia 5-9 tahun. Jumlah Penduduk Usia 5-9 Tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 60-64 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk menegtahui banyaknya penduduk berusia 60-64 tahun Jumlah Penduduk Usia 60-64 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada pada kisaran 60-64 tahun dan berniat untuk tinggal/menetap disuatu daerah tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 65-69 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk berusia 65-69 tahun Jumlah Penduduk Usia 65-69 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada pada kisaran 65-69 tahun dan berniat untuk tinggal/menetap disuatu daerah tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 70-75 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penduduk burusia 70-75 tahun Jumlah Penduduk Usia 70-75 tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk yang berusia 7-12 tahun. Jumlah Penduduk Usia 7-12 Tahun menunjukkan banyaknya penduduk yang usianya ada - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Wajib KTP | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas - Jumlah penduduk yang sudah berusia 17 Th / kawin / pernah kawin Teknik penghitungan Jiwa Jumlah Penduduk Wajib KTP menunjukan Banyak orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili - Biodata WNI database kependudukan Kabupaten Pemalang Data pelayanan pendaftaran penduduk Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk belum Memiliki Akta Kematian | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Jumlah penduduk meninggal dikurangi jumlah penduduk meninggal yang telah diterbitkan Jiwa Untuk mengetahui banyaknya orang yang belum memiliki akta kematian yang diterbitkan Jumlah Penduduk Telah Memiliki Akta Kelahiran menunjukan Banyaknya orang orang yang - Biodata WNI database kependudukan Kabupaten Pemalang Data pelayanan pencatatan sipil Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk yang Bermatapencaharian Lainnya | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk yang bermatapencaharian lainnya selain sebagai buruh Jumlah penduduk yang bermatapencaharian lainnya menunjukkan banyaknya penduduk - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk yang Bermata Pencaharian sebagai Buruh Tambang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang bekerja sebagai buruh tambang pada suatu Jumlah Penduduk yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) 1. Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai Jasa/Perdagangan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai jasa atau perdaganan Jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai Jasa/Perdagangan menunjukan
Jasa Industri merupakan kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Mengetahui banyaknya penduduk yang bermatapencaharian sebagai karyawan swasta. Jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai karyawan swasta menunjukkan - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Galian Bukan Logam Skala Besar | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
2016 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di industri galian Jumlah Tenaga Kerja Industri Galian Bukan Logam Skala Besar menunjukan banyaknya - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk yang Bermata Pencaharian sebagai Nelayan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang bekerja sebagai nelayan pada suatu Semakin besar jumlah tenaga kerja yang bekerja sebagai nelayan di suatu wilayah, - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Galian Bukan Logam Skala Kecil | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di industri galian Jumlah tenaga kerja Industri Galian Bukan Logam Skala Kecil menunjukan Banyaknya orang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk yang Bermata Pencaharian sebagai Pegawai Pemerintah | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang bekerja sebagai pegawai pemerintah pada Jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai pegawai pemerintah menunjukkan - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas adalah keterangan perorangan dari setiap anggota rumah tangga yang berumur 10 tahun ke Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk yang Bermatapencaharian sebagai Peneliti | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Mengetahui jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai peneliti diwilayah Indikator ini akan menunjukkan jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Galian Bukan Logam Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja Industri Galian Bukan Logam Skala Rumah Tangga Jumlah Tenaga Kerja Industri Galian Bukan Logam Skala Rumah Tangga yang menerapkan - urvei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk yang Bermata Pencaharian sebagai Petambak | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang bekerja sebagai petambak pada suatu Indikator ini akan menunjukkan jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Galian Bukan Logam Skala Sedang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di industri galian Jumlah tenaga kerja Industri Galian Bukan Logam Skala Sedang menunjukan Banyaknya - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk yang Bermata Pencaharian sebagai Petani | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang bekerja sebagai petani pada suatu wilayah. Jumlah Penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani menunjukan banyaknya orang - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Kimia Farmasi Skala Kecil | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja industri kimia farmasi skala kecil Jumlah tenaga kerja Industri kimia Farmasi Skala Sedang menunjukan banyaknya orang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pariwisata Skala Besar | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Untuk mengetahui bnyaknya tenaga kerja industri pariwisata dalam skala besar disuatu Jumlah Tenaga Kerja Industri Pariwisata Skala besar menunjukan Banyaknya orang yang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk yang Bermata Pencaharian sebagai Petani Kebun | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang bekerja sebagai petani kebun pada suatu Jumlah Penduduk yang bermata pencaharian sebagai petani kebun menunjukan banyaknya - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pariwisata Skala Kecil | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang bekerja di bidang industri pariwisata dalam Jumlah tenaga kerja Industri Pariwisata Skala Kecil menunjukan banyaknya orang yang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk yang Bermatapencaharian sebagai Tenaga Kesehatan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Uundang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan - Jiwa Mengetahui jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai tenaga kesehatan Indikator ini akan menunjukkan jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai tenaga • Tenaga Kesehatan dikelompokkan ke dalam: • Tenaga Kesehatan yang menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pariwisata Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang bekerja di bidang industri pariwisata dalam Jumlah tenaga kerja Industri Pariwisata Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Wisatawan Nusantara (WISNUS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk yang Bermatapencaharian sebagai Tenaga Pendidik | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan - Jiwa Mengetahui jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai pendidik diwilayah Indikator ini akan menunjukkan jumlah penduduk yang bermatapencaharian sebagai tenaga - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dijten Pencatatan Sipil/Kementerian sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pariwisata Skala Sedang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang bekerja di bidang industri pariwisata dalam Jumlah tenaga kerja Industri Pariwisata Skala Kecil menunjukan banyaknya orang yang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), Wisatawan Nusantara (WISNUS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Telah Memiliki Akta Kematian | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya orang yang telah memiliki akta kematian yang diterbitkan Banyaknya orang orang yang berdomisili di wilayah geografis Republik Indonesia selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan - - - Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Karet Skala Besar | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan karet Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Karet Skala Besar menunjukan Banyaknya orang
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Karet Skala Kecil | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan karet Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Karet Skala Kecil menunjukan Banyaknya orang
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional Kabupaten, Provinsi, Nasional BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Karet Skala Sedang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan karet Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Karet Skala Kecil menunjukan Banyaknya orang
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Kayu Skala Kecil | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja Industri pengolahan kayu skala kecil Jumlah tenaga kerja Industri Pengolahan Kayu Skala Kecil menunjukan banyaknya orang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Kayu Pangan Skala Besar | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di industri Banyaknya orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang berupa - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Tangga (RT) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Teknik penghitungan
Jiwa Untuk mengetahui jumlah rumah tangga disuatu daerah tertentu Jumlah rumah tangga (RT) menunjukan banyaknya sekelompok orang yang biasanya tinggal - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Kayu Pangan Skala Sedang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di industri Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Kayu Pangan Skala Besar menunjukan Banyaknya - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kepadatan Penduduk | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa a. Untuk mengetahui konsentrasi penduduk di suatu wilayah. Angka kepadatan penduduk menunjukan rata-rata jumlah penduduk tiap 1 kilometer Kepadatan penduduk dibagi menjadi 3 jenis: Kepadatan penduduk kasar merupakan ukuran persebaran penduduk yang umum Sensus Penduduk
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Kayu Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja yang bekerja di industri olahan kayu di lingkungan Jumlah tenaga kerja Industri Pengolahan Kayu Skala Kecil menunjukan banyaknya orang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kepemilikan Akta Kelahiran Per 1000 Penduduk | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Dokumen Mengetahui banyaknya penduduk dengan kepemilikan Akta Kelahiran dan tanpa dentitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas tersebut dituangkan - Biodata WNI database kependudukan Kabupaten Pemalang Pengolahan dari data pelayanan pendaftaran penduduk Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Kertas Skala Besar | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan kertas Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Kertas Skala Besar menunjukan Banyaknya orang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Kertas Skala Kecil | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan kertas Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Kertas Skala Besar menunjukan Banyaknya orang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Kertas Skala Sedang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan kertas Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Kertas Skala Besar menunjukan banyaknya orang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Pangan Skala Besar | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan pangan Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Pangan Skala Besar menunjukan Banyaknya orang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasiona H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Pangan Skala Kecil | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan pangan Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Pangan Skala Kecil menunjukan Banyaknya orang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Pangan Skala Sedang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan pangan Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Pangan Skala Sedang menunjukan banyaknya - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Pangan Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan pangan Jumlah Tenaga Kerja Industri Pengolahan Pangan Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Peralatan Skala Besar | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di industri peralatan Jumlah Tenaga Kerja Industri Peralatan Skala Besar menunjukan banyaknya orang yang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Peralatan Skala Kecil | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di industri peralatan Jumlah Tenaga Kerja Industri Peralatan Skala Besar menunjukan banyaknya orang yang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Peralatan Skala Sedang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di industri peralatan dalam skala sedang disuatu daerah tertentu Jumlah Tenaga Kerja Industri Peralatan Skala Sedang menunjukan banyaknya orang yang mampu melakukan kegiatan dalam pembuatan barang atau benda yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan dalam sehari-hari di industri peralatan dalam skala sedang untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS). 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Peralatan Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di industri peralatan Jumlah Tenaga Kerja Industri Peralatan Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pertambangan Skala Besar | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan di industri pertambangan dalam skala besar disuatu daerah tertentu. Jumlah Tenaga Kerja Industri Pertambangan Skala Besar menunjukan Banyaknya orang yang mampu melakukan kegiatan baik sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang rneliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang di industri pertambangan dalam skala besar untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS). 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kepemilikan Akta Kelahiran Per 1000 Penduduk (Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Dokumen Mengetahui banyaknya penduduk dengan kepemilikan Akta Kelahiran dan tanpa Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas tersebut dituangkan - Biodata WNI database kependudukan Kabupaten Pemalang Pengolahan dari data pelayanan pendaftaran penduduk Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Migrasi Penduduk | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang - Jiwa Untuk mengetahui Migrasi penduduk disuatu daerah tertentu. Perpindahan orang yang berdomisili di wilayah geografis suatu negara selama 6 bulan atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 6 bulan tetapi bertujuan untuk menetap - - - Kabupaten, Provinsi, nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penduduk Berdasarkan Agama | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Jiwa Untuk penentuan kebijakan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, contoh: Negara memberikan kebebasan bagi semua penduduknya untuk memilih agama sesuai - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pertambangan Skala Kecil | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan di industri Jumlah Tenaga Kerja Industri Pertambangan Skala Kecil menunjukan Banyaknya orang yang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pertambangan Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui Jumlah Tenaga Kerja Industri Pertambangan Skala Rumah Tangga yang Jumlah Tenaga Kerja Industri Pertambangan Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Pertambangan Skala Sedang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan di industri Jumlah Tenaga Kerja Industri Pertambangan Skala Sedang menunjukan banyaknya orang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Tekstil Skala Besar | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan bahan Jumlah Tenaga Kerja Industri Tekstil Skala Besar menunjukan banyaknya orang yang mampu - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Tekstil Skala Kecil | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan bahan Jumlah Tenaga Kerja Industri Tekstil Skala Kecil menunjukan banyaknya orang yang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional
BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Tekstil Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan bahan Jumlah Tenaga Kerja Industri Tekstil Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 menunjukan - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penduduk Berdasarkan Mata Pencaharian | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 Teknik penghitungan
Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja pada suatu wilayah. Penduduk berdasarkan mata pencaharian menunjukan banyaknya orang yang terlibat, baik Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam melakukan pekerjaan di suatu Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) Keterangan pokok berkaitan dengan ketenagakerjaan yang dikumpulkan melalui Sakernas Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Tekstil Skala Sedang | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan bahan Jumlah Tenaga Kerja Industri Tekstil Skala sedang menunjukan banyaknya orang yang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penduduk Berdasarkan Tingkat Pendidikan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
Persen (%) 1. Mengetahui gambaran umum mengenai jumlah penduduk berdasarkan tingkat Semakin tinggi jumlah penduduk yang menyelesaikan pendidikan pada kelas/tingkat Penduduk yang tamat SD diperhitungkan lama sekolah selama 6 tahun, tamat SMP Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul modul Sosial Budaya dan Pendidikan 1. Metode pemilihan sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pelayanan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja/buruh | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
ayat (1)
ayat (1)) - jiwa Untuk mengetahui pelayanan kepada setiap orang yang telah terdaftar kedalam jaminan Pelayanan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja/buruh menunjukan pelayanan untuk - - - Kabupaten, Provinsi, nasional H+1 BPJS Ketenagakerjaan LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pencari Kerja yang ditempatkan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : - Orang Untuk mengetahui pencari kerja yang telah ditempatkan oleh pemberi kerja. Pencari Kerja yang ditempatkan menunjukan Angkatan kerja yang sedang menganggur dan - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 (Juni) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) / Open Unemployment | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan TPT = Teknik penghitungan TPT
Persen (%) Mengindikasikan besarnya persentase angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran TPT yang tinggi menunjukkan bahwa terdapat banyak angkatan kerja yang tidak terserap Penganggur terbuka, terdiri dari: Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) disebabkan antara lain: tidak tersedianya Sakernas (Survey Keadaan Angkatan Kerja Nasional) dan Sensus penduduk 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata.
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+2 (Juni) BPS RI SIPD, LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Transmigran Swakarsa | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 15 Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian Presentase Transmigrasi Swakarsa = Teknik penghitungan:
Persen (%) Untuk mengetahui banyaknya transmigran swakarsa Presentase Transmigrasi Swakarsa menunjukan perbandingan jumlah transmigran swakarsa - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Anak Memiliki Akta Kelahiran (Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Persen (%) Mengetahui perbandingan banyaknya anak dengan kepemilikan Akta Kelahiran dan tanpa Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas tersebut dituangkan - Biodata WNI database kependudukan Kabupaten Pemalang Pengolahan dari data pelayanan pencatatan sipil Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Tidak Sekolah (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang – undang No.13 Tahun 2003 tentang ketanagakerjaan ∑pekerja tidak sekolah = ???? Dimana, Jiwa Mengetahui jumlah pekerja yang tidak sekolah Jumlah pekerja tidak sekolah menunjukan banyaknya orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain yang tidak/belum pernah terdaftar dan aktif mengikuti pendidikan di suatu jenjang pendidikan. - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Sampel dipilih dengan metode two stages one phase stratified sampling. Tahap 1: Memilih 25% blok sensus populasi secara Probability Proportional to Size (PPS), dengan size jumlah rumah tangga hasil SP2010 di setiap strata. Tahap 2: Memilih sejumlah n blok sensus sesuai alokasi secara systematic di setiap strata urban/rural perkabupaten/kota per strata lapangan pekerjaan. Tahap 3: Memilih 10 rumah tangga hasil pemutakhiran secara systematic sampling Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengangguran Tamatan SD Dan Sederajat (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Permendagri No 54 Tahun 2010. ∑pengangguran tamat sd/sederajat = ???? Dimana, jiwa Mengindikasikan besarnya angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran sesuai pendidikan yaitu tamat SD dan sederajat. Jumlah pengangguran tamatan SD dan sederajat menunjukan banyaknya penduduk yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, jumlah mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja dengan pendidikan tamat sd dan sederajat. Variabel untuk menyusun indikator ini juga diperoleh dari Sakernas dan Sensus Penduduk. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Sampel dipilih dengan metode two stages one phase stratified sampling. Tahap 1: Memilih 25% blok sensus populasi secara Probability Proportional to Size (PPS), dengan size jumlah rumah tangga hasil SP2010 di setiap strata. Tahap 2: Memilih sejumlah n blok sensus sesuai alokasi secara systematic di setiap strata urban/rural perkabupaten/kota per strata lapangan pekerjaan.Tahap 3: Memilih 10 rumah tangga hasil pemutakhiran secara systematic sampling Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengangguran Tamatan Diploma I/II/III (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Permendagri No 54 Tahun 2010. ∑pengangguran tamat diploma I/II/III = ???? Dimana, Jiwa Mengindikasikan besarnya angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran sesuai pendidikan yaitu tamatan diploma I/II/III. Jumlah Pengangguran Tamatan Diploma I/II/III menunjukan Banyaknya penduduk yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, jumlah mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja,yang pendidikannya tamatan diploma I/II/III. Variabel untuk menyusun indikator ini juga diperoleh dari Sakernas dan Sensus Penduduk. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengangguran Tamatan S1 (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Permendagri No 54 Tahun 2010. ∑pengangguran tamat S1= ???? Dimana, Jiwa Mengindikasikan besarnya angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran sesuai pendidikan yaitu tamatan S1 Jumlah Pengangguran Tamatan S1 menunjukan Banyaknya penduduk yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, jumlah mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja,yang pendidikannya tamatan S1. Variabel untuk menyusun indikator ini juga diperoleh dari Sakernas dan Sensus Penduduk Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengangguran Tamatan S2 (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Permendagri No 54 Tahun 2010. ∑pengangguran tamat S2 = ???? Dimana, Jiwa Mengindikasikan besarnya angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran sesuai pendidikan yaitu tamatan S2. Jumlah Pengangguran Tamatan S2 menunjukan banyaknya penduduk yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, jumlah mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja,yang pendidikannya tamatan S2. Variabel untuk menyusun indikator ini juga diperoleh dari Sakernas dan Sensus Penduduk. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengangguran Tamatan SMA Dan Sederajat (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Permendagri No 54 Tahun 2010. ∑pengangguran tamat sma/sederajat = ???? Dimana, Jiwa Mengindikasikan besarnya angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran sesuai pendidikan yaitu tamat sma dan sederajat. Jumlah pengangguran tamatan Sma dan sederajat menunjukan banyak penduduk yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, jumlah mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja dengan pendidikan tamat sma dan sederajat. Variabel untuk menyusun indikator ini juga diperoleh dari Sakernas dan Sensus Penduduk. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengangguran Tamatan SMP Dan Sederajat (Badan Pusat Statistik) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Permendagri No 54 Tahun 2010. ∑pengangguran tamat smp/sederajat = ???? Dimana, Jiwa Mengindikasikan besarnya angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran sesuai pendidikan yaitu tamat SMP dan sederajat. Jumlah pengangguran tamatan SMP dan sederajat menunjukan banyaknya penduduk yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, jumlah mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja dengan pendidikan tamat smp dan sederajat. Variabel untuk menyusun indikator ini juga diperoleh dari Sakernas dan Sensus Penduduk. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengangguran Tidak Bersekolah (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Permendagri No 54 Tahun 2010. ∑pengangguran tidak sekolah= ???? Dimana, Jiwa Mengindikasikan besarnya angkatan kerja yang termasuk dalam pengangguran sesuai pendidikan tidak sekolah. Jumlah pengangguran tidak bersekolah menunjukan banyaknya penduduk yang tak punya pekerjaan dan mencari pekerjaan, jumlah mereka yang tak punya pekerjaan dan mempersiapkan usaha, mereka yang tak punya pekerjaan dan tidak mencari pekerjaan, karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan, dan mereka yang sudah punya pekerjaan, tetapi belum mulai bekerja dengan pendidikan tidak sekolah Variabel untuk menyusun indikator ini juga diperoleh dari Sakernas dan Sensus Penduduk. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perusahaan Yang Memperkerjakan Warga Negara Asing (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 - Unit Mengetahui seberapa banyak perusahaan yang memperkerjakan warga negara asing Jumlah perusahaan yang memperkerjakan warga negara asing menunjukan Banyaknya bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milikpersekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan seseorang yang bukan berasal dari negara tersebut juga tidak secara resmi tedaftar sebagai warga negara tersebut. - Sensus Ekonomi Metode listing usaha/Perusahaan:Pencacahan dilakukan di seluruh wilayah NKRI, mencakup seluruh usaha ekonomi. Metode Pendataan Karakteristik Usaha Mikro:Pencacahan dilakukan secara sampel berdasarkan frame hasil listing SE 2016. Metode Pendataan karakteristik Usaha Menenengah Besa:Dilakukan secara sensus untuk Seluruh usaha/perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peserta Balai Latihan Kerja (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Ri No. 7 Tahun 2012 - Orang Mengetahui seberapa jauh tingkat kompetensi kerja bagi peserta pelatihan Jumlah Peserta Balai Latihan Kerja menunjukan Banyaknya orang yang ikut dalam proses pelatihan kerja sehingga mampu dan menguasai suatu jenis dan tingkat kompetensi kerja tertentu untuk membekali dirinya dalam memasuki pasar kerja dan/atau usaha mandiri. - Sensus Ekonomi Metode listing usaha/Perusahaan:Pencacahan dilakukan di seluruh wilayah NKRI, mencakup seluruh usaha ekonomi. Metode Pendataan Karakteristik Usaha Mikro:Pencacahan dilakukan secara sampel berdasarkan frame hasil listing SE 2016. Metode Pendataan karakteristik Usaha Menenengah Besa:Dilakukan secara sensus untuk Seluruh usaha/perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peserta Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No 13 Tahun 2003 - Orang Mengetahui seluruh jumlah peserta lembaga pelatihan kerja pemerintah Jumlah peserta lembaga pelatihan kerja pemerintah menunjukan Banyaknya lembaga pelatihan kerja yang dibuat oleh negara, yang keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh,meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan yang diberikan kepada semua peserta pelatihan. - Sensus Ekonomi Metode listing usaha/Perusahaan:Pencacahan dilakukan di seluruh wilayah NKRI, mencakup seluruh usaha ekonomi. Metode Pendataan Karakteristik Usaha Mikro:Pencacahan dilakukan secara sampel berdasarkan frame hasil listing SE 2016 Metode Pendataan karakteristik Usaha Menenengah Besa:Dilakukan secara sensus untuk Seluruh usaha/perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah PHK (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja - Jiwa Untuk mengetahui jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) disuatu daerah tertentu Semakin meningat jumlah PHK atau banyaknya PHK akan berpengaruh terhadap angka pengangguran. Menurut pasal 61 Undang – Undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja . Survei angkatan kerja nasional (Sakernas ) bulan agustus. 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi disuatu daerah tertentu. Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Angkutan, Pergudangan dan Komunikasi menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar yang bekerja di bidang transportasi seperti angkutan, penyimpanan barang seperti pergudangan dan komunikasi - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Bangunan (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja di bidang bangunan. Jumlah tenaga kerja di Bidang Bangunan menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar dalam pembuatan dinding dan atap yang didirikan secara permanen di suatu tempat. - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Industri Pengolahan (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja dibidang industri pengolahan Jumlah tenaga kerja di Bidang Industri Pengolahan menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar dalam unit produksi yang menyangkut kegiatan ekonomi, produksi barang atau jasa, yang bertempat di suatu bangunan atau lokasi tertentu, keeping business records concerning struktur upah dan produksi, dan mempunyai satu orang atau lebih yang bertanggung jawab atau menanggung resiko dari kegiatan tersebut - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Jasa Kemasyarakatan (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja di bidang jasa kemasyarakatan Jumlah tenaga kerja di Bidang Jasa Kemasyarakatan menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar dalam aktivitas ekonomi yang melibatkan sejumlah interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak menghasilkan transfer kepemilikan - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melaluiwawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Keuangan, Asuransi, Usaha Sewa Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui Jumlah tenaga kerja Di Bidang Keuangan, Asuransi, Usaha Sewa Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan. Jumlah tenaga kerja Di Bidang Keuangan, Asuransi, Usaha Sewa Bangunan, Tanah dan Jasa Perusahaan menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar di bidang keuangan, asuransi, usaha sewa bangunan, tanah dan jasa perusahaan. - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Lainnya (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja di bidang lainnya. Jumlah tenaga kerja di bidang Lainnya menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar di bidang lainnya - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Listrik, Gas dan Air (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja di bidang listrik, gas dan air Jumlah tenaga kerja Di Bidang Listrik, Gas dan Air menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar dibidang listrik, gas dan air - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Tangga dan Hotel (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja di bidang perdagangan besar, eceran, rumah tangga dan hotel Jumlah tenaga kerja Di Bidang Perdagangan Besar, Eceran, Rumah Tangga dan Hotel menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar di bidang perdagangan besar, eceran, rumah tangga dan hotel. - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Pertambangan dan Penggalian (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja di Bidang Pertambangan dan Penggalian Jumlah tenaga kerja Di Bidang Pertambangan dan Penggalian menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar di seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Atau dengan metode: Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Bidang Pertanian, Kehutanan, Perkebunan dan Perikanan (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan dibidang Pertanian, kehutanan, perkebunan dan perikanan Menunjukan laju pertumbuhan tenaga kerja dibidang Pertanian,kehutanan,perkebunan dan perikanan Bagian terbesar penduduk dunia bermata pencaharian dalam bidang-bidang di lingkup pertanian, namun pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia. Sejarah Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang tidak dapat dipisahkan dari sektor pertanian dan perkebunan, karena sektor - sektor ini memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan pembentukan berbagai realitas ekonomi dan sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2002, bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto. Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) Pertanian / Hortikultura : Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapang. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat. Kehutanan : Metode yang dipakai untuk pengumpulan data statistik perusahaan HPH adalah pencacahan lengkap (Sensus). Kepada seluruh perusahaan HPH di seluruh Indonesia dikirimkan Kuesioner VT11-HPH dipakai untuk mendapatkan keterangan yang rinci di lokasi hutan (base camp). Kegiatan pengumpulan data ini dilakukan oleh Koordinator Statistik Kecamatan (dahulu dinamakan Mantri Statistik) atau staf BPS Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada bulan Januari - Juni tahun 2012. Sebelum pencacahan, dilakukan updating direktori perusahaan HPH terlebih dahulu. Perkebunan : Data perkebunan besar dikumpulkan oleh BPS setiap bulan secara lengkap (sensus bulanan) dengan sistem surat pos. Khusus untuk tanaman kelapa, cengkeh, dan kapok, datanya diperolehdari Direktorat Jenderal Perkebunan. Data perkebunan rakyat juga diperoleh dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Penghitungan luas tanaman perkebunan besar adalah pada keadaan akhir tahun dan tidak termasuk yang luasnya kurang dari 5 hektar. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 (Juni) BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Luar Negeri Terdidik (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja di luar negeri terdidik. Jumlah tenaga kerja di Luar Negeri Terdidik menunjukan banyaknya pekerja/karyawan ratarata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar yang bekerja diluar negeri yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Di Luar Negeri Tidak Terdidik (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja diluar negeri yang tidak terdidik Jumlah tenaga Kerja Di Luar Negeri Tidak Terdidik menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar yang bekerja diluar negeri dan tidak memiliki suatu keahlian atau kemahiran - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) (BP3 TKI) + (BNP2 TKI) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data (SISKOTKLN) Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Kecil (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja industri baja/pengolahan logam skala kecil. Jumlah tenaga kerja Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Kecil menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar di industri baja/pengolahan Logam skala kecil - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional Periode Rilis Data (bulanan/triwul H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Besar (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di industri baja/ Pengolahan Logam dalam skala besar disuatu daerah tertentu. Jumlah Tenaga Kerja Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Besar menunjukan Banyaknya orang yang mampu melakukan kegiatan dalam pembuatan barang atau benda berupa baja / logam keras melalui proses pengolahan yang menghasilkan produk dengan fisik dan kimia yang tidak berubah dari mineral atau bebatuan asal, antara lain berupa konsetrat Mineral Logam atau batuan dipoles di Industri baja/Pengolahan Logam dalam skala besar untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Sedang (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja Industri Baja/Pengolahan Logam Skala Sedang Jumlah Tenaga Kerja Industri Baja/Pengolahan Logam Skala sedang menunjukan Banyaknya orang yang mampu melakukan kegiatan dalam pembuatan barang atau benda berupa baja / logam keras melalui proses pengolahan yang menghasilkan produk dengan fisik dan kimia yang tidak berubah dari mineral atau bebatuan asal, antara lain berupa konsetrat Mineral Logam atau batuan dipoles di Industri baja/Pengolahan Logam dalam skala sedang untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. - Survei Tahunan Perusahaan Industri Pengolahan Besar dan Sedang Atau dengan: Survei Industri Besar dan Sedang Bulanan dilakukan secara sampel
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Barang Kulit Skala Besar (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pengolahan barang kulit dalam skala besar disuatu daerah tertentu Jumlah Tenaga Kerja Industri Barang Kulit Skala Besar menunjukan banyaknya orang yang mampu melakukan kegiatan pekerjaan guna menghasilkan barang kulit di industri barang kulit dalam skala besar dan hasil bahan asal hewan dalam berbagai kondisi seperti kulit mentah di awet, kulit wet pickled, kulit wet blue, kulit crust, dan kulit jadi (finished leather untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Barang Kulit Skala Kecil (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja industri barang kulit skala kecil Jumlah tenaga kerja Industri barang Kulit Skala Kecil menunjukan banyaknya pekerja/karyawan rata-rata perhari kerja baik pekerja yang dibayar maupun pekerja yang tidak dibayar di industri barang kulit skala kecil - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Barang Kulit Skala Sedang (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui Jumlah tenaga kerja Industri Barang Kulit Skala Sedang Interpretasi Jumlah tenaga kerja Industri Barang Kulit Skala Sedang menunjukan banyaknya orang yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau benda kulit melalui proses pengolahan di Industri barang kulit dalam skala sedang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Barang Kulit Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja Industri Barang Kulit Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 Jumlah tenaga kerja Industri Barang Kulit Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 menunjukan banyaknya orang yang melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau benda kulit melalui proses pengolahan di Industri barang kulit skala rumah tangga yang menerapkan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di lingkungan rumah. - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Farmasi Skala Besar (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya tenaga kerja yang melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat di industri Farmasi dalam skala besar disuatu daerah tertentu. Jumlah Tenaga Kerja Industri Farmasi Skala Besar menunjukan Banyaknya orang yang mampu melakukan kegiatan pekerjaan guna menghasilkan barang berupa obat atau bahan obat melalui pengolahan di industri farmasi dalam skala besar untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Farmasi Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui Jumlah Tenaga Kerja Industri Farmasi Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 Jumlah Tenaga Kerja Industri Farmasi Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 menunjukan banyaknya orang yang melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat di industri Farmasi dalam skala rumah tangga yang menerapkan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah lingkungan sekitar. - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kerja Industri Farmasi Skala Sedang (Dinas Ketenaga kerja (Disnaker) / Dinas Kperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag)) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah tenaga kerja industri farmasi skala sedang Jumlah tenaga kerja Industri Farmasi Skala Sedang menunjukan banyaknya orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang berupa obat atau bahan obat untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat di industri farmasi dalam skala sedang - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei ini khusus dirancang untuk mengumpulkan informasi/data ketenagakerjaan. Pada beberapa survei sebelumnya, pengumpulan data ketenagakerjaan dipadukan dalam kegiatan lainnya, seperti Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Sensus Penduduk (SP), dan Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata. Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
2. Metode Pengumpulan Data Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara petugas pencacah dengan responden. Keterangan individu dikumpulkan melalui wawancara dengan individu yang bersangkutan, sedangkan keterangan tentang rumah tangga dikumpulkan melalui wawancara dengan kepala rumah tangga, suami/istri kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang mengetahui karakteristik yang ditanyakan Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Anak Memiliki Akta Kelahiran (Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) ) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Persen (%) Mengetahui perbandingan banyaknya anak dengan kepemilikan Akta Kelahiran dan tanpa Identitas diri setiap Anak harus diberikan sejak kelahirannya. Identitas tersebut dituangkan - Biodata WNI database kependudukan Kabupaten Pemalang Pengolahan dari data pelayanan pencatatan sipil Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Kepemilikan KTP (Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) ) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Persen (%) Mengetahui perbandingan banyaknya penduduk dengan kepemilikan KTP dan tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga - Biodata WNI database kependudukan Kabupaten Pemalang Pengolahan dari data pelayanan pendaftaran penduduk Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LKJIP, LKPJ, LPPD, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sex Ratio Penduduk | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Persen (%) Data mengenai rasio jenis kelamin berguna untuk pengembangan perencanaan Sex ratio penduduk atau rasio jenis kelamin menunjukan perbandingan antara jumlah a. SR > 100 berarti jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dibandingkan dengan jumlah Sensus Penduduk 2010
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Lowongan Kerja yang Telah Dipenuhi Menurut Lapangan Usaha (Kepala Seksi Pentalatransi ) | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Lowongan Untuk mengetahui banyaknya lowongan kerja yang telah dipenuhi menurut lapangan usaha Banyaknya Lowongan Kerja yang Telah Dipenuhi Menurut Lapangan Usaha menunjukan - - Pengumpulan Laporan Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pencari Kerja yang Terdaftar dirinci Menurut Bulan dan Jenis Kelamin | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : - Orang Untuk mengetahui banyaknya pencari kerja yang terdaftar dirinci menurut bulan dan jenis Banyaknya Pencari Kerja yang Terdaftar dirinci Menurut Bulan dan Jenis Kelamin menunjukan - Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pencari Kerja yang Sudah Memperoleh Pekerjaan Menurut Tingkat Pendidikan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : - Orang Untuk mengetahui banyaknya pencari kerja y6ang sudah memperoleh pekerjaan menurut Banyaknya Pencari Kerja yang Sudah Memperoleh Pekerjaan Menurut Tingkat Pendidikan - Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pencari Kerja yang Terdaftar Menurut Golongan Pokok Jabatan dan Jenis Kelamin | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Repubik Indonesia Nomor : - Orang Untuk mengetahui banyaknya pencari kerja yang telah terdaftar bmenurut golongan pokok jabatan dan jenis kelamin disuatu daerah tertentu. Banyaknya Pencari Kerja yang Terdaftar Menurut Golongan Pokok Jabatan dan Jenis - Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pencari Kerja yang Terdaftar menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Repubik Indonesia Nomor : - Orang Untuk mengetahui banyaknya pencari kerja yang terdaftar menurut tingkat pendidikan dan Banyaknya Pencari Kerja yang Terdaftar menurut Tingkat Pendidikan dan Jenis Kelamin adalah jumlah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan maupun - Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Angkatan Kerja Laki-laki | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Angkatan kerja laki-laki = a + b Dengan jiwa Mengetahui jumlah penduduk laki-laki yang berpotensi untuk bekerja. Semakin tinggi jumlah angkatan kerja laki-laki, berarti semakin banyak jumlah penduduk laki-laki yang berpotensi untuk bekerja. Variabel untuk menyusun indikator angkatan kerja juga diperoleh dari Sakernas, SUPAS dan Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Angkatan Kerja Perempuan | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Permendagri No 54 Tahun 2010 Angkatan kerja perempuan = a + b Dengan Jiwa Mengetahui jumlah penduduk perempuan yang berpotensi untuk bekerja. Semakin tinggi jumlah angkatan kerja perempuan, berarti semakin banyak jumlah penduduk Variabel untuk menyusun indikator angkatan kerja juga diperoleh dari Sakernas, SUPAS dan Sakernas (Survei Angkatan Kerja Nasional) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Balai Latihan Kerja | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Ri No. 7 Tahun 2012 - Unit Untuk mengetahui jumlah balai latihan kerja yang tersedia Jumlah Balai latihan kerja menunjukan banyaknya tempat diselenggarakannya proses - Sensus Ekonomi Metode listing usaha/Perusahaan:Pencacahan dilakukan di seluruh wilayah NKRI, Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No 13 Tahun 2003 - Lembaga Mengetahui jumlah lembaga pelatihan kerja yang didirikan dan dikelola oleh Jumlah lembaga pelatihan kerja pemerintah menunjukan banyaknya lembaga pelatihan - Sensus Ekonomi Metode listing usaha/Perusahaan:Pencacahan dilakukan di seluruh wilayah NKRI, Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Pelatihan Kerja Swasta Terakriditasi | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Ri No.13 Tahun 2003 - Lembaga Mengetahui lembaga pelatihan kerja yang dikelola oleh swasta yang terakriditasi Jumlah Lembaga pelatihan kerja swasta terakriditasi menunjukan banyaknya Lembaga - Sensus Ekonomi Metode listing usaha/Perusahaan:Pencacahan dilakukan di seluruh wilayah NKRI, Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Dibawah umur < 18 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Teknik penghitungan
(<18Tahun), Jiwa Untuk mengetahui jumlah pekerja dibawah umur <18. Jumlah pekerja dibawah umur < 18 menunjukan banyaknya orang yang bekerja dengan - Sensus Penduduk (SP), Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS), Survei Sosial Ekonomi 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Difabel | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No.8 Tahun 2016 tentang penyandang Disabilitas, UU RI No. 4 Tahun - Jiwa Untuk mengetahui jumlah pekerja difabel Jumlah Pekerja Difabel menunjukan banyaknya orang yang bekerja dengan menerima upah - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Ilegal Warga Negara Asing | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No 13 tahun 2003 - Jiwa Mengetahui jumlah pekerja ilegal yang berasal dari warga negara asing Jumlah pekerja ilegal warga negara asing menunjukan banyaknya warga negara asing - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Legal Warga Negara Asing | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 ketenagakerjaan - Jiwa Mengetahui jumlah pekerja legal yang berasal dari warga negara asing Jumlah pekerja legal warga negara asing menunjukan banyaknya warga negara asing - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Tamatan SD Dan Sederajat | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang – undang No.13 Tahun 2003 tentang ketanagakerjaan Jiwa Untuk mengetahui jumlah pekerja tamatan SD dan sederajat Jumlah Pekerja Tamatan SD dan Sederajat menunjukan banyaknya orang yang bekerja - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Tamatan Diploma I/II/III | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang – undang No.13 Tahun 2003 tentang ketanagakerjaan Jiwa Untuk mengetahui jumlah pekerja tamatan diploma I/II/III Jumlah pekerja tamatan Diploma I/II/III menunjukan Banyaknya orang yang bekerja dengan - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Tamatan S1 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang – undang No.13 Tahun 2003 tentang ketanagakerjaan Jiwa Untuk mengetahui jumlah pekerja tamatan S1 Jumlah pekerja tamatan S1 menunjukan banyaknya orang yang bekerja dengan menerima - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Tamatan S2 | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang – undang No.13 Tahun 2003 tentang ketanagakerjaan Jiwa Untuk mengetahui jumlah pekerja tamatan S2 Jumlah pekerja tamatan S2 menunjukan banyaknya orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain yang pendidikannya telah menyelesaikan pelajaran - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Tamatan SMA Dan Sederajat | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang – undang No.13 Tahun 2003 tentang ketanagakerjaan Jiwa Untuk mengetahui jumlah pekerja tamatan SMA dan sederajat Jumlah pekerja tamatan SMA dan sederajat menunjukan banyaknya orang yang bekerja - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Tamatan SMP Dan Sederajat | 2017 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang – undang No.13 Tahun 2003 tentang ketanagakerjaan Jiwa Untuk mengetahui jumlah pekerja tamatan smp dan sederajat Jumlah Pekerja Tamatan SMP dan Sederajat menunjukan banyaknya orang yang bekerja - Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Industri Rumah Tangga yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - - - - - - - - -
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pengolahan Pangan Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - - - - - - - - -
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Pangan Skala Rumah Tangga yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dalam skala rumah tangga yang telah menerapkan K3. Industri pengolahan pangan skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 menunjukkan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang makanan atau minuman dengan jumlah tenaga kerja 1-4 orang yang telah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Tekstil Skala Rumah Tangga Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Unit Untuk mengetahui unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang berasal dari proses penenunan benang dalam skala rumah tangga dan telah menerapkan K3.
- - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Tekstil Skala Rumah Tangga Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai dalam rupiah yang dihasilkan dari produksi industri tekstil skala rumah tangga yang telah menerapkan K3. Nilai produksi industri tekstil skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 menunjukkan nilai yang dihasilkan dari perkalian antara banyaknya hasil produksi industri pengolahan dengan harga per unit. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Barang Kulit Skala Rumah Tangga Yang Menerapakan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Industri Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja
- - untuk mengetahui banyaknya industri barang kulit dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1-4 orang yang telah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Industri barang kulit yang menerapkan K3 menunjukkan banyaknya barang industri yang menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan efektif. sebagian besar bahan kulit berasal dari kulit sapi, kulit kambing, domba dan rusa juga digunakan untuk menghasilkan bahan yang lebih empuk dan dihargai lebih tinggi. kulit rusa digunakan sebagai sarung tangan di negara beriklim sedang. Kulit hewan lainnya yaitu kulit babi, kerbau, buaya, anjing, ular, kanguru dan unggas besar seperti burung unta.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Barang Kulit Skala Rumah Tangga yang menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja. - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kulit dalam skala rumah tangga dan telah menerapakan K3. Jumlah unit industri barang kulit skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang barang kulit dalam skala rumah tangga dengan jumlah tenaga kerja 1-4 orang yang telah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan karyawan melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Soal, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pengolah Kayu Skala Rumah Tangga Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya industri pengolahan kayu dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1-4 orang yang telah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Industri pengolahan kayu yang menerapkan K3 menunjukan banyaknya industri yang menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengngelakan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan efektif. kayu digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari memasak, membuat perabot (meja, kursi), bahan bangunan (pintu, jendela, rangka atap), bahan kertas dan banyak lagi - - - -
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Pengolahan Kayu Skala Rumah Tangga Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari hasil pengolahan kayu dalam skala rumah tangga dan telah menerapkan K3. Jumlah unit industri pengolahan kayu skala rumah tangga yang telah menerapakan K3 menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang pengolahan kayu dalam skala rumah tangga dengan jumlah tenaga kerja 1-4 orang yang telah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigarasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Pengolahan Kayu Skala Rumah Tangga Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui jumlah nilai produksi yang dihasilkan dari usaha industri dibidang pengolahan kayu dalam skala rumah tangga yang telah menerapkan K3. Nilai produksi industri pengolahan kayu skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 menunjukkan nilai yang dihasilkan dari perkalian antara banyaknya hasil produksi industri pengolahan kayu dengan harga per unit. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Kimia Farmasi Skala Rumah Tangga Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya industri kimia farmasi dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 14 orang yang telah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Industri kimia farmasi yang menerapkan K3 menunjukkan banyaknya industri yang menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif. Ruang lingkup dari praktik farmasi termasuk praktik farmasi tradisional seperti peracikan dan penyediaan obat, serta pelayanan farmasi modern yang berhubungan dengan layanan terhadap pasien (patient care) di antaranya layanan klinik, evaluasi efikasi dan keamanan penggunaan obat, dan penyediaan informasi obat. - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Farmasi Skala Rumah Tangga Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat dalam skala rumah tangga dan telah menerapkan K3. Jumlah unit industri farmasi skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat dalam skala rumah tangga dengan jumlah tenaga kerja 1-4 orang yang telah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Ruang lingkup dari praktik farmasi termasuk praktik farmasi tradisional seperti peracikan dan penyediaan obat, serta pelayanan farmasi modern yang berhubungan dengan layanan terhadap pasien (patient care) di antaranya layanan klinik, evaluasi efikasi dan keamanan penggunaan obat, dan penyediaan informasi obat. - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Farmasi Skala Rumah Tangga Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui jumlah nilai produksi yang dihasilkan dari usaha industri dibidang pembuatan obat atau bahan obat dalam skala rumah tangga yang telah menerapkan K3. Nilai produksi industri farmasi skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 menunjukkan nilai yang dihasilkan dari perkalian antara banyaknya hasil produksi industri farmasi dengan harga per unit. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Galian Bukan Logam Skala Rumah Tangga Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya industri galian bukan logam dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 1-4 orang yang telah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerjanya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Industri galian bukan logam yang menerapkan K3 menunjukkan banyaknya industri yang menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan menyangkut unsur manajemen, pekerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mengelakkan dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan efektif.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Industri Galian Bukan Logam Skala Rumah Tangga Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi yang menghasilkan barang dari kelompok komoditas mineral selain mineral logam, batubara maupun mineral energi lainnya dalam skala rumah tangga dan telah menerapkan K3. Jumlah unit industri pengolahan kayu skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 menunjukkan banyaknya jumlah unit usaha yang melakukan kegiatan ekonomi dibidang galian bukan logam dalam skala rumah tangga dengan jumlah tenaga kerja 1-4 orang yang telah menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan kerja karyawannya melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Industri Galian Bukan Logam Skala Rumah Tangga Yang Menerapkan K3 | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui jumlah nilai produksi yang dihasilkan dari usaha industri dibidang galian bukan logam dalam skala rumah tangga yang telah menerapkan K3. Nilai produksi industri galian bukan logam skala rumah tangga yang telah menerapkan K3 menunjukkan nilai yang dihasilkan dari perkalian antara banyaknya hasil produksi industri pengolahan kayu dengan harga per unit. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Perempuan Pada Lembaga Pemerintah | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah pekerja perempuan pada lembaga pemerintah yang berada pada daerah tertentu. Jumlah pekerja perempuan pada Lembaga Pemerintah menunjukkan jumlah orang berjenis kelamin perempuan yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain pada lembaga pemerintah. Kaum Perempuan dan kaum lelaki mempunyai kedudukan yang sama, yang dijamin dan dilindungi oleh Negara. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Ketenagakerjaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Perempuan Pada Lembaga Non Pemerintah | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah pekerja perempuan pada lembaga non pemerintah yang berada pada daerah tertentu. Jumlah pekerja perempuan pada lembaga non pemerintah menunjukkan jumlah orang berjenis kelamin perempuan yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain pada lembaga non pemerintah. Kaum Perempuan dan kaum lelaki mempunyai kedudukan yang sama, yang dijamin dan dilindungi oleh Negara. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Ketenagakerjaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Struktur Penduduk Perempuan Tamatan SMP/Sederajat | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah struktur penduduk perempuan tamatan SMP/Sederajat yang berada pada daerah tertentu. Jumlah struktur penduduk perempuan tamatan SMP/Sederajat menunjukkan banyaknya warga negara Indonesia dan orang asing berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Indonesia tamatan SMP/Sederajat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Struktur Penduduk Perempuan Tamatan SMA/Sederajat | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah struktur penduduk perempuan tamatan SMA/Sederajat yang berada pada daerah tertentu. Jumlah struktur penduduk perempuan tamatan SMA/Sederajat menunjukkan banyaknya warga negara Indonesia dan orang asing berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Indonesia tamatan SMA/Sederajat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Struktur Penduduk Perempuan Tamatan Diploma I/II/III | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah struktur penduduk perempuan tamatan Diploma I/II/III yang berada pada daerah tertentu. Jumlah struktur penduduk perempuan tamatan Diploma I/II/III menunjukkan banyaknya warga negara Indonesia dan orang asing berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Indonesia tamatan Diploma I/II/III.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Anak | 2019 |
RINCIAN KEPENDUDUKAN DAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah pekerja anak yang berada pada daerah tertentu. Jumlah pekerja anak menunjukkan jumlah orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Anak-anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun diperbolehkan untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Ketenagakerjaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bola Voli | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional - Organisasi Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya lapangan bola voli yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak lapangan bola voli yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga bola voli akan semakin meningkat. - Olahraga Bola Voli dinaungi FIVB (Federation Internationale de Volleyball) sebagai induk organisasi internasional, sedangkan di Indonesia, olahraga bola Voli dinaungi oleh PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia). - Permainan ini dimainkan oleh 2 tim yang masing-masing terdiri dari 6 orang pemain dan berlomba-lomba mencapai angka 25 terlebih dahulu -Dalam sebuah tim, terdapat 4 peran penting, yaitu tosser (atau setter), spiker (smash), libero, dan defender (pemain bertahan).
- Permainan voli menuntut kemampuan otak yang prima, terutama tosser. Tosser harus dapat mengatur jalannya permainan. Tosser harus memutuskan apa yang harus dia perbuat dengan bola yang dia dapat, dan semuanya itu dilakukan dalam sepersekian detik sebelum bola jatuh ke lapangan sepanjang permainan. Permainan ini dimainkan oleh 2 tim yang masing-masing terdiri dari 6 orang pemain dan mengusahakan untuk mencapai angka 25 terlebih dahulu untuk memenangkan suatu babak. - Aturan permainan dari bola voli adalah:
- Sarana dan Prasarana permainan:
- Net Ukuran tinggi net putra 2,43 meter dan untuk net putri 2,24 meter - - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bola Basket | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. - Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya lapangan bola basket yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak lapangan bola basket yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga bola basket akan semakin meningkat. - Bola basket sangat cocok untuk ditonton karena biasa dimainkan di ruang olahraga tertutup dan hanya memerlukan lapangan yang relatif kecil. Selain itu, permainan bola 6 | M e t a d a t a I n d i k a t o r basket juga lebih kompetitif karena tempo permainan cenderung lebih cepat jika dibandingkan dengan olahraga bola yang lain, seperti voli dan sepak bola. - Ada 3 posisi utama dalam bermain basket, yaitu :
- Bola basket adalah salah satu olahraga yang paling digemari oleh penduduk Amerika Serikat dan penduduk di belahan bumi lainnya, antara lain di Amerika Selatan, Eropa Selatan, Lithuania, dan juga di Indonesia. - Banyak kompetisi bola basket yang diselenggarakan setiap tahun, seperti British Basketball League (BBL) di Inggris, National Basketball Association (NBA) di Amerika, dan Indonesia Basketball League (IBL) di Indonesia. - Lapangan bola basket berbentuk persegi panjang dengan dua standar ukuran, yakni panjang 28,5 meter dan lebar 15 meter untuk standar National Basketball Association dan panjang 26 meter dan lebar 14 meter untuk standar Federasi Bola Basket Internasional. Tiga buah lingkaran yang terdapat di dalam lapangan basket memiliki panjang jari-jari yaitu 1,80 meter. - Jumlah pemain dalam permainan bola basket adalah 5 orang dalam satu regu dengan cadangan 5 orang. Sedangkan jumlah wasit dalam permainan bola basket adalah 2 orang. Wasit 1 disebut Referee sedangkan wasit 2 disebut Umpire. - Waktu permainan 4 x 10 menit jika berpedoman dengan aturan Federasi Bola Basket Internasional. Versi National Basketball Association waktu bermain adalah 4 x 12 menit. Di antara babak 1, 2, 3, dan babak 4 terdapat waktu istirahat selama 10 menit. Bila terjadi skor yang sama pada akhir pertandingan harus diadakan perpanjangan waktu sampai terjadi selisih skor. Di antara dua babak tambahan terdapat waktu istirahat selama 2 menit. Waktu untuk lemparan ke dalam yaitu 5 detik. - Keliling bola yang digunakan dalam permainan bola basket adalah 75 cm – 78 cm. M e t a d a t a I n d i k a t o r | 7 Sedangkan berat bola adalah 600 – 650 gram. Jika bola dijatuhkan dari ketinggian 1,80 meter pada lantai papan, maka bola harus kembali pada ketinggian antara 1,20 – 1,40 meter. - Panjang papan pantul bagian luar adalah 1,80 meter sedangkan lebar papan pantul bagian luar adalah 1,20 meter. Dan panjang papan pantul bagian dalam adalah 0,59 meter sedangkan lebar papan pantul bagian dalam adalah 0,45 meter. - Jarak lantai sampai ke papan pantul bagian bawah adalah 2,75 meter. Sementara jarak papan pantul bagian bawah sampai ke ring basket adalah 0,30 meter. Ring basket memiliki panjang yaitu 0,40 meter. Sedangkan jarak tiang penyangga sampai ke garis akhir adalah 1 meter. - Panjang garis tengah lingkaran pada lapangan basket adalah 1,80 meter dengan ukuran lebar garis yaitu 0,05 meter. Panjang garis akhir lingkaran daerah serang yaitu 6 meter. Sedangkan panjang garis tembakan hukuman yaitu 3,60 meter. - - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Tenis | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. - Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya lapangan tenis yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak lapangan tenis yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga tenis akan semakin meningkat. - Setiap pemain menggunakan raket untuk memukul bola karet. - Tujuan permainan tenis adalah memainkan bola dengan cara tertentu sehingga pemain lawan tidak dapat mengembalikan bola tersebut. - Teknik bermain dalam olahraga tenis, yaitu:
- Lapangan tenis dibagi dua oleh sebuah jaring yang di tengah-tengahnya tingginya persis 91.4 cm dan di pinggirnya 107 cm. Setiap paruh lapangan permainan dibagi menjadi tiga segi: sebuah segi belakang dan dua segi depan (untuk service). - Lapangan dan beberapa seginya dipisahkan dengan garis-garis putih yang merupakan bagian dari lapangan tempat bermain tenis. Sebuah bola yang dipukul di luar lapangan (meski tidak menyentuh garis) dikatakan telah keluar dan memberi lawan sebuah nilai. - - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Futsal | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. - Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya lapangan futsal yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak lapangan futsal yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga futsal akan semakin meningkat. - Tujuan permainan futsal adalah memasukkan bola ke gawang lawan, dengan memanipulasi bola dengan kaki. - Selain lima pemain utama, setiap regu juga diizinkan memiliki pemain cadangan. - Tidak seperti permainan sepak bola dalam ruangan lainnya, lapangan futsal dibatasi garis, bukan net atau papan. - Luas lapangan
- Bola
- Jumlah pemain (per team)
- Lama permainan
- - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Stadion Sepak Bola | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya stadion sepak bola yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak stadion sepak bola yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga sepak bola akan semakin meningkat.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Stadion Atletik Tipe A | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Stadion Atletik Tipe A yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak Stadion Atletik Tipe A yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga atletik akan semakin meningkat.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Stadion Atletik Tipe B | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Stadion Atletik Tipe B yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak Stadion Atletik Tipe B yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga atletik akan semakin meningkat.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Stadion Atletik Tipe C | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Stadion Atletik Tipe C yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak Stadion Atletik Tipe C yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga atletik akan semakin meningkat.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bulu Tangkis Desa | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya lapangan bulu tangkis yang ada desa. Semakin banyak lapangan bulu tangkis yang ada di desa maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga bulu tangkis akan semakin meningkat. - Mirip dengan tenis, bulu tangkis bertujuan memukul bola permainan ("kok" atau "shuttlecock") melewati jaring agar jatuh di bidang permainan lawan yang sudah ditentukan dan berusaha mencegah lawan melakukan hal yang sama. - Perlengkapan olahraga bulu tangkis, yaitu:
Raket dibuat dari komposit serat karbon (plastik bertulang grafit). Serat karbon memiliki kekuatan hebat terhadap perbandingan berat, kaku, dan memberi perpindahan energi kinetik yang hebat. Namun, sejumlah model rendahan masih menggunakan baja atau aluminium untuk sebagian atau keseluruhan raket.
Jenis senar berbeda memiliki ciri-ciri tanggap berlainan. Keawetan secara umum bervariasi dengan kinerja. Kebanyakan senar berketebalan 21 ukuran dan diuntai dengan ketegangan 18 sampai 30+ lb. Kesukaan pribadi sang pemain memainkan peran yang kuat dalam seleksi senar.
Kok adalah bola yang digunakan dalam olahraga bulu tangkis, terbuat dari rangkaian bulu angsa yang disusun membentuk kerucut terbuka, dengan pangkal berbentuk setengah bola yang terbuat dari gabus.
Karena percepatan sepanjang lapangan sangatlah penting, para pemain membutuhkan pegangan dengan lantai yang maksimal pada setiap saat. Sepatu bulu tangkis membutuhkan sol karet untuk cengkraman yang baik, dinding sisi yang bertulang agar tahan lama selama tarik-menarik, dan teknologi penyebaran goncangan untuk melompat; bulu tangkis mengakibatkan agak banyak stres (ketegangan) pada lutut dan pergelangan kaki. ? Lapangan bulu tangkis berbentuk persegi panjang. ? Garis-garis yang ada mempunyai ketebalan 40 mm dan harus berwarna kontras terhadap warna lapangan. - Warna yang disarankan untuk garis adalah putih atau kuning. - Permukaan lapangan disarankan terbuat dari kayu atau bahan sintetis yang lunak. - Permukaan lapangan yang terbuat dari beton atau bahan sintetik yang keras sangat tidak dianjurkan karena dapat mengakibatkan cedera pada pemain. - Jaring setinggi 1,55 m berada tepat di tengah lapangan. - Jaring harus berwarna gelap kecuali bibir jaring yang mempunyai ketebalan 75 mm harus berwarna putih. - - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bulu Tangkis Kota | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya lapangan bulu tangkis yang ada kota. Semakin banyak lapangan bulu tangkis yang ada di kota maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga bulu tangkis akan semakin meningkat. - Mirip dengan tenis, bulu tangkis bertujuan memukul bola permainan ("kok" atau "shuttlecock") melewati jaring agar jatuh di bidang permainan lawan yang sudah ditentukan dan berusaha mencegah lawan melakukan hal yang sama. - Perlengkapan olahraga bulu tangkis, yaitu: 1. Raket Raket dibuat dari komposit serat karbon (plastik bertulang grafit). Serat karbon memiliki kekuatan hebat terhadap perbandingan berat, kaku, dan memberi perpindahan energi kinetik yang hebat. Namun, sejumlah model rendahan masih menggunakan baja atau aluminium untuk sebagian atau keseluruhan raket. 2. Senar Jenis senar berbeda memiliki ciri-ciri tanggap berlainan. Keawetan secara umum bervariasi dengan kinerja. Kebanyakan senar berketebalan 21 ukuran dan diuntai dengan ketegangan 18 sampai 30+ lb. Kesukaan pribadi sang pemain memainkan peran yang kuat dalam seleksi senar. 3. Kok Kok adalah bola yang digunakan dalam olahraga bulu tangkis, terbuat dari rangkaian bulu angsa yang disusun membentuk kerucut terbuka, dengan pangkal berbentuk setengah bola yang terbuat dari gabus. 4. Sepatu Karena percepatan sepanjang lapangan sangatlah penting, para pemain membutuhkan pegangan dengan lantai yang maksimal pada setiap saat. Sepatu bulu tangkis membutuhkan sol karet untuk cengkraman yang baik, dinding sisi yang bertulang agar tahan lama selama tarik-menarik, dan teknologi penyebaran goncangan untuk melompat; bulu tangkis mengakibatkan agak banyak stres (ketegangan) pada lutut dan pergelangan kaki. - Lapangan bulu tangkis berbentuk persegi panjang. - Garis-garis yang ada mempunyai ketebalan 40 mm dan harus berwarna kontras terhadap warna lapangan. - Warna yang disarankan untuk garis adalah putih atau kuning. - Permukaan lapangan disarankan terbuat dari kayu atau bahan sintetis yang lunak. - Permukaan lapangan yang terbuat dari beton atau bahan sintetik yang keras sangat tidak dianjurkan karena dapat mengakibatkan cedera pada pemain. - Jaring setinggi 1,55 m berada tepat di tengah lapangan. - Jaring harus berwarna gelap kecuali bibir jaring yang mempunyai ketebalan 75 mm harus berwarna putih. - - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Olahraga Tipe A | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Gedung Olahraga Tipe A yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak Gedung Olahraga Tipe A yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga akan semakin meningkat. - - - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Olahraga Tipe B | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Gedung Olahraga Tipe B yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak Gedung Olahraga Tipe B yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga akan semakin meningkat. - - - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Olahraga Tipe C | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Gedung Olahraga Tipe C yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak Gedung Olahraga Tipe C yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga akan semakin meningkat. - - - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kolam Renang | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kolam renang yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kolam renang yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga renang akan semakin meningkat.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sasana Tinju/Beladiri | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sasana tinju/beladiri yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sasana tinju/beladiri yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga beladiri akan semakin meningkat. - Kedua petinju menghindari pukulan lawan mereka sambil berupaya mendaratkan pukulan mereka sendiri ke lawannya. - Nilai diberikan untuk pukulan yang bersih dan mantap ke bagian depan pinggang ke atas yang sah dari lawan, dengan pukulan ke kepala dan dada mendapat nilai lebih. - Petinju dengan nilai yang lebih tinggi setelah sejumlah ronde yang direncanakan akan dinyatakan sebagai pemenang. - Kemenangan juga dapat dicapai jika lawan dipukul jatuh dan tidak dapat bangkit sampai hitungan kesepuluh dari wasit (suatu Knockout atau KO) atau jika lawan dinyatakan tidak mampu melanjutkan pertandingan (suatu Technical Knockout atau TKO). - Untuk keperluan rekor pertandingan, TKO dihitung sebagai KO. - Seni bela diri terbagi atas berbagai macam jenis, yaitu: seni tempur bersenjata tajam, seni tempur bersenjata tumpul/ tidak tajam (kayu, bambu, dll) , dan seni tempur tangan kosong. Di antara jenis-jenis seni bela diri yang ada adalah seperti berikut:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Velodrome | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya velodrome yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak velodrome yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas olahraga balap sepeda akan semakin meningkat.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Arena Bowling | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. - Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya arena bowling yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak arena bowling yang ada di suatu wilayah maka masyarakat yang melakukan aktivitas permainan bowling akan semakin meningkat. - Bola bowling akan digelindingkan ke pin yang berjumlah sepuluh buah yang telah disusun menjadi bentuk segitiga jika dilihat dari atas - Jika semua pin dijatuhkan dalam sekali gelinding (lemparan) maka itu disebut strike. - Jika pin tidak dijatuhkan sekaligus maka diberikan satu kesempatan lagi untuk menjatuhkan pin yang tersisa. - Bilamana pada lemparan kedua tidak ada lagi pin tersisa disebut spare. - Jika setelah dua kali masih ada pin yang tersisa maka disebut open frame (missed) yang kesemuanya itu akan menentukan perhitungan angka yang didapat dalam setiap game. - Pin akan kembali disusun seperti semula untuk frame selanjutnya. - Cara perhitungan angka untuk olahraga ini adalah:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Billiard | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Rumah Bilyar. - Unit Untuk mengetahui banyaknya rumah billiard yang ada pada suatu wilayah. Jumlah Rumah Billiard menunjukan banyaknya suatu usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga billiard dalam rangka rekreasi dan hiburan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Olahraga | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan olahraga yang ada pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Olahraga menunjukan banyaknya ruang terbuka yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan. Setiap jenis olahraga diperlukan sarana lapangan untuk tempat berlangsungnya aktivitas olahraga. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bola Voli | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 143 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Prasarana Olahraga Pendidikan Yang Akan Diserahkan Kepada Lembaga Pendidikan/Masyarakat/Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan bola voli yang ada pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Bola Voli menunjukan banyaknya tempat atau ruang terbuka yang digunakan untuk kegiatan olahraga Bola Voli. Kriteria Standar Kebutuhan Ruang untuk Lapangan Bola Volly: Lapangan Bola Volly Panjang = 18 meter Lebar = 9 meter - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bola Voli dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 143 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Prasarana Olahraga Pendidikan Yang Akan Diserahkan Kepada Lembaga Pendidikan/Masyarakat/Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan bola voli yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Bola Voli dalam Kondisi Baik menunjukan banyaknya tempat atau ruang terbuka yang digunakan untuk kegiatan olahraga Bola Voli, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku pada sebuah lapangan Bola Voli. Kriteria Standar Kebutuhan Ruang untuk Lapangan Bola Volly: Lebar = 9 meter - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bola Voli dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 143 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Prasarana Olahraga Pendidikan Yang Akan Diserahkan Kepada Lembaga Pendidikan/Masyarakat/Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan bola voli yang dalam kondisi kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Bola Voli dalam kondisi kurang baik menunjukan banyaknya tempat atau ruang terbuka yang digunakan untuk kegiatan olahraga Bola Voli, yang keadaannya kurang baik, artinya sedikit mengalami kerusakan atau kurang terpenuhinya standar ketentuan yang berlaku pada sebuah lapangan Bola Voli. Kriteria Standar Kebutuhan Ruang untuk Lapangan Bola Volly: Lapangan Bola Volly Panjang = 18 meter Lebar = 9 meter - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bola Basket dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 143 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Prasarana Olahraga Pendidikan Yang Akan Diserahkan Kepada Lembaga Pendidikan/Masyarakat/Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan bola basket yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Bola Basket dalam kondisi baik menunjukan banyaknya tempat atau suatu bentuk ruang terbuka atau tertutup dengan fungsi sebagai tempat dilangsungkannya aktivitas olahraga Bola Basket, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku pada sebuah lapangan Bola Basket. Kriteria Standar Kebutuhan Ruang untuk Lapangan Bola Basket: Lapangan Basket Panjang = 28 meter Lebar = 15 meter - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bola Basket dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 143 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Prasarana Olahraga Pendidikan Yang Akan Diserahkan Kepada Lembaga Pendidikan/Masyarakat/Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan bola basket yang dalam kondisi kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Bola Basket dalam kondisi kurang baik menunjukan banyaknya tempat atau suatu bentuk ruang terbuka atau tertutup dengan fungsi sebagai tempat dilangsungkannya aktivitas olahraga Bola Basket, yang keadaannya kurang baik, artinya sedikit mengalami kerusakan atau kurang terpenuhinya standar ketentuan yang berlaku pada sebuah lapangan Bola Basket. Kriteria Standar Kebutuhan Ruang untuk Lapangan Bola Basket: Lapangan Basket Panjang = 28 meter Lebar = 15 meter - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Tenis | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan tenis yang ada pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Tenis menunjukan banyaknya tempat atau ruang terbuka atau tertutup yang digunakan untuk kegiatan olahraga Tenis pada suatu wilayah.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Tenis dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan tenis yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Tenis menunjukan banyaknya tempat atau ruang terbuka atau tertutup yang digunakan untuk kegiatan olahraga Tenis pada suatu wilayah, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Tenis dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan tenis yang dalam kondisi kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Tenis menunjukan banyaknya tempat atau ruang terbuka atau tertutup yang digunakan untuk kegiatan olahraga Tenis pada suatu wilayah, yang keadaannya kurang baik, artinya sedikit mengalami kerusakan atau kurang terpenuhinya standar ketentuan yang berlaku.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Stadion Bola Tipe A dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya stadion bola tipe A yang dalam keadaan baik pada suatu wilayah. Jumlah Stadion Bola Tipe A dalam Kondisi Baik menunjukan banyaknya stadion sepak bola tipe A yaitu dengan kapasitas penonton 30.000-50.000 orang dan jumlah lintasan lari sebanyak 8 untuk lintasan lari 400 m dan 100/110 m, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku pada stadion. - Geometri stadion wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk lapangan Sepak bola:
- Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Stadion Bola Tipe A dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya stadion bola tipe A yang dalam keadaan kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah Stadion Bola Tipe A dalam Kondisi Kurang Baik menunjukan banyaknya stadion sepak bola tipe A yaitu dengan kapasitas penonton 30.000-50.000 orang dan jumlah lintasan lari sebanyak 8 untuk lintasan lari 400 m dan 100/110 m, yang keadaannya kurang baik, artinya mengalami sedikit kerusakan dan kurang memenuhinya standar ketentuan yang berlaku pada stadion. - Geometri stadion wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk lapangan Sepak bola:
- Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Stadion Bola Tipe B dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya stadion bola tipe B dalam kondisi baik yang ada pada suatu wilayah. Jumlah Stadion Bola Tipe B dalam kondisi baik menunjukan banyaknya stadion sepak bola tipe B, yaitu dengan kapasitas penonton sebanyak 10.000 - 30.000 orang, dengan jumlah lintasan lari sebanyak 6 atau 8 untuk lintasan lari 400 m dan 100/110 m, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku pada stadion. - Geometri stadion wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk lapangan Sepak bola:
- Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Stadion Bola Tipe B dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya stadion bola tipe B dalam kondisi kurang baik yang ada pada suatu wilayah. Jumlah Stadion Bola Tipe B dalam kondisi kurang baik menunjukan banyaknya stadion sepak bola tipe B, yaitu dengan kapasitas penonton sebanyak 10.000 - 30.000 orang, dengan jumlah lintasan lari sebanyak 6 atau 8 untuk lintasan lari 400 m dan 100/110 m, yang keadaannya kurang baik, artinya mengalami sedikit kerusakan atau kurang memenuhinya standar ketentuan yang berlaku pada stadion. - Geometri stadion wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk lapangan Sepak bola:
- Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Stadion Bola Tipe C dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya stadion bola tipe C dalam kondisi baik yang ada pada suatu wilayah. Jumlah Stadion Bola Tipe C dalam kondisi baik menunjukan banyaknya stadion sepak bola dengan tipe C, yaitu dengan kapasitas penonton sebanyak 500 - 10.000 orang, dengan jumlah lintasan lari sebanyak 6 atau 8 untuk lintasan lari 400 m dan 100/110 m, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku pada stadion. - Geometri stadion wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk lapangan Sepak bola:
- Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Stadion Bola Tipe C dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya stadion bola tipe C dalam kondisi kurang baik yang ada pada suatu wilayah. Jumlah Stadion Bola Tipe C dalam kondisi kurang baik menunjukan banyaknya stadion sepak bola dengan tipe C, yaitu dengan kapasitas penonton sebanyak 500 - 10.000 orang, dengan jumlah lintasan lari sebanyak 6 atau 8 untuk lintasan lari 400 m dan 100/110 m, yang keadaannya kurang baik, artinya mengalami sedikit kerusakan atau kurang memenuhinya standar ketentuan yang berlaku pada stadion. - Geometri stadion wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk lapangan Sepak bola:
- Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bulu Tangkis | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan bulu tangkis yang ada pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Bulu Tangkis menunjukan banyaknya tempat atau ruang yang digunakan untuk kegiatan olahraga Bulu Tangkis pada suatu wilayah.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bulu Tangkis dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan bulu tangkis yang yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Bulu Tangkis dalam Kondisi Baik menunjukan banyaknya tempat atau ruang yang digunakan untuk kegiatan olahraga Bulu Tangkis pada suatu wilayah, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku pada sebuah lapangan Bulu Tangkis.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lapangan Bulu Tangkis dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya lapangan bulu tangkis yang yang dalam kondisi kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah Lapangan Bulu Tangkis dalam Kondisi Kurang Baik menunjukan banyaknya tempat atau ruang yang digunakan untuk kegiatan olahraga Bulu Tangkis pada suatu wilayah, yang keadaannya kurang baik, artinya sedikit mengalami kerusakan atau kurang terpenuhinya standar ketentuan yang berlaku pada sebuah lapangan Bulu Tangkis.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Olahraga Tipe A dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung olahraga tipe A yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah. Jumlah Gedung Olahraga Tipe A dalam Kondisi Baik menunjukan banyaknya gedung olahraga dengan ukuran efektif arena minimal mendekati panjang ± 50 m, lebar ± 40 m, tinggi diatas area permainan ± 15 m dan tinggi diatas zona bebas (diluar area permainan) ± 5,5 m, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku. - Gedung Olahraga Tipe A ini dalam waktu yang berbeda dapat difungsikan sebagai tempat pertandingan olahraga tingkat nasional/internasional dan memungkinkan untuk digunakan oleh beberapa cabang olahraga, antara lain: Bulutangkis (4 lapangan) atau Bola Voli (1 lapangan) atau Bola Basket (1 lapangan) atau Futsal (1 lapangan) atau Tennis lapangan (1 lapangan) atau Senam (1 lapangan) atau Sepaktakraw (4 lapangan). Apabila difungsikan sebagai tempat latihan dapat dibuat tata letak (lay out) yang lebih optimal dengan pembuatan garis-garis area permainan yang berbeda warna untuk masingmasing cabang olahraga yang dimaksud. - Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Olahraga Tipe A dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung olahraga tipe A yang dalam kondisi kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah Gedung Olahraga Tipe A dalam Kondisi Kurang Baik menunjukan banyaknya gedung olahraga dengan ukuran efektif arena minimal mendekati panjang ± 50 m, lebar ± 40 m, tinggi diatas area permainan ± 15 m dan tinggi diatas zona bebas (diluar area permainan) ± 5,5 m, yang keadaannya kurang baik, artinya sedikit mengalami kerusakan atau kurang terpenuhinya standar ketentuan yang berlaku. - Gedung Olahraga Tipe A ini dalam waktu yang berbeda dapat difungsikan sebagai tempat pertandingan olahraga tingkat nasional/internasional dan memungkinkan untuk digunakan oleh beberapa cabang olahraga, antara lain: Bulutangkis (4 lapangan) atau Bola Voli (1 lapangan) atau Bola Basket (1 lapangan) atau Futsal (1 lapangan) atau Tennis lapangan (1 lapangan) atau Senam (1 lapangan) atau Sepaktakraw (4 lapangan). Apabila difungsikan sebagai tempat latihan dapat dibuat tata letak (lay out) yang lebih optimal dengan pembuatan garis-garis area permainan yang berbeda warna untuk masing-masing cabang olahraga yang dimaksud. - Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Olahraga Tipe B | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung olahraga tipe B pada suatu wilayah. Jumlah Gedung Olahraga Tipe B menunjukan banyaknya gedung olahraga dengan ukuran efektif arena minimal mendekati panjang ± 40 m, lebar ± 25 m, tinggi di atas area permainan ± 12,5 m dan tinggi zona bebas (di luar area permainan) ± 5,5 m. Gedung Olahraga Tipe B ini dalam waktu yang berbeda dapat difungsikan sebagai tempat pertandingan olahraga tingkat nasional/internasional dan memungkinkan untuk digunakan oleh beberapa cabang olahraga, antara lain; Bulutangkis (4 lapangan) atau Bola Voli (1 lapangan) atau Bola Basket (1 lapangan), Futsal (1 lapangan ukuran 31m x 16m)atau Tenis Lapangan (1 lapangan) atau Sepaktakraw (4 lapangan). Apabila difungsikan sebagai tempat latihan dapat dibuat tata letak (lay out) yang lebih optimal dengan pembuatan garis-garis area permainan yang berbeda warna untuk masing-masing cabang olahraga yang dimaksud. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Olahraga Tipe B dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung olahraga tipe B yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah. Jumlah Gedung Olahraga Tipe B dalam kondisi baik menunjukan banyaknya gedung olahraga dengan ukuran efektif arena minimal mendekati panjang ± 40 m, lebar ± 25 m, tinggi di atas area permainan ± 12,5 m dan tinggi zona bebas (di luar area permainan) ± 5,5 m, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku. - Gedung Olahraga Tipe B ini dalam waktu yang berbeda dapat difungsikan sebagai tempat pertandingan olahraga tingkat nasional/internasional dan memungkinkan untuk digunakan oleh beberapa cabang olahraga, antara lain; Bulutangkis (4 lapangan) atau Bola Voli (1 lapangan) atau Bola Basket (1 lapangan), Futsal (1 lapangan ukuran 31m x 16m)atau Tenis Lapangan (1 lapangan) atau Sepaktakraw (4 lapangan). Apabila difungsikan sebagai tempat latihan dapat dibuat tata letak (lay out) yang lebih optimal dengan pembuatan garis-garis area permainan yang berbeda warna untuk masingmasing cabang olahraga yang dimaksud. - Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Olahraga Tipe B dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung olahraga tipe B yang dalam kondisi kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah Gedung Olahraga Tipe B dalam Kondisi Kurang Baik menunjukan banyaknya gedung olahraga dengan ukuran efektif arena minimal mendekati panjang ± 40 m, lebar ± 25 m, tinggi di atas area permainan ± 12,5 m dan tinggi zona bebas (di luar area permainan) ± 5,5 m, yang keadaannya kurang baik, artinya sedikit mengalami kerusakan atau kurang terpenuhinya standar ketentuan yang berlaku. - Gedung Olahraga Tipe B ini dalam waktu yang berbeda dapat difungsikan sebagai tempat pertandingan olahraga tingkat nasional/internasional dan memungkinkan untuk digunakan oleh beberapa cabang olahraga, antara lain; Bulutangkis (4 lapangan) atau Bola Voli (1 lapangan) atau Bola Basket (1 lapangan), Futsal (1 lapangan ukuran 31m x 16m)atau Tenis Lapangan (1 lapangan) atau Sepaktakraw (4 lapangan). Apabila difungsikan sebagai tempat latihan dapat dibuat tata letak (lay out) yang lebih optimal dengan pembuatan garis-garis area permainan yang berbeda warna untuk masingmasing cabang olahraga yang dimaksud. - Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Olahraga Tipe C | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung olahraga tipe C pada suatu wilayah. Jumlah Gedung Olahraga Tipe C menunjukan banyaknya gedung olahraga dengan ukuran efektif arena minimal mendekati panjang ± 30 m, lebar ± 20 m, tinggi di atas area permainan ± 9 m, dan tinggi zona bebas (di luar area permainan) ± 5,5 m. Gedung Olahraga Tipe C ini dapat difungsikan sebagai tempat pertandingan olahraga tingkat lokal/daerah maupun sebagai tempat latihan untuk cabang olahraga Bulutangkis (2 lapangan) atau Sepaktakraw (1 lapangan). Dapat pula digunakan untuk latihan Bola Voli (1 lapangan rekreasi) atau latihan Bola Basket (1 lapangan rekreasi) atau latihan Futsal (1 lapangan rekreasi). Tata letak (lay out) lapangan dengan garis-garis area permainan dapat dibuat sesuai dengan ketentuan dari cabang olahraga yang dimaksud. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Olahraga Tipe C dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung olahraga tipe C yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah. Jumlah Gedung Olahraga Tipe C dalam Kondisi Baik menunjukan banyaknya gedung olahraga dengan ukuran efektif arena minimal mendekati panjang ± 30 m, lebar ± 20 m, tinggi di atas area permainan ± 9 m, dan tinggi zona bebas (di luar area permainan) ± 5,5 m, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku. - Gedung Olahraga Tipe C ini dapat difungsikan sebagai tempat pertandingan olahraga tingkat lokal/daerah maupun sebagai tempat latihan untuk cabang olahraga Bulutangkis (2 lapangan) atau Sepaktakraw (1 lapangan). Dapat pula digunakan untuk latihan Bola Voli (1 lapangan rekreasi) atau latihan Bola Basket (1 lapangan rekreasi) atau latihan Futsal (1 lapangan rekreasi). Tata letak (lay out) lapangan dengan garisgaris area permainan dapat dibuat sesuai dengan ketentuan dari cabang olahraga yang dimaksud. - Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gedung Olahraga Tipe C dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Sekretaris Kementerian Pemuda Dan Olahraga Nomor 145 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Berupa Prasarana Olahraga Prestasi Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemerintah Daerah. - Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung olahraga tipe C yang dalam kondisi kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah Gedung Olahraga Tipe C dalam Kondisi Kurang Baik menunjukan banyaknya gedung olahraga dengan ukuran efektif arena minimal mendekati panjang ± 30 m, lebar ± 20 m, tinggi di atas area permainan ± 9 m, dan tinggi zona bebas (di luar area permainan) ± 5,5 m, yang keadaannya kurang baik, artinya sedikit mengalami kerusakan atau kurang terpenuhinya standar ketentuan yang berlaku. - Gedung Olahraga Tipe C ini dapat difungsikan sebagai tempat pertandingan olahraga tingkat lokal/daerah maupun sebagai tempat latihan untuk cabang olahraga Bulutangkis (2 lapangan) atau Sepaktakraw (1 lapangan). Dapat pula digunakan untuk latihan Bola Voli (1 lapangan rekreasi) atau latihan Bola Basket (1 lapangan rekreasi) atau latihan Futsal (1 lapangan rekreasi). Tata letak (lay out) lapangan dengan garisgaris area permainan dapat dibuat sesuai dengan ketentuan dari cabang olahraga yang dimaksud. - Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sasana Tunju/Beladiri dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya sasana tinju/beladiri yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah. Jumlah Sasana Tunju/Beladiri dalam Kondisi Baik menunjukan banyaknya tempat berlatih atau gelanggang yang digunakan untuk kegiatan olahraga Tinju/Beladiri pada suatu wilayah, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sasana Tunju/Beladiri dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya sasana tinju/beladiri yang dalam kondisi kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah Sasana Tunju/Beladiri dalam Kondisi Kurang Baik menunjukan banyaknya tempat berlatih atau gelanggang yang digunakan untuk kegiatan olahraga Tinju/Beladiri pada suatu wilayah, yang keadaannya kurang baik, artinya sedikit mengalami kerusakan atau kurang terpenuhinya standar ketentuan yang berlaku. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Velodrome dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya Velodrome yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah. Jumlah Velodrome dalam Kondisi Baik menunjukan banyaknya arena atau tempat berlatih atau bertanding balap sepeda yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku. Arena Velodrome berbentuk oval dengan permukaan yang miring, dengan garis-garis pembatas untuk masing-masing atlet yang merupakan penanda bagi para pembalap, yang dapat menghindarkan pembalap dari kecelakaan, karena memotong garis yang salah bisa mencelakakan pembalap lain. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Velodrome dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya Velodrome yang dalam kondisi kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah Velodrome dalam Kondisi Kurang Baik menunjukan banyaknya arena atau tempat berlatih atau bertanding balap sepeda yang keadaannya kurang baik, artinya sedikit mengalami kerusakan atau kurang terpenuhinya standar ketentuan yang berlaku pada sebuah Velodrome. Arena Velodrome berbentuk oval dengan permukaan yang miring, dengan garis-garis pembatas untuk masing-masing atlet yang merupakan penanda bagi para pembalap, yang dapat menghindarkan pembalap dari kecelakaan, karena memotong garis yang salah bisa mencelakakan pembalap lain. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Arena Bowling dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya arena bowling yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah. Jumlah arena bowling dalam kondisi baik menunjukan banyaknya suatu tempat yang digunakan untuk berlatih dan bertanding olahraga bowling yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku.- - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Arena Bowling dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya arena bowling yang dalam kondisi kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah arena bowling dalam kondisi kurang baik menunjukan banyaknya suatu tempat yang digunakan untuk berlatih dan bertanding olahraga bowling yang keadaannya kurang baik, artinya sedikit mengalami kerusakan atau kurang terpenuhinya standar ketentuan yang berlaku pada sebuah arena bowling. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Billiard | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Rumah Bilyar - Unit Untuk mengetahui banyaknya rumah billiard yang ada pada suatu wilayah. Jumlah Rumah Billiard menunjukan banyaknya suatu usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga billiard dalam rangka rekreasi dan hiburan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Billiard dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Rumah Bilyar. - Unit Untuk mengetahui banyaknya rumah billiard yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah. Jumlah Rumah Billiard dalam kondisi baik menunjukan banyaknya suatu usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga billiard dalam rangka rekreasi dan hiburan, yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan memenuhi standar ketentuan yang berlaku. Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Billiard dalam Kondisi Kurang Baik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Standar Usaha Rumah Bilyar. - Unit Untuk mengetahui banyaknya rumah billiard yang dalam kondisi kurang baik pada suatu wilayah. Jumlah Rumah Billiard dalam kondisi kurang baik menunjukan banyaknya suatu usaha penyediaan tempat dan fasilitas untuk olahraga billiard dalam rangka rekreasi dan hiburan, yang keadaannya kurang baik, artinya sedikit mengalami kerusakan atau kurang terpenuhinya standar ketentuan yang berlaku. Kerusakan bangunan adalah tidak berfungsinya bangunan atau komponen bangunan akibat penyusutan/berakhirnya umur bangunan, atau akibat ulah manusia atau perilaku alam seperti beban fungsi yang berlebih, kebakaran, gempa bumi, atau sebab lain yang sejenis. Intensitas kerusakan dapat digolongkan atas tiga tingkat kerusakan, yaitu: 1. Kerusakan ringan
2. Kerusakan sedang
3. Kerusakan berat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Bola Voli | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga bola voli yang ada pada suatu wilayah Jumlah klub olahraga bola voli menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga bola voli bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Bola Basket | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga bola basket yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga bola basket menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga bola basket bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Sepak Bola | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga sepak bola yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga sepak bola menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga sepak bola bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Futsal | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga futsal yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga futsal menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga futsal bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Sepak Takraw | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga sepak takraw yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga sepak takraw menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga sepak takraw bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Tenis | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga tenis yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga tenis menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga tenis bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Tenis Meja | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga tenis meja yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga tenis meja menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga tenis meja bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Bulu Tangkis | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga bulu tangkis yang ada pada suatu wilayah Jumlah klub olahraga bulu tangkis menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga bulu tangkis bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Billiard | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga billiard yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga billiard menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga billiard bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Bowling | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga bowling yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga bowling menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga bowling bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga,merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Renang | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga renang yang ada pada suatu wilayah Jumlah klub olahraga renang menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga renang bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Tinju/Beladiri | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga tinju/beladiri yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga tinju/beladiri menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga tinju/beladiri bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Sepeda | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga sepeda yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga sepeda menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga bersepeda bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Binaraga | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga binaraga yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga binaraga menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga binaraga bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Panahan | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga panahan yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga panahan menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga panahan bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klub Olahraga Olahraga Lainnya | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- - Unit Untuk mengetahui banyaknya klub olahraga olahraga lainnya yang ada pada suatu wilayah. Jumlah klub olahraga olahraga lainnya menunjukan banyaknya perkumpulan yang menyelenggarakan kegiatan dalam bidang olahraga lainnya selain olahraga yang telah dijelaskan sebelumya bagi para anggotanya di suatu wilayah. Klub olahraga tersebut yaitu selain klub olahraga bola voli, bola basket, sepak bola, futsal, sepak takraw, tenis, tenis meja, bulu tangkis, billiard, bowling, renang, tinju/beladiri, sepeda, binaraga, dan panahan. Klub olahraga, adakalanya disebut perkumpulan olahraga atau asosiasi olahraga, merupakan suatu klub dengan tujuan bermain satu atau beberapa olahraga. Klub olahraga berkisar dari organisasi yang anggotanya bermain bersama, tanpa bayaran, dan mungkin terkadang bermain di klub serupa lainnya, penontonnya terutama keluarga dan temanteman, sampai pada organisasi komersial dengan para pemain profesional dengan tim yang secara teratur bertanding melawan klub lainnya dan terkadang menarik perhatian sejumlah besar penggemar yang membayar untuk menontonnya. Klub olahraga mungkin dikhususkan untuk suatu cabang olahraga tunggal atau juga beberapa cabang olahraga. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyandang Tuna Daksa | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penyandang tuna daksa yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penyandang tuna daksa di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Klasifikasi Anak Tunadaksa 1. Kelaian pada sistem serebral (cerebral system disorders). Penggolongan anak tunadaksa kedalam kelainan sistem serebral (cerebral) didasarkan pada letak penyebab kelahiran yang terletak didalam sistem syaraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang). Kerusakan pada sistem syarap pusat mengakibatkan bentuk kelainan yang krusial, karena otak dan sumsum tulang belakang sumsum merupakan pusat komputer dari aktivitas hidup manusia. Di dalamnya terdapat pusat kesadaran, pusat ide, pusat kecerdasan, pusat motorik, pusat sensoris dan lain sebagainya. Kelompok kerusakan bagian otak ini disebut Cerebral Palsy (CL). a. Penggolongan menurut derajat kecacatan
b. Penggolongan Menurut Topografi
c. Penggolongan menurut Fisiologi, kelainan gerak dilihat dari segi letak kelainan di otak dan fungsi geraknya (motorik), anak Cerebral Palsy dibedakan atas: 1) Spastik Type Spastik ini ditandai dengan adanya gejala kekejangan atau kekakuan pada sebagian ataupun seluruh otot. Kekakuan itu timbul sewaktu akan digerakan sesuai dengan kehendak. Dalam keadaan ketergantungan emosional kekakuan atau kekejangan itu akan makin bertambah, sebaliknya dalam keadaan tenang, gejala itu menjadi berkurang. Pada umumnya, anak CP jenis spastik ini memiliki tingkat kecerdasan yang tidak terlalu rendah. Diantara mereka ada yang normal bahkan ada yang diatas normal. 2) Athetoid Pada tipe ini tidak terdapat kekejangan atau kekakuan. Otot-ototnya dapat digerakan dengan mudah. Ciri khas tipe ini terdapat pada sistem gerakan. Hampir semua gerakan terjadi diluar kontrol. Gerakan dimaksud adalah dengan tidak adanya kontrol dan koordinasi gerak. 3) Ataxia Ciri khas tipe ini adalah seakan-akan kehilangan keseimbangan, kekakuan memang tidak tampak tetapi mengalami kekakuan pada waktu berdiri atau berjalan. Gangguan utama pada tipe ini terletak pada sistem koordinasi dan pusat keseimbangan pada otak. Akibatnya, anak tuna tipe ini mengalami gangguan dalam hal koordinasi ruang dan ukuran, sebagai contoh dalam kehidupan sehari-hari : pada saat makan mulut terkatup terlebih dahulu sebelum sendok berisi makanan sampai ujung mulut. 4) Tremor Gejala yang tampak jelas pada tipe tremor adalah senantiasa dijumpai adanya gerakan-gerakan kecil dan terus menerus berlangsung sehingga tampak seperti bentuk getaran-getaran. Gerakan itu dapat terjadi pada kepala, mata, tangkai dan bibir. 5) Rigid Pada tipe ini didapat kekakuan otot, tetapi tidak seperti pada tipe spastik, gerakannya tanpak tidak ada keluwesan, gerakan mekanik lebih tampak. 6) Tipe Campuran Pada tipe ini seorang anak menunjukan dua jenis ataupun lebih gejala tuna CP sehingga akibatnya lebih berat bila dibandingkan dengan anak yang hanya memiliki satu jenis/tipe kecacatan. 2. Kelainan pada Sistem Otot dan Rangka (Musculus Scelatel System) Jenis-jenis kelainan sistem otak dan rangka antara lain meliputi: a. Poliomylitis Penderita polio adalah mengalami kelumpuhan otot sehingga otot akan mengecil dan tenaganya melemah, peradangan akibat virus polio yang menyerang sumsum tulang belakang pada anak usia 2 (dua) tahun sampai 6 (enam) tahun. b. Muscle Dystrophy Anak mengalami kelumpuhan pada fungsi otot. Kelumpuhan pada penderita muscle dystrophy sifatnya progressif, semakin hari semakin parah. Kondisi kelumpuhannya bersifat simetris yaitu pada kedua tangan atau kedua kaki saja, atau kedua tangan dan kedua kakinya. Penyebab terjadinya muscle distrophy belum diketahui secara pasti. Tanda-tanda anak menderita muscle dystrophy baru kelihatan setelah anak berusia 3 (tiga) tahun melalui gejala yang tampak yaitu gerakan-gerakan anak lambat, semakin hari keadaannya semakin mundur jika berjalan sering terjatuh tanpa sebab terantuk benda, akhirnya anak tidak mampu berdiri dengan kedua kakinya dan harus duduk di atas kursi roda. - Penyebab Tunadaksa 1. Fase Prenatal Pada fase ini, kerusakan terjadi pada saat bayi masih dalam kandungan, kerusakan disebabkan oleh:
2. Fase Natal Hal-hal yang dapat menimbulkan kerusakan otak bayi pada saat bayi dilahirkan antra lain:
3. Fase Post Natal Fase setelah kelahiran adalah masa mulai bayi dilahirkan sampai masa perkembangan otak dianggap selesai, yaitu pada usia 5 tahun. Hal-hal yang dapat menyebabkan kecacatan setelah bayi lahir adalah:
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyandang Tuna Grahita | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penyandang tuna grahita yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penyandang tuna grahita di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Tunagrahita sering disepadankan dengan istilah-istilah, sebagai berikut:
- Klasifikasi anak tunagrahita terbagi menjadi tiga kelompok sebagai berikut : 1. Tunagrahita ringan Mereka yang termasuk dalam kelompok ini meskipun kecerdasannya dan adaptasi sosialnya terhambat, namun mereka mempunyai kemampuan untuk berkembang dalam bidang pelajaran akademik, penyesuaian sosial dan kemampuan bekerja. 2. Tunagrahita sedang Anak tunagrahita sedang memiliki kemampuan intelektual umum dan adaptasi perilaku di bawah tunagrahita ringan. Mereka dapat belajar keterampilan sekolah untuk tujuan-tujuan fungsional, mencapai suatu tingkat “tanggung jawab sosial” dan mencapai penyesuaian sebagai pekerja dengan bantuan. 3. Tunagrahita berat dan sangat berat Anak yang tergolong dalam kelompok ini pada umumnya hampir tidak memiliki kemampuan untuk di latih mengurus diri sendiri melakukan sosialisasi dan bekerja. Di antara mereka (sampai batas tertentu) ada yang dapat mengurus diri sendiri dan dapat berkomunikasi secara sederhana serta dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan sekitarnya yang sangat terbatas. - Klasifikasi tunagrahita berdasarkan pada tingkatan IQ
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyandang Cacat Fisik | 2018 |
RINCIAN LAIN-LAIN
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penyandang cacat fisik yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penyandang cacat fisik di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Berkebutuhan Khusus | 2019 |
RINCIAN LAIN-LAIN
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak berkebutuhan khusus yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak berkebutuhan khusus menunjukkan jumlah anak yang mengalami keterbatasan/keluarbiasaan baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Usaha yang Memiliki Ketaatan terhadap Pencemaran Air dan Udara dari Sumber tidak Bergerak (Dinas Lingkungan Hidup) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
Jumlah Ketaatan terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PUU LH dari izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang ditangani ----------------------------------------------------------------------------- x 100 % Total penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang di bina dan diawasi terhadap izin lingkungan, izin PPLH dan PPU LH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/kota Persen Menghitung perilaku usaha terkait aktivitas usaha yang dapat menimbulkan pencemaran air dan udara diwilayah tersebut. Apabila tingkat ketaatan usaha tinggi maka pencemaran air dan udara diwilayah tersebut adalah rendah. Sedangkan apabila tinggkat ketatatan usaha rendah, maka tingkat pencemaran air dan udara di wilayah tersebut sangat tinggi. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1 Kementerian Lingkungan Hidup LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sarana pengumpulan Sampah/Tinja dan Keadaan Sampah (Dinas Lingkungan Hidup) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Ton Mengetahui jumlah sarana pengumpulan sampah dan tinja serta keadaan sampah diwilayah tersebut. Apabila suatu wilayah memiliki banyak sarana pengumpulan sampah/tinja maka penanganan terhadap sampah/tinja menjadi lebih maksimal. Apabila terdapat sedikit sarana pengumpulan sampah/tinja yang dimiliki suatu wilayah maka penangananan sampah/tinjda diwilayah tersebut kurang maksimal. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dinas Lingkungan Hidup DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kebersihan (Persentase Pasar dalam Kondisi Baik) (Dinas Lingkungan Hidup) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Persen Megetahui seberapa besar kebersihan pasar yang berada dalam kondisi baik. Kebersihan (Persentase pasar dalam kondisi baik) menunjukkan perbandinagan antara lingkungan pasar yang bersih dari pencemaran udara, pencemaran air dan sampah yang berada dalam kondisi baik dengan lingkungan pasar yang berada dalam kondisi kurang baik. Misalkan persentase kebersihan pasar yang berada dalam kondisi baik di Kota X adalah 80%, maka hal ini menunjukkan bahwa tingkat kebersihan pasar yang berada dalam kondisi baik di Kota X mencapai angka 80%. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Komposisi Sampah (Dinas Lingkungan Hidup) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. - Persen Untuk mengetahui persentase komposisi sampah di suatu wilayah. Persentase komposisi sampah menunjukanperbandingan antaraantara sampah organik, Komposisi sampah juga dipengaruhi oleh beberapa faktor: - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Penanganan Sampah (Dinas Lingkungan Hidup) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah,dan/atau sifat sampah;
jumlah sampah yang tertangani (ton) ----------------------------------------------------------------------- x 100 % total jumlah timbulan sampah di kabupaten/kota (ton) Persen Mengetahui seberapa besar penanganan sampah di wilayah tersebut. Persentase penanganan sampahmenunjukanperbandingan antara kegiatan pemilhan, - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rasio TPS Per 1000 Penduduk (Dinas Lingkungan Hidup) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
Permil Menghitung jumlah daya tampung TPS per 1000 penduduk. Rasio TPS Per 1000menunjukan perbandingan antara jumlah daya tampung tempat - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Timbulan Sampah (Dinas Lingkungan Hidup) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. - m? Timbulan sampah sangat diperlukan untuk menentukan dan mendesain peralatan yang Volume timbulan sampah yang rendah akan mengurangi penggunaan trasnportasi sampah, fasilitas recovery material dan fasilitas Lokasi Pembuangan Akhir (LPA) sampah. Sedangkan volume timbulan sampah yang tinggi akan menambah jumlah transportasi sampah, fasilitas recovery material, dan fasilitas Lokasi Pembuangan Akhir (LPA) sampah yang digunakan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
IPAL Cakupan Sambungan Rumah (Dinas Lingkungan Hidup) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor : 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Instalasi - Unit Mengelola air limbah yang dihasikan dari limbah rumah tangga. Cakupan IPAL sambungan rumah yang tinggi akan mengurangi pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah rumah tangga. Sebalikanya apabila cakupan IPAL rendah maka akan menyebabkan pencemaran lingkungan limbah rumah tangga. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Saluran Drainase Dalam Kondisi Baik (DPU TR) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Luas drainase dalam kondisi baik Persen Untuk mengetahui persentase saluran drainase yang dalam keadaan baik atau tidak Persentase saluran drainase dalam kondisi baikmenunjukan jumlah saluran drainase dalam kondisi baik yang dinyatakan dalam persen. Semakin tinggi nilai persentase maka semakin baik saluran drainasenya. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Saluran Drainase Dalam Kondisi Baik (DPU TR) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
- Luas drainase dalam kondisi baik Persen Untuk mengetahui persentase saluran drainase yang dalam keadaan baik atau tidak Persentase saluran drainase dalam kondisi baikmenunjukan jumlah saluran drainase dalam kondisi baik yang dinyatakan dalam persen. Semakin tinggi nilai persentase maka semakin baik saluran drainasenya. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rumah Tangga Bersanitasi | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
- - Rumah Tangga Untuk mengetahui perilaku rumah tangga bersanitasi di suatu wilayah. Rumah Tangga Bersanitasimenunjukan seseorang atau sekelompok orang yang biasanya tinggal bersama yang menerapkan pembudayaan hidup bersih dengan maksud mencegah manusiabersentuhan langsung dengan kotoran dan bahan buangan berbahaya lainnya dengan harapan usaha ini akan menjaga dan meningkatkan kesehatan manusia. Rumah tangga dikatakan memiliki sanitasi layak apabila memiliki fasilitas tempat buang air besar yang memenuhi syarat kesehatan dan dilengkapi dengan sistem pengolahan air limbah (SPAL). Sanitasi di Indonesia merupakan upaya membuang limbah cair domestik dan sampah untuk menjamin kebersihan dan lingkungan sehat, baik ditingkat rumah tangga maupun di lingkungan perumahan. Sementara World Health Organization (WHO) memberikan definisi tentang sanitasi yakni suatu usaha untuk mengendalikan beberapa faktor lingkungan yang bersifat fisik yang berpengaruh pada manusia, terutama hal-hal yang mempunyai efek merusak perkembangan fisik, kesehatan, dan lingkungan hidup. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keberadaan Peraturan tentang Kebersihan Kabupaten (Dinas Lingkungan Hidup) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, - Peraturan Daerah Mengatur perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan diwilayah kabupaten setempat. Keberadaan peraturan tentang Kebersihan menunjukan adanya sebuah naskah dinas yang memuat kebijakan pokok terkait lingkungan yang bersih dari pencemaran udara, - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 DPRD LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kerusakan Kawasan Hutan (DISPERTAN, DINAS LH, PERHUTANI) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
- - Untuk mengetahui kerusakan kawasan hutan di suatu wilayah tertentu guna menangani Kerusakan kawasan hutan menunjukkan suatu perubahan buruk suatu kawasan hutan sehingga hutan terganggu dan tidak dapat berfungsi dengan baik sesuai dengan fungsinya. Hal ini akan sangat merugikan bagi kelangsungan fungsi hutan dan kehidupan masyarakat. Untuk itu, perlu tindakan mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Dinas Lingkungan Hidup) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan - - Untuk mengetahui penegakan hukum lingkungan hidup di suatu wilayah. Penegakan Hukum Lingkungan Hidupmenunjukan upaya untuk menegakkan norma hukum terkait kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, perilaku manusia yang mempengaruhi alam dan kelangsungan kehidupan, dalam upaya Di Indonesia, regulasi yang mengatur tentang perlindungan hidup diatur dalam UndangUndang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di dalam regulasi itu, ada 3 cara penegakan hukum yang bisa dilakukan dalam upaya perlindungan lingkungan hidup. Tiga penegakan hukum itu adalah Penegakan hukum administrative, Penegakan hukum pidana, Penegakan hukum perdata. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertambangan tanpa ijin (BPMPTSP, DPU TR, LH) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
- - Untuk mengetahui banyaknya pertambangan tanpa ijin disuatu daerah tertentu. Pertambangan tanpa ijin menunjukanadanya suatu kegiatan pertambangan yang dilakukan tanpa seijin pemerintah yang berwenang. Pertambangan tanpa ijin dapat mengakibatkan kerugian. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rehabilitasi hutan dan lahan kritis (Dispertan, Dinas LH, Perhutani) | 2017 |
RINCIAN LINGKUNGAN HIDUP
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2008 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan. - - Untuk mengetahui Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di suatu kawasan Rehabilitasi hutan dan lahan kritis menunjukansuatu usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal baik sebagai unsur produksi, media pengatur tata air, maupun sebagai unsur perlindungan alam dan lingkungannya. Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan diselengaarakan melalui kegiatan Reboisasi , Penghijauan , Pemeliharaan , Pengayan tanaman, atau Penerapan teknik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil teknis pada lahan kritis da tidak produktif. Penetapan lahan kritis mengacu pada lahan yang telah sangat rusak karena kehilangan - - Nasional, Provinsi, Kabupaten - Dispertan, Dinas LH, Perhutani LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Desa / Kelurahan , Jarak dari Ibu Kota Kabupaten dan Tinggi Wilayah di Atas Permukaan Laut (DPL) menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Desa/km/meter Mengetahui Jumlah Desa/Kelurahaan di Kecamatan suatu Kabupaten, jarak dari suatu Kecamatan tersebut ke Ibu Kota Kabupaten, serta tinggi di Atas Permukaan Laut (DPL) wilayah kecamatan tersebut. Banyaknya Desa/Kelurahan, Jarak dari Ibu Kota Kabupaten dan Tinggi Wilayah di Atas Permukaan Laut (DPL) menurut kecamatan menggambarkan keadaan jumlah Desa/Kelurahan di Kecamatan suatu Kabupaten, jarak dari suatu Kecamatan tersebut ke Ibu Kota Kabupaten, serta tinggi wilayah Kecamatan tersebut di Atas Permukaan Laut (DPL). Kabupaten H + 1 Kabupaten DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Desa/Kelurahan menurut Posisi Terhadap Laut dan Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Desa/Kelurahan
Indikator ini menunjukkan jumlah/banyaknya Desa/Kelurahan pada kecamatan di suatu wilayah menurut posisinya terhadap laut, dapat berupa Desa/Kelurahan tepi laut dan Desa/Kelurahan bukan tepi laut. 1. Survey secara langsung Survei membantu studi topografi secara lebih akurat suatu permukaan secara tiga dimensi, jarak, ketinggian, dan sudut dengan memanfaatkan berbagai instrumen topografi. Meski penginderaan jarak jauh sudah sangat maju, survei secara langsung masih menjadi cara menyediakan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai keadaan suatu lahan. 2. Penginderaan Jarak Jauh Penginderaan jarak jauh adalah studi mengenai pengumpulan data bumi dari jarak yang jauh dari area yang dipelajari. Penginderaan jarak jauh dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu dengan satelit,radar, radar inframerah, seismogram, sonar, dan lain-lain.
Kabupaten H+1 Kabupaten DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Desa/Kelurahan menurut Topografi dan kecamatan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
a. Desa/ Kelurahan Lereng/Puncak adalah Desa/Kelurahan yang sebagian besar wilayahnya berada dipuncak gunung/pegunungan atau terletak diantara puncak sampai lembah. b. Desa/Kelurahan Lembah adalah Desa/Kelurahan yang wilayahnya sebagian besar merupakan daerah rendah yang terletak diantara dua gunung/pegunungan atau daerah yang mempunyai kedudukan lebih rendah dibandingkan daerah sekitarnya. c.Desa/Kelurahan Daratan adalah Desa/Kelurahan yang sebagian besar wilayahnya tampak datar , rata, dan membentang.
Desa/Kelurahan
Indikator ini menunjukkan jumlah/banyaknya Desa/Kelurahan pada kecamatan di suatu wilayah menurut letak topografinya, dapat berupa daerah daratan, lembah, atau lereng/puncak. 1. Survey secara langsung survei membantu studi topografi secara lebih akurat suatupermukaan secara tiga dimensi, jarak, ketinggian, dan sudut dengan memanfaatkan berbagai instrumen topografi. Meski penginderaan jarak jauh sudah sangat maju, survei secara langsung masih menjadi cara umtuk menyediakan informasi yang lebih lengkap dan akurat mengenai keadaan suatu lahan. 2. Penginderaan jarak jauh Penginderaan jarak jauh adalah stud mengenai pengumpula data bumidari jarak yang jauh dari area yang dipelajari. Penginderaan jarak jauh dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu dengan satelit, radar, radar inframerah, seismogram, sonar, dan lain-lain. Kabupaten H+1 Kabupaten DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Lembaga Kemasyarakatan dan Ekonomi Desa/Kelurahan dirinci menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Lembaga Untuk mengetahui banyaknya lembaga kemasyarakatan dan ekonomi desa/kelurahan dirinci menurut kecamatan pada suatu daerah. Banyaknya Lembaga kemasyarakatan dan ekonomi desa/kelurahan dirinci menurut kecamatan menunjukan jumlah Lembaga kemasyarakatan dan ekonomi desa/kelurahan yang dirinci menurut kecamatan pada suatu daerah. Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kabupaten DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Perangkat Desa/Kelurahan Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah perangkat Desa/Kelurahan pada Kecamatan tertentu di suatu Kabupaten. Banyaknya Perangkat Desa/Kelurahan Menurut Kecamatan di Kabupaten menunjukan jumlah perangkat Desa/Kelurahan pada Kecamatan tertentu di suatu Kabupaten.
a. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
Kabupaten, Kecamatan Tahunan Kabupaten DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ibu Kota Kecamatan dan Banyaknya Desa/Kelurahan Berdasarkan Statusnya | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
? Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. Mengetahui letak Ibu Kota Kecamatan dan Banyaknya Desa/Kelurahan Berdasarkan Statusnya (Perdesaan/Perkotaan). Ibu Kota Kecamatan dan Banyaknya Desa/Kelurahan Berdasarkan Statusnya menggambarkan jumlah Desa/Kelurahan dan letak Ibu Kota Kecamatan berdasarkan status Perdesaan/Perkotaan.
a. Wilayah perkotaan, apabila dari kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan keberadaan/akses pada fasilitas perkotaan yang dimiliki mempunyai total nilai/skor 10 (sepuluh) atau lebih, dan Kabupaten, Kecamatan Tahunan Kabupaten DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Desa | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Desa Mengetahui jumlah/banyaknya desa yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Desa menunjukkan banyaknya desa yang berada pada suatu wilayah.
Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H + 1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Desa Berkembang | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Desa Untuk mengetahui jumlah desa berkembangdan mengidentifikasi desa yang termasuk dalam kategori desa berkembang. Jumlah Desa berkembang menunjukan banyaknya desa yang berkembang, artinya Desa tersebut berpotensial menjadi Desa Maju, yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum mengelolanya secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan. Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1 Kementrian Desa SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Desa Mandiri | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Desa Untukmengetahui jumlah desa mandiri danmengidentifikasi desa yang termasuk dalam kategori desa mandiri. Jumlah Desa mandiri menunjukan banyaknya Desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa untuk peningkatan kualitas hidup dan kehidupan kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan. Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1 Kementrian Desa SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Desa Tertinggal | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
UU RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017. Desa Untuk mengetahui jumlah desa tertinggal dan mengidentifikasi mana saja yang termasuk dalam kategori desa tertinggal. Jumlah Desa tertinggal menunjukan banyaknya desa yang memiliki potensisumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi tetapi belum,atau kurang mengelolanya dalam upaya peningkatankesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusiaserta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Desa Sangat Tertinggal adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi, dan konflik sosial sehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1 Kementrian Desa SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Desa/Kelurahan Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui banyaknya Desa/Kelurahan pada Kecamatan tertentu di suatu Kabupaten. Jumlah Desa/Kelurahan Menurut Kecamatan di Kabupaten menunjukan banyaknya Desa/Kelurahan pada Kecamatan tertentu di suatu Kabupaten. Kabupaten, Kecamatan Tahunan Kabupaten DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelurahan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Kelurahan Mengetahui jumlah/banyaknya Kelurahan yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Kelurahan menunjukkan banyaknya Kelurahan yang berada pada suatu wilayah. Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. Lurah mempunyai tugas membantu camat dalam:
Kabupaten, Kecamatan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah RT dalam Seluruh Desa | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
RT Mengetahui jumlah/banyaknya RT dalam seluruh Desa yang berada pada wilayah tertentu. Jumlah RT dalam seluruh Desa menunjukkan banyaknya RT yang berada pada seluruh Desa pada wilayah tertentu. RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RT/RW mempunyai fungsi:
Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah RT dalam Seluruh Desa | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
RT Mengetahui jumlah/banyaknya RT dalam seluruh Desa yang berada pada wilayah tertentu. Jumlah RT dalam seluruh Desa menunjukkan banyaknya RT yang berada pada seluruh Desa pada wilayah tertentu. RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RT/RW mempunyai fungsi:
Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah RT dalam Seluruh Kelurahan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
RT Mengetahui jumlah/banyaknya RT dalam seluruh Kelurahan yang berada pada wilayah tertentu. Jumlah RT dalam seluruh Kelurahan menunjukkan banyaknya RT yang berada pada seluruh Kelurahan pada wilayah tertentu. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah RW dalam Seluruh Desa | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
RW Mengetahui jumlah/banyaknya RW dalam seluruh Desa yang berada pada wilayah tertentu. Jumlah RW dalam seluruh Desa menunjukkan banyaknya RW yang berada pada seluruh Desa pada wilayah tertentu. RT/RW mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. RT/RW mempunyai fungsi:
Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah RW dalam Seluruh Kelurahan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
RW Mengetahui jumlah/banyaknya RW dalam seluruh Kelurahan yang berada pada wilayah tertentu. Jumlah RW dalam seluruh Kelurahan menunjukkan banyaknya RW yang berada pada seluruh Kelurahan pada wilayah tertentu. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Desa Berdasarkan Indeks Pembangunan Daerah | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
1. Desa Sangat Tertinggal (Desa Pratama) adalah Desa yang mengalami kerentanan karena masalah bencana alam, goncangan ekonomi,dankonfliksosialsehingga tidak berkemampuan mengelola potensi sumber daya sosial, ekonomi, dan ekologi, serta mengalami kemiskinan dalam berbagai bentuknya. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun. Nilai/Grade Untuk mengetahui penggolongan desa berdasarkan indeks pembangunan daerah dan dapat menjadi pertimbangan pemerintah dalam prospek pembangunan daerah. Klasifikasi Desa Berdasarkan Indeks Pembangunan Daerahmenunjukan Penggolongan desa berdasarkan Indeks Pembangunan Daerah, klasifikasi tersebut meliputi Desa mandiri, Desa Maju, Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal. Klasifikasi status desa dihasilkan berdasarkan Indeks Desa Membangun dengan status kemajuan dan kemandirian Desa sebagai berikut: a. Desa Mandiri atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun lebih besar (>) dari 0,8155. b. Desa Maju atau Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,8155 dan lebih besar (>) dari 0,7072. c. Desa Berkembang atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks DesaMembangun kurang dan sama dengan (≤) 0,7072 dan lebih besar (>) dari 0,5989. d. Desa Tertinggal atau Desa Pra-Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun kurang dan sama dengan (≤) 0,5989 dan lebih besar (>) dari 0,4907. e. Desa Sangat Tertinggal atau Desa Pratama adalah Desa yang memiliki IndeksDesa Membangun kurang dan lebih kecil (≤) dari 0,4907. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementrian Desa SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Wilayah Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Rebuplik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan. Km² Mengetahui luas dari wilayah tiap-tiap Kecamatan di suatu Kabupaten. Luas Wilayah Menurut Kecamatan di Kabupaten menunjukkan informasi mengenai luas suatu wilayah tiap-tiap kecamatan pada suatu kabupaten. Kabupaten, Kecamatan Tahunan Kabupaten DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Anggota DPRD dirinci menurut Komisi | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. - Orang Untuk mengetahui banyaknya anggota DPRD pada setiap komisi di daerah. Banyaknya Anggota DPRD dirinci menurut Komisi menunjukan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, yang dirinci menurut Komisi. Anggota DPRD berbeda–beda tergantung dari jumlah yang diperlukan setiap komisi. - Dokumen Data Primer Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Kegiatan Sidang/Rapat Anggota DPRD Dirinci menurut Bulan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintahan No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunana Peraturann Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidang/Rapat Untuk mengetahui jumlah sidang / rapat anggota DPRD per bulan. Banyaknya Kegiatan Sidang/Rapat Anggota DPRD dirinci menurut Bulan menunjukan jumlah kegiatan sidang/rapat per bulan yang dilakukan oleh anggota DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dokumen Data Primer Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Keputusan Sidang DPRD Dirinci Menurut Bulan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintahan No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata tertib Keputusan Mengetahui banyaknya keputusan sidang atau rapat yang telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD dirinci menurut bulan. Banyaknya Keputusan Sidang DPRD dirinci menurut Bulan menunjukan jumlah keputusan hasil sidang per bulan yang dilakukan oleh anggota DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Dokumen Data Primer Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sidang Komisi DPRD dirinci menurut Bulan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintahan No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata tertib - Sidang Mengetahui banyaknya keputusan sidang atau rapat yang telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD dirinci menurut bulan. Banyaknya Keputusan Sidang DPRD dirinci menurut Bulan menunjukan jumlah keputusan hasil sidang per bulan yang dilakukan oleh anggota DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Dokumen Data Primer Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sidang Komisi DPRD dirinci menurut Bulan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintahan No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata tertib Sidang Mengetahui berapa banyak sidang Komisi DPRD pada setiap bulan Banyaknya Sidang Komisi DPRD dirinci menurut Bulan menunjukan jumlah sidang yang dilakukan oleh Komisi DPRD yang dirinci per bulan. Dokumen Data Primer Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Keputusan Sidang DPRD Dirinci Menurut Bulan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintahan No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata tertib Keputusan Mengetahui banyaknya keputusan sidang atau rapat yang telah disepakati oleh seluruh anggota DPRD dirinci menurut bulan. Banyaknya Keputusan Sidang DPRD dirinci menurut Bulan menunjukan jumlah keputusan hasil sidang per bulan yang dilakukan oleh anggota DPRD yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat dengan memperhatikan aspirasi masyarakat. Dokumen Data Primer Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sidang Komisi DPRD dirinci menurut Bulan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintahan No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata tertib Sidang Mengetahui berapa banyak sidang Komisi DPRD pada setiap bulan Banyaknya Sidang Komisi DPRD dirinci menurut Bulan menunjukan jumlah sidang yang dilakukan oleh Komisi DPRD yang dirinci per bulan. -Dokumen -Data Primer Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Pemungutan Suara DPRD pada Pemilu | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Untuk mengetahui hasil dari pemungutan suara DPRD pada saat pemilu. Hasil Pemungutan Suara DPRD pada Pemilu menunjukan hasil pemberian suara oleh pemilih (warga negara dan sebagainya) dalam rangka pemilihan Dewan perwakilan Dewan Rakyat Daerah provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota melalui pemilu. Pemilu Data diperoleh dari hasil pemungutan suara (pemilu). Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anggota DPRD menurut Fraksi dan Daerah Pemilihan (DAPEL) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Praturan Pemerintahan No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 31 Orang Mengetahui banyaknya anggota DPRD per fraksi dan setiap daerah pemilihan Jumlah Anggota DPRD menurut Fraksi dan Daerah Pemilihan (DAPEL)menunjukan banyaknya anggota DPRD dirinci menurut Fraksi dan Daerah Pemilihan (DAPEL). -Dokumen Data Primer Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anggota DPRD menurut Fraksi dan Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Praturan Pemerintahan No 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Orang Mengetahui banyaknya anggota DPRD menurut fraksi dan kecamatan. Jumlah Anggota DPRD menurut Fraksi dan Kecamatanmenunjukan banyaknya anggota DPRD dirinci menurut Fraksi dan Kecamatan (DAPEL). Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penyelesaian ijin lokasi | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanhan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi. Ijin Untuk mengetahui penyelesaian izin lokasi kepada suatu perusahaan tertentu. Penyelesaian ijin lokasimenunjukan penyelesaian izin yang diberikan kepada perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya Pendaftaran Pemohon Kabupaten H+2 DPMPTSP LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Terhadap Laporan Keuangan Daerah | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah. - - Untuk mengetahui Hasil Opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Terhadap Laporan Keuangan Daerah. Hasil Opini BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Terhadap Laporan Keuangan Daerahmenunjukan hasil pernyataan perfesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi tentang laporan keuangan daerah tertentu. Terdapat empat jenis opini yang dapat diberikan oleh pemeriksa, yakni:
- - Nasional, Provinsi H+1 BPKAD LKJIP, LKPJ, LPPD, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketepatan waktu penyampaian Laporan keuangan berdasarkan PP 8/2006 | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah. - - Untuk mengetahui waktu penyampaian Laporan Keuangan berdasarkan PP 8/2006 Semakin cepat laporan diungkapkan, maka akan semakin relevan informasi tersebut bagi para pengguna laporan. Dampak dari ketidaktepatan waktu mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan atau resiko minimalnya keputusan yang diambil kurang berkualitas. - - - Kabupaten H+1 BPKAD LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Dinas/instansi/Kantor dirinci Menurut Golongan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. - Orang Mengetahui banyaknya Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Dinas/instansi/Kantor dirinci Banyaknya Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Dinas/instansi/Kantor dirinci Menurut - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BKD DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penyelesaian Kasus Tanah Negara | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Jumlah kasus yang diselesaikan ----------------------------------------------x100% Jumlah kasus yang terdaftar Persentase Penyelesaian kasus pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Penyelesaian Kasus TanahNegaramenunjukan tindakan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah negara.
Penyelesaian kasus pertanahan dimaksudkan untuk :
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Bagian Advokasi dan Dokumentasi Hukum LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keberadaan Sistem Informasi Kepegawaian | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. - - Untuk mengetahui keberadaan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Keberadaan Sistem InformasiKepegawaianmenunjukan keberadaan rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BKD LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketepatan Waktu Penyampaian Laporan Kinerja Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2006 | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. - - Mengetahui tepat atau tidaknya penyampaian Laporan Kinerja sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Peraturan Perundangan. Semakin cepat laporan diungkapkan, maka akan semakin relevan informasi tersebut bagi para pengguna laporan. Dampak dari ketidaktepatan waktu mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan atau resiko minimalnya keputusan yang diambil kurang berkualitas. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perkembangan PenerbitanSIUP dan TDP | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Ijin Untuk mengetahui perkembangan penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil/Menengah/Besar dan penerbitan Tanda daftar perusahaan dalam waktu tertentu Perkembangan Penerbitan SIUP dan TDPmenunjukan perkembangan penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil/Menengah/Besar dan tanda daftar perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam waktu tertentu. Berkas Permohonan yang masuk Pendaftaran Pemohon Kabupaten H+1 BPMPTSP/Diskoperindag DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ratio PNS terhadap Penduduk | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Ratio PNS terhadap penduduk Ratio PNS terhadap penduduk = ----------------------------------------- x 100 % Total Ratio terhadap penduduk Teknik penghitungan - Persen Untuk mengetahui perbandingan antarawarga Negara Indonesia yang berkedudukan sebagai PNS terhadap seluruh Penduduk Indonesia. Ratio PNS terhadap Pendudukmenunjukanperbandinganantara warga negara Indonesia - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BKD LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketepatan Waktu Penyampaian LPPD Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat. - - Mengetahui Keselarasan Dan Efektivitas Hubungan AntaraPemerintahan Daerah Dan Pemerintah, SertaAntar Pemerintahan DaerahDalam Rangka Pengembangan Otonomi Daerah. Ketepatan waktu penyampaian LPPD merupakan salah satu Indikator Kinerja Kunci (IKK)dalam LPPD. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perkembangan Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Perundang – Undangan Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)No. 07/M-DAG/PER/2/2017Tentang perubahan dari No. 36/M-DAG/PER/9/2007 Ijin Untuk mengetahui perkembangan penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil/Menengah/Besar dalam waktu tertentu Perkembangan Penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)menunjukan perkembangan penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Kecil/Menengah/Besar yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam waktu tertentu. Berkas Permohonan yang masuk. Pendaftaran Pemohon Kabupaten H+1 BPMPTSP DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peraturan Daerah (PERDA) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. - Eksemplar Mengetahui jumlah Peraturan Daerah (PERDA) pada tahun tertentu Jumlah Peraturan Daerah (PERDA) menunjukan banyaknya Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) pada tahun tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kabupaten LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai LKjIP | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah. - Nilai/Grade Mengetahui Nilai dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan pada tahun tertentu. Laporan Kinerja berisi ringkasan tentang keluaran dari masing-masingkegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masingprogram sebagaimana ditetapkan dalam dokumenpelaksanaan APBN/APBD. Nilai dari evaluasi Laporan Kinerja menurut Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah: AA (memuaskan), dengan skor 85 – 100, sedangkan A (sangat baik) skornya 75 -85, CC (cukup baik) dengan skor 50 – 65, C (agak kurang) dengan skor 30 – 50, dan nilai D (kurang) dengan skor 0 – 30. - LKjIP - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perkembangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Ijin Untuk mengetahui perkembangan penerbitan Tanda daftar perusahaan dalam waktu tertentu. Perkembangan Penerbitan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)menunjukan perkembangan penerbitan tanda daftar perusahaan yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan dalam waktu tertentu. Berkas Permohonan yang masuk. Pendaftaran Pemohon Kabupaten H+1 BPMPTSP DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peraturan Daerah (PERDA) yang Dibatalkan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. - Eksemplar Mengetahui jumlah Peraturan Daerah (PERDA) yang dibatalkan pada tahun tertentu. Jumlah Peraturan Daerah (PERDA) menunjukkan banyaknya Peraturan Perundangundangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota) yang dibatalkan pada tahun - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kabupaten LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Temuan BPK RI yang ditindaklanjuti | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. - - Untuk mengetahui temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti. Temuan BPK RI yang ditindaklanjutimenunjukanadanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang kemudian perlu adanya proses tindaklanjut. - - - Nasional, Provinsi H+1 BPKAD LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kartu Suara Sah dan Kartu Suara Tidak Sah pada Pemilihan Legislatif | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kartu Suara Untuk mengetahui banyaknya kartu suara sah dan kartu suara tidak sah pada pemilihan legislatif. Jumlah Kartu Suara Sah dan Kartu Suara Tidak Sah pada Pemilihan Legislatifmenunjukan banyaknya kartu atau surat suara yang dinyatakan sah dan dinyatakan tidak sah pada pemilihan legislatif.
Pemilu Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Urusan Wajib Yang Diselenggarakan Daerah | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. - - Untuk mengetahui banyaknya Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah tertentu. Jumlah urusan wajib yang diselenggarakan daerahmenunjukan banyaknyaurusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh daerah tertentu. - - - Kabupaten H+1 BAPPEDA LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keberadaan PERDA Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. - - Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dimaksudkan untuk memberikan kepastianhukum mengenai pengelolaan keuangan Daerah yang didasarkan pada PP Nomor 58 tahun 2005. Keberadaan Peraturan Daerah (PERDA) tentang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan PP Nomor 58 Tahun 2005 menunjukkan ada atau tidak adanya peraturan daerah (PERDA) tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut. Hal ini menunjukkan keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kabupaten LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kartu Suara Sah dan Kartu Suara Tidak Sah pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Kartu Suara Untuk mengetahui jumlah kartu suara sah dan kartu suara tidak sah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Jumlah Kartu Suara Sah dan Kartu Suara Tidak Sah pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupatimenunjukan banyaknya kartu atau surat suara yang dinyatakan sah dan dinyatakan tidak sah pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati. Suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dinyatakan sah apabila: Pemilu
Data diambil melalui tingkatan, dimulai dari penghitungan suara di TPS, PPS, PPK, dan KPU.
1. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. 11. KPPS menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara kepada PPS segera setelah selesai penghitungan suara.
1. Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
1. Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengaawas, pemantau, dan warga masyarakat. 2. Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK. 4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon, KPU kabupaten/kota seketika itu juga mengadakan pembetulan. Dalam hal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota, berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara selanjutnya diputuskan dalam pleno KPU kabupaten/kota untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Penetapan pasangan calon terpilih disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota untuk diproses pengesahan dan pengangkatannya sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan Bupati yang Ditindaklanjuti | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- - - Mengetahui jumlah Keputusan Bupati yang ditindaklanjuti pada tahun tertentu. Keputusan Bupati yang ditindaklanjuti menunjukkan jumlah/banyaknya suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Bupati (Keputusan Bupati) yang ada proses tindaklanjutnya pada tahun tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keputusan DPRD yang ditindaklanjuti | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Peraturan Pemerintahan No 16 Tahun 2010 tentanng Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - - Mengetahui jumlahkeputusan hasil sidang/rapat DPRD yang ditindaklanjuti pada tahun tertentu. Keputusan DPRD yang ditindaklanjuti menunjukan suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh DPRD yang ditindaklanjuti. - -Dokumen -Data Primer. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kartu Suara Sah dan Kartu Suara Tidak Sah pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur (KPU) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Kartu Suara Untuk mengetahui banyaknya kartu suara sah dan kartu suara tidak sah pada pemilihan Gubernur danWakil Gubernur. Jumlah Kartu Suara Sah dan Kartu Suara Tidak Sah pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur menunjukan banyaknya kartu atau surat suara yang dinyatakan sah dan dinyatakan tidak sah pada pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemilu Data diambil melalui tingkatan, dimulai dari penghitungan suara di TPS, PPS, PPK, dan KPU.
1. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. d. Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau kelirudicoblos.
1. Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. 2. Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari Tim Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
1. Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengaawas, pemantau, dan warga masyarakat. 4. Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi pasangan calon, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan.
1. Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. 6. KPU kabupaten/kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU kabupaten/kota kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kesesuaian prioritas pembangunan (BAPPEDA) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. - - Untuk mengetahui kesesuaian antara program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Kesesuaian prioritas pembangunanmenunjukan kesesuaian antara program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah dengan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan. Pembangunan Nasional adalah serangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa serta negara dengan maksud untuk mewujudkan tujuan nasional yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa serta tumpah darah Indonesia, mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BAPPEDA LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kesesuaian SKPD Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 (Bagian Organisasi) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 41 Tahun 2007 TentangOrganisasi Perangkat Daerah. - - Mengetahui sesuai/tidaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pembentukan, pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007. Kesesuaian SKPD Berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 menunjukkan kriteria kesuaian (sesuai/ tidak sesuai) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam pembentukan, pelaksanaan tugas dan kewajibannya berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD, LKPJ, LKJIP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Konsistensi penjabaran Program RPJMD ke dalam RKPD (BAPPEDA) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. - - Untuk mengetahui konsistensi penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah ke dalam rencana pembangunan tahunan suatu daerah. Konsistensi penjabaran Program RPJMD ke dalam RKPD menunjukan kesesuaian antara penjabaran program RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah. - - - Kabupaten H+1 BAPPEDA LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kartu Suara Sah dan Kartu Suara Tidak Sah pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (KPU) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kartu Suara Untuk mengetahui banyaknya kartu suara sah dan kartu suara tidak sah pada pemilihan Presiden danWakil Presiden. Jumlah Kartu Suara Sah dan Kartu Suara Tidak Sah pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presidenmenunjukan banyaknya kartu atau surat suara yang dinyatakan sah dan dinyatakan tidak sah pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Pemilu Data diambil melalui tingkatan, dimulai dari penghitungan suara di TPS, PPS, PPK, dan KPU.
1. Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. 4. Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS oleh KPPS dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat.
1. Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. 3. Pasangan calon dan warga masyarakat melalui saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengaawas, pemantau, dan warga masyarakat. 6. PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara di PPK kepada saksi pasangan calon yang hadir dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara di tempat umum.
1. Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, KPU kabupaten/kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat kabupaten/kota dan dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan warga masyarakat. 7. KPU kabupaten/kota wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU kabupaten/kota kepada KPU provinsi. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penyusunan Buku “Kabupaten dalam Angka” | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- - Publikasi/buku Menyediakan informasi statistik ( data/indikator) pemerintah daerah sacara Penyusunan buku “Kabupaten dalam Angka” menunjukan bahwa sudah ada proses penyusunan publikasi tahunan yang disusun dengan maksud menyediakan informasi bagi pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat untuk dipakai dalam pengambilan keputusan serta bahan pembantu dalam penelitian. Seiring dengan perkembangan dalam bidang dunia informatika, kini dikenal pula istilah ebook atau buku-e (buku elektronik), yang mengandalkan perangkat seperti komputer meja, komputer jinjing, komputer tablet, telepon seluler dan lainnya, serta menggunakan perangkat lunak tertentu untuk membacanya, publikasi daerah dalam angka kini dapat diakses (download) melalui website resmi BPS se Indonesia. Data dihasilkan berasal dari BPS (indikator statistik dasar) dan data dari dinas/instansi / perusahaan (indikator statistik sektoral)
Kecamatan H+1 (Agustus) BPS Kabupaten Pemalang LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peraturan Bupati yang Ditindaklanjuti (Bagian Hukum) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- - Peraturan Mengetahui jumlah Peraturan Bupati yang ditindaklanjuti pada tahun tertentu. Peraturan Bupati yang ditindaklanjuti menunjukan jumlah/banyaknya suatu peraturan tertulis yang dikeluarkan oleh Bupati yang ada proses tindaklanjutnya pada tahun tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Indeks Kepuasan Layanan Masyarakat (Bagian PPRB) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Untuk memperoleh nilai Survei Kepuasan Masyarakat unit pelayanan digukanan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut: Total dari Nilai Persepsi Per Unsur SKM = ----------------------------------------------- x Nilai Penimbang Total Unsur yang Terisi ---------------------- = 1/x = N Jumlah Unsur
a. Menambah unsur yang dianggap relevan b. Memberikan bobot yang berbeda terhadap 9 (Sembilan) unsur yang dominan dalam Tabel Indikator:
Nilai/Grade
Semakin besar nilai IKM maka semakin tinggi tingkat kepuasan masyarakat, artinya pelayanan yang diberikan penyelenggara pelayanan publik semakin baik.
1.Menyusun instrumen survey
1. Tidak baik, diberi nilai persepsi 1
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk melakukan survei dapat menggunakan teknik survei, antara lain:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Bappeda LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan (KPU) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Untuk mengetahui banyaknya pemilih yang terdaftar pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan partisipasinya dan kecamatan. Jumlah Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan menunjukan banyaknya pemilih yang terdaftar pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan.
Hak memilih Rekapitulasi pemilihan umum bupati dan wakil bupati kabupaten pemalang Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanaan Pengawasan Badan Pengawas Daerah | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- - Untuk mengetahui pelaksanaan pengawasan yang dilakukan Badan Pengawas Daerah. Pelaksanaan Pengawasan Badan Pengawas Daerah menunjukankegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Daerah yang ditujukan untuk mengawasi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan (KPU) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Untuk mengetahui banyaknya pemilih terdaftar pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan partisipasi dan kecamatan. Jumlah Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan menunjukan banyaknya pemilih yang terdaftar pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan
Hak memilih Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Badan Pengawas Daerah | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- - Untuk mengetahui pelaksanaan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) Badan Pengawas Daerah. Pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Badan Pengawas Daerahmenunjukanterlaksananya kegiatan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Daerah dalam melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Legislatif berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan(KPU) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Untuk mengetahui banyaknya pemilih yang terdaftar pada pemilihan legislatif berdasarkan partisipasi dan kecamatan. Jumlah Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Legislatif berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan menunjukan banyaknya pemilih yang terdaftar pada pemilihan Legislatif berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan. ? Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 Bab IV pasal 19 dijelaskan bahwa: Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Prioritas Usulan Hasil Musrenbang yang diakomodir dalam RKPD (BAPPEDA) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Prosentase Prioritas Usulan Hasil Musrenbang yang diakomodir dalam RKPD Jumlah Prioritas Usulan Hasil Musrenbang yang diakomodir RKPD Total Usulan Persen Mengetahui nilai persentase prioritas usulan hasil Musrenbang yang diakomodir dalam RKPD pada tahun tertentu. Persentase Prioritas Usulan Hasil Musrenbang yang diakomodir dalam RKPD menunjukkan sejauh mana prioritas usulan hasil Musrenbang yang diakomodir dalam RKPD dibandingkan dengan total usulan hasil musrenbang, yang dinyatakan dalam persen. - - - Kabupaten H+1 - LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan (KPU) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Untuk mengetahui banyaknya pemilih terdaftar pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan partisipasi dan kecamatan. Jumlah Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan menunjukan banyaknya pemilih yang terdaftar pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Partisipasi dan Kecamatan. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
RAPERDA yang Disetujui DPRD (Bagian Hukum) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. - - Mengetahui jumlah RAPERDA yang disetujui DPRD pada tahun tertentu. RAPERDA yang ditindaklanjuti DPRD menunjukan jumlah/banyaknya suatu rancangan peraturan tertulis yang disetujui oleh DPRD pada tahun tertentu.Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah TPS dan Pemilih yang Terdaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan (KPU) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Hak memilih
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. TPS/Orang Untuk mengetahui banyaknyaTPS dan Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan. Jumlah TPS dan Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan menunjukan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan banyaknya pemilih yang terdaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Target Anggaran dan Realisasinya Per Urusan (BPKAD) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. - - Untuk mengetahui target rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dan perwujudannya dalam per urusan disuatu daerah tertentu. Target anggaran dan realisasinya per urusanmenunjukansuatu rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah daerah yang harus dicapai dan perwujudannya dalam per urusan disuatu daerah tertentu. - - - Kabupaten H+1 BPKAD LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tersedianya Dokumen Perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan Perkada (BAPPEDA) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. - Dokumen Untuk mengetahui Tersedianya dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota. Tersedianya dokumen perencanaan RKPD yang telah ditetapkan dengan - - - Kabupaten H+1 BAPPEDA LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah TPS dan Pemilih yang Terdaftar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan(KPU) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Hak memilih
TPS/Orang Untuk mengetahui banyaknyaTPS dan Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan Jumlah TPS dan Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan menunjukan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemilih yang terdaftar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan. Pemilu Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tersedianya Dokumen Perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan dengan Perda (BAPPEDA) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Dokumen Untuk mengetahui tersedianya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Tersedianya dokumen perencanaan RPJMD yang telah ditetapkan dengan - - - Kabupaten H+1 BAPPEDA LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tersedianya Dokumen Perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan Perda (BAPPEDA) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. - Dokumen Untuk mengetahui tersedianya dokumen perencanaan daerah periode 20 (dua puluh) tahun yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Tersedianya dokumen perencanaan RPJPD yang telah ditetapkan dengan Perdamenunjukan ada atau tidaknya dokumen perencanaan daerah periode 20 (dua puluh) tahun yang telah ditetapkan dengan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. - - - Kabupaten H+1 BAPPEDA LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah TPS dan Pemilih yang Terdaftar pada Pemilihan Legislatif berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan(KPU) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Hak memilih
TPS/Orang Untuk mengetahui banyaknyaTPS dan Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Legislatif berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan. Jumlah TPS dan Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Legislatif berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan menunjukan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemilih yang terdaftar pada Pemilihan Legislatif berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan. Pemilu Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Keselarasan Antara Program RKPD dengan RPJMD (BAPPEDA) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD. - - Untuk mengetahui tingkat keselarasan antara program dan kegiatan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah dengan program dan kegiatan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Tingkat keselarasan antara program RKPD dengan RPJMDmenunjukan tingkat keselarasanhubungan antara program dan kegiatan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah dengan program dan kegiatan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. - - - Kabupaten H+1 BAPPEDA LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Adanya Media Informasi Pemda Yang Dapat Diakses Oleh Publik (Website Kabupaten, Pos, Bag/Biro humas, Leaflet/Brosur) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik - - Mengetahui ada atau tidaknya media informasi pemda yang dapat diakses oleh publik (website Kabupaten, pos, bag/biro humas, leaflet/brosur. Semakin mudah akses masyarakat terhadap informasi publik, maka semakin banyak informasi yang akan di peroleh masyarakat terkait informasi pemerintah. Sebuah situs web biasanya ditempatkan setidaknya pada sebuah server web yang dapat diakses melalui jaringan seperti Internet, ataupun jaringan wilayah lokal (LAN) melalui alamat Internet yang dikenali sebagai URL. Gabungan atas semua situs yang dapat diakses publik di Internet disebut pula sebagai World Wide Web atau lebih dikenal dengan singkatan WWW. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Komunikasi dan Informasi LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Waktu Penetapan PERDA APBD (Bagian Hukum) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. - - Mengetahui tepat waktu atau tidaknya penetapan PERDA APBD dalam tahun tertentu. Waktu penetapan PERDA APBD dikatakan tepat waktu apabila dalam penetapannya sesuai dengan waktu yang ditentukan. Sedangkan dikatakan tidak tepat, apabila APBD ditetapkan setelah waktu yang ditentukan (selambat-lambatnya 31 Desember). - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah TPS dan Pemilih yang Terdaftar pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan (KPU) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Hak memilih
TPS/Orang Jumlah TPS dan pemilih yang terdaftar dalam pemilihan legislatif berdasarkan jenis kelamin dimaksudkan untuk mengetahui tingkat parstisipasi masyarakat pada saat pemilu berlangsung. Jumlah TPS dan Pemilih Terdaftar pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan menunjukan banyaknya Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan pemilih yang terdaftar pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Jenis Kelamin dan Kecamatan. Pemilu Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 KPU DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sarana Pemerintahan Desa/Kelurahan Menurut Kecamatan (Bagian Pemerintahan) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Unit Mengetahui jumlah sarana Pemerintahan Desa/Kelurahan pada Kecamatan tertentu di suatu Kabupaten. Banyaknya sarana Pemerintahan Desa/Kelurahan menurut Kecamatan di Kabupaten menunjukan jumlah fasilitas Pemerintahan Desa/Kelurahan yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan pemerintahan Desa/Kelurahan pada Kecamatan tertentu di suatu Kabupaten.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1 Kabupaten DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Urusan Wajib yang Sudah Diterapkan SPM nya Berdasarkan Pedoman yang Diterbitkan Oleh Pemerintah (Bagian RBPP) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- - Mengetahui banyaknya urusan wajib yang sudah diterapkan SPM nya berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Pemerintah. Jumlah Urusan Wajib yang sudah diterapkan SPM nya berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Pemerintah menunjukan banyaknya urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang sudah diterapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh pemerintah. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keberadaan E-procurement | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. - - Meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Melalui E-procurement yang dilakukan oleh pemerintah daerah maka pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah akan berjalan secara transparan.
1. E-Tendering merupakan tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
1. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas;
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementrian Komunikasi dan Informasi LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan Berdasarkan Tingkat Pendidikan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui klasifikasi aparat pemerintah Desa/Kelurahan menurut tingkat pendidikan terakhir yang ditamatkannya. Aparat Pemerintah Desa/Kelurahan berdasarkan tingkat pendidikan menunjukan suatu klasifikasi/pengelompokan aparat pemerintah Desa/Kelurahan yang dilihat dari segi pendidikan terakhir yang ditamatkannya
Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keberadaan PERDA Tentang Pelayanan Publik Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan (Bagian Hukum) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- - Peraturan Daerah tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan/atau penerima layanan publik dengan penyelenggara dalam pelayanan publik. Keberadaan Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan menunjukan adanya kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan/atau penerima layanan publik dengan penyelenggara dalam pelayanan public sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
a. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten Kabupaten Kabupaten LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Pemerintah Desa dengan Status Sewa/Kontrak | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Unit Mengetahui jumlah/banyaknya kantor pemerintah desa dengan status sewa/kontrak yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Kantor Pemerintah Desadengan status sewa/kontrak menunjukkan banyaknya kantor desadengan status penggunaan kantornya sewa/kontrak yang berada pada suatu wilayah. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keberadaan PERDA/PERBUP Tentang Konsultasi Publik (Bagian Hukum) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- -
Keberadaan PERDA/PERBUP tentang konsultasi publik menunjukkan adanya kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dengan pemerintah, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. - - - Kabupaten H+1 Kabupaten LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional Dirinci Menurut Kecamatan (Badan Pertanahan Nasional (BPN)) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-undang republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan dasar pokokpokok agraria. - Unit Untuk melihat tanah yang sudah di Legalisasi secara hukum oleh BPN. Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Badan Pertanahan Nasional Dirinci Menurut Kecamatanmenunjukanterbitnya surat tanda bukti hak atas tanah yang sudah diberi wewenang untuk seseorang yang sudah dilegalkan secara hukum oleh Badan Pertanahan Nasional.
A. Hak milik,
Catatan Administrasi Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah oleh BPN. Menghitung jumlah sertifikat Hak Atas Tanah yang diterbitkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam periode tertentu. Kabupaten, Kecamatan H+1 Badan Pertanahan Nasional (BPN) DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah LSM Asing/Internasional yang Terdaftar (kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Lembaga Untuk mengetahui banyaknya LSM asing/internasional yang terdaftar. Jumlah LSM Asing/Internasional yang terdaftar menunjukan banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Asing atau Internasional yang statusnya sudah terdaftar di Indonesia. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penghargaan dari pemerintah yang diterima oleh Pemda | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. - - Untuk mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Semakin banyak penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah menunjukkan bahwa tingkat kepuasan masayarakat terhadap tingkat pelayanan publik di wilayah tersebut sangat baik. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dapat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah terhadap Inovasi Daerah sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya setelah berkoordinasi dengan Menteri. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementrian Komunikasi dan Informasi LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah LSM Nasional yang Terdaftar(kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Lembaga Untuk mengetahui banyaknya LSM Nasional yang terdaftar. Jumlah LSM Nasional yang terdaftar menunjukan banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) nasional yang statusnya sudah terdaftar. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sistem Informasi Manajemen Pemda | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- - - Indikator ini dapat digunakna untuk : Aplikasi SIMDA dapat dimplemetasikan untuk pengelolaan keuangan daerah secara terintegrasi, menggunakan teknologi multi user dan teknologi client/server, dari penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan baik dilaksanakan di SKPKD maupun di SKPD. Tujuan pengembangan Program Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah ini adalah: Maksud diterapkan SIMDA adalah untuk memberikan arah, pedoman, dan landasan hukum dalam rangka pembangunan, pelaksanaan dan pengembangan sistem informasi manajemen dilingkungan pemerintah daerah dan seluruh jajarannnya. Pokok-pokok kebijaksanan SIMDA diterapkan di suatu wilayah dalam rangka membangun kesiapan pemerintah lokal dalam menyelenggarakan otonomi daerah adalah pengorganisasian SIMDA dilaksanakan di provinsi, kabupaten atau kota dan kecamatan, operasional SIMDA meliputi kegiatan menghimpun, pengklasifikasian, penyiapan, pengolahan dan penyimpanan data serta penyajian dan penggunaan informasi. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementrian Komunikasi dan Informasi LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah LSM Nasional yang Tidak Aktif(kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Lembaga Untuk mengetahui banyaknya LSM Nasional yang tidak aktif. Jumlah LSM Nasional yang Tidak Aktif menunjukan banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) nasional yang statusnya sudah terdaftar namun tidak aktif. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Desa | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya Aparat Pemerintah Desa yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Aparat Pemerintah Desa menunjukkan banyaknya orang yang bekerja pada Pemerintah Desa yang berada pada suatu wilayah. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Frekuensi Kerja Sama dengan Daerah Lain (Bagian Pemerintahan) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- - Mengetahui kekerapan suatu hubungan kerja sama antara suatu daerah dengan daerahdaerah lain. Frekuensi kerja sama dengan daerah lain menunjukan keselarasan dan efektivitas hubungan antar daerah. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Desa Lulusan Akademi (DI, DII, DIII) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya Aparat Pemerintah Desa dengan jenjang pendidikan terakhir adalah lulus akademi (DI, DII, atau DIII). Jumlah Aparat Pemerintah Desa lulus akademi (DI, DII, DIII) menunjukkan banyaknya Aparat Pemerintah suatu Desa dengan jenjang pendidikan terakhir lulus akademi baik DI, DII, atau DIII. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Skor Akuntabilitas (Bagian PPRB) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. - Nilai/Grade Mengetahui hasil penilaian penerapan manajemen kinerja pada sektor publik yang sejalan dan konsisten dengan penerapan reformasi birokrasi, yang berorientasi pada pencapaian outcomes dan upaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik. Penilaian pada Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berdasarkan kategori penilaian dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yaitu: AA (memuaskan), dengan skor 85 – 100, sedangkan A (sangat baik) skornya 75 -85, CC (cukup baik) dengan skor 50 – 65, C (agak kurang) dengan skor 30 – 50, dan nilai D (kurang) dengan skor 0 – 30. - LAKIP - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Desa Lulusan Sarjana (S1) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya Aparat Pemerintah Desa dengan jenjang pendidikan terakhir adalah lulus Sarjana (S1). Jumlah Aparat Pemerintah Desa lulus Sarjana (S1) menunjukkan banyaknya Aparat Pemerintah suatu Desa dengan jenjang pendidikan terakhir lulus lulus Sarjana (S1). Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Desa Tamat SD Atau Sederajat | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya Aparat Pemerintah Desa dengan jenjang pendidikan terakhir adalah tamat Sekolah Dasar atau sederajat. Jumlah Aparat Pemerintah Desa tamat SD atau sederajat menunjukkan banyaknya Aparat Pemerintah suatu Desa dengan jenjang pendidikan terakhir tamat Sekolah Dasar atau sederajat. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Desa Tamat SMA Dan Sederajat | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya Aparat Pemerintah Desa dengan jenjang pendidikan terakhir adalah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Jumlah Aparat Pemerintah Desa tamat SMA atau sederajat menunjukkan banyaknya Aparat Pemerintah suatu Desa dengan jenjang pendidikan terakhir tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Desa Tamat SMP Dan Sederajat | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya Aparat Pemerintah Desa dengan jenjang pendidikan terakhir adalah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat. Jumlah Aparat Pemerintah Desa tamat SMP atau sederajat menunjukkan banyaknya Aparat Pemerintah suatu Desa dengan jenjang pendidikan terakhir tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Desa Tidak Sekolah/Belum Tamat SD | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya Aparat Pemerintah Desa yang tidak sekolah/belum menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar. Jumlah Aparat Pemerintah Desa tidak sekolah/belum tamat SD menunjukkan banyaknya Aparat Pemerintah suatu Desa yang tidak pernah sekolah/pernah sekolah tapi belum menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasarnya. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, Desa H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rata-rata Skor SKM pada PD Pelayanan Publik (Bagian PPRB) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Untuk memperoleh nilai Survei Kepuasan Masyarakat unit pelayanan digukanan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut: Total dari Nilai Persepsi Per Unsur Total Unsur yang Terisi Dimana : Jumlah Bobot 1 Bobot nilai rata-rata tertimbang = ------------------ = -- = N Jumlah Unsur Contoh: Jika unsur yang dikaji sebanyak 9 (Sembilan) unsur Jumlah Bobot 1 Bobot nilai rata-rata tertimbang = -------------------- = --- = 0,11 Jumlah Unsur 9 Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian SKM yaitu antara 25 - 100 maka hasil penilaian tersebut diatas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut: SKM Unit pelayanan x 25 Mengingat unit pelayanan mempunyai karakteristik yang berbeda-beda, maka setiap unit pelayanan dimungkinkan untuk: c. Menambah unsur yang dianggap relevan d. Memberikan bobot yang berbeda terhadap 9 (Sembilan) unsur yang dominan dalam unit pelayanan, dengan catatan jumlah bobot seluruh unsur tetap 1. Tabel Indikator :
n? + ????? + ? + ????? ????
Nilai/Grade
Semakin besar nilai IKM maka semakin tinggi tingkat kepuasan masyarakat, artinya pelayanan yang diberikan penyelenggara pelayanan publik semakin baik.
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
? Menyusun instrumen survey
? Kuesioner dengan wawancara tatap muka Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Bappeda, Bagian PPRB LKPJ, LKJIP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Kelurahan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya aparat pemerintah Kelurahan yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Aparat Pemerintah Kelurahan menunjukkan banyaknya Aparat Pemerintah Kelurahan yang berada pada suatu wilayah. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Kelurahan Lulusan Akademi (DI, DII, DIII) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya aparat pemerintah Kelurahan dengan jenjang pendidikan terakhir adalah lulus akademi (DI, DII, atau DIII). Jumlah aparat pemerintah Kelurahan lulus akademi (DI, DII, DIII) menunjukkan banyaknya aparat pemerintah suatu kelurahan dengan jenjang pendidikan terakhir lulus akademi baik DI, DII, atau DIII. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Kelurahan Lulusan Akademi (DI, DII, DIII) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya aparat pemerintah Kelurahan dengan jenjang pendidikan terakhir adalah lulus akademi (DI, DII, atau DIII). Jumlah aparat pemerintah Kelurahan lulus akademi (DI, DII, DIII) menunjukkan banyaknya aparat pemerintah suatu kelurahan dengan jenjang pendidikan terakhir lulus akademi baik DI, DII, atau DIII. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Kelurahan Tamat SD Atau Sederajat | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya aparat pemerintah Kelurahan dengan jenjang pendidikan terakhir adalah tamat sekolah dasar atau sederajat. Jumlah aparat pemerintah Kelurahan tamat SD atau sederajat menunjukkan banyaknya aparat pemerintah suatu kelurahan dengan jenjang pendidikan terakhir tamat sekolah dasar atau sederajat. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Kelurahan Tamat SMA Dan Sederajat | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya aparat pemerintah Kelurahan dengan jenjang pendidikan terakhir adalah tamat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat. Jumlah aparat pemerintah Kelurahan tamat SMA dan sederajat menunjukkan banyaknya aparat pemerintah suatu kelurahan dengan jenjang pendidikan terakhir tamat sekolah menengah atas (SMA) dan sederajat. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Kelurahan Tamat SMP Dan Sederajat | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya aparat pemerintah Kelurahan dengan jenjang pendidikan terakhir adalah tamat sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat. Jumlah aparat pemerintah Kelurahan tamat SMP dan sederajat menunjukkan banyaknya aparat pemerintah suatu kelurahan dengan jenjang pendidikan terakhir tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pemerintah Kelurahan Tidak Sekolah/Belum Tamat SD | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Orang Mengetahui jumlah/banyaknya aparat pemerintah Kelurahan yang tidak sekolah/belum menyelesaikan pendidikan sekolah dasar. Jumlah aparat pemerintah Kelurahan tidak sekolah/belum tamat SD menunjukkan banyaknya aparat pemerintah suatu kelurahan yang tidak pernah sekolah/pernah sekolah tapi belum menyelesaikan pendidikan sekolah dasarnya. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Kelurahan dengan Status Sewa/Kontrak | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Unit Mengetahui jumlah/banyaknya kantor kelurahan dengan status sewa/kontrak yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Kantor kelurahan dengan status sewa/kontrak menunjukkan banyaknya kantor kelurahandengan status kepemilikan kantor adalah sewa/kontrak yang berada pada suatu wilayah. Kabupaten, Kecamatan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rata-rata Skor Survey Kepuasan Masyarakat pada PD Pelayanan Publik (Bagian PPRB) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Untuk memperoleh nilai Survei Kepuasan Masyarakat unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata-rata tertimbang dengan rumus sebagai berikut: Dimana: Contoh: Jika unsur yang dikaji sebanyak 9 (Sembilan) unsur Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian SKM yaitu antara 25 - 100 maka hasil penilaian tersebut diatas dikonversikan dengan nilai dasar 25, dengan rumus sebagai berikut: Tabel Indikator:
Maka: Nilai/Grade
Semakin besar nilai IKM maka semakin tinggi tingkat kepuasan masyarakat, artinya pelayanan yang diberikan penyelenggara pelayanan publik semakin baik.
1. Tidak baik, diberi nilai persepsi 1
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
? Menyusun instrumen survey
? Kuesioner dengan wawancara tatap muka Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Bappeda LKJIP, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Kelurahan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Unit Mengetahui jumlah/banyaknya kantor kelurahan yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Kantor kelurahan menunjukkan banyaknya kantor kelurahan yang berada pada suatu wilayah. Kabupaten, Kecamatan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Karang Taruna (KT) (Dinsoskbpp) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Mentri No. 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna. - Orang Untuk mengetahui jumlah Karang Taruna di suatu daerah. Jumlah Karang Taruna menunjukan banyaknya orang yang tergabung dalam Karang Taruna di suatu wilayah. Karang Taruna beranggotakan seluruh Generasi Muda mulai dari usia 13 - 45 tahun yang selanjutnya disebut sebagai Warga Karang Taruna (WKT) dan batasan sebagai Pengurus Karang Taruna adalah yang berusia 17 - 45 tahun. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan generasi muda dalam upaya mengembangkan kegiatan Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan usaha ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan :
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Kelurahan dengan Status Milik Kelurahan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Unit Mengetahui jumlah/banyaknya kantor kelurahan dengan status milik kelurahan yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Kantor kelurahan dengan status milik kelurahan menunjukkan banyaknya kantor kelurahandengan status kantor adalah milik kelurahan yang berada pada suatu wilayah. Kabupaten, Kecamatan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah LSM Asing/Internasional yang Tidak Aktif (Kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Lembaga Untuk mengetahui banyaknya LSM asing/internasional yang tidak aktif. Jumlah LSM Asing/Internasional yang Tidak Aktif menunjukan banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Asing atau Internasional yang statusnya sudah terdaftar di Indonesia, namun tidak aktif dalam menjalankan kegiatannya. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah LSM Lokal yang Terdaftar (Kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Lembaga Untuk mengetahui banyaknya LSM Lokal yang telah terdaftar. Jumlah LSM Lokal yang Terdaftar menunjukan banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lokal yang statusnya sudah terdaftar. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah LSM Lokal yang Tidak Aktif (Kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Lembaga Untuk mengetahui banyaknya LSM lokal yang tidak aktif. Jumlah LSM Lokal yang Tidak Aktif menunjukan banyaknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lokal yang statusnya sudah terdaftar, namun tidak aktif dalam menjalankan kegiatannya. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Organisasi Masyarakat Pemuda (OKP) (Kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Organisasi/Kelompok Untuk mengetahui jumlah banyaknya organisasi masyarakat pemuda (OKP) pada suatu daerah. Jumlah Organisasi Masyarakat Pemuda (OKP) menunjukanbanyaknya lembaga kepemudaan yang tumbuh dan eksis dalam masyarakat, dimana umur dari anggota-anggotanya dibatasi sampai dengan umur 35 tahun. Ormas bertujuan untuk: Ormas berfungsi sebagai sarana: a. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi; Ormas berhak: a. Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka; d. Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi; Ormas berkewajiban: - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Organisasi Masyarakat yang Berlandaskan Agama (Kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Organisasi/Kelompok Untuk mengetahui banyaknya organisasi masyarakat yang berlandaskan agama pada suatu daerah. Jumlah Organisasi Masyarakat yang Berlandaskan Agamamenunjukan banyaknya organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berdasarkan kesamaan agama oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik. Ormas bertujuan untuk: Ormas berfungsi sebagai sarana: Ormas berhak: Ormas berkewajiban: - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Organisasi Masyarakat Berlandaskan Nasionalis (Kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. - Organisasi/Kelompok Untuk mengetahui jumlah organisasi masyarakat yang berlandaskan nasionalis pada suatu daerah. Jumlah Organisasi Masyarakat Berlandaskan Nasionalis menunjukan banyaknya organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berlandaskan Nasionalisme oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat serta bukan organisasi sayap partai politik. Ormas bertujuan untuk: Ormas berfungsi sebagai sarana: Ormas berhak: Ormas berkewajiban:
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Organisasi Masyarakat yang Berlandaskan Budaya/Adat (Kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Organisasi/Kelompok Untuk mengetahui jumlah organisasi masyarakat yang berlandaskan budaya/adat pada suatu daerah. Jumlah Organisasi Masyarakat yang Berlandaskan Budaya/Adatmenunjukan banyaknya organisasi nonpemerintah bervisi kebangsaan yang dibentuk berlandaskan Budaya/Adat oleh warga negara Republik Indonesia secara sukarela, berbadan hukum, dan telah terdaftar di pemerintah daerah setempat. Ormas bertujuan untuk: Ormas berfungsi sebagai sarana: e. Pemenuhan pelayanan sosial; Ormas berhak: Ormas berkewajiban:
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Yayasan Lainnya (Dinsos KBPP/Kenkesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- - Yayasan Untuk mengetahui banyaknya yayasan selain dari yayasan sosial dan yayasan pendidikan. Jumlah Yayasan Lainnya menunjukan banyaknya yayasan selain dari yayasan sosial dan yayasan pendidikan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Yayasan Pendidikan (Dinsos KBPP/Kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- - Yayasan Untuk mengetahui banyaknya yayasan pendidikan yang ada di suatu daerah. Jumlah Yayasan Pendidikan menunjukan banyaknya yayasan yang bergerak dibidang pendidikan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Kelurahan dengan Status Numpang | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Unit Mengetahui jumlah/banyaknya kantor kelurahan dengan status numpang yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Kantor kelurahan dengan status numpang menunjukkan banyaknya kantor kelurahandengan status kepemilikan kantor adalah numpang kepada pihak lain yang berada pada suatu wilayah. Kabupaten, Kecamatan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Yayasan Sosial (Dinsos KBPP/Kankesbangpol) | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. - Yayasan Untuk mengetahui banyaknya yayasan sosial yang ada di suatu daerah. Jumlah Yayasan sosial menunjukan banyaknya yayasan yang bergerak dibidang sosial. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Milik Desa | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Unit Mengetahui jumlah/banyaknya kantor dengan status milik desa yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Kantor Milik Desa menunjukan banyaknya kantor Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, yang status kepemilikannya adalah milik desa tersebut. Kantor milik Desa merupakan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kondisi Kantor Desa/Kelurahan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
- Unit Mengetahui keadaan suatu kantor Desa/Kelurahan di suatu wilayah. Kondisi Kantor Desa/Kelurahan menunjukan keadaan suatu kantor Desa/Kelurahan. Kondisi sebuah kantor Desa/Kelurahan yang baik adalah yang memenuhi persyaratan fisik, keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan penghuni kantor.
? Kerusakan ringan ? Kerusakan berat - - Kabupaten, Kecamatan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Milik Desa dalam Kondisi Baik | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Unit Mengetahui jumlah kantor milik Desa di suatu wilayah dengan kondisi/keadaan baik. Jumlah Kantor milik Desa dalam kondisi baik menunjukkan banyaknya kantor milik desa yang secara nyata dalam keadaan baik.
o Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi. 2. Kerusakan sedang o Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen 17non-struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain. o Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Milik Desa dalam Kondisi Buruk | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Unit Mengetahui jumlah kantor milik Desa di suatu wilayah dengan kondisi/keadaan kerusakan kategori buruk. Jumlah Kantor milik Desa dalam kondisi buruk menunjukkan banyaknya kantor milik desa yang mengalami kerusakan berat dan tidak layak huni.
1. Kerusakan ringan 2. Kerusakan sedang o Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen 17non-struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain. o Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Milik Desa dalam Kondisi Sedang | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Unit Mengetahui jumlah kantor milik Desa di suatu wilayah dengan kondisi/keadaan kerusakan kategori sedang. Jumlah Kantor milik Desa dalam kondisi sedang menunjukkan banyaknya kantor milik desa yang mengalami kerusakan dan masih layak huni.
o Kerusakan ringan adalah kerusakan terutama pada komponen non-struktural, seperti penutup atap, langit-langit, penutup lantai, dan dinding pengisi. 2. Kerusakan sedang o Kerusakan sedang adalah kerusakan pada sebagian komponen 17non-struktural, dan atau komponen struktural seperti struktur atap, lantai, dan lain-lain. o Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Milik Kelurahan | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Unit Mengetahui jumlah/banyaknya kantor dengan status milik kelurahan yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Kantor milik kelurahan menunjukkan banyaknya kantor dengan status kantor adalah milik kelurahan yang berada pada suatu wilayah. Kabupaten, Kecamatan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Milik Kelurahan dalam Kondisi Baik | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Mengetahui jumlah kantor milik Kelurahan di suatu wilayah dengan kondisi/keadaan baik. Jumlah Kantor milik Kelurahan dalam kondisi baik menunjukkan banyaknya kantor milik Kelurahan yang secara nyata dalam keadaan baik.
1. Kerusakan ringan o Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
Kabupaten, Kecamatan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Milik Kelurahan dalam Kondisi Buruk | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Unit Mengetahui jumlah kantor milik Kelurahan di suatu wilayah dengan kondisi/keadaan kerusakan kategori buruk. Jumlah Kantor milik Kelurahan dalam kondisi buruk menunjukkan banyaknya kantor milik Kelurahan yang mengalami kerusakan berat dan tidak layak huni.
1. Kerusakan ringan o Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
Kabupaten, Kecamatan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Milik Kelurahan dalam Kondisi Sedang | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Unit Mengetahui jumlah kantor milik Kelurahan di suatu wilayah dengan kondisi/keadaan kerusakan kategori sedang. Jumlah Kantor milik Kelurahan dalam kondisi sedang menunjukkan banyaknya kantor milik Kelurahan yang mengalami kerusakan dan masih layak huni.
1. Kerusakan ringan o Biayanya maksimum adalah sebesar 65% dari harga satuan tertinggi pembangunan bangunan gedung baru yang berlaku, untuk tipe/klas dan lokasi yang sama.
Kabupaten, Kecamatan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Pemerintah Desa | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Unit Mengetahui jumlah/banyaknya kantor pemerintah desa yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Kantor Pemerintah Desa menunjukan banyaknya kantor Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Kantor Desa merupakan aset desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Pemerintah Desa dengan Status Milik Desa | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Unit Mengetahui jumlah/banyaknya kantor pemerintah desa dengan status milik desa yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Kantor Pemerintah Desa dengan Status Milik Desa menunjukanbanyaknya kantor Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, yang status penggunaannya adalah milik desa tersebut. Kantor Desa dengan status milik Desa merupakan Aset Desa. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban APB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantor Pemerintah Desa dengan Status Numpang | 2017 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Unit Mengetahui jumlah/banyaknya kantor pemerintah desa dengan status numpang yang berada pada suatu wilayah. Jumlah Kantor Pemerintah Desadengan status numpang menunjukkan banyaknya kantor desadengan status penggunaan kantornya masih numpang yang berada pada suatu wilayah Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan H+1 Kabupaten SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Pemerintah Pemenuhan Hak Anak (PHA) | 2019 |
RINCIAN PEMERINTAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. - Lembaga Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah lembaga pemerintah Pemenuhan Hak Anak (PHA) yang berada pada daerah tertentu. Jumlah lembaga pemerintah Pemenuhan Hak Anak (PHA) menunjukkan jumlah lembaga pemerintah yang bertugas dalam pemenuhan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Pemenuhan Hak Anak harus dihormati tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pasar Daerah dirinci Per Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit
- -
H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Penyaluran Semen (Ton) | 2017 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- -
- -
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Jumlah Los/Kios, dan Jumlah Pedagang di Pasar Daerah Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
-
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengadaan dan Penyaluran LPG 3 Kg | 2017 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
-
- -
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase pertumbuhan kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRB | 2017 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
-
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Koperasi dirinci Menurut Jenis Koperasi | 2017 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
-
- -
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perkembangan Koperasi | 2017 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- -
- -
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Koperasi Sehat | 2017 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha mikro dan kecil (UMK) | 2017 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
-
- -
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Pertumbuhan IKM | 2017 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- -
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertambangan Skala Kecil | 2017 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- -
- - -
H+1 - LKJP |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing disuatu usaha tertentu. Jumlah Unit Usaha PMA menunjukan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Primer | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor primer disuatu usaha tertentu. Jumlah Unit Usaha PMA di sektor Primer menunjukan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing disektor ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam secara langsung (primer), dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Primer – Tanaman Pangan & Perkebunan / Food Crops & Plantation | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor tanaman pangan dan perkebunan secara langsung (primer) disuatu usaha tertentu. Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Primer - Tanaman Pangan & Perkebunan / Food Crops & Plantation menunjukan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing disektor tanaman pangan dan perkebunan yang memanfaatkan sumber daya alam secara langsung (primer), dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Primer – Peternakan / Livestock | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor peternakan secara langsung (primer) disuatu usaha tertentu. Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Primer - Peternakan / Livestock menunjukan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing disektor peternakan yang memanfaatkan sumber daya alam secara langsung (primer), dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Primer – Kehutanan / Forestry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor kehutanan secara langsung (primer) disuatu usaha tertentu. Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Primer - Kehutanan / Forestry menunjukan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing disektor kehutanan yang memanfaatkan sumber daya alam secara langsung (primer), dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Primer – Perikanan / Fishery | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor perikanan secara langsung (primer) disuatu usaha tertentu. Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Primer - Perikanan / Fishery menunjukan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing disektor perikanan yang memanfaatkan sumber daya alam secara langsung (primer), dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Primer – Pertambangan/Mining | 2028 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor pertambangan secara langsung (primer) disuatu usaha tertentu. Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Primer - Pertambangan / Mining menunjukan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing disektor pertambangan yang memanfaatkan sumber daya alam secara langsung (primer), dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing. - - - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Sekunder | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder disuatu usaha tertentu. Jumlah Unit Usaha PMA di sektor Sekunder menunjukan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing disektor ekonomi yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder). dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing. - - - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Sekunder – Industri Makanan/Food Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder berupa industri makanan disuatu usaha tertentu. Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Sekunder - Industri Makanan / Food Industry menunjukan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sekto r primer menjadi barang jadi (sekunder) disektor industri makanan, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing. - - - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA Sektor Sekunder - Industri Tekstil/Textile Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder berupa industri tekstil disuatu usaha tertentu. Jumlah Unit Usaha PMA Sektor Sekunder - Industri Tekstil menunjukan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder) disektor industri tekstile, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing. Industri Barang tekstil atau bisa disebut dengan kata lain dengan Manufaktur tekstil adalah salah satu jenis industri besar. Manufaktur tekstil didasarkan pada perubahan dari serat menjadi benang, kemudian menjadi kain, sampai akhirnya menjadi tekstil. Tekstil itu kemudian dibuat menjadi pakaian atau benda-benda lainnya. Kapas merupakan kain alami yang paling penting. Prosesnya adalah dengan cara menenun, pembentukan kain, penyelesaian dan pewarnaan. Kerumitan proses-proses tersebu mampu menghasilkan - - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA Sektor Sekunder Industri Barang dari Kulit dan Alas Kaki/Leather Goods & Footwear Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder berupa industri barang dari kulit dan alas kaki disuatu usaha tertentu sesuai peraturan perundang-undangan . Jumlah unit usaha PMA di sektor sekunder industri barang dari kulit & alas kaki menunjukkan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder) disektor industri barang dari kulit dan alas kaki, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing.
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA Sektor Sekunder- Industri Kayu/Wood Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder berupa industri kayu disuatu usaha tertentu sesuai peraturan perundangundangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor sekunder industri kayu menunjukkan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder) disektor industri barang dari kayu, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing.
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA Sektor SekunderIndustri Kertas dan Percetakan/Paper And Printing Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder berupa industri kertas dan percetakan disuatu usaha tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor sekunder industri kertas dan percetakan menunjukkan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder) disektor industri barang dari kertas dan percetakan, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing.
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA Sektor SekunderIndustri Kimia dan Farmasi/Chemical And Pharmaceutical Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder berupa industri kimia dan farmasi disuatu usaha tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor sekunder industri kimia dan farmasi menunjukkan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder) disektor industri kimia dan farmasi, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing.
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA Sektor Sekunder Industri Karet dan Plastik/Rubber And Plastic Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder berupa industri karet dan plastik disuatu usaha tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor sekunder industri karet dan plastik menunjukkan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder) disektor industri karet dan plastik, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing.
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA Sektor Sekunder Industri Mineral Non Logam/Non Metallic Mineral Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder berupa industri mineral non logam disuatu usaha tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor sekunder industri mineral non logam menunjukkan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder) disektor industri mineral non logam, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing.
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA Sektor SekunderIndustri Logam, Mesin & Elektronik/Metal, Machinery & Electronic Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder berupa industri logam, mesin dan elektronik disuatu usaha tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor sekunder industri logam, mesin dan elektronik menunjukkan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder) disektor industri logam, mesin dan elektronik, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing.
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA Sektor Sekunder-Industri Instrumen Kedokteran, Presisi, Optik dan Jam/Medical Preci, Optical Instrument, Watches & Clock Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder berupa industri instrumen kedokteran, presisi, optik dan jam disuatu usaha tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor sekunder industri logam, mesin dan elektronik menunjukkan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder) disektor industri kedokteran, presisi, optik dan jam, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing.
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA Sektor Sekunder-Industri Kendaraan Bermotor dan Alat Transportasi Lain/ Motor Vehicles & Other Transport Equip. Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder berupa industri kendaraan bermotor dan alat transportasi disuatu usaha tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor sekunder industri kendaraan bermotor dan alat transportasi menunjukkan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder) disektor kendaraan bermotor dan alat transportasi, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing.
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA Sektor SekunderIndustri Lainnya/Other Industry | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha yang melakukan penanaman modal asing di sektor sekunder lainnya disuatu usaha tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA disektor sekunder lainnya menunjukkan banyaknya unit usaha yang melakukan kegiatan usahanya di kawasan Negara Republik indonesia dengan penanam modal dari pihak asing yang mengolah hasil sektor primer menjadi barang jadi (sekunder) di sektor sekunder lainnya, dimana unit usaha ini mengelola sistem usaha dengan sepenuhnya modal dari asing maupun separuh dari modal asing. - - - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Tersier | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier sesuai peraturan perundang-undangan Jumlah unit usaha PMA di sektor tersier menunjukkan jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier sesuai peraturan perundangundangan. - - - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor TersierListrik, Gas dan Air/Electricity, Gas & Water Supply | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (listrik, gas, dan air) sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor tersier-listrik, gas dan air menunjukkan jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (listrik, gas, dan air) sesuai peraturan perundang-undangan. - - - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor TersierKonstruksi/Construction | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (konstruksi) sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor tersier-konstruksi menunjukkan jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (konstruksi) sesuai peraturan perundang-undangan. - - - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor TersierPerdagangan dan Reparasi/Trade & Repair | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (perdagangan dan reparasi) sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor tersier perdagangan dan reparasi menunjukkan jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier(perdagangan dan reparasi) sesuai peraturan perundang-undangan. Provinsi, Kabupaten, Kecamatan Tahunan - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor TersierHotel dan Restoran/Hotel & Restaurant | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (hotel dan restoran) sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor tersier hotel dan restoran menunjukkan jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (hotel dan restoran) sesuai peraturan perundang-undangan.
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor TersierTransportasi, Gudang dan Komunikasi/ Transport, Storage & Communication | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (transportasi, gudang dan komunikasi) sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor tersier transportasi, gudang dan komunikasi me nunjukkan jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (transportasi, gudang dan komunikasi) sesuai peraturan perundang-undangan.
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor TersierPerumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran/Real Estate, Ind. Estate & Office | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (perumahan, kawasan industri dan perkantoran) sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor tersier perumahan, kawasan industri dan perkantoran menunjukkan jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (perumahan, kawasan industri dan perkantoran) sesuai peraturan perundang-undangan. - - - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Usaha PMA di Sektor Tersier- Jasa Lainnya/Other Services | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (jasa lainnya) sesuai peraturan perundang-undangan. Jumlah unit usaha PMA di sektor tersier jasa lainnya menunjukkan jumlah satuan usaha di bawah badan usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor tersier (jasa lainnya) sesuai peraturan perundang-undangan. - - - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Volume Eksport Komoditi Hasil Tambang | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Ton Untuk mengetahui total berat dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean untuk komoditi hasil tambang disuatu daerah tertentu. Volume eksport komoditi hasil tambang menunjukkan total berat dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean untuk komoditi hasil tambang. Menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral, dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan atas:
Pengaturan mengenai penggolongan bahan galian pada UU No. 4 Tahun 2009 dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Pasal 2 ayat 2:
- - Provinsi, Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gudang Milik Pemerintah dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Pergudangan - Unit Untuk mengetahui jumlah gudang milik pemerintah yang dikhususkan untuk tempat penyimpanan barang-barang dan mememuni syarat yang ditetapkan dengan kondisi bangunan layak digunakan. Jumlah gudang milik pemerintah dalam kondisi baik menunjukkan banyaknya gudang milik pemerintah yang dikhususkan untuk tempat penyimpanan barang-barang dan mememuni syarat yang ditetapkan dengan kondisi bangunan layak digunakan. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gudang Milik Pemerintah dalam Kondisi Buruk | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Pergudangan - Unit Untuk mengetahui jumlah gudang milik pemerintah yang dikhususkan untuk tempat penyimpanan barang-barang dan mememuni syarat yang ditetapkan dengan kondisi bangunan tidak layak digunakan. Jumlah gudang milik pemerintah dalam kondisi buruk menunjukkan banyaknya gudang milik pemerintah yang dikhususkan untuk tempat penyimpanan barang-barang dan mememuni syarat yang ditetapkan dengan kondisi bangunan tidak layak digunakan. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gudang Milik Pemerintah dalam Kondisi Buruk | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Pergudangan - Unit Untuk mengetahui jumlah gudang milik pemerintah yang dikhususkan untuk tempat penyimpanan barang-barang dan mememuni syarat yang ditetapkan dengan kondisi bangunan tidak layak digunakan. Jumlah gudang milik pemerintah dalam kondisi buruk menunjukkan banyaknya gudang milik pemerintah yang dikhususkan untuk tempat penyimpanan barang-barang dan mememuni syarat yang ditetapkan dengan kondisi bangunan tidak layak digunakan. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gudang Milik Swasta dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Pergudangan - Unit Untuk mengetahui jumlah gudang milik swasta/pribadi yang dikhususkan untuk tempat penyimpanan barang-barang dan mememuni syarat yang ditetapkan dengan kondisi bangunan layak digunakan. Jumlah gudang milik swasta/pribadi dalam kondisi baik menunjukkan banyaknya gudang milik pemerintah yang dikhususkan untuk tempat penyimpanan barang-barang dan mememuni syarat yang ditetapkan dengan kondisi bangunan layak digunakan. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gudang Milik Swasta dalam Kondisi Buruk | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1965 Tentang Pergudangan - Unit Untuk mengetahui jumlah gudang milik swasta/pribadi yang dikhususkan untuk tempat penyimpanan barang-barang dan mememuni syarat yang ditetapkan dengan kondisi bangunan tidak layak digunakan. Jumlah gudang milik swasta/pribadi dalam kondisi buruk menunjukkan banyaknya gudang milik pemerintah yang dikhususkan untuk tempat penyimpanan barang-barang dan mememuni syarat yang ditetapkan dengan kondisi bangunan tidak layak digunakan. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasar Tradisional | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern - Unit Untuk mengetahui jumlah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk Jumlah pasar tradisional menunjukan banyaknya jumlah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasar Tradisional yang Dikelola Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah tempat yang disediakan dan /atau ditempatkan oleh pemerintah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang dan/atau jasa. Jumlah pasar tradisional yang dikelola pemerintah menunjukan banyaknya jumlah tempat yang disediakan dan /atau ditempatkan oleh pemerintah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang dan/atau jasa. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Permanen Pasar Tradisional yang Dikelola Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah tempat yang disediakan dan /atau ditempatkan oleh pemerintah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang dan/atau jasa yang konstruksinya dari dinding tembok. Jumlah bangunan permanen pasar tradisional yang dikelola pemerintah yang dikelola pemerintah menunjukan banyaknya jumlah tempat yang disediakan dan /atau ditempatkan oleh pemerintah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang dan/atau jasa yang konstruksinya dari dinding tembok. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Semi Permanen Pasar Tradisional yang Dikelola Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah tempat yang disediakan dan /atau ditempatkan oleh pemerintah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana konstruksinya dari sebagian tembok sebagian papan atau keseluruhannya dinding papan. Jumlah bangunan semi permanen pasar tradisional yang dikelola pemerintah menunjukan banyaknya jumlah tempat yang disediakan dan /atau ditempatkan oleh pemerintah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana konstruksinya dari sebagian tembok sebagian papan atau keseluruhannya dinding papan. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasar Tradisional Tanpa Bangunan/Tenda yang dikelola Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah tempat yang disediakan dan /atau ditempatkan oleh pemerintah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana tidak terdapat bangunan atau tenda. Jumlah pasar tradisional tanpa bangunan/tenda yang dikelola pemerintah menunjukan banyaknya jumlah tempat yang disediakan dan /atau ditempatkan oleh pemerintah sebagai tempat berjualan umum atau sebagai tempat memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana tidak terdapat bangunan atau tenda. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasar Tradisional yang Dikelola Swasta | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah tempat yang disediakan oleh perorangan atau Badan Hukum yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa. Jumlah pasar tradisional yang dikelola swasta menunjukan banyaknya jumlah tempat yang disediakan oleh perorangan atau Badan Hukum yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Permanen Pasar Tradisional yang Dikelola Swasta | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya jumlah tempat yang disediakan oleh perorangan atau Badan Hukum yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana konstruksi bangunannya dari dinding tembok.. Jumlah bangunan permanen pasar tradisional yang dikelola swasta menunjukan banyaknya jumlah tempat yang disediakan oleh perorangan atau Badan Hukum yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana konstruksi bangunannya dari dinding tembok. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Semi Permanen Pasar Tradisional yang Dikelola Swasta | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya jumlah tempat yang disediakan oleh perorangan atau Badan Hukum yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana konstruksi dari sebagian tembok sebagian papan atau keseluruhannya dinding papan. Jumlah bangunan semi permanen pasar tradisional yang dikelola swasta menunjukan banyaknya jumlah tempat yang disediakan oleh perorangan atau Badan Hukum yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana Konstruksinya dari sebagian tembok sebagian papan atau keseluruhannya dinding papan. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasar Tradisional Tanpa Bangunan/Tenda yang dikelola Swasta | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya jumlah tempat yang disediakan oleh perorangan atau Badan Hukum yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana konstruksinya tanpa bangunan atau tenda. Jumlah pasar tradisional tanpa bangunan/tenda yang dikelola swasta menunjukan banyaknya jumlah tempat yang disediakan oleh perorangan atau Badan Hukum yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana konstruksinya tanpa bangunan atau tenda. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasar Tradisional yang Dikelola Masyarakat | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat yang disediakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa Jumlah pasar tradisional yang dieklola masyarakat menunjukan banyaknya tempat yang disediakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Permanen Pasar Tradisional yang Dikelola Masyarakat | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat yang disediakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana konstruksi bangunannya dari dinding tembok. Jumlah bangunan permanen pasar tradisional yang dikelola masyarakat menunjukan banyaknya tempat yang disediakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana konstruksi bangunannya dari dinding tembok. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Semi Permanen Pasar Tradisional yang Dikelola Masyarakat | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat yang disediakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana konstruksi bangunannya dari sebagian tembok sebagian papan atau keseluruhannya dinding papan. Jumlah bangunan semi permanen pasar tradisional yang dikelola masyarakat menunjukan banyaknya tempat yang disediakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana konstruksi bangunannya dari sebagian tembok sebagian papan atau keseluruhannya dinding papan. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasar Tradisional Tanpa Bangunan/Tenda yang dikelola Masyarakat | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya tempat yang disediakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana tidak terdapat bangunan atau tenda. Jumlah pasar tradisional tanpa bangunan/tenda yang dikelola masyarakat menunjukanbanyaknya tempat yang disediakan oleh masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah sebagai tempat berjualan umum untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa dimana tidak terdapat bangunan atau tenda. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasar Modern | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah pasar dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. Jumlah pasar modern menunjukan banyaknya jumlah pasar dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk Perkulakan. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasar Modern - Swalayan/Supermarket/Toserba | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah pasar dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan luas lantai penjualan 400 m2 (empat ratus meter per segi) sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter per segi).
- - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasar Modern-Minimarket | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah pasar dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi). Jumlah pasar modern-minimarket menunjukan banyaknya jumlah pasar dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran dengan luas lantai penjualan kurang dari 400 m2 (empat ratus meter persegi).
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasar Modern-Pasar Perkulakan/Grosir | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah pasar dengan sistem pelayanan mandiri, Perkulakan menjual secara grosir berbagai jenis barang-barang konsumsi dengan luas lantai penjualan diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi). Jumlah pasar modern-pasar perkulakan/grosir menunjukkan banyaknya jumlah pasar dengan sistem pelayanan mandiri, Perkulakan menjual secara grosir berbagai jenis barangbarang konsumsi dengan luas lantai penjualan diatas 5.000 m2 (lima ribu meter per segi) - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pertokoan | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. Jumlah pertokoan menunjukkan banyaknya bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Produksi | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi yang bergerak didalam kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi. Jumlah koperasi produksi menunjukkan jumlah koperasi yang bergerak didalam kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Produksi yang Dibantu Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi yang dibantu oleh pemerintah, bergerak didalam kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi. Jumlah koperasi produksi yang dibantu pemerintah menunjukkan jumlah koperasi yang dibantu oleh pemerintah, bergerak didalam kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggotaanggota koperasi.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Produksi Aktif yang Dibantu Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi produksi dibantu pemerintah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Jumlah koperasi produksi aktif yang dibantu pemerintah menunjukkan jumlah koperasi produksi dibantu pemerintah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Produksi Tidak Aktif yang Dibantu Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi dibantu pemerintah yang tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha Jumlah koperasi produksi tidak aktif yang dibantu pemerintah menunjukkan jumlah koperasi dibantu pemerintah yang tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Produksi dengan Kepemilikan Mandiri | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi dengan kepemilikan mandiri yang bergerak didalam kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi. Jumlah koprasi produksi dengan kepemilikan mandiri menunjukkan jumlah koperasi dengan kepemilikan mandiri yang bergerak didalam kegiatan ekonomi pembuatan dan penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggotaanggota koperasi.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Produksi dengan Kepemilikan Mandiri Aktif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi produksi kepemilikan mandiri yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Jumlah koperasi produksi dengan kepemilikan mandiri aktif menunjukkan jumlah koperasi produksi kepemilikan mandiri yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Produksi dengan Kepemilikan Mandiri Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi produksi kepemilikan mandiri yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. Jumlah koperasi produksi dengan kepemilikan mandiri tidak aktif menunjukkan jumlah koperasi produksi kepemilikan mandiri yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Konsumsi | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi komsumsi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Jumlah koperasi konsumsi menunjukkan jumlah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Konsumsi yang Dibantu Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi konsumsi yang dibantu pemerintah dimana anggotaanggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Jumlah koperasi konsumsi yang dibantu pemerintah menunjukkan jumlah koperasi yang dibantu pemerintah dimana anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Konsumsi Aktif yang Dibantu Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi konsumsi aktif yang dibantu pemerintah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Jumlah koperasi konsumsi aktif yang dibantu pemerintah menunjukkan jumlah koperasi konsumsi dibantu pemerintah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Konsumsi Tidak Aktif yang Dibantu Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi konsumsi dibantu pemerintah yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. Jumlah koperasi konsumsi tidak aktif yang dibantu pemerintah jumlah koperasi konsumsi dibantu pemerintah yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturutturut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Konsumsi dengan Kepemilikan Mandiri | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi dengan kepemilikan mandiri yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Jumlah koperasi konsumsi dengan kepemilikan mandiri menunjukkan jumlah koperasi dengan kepemilikan mandiri yang anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Konsumsi dengan Kepemilikan Mandiri Aktif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi konsumsi kepemilikan mandiri yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Jumlah koperasi konsumsi dengan kepemilikan mandiri aktif menunjukkan j umlah koperasi konsumsi kepemilikan mandiri yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
- - Kabupaten, Kecamatan H+
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Konsumsi dengan Kepemilikan Mandiri Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi konsumsi kepemilikan mandiri yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. Jumlah koperasi konsumsi dengan kepemilikan mandiri tidak aktif menunjukkan j umlah koperasi konsumsi kepemilikan mandiri yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Simpan Pinjam | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satusatunya usaha. Jumlah koperasi simpan pinjam menunjukkan jumlah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Simpan Pinjam yang Dibantu Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi yang dibantu pemerintah untuk menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha Jumlah koperasi simpan pinjam yang dibantu pemerintah menunjukkan jumlah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Simpan Pinjam Aktif yang Dibantu Pemerintah | 2020 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
Pengelolaan Koperasi - Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi simpan pinjam dibantu pemerintah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Jumlah koperasi simpan pinjam aktif yang dibantu pemerintah menunjukkan jumlah koperasi simpan pinjam dibantu pemerintah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Simpan Pinjam Tidak Aktif yang Dibantu Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi simpan pinjam dibantu pemerintah yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. Jumlah koperasi simpan pinjam tidak aktif yang dibantu pemerintah menunjukkan jumlah koperasi simpan pinjam dibantu pemerintah yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Simpan Pinjam denganKepemilikan Mandiri | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi dengan kepemilikan mandiri yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Jumlah koperasi simpan pinjam dengan kepemilikan mandiri menunjukkan jumlah koperasi dengan kepemilikan mandiri yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Simpan Pinjam dengan Kepemilikan Mandiri Aktif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi simpan pinjam kepemilikan mandiri yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Jumlah koperasi simpan pinjam dengan kepemilikan mandiri aktif menunjukkan j umlah koperasi simpan pinjam kepemilikan mandiri yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Simpan Pinjam dengan Kepemilikan Mandiri Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi simpan pinjam kepemilikan mandiri yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. Jumlah koperasi simpan pinjam dengan kepemilikan mandiri tidak aktif menunjukkan jumlah koperasi simpan pinjam kepemilikan mandiri yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Serba Usaha | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi yang jenis usahanya memiliki kegiatan lebih dari suatu macam, misalnya koperasi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumen. Jumlah koperasi serba usaha menunjukkan jumlah koperasi yang jenis usahanya memiliki kegiatan lebih dari suatu macam, misalnya koperasi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumen.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Serba Usaha yang Dibantu Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi yang dibantu pemerintah dimana jenis usahanya memiliki kegiatan lebih dari suatu macam, misalnya koperasi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumen. Jumlah koperasi serba usaha yang dibantu pemerintah menunjukkan jumlah koperasi yang dibantu pemerintah dimana jenis usahanya memiliki kegiatan lebih dari suatu macam, misalnya koperasi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumen.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Serba Usaha Aktif yang Dibantu Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi serba usaha dibantu pemerintah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Jumlah koperasi serba usaha aktif yang dibantu pemerintah menunjukkan jumlah koperasi serba usaha dibantu pemerintah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Serba Usaha Tidak Aktif yang Dibantu Pemerintah | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi serba usaha dibantu pemerintah yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. Jumlah koperasi serba usaha tidak aktif yang dibantu pemerintah menunjukkan jumlah koperasi serba usaha dibantu pemerintah yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Serba Usaha dengan Kepemilikan Mandiri | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi dengan kepemilikan mandiri yang jenis usahanya memiliki kegiatan lebih dari suatu macam, misalnya koperasi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumen. Jumlah koperasi serba usaha dengan kepemilikan mandiri menunjukkan jumlah koperasi dengan kepemilikan mandiri yang jenis usahanya memiliki kegiatan lebih dari suatu macam, misalnya koperasi yang melakukan kegiatan produksi dan konsumen. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Serba Usaha dengan Kepemilikan Mandiri Aktif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi serba usaha kepemilikan mandiri yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota. Jumlah koperasi serba usaha dengan kepemilikan mandiri aktif menunjukkan jumlah koperasi serba usaha kepemilikan mandiri yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan us aha untuk melayani anggota. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koperasi Serba Usaha dengan Kepemilikan Mandiri Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah koperasi serba usaha kepemilikan mandiri yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. Jumlah koperasi serba usaha dengan kepemilikan mandiri tidak aktif menunjukkan jumlah koperasi serba usaha kepemilikan mandiri yang tidak melaksanakan rapat anggota dalam tiga tahun berturut-turut dan atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. - - - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah UMKM Bidang Kuliner | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang kuliner. Jumlah UMKM bidang kuliner menunjukkan jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang kuliner.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Bidang Kuliner | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha produktif dibidang kuliner milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jumlah usaha mikro bidang kuliner menunjukkan jumlah usaha produktif dibidang kuliner milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Kecil Bidang Kuliner | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang kuliner yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha kecil bidang kuliner menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang kuliner yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undangundang.
a. Surat izin Usaha; c. Tanda bukti pendataan
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Menengah Bidang Kuliner | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang kuliner yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menen gah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha menengah bidang kuliner menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang kuliner yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
a. Surat izin Usaha; b. Tanda bukti pendaftaran; atau c. Tanda bukti pendataan
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah UMKM Bidang Fashion | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang fashion. Jumlah UMKM bidang fashion menunjukkan jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang fashion.
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Bidang Fashion | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha produktif dibidang fashion milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jumlah usaha mikro bidang fashion menunjukkan jumlah usaha produktif dibidang fashion milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Kecil Bidang Fashion | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang fashion yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha kecil bidang fashion menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang fashion yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undangundang.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Menengah Bidang Fashion | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang fashion yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Be sar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha menengah bidang fashion menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang fashion yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah UMKM Bidang Pendidikan | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang pendidikan. Jumlah UMKM bidang pendidikan menunjukkan jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang pendidikan
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Bidang Pendidikan | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha produktif dibidang pendidikan milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jumlah usaha mikro bidang pendidikan menunjukkan jumlah usaha produktif dibidang pendidikan milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Kecil Bidang Pendidikan | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang pendidikan yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha kecil bidang pendidikan menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang pendidikan yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Menengah Bidang Pendidikan | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang pendidikan yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha menengah bidang pendidikan menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang pendidikan yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah UMKM Bidang Otomotif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang otomotif. Jumlah UMKM bidang otomotif menunjukkan jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang otomotif.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Bidang Otomotif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha produktif dibidang otomotif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jumlah usaha mikro bidang otomotif menunjukkan jumlah usaha produktif dibidang otomotif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Kecil Bidang Otomotif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang otomotif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha kecil bidang otomotif menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang otomotif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undangundang.
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Menengah Bidang Otomotif | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang otomotif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha menengah bidang otomotif menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang otomotif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah UMKM Bidang Agrobisnis | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang agrobisnis. Jumlah UMKM bidang agrobisnis menunjukkan jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang agrobisnis.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Bidang Agrobisnis | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha produktif dibidang agrobisnis milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jumlah usaha mikro bidang agrobisnis menunjukkan jumlah usaha produktif dibidang agrobisnis milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Kecil Bidang Agrobisnis | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang agrobisnis yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha kecil bidang agrobisnis menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang agrobisnis yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Menengah Bidang Agrobisnis | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang agrobisnis yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha menengah bidang agrobisnis menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang agrobisnis yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah UMKM Bidang Teknologi Internet | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang teknologi internet. Jumlah UMKM bidang teknologi internet menunjukkan jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang teknologi internet.
1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Bidang Teknologi Internet | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha produktif dibidang teknologi internet milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jumlah usaha mikro bidang teknologi internet menunjukkan jumlah usaha produktif dibidang teknologi internet milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Kecil Bidang Teknologi Internet | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang teknologi internet yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha kecil bidang teknologi internet menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang teknologi internet yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau 2. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Menengah Bidang Teknologi Internet | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang teknologi internet yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha menengah bidang teknologi internet menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang teknologi internet yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah UMKM Bidang Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang lainnya. Jumlah UMKM bidang lainnya menunjukkan jumlah usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah dalam bidang lainnya.
1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Mikro Bidang Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha produktif dibidang lainnya milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang. Jumlah usaha mikro bidang lainnya menunjukkan jumlah usaha produktif dibidang lainnya milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang.
1. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Kecil Bidang Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang lainnya yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha kecil bidang lainnya menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang lainnya yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undangundang.
1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
a. Surat izin Usaha;
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Menengah Bidang Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui jumlah usaha ekonomi produktif dibidang lainnya yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang. Jumlah usaha menengah bidang lainnya menunjukkan jumlah usaha ekonomi produktif dibidang lainnya yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
1. memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
a. Surat izin Usaha; c. Tanda bukti pendataan
- - Kabupaten, Kecamatan H+1
DISKOPERINDAG
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kantin | 2019 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Unit Untuk mengetahui banyaknya usaha kantin di wilayah tersebut. Semakin banyak kantin di suatu wilayah maka akan mendukung pembangunan dan meningkatkan pendapatan pada sektor industri pariwisata dan UMKM diwilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Eksport Komoditi Hasil Tambang | 2019 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai eksport dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean untuk komoditi hasil tambang disuatu daerah tertentu. Nilai eksport komoditi hasil tambang menunjukkan total rupiah dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean untuk komoditi hasil tambang, Dimana semakin Menurut Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, Usaha pertambangan dikelompokkan atas pertambangan mineral, dan pertambangan batubara. Pertambangan mineral digolongkan atas: pertambangan mineral radioaktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam dan pertambangan batuan.
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Eksport Komoditi Hasil Industri | 2019 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai eksport dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean untuk komoditi hasil industri disuatu daerah tertentu. Nilai eksport komoditi hasil Industri menunjukkan total rupiah dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean untuk komoditi hasil industri berupa barang setengah jadi maupun barang jadi yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir ataupun siap pakai sebagai alat produksi, Dimana semakin banyak eksport komoditi hasil industri menunjukan semakin banyak pula pendapatan yang diterima oleh pemerintah, dengan hal pemerintah berani mengekspor barang keluar secara otomastis kebutuhan akan hasil industri didalam negeri sudah tercukupi sehingga sisa hasil bisa di eksport untuk menambah pendapatan pemerintah. Industri adalah bidang yang menggunakan ketrampilan, dan ketekunan kerja (bahasa Inggris: industrious) dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi, dan distribusinya sebagai dasarnya. Maka industri umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian, perkebunan, dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya, dan politik. - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Nilai Free On Board (FOB) Komoditi | 2019 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Cara Pembayaran Barang Dan Cara Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Ekspor Dan Impor - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai ekspor dalam kegiatan mengeluarkan barang yang dilakukan di atas kapal disuatu daerah tertentu. Jumlah Nilai Free On Board (FOB) Komoditi menunjukkan total rupiah dalam penyerahan suatu komoditi tertentu yang dilakukan di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan Barang, dimana semakin banyak jumlah nilai free on board komoditi maka semakin banyak pula transaksi yang dilakukan diatas kapal hal ini dilakukan agar lebih efektif dan efesien dalam bongkar muat dari pada dilakukan didarat karena akan memakan biaya lebih. Free On Board (FOB) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Free On Board dilakukan di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan barang. Selain itu yang memiliki kewajiban untuk mengurus formalitas ekspor adalah pihak penjual. Persyaratan dengan menggunakan FOB hanya dapat dilakukan untuk pengangkutan laut dan antara pulau semata. - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai FOB Komoditi Hasil Pertanian | 2019 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai ekspor hasil pertanian dalam kegiatan mengeluarkan barang yang dilakukan di atas kapal disuatu daerah tertentu. Nilai FOB Komoditi Hasil Pertanian menunjukkan total rupiah dalam penyerahan suatu komoditas hasil dalam kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem yang transaksinya dilakukan di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan Barang. Dimana semakin banyak jumlah nilai free on board komoditi hasil pertanian maka semakin banyak pula transaksi yang dilakukan diatas kapal, hal ini dilakukan agar lebih efektif dan efesien dalam bongkar muat dari pada dilakukan didarat karena akan memakan biaya lebih.
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai FOB Komoditi Hasil Perkebunan | 2019 |
RINCIAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai ekspor hasil perkebunan dalam kegiatan mengeluarkan barang yang dilakukan di atas kapal disuatu daerah tertentu. Nilai FOB Komoditi Hasil Perkebunan menunjukkan total rupiah dalam penyerahan suatu komoditas hasil dari kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait Tanaman Perkebunan yang transaksinya dilakukan di atas kapal yang akan melakukan pengangkutan Barang. Dimana semakin banyak jumlah nilai free on board komoditi hasil perkebunan maka semakin banyak pula transaksi yang dilakukan diatas kapal, hal ini dilakukan agar lebih efektif dan efesien dalam bongkar muat dari pada dilakukan didarat karena akan memakan biaya lebih.
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Penerimaan parkir Perbulan (Dinas Perhubungan) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan - Rupiah Untuk mengetahui jumlah penerimaan parkir perbulan di suatu wilayah tertentu. Banyaknya Penerimaan parkir Perbulanmenunjukan jumlah penerimaan yang didapatkan oleh dinas terkait dari hasil jasa pembayaran parkir dalam setiap bulannya di suatu wilayah tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Belanja Publik terhadap DAU (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. - Rupiah Untuk mengetahui belanja publik terhadap dana alokasi umum di suatu daerah tertentu Belanja Publik terhadap Dana Alokasi Umum (DAU) menunjukanbesarnya belanja yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Belanja Publik terhadap total APBD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. - Rupiah Untuk mengetahui belanja publik terhadap total Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah di suatu daerah tertentu. Belanja Publik terhadap Total APBD menunjukan besarnya belanja yang digunakan untuk belanja publik terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Besaran PAD Terhadap Seluruh Pendapatan Dalam APBD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. - Rupiah Untuk mengetahui besaran Besaran PAD terhadap seluruh pendapatan dalam APBD di Besaran PAD terhadap seluruh pendapatan dalam APBDmenunjukan besarnya Pendapatan Asli Daerah terhadap seluruh pendapatan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah disuatu daerah tertentu. APBD terdiri atas:
? Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dana Perimbangan Yang Terserap Dibanding Yang Direncanakan (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah. - Rupiah Untuk mengetahui dana perimbangan yang terserap dibanding yang direncanakan disuatu daerah tertentu. Dana perimbangan yang terserap dibanding yang direncanakanmenunjukan dana yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rasio Realisasi PAD Terhadap Potensi PAD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Jumlah Realisasi PAD Persen Untuk mengetahui angka ratio Realisasi PAD 2016 terhadap Potensi PAD disuatu daerah tertentu. Rasio Realisasi PAD terhadap potensi PAD menunjukan perbandingan realisasi Pendapatan Asli Daerah terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah di suatu daerah tertentu. 1. PAD bersumber dari:
2. Lain-lain PAD yang sah, meliputi:
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Persetujuan Investasi (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. - - Untuk mengetahui banyaknya persetujuan investasi pada waktu tertentu. Jumlah Persetujuan Investasi menunjukan banyaknya persetujuan dalam kegiatan
1. Investasi Tanah - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ekspor Bersih Perdagangan (Diskoperindag) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Nilai Ekspor Bersih = Nilai Ekspor – Nilai Impor - Untuk mengetahui ekspor bersih perdagangan di suatu wilayah. Ekspor Bersih Perdaganganmenunjukan selisih antara ekspor perdagangan dan impornya. Atau nilai ekspor suatu negara dikurangi nilai impornya. Ekspor Bersih Perdaganganmenunjukanselisih antara ekspor perdagangan dan impornya. Bila ekspor bersih positif, berarti ekspor lebih besar daripada impor, kesempatan kerja dan pendapatan nasional cenderung akan naik. Besarnya ekspor bersih sangat ditentukan oleh nilai kurs mata uang negara yang bersangkutan. Misalnya, nilai rupiah turun dibandingkan dengan dolar AS, harga barang ekspor dari Indonesia relatif akan lebih murah di AS, sehingga ekspor akan cenderung meningkat. Sebaliknya, harga barang-barang dari AS relatif menjadi mahal sehingga impor akan akan cenderung menurun. Dengan demikian, penurunan nilai kurs mata uang sendiri akan cenderung meningkatkan ekspor bersih, demikian pula sebaliknya. - Observasi Lapangan ke Perusahaan Eksportis Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Belanja Untuk Pelayanan Dasar (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- Rupiah Untuk mengetahui jumlah belanja untuk pelayanan dasar disuatu daerah tertentu. Jumlah belanja untuk Pelayanan Dasar menunjukan jumlah pengurangan nilai kekayaan bersih yang diakui suatu daerah tertentu untuk keperluan pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Belanja Untuk Pendidikan dan Kesehatan (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. - Rupiah Untuk mengetahui jumlah belanja disuatu daerah tertentu guna kepentingan pendidikan Jumlah belanja untuk pendidikan dan kesehatanmenunjukanbelanjadaerah dalam periode tahun anggaran tertentu yang dianggarkan untuk pengeluaran pendidikan dan kesehatan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kenaikan/Penurunan Nilai Realisasi PMDN (milyar rupiah) (Bagian Perekonomian) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-undang Nomer 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Realisasi PMDN tahun evaluasi − Realisasi PMDN tahun sebelum evaluasi Rupiah/Persen Untukmengetahui kenaikan atau penurunan realisasi PMDN pada tahun tertentu Kenaikan/Penurunan Nilai Realisasi PMDN menunjukkan perubahan nilai realisasi PMDN sebagai bahan evaluasi.
1. Penanaman Modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk
a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Badan Koordinasi Penanaman Modal LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) (Bagian Perekonomian) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- Rupiah Sebagai acuan atau pedoman bagi penanam modal dalam negeri untuk melakukan kegiatan penanaman modal dalam usaha di wilayah negara Republik Indonesia. Nilai Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menunjukkan besaran rencana pengeluaran kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
1. Penanaman Modal dalam negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
a. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Badan Koordinasi Penanaman Modal LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- - Untuk mengetahui peningkatan pendapatan asli daerah tertentu. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah)menunjukan peningkatan pendapatan yang diperoleh suatu daerah tertentu yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. 1. PAD bersumber dari:
2. Lain-lain PAD yang sah, meliputi:
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rasio Realisasi Belanja Terhadap Anggaran Belanja (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Jumlah Realisasi Belanja Persen Untuk mengetahui perbandingan Realisasi belanja terhadap anggaran belanja disuatu daerah tertentu. Rasio Realisasi belanja terhadap anggaran belanjamenunjukan perbandingan realisasi belanja terhadap anggaran belanja tersebut disuatu daerah tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran APBD (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. - - Untuk mengetahui Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran APBD disuatu daerah tertentu. Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran APBD menunjukan perwujudan penerimaan dan pengeluaran rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Realisasi Usaha Perum Pengadaian (Perum Pegadaian) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150. - - Untuk mengetahui realisasi dari usaha Perum Pegadaian di suatu daerah. Realisasi Usaha Perum Pengadaianmenunjukan perwujudan kegiatan usaha Perusahaan Umum Pegadaian yang meliputi laporan pemberian kredit, pelunasan kredit, dan lelang yang dirinci setiap bulan di suatu daerah tertentu. Menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untung melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Distribusi Persentase PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
1.Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
- PDRB? Persen Menunjukkan peranan/sumbangan setiap sektor ekonomi terhadap PDB/PDRB pada periode tertentu. Distribusi Presentase PDRB menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Berlaku menunjukan jumlah nilai tambah yang dihasilkan dari sumbangan sektor lapangan usaha tertentu yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu terhadap total agregat PDRB yang dinyatakan dalam persen. Misal besarnya sumber pertumbuhan PDB dari sektor perdagangan, hotel dan restoran pada tahun 2008 sebesar 1,2 persen, yang artinya sektor perdagangan, hotel dan restoran memberikan kontribusi sebesar 1,2 persen terhadap nilai PDB pada tahun 2008. Sama dengan indikator turunan PDB/PDRB lainnya,variabel untuk indikator Distribusi Persentase PDB/PDRB juga diperoleh dari survei yang sesuai dengan pendekatan penghitungan yang digunakan. Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Penduduk (Tahunan)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rasio SILPA Terhadap Total Pendapatan (Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD)) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Jumlah SILPA Persen Untuk mengetahui perbandingan selisih lebih realisasi pembiyaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi terhadap total pendapatan di suatu daerah. Rasio SILPA terhadap total Pendapatanmenunjukan perbandingan selisih lebih realisasi pembiyaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi terhadap total pendapatan di suatu daerah. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kontribusi Sektor Industri Terhadap PDRB (Diskoperindag) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Jumlah Kontribusi PDRB Sektor Industri Persen Untuk mengetahui kontribusi sektor industri terhadap Produk domestik regiona bruto(PDRB) disuatu daerah tertentu. Kontribusi sektor industri terhadap PDRBmenunjukan besarnya peran sumbangan yang dikumpulkan dari sektor industri di suatu daerah terhadap nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu wilayah dalam suatu jangka waktu tertentu. - - Primer Melalui Observasi Lapangan Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap PDRB | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan. Jumlah Kontribusi PDRB Sektor Pariwisata Persen Untuk mengetahui sejauh mana peran sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di suatu wilayah dan jangka waktu tertentu. Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap PDRBmenunjukan besarnya nilai sumbangan yang dikumpulkan dari sektor pariwisata di suatu daerah terhadapnilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu wilayah dalam suatu jangka waktu tertentu.Sektor kepariwisataan dapat meningkatkan pendapatan nasional, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan antarbangsa. Kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena global, menjadi kebutuhan dasar, serta menjadi bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Dengan demikian hal ini diharapkan akan terjadi perubahan struktur sosial ekonomi negara di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih tinggi sehingga kesejahteraan rakyat meningkat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kontribusi Sektor Perdagangan Terhadap PDRB (Diskoperindag) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- Jumlah Kontribusi PDRB Sektor Perdagangan Persen Untuk mengetahui kontribusi sektor perdagangan terhadap Produk domestik regional bruto (PDRB) disuatu daerah tertentu. Kontribusi sektor perdagangan terhadap PDRBmenunjukanbesarnya nilai sumbangan yang dikumpulkan dari sektor perdagangan di suatu daerah terhadapnilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu wilayah dalam suatu jangka waktu tertentu. - - Primer Melalui Observasi Lapangan (Penghitungan Statistik) Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kontribusi Sektor Pertambangan terhadap PDRB (Bagian Perekonomian dan SDA) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- Jumlah Kontribusi PDRB Sektor Pertambangan - Untuk mengetahui kontribusi dari sektor pertambangan terhadap PDRB di suatu daerah tertentu. Kontribusi Sektor Pertambangan terhadap PDRB menunjukkan banyaknya pengaruh dari kontribusi sektor pertambangan terhadap PDRB di suatu daerah tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PDRB Per Kapita | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- PDRB Teknik penghitungan PDRB Per Kapita Rupiah/Kapita Mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat suatu daerah secara umum. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Per Kapita menunjukan nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi dibagi jumlah penduduk dalam suatu wilayah pada periode tertentu. Semakin besar angka PDRB per kapita, semakin sejahtera penduduk suatu wilayah.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Penduduk (Tahunan). ? Metode pemilian sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama dipilih 7 propinsi secara purposive (sengaja) namun dapat mewakili wilayah barat dan timur Indonesia, serta wilayah urban dan rural. Ketujuh propinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur (mewakili wilayah barat), Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan (mewakili wilayah timur). Tahap kedua adalah memilih 2 kabupaten/kota dari masing-masing propinsi kecuali DKI Jakarta 3 kota secara purposive. Dari masing-masing kabupaten/kota, dipilih sampel 2 kecamatan secara purposive. Sampai dengan tahap ketiga, pemilihan sampelnya dilakukan BPS Pusat. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapatan Regional dan Angka-Angka Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- - Juta/Rupiah Untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Pendapatan Regional dan Angka-Angka Perkapita Atas Dasar Harga Berlaku menunjukan tingkat pendapatan masyarakat dan ukuran rata-rata pendapatan perkapita yang dihitung dari pendapatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk pada tahun tertentu atas dasar harga yang berlaku. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Penduduk (Tahunan). - Metode pemilian sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama dipilih 7 propinsi secara purposive (sengaja) namun dapat mewakili wilayah barat dan timur Indonesia, serta wilayah urban dan rural. Ketujuh propinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur (mewakili wilayah barat), Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan (mewakili wilayah timur). Tahap kedua adalah memilih 2 kabupaten/kota dari masing-masing propinsi kecuali DKI Jakarta 3 kota secara purposive. Dari masing-masing kabupaten/kota, dipilih sampel 2 Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pendapatan Regional dan Angka-Angka Perkapita Atas Dasar Harga Konstan | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- - Juta/Rupiah Untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Pendapatan Regional dan Angka-Angka Perkapita Atas Dasar Harga Konstanmenunjukan tingkat pendapatan masyarakat dan ukuran rata-rata pendapatan perkapita yang dihitung dari pendapatan nasional dibagi dengan jumlah penduduk pada tahun tertentu atas dasar harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Penduduk (Tahunan) - Metode pemilian sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama dipilih 7 propinsi secara purposive (sengaja) namun dapat mewakili wilayah barat dan timur Indonesia, serta wilayah urban dan rural. Ketujuh propinsi tersebut adalah Sumatera Selatan, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur (mewakili wilayah barat), Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan (mewakili wilayah timur). Tahap kedua adalah memilih 2 kabupaten/kota dari masing-masing propinsi kecuali DKI Jakarta 3 kota secara purposive. Dari masing-masing kabupaten/kota, dipilih sampel 2 kecamatan secara purposive. Sampai dengan tahap ketiga, pemilihan sampelnya dilakukan BPS Pusat. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertumbuhan Ekonomi | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- Yit x 100% r =------------- - 100% Yit(t-1) dengan: r =Laju pertumbuhan ekonomi Yit =PDRB atas dasar harga konstan tahun ke t (nominal) Yit(t-1) =PDRB atas dasar harga konstan tahun ke t-1 (nominal) Rupiah/kapita/bulan Memperlihatkan tingkat keberhasilan pembangunan suatu daerah dalam periode waktu tertentu. Pertumbuhan ekonomi menunjukkan peningkatan kapasitas produksi barang dan jasa secara fisik dalam kurun waktu tertentu. Pertumbuhan yang positif menunjukkan adanya kenaikan produksi barang dan jasa. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi adalah:
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pertumbuhan PDRB Menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstan | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
1. Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan
- - Persen Menunjukkan peranan/sumbangan setiap sektor ekonomi terhadap PDB/PDRB pada periode tertentu. Petumbuhan PDRB menurut Lapangan Usaha Atas Dasar Harga Konstanmenunjukan peningkatan jumlah nilai tambah barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh kelompok sektor ekonomi menurut lapangan usahayang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar. Sama dengan indikator turunan PDB/PDRB lainnya,variabel untuk indikator Distribusi Persentase PDB/PDRB juga diperoleh dari survei yang sesuai dengan pendekatan penghitungan yang digunakan. Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Penduduk (Tahunan)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku (Juta Rp) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- - Rupiah Untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlakumenunjukanjumlah nilai barangdan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi pada suatu daerah yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Penduduk (Tahunan)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan (Juta Rp) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- - Rupiah PDRB digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang tidak dipengaruhi oleh faktor harga. Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Atas Dasar Harga Konstanmenunjukannilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi dalam suatu wilayah dalam suatu jangka waktu tertentuyang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Penduduk (Tahunan)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha (Juta Rupiah) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
1.Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan - - Rupiah Untuk mengetahui kemampuan sumber daya ekonomi, pergeseran, dan struktur ekonomi suatu daerah. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku menurut Lapangan Usahamenunjukannilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi menurut lapangan usaha dalam suatu wilayah dalam suatu jangka waktu tertentuyang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Penduduk (Tahunan).
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan Menurut Lapangan Usaha (Juta Rupiah) | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
1.Sektor Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan - - Rupiah PDRB digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi secara riil dari tahun ke tahun atau pertumbuhan ekonomi yang dipengaruhi oleh faktor harga menurut lapangan usaha. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan menurut Lapangan Usahamenunjukannilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi menurut lapangan usaha dalam suatu wilayah dalam suatu jangka waktu tertentuyang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun tertentu sebagai tahun dasar. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Konsumsi/Pengeluaran dan Pendapatan Penduduk (Tahunan).
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI BPS RI |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Pengeluaran Per kapita | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIANPengeluaran per kapita adalah biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga. - Total pengeluaran seluruh anggota rumah tangga dalam sebulan ------------------------------------------------------------------------------------------ x 100% Jumlah anggota rumah tangga Teknik Menghitung Pengeluaran Per Kapita:
Persentase/Rupiah Untuk mengetahui pola konsumsi rumah tangga secara umum dan menilai tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk. Data pengeluaran dapat mengungkap tentang pola konsumsi rumah tangga secara umum menggunakan indikator proporsi pengeluaran untuk makanan dan non makanan. Komposisi pengeluaran rumah tangga dapat dijadikan ukuran untuk menilai tingkat kesejahteraan ekonomi penduduk, makin rendah persentase pengeluaran untuk makanan terhadap total pengeluaran makin membaik tingkat kesejahteraan. Pengeluaran rumah tangga dibedakan menurut kelompok makanan dan bukan makanan. Perubahan pendapatan seseorang akan berpengaruh pada pergeseran pola pengeluaran. Semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi pengeluaran bukan makanan. Dengan demikian, pola pengeluaran dapat dipakai sebagai salah satu alat untuk mengukur tingkat kesejahteraan penduduk, dimana perubahan komposisinya digunakan sebagai petunjuk perubahan tingkat kesejahteraan. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI LKJIP, LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Penduduk Menurut Golongan Pengeluaran Per Kapita Sebulan | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- - Persen Mengetahui persentase pengeluaran perkapita penduduk di suatu wilayah selama satu bulan. Persentase penduduk menurut golongan pengeluaran per kapita sebulanmenunjukkan persentasependuduk menurut golongan biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua anggota rumah tangga selama sebulan baik yang berasal dari pembelian, pemberian maupun produksi sendiri dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga dalam rumah tangga tersebut. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rata-rata Pengeluaran dan Persentase Rata-rata Pengeluaran Per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Bukan Makanan | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- Total Pengeluaran bukan makanan seluruh anggota rumah tangga sebulan Persen Mengetahui rata-rata pengeluaran dan persentase rata-rata pengeluaran perkapita menurut kelompok bukan makanan di suatu wilayah selama satu bulan. Rata-rata pengeluaran dan persentase rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut kelompok bukan makanaanmenunjukkan biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi komoditas yang terdiri atas perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan oleh semua anggota rumah tangga selama sebulan baik yang berasal dari pembelian, pemberian maupun produksi sendiri.Perubahan pendapatan seseorang akan berpengaruh pada pergeseran pola pengeluaran. Semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi pengeluaran bukan makanan. Dengan demikian, pola pengeluaran dapat dipakai sebagai salah satu alat untuk mengukur tingkat kesejahteraan penduduk, dimana perubahan komposisinya digunakan sebagai petunjuk perubahan tingkat kesejahteraan. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rata-rata Pengeluaran dan Persentase Rata-rata Pengeluaran Per Kapita Sebulan Menurut Kelompok Makanan | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- Total Pengeluaran kelompok makanan seluruh anggota rumah tangga sebulan Persen Mengetahui rata-rata pengeluaran dan persentase rata-rata pengeluaran perkapita menurut kelompok makanan di suatu wilayah selama satu bulan. Pengeluaran rumah tangga dibedakan menurut kelompok makanan dan bukan makanan. Perubahan pendapatan seseorang akan berpengaruh pada pergeseran pola pengeluaran. Semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi pengeluaran. Dengan demikian, pola pengeluaran dapat dipakai sebagai salah satu alat untuk mengukur tingkat kesejahteraan penduduk, dimana perubahan komposisinya digunakan sebagai petunjuk perubahan tingkat kesejahteraan. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Indeks Harga Konsumen Menurut Kelompok Pengeluaran | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- k Pni ∑ =-------------- P (n-1)i . Qoi i=1 P (n-1)i IHKn=---------------------------------------------- k ∑ Poi.Qoi i=1 IHKn : indeks periode ke-n Pni : harga jenis barang i,periode ke - (n) P (n-1)i : harga jenis barang i,periode ke - (n-1) P (n-1)i . Qoi : nilai konsumsi jenis barang i , periode ke - (n-1) Poi.Qoi : nilai konsumsi jenis barang i, pada tahun dasar k : jumlah jenis barang paket komoditas Teknik penghitungan IHK Indeks a. Mengetahui perubahan harga dari sekelompok tetap barang dan jasa yang pada Indeks Harga Konsumen Menurut Kelompok Pengeluaranmenunjukan Indeks Harga Selain dari Statistik Harga Konsumen (SHK), variabel penyusun indikator ini dilengkapi dari Survei Biaya Hidup (SBH). Survei Harga Konsumen (SHK) dan Survei Biaya Hidup (SBH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Laju Inflasi dan Andil Inflasi Menurut Kelompok Pengeluaran | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- Makanan - Pni k ∑ i = 1-------------P(n-1)iQoi P(n-1)i IHKn= --------------------------------------- x 100 k ∑i= PoiQoi NKn= RHn x NKn Inflasi n= IHKn - IHK(n-1) ----------------------- x 100 IHK(n-1) dengan: Inflasi n = inflasi pada periode ke-n IHKn = indeks harga konsumen (IHK) pada periode ke-n IHKn-1 = indeks harga konsumen (IHK) pada periode ke-n-1 RHn = relatif harga (RH) pada periode ke-n NKn = nilai konsumsi (NK) pada periode ke-n-1 Teknik Perhitungan Laju Inflasi
Persen Mengetahui seberapa besar laju inflasi dan komponen pengeluaran yang memiliki andil inflasi. Laju inflasi dan andil inflasi menurut kelompok pengeluaran menunjukan percepatan naiknya persentase kenaikan harga sejumlah barang dan jasa secara umum dikonsumsi serta sumbangan kelompok pengeluaran terhadap inflasi. Missal kelompok makanan, minuman, rokok dan tembakau pada Februari mengalami inflasi 0,32 persen atau terjadi kenaikan indeks dari 116,22 (Januari) menjadi 116,59 pada Februari. Kelompok ini pada Februari secara keseluruhan memberikan sumbangan inflasi sebesar 0,06 persen. Persentase tersebut menunjukkan bahwa inflasi pada kelompok pengeluaran ini tergolong rendah. Variabel penyusun indikator Inflasi, selain diperoleh dari Survei Harga Konsumen, juga di lengkapi dari variabel yang diperoleh dari Survei Biaya Hidup (SBH).
a.Inflasi inti (core inflation)
a. Indeksasi upah dan tunjangan gaji pegawai (wage-indexation). Survei Harga Konsumen
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Laju Inflasi | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- Pni k ∑ i = 1-------------P(n-1)iQoi P(n-1)i IHKn= --------------------------------------- x 100 k ∑i= PoiQoi NKn= RHn x NKn Inflasi n= IHKn - IHK(n-1) ----------------------- x 100 IHK(n-1)
dengan : Inflasi n = inflasi pada periode ke-n IHKn = indeks harga konsumen (IHK) pada periode ke-n IHKn-1 = indeks harga konsumen (IHK) pada beriode ke-n-1 RHn = relatif harga (RH) pada periode ke-n NKn = nilai konsumsi (NK) pada periode ke-n-1 Teknik Perhitungan Laju Inflasi Persen Laju Inflasi digunakan untuk menghitung: a. INFn <0 : tingkat harga sejumlah barang dan jasa yang secara umum dikonsumsi
Variabel penyusun indikator Inflasi, selain diperoleh dari Survei Harga Konsumen, juga di lengkapi dari variabel yang diperoleh dari Survei Biaya Hidup (SBH). Survei Harga Konsumen
Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1 BPS RI LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perkembangan Inflasi Tahun Kalender Kabupaten/Kota Di Provinsi | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- Pni k ∑ i = 1-------------P(n-1)iQoi P(n-1)i IHKn= --------------------------------------- x 100 k ∑i= PoiQoi NKn= RHn x NKn Inflasi n= IHKn - IHK(n-1) ----------------------- x 100 IHK(n-1) dengan : Inflasi n = inflasi pada periode ke-n IHKn = indeks harga konsumen (IHK) pada periode ke-n IHKn-1 = indeks harga konsumen (IHK) pada beriode ke-n-1 RHn = relatif harga (RH) pada periode ke-n NKn = nilai konsumsi (NK) pada periode ke-n-1 Teknik Perhitungan Laju Inflasi Persen Mengitung inflasi yang terjadi pada bullan ini dan bulan yang sama pada tahun sebelumnya. Inflasi <10% akan mendorong pengusaha meningkatkan produksinya. Hal ini akan meningkatkan lapangan pekerjaan baru. Sebaliknya apabila inflasi >10% akan mengurangi nilai produksi. Variabel penyusun indikator Inflasi, selain diperoleh dari Survei Harga Konsumen, juga di lengkapi dari variabel yang diperoleh dari Survei Biaya Hidup (SBH). Inflasi umum (headline inflation) Survei Harga Konsumen
Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Sumbangan Kelompok Pengeluaran terhadap Inflasi | 2017 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
- Makanan - Pni k ∑ i = 1-------------P(n-1)iQoi P(n-1)i IHKn= --------------------------------------- x 100 k ∑i= PoiQoi NKn= RHn x NKn Inflasi n= IHKn - IHK(n-1) ----------------------- x 100 IHK(n-1) dengan : Inflasi n = inflasi pada periode ke-n IHKn = indeks harga konsumen (IHK) pada periode ke-n IHKn-1 = indeks harga konsumen (IHK) pada beriode ke-n-1 RHn = relatif harga (RH) pada periode ke-n NKn = nilai konsumsi (NK) pada periode ke-n-1 Teknik Perhitungan Laju Inflasi
Persen Mengetahui seberapa besar laju inflasi dan komponen pengeluaran yang memiliki andil inflasi. Sumbangan Kelompok Pengeluaran terhadap Inflasimenunjukankenaikan harga sejumlah komoditas kelompok pengeluaran yang memengaruhi kenaikanharga sejumlah barang dan jasa yang secara umum dikonsumsi rumah tangga.MisalkanKelompok makanan, minuman, rokok dan tembakau pada Februari mengalami inflasi 0,32 persen atau terjadi kenaikan indeks dari 116,22 (Januari) menjadi 116,59 pada Februari. Kelompok ini pada Februari secara keseluruhan memberikan sumbangan inflasi sebesar 0,06 persen. Persentase tersebut menunjukkan bahwa inflasi pada kompok pengeluaran ini tergolong rendah. Variabel penyusun indikator Inflasi, selain diperoleh dari Survei Harga Konsumen, juga di lengkapi dari variabel yang diperoleh dari Survei Biaya Hidup (SBH).
a.Inflasi inti (core inflation)
a. Indeksasi upah dan tunjangan gaji pegawai (wage-indexation). Survei Harga Konsumen
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Konsumsi Penduduk terhadap Daging Ruminansia (Kg) | 2019 |
RINCIAN PEREKONOMIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan - Kilogram (KG) Untuk mengetahui jumlah konsumsi Daging Ruminansia pada penduduk disuatu wilayah tertentu. Konsumsi Penduduk terhadap Daging Ruminansia (Kg) menunjukkan Semakin besar berarti semakin banyak bahan makanan seperti Daging Ruminansia yang dikonsumsi oleh setiap kapita di Indonesia dan semakin banyak yang harus disediakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi tersebut. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H + 1
Dinas Pertanian
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Indeks Pembangunan Gender | 2017 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAKIndeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar - IPG = 1/3 [ (Xede(1) + Xede(2) + Iinc-dis) ] Teknik Perhitungan IPG
Indeks IPG dapat digunakan untuk mengetahui kesenjangan pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan gender terjadi apabila nilai IPM sama dengan IPG. Nilai IPG berkisar antara 0-100 persen. Bila nilai IPG semakin tinggi maka semakin tinggi - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1 BPS RI LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Indeks Pembangunan Gender | 2017 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAKIndeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar - IPG = 1/3 [ (Xede(1) + Xede(2) + Iinc-dis) ] Teknik Perhitungan IPG
Indeks IPG dapat digunakan untuk mengetahui kesenjangan pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan gender terjadi apabila nilai IPM sama dengan IPG. Nilai IPG berkisar antara 0-100 persen. Bila nilai IPG semakin tinggi maka semakin tinggi - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1 BPS RI LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Indeks Pembangunan Gender | 2017 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAKIndeks Pembangunan Gender (IPG) merupakan indeks pencapaian kemampuan dasar - IPG = 1/3 [ (Xede(1) + Xede(2) + Iinc-dis) ] Teknik Perhitungan IPG
Indeks IPG dapat digunakan untuk mengetahui kesenjangan pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan gender terjadi apabila nilai IPM sama dengan IPG. Nilai IPG berkisar antara 0-100 persen. Bila nilai IPG semakin tinggi maka semakin tinggi - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1 BPS RI LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Indeks Pemberdayaan Gender | 2017 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAKIndeks Pemberdayaan Gender (IDG) merupakan indeks yang digunakan untuk mengkaji lebih jauh peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik. Dimensi dari IDG mencakup partisipasi berpolitik direpresentasikan dengan keterwakilan perempuan dalam parlemen; partisipasi ekonomi dan pengambilan keputusan direpresentasikan sebagai perempuan sebagai tenaga profesional, teknisi, kepemimpinan dan ketatalaksanaan; serta penguasaan sumber daya ekonomiyaitu sumbangan perempuan dalam pendapatan kerja. - - - Untukmengukur peran aktif perempuan dalam kehidupan ekonomi dan politik. IDG menunjukkan apakah wanita dapat secara aktif berperan serta dalam kehidupan - Survei Angkatan Kerja Nasional dan Survei Sosial Ekonomi Nasional. - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1 BPS RI LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Partisipasi Angkatan Kerja Perempuan | 2017 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
- - Orang Untuk mengetahui besarnya penduduk perempuan usia kerja yang aktif secara ekonomi Partisipasi Angkatan Kerja Perempuanmenunjukan banyaknya angkatan kerja perempuan terhadap banyaknya penduduk perempuan yang berumur sepuluh tahun ke atas.Semakin banyakangkatan kerja perempuan menunjukkan bahwa semakin tinggi pula partisipasiperempuan untuk memproduksi barang dan jasa dalam suatu perekonomian. - Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS). 1. METODE PEMILIHAN SAMPEL PROBABILITAS Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Partisipasi Perempuan di Lembaga Legislatif (Sekretariat DPRD) | 2017 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
- - Orang Mengetahui peranan perempuan pada lembaga legislatif di suatu wilayah. Partisipasi perempuan di lembaga legislatifmenunjukan banyaknya perempuan yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Angka Melek Huruf Perempuan Usia 15 Tahun Ke Atas | 2017 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
- Persentase Angka Melek Huruf Perempuan 15+ = ------------------------------------------------------------------------------------------------- x 100 % Jumlah seluruh Penduduk Perempuan 15+ Persen Untuk melihat pencapaian indikator dasar yang telah dicapai oleh suatu daerah, karena Angka melek huruf berkisar antara 0-100. Tingkat melek huruf yang tinggi menunjukkan - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 1. Metode pemilian sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama dipilih 7 propinsi secara purposive (sengaja) namun dapat mewakili wilayah barat dan timur Indonesia, serta wilayah urban dan rural. Ketujuh propinsi tersebut adalah SUmatera Selatan, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur (mewakili wilayah barat), Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan (mewakili wilayah timur). Tahap kedua adalah memilih 2 kabupaten/kota dari masing-masing propinsi kecuali DKI Jakarta 3 kota secara purposive. Dari masing-masing kabupaten/kota, dipilih sampel 2 kecamatan secara purposive. Sampai dengan tahap ketiga, pemilihan sampelnya dilakukan BPS Pusat. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 BPS RI LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemberdayaan Perempuan Bidang Hukum | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
- - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah peberdayaan perempuan bidang hukum yang berada pada daerah tertentu. Jumlah pemberdayaan perempuan bidang hukum menunjukkan jumlah total perempuan yang bekerja pada bidang hukum. Kaum Perempuan dan kaum lelaki mempunyai kedudukan yang sama, yang dijamin dan dilindungi oleh Negara.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Peraturan Menteri Sosial Nomor 102/HUK/2007 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pelayanan Pada Rumah Perlindungan dan Trauma Center. - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTH) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang berada pada daerah tertentu. Jumlah Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan jumlah lembaga yang memberikan layanan perlindungan awal dan pemulihan psikososial serta pemulihan kondisi traumatis yang dialami oleh korban tingkat kekerasan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Satgas Perlindungan TKI Bermasalah Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
- Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah satgas perlindungan TKI bermasalah Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang berada pada daerah tertentu. Jumlah Satgas perlindungan TKI bermasalah Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan jumlah satuan tugas yang dibentuk untuk menangani tentang perlindungan TKI bermasalah yang dilaporkan ke organisasi layanan perempuan dan anak yang telah dibentuk pemerintah daerah. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Ketenagakerjaan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah UPT Dinas Sosial Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan Dan Anak. - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah UPT Dinas Sosial Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang berada pada daerah tertentu. Jumlah UPT Dinas Sosial Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan jumlah lembaga pada Dinas Sosial yang dibentuk oleh pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota untuk memberikan layanan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan pidana dan perdata. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Psikolog Rehabilitasi Sosial Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan. - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah tenaga psikolog rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan yang berada pada daerah tertentu. Jumlah tenaga psikolog rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan menunjukkan jumlah tenaga psikolog yang melakukan pelayanan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang perempuan dan anak korban kekerasan yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Konselor Rehabilitasi Sosial Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah tenaga konselor rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan yang berada pada daerah tertentu. Jumlah tenaga konselor rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan menunjukkan jumlah tenaga konselor yang melakukan konseling kepada perempuan dan anak korban kekerasan yakni pemberian bantuan oleh seseorang yang ahli/terlatih sedemikian rupa sehingga pemahaman dan kemampuan psikologis diri korban meningkat dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Rohaniwan Rehabilitasi Sosial Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah tenaga rohaniwan rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan yang berada pada daerah tertentu. Jumlah tenaga rohaniwan rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan menunjukkan jumlah tenaga rohaniwan yang melakukan bimbingan rohani atau usaha pemulihan kejiwaan kepada perempuan dan anak korban kekerasan melalui penguatan agama yang dianut oleh korban. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesehatan Rehabilitasi Sosial Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah tenaga kesehatan rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan yang berada pada daerah tertentu. Jumlah tenaga kesehatan rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan menunjukkan jumlah tenaga kesehatan yang melakukan pelayanan untuk kondisi kesehatan para perempuan dan anak korban kekerasan yang mengalami gangguan kesehatan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Penegak Hukum Rehabilitasi Sosial Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah aparat penegak hukum rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan yang berada pada daerah tertentu. Jumlah aparat penegak hukum rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan menunjukkan jumlah aparat yang melaksanakan penegakan hukum dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, serta penjatuhan putusan di sidang pengadilan kepada perempuan dan anak korban kekerasan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Reintegrasi Rehabilitasi Sosial Layanan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Layanan Terpadu Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah tenaga reintegrasi rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan yang berada pada daerah tertentu. Jumlah tenaga reintegrasi rehabilitasi sosial layanan perempuan dan anak korban kekerasan menunjukkan jumlah tenaga yang melakukan upaya penyatuan kembali perempuan dan anak korban kekerasan dengan pihak keluarganya, keluarga pengganti, atau masyarakat yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi korban. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Pemerintah Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. - Lembaga Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah lembaga pemerintah penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga yang berada pada daerah tertentu. Jumlah lembaga pemerintah penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga menunjukkan banyaknya lembaga pemerintah yang menyediakan layanan mengenai peningkatan kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera. Peningkatan kualitas keluarga bertujuan agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin suatu keluarga.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Non Pemerintah Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. - Lembaga Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah lembaga non pemerintah penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga yang berada pada daerah tertentu. Jumlah lembaga non pemerintah penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga menunjukkan banyaknya lembaga non pemerintah yang menyediakan layanan mengenai peningkatan kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera. Peningkatan kualitas keluarga bertujuan agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin suatu keluarga.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Dunia Usaha Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. - Lembaga Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah lembaga dunia usaha penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga yang berada pada daerah tertentu. Jumlah lembaga dunia usaha penyedia layanan peningkatan kualitas keluarga menunjukkan banyaknya badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang menyediakan layanan mengenai peningkatan kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera. Peningkatan kualitas keluarga bertujuan agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin suatu keluarga. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Struktur Penduduk Perempuan Tidak Bersekolah | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah struktur penduduk perempuan tidak bersekolah yang berada pada daerah tertentu. Jumlah struktur penduduk perempuan tidak bersekolah menunjukkan banyaknya warga negara Indonesia dan orang asing berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Indonesia dan tidak bersekolah atau tidak pernah menempuh pendidikan sekolah. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Struktur Penduduk Perempuan Tamatan SD/Sederajat | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah struktur penduduk perempuan tamatan SD/Sederajat yang berada pada daerah tertentu. Jumlah struktur penduduk perempuan tamatan SD/Sederajat menunjukkan banyaknya warga negara Indonesia dan orang asing berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Indonesia tamatan SD/Sederajat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Struktur Penduduk Perempuan Tamatan Perguruan Tinggi | 2019 |
RINCIAN PEREMPUAN DAN ANAK
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 26. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah struktur penduduk perempuan tamatan perguruan tinggi yang berada pada daerah tertentu. Jumlah struktur penduduk perempuan tamatan perguruan tinggi menunjukkan banyaknya warga negara Indonesia dan orang asing berjenis kelamin perempuan yang bertempat tinggal di Indonesia tamatan perguruan tinggi. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Kunjungan Ke Perpustakaan (Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah) | 2017 |
RINCIAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. - Orang Untuk mengetahui banyaknya pengunjung perpustakaan yang datang di perpustakaan Angka Kunjungan ke Perpustakaanmenunjukan banyaknya pengunjung yang mendatangi perpustakaan guna melakukan kegiatan yang berkaitan dengan kepustakaan. Semakin banyak yang berkunjung ke perpustakaan maka semakin tercapainya upaya pemerintah dalam mencerdaskan masyarakat melalui kegiatan membaca. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD, LKJIP, LPPD, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koleksi Buku yang Tersedia di Perpustakaan Daerah (Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah) | 2017 |
RINCIAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. Jumlah Judul Buku yang tersedia Buku Untuk mengetahui banyaknya koleksi buku yang tersedia di perputakaan daerah setempat. Koleksi buku yang tersedia di Perpustakaan Daerahmenunjukan Kumpulan buku yang Pemerintah daerah berwenang: - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kegiatan Peningkatan SDM Pengelola Kearsipan (Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah) | 2017 |
RINCIAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. - Kegiatan
Jumlah kegiatan peningkatan SDM pengelola kearsipan menunjukan banyaknya kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan kearsipan.Kegiatan tersebut dapat berupa sosialisasi, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya. Pendidikandanpelatihantekniskearsipan - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 (Juni) - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Penerapan Pengelolaan Arsip Secara Baku (Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah) | 2017 |
RINCIAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan. Persentase Penerapan Pengelolaan Arsip Secara Baku Jumlah Seluruh Pengelolaan Arsip Persen Untuk mengetahui penerapan pengelolaan arsip secara baku yang dinyatakan dalam Pengelolaan arsip secara baku sangat penting dilakukan agar dokumen yang ada terjamin keamanannya dan memudahkan apabila suatu saat membutuhkan arsip dokumen. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Arsip Telah Diduplikat dalam Bentuk Informatika Akibat Bencana | 2019 |
RINCIAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
- Dokumen Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah arsip telah diduplikat dalam bentuk informatika akibat bencana yang berada pada daerah tertentu. Jumlah arsip telah diduplikat dalam bentuk informatika akibat bencana menunjukkan jumlah arsip yang telah digandakan dalam bentuk media informatika yang diakibatkan oleh bencana sebagai tindakan pelindungan dan penyelamatan arsip. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Badan Penanggulangan Bencana Daerah/Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Arsip Terpulihkan Akibat Bencana | 2019 |
RINCIAN PERPUSTAKAAN DAN ARSIP
- Dokumen Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah arsip terpulihkan akibat bencana yang berada pada daerah tertentu. Jumlah arsip terpulihkan akibat bencana menunjukkan jumlah arsip yang telah dipulihkan dari akibat bencana yang telah melalui tindakan pelindungan dan penyelamatan arsip dari bencana.
F - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Badan Penanggulangan Bencana Daerah/Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketersediaan pangan utama | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. - - Untuk mengetahui ketersediaan pangan pokok di suatu wilayah. Ketersediaan pangan utama yang ada disuatu wilayah menunjukkan bahwa terjaminnya pangan bagi masyarakat sehingga masyarakat akan terhindar dari masalah pangan dan krisis pangan.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Pertanian LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kontribusi Sektor Pertanian terhadap PDRB | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani. Kontribusi Sektor Pertanian terhadap PDRB =------------------------------------------------------------x100% Jumlah PDRB Persen Untuk melihat sumbangan usaha pertanian terhadap besarnya Produk Domestic RegionalBruto (PDRB) suatu daerah yang dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Kontribusi sektor pertanian terhadap PDRB menunjukan besarnya peran sumbangan dari usaha sektor pertanian terhadap besarnya nilai keseluruhan semua barang dan jasa yang diproduksi pada suatu wilayah dalam suatu jangka waktu tertentu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Pertanian LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Panen dan Produksi Buah-Buahan Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Ha/Ton Mengetahui area luasan tanaman yang menghasilkan buah-buahan diwilayah tersebut. Luas Panen dan Produksi Buah-Buahan Menurut Kecamatan menunjukan area luasan - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Pertanian DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Panen dan Produksi Padi dirinci Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
- Qit= Yit x Ait Ha/Ton Untuk melihat luas panen dan angka produksi padi dirinci menurut Kecamatan, yang selanjutnya akan digunakan untuk mengambil kebijakan oleh pemerintah. Luas Panen dan Produksi Padi menunjukan area luasan tanaman yang menghasilkan padi - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Pertanian DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Panen dan Produksi Sayur-sayuran Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
- -
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Panen dan Produksi Tanaman Bahan Makanan dirinci Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
-
- - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Serangan Hama/Penyakit dan Bencana Alam Tanaman Padi dirinci menurut Jenis Hama | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
-
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produktivitas Jagung | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
-
-
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produktivitas Kedelai | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
-
-
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produktivitas Padi | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
-
-
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Regulasi Ketahanan Pangan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
- -
- - - - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Skor Pola Pangan Harapan (PPH) | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Tanaman dan Produksi Perkebunan Rakyat Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
-
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Ternak Besar dan Ternak Kecil Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ekor
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Ternak Yang Dipotong dan Produksi Daging Menurut Jenis Ternak | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
-
Karkas ruminansia adalah bagian dari tubuh ternak ruminansia sehat yang telah disembelih
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kewenangan Pertanian SIPD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Populasi Unggas (Selain Ayam Ras) dan Kelinci Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Ekor Untuk melihat angka populasi unggas selain ayam dan kelinci yang ada diwilayah Jenis unggas yang beranekaragam akan meningkatkan variasi unggas yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat. Kata unggas juga umumnya digunakan untuk burung pedaging seperti dari ordo Galliformes
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Pertanian SIPD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produksi Komoditas Peternakan Utama | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas - Kg/butir/kw/ton Untuk mengetahui hasil yang diproduksi dari kegiatan peternakan utama di suatu wilayah. Produksi Komoditas Peternakan Utamamenunjukan hasil yang diperoleh dari kegiatan - Survei Rumah Tangga Usaha Peternakan dalam rangkaian kegiatan Sensus Pertanian. Metodologi pengumpulan data dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti metode Nasional, Provinsi, Kabupaten - Dispertan LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produksi Telur dan Produksi Susu Sapi, Kulit, Tulang dan Pupuk Ternak Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
Untuk melihat angka produksi telur, susu sapi, kulit, tulang dan pupuk ternak menurut Produksi telur, susu sapi, kulit, dan tulang yang tinggi akan meningkatkan konsumsi
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Pertania SIPD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Alat Penangkap Ikan dirinci menurut Jenisnya | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
a. Jaring lingkar (surrounding nets);
- Unit Untuk mengetahui berbagai macam alat yang digunakan untuk menangkap ikan dirinci Jumlah Alat Penangkap Ikan dirinci menurut jenisnyamerupakan banyaknya alat yang - - Lapangan Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dinas Perikanan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemilik Perahu Menurut Jenisnya | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Orang Untuk mengetahui banyaknya pemilik perahu dilihat menurut jenis perahu yang dimilikinya Jumlah pemilik perahu menurut jenisnya menunjukkan banyaknya pemilik perahu menurut Beberapa jenis perahu, antara lain: - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Kelautan dan Perikanan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah rata-rata konsumsi ikan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas - Kg/kap/tahun. Untuk melihat angka konsusmsi ikan masyarakat yang selanjutnya akan digunakan untuk Misalnya konsumsi ikan perkapita di Provinsi Jawa tengah pada tahun 2016 adalah 47,83 - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Kelautan dan Perikanan LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produksi dan Nilai Ikan Laut Menurut Jenis Ikan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
- n Y = ∑ Y? i= 1 Dimana : Kg/Ton Untuk mengetahui perkembangan produksi dan nilai produksi ikan laut menurut jenisnya Produksi dan nilai ikan laut menurut jenis ikan menunjukkan besaran produksi dan nilai - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Kelautan dan Perikanan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produksi Ikan Darat/Ikan Peliharaan Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
- n Y = ∑ Y? i=1
-
- - -
H+1
DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produksi Ikan Laut di Desa Nelayan (TPI) | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
- n
i=1
- - -
H+1
DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produksi Perikanan Budidaya | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Produksi Perikanan Tangkap | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Status Nelayan dan Status Bakul di TPI | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
- - -
-
-
H+1
DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Saluran Irigasi Dalam Kondisi Baik | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
Luas irigasi dalam kondisi baik Persentase irigasi kondisi baik = --------------------------------------------------------- X 100% Luas seluruh irigasi di daerah tersebut
-
- -
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk | 2017 |
RINCIAN PERTANIAN
-
- - -
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Tukar Petani Peternakan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo9 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. NTPT= ????????TRK / ????????TRK x 100% Keterangan: NTPT = Nilai Tukar Petani Subsektor Peternakan Persen Untuk mengetahui Nilai Tukar Petani Peternakan pada suatu daerah tertentu. Dengan membandingkan Indeks Harga yang Diterima oleh petani subsektor peternakan (Ittrk) dan Indeks Harga yang Dibayar oleh petani subsektor peternakan (Ibtrk) dalam satu parameter/ukuran yaitu NTPT, maka dapat diketahui apakah peningkatan pengeluaran untuk kebutuhan petani subsektor peternakan dapat dikompensasi dengan pertambahan pendapatan petani dari hasil produksinya atau sebaliknya apakah kenaikan harga panen dapat menambah pendapatan petani. Dengan perkataan lain, NTPT menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian subsektor peternakan dengan biaya produksi dan barang dan jasa yang dikonsumsi. Dimana:
- Survei Harga Produsen dan Konsumen Perdesaan 1. Pengumpulan Data Harga dilakukan dengan wawancara langsung menggunakan daftar HKD-1, HKD-2.1, HKD-2.2, HD-1, HD-2, HD-3, HD-4, HD-5.1, HD-5.2, dan HP-6.
2. Pemilihan Sampel (Kecamatan) dengan rancangan sampling dua tahap, yaitu :
3. Pemilihan Pasar di kecamatan terpilih berdasarkan kriteria :
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Tukar Petani Peternakan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo9 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Keterangan: NTPT = Nilai Tukar Petani Subsektor Peternakan Persen Untuk mengetahui Nilai Tukar Petani Peternakan pada suatu daerah tertentu. Dengan membandingkan Indeks Harga yang Diterima oleh petani subsektor peternakan
- Survei Harga Produsen dan Konsumen Perdesaan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo9 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan - Ekor Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan bibit hewan ternak pada suatu daerah tertentu Jumlah ketersediaan bibit ternak menunjukan banyaknya ketersediaan ternak muda yang akan dibudidayakan. Bibit ternak yang baik untuk dibudidayakan yaitu bibit yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu sehingga akan menghasilkan hewan ternak dengan kualitas terbaik dan menguntungkan. - - - Kabupaten, Kecamatan, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Sapi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo9 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan - Ekor Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan bibit hewan ternak sapi pada suatu daerah Jumlah ketersediaan bibit ternak – sapi menunjukan banyaknya ketersediaan ternak muda sapi yang akan dibudidayakan. Bibit sapi yang baik untuk dibudidayakan yaitu bibit yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu sehingga akan menghasilkan hewan ternak sapi dengan kualitas terbaik dan menguntungkan. - - - Kabupaten, Kecamatan, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Kerbau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ekor Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan bibit hewan ternak kerbau disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Kerbau menunjukan banyaknya ketersediaan hewan ternak kerbau yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu guna dikembangbiakkan agar menghasilkan kerbau dengan kwalitas terbaik dan menguntungkan. - - - Kabupaten, Kecamatan, Provinsi H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Kuda | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ekor Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan bibit hewan ternak kuda disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Kuda menunjukan banyaknya ketersediaan hewan ternak kuda yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu guna dikembangbiakkan agar menghasilkan kuda dengan kwalitas terbaik dan menguntungkan. - - - Kabupaten, Kecamatan, Provinsi H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Kambing | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- ekor Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan bibit hewan ternak kambing disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Kambing menunjukan banyaknya ketersediaan hewan ternak kambing yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu guna dikembangbiakkan agar menghasilkan kambing dengan kwalitas terbaik dan menguntungkan. - - - Kabupaten, Kecamatan, Provinsi H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Domba | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ekor Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan bibit hewan ternak domba disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Domba menunjukan banyaknya ketersediaan hewan ternak domba yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu guna dikembangbiakkan agar menghasilkan domba dengan kwalitas terbaik dan menguntungkan. - - - Kabupaten, Kecamatan, Provinsi H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Babi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ekor Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan bibit hewan ternak babi disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Babi menunjukan banyaknya ketersediaan hewan ternak babi yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu guna dikembangbiakkan agar menghasilkan babi dengan kwalitas terbaik dan menguntungkan. - - - Kabupaten, Kecamatan, Provinsi H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Kelinci | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ekor Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan bibit hewan ternak kelinci disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - kelinci menunjukan banyaknya ketersediaan hewan ternak kelinci yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu guna dikembangbiakkan agar menghasilkan kelinci dengan kwalitas terbaik dan menguntungkan. - - - Kabupaten, Kecamatan, Provinsi H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Ayam | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo9 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan - Ekor Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan bibit hewan ternak ayam disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Ayam menunjukan banyaknya ketersediaan hewan ternak ayam yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu guna dikembangbiakkan agar menghasilkan ayam dengan kwalitas terbaik dan menguntungkan. - - - Kabupaten, Kecamatan, Provinsi H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - Itik dan sejenisnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo9 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan - Ekor Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan bibit hewan ternak itik dan sejenisnya disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan Bibit Ternak - itik dan sejenisnya menunjukan banyaknya ketersediaan hewan ternak itik dan sejenisnya yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu guna dikembangbiakkan agar menghasilkan itik dan sejenisnya dengan kwalitas terbaik dan menguntungkan. - - - Kabupaten, Kecamatan, Provinsi H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Pakan Ternak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Pakan
Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan bahan makanan untuk ternak disuatu daerah tertentu
Jumlah Ketersediaan Pakan Ternak menunjukan banyaknya ketersediaan bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak.
- - - Kabupaten, Kecamatan, Provinsi
H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NilaiTukarPeternak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo9 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
- Persentase (%)
Untuk mengetahui Nilai tukar peternak disuatu daerah tertentu.
Nilai Tukar Peternak merupakan cakupan komoditas dalam Nilai Tukar Pertani, dimana Nilai Tukar Pertani secara umum disusun dari 5 sektor yaitu tanaman pangan, Holtikultura, Peternakan, Perkebunan dan perikanan (budidaya dan tangkap).
-NILAI TUKAR PETANI-
Survey Harga Pedesaan
Dilakukan wawancara langsung dengan menggunakan daftar HKD-1, HKD-2.1, HKD-2.2, HD-
Pemilihan Sampel (Kecamatan)
Dengan rancangan sampling dua tahap, yaitu :
Pemilihan Pasar
Pemilihan Pasar di kecamatan terpilih berdasarkan kriteria :
Kabupaten, Provinsi
H+1
Badan Pusat Statistik (BPS)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peternak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo9 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
- Peternak
Untuk mengetahui banyaknya peternak disuatu daerah tertentu.
Jumlah peternak menunjukan banyaknya orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan guna menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya Ternak.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerimaan Peternak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo9 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya penerimaan peternak disuatu daerah tertentu.
Penerimaan Peternak menunjukan banyaknya uang yang ditrima dari orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan guna menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya Ternak.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Peternak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2oo9 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya pengeluaran peternak disuatu daerah tertentu.
Pengeluarkan Peternak menunjukan pengeluaran yang dikeluarkan dari orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan guna menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya Ternak.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Peternak - Biaya Konsumsi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya pengeluaran biaya konsumsi peternak disuatu daerah
tertentu.
Pengeluarkan Peternak - Biaya Konsumsi menunjukan pengeluaran konsumsi yang dikeluarkan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan guna menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budidaya Ternak. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Peternak - Biaya Produksi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
- Rupiah
Untuk mengetahui banyaknya pengeluaran biaya produksi peternak disuatu daerah tertentu.
Pengeluarkan Peternak - Biaya Produksi menunjukan biaya pengeluaran yang dikeluarkan untuk semua barang yang dihasilkan/diproses oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha Peternakan yang digelutinya guna menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya Ternak.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Potong Hewan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
- Unit
Untuk mengetahui banyaknya rumah potong hewan disuatu daerah tertentu.
Jumlah rumah potong hewan menunjukan banyaknya bangunan atau kompleks bangunan
beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat
menyembelih hewan. antara lain, sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan unggas bagi
konsumsi masyarakat, atau hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya
bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Potong Hewan Sapi Dan Sejenisnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya rumah potong hewan sapi dan sejenisnya disuatu daerah tertentu.
Jumlah rumah potong hewan sapi dan sejenisnya menunjukan banyaknya bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan sapi dan sejenisnya untuk konsumsi masyarakat, atau hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rumah Potong Hewan Babi Dan Sejenisnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya rumah potong hewan babi dan sejenisnya disuatu daerah tertentu.
Jumlah rumah potong hewan babi dan sejenisnya menunjukan banyaknya bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan babi dan sejenisnya untuk konsumsi masyarakat, atau hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rumah Potong Hewan Unggas Dan Sejenisnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit
Untuk mengetahui banyaknya rumah potong hewan unggas dan sejenisnya disuatu daerah tertentu.
Jumlah rumah potong hewan unggas dan sejenisnya menunjukan banyaknya bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih unggas dan sejenisnya untuk konsumsi masyarakat, atau hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untukmaksud tertentu.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertan)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Volume Eksport Komoditi Hasil Peternakan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit
Untuk mengetahui volume eksport komoditi hasil hewan ternak.
Volume Eksport Komoditi Hasil Peternakan menujukan banyaknya volume komoditas hasil panen yang didapatkan dari hasil peternakan yang dirim keluar negri untuk kepentingan negara agar mendapakan keuntungan serta memperkuat kerjasama antar negara.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hasil Tangkapan Ikan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Kg/ Ton Untuk mengetahui banyaknya hasil tangkapan ikan di suatu teritorial laut tertentu.
Jumlah Hasil Tangkapan Ikan menunjukan banyaknya berat perolehan ikan yang didapatkan oleh nelayan di suatu teritorial laut tertentu.
- - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Beras (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas beras dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas beras menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi komoditas pangan nabati (beras). Semakin tinggi jumlah produksinya, maka ketersediaan pangan nasional juga tinggi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila jumlah produksinya rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Jagung (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas jagung dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas jagung menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi komoditas pangan nabati (jagung). Semakin tinggi jumlah produksinya, maka ketersediaan pangan nasional juga tinggi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila jumlah produksinya rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. - Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan dan Survei Ubinan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Kedelai (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas kedelai dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas kedelai menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi komoditas pangan nabati (kedelai). Data produksi tanaman pangan (padi dan palawija) merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi jumlah produksinya, maka ketersediaan pangan nasional juga tinggi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila jumlah produksinya rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. - Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan dan Survei Ubinan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Kacang Tanah (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas kacang tanah dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas kacang tanah menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi komoditas pangan nabati (kacang tanah). Data produksi tanaman pangan (padi dan palawija) merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi jumlah produksinya, maka ketersediaan pangan nasional juga tinggi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila jumlah produksinya rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. - Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan dan Survei Ubinan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Ubi Kayu (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas ubi kayu dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas ubi kayu menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi komoditas pangan nabati (ubi kayu). Data produksi tanaman pangan (padi dan palawija) merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi jumlah produksinya, maka ketersediaan pangan nasional juga tinggi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila jumlah produksinya rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. - Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan dan Survei Ubinan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Ubi Jalar (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas ubi jalar dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas ubi jalar menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi komoditas pangan nabati (ubi jalar). Data produksi tanaman pangan (padi dan palawija) merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi jumlah produksinya, maka ketersediaan pangan nasional juga tinggi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila jumlah produksinya rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. - Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan dan Survei Ubinan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Sayur (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas sayur dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas sayur menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi komoditas pangan nabati (sayur). Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi sayur-sayuran yang mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat sebagai gizi dan pangan bagi masyarakat. - Tanaman Sayuran Semusim Tanaman Sayuran Semusim adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman yang berupa daun, bunga, buah dan umbinya,vyang berumur kurang dari satu tahun. Tidak dibedakan antara tanaman sayuran yang ditanam di daerah dataran tinggi dan dataran rendah, begitu juga yang ditanam di lahan sawah dan lahan bukan sawah.
- Tanaman Sayuran Tahunan adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa daun dan atau buah, berumur lebih dari satu tahun serta berbentuk pohon. Jenis tanaman sayuran tahunan terdiri dari; melinjo, petai dan jengkol. Survei Pertanian Hortikultura (SPH) - Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapangan. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) menghasilkan data yang akurat mengenai luas panen, produksi, tanaman rusak, tanaman baru, harga dan produktivitas dari tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias, serta tanaman obat-obatan. Selain itu juga mendapatkan data jumlah produsen benih, luas penangkaran, produksi benih, jumlah pedagang benih, jumlah benih yang diperdagangkan, serta jumlah penggunaan benih. - Pengumpulan data Survei Pertanian Hortikultura (SPH) dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Buah-Buahan (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas buah-buahan dalam ton di daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas buah-buahan menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi komoditas pangan nabati (buah-buahan). Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi buah-buahan yang mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat sebagai gizi dan pangan bagi masyarakat. - Tanaman Buah-buahan Semusim adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa buah, berumur kurang dari satu tahun, dapat berbentuk rumpun, menjalar dan berbatang lunak. Tanaman buahbuahan semusim terdiri dari melon, semangka, blewah dan stroberi. - Tanaman Buah-buahan Tahunan adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa buah dan merupakan tanaman tahunan, umumnya dapat dikonsumsi tanpa dimasak terlebih dahulu (dikonsumsi segar). Tanaman buah-buahan tahunan dikelompokkan dalam 3 jenis, yaitu:
Survei Pertanian Hortikultura (SPH) - Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapangan. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) menghasilkan data yang akurat mengenai luas panen, produksi, tanaman rusak, tanaman baru, harga dan produktivitas dari tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias, serta tanaman obat-obatan. Selain itu juga mendapatkan data jumlah produsen benih, luas penangkaran, produksi benih, jumlah pedagang benih, jumlah benih yang diperdagangkan, serta jumlah penggunaan benih. - Pengumpulan data Survei Pertanian Hortikultura (SPH) dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Minyak Goreng (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas minyak goreng dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas minyak goreng menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi komoditas pangan nabati (minyak goreng). Minyak goreng merupakan olahan dari pemurnian bagian tumbuhan, hewan, atau dibuat secara sintetik yang dimurnikan, kebanyakan diperoleh dari tumbuhan seperti kelapa, serealia, kacangkacangan, jagung, kedelai, dan kanola. Jumlah produksi minyak goreng yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi minyak goreng yang mendukung perekonomian nasional. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Gula (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas gula dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas gula menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi komoditas pangan nabati (gula). Gula sebagai sukrosa diproduksi dari nira, tebu, bit gula, atau aren. Jumlah produksi gula yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi gula yang mendukung perekonomian nasional. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Nilai Hasil Tangkapan Ikan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Rupiah (Rp) Untuk mengetahui banyaknya nilai hasil tangkapan ikan di suatu teritorial laut tertentu. Jumlah Nilai Hasil Tangkapan Ikan menunjukan banyaknya perolehan rupiah dari hasil jual tangkap ikan yang didapatkan oleh nelayan di suatu teritorial laut tertentu. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Hasil Tangkapan Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Kg/ Ton Untuk mengetahui banyaknya hasil tangkapan selain ikan di suatu teritorial laut tertentu. Jumlah Hasil Tangkapan Lainnya menunjukan banyaknya berat perolehan selain ikan yang didapatkan oleh nelayan di suatu teritorial laut tertentu, misalnya kerang, cumi-cumi, Udang/lobster dan lain sebagainya. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Nilai Hasil Laut Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan N = ? X? x Y? Rupiah (Rp) Untuk mengetahui banyaknya nilai hasil tangkapan selain ikan di suatu teritorial laut tertentu. Jumlah Nilai Hasil Tangkapan Lainnya menunjukan banyaknya perolehan rupiah dari hasil jual tangkap selain ikan yang didapatkan oleh nelayan di suatu teritorial laut tertentu. Seperti misalnya kerang, cumi-cumi, Udang/lobster dan lain sebagainya. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Nelayan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya orang yang bermata pencaharian neralayan disuatu daerah tertentu Jumlah Nelayan menunjukan banyaknya orang yang bermata pencahaharian melakukan penangkapan ikan dilaut maupun di sungai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Tanpa Motor Penangkap Ikan berbentuk Jukung | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal tanpa motor yang berbentuk jukung untuk digunakan menangkap ikan di teritotorial laut tertentu. Jumlah Kapal Tanpa Motor Penangkap Ikan berbentuk Jukung menunjukan banyaknya kapal penangkap ikan berbentuk jukung dengan alat operasionalnya menggunakan dayung atau alat tradisonal lainnya sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Tanpa Motor Penangkap Ikan berbentuk Perahu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal tanpa motor yang berbentuk Perahu untuk digunakan menangkap ikan di teritotorial laut tertentu. Jumlah Kapal Tanpa Motor Penangkap Ikan berbentuk Perahu menunjukan banyaknya kapal penangkap ikan berbentuk jukung dengan alat operasionalnya menggunakan dayung atau alat tradisonal lainnya sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perahu Motor Tempel Penangkap Ikan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya perahu motor tempel yang digunakan untuk menangkap ikan di teritotorial laut tertentu. Jumlah Perahu Motor Tempel Penangkap Ikan menunjukan banyaknya Perahu yang mesin penggeraknya ditempel pada buliran perahu dan juga sebagai alat untuk mengemudikan perahu/kapal dengan memutar mesin beserta propeler pada suatu sumbu. Dimana perahu ini sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda -benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Padi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi padi dalam ton di suatu daerah tertentu Jumlah produksi padi menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman pangan padi. Data produksi tanaman pangan (padi dan palawija) merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi jumlah produksinya, maka ketersediaan pangan nasional juga tinggi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila jumlah produksinya rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. BPS bekerja sama dengan Dirjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, setiap tahun melakukan pengumpulan data statistik pertanian Tanaman Pangan. Pengumpulan data dilakukan oleh petugas dari Kementrian Pertanian sedangkan pengolahan dan diseminasi menjadi tanggung jawab BPS. Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan dan Survei Ubinan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Jagung | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi jagung dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi jagung menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman pangan jagung. Data produksi tanaman pangan (padi dan palawija) merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi jumlah produksinya, maka ketersediaan pangan nasional juga tinggi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila jumlah produksinya rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. BPS bekerja sama dengan Dirjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, setiap tahun melakukan pengumpulan data statistik pertanian Tanaman Pangan. Pengumpulan data dilakukan oleh petugas dari Kementrian Pertanian sedangkan pengolahan dan diseminasi menjadi tanggung jawab BPS. Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan dan Survei Ubinan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kedelai | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi kedelai dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi kedelai menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman pangan kedelai. Data produksi tanaman pangan (padi dan palawija) merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi jumlah produksinya, maka ketersediaan pangan nasional juga tinggi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila jumlah produksinya rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. BPS bekerja sama dengan Dirjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, setiap tahun melakukan pengumpulan data statistik pertanian Tanaman Pangan. Pengumpulan data dilakukan oleh petugas dari Kementrian Pertanian sedangkan pengolahan dan diseminasi menjadi tanggung jawab BPS. Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan dan Survei Ubinan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Ubi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi ubi dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi ubi menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman pangan ubi. Data produksi tanaman pangan (padi dan palawija) merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi jumlah produksinya, maka ketersediaan pangan nasional juga tinggi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila jumlah produksinya rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. BPS bekerja sama dengan Dirjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, setiap tahun melakukan pengumpulan data statistik pertanian Tanaman Pangan. Pengumpulan data dilakukan oleh petugas dari Kementrian Pertanian sedangkan pengolahan dan diseminasi menjadi tanggung jawab BPS. Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan dan Survei Ubinan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Tanaman Pangan Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi tanaman pangan lainnya selain padi, jagung, kedelai, dan ubi dalam ton di suatu daerah tertentu. mlah produksi tanaman pangan lainnya menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman pangan lainnya selain padi, jagung, kedelai, dan ubi. Data produksi tanaman pangan (padi dan palawija) merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi jumlah produksi tanaman pangan, maka ketersediaan pangan nasional juga tinggi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila jumlah produksi tanaman pangan rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. BPS bekerja sama dengan Dirjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, setiap tahun melakukan pengumpulan data statistik pertanian Tanaman Pangan. Pengumpulan data dilakukan oleh petugas dari Kementrian Pertanian sedangkan pengolahan dan diseminasi menjadi tanggung jawab BPS. Statistik Pertanian (SP) Tanaman Pangan dan Survei Ubinan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Padi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Padi = Jumlah Produksi Padi x Harga Per Unit Produksi Padi Rupiah Untuk mengetahui besaran nilai produksi padi di suatu daerah tertentu. Nilai produksi padi menunjukan besaran nilai produksi yang dihasilkan dari komoditas tanaman pangan padi. Data produksi tanaman pangan merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi nilai produksinya, maka semakin banyak ketersediaan pangan nasional yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila nilai produksi rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Jagung | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Jagung = Jumlah Produksi Jagung x Harga Per Unit Produksi Jagung Rupiah Untuk mengetahui besaran nilai produksi jagung di suatu daerah tertentu. Nilai produksi jagung menunjukan besaran nilai produksi yang dihasilkan dari komoditas tanaman pangan jagung. Data produksi tanaman pangan merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi nilai produksinya, maka semakin banyak ketersediaan pangan nasional yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila nilai produksi rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kedelai | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Kedelai = Jumlah Produksi Kedelai x Harga Per Unit Produksi Kedelai Rupiah Untuk mengetahui besaran nilai produksi kedelai di suatu daerah tertentu. Nilai produksi kedelai menunjukan besaran nilai produksi yang dihasilkan dari komoditas tanaman kedelai. Data produksi tanaman pangan (padi dan palawija) merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi nilai produksinya, maka semakin banyak ketersediaan pangan nasional yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila nilai produksi rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Ubi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Ubi = Jumlah Produksi Ubi x Harga Per Unit Produksi Ubi Rupiah Untuk mengetahui besaran nilai produksi ubi di suatu daerah tertentu Nilai produksi ubi menunjukan besaran nilai produksi yang dihasilkan dari komoditas tanaman ubi. Data produksi tanaman pangan (padi dan palawija) merupakan salah satu indikator ketersediaan pangan nasional. Semakin tinggi nilai produksinya, maka semakin banyak ketersediaan pangan nasional yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan nasional sehingga memperkecil impor. Namun apabila nilai produksi rendah, maka ketersediaan pangan nasional juga rendah, sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah dalam mengambil kebijakan agar tidak terjadi kekurangan pangan nasional. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Hortikultura | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. - Hektar Untuk mengetahui luas areal hortikultura di suatu daerah tertentu. Luas areal hortikultura menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman holtikultura yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal hortikultura diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman hortikultura yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat sebagai sumber gizi dan pangan bagi masyarakat. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) - Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapangan. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) menghasilkan data yang akurat mengenai luas panen, produksi, tanaman rusak, tanaman baru, harga dan produktivitas dari tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias, serta tanaman obat-obatan. Selain itu juga mendapatkan data jumlah produsen benih, luas penangkaran, produksi benih, jumlah pedagang benih, jumlah benih yang diperdagangkan, serta jumlah penggunaan benih. - Pengumpulan data Survei Pertanian Hortikultura (SPH) dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Buah-Buahan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. - Hektar Untuk mengetahui luas areal buah-buahan di suatu daerah tertentu. Luas areal buah-buahan menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman buah-buahan yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal buah-buahan diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman buah-buahan yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat sebagai sumber gizi dan pangan bagi masyarakat. - Tanaman Buah-buahan Semusim adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa buah, berumur kurang dari satu tahun, dapat berbentuk rumpun, menjalar dan berbatang lunak. Tanaman buahbuahan semusim terdiri dari melon, semangka, blewah dan stroberi. - Tanaman Buah-buahan Tahunan adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa buah dan merupakan tanaman tahunan, umumnya dapat dikonsumsi tanpa dimasak terlebih dahulu (dikonsumsi segar). Tanaman buah-buahan tahunan dikelompokkan dalam 3 jenis, yaitu:
Survei Pertanian Hortikultura (SPH) - Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapangan. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi/pusat. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) menghasilkan data yang akurat mengenai luas panen, produksi, tanaman rusak, tanaman baru, harga dan produktivitas dari tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias, serta tanaman obat-obatan. Selain itu juga mendapatkan data jumlah produsen benih, luas penangkaran, produksi benih, jumlah pedagang benih, jumlah benih yang diperdagangkan, serta jumlah penggunaan benih. - Pengumpulan data Survei Pertanian Hortikultura (SPH) dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Sayuran | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. - Hektar Untuk mengetahui luas areal sayuran di suatu daerah tertentu. Luas areal sayuran menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman sayuran yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal sayuran diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman sayuran yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat sebagai sumber gizi dan pangan bagi masyarakat. - Tanaman Sayuran Semusim Tanaman Sayuran Semusim adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman yang berupa daun, bunga, buah dan umbinya,vyang berumur kurang dari satu tahun. Tidak dibedakan antara tanaman sayuran yang ditanam di daerah dataran tinggi dan dataran rendah, begitu juga yang ditanam di lahan sawah dan lahan bukan sawah.
- Tanaman Sayuran Tahunan adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa daun dan atau buah, berumur lebih dari satu tahun serta berbentuk pohon. Jenis tanaman sayuran tahunan terdiri dari; melinjo, petai dan jengkol. Survei Pertanian Hortikultura (SPH) - Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapangan. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) menghasilkan data yang akurat mengenai luas panen, produksi, tanaman rusak, tanaman baru, harga dan produktivitas dari tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias, serta tanaman obat-obatan. Selain itu juga mendapatkan data jumlah produsen benih, luas penangkaran, produksi benih, jumlah pedagang benih, jumlah benih yang diperdagangkan, serta jumlah penggunaan benih. - Pengumpulan data Survei Pertanian Hortikultura (SPH) dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Bahan Obat Nabati | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. - Hektar Untuk mengetahui luas areal bahan obat nabati di suatu daerah tertentu. Luas areal bahan obat nabati menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman bahan obat yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal bahan obat nabati diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman hortikultura bahan obat nabati yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesehatan dan kebugaran bagi masyarakat. Bahan Obat Nabati atau biasa disebut tanaman biofarmaka adalah tanaman yang bermanfaat untuk obat-obatan, kosmetik dan kesehatan yang dikonsumsi atau digunakan dari bagianbagian tanaman seperti daun, batang, bunga, buah, umbi (rimpang) ataupun akar. Tanaman biofarmaka dibedakan menjadi dua kelompok:
Survei Pertanian Hortikultura (SPH) - Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapangan. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) menghasilkan data yang akurat mengenai luas panen, produksi, tanaman rusak, tanaman baru, harga dan produktivitas dari tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias, serta tanaman obat-obatan. Selain itu juga mendapatkan data jumlah produsen benih, luas penangkaran, produksi benih, jumlah pedagang benih, jumlah benih yang diperdagangkan, serta jumlah penggunaan benih. - Pengumpulan data Survei Pertanian Hortikultura (SPH) dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor Penangkap Ikan | 2018 |
RINCIAN PERTANIANJumlah Kapal Motor Penangkap Ikan adalah banyaknya kapal yang mempunyai mesin
pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang digunakan untuk melakukan
penangkapan ikan.
? Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk
melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan
ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan
penelitian/eksplorasi perikanan.
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang digunakan untuk menangkap ikan di teritotorial laut tertentu.
Jumlah kapal motor Penangkap Ikan menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang digunakan sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
- - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor Penangkap Ikan < 5 GT | 2018 |
RINCIAN PERTANIANJumlah Kapal Motor Penangkap Ikan < 5 GT adalah banyaknya kapal yang mempunyai
mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel dengan kapal bertenaga motor ukuran
kurang dari 5 gross tonage yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan
termasuk menampung, penyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.kapal
kurang dari 5 gross tonage yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan
? Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang digunakan untuk
melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan
ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan
penelitian/eksplorasi perikanan.
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume kurang dari 5 gross tonage yang digunakan untuk menangkap ikan di teritotorial laut tertentu.
Jumlah kapal motor Penangkap Ikan < 5 GT menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume kurang dari 5 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas
sendiri. Dimana kapal motor digunakan sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor Penangkap Ikan 5-10 GT | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 5-10 gross tonage yang digunakan untuk menangkap ikan di teritorial laut tertentu.
Jumlah kapal motor Penangkap Ikan 5-10 GT menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume 5-10 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Dimana kapal motor digunakan sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor Penangkap Ikan 10-20 GT | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 10-20 gross tonage yang digunakan untuk menangkap ikan di teritorial laut tertentu.
Jumlah kapal motor Penangkap Ikan 10-20 GT menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume 10-20 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Dimana kapal motor digunakan sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor Penangkap Ikan 20-30 GT | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 20-30 gross tonage yang digunakan untuk menangkap ikan di teritorial laut tertentu.
Jumlah kapal motor Penangkap Ikan 20-30 GT menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume 20-30 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Dimana kapal motor digunakan sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor Penangkap Ikan 30-50 GT | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 30-50 gross tonage yang digunakan untuk menangkap ikan di teritorial laut tertentu.
Jumlah kapal motor Penangkap Ikan 30-50 GT menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume 30-50 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Dimana kapal motor digunakan sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor Penangkap Ikan 50-100 GT | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 50-100 gross tonage yang digunakan untuk menangkap ikan di teritorial laut tertentu.
Jumlah kapal motor Penangkap Ikan 50-100 GT menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume 50-100 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Dimana kapal motor digunakan sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor Penangkap Ikan 100-200 GT | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 100-200 gross tonage yang digunakan untuk menangkap ikan di teritorial laut tertentu.
Jumlah kapal motor Penangkap Ikan 100-200 GT menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume 100-200 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Dimana kapal motor digunakan sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor Penangkap Ikan 200-300 GT | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 200-300 gross tonage yang digunakan untuk menangkap ikan di teritorial laut tertentu.
Jumlah kapal motor Penangkap Ikan 200-300 GT menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume 200-300 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Dimana kapal motor digunakan sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor Penangkap Ikan > 300 GT | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume lebih dari 300 gross tonage yang digunakan untuk menangkap ikan di teritorial laut tertentu.
Jumlah kapal motor Penangkap Ikan >300 GT menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume lebih dari 300 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Dimana kapal motor digunakan sebagai alat transportasi dan sarana/perlengkapan atau benda-benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor < 5 GT yang Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume kurang dari 5 gross tonage sudah berijin dari pemerintah.
Jumlah kapal motor < 5 GT yang memiliki Ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume kurang dari 5 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang sudah memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor < 5 GT yang Tidak Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume kurang dari 5 gross tonage tidak mimiliki ijin dari pemerintah.
Jumlah kapal motor < 5 GT yang Tidak memiliki Ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume kurang dari 5 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor 5-10 GT yang Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 5-10 gross tonage yang sudah berijin dari pemerintah.
Jumlah kapal motor 5-10 GT yang Memiliki Ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume 5-10 GT Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang sudah memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor 5-10 GT yang Tidak Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 5 sampai 10 gross tonage yang tidak mimiliki ijin dari pemerintah.
Jumlah kapal motor 5-10 GT yang tidak memiliki ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume kurang 5 sampai 10 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor 10-20 GT yang Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 10 sampai 20 gross tonage yang sudah berijin dari pemerintah. Jumlah kapal motor 10-20 GT yang Memiliki Ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume 10 sampai 20 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang sudah memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
-
- Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor 10-20 GT yang Tidak Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 10 sampai 20 gross tonage yang tidak mimiliki ijin dari pemerintah.
Jumlah kapal motor 10-20 GT yang tidak memiliki ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume kurang 10 sampai 20 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor 20-30 GT yang Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 20 sampai 30 gross tonage yang sudah berijin dari pemerintah.
Jumlah kapal motor 20-30 GT yang Memiliki Ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume 20 sampai 30 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang sudah memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor 20-30 GT yang Tidak Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 20 sampai 30 gross tonage yang tidak mimiliki ijin dari pemerintah.
Jumlah kapal motor 20-30 GT yang tidak memiliki ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume kurang 20 sampai 30 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor 30-50 GT yang Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 30 sampai 50 gross tonage yang sudah berijin dari pemerintah.
Jumlah kapal motor 30-50 GT yang Memiliki Ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume 30 sampai 50 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang sudah memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor 30-50 GT yang Tidak Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume 30 sampai 50 gross tonage yang tidak mimiliki ijin dari pemerintah.
Jumlah kapal motor 30-50 GT yang tidak memiliki ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume kurang 30 sampai 50 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.
GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus:
GT = K x V
K = faktor pengali berdasarkan volume kapal, dihitung dengan rumus K = 0.2 + 0.02 x log10(V)
V = total volume (m³)
- - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SPID
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Florikultura | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. - Hektar Untuk mengetahui luas areal florikultura di suatu daerah tertentu. Luas areal florikultura menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman florikultura yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal florikultura diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi florikultura yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk meningkatkan nilai estetika. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Buah-Buahan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura Nilai Produksi Buah − Buahan = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi buah-buahan di suatu daerah tertentu Nilai produksi buah-buahan menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman buah-buahan yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman buah-buahan yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat sebagai sumber gizi dan pangan bagi masyarakat. - Tanaman Buah-buahan Semusim adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa buah, berumur kurang dari satu tahun, dapat berbentuk rumpun, menjalar dan berbatang lunak. Tanaman buahbuahan semusim terdiri dari melon, semangka, blewah dan stroberi. - Tanaman Buah-buahan Tahunan adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa buah dan merupakan tanaman tahunan, umumnya dapat dikonsumsi tanpa dimasak terlebih dahulu (dikonsumsi segar). Tanaman buah-buahan tahunan dikelompokkan dalam 3 jenis, yaitu:
Survei Pertanian Hortikultura (SPH) - Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapangan. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) menghasilkan data yang akurat mengenai luas panen, produksi, tanaman rusak, tanaman baru, harga dan produktivitas dari tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias, serta tanaman obat-obatan. Selain itu juga mendapatkan data jumlah produsen benih, luas penangkaran, produksi benih, jumlah pedagang benih, jumlah benih yang diperdagangkan, serta jumlah penggunaan benih. - Pengumpulan data Survei Pertanian Hortikultura (SPH) dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Sayuran | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. Nilai Produksi Sayuran = Jumlah Produksi Sayuran x Harga Per Unit Produksi Sayuran Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi sayuran di suatu daerah tertentu Nilai produksi sayuran menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman sayur-sayuran yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman sayuran yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat sebagai sumber gizi dan pangan bagi masyarakat. - Tanaman Sayuran Semusim Tanaman Sayuran Semusim adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman yang berupa daun, bunga, buah dan umbinya,vyang berumur kurang dari satu tahun. Tidak dibedakan antara tanaman sayuran yang ditanam di daerah dataran tinggi dan dataran rendah, begitu juga yang ditanam di lahan sawah dan lahan bukan sawah.
- Tanaman Sayuran Tahunan adalah tanaman sumber vitamin, mineral dan lain-lain yang dikonsumsi dari bagian tanaman berupa daun dan atau buah, berumur lebih dari satu tahun serta berbentuk pohon. Jenis tanaman sayuran tahunan terdiri dari; melinjo, petai dan jengkol. Survei Pertanian Hortikultura (SPH) - Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapangan. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) menghasilkan data yang akurat mengenai luas panen, produksi, tanaman rusak, tanaman baru, harga dan produktivitas dari tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias, serta tanaman obat-obatan. Selain itu juga mendapatkan data jumlah produsen benih, luas penangkaran, produksi benih, jumlah pedagang benih, jumlah benih yang diperdagangkan, serta jumlah penggunaan benih. - Pengumpulan data Survei Pertanian Hortikultura (SPH) dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Bahan Obat Nabati | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. Nilai Produksi Bahan Obat Nabati = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi bahan obat nabati di suatu daerah tertentu. Nilai produksi bahan obat nabati menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman obat-obatan yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi bahan obat nabati yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesehatan dan kebugaran bagi masyarakat Bahan Obat Nabati atau biasa disebut tanaman biofarmaka adalah tanaman yang bermanfaat untuk obat-obatan, kosmetik dan kesehatan yang dikonsumsi atau digunakan dari bagianbagian tanaman seperti daun, batang, bunga, buah, umbi (rimpang) ataupun akar. Tanaman biofarmaka dibedakan menjadi dua kelompok:
Survei Pertanian Hortikultura (SPH) - Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapangan. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) menghasilkan data yang akurat mengenai luas panen, produksi, tanaman rusak, tanaman baru, harga dan produktivitas dari tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias, serta tanaman obat-obatan. Selain itu juga mendapatkan data jumlah produsen benih, luas penangkaran, produksi benih, jumlah pedagang benih, jumlah benih yang diperdagangkan, serta jumlah penggunaan benih. - Pengumpulan data Survei Pertanian Hortikultura (SPH) dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Florikultura | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. Nilai Produksi Florikultura = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi florikultura di suatu daerah tertentu Nilai produksi florikultura menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman hias atau florikultura yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman tersebut yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk meningkatkan nilai estetika. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) - Pengumpulan data hortikultura dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas (KCD)/Mantri Tani/Petugas Pengumpul Data Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dengan metode perkiraan pengamatan lapangan. Pengumpulan data menggunakan daftar register kecamatan dan daftar isian Survei Pertanian Hortikultura (SPH). Pengumpulan data menjadi tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran isian dokumen SPH dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Hasilnya diserahkan kepada BPS Kabupaten/Kota untuk diolah. Validasi data dilakukan dalam forum sinkronisasi hasil pengolahan dan pencatatan baik di tingkat provinsi maupun pusat. - Survei Pertanian Hortikultura (SPH) menghasilkan data yang akurat mengenai luas panen, produksi, tanaman rusak, tanaman baru, harga dan produktivitas dari tanaman sayuran, buah-buahan, tanaman hias, serta tanaman obat-obatan. Selain itu juga mendapatkan data jumlah produsen benih, luas penangkaran, produksi benih, jumlah pedagang benih, jumlah benih yang diperdagangkan, serta jumlah penggunaan benih. - Pengumpulan data Survei Pertanian Hortikultura (SPH) dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Alat Pertanian | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2006 Tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan atau Mesin Pertanian. - Unit Untuk mengetahui jumlah ketersediaan alat pertanian di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan alat pertanian menunjukan banyaknya peralatan yang tersedia untuk menunjang kegiatan pertanian dengan bentuk dan mekanisme sederhana dan umumnya bersifat manual (dengan tenaga manusia). Alat pertanian merupakan salah satu sarana produksi yang sangat penting dan strategis dalam mendukung keberhasilan peningkatan produksi pertanian sehingga akan meningkatkan pendapatan petani. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Mesin Pertanian | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2006 Tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Alat dan atau Mesin Pertanian. - Unit Untuk mengetahui jumlah ketersediaan mesin pertanian di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan mesin pertanian menunjukan banyaknya peralatan yang tersedia untuk menunjang kegiatan pertanian dengan bentuk dan mekanisme yang lebih kompleks dan umumnya menggunakan tenaga mesin seperti traktor roda dua, mesin penggiling dan mesin permanen padi. Alat dan mesin pertanian merupakan salah satu sarana produksi yang sangat penting dan strategis dalam mendukung keberhasilan peningkatan produksi pertanian sehingga akan meningkatkan pendapatan petani. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Petani Tanaman Pangan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Orang Untuk mengetahui jumlah petani tanaman pangan di suatu daerah tertentu. Jumlah petani tanaman pangan menunjukan banyaknya orang yang mengusahakan usaha pertanian atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, dalam hal ini yang dimaksud usaha pertanian tanaman pangan. Orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerimaan Petani Tanaman Pangan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Rupiah Untuk mengetahui penerimaan petani tanaman pangan di suatu daerah tertentu Penerimaan petani tanaman pangan menunjukan hasil uang yang diterima oleh petani tanaman pangan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya. Orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Petani Tanaman Pangan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN? Pengeluaran Petani Tanaman Pangan adalah biaya yang dikeluarkan oleh orang yang mengusahakan usaha pertanian atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, terdiri dari biaya konsumsi dan biaya produksi. ? Biaya konsumsi merupakan biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan yang dikeluarkan oleh petani tanaman pangan. ? Biaya produksi merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual, dalam ini biaya produksi yang dikeluarkan oleh petani tanaman pangan. ? Petani adalah orang yang mengusahakan usaha pertanian (tanaman bahan makanan dan tanaman perkebunan rakyat) atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, baik sebagai petani pemilik maupun petani penggarap (sewa/kontrak/bagi hasil). Orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani. ? Tanaman Pangan adalah tanaman yang menjadi bahan makanan, seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau, ubi kayu, dan ubi jalar. - - Rupiah Untuk mengetahui pengeluaran petani tanaman pangan di suatu daerah tertentu. Pengeluaran petani tanaman pangan menunjukan biaya yang dikeluarkan oleh orang yang mengusahakan usaha pertanian atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, terdiri dari biaya konsumsi dan biaya produksi. Biaya konsumsi menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan yang dikeluarkan oleh petani, sedangkan Biaya produksi menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Petani Tanaman Pangan - Biaya Konsumsi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Rupiah Untuk mengetahui pengeluaran petani tanaman pangan dalam hal ini biaya konsumsi petani di suatu daerah tertentu. Pengeluaran petani tanaman pangan (biaya konsumsi) menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan yang dikeluarkan oleh petani, sedangkan Biaya produksi menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Petani Tanaman Pangan – Biaya Produksi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Rupiah Untuk mengetahui pengeluaran petani tanaman pangan dalam hal ini biaya produksi di suatu daerah tertentu Pengeluaran petani tanaman pangan (biaya produksi) menunjukan biaya yang dikeluarkan oleh petani tanaman pangan untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Petani Hortikultura | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. - Orang Untuk mengetahui jumlah petani hortikultura di suatu daerah tertentu. Jumlah petani hortikultura menunjukan banyaknya orang yang mengusahakan usaha pertanian atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, dalam hal ini yang dimaksud usaha pertanian hortikultura. Orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerimaan Petani Hortikultura | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. - Rupiah Untuk mengetahui penerimaan petani hortikultura di suatu daerah tertentu. Penerimaan petani hortikultura menunjukan hasil uang yang diterima oleh petani hortikultura dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya. Orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Petani Hortikultura | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura - Rupiah Untuk mengetahui pengeluaran petani hortikultura di suatu daerah tertentu. Pengeluaran petani hortikultura menunjukan biaya yang dikeluarkan oleh orang yang mengusahakan usaha pertanian hortikultura atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, terdiri dari biaya konsumsi dan biaya produksi. Biaya konsumsi menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan yang dikeluarkan oleh petani, sedangkan Biaya produksi menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Tanaman Pangan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Kg Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih tanaman pangan di suatu daerah tertentu Jumlah ketersediaan benih tanaman pangan menunjukan jumlah ketersediaan biji buah tanaman pangan yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Benih dapat berupa biji maupun tumbuhan kecil hasil perkecambahan, pendederan, atau perbanyakan aseksual dan disebut juga bahan tanam. Ketersediaan benih tanaman pangan sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Petani Hortikultura – Biaya Konsumsi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. - Rupiah Untuk mengetahui pengeluaran petani hortikultura dalam hal ini biaya konsumsi di suatu daerah tertentu. Pengeluaran petani hortikultura (biaya konsumsi) menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan yang dikeluarkan oleh petani hortikultura, sedangkan Biaya produksi menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Padi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Kg Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih padi di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih padi menunjukan jumlah ketersediaan biji buah padi yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih padi sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Petani Hortikultura – Biaya Produksi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. - Rupiah Untuk mengetahui pengeluaran petani hortikultura dalam hal ini biaya produksi di suatu daerah tertentu. Pengeluaran petani hortikultura (biaya produksi) menunjukan biaya yang dikeluarkan oleh petani hortikultura untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Jagung | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Kg Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih jagung di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih jagung menunjukan jumlah ketersediaan biji buah jagung yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih jagung sangat menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman jagung yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Volume Eksport Komoditi Hasil Pertanian | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Ton Untuk mengetahui volume komoditi hasil pertanian yang di ekspor. Volume eksport komoditi hasil pertanian menunjukan jumlah volume (dalam ton) dari kegiatan mengeluarkan barang hasil pertanian dari daerah pabean. Volume ekspor yang tinggi menunjukan keberhasilan dalam produksi hasil pertanian serta dapat meningkatkan pendapatan Negara. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Cabai | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Kg Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih cabai di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih cabai menunjukan jumlah ketersediaan biji cabai yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih cabai menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman cabai yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Kedelai | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Kg Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih kedelai di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih kedelai menunjukan jumlah ketersediaan biji kedelai yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih kedelai menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman kedelai yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Bibit Ubi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Batang/Pohon Untuk mengetahui jumlah ketersediaan bibit ubi di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan bibit ubi menunjukan jumlah ketersediaan biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan tanaman ubi yang akan dibudidayakan/ditangkarkan. Ketersediaan bibit ubi menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman ubi. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Kg Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih lainnya di suatu daerah tertentu Jumlah ketersediaan benih lainnya menunjukan jumlah ketersediaan biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan tanaman benih lainnya yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih akan menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang akan ditanam, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Hortikultura | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Kg Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih hortikultura di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih hortikultura menunjukan jumlah ketersediaan biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan tanaman benih hortikultura yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih akan menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang akan ditanam, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Buah | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Batang/Pohon Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih buah di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih buah menunjukan jumlah ketersediaan biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan tanaman benih buah yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih akan menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang akan ditanam, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Sayuran | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Kg Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih sayuran di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih sayuran menunjukan jumlah ketersediaan biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan tanaman benih sayuran yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih akan menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang akan ditanam, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Bahan Obat Nabati | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Kg Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih bahan obat nabati di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih bahan obat nabati menunjukan jumlah ketersediaan biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan tanaman benih bahan obat nabati yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih akan menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang akan ditanam, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat serta bermanfaat untuk kesehatan dan kebugaran bagi masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Florikultura | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Kg Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih tanaman florikultura di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih florikultura menunjukan jumlah ketersediaan biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan tanaman benih florikultura yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih akan menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang akan ditanam, yang dapat mendukung perekonomian serta bermanfaat untuk meningkatkan nilai estetika. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Perkebunan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Perbenihan Tanaman. - Batang/Pohon Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih tanaman perkebunan di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih perkebunan menunjukan jumlah ketersediaan biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan tanaman benih perkebunan yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih akan menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang akan ditanam, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Tanaman Tahunan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Batang/Pohon Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih tanaman tahunan di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih tanaman tahunan menunjukan jumlah ketersediaan biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan benih tanaman tahunan yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih akan menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang akan ditanam, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Benih Tanaman Semusim | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Batang/Pohon Untuk mengetahui jumlah ketersediaan benih tanaman semusim di suatu daerah tertentu. Jumlah ketersediaan benih tanaman semusim menunjukan jumlah ketersediaan biji buah, anak semai, stek, cangkok, ent, okulasi, kultur jaringan benih tanaman semusim yang akan dibudidayakan atau ditangkarkan. Ketersediaan benih akan menentukan dalam upaya peningkatan produksi dan mutu hasil budidaya tanaman yang akan ditanam, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani dan kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Perkebunan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. - Hektar Untuk mengetahui luas areal perkebunan di suatu daerah tertentu. Luas areal perkebunan menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman perkebunan yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal perkebunan diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi perkebunan yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Tanaman Tahunan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman - Hektar Untuk mengetahui luas areal tanaman tahunan di suatu daerah tertentu. Luas areal tanaman tahunan menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman tahunan yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal tanaman tahunan diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman tahunan yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Kelapa Sawit | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan - Hektar Untuk mengetahui luas areal kelapa sawit di suatu daerah tertentu. Luas areal kelapa sawit menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman kelapa sawit yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal kelapa sawit diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi kelapa sawit yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Karet | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Hektar Untuk mengetahui luas areal karet di suatu daerah tertentu. Luas areal karet menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman karet yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal karet diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi karet yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Kelapa | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Hektar Untuk mengetahui luas areal kelapa di suatu daerah tertentu Luas areal kelapa menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman kelapa yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal kelapa diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi kelapa yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Kopi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Hektar Untuk mengetahui luas areal kopi di suatu daerah tertentu. Luas areal kopi menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman kopi yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal kopi diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi kopi yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Teh | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Hektar Untuk mengetahui luas areal teh di suatu daerah tertentu Luas areal teh menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman teh yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal teh diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi teh yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Lada | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Hektar Untuk mengetahui luas areal lada di suatu daerah tertentu. Luas areal lada menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman lada yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal lada diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi lada yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Kakao | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Hektar Untuk mengetahui luas areal kakao di suatu daerah tertentu Luas areal kakao menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman kakao yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal kakao diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi kakao yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Jambu Mete | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Hektar Untuk mengetahui luas areal jambu mete di suatu daerah tertentu. Luas areal jambu mete menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman jambu mete yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal jambu mete diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi jambu mete yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Cengkeh | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Hektar Untuk mengetahui luas areal cengkeh di suatu daerah tertentu. Luas areal cengkeh menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman cengkeh yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal cengkeh diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi cengkeh yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Kapas | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Hektar Untuk mengetahui luas areal kapas di suatu daerah tertentu. Luas areal kapas menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman kapas yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal kapas diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi kapas yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Tanaman Semusim | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman. - Hektar Untuk mengetahui luas areal tanaman semusim di suatu daerah tertentu. Luas areal tanaman semusim menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman semusim yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal tanaman semusim diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Tembakau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Hektar Untuk mengetahui luas areal tanaman tembakau di suatu daerah tertentu. Luas areal tembakau menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman tembakau yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal tanaman tembakau diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman tembakau yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Tebu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Hektar Untuk mengetahui luas areal tanaman tebu di suatu daerah tertentu. Luas areal tebu menunjukan besaran dalam hektar yang menyatakan ukuran dua dimensi suatu bagian yang ditanami tanaman tebu yang dibatasi dengan jelas. Semakin luas areal tanaman tebu diharapkan dapat memaksimalkan luas panen sehingga jumlah produksi dan nilai produksinya tinggi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tebu yang dapat mendukung perekonomian nasional serta bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kelapa Sawit | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi kelapa sawit dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi kelapa sawit menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman kelapa sawit. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman kelapa sawit yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Karet | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi karet dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi karet menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman karet. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman karet yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kelapa | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi kelapa dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi kelapa menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman kelapa. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman kelapa yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kopi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi kopi dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi kopi menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman kopi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman kopi yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Teh | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi teh dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi teh menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman teh. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman teh yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Lada | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi lada dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi lada menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman lada. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman lada yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kakao | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi kakao dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi kakao menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman kakao. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman kakao yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Jambu Mete | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi jambu mete dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi jambu mete menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman jambu mete. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman jambu mete yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Cengkeh | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi cengkeh dalam ton di suatu daerah tertentu Jumlah produksi cengkeh menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman cengkeh. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman cengkeh yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kapas | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi kapas dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi kapas menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman kapas. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman kapas yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kelapa Sawit | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Kelapa Sawit = Jumlah Produksi KS x Harga Per Unit Produksi KS Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi kelapa sawit di suatu daerah tertentu. Nilai produksi kelapa sawit menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman perkebunan kelapa sawit yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman perkebunan kelapa sawit yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Karet | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Karet = Jumlah Produksi Karet x Harga Per Unit Produksi Karet Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi karet di suatu daerah tertentu. Nilai produksi karet menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman perkebunan karet yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman perkebunan karet yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kelapa | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Kelapa = Jumlah Produksi Kelapa x Harga Per Unit Produksi Kelapa Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi kelapa di suatu daerah tertentu. Nilai produksi kelapa menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman perkebunan kelapa yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman perkebunan kelapa yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kopi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Kopi = Jumlah Produksi Kopi x Harga Per Unit Produksi Kopi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi kopi di suatu daerah tertentu. Nilai produksi kopi menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman perkebunan kopi yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman kopi yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Teh | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Teh = Jumlah Produksi Teh x Harga Per Unit Produksi Teh Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi teh di suatu daerah tertentu. Nilai produksi teh menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman perkebunan teh yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman teh yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Lada | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Lada = Jumlah Produksi Lada x Harga Per Unit Produksi Lada Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi lada di suatu daerah tertentu. Nilai produksi lada menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman perkebunan lada yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman lada yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kakao | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Kakao = Jumlah Produksi Kakao x Harga Per Unit Produksi Kakao Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi kakao di suatu daerah tertentu. Nilai produksi kakao menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman perkebunan kakao yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman kakao yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Jambu Mete | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Jambu Mete = Jumlah Produksi J. Mete x Harga Per Unit Produksi J. Mete Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi jambu mete di suatu daerah tertentu. Nilai produksi jambu mete menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman perkebunan jambu mete yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman jambu mete yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan Data perkebunan besar dikumpulkan oleh BPS setiap bulan secara lengkap (sensus bulanan) dengan sistem surat pos. Khusus untuk tanaman kelapa, cengkeh, dan kapuk, datanya diperoleh dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Data perkebunan rakyat juga diperoleh dari Direktorat Jenderal Perkebunan. Penghitungan luas tanaman perkebunan besar adalah pada keadaan akhir tahun dan tidak termasuk yang luasnya kurang dari 5 hektar. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka mendapatkan data jumlah luas lahan, produksi primer maupun produk olahan. Bentuk produksi perkebunan adalah; karet kering (karet), daun kering (teh dan tembakau), biji kering (kopi dan coklat), kulit kering (kayu manis dan kina), serat kering (rami), bunga kering (cengkeh), refined sugar (tebu dari perkebunan besar), gula mangkok (tebu dari perkebunan rakyat), ekivalen kopra (kopra), biji dan bunga (pala) serta minyak daun (sereh). Nilai produksi dihitung dari jumlah produksi dikalikan dengan harga per unit produksi. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Cengkeh | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Cengkeh = Jumlah Produksi Cengkeh x Harga PerUnit Produksi Cengkeh Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi cengkeh di suatu daerah tertentu. Nilai produksi cengkeh menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman perkebunan cengkeh yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman cengkeh yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kapas | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Kapas = Jumlah Produksi Kapas x Harga PerUnit Produksi Kapas Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi kapas di suatu daerah tertentu. Nilai produksi kapas menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi tanaman perkebunan kapas yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman kapas yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Tembakau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi tanaman tembakau dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi tembakau menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman semusim tembakau. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tembakau yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Tebu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- P = LP x ???? Dimana: P = Produksi (Ton) LP = Luas Panen (Hektar) p = Produktivitas (Kuintal/Hektar) Ton Untuk mengetahui jumlah produksi tebu dalam ton di suatu daerah tertentu. Jumlah produksi tebu menunjukan total berat produksi yang dihasilkan dari usaha produksi tanaman semusim tebu. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tebu yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Tanaman Semusim | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman. Nilai Produksi Tanaman Semusim = Jumlah Produksi Tanaman Semusim x Harga Per Unit Produksi Tanaman Semusim Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi tanaman semusim di suatu daerah tertentu. Nilai produksi tanaman semusim menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi perkebunan tanaman semusim yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tanaman semusim yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Tembakau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Tembakau = Jumlah Produksi Tembakau x Harga Per Unit Produksi Tembakau Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi tembakau di suatu daerah tertentu. Nilai produksi tembakau menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi perkebunan tanaman semusim tembakau yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tembakau yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Tebu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Nilai Produksi Tebu = Jumlah Produksi Tebu x Harga Per Unit Produksi Tebu Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi tebu di suatu daerah tertentu Nilai produksi tebu menunjukan nilai dari tanaman yang dihasilkan dari produksi perkebunan tanaman semusim tebu yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tanaman tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi tebu yang dapat mendukung perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat. - Survei Komoditas Strategis Perkebunan
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
BPS
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Petani Perkebunan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. - Orang Untuk mengetahui jumlah petani perkebunan di suatu daerah tertentu. Jumlah petani perkebunan menunjukan banyaknya orang yang mengusahakan usaha perkebunan atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, dalam hal ini yang dimaksud usaha perkebunan dapat berupa tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha Perkebunan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerimaan Petani Perkebunan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. - Rupiah Untuk mengetahui penerimaan petani perkebunan di suatu daerah tertentu. Penerimaan petani perkebunan menunjukan hasil uang yang diterima oleh petani perkebunan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya. Usaha perkebunan dapat berupa tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha Perkebunan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Petani Perkebunan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. - Rupiah Untuk mengetahui pengeluaran petani perkebunan di suatu daerah tertentu. Pengeluaran petani perkebunan menunjukan biaya yang dikeluarkan oleh orang yang mengusahakan usaha perkebunan atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, terdiri dari biaya konsumsi dan biaya produksi. Biaya konsumsi menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan yang dikeluarkan oleh petani, sedangkan Biaya produksi menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Petani Perkebunan – Biaya Konsumsi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. - Rupiah Untuk mengetahui pengeluaran petani perkebunan dalam hal ini biaya konsumsi di suatu daerah tertentu. Pengeluaran petani perkebunan (biaya konsumsi) menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan yang dikeluarkan oleh petani, sedangkan Biaya produksi menunjukan biaya yang dikeluarkan untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Petani Perkebunan – Biaya Produksi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. - Rupiah Untuk mengetahui pengeluaran petani perkebunan dalam hal ini biaya produksi di suatu daerah tertentu. Pengeluaran petani perkebunan (biaya produksi) menunjukan biaya yang dikeluarkan oleh petani perkebunan untuk mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Volume Eksport Komoditi Hasil Perkebunan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan. - Ton Untuk mengetahui volume komoditi hasil perkebunan yang di ekspor. Volume eksport komoditi hasil perkebunan menunjukan jumlah volume (dalam ton) dari kegiatan mengeluarkan barang hasil perkebunan dari daerah pabean. Volume ekspor yang tinggi menunjukan keberhasilan dalam produksi hasil perkebunan serta dapat meningkatkan pendapatan Negara. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Pangan Hewani Daging Sapi dan Kerbau (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas pangan hewani daging sapi dan kerbau pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas pangan hewani daging sapi dan kerbau menunjukan total berat produksi komoditas pangan hewani dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging hewan ternak sapi dan kerbau. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging sapi dan kerbau yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Pangan Hewani Daging Ayam (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas pangan hewani daging ayam pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas pangan hewani daging ayam menunjukan total berat produksi komoditas pangan hewani dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging ayam. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging ayam yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Pangan Hewani Telur (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas pangan hewani telur pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas pangan hewani telur menunjukan total berat produksi komoditas pangan hewani dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi telur. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi telur, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Pangan Hewani Susu (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas pangan hewani susu dalam ton pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas pangan hewani susu (ton) menunjukan total berat produksi komoditas pangan hewani dalam ton yang dihasilkan dari usaha produksi susu. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi susu, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Komoditas Pangan Hewani Ikan (Ton) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi komoditas pangan hewani ikan pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi komoditas pangan hewani ikan menunjukan total berat produksi komoditas pangan hewani dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi ikan. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi ikan yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Peternakan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Usaha Untuk mengetahui jumlah usaha peternakan pada suatu daerah tertentu. Jumlah Usaha Peternakan menunjukan jumlah usaha kegiatan yang menghasilkan produk peternakan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atau memperoleh pendapatan atau keuntungan atas risiko usaha yang meliputi penggemukan/pembibitan/ pengembangbiakan/pemacekan. - Survei Rumah Tangga Usaha Peternakan - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Peternakan Hewan Besar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Usaha Untuk mengetahui jumlah usaha peternakan hewan besar pada suatu daerah tertentu. Jumlah Usaha Peternakan hewan besar menunjukan jumlah usaha kegiatan yang menghasilkan produk peternakan (melakukan pemeliharaan hewan besar) dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atau memperoleh pendapatan/keuntungan atas risiko usaha yang meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/ pemacekan. - Laporan Tahunan Perusahaan Peternakan Ternak Besar dan Ternak Kecil
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Peternakan Hewan Kecil | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Usaha Untuk mengetahui jumlah usaha peternakan hewan kecil pada suatu daerah tertentu. Jumlah Usaha Peternakan hewan kecil menunjukan jumlah usaha kegiatan yang menghasilkan produk peternakan (melakukan pemeliharaan hewan kecil) dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atau memperoleh pendapatan/keuntungan atas risiko usaha yang meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/ pemacekan. - Laporan Tahunan Perusahaan Peternakan Ternak Besar dan Ternak Kecil
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usaha Peternakan Unggas | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Usaha Untuk mengetahui jumlah usaha peternakan unggas pada suatu daerah tertentu Jumlah Usaha Peternakan unggas menunjukan jumlah usaha kegiatan yang menghasilkan produk peternakan (melakukan pemeliharaan hewan unggas) dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya dijual/ditukar atau memperoleh pendapatan/keuntungan atas risiko usaha yang meliputi penggemukan/pembibitan/pengembangbiakan/ pemacekan. - Laporan Tahunan Perusahaan Peternakan Ternak Besar dan Ternak Kecil
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Hewan Ternak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi hewan ternak pada suatu daerah tertentu Jumlah populasi hewan ternak menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Hewan Ternak Besar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi hewan ternak besar pada suatu daerah tertentu. Jumlah populasi hewan ternak besar menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak besar yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Ternak Sapi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi ternak sapi pada suatu daerah tertentu Jumlah populasi ternak sapi menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak sapi yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Ternak Kerbau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi ternak kerbau pada suatu daerah tertentu. Jumlah populasi ternak kerbau menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak kerbau yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Ternak Kuda | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi ternak kuda pada suatu daerah tertentu. Jumlah populasi ternak kuda menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak kerbau yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Hewan Ternak Kecil | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi hewan ternak kecil pada suatu daerah tertentu. Jumlah populasi hewan ternak kecil menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak kecil yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Ternak Kambing | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi ternak kambing pada suatu daerah tertentu. Jumlah populasi ternak kambing menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak kambing yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Ternak Domba | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi ternak domba pada suatu daerah tertentu. Jumlah populasi ternak domba menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak domba yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Ternak Kecil Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.- - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi ternak kecil lainnya pada suatu daerah tertentu. Jumlah populasi ternak kecil lainnya menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak kecil lainnya selain kambing dan domba yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Hewan Ternak Unggas | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi hewan ternak unggas pada suatu daerah tertentu. Jumlah populasi hewan ternak unggas menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak unggas yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Ternak Ayam | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi ternak ayam pada suatu daerah tertentu. Jumlah populasi ternak ayam menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak ayam yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Ternak Itik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi ternak itik pada suatu daerah tertentu. Jumlah populasi ternak itik menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak itik yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya. - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten Periode Rilis Data (Bulanan/Triwulanan/ H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Populasi Hewan Ternak Unggas Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ekor Untuk mengetahui jumlah populasi hewan ternak unggas lainnya pada suatu daerah tertentu. Jumlah populasi hewan ternak unggas lainnya menunjukan jumlah keseluruhan sekumpulan hewan ternak unggas lainnya selain ayam dan itik yang dipelihara yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil lainnya - Survei Estimasi Populasi Ternak
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah dan Nilai Produksi Daging Hewan Ternak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton/Rupiah Untuk mengetahui jumlah dan nilai produksi daging hewan ternak pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi dan nilai produksi daging hewan ternak menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Jumlah dan nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Hewan Ternak Besar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging hewan ternak besar pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi daging hewan ternak besar menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging hewan ternak besar. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak besar yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Sapi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging sapi pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi daging sapi menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging hewan ternak sapi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging sapi yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Kerbau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging kerbau pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi daging kerbau menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging hewan ternak kerbau. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging kerbau yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Kuda | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging kuda pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi daging kuda menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging hewan ternak kuda. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging kuda yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH) Variabel yang dikumpulkan dari kegiatan ini mencakup: Rata-rata harga ternak hidup dan harga produksi hasil pemotongan, Jumlah ternak yang dipotong per triwulan, Kepemilikan ternak, Ternak yang dipotong di luar RPH/TPH, Produksi karkas. Cakupan responden dalam survey ini adalah Pemilik rumah potong hewan dan tempat pemotongan hewan dan pegawai dinas. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara langsung menggunakan kuesioner Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Hewan Ternak Besar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging hewan ternak besar pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi daging hewan ternak besar menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak besar yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Sapi | 2018 |
RINCIAN PERTANIANNilai Produksi Daging Sapi adalah nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging sapi yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi adalah perkiraan nilai di tingkat peternak Daging adalah bagian lunak pada hewan yang terbungkus kulit dan melekat pada tulang yang menjadi bahan makanan. Daging tersusun sebagian besar dari jaringan otot, ditambah dengan lemak yang melekat padanya, urat, serta tulang rawan. Hewan Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian. Sapi adalah hewan ternak anggota suku Bovidae dan anak suku Bovinae. Sapi dipelihara terutama untuk dimanfaatkan susu dan dagingnya sebagai pangan manusia. Hasil sampingan, seperti kulit, jeroan, tanduk, dan kotorannya juga dimanfaatkan untuk berbagai keperluan manusia. Kebanyakan sapi ternak merupakan keturunan dari jenis liar yang dikenal sebagai Auerochse atau Urochse (bahasa Jerman berarti "sapi kuno", nama ilmiah: Bos primigenius), yang sudah punah di Eropa sejak 1627. Namun, terdapat beberapa spesies sapi liar lain yang keturunannya didomestikasi, termasuk sapi bali yang juga diternakkan di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging sapi pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi daging sapi menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging sapi yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak sapi yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Kerbau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging kerbau pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi daging kerbau menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging kerbau yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak kerbau yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Kuda | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging kuda pada suatu daerah tertentu Nilai produksi daging kuda menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging kuda yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak kuda, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Hewan Ternak Kecil | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging hewan ternak kecil pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi daging hewan ternak kecil menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging hewan ternak kecil. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak kecil yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Kambing | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging kambing pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi daging kambing menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging kambing. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging kambing, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Domba | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging domba pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi daging domba menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging domba. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging domba, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Ternak Kecil Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging ternak kecil lainnya pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi daging ternak kecil lainnya menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging hewan ternak kecil lainnya selain kambing dan domba. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak kecil lainnya, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Hewan Ternak Kecil | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging hewan ternak kecil pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi daging hewan ternak kecil menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging hewan ternak kecil yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak kecil yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Kambing | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging kambing pada suatu daerah tertentu Nilai produksi daging kambing menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging kambing yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak kambing, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Domba | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging domba pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi daging domba menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging domba yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak domba, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Ternak Kecil Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging ternak kecil lainnya pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi daging ternak kecil lainnya menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging hewan ternak kecil lainnya selain kambing dan domba yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak kecil lainnya, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Hewan Unggas | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging hewan unggas pada suatu daerah tertentu Jumlah produksi daging hewan unggas menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging hewan unggas. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan unggas, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Ayam | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging ayam pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi daging ayam menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging ayam. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging ayam, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Itik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging itik pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi daging itik menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging itik. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging itik, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Daging Unggas Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Ton Untuk mengetahui jumlah produksi daging unggas lainnya pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi daging unggas lainnya menunjukan total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari usaha produksi daging hewan unggas lainnya selain ayam dan itik. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan unggas lainnya, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH) Variabel yang dikumpulkan dari kegiatan ini mencakup: Rata-rata harga ternak hidup dan harga produksi hasil pemotongan, Jumlah ternak yang dipotong per triwulan, Kepemilikan ternak, Ternak yang dipotong di luar RPH/TPH, Produksi karkas. Cakupan responden dalam survey ini adalah Pemilik rumah potong hewan dan tempat pemotongan hewan dan pegawai dinas. Metode pengumpulan data dengan cara wawancara langsung menggunakan kuesioner. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Hewan Unggas | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging hewan unggas pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi daging hewan unggas menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging hewan unggas yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan unggas, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Ayam | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging ayam pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi daging ayam menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging ayam yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak ayam, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Itik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging itik pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi daging itik menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging itik yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging hewan ternak itik, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Daging Unggas Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi daging unggas lainnya pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi daging unggas lainnya menunjukan nilai dari hewan yang dihasilkan dari produksi daging hewan unggas lainnya selain ayam dan itik yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi daging unggas lainnya, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Laporan Triwulanan Pemotongan Ternak (RPH dan TPH)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah dan Nilai Produksi Susu Hewan Ternak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan - Liter/Rupiah Untuk mengetahui jumlah dan nilai produksi susu hewan ternak pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi dan nilai produksi susu hewan ternak menunjukan total berat produksi dalam liter yang dihasilkan dari usaha produksi susu dan nilai dari susu yang dihasilkan dari produksi susu yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Jumlah dan nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi susu hewan ternak, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Susu Sapi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Liter Untuk mengetahui jumlah produksi susu sapi pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi susu sapi menunjukan total berat produksi dalam liter yang dihasilkan dari usaha produksi susu sapi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi susu sapi, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Susu Hewan Ternak Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Liter Untuk mengetahui jumlah produksi susu hewan ternak lainnya pada suatu daerah tertentu. Jumlah produksi susu hewan ternak lainnya menunjukan total berat produksi dalam liter yang dihasilkan dari usaha produksi susu hewan ternak lainnya selain sapi. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi susu, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Susu Sapi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi susu sapi pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi susu sapi menunjukan nilai dari susu yang dihasilkan dari produksi susu sapi yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi susu yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi susu sapi, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Susu Hewan Ternak Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi susu hewan ternak lainnya pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi susu hewan ternak lainnya menunjukan nilai dari susu yang dihasilkan dari produksi susu hewan ternak lainnya selain sapi yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi susu yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi susu, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah dan Nilai Produksi Telur Hewan Ternak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Kg/Rupiah Untuk mengetahui jumlah dan nilai produksi telur hewan ternak pada suatu daerah tertentu. Jumlah dan Nilai Produksi Telur Hewan Ternak menunjukan total berat produksi dalam kilo gram yang yang dihasilkan dari usaha produksi telur hewan ternak dan nilai yang dihasilkan dari produksi telur hewan ternak yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Jumlah dan nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi telur hewan ternak, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Telur Ayam | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - KG Untuk mengetahui jumlah produksi telur ayam pada suatu daerah tertentu. Jumlah Produksi Telur Ayam menunjukan total berat produksi dalam kilo gram yang yang dihasilkan dari usaha produksi telur ayam. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi telur ayam, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Telur Itik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - KG Untuk mengetahui jumlah produksi telur itik pada suatu daerah tertentu. Jumlah Produksi Telur Itik menunjukan total berat produksi dalam kilo gram yang yang dihasilkan dari usaha produksi telur itik. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi telur itik, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Telur Hewan Ternak Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - KG Untuk mengetahui jumlah produksi telur hewan ternak lainnya pada suatu daerah tertentu. Jumlah Produksi Telur hewan ternak lainnya menunjukan total berat produksi dalam kilo gram yang yang dihasilkan dari usaha produksi telur hewan ternak lainnya. Jumlah produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi telur, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Telur Ayam | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi telur ayam pada suatu daerah tertentu Nilai produksi telur ayam menunjukan nilai yang dihasilkan dari produksi telur ayam yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Telur Itik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi telur itik pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi telur itik menunjukan nilai yang dihasilkan dari produksi telur itik yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi telur itik, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Telur Hewan Ternak Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. Nilai Produksi = Jumlah Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah Untuk mengetahui nilai produksi telur hewan ternak lainnya pada suatu daerah tertentu. Nilai produksi telur hewan ternak lainnya menunjukan nilai yang dihasilkan dari produksi telur hewan ternak lainnya yang biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit produksi tersebut. Nilai produksi yang tinggi menunjukan keberhasilan produksi telur, yang dapat memenuhi kebutuhan gizi dan pangan bagi masyarakat serta mendukung perekonomian nasional. - Survei Peternakan Nasional (SPN)
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Wabah/Endemi Pada Hewan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan. - Kasus Untuk mengetahui jumlah kasus wabah/endemi pada hewan pada suatu daerah tertentu. Jumlah kasus wabah/endemi pada hewan menunjukan banyaknya kasus kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka pada hewan. Jumlah kasus yang tinggi menunjukan rendahnya tingkat kesehatan sehingga diperlukan penjaminan tentang segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan Produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor > 50 GT yang Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume lebih dari 50 gross tonage yang sudah berijin dari pemerintah. Jumlah kapal motor >50 GT yang Memiliki Ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume lebih dari 50 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang sudah memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan. GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus: - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Motor > 50 GT yang Tidak Memiliki Ijin | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya kapal motor yang memiliki daya tampung/volume lebih dari 50 gross tonage yang tidak memiliki ijin dari pemerintah. Jumlah kapal motor >50 GT yang tidak memiliki ijin menunjukan banyaknya kapal yang mempunyai mesin pembakaran dalam, biasanya mesin diesel yang memiliki daya tampung/ volume kurang lebih dari 50 Gross Tonage (Tonase Kotor) Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri yang tidak memiliki ijin operasi dari pemerintah untuk dipergunakan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan . GT adalah singkatan dari Gross Tonage (Tonase Kotor) atau boleh dikatakan daya tampung/volume dari sebuah kapal. Dihitung baik volume yang ada diatas geladak maupun dibawah geladak, ataupun ruangan tertutup yang ada di atas geladak paling atas sendiri. Tonase dinyatakan dengan satuan Ton dan dihitung dengan rumus: V = total volume (m³) - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Pencurian Ikan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kasus Untuk mengetahui banyaknya kasus pencurian ikan disuatu daerah tertentu Jumlah kasus pencurian ikan menunjukan banyaknya kasus pencurian ikan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok dengan cara tindakan kriminalitas yang merugikan negara. Tindakan pencurian ini bisa dilakukan dilaut dengan cara penangkapan ikan dengan bahan yang berbahaya yang bisa merusak ekosistem dan biota laut lainnya. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Nilai Kerugian Pencurian Ikan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Dinas Perikanan (Disperik) Rupiah (Rp) Untuk mengetahui banyaknya nilai kerugian dari pencurian ikan disuatu daerah tertentu Jumlah nilai kerugian pencurian ikan menunjukan banyaknya nilai rupiah kerugian pencurian ikan yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok dengan cara tindakan kriminalitas yang merugikan negara. Tindakan pencurian ini bisa dilakukan dilaut dengan cara penangkapan ikan dengan bahan yang berbahaya yang bisa merusak ekosistem dan biota laut lainnya. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Pencuri Ikan Yang Disita | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Buah Untuk mengetahui banyaknya kapal pencuri ikan yang berhasil disita oleh pemerintah disuatu daerah tertentu. Jumlah kapal pencuri ikan yang disita menunjukan banyaknya kapal pencuri ikan yang dimiliki oleh orang atau sekelompok orang yang berhasil disita oleh pihak pemerintah setempat, kapal ini digunakan untuk tindak kriminalitas dengan tujuan memperkaya diri sendiri ataupun kelompok dengan cara mencuri ikan yang dapat merugikan negara. Tindakan pencurian ini bisa dilakukan dilaut dengan cara penangkapan ikan dengan bahan peledak ataupun sejenisnya yang berbahaya yang bisa merusak ekosistem dan biota laut lainnya. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tempat Pelelangan Ikan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Buah Untuk mengetahui banyaknya tempat pelelangan ikan disuatu daerah tertentu. Jumlah tempat pelelangan ikan menunjukan banyaknya tempat yang disediakan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pelelangan ikan hasil laut dengan proses penjualan ikan di hadapan umum dengan cara penawaran bebas dan meningkat. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Cold Storage | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Unit Untuk mengetahui banyaknya cold storage Jumlah cold storage menunjukan banyaknya penyimpangan pendingin yang dipergunakan untuk mengawetkan ikan agar tetap segar, cold storage ini digunakan pada saat kapal masih berada ditengah lautan atau kapal yang berlabuh hingga waktu mingguan atau bahkanbulanan atau digunakan untuk penyimpanan ikan yang digudang agar tetap terjaga kesegarannya sebelum dikirim kestau daerah tertentu yang membutuhkan banyak waktu. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Dermaga Tambat Perahu Penangkap Ikan Rakyat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Dermaga Untuk mengetahui banyaknya dermaga tambat perahu penangkap ikan rakyat disuatu daerah tertentu Jumlah Dermaga Tambat Perahu Penangkap Ikan Rakyat menunjukan banyaknya tempat perahu yang digunakan untuk pendaratan perahu milik rakyat penangkap ikan untuk mengisi bahan bakar perahu, air minum, air bersih, saluran untuk air kotor/limbah yang akan diproses lebih lanjut di pelabuhan ataupun untuk menurunkan hasil tangkap untuk dijual. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Dermaga Tambat Kapal Penangkap Ikan Rakyat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Dermaga Untuk mengetahui banyaknya dermaga tambat kapal penangkap ikan rakyat disuatu daerah tertentu Jumlah Dermaga Tambat kapal Penangkap Ikan Rakyat menunjukan banyaknya tempat kapal yang digunakan untuk pendaratan kapal milik rakyat penangkap ikan untuk mengisi bahan bakar kapal, air minum, air bersih, saluran untuk air kotor/limbah yang akan diproses lebih lanjut di pelabuhan ataupun untuk menurunkan hasil tangkap untuk dilelang. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Penangkapan Ikan Perairan Danau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Ton Untuk mengetahui banyaknya Produksi Penangkapan Ikan diperairan Danau disuatu daerah tertentu. Jumlah Produksi Penangkapan Ikan Perairan Danau menunjukan banyaknya produksi ikan yang ditangkap oleh nelayan di perairan danau dengan ukuran ton. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Penangkapan Ikan Perairan Danau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Rupiah/Juta Untuk mengetahui nilai Produksi Penangkapan Ikan diperairan Danau disuatu daerah tertentu. Nilai Produksi Penangkapan Ikan Perairan Danau menunjukan banyaknya nilai rupiah ikan yang didapatkan dari hasil tangkap nelayan di perairan danau, dimana hasil rupiah tersebut dihasilkan dengan perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Penangkapan Ikan Perairan Rawa | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Ton Untuk mengetahui banyaknya Produksi Penangkapan Ikan diperairan rawa disuatu daerah tertentu. Jumlah Produksi Penangkapan Ikan Perairan rawa menunjukan banyaknya produksi ikan yang ditangkap oleh nelayan di perairan rawa dengan ukuran ton. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Penangkapan Ikan Perairan Rawa | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Rupiah/Juta Untuk mengetahui nilai Produksi Penangkapan Ikan diperairan rawa disuatu daerah tertentu. Nilai Produksi Penangkapan Ikan Perairan Rawa menunjukan banyaknya nilai rupiah ikan yang didapatkan dari hasil tangkap nelayan di perairan rawa, dimana hasil rupiah tersebut dihasilkan dengan perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penangkapan Ikan Perairan Sungai dan Lain-Lain | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Kegiatan Untuk mengetahui penangkapan ikan diperairan sungai dan lainnya. Penangkapan Ikan Perairan Sungai Lainnya menunjukan kegiatan penangkapan ikan oleh nelayan di perairan sungai dan lainnya dimana ikan yang ditangkap tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apa pun. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Penangkapan Ikan Perairan Sungai dan Lain-Lain | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Ton Untuk mengetahui banyaknya Produksi Penangkapan Ikan diperairan sungai dan lain-lain disuatu daerah tertentu. Jumlah Produksi Penangkapan Ikan Perairan sungai dan lain-lain menunjukan banyaknya produksi ikan yang ditangkap oleh nelayan di perairan sungai dan lain-lain dengan ukuran ton. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Penangkapan Ikan Perairan Sungai dan Lain-Lain | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Rupiah/Juta Untuk mengetahui nilai Produksi Penangkapan Ikan diperairan sungai dan lain-lain disuatu daerah tertentu. Nilai Produksi Penangkapan Ikan Perairan sungai dan lain-lain menunjukan banyaknya nilai rupiah ikan yang didapatkan dari hasil tangkap nelayan di perairan sungai dan lain -lain, dimana hasil rupiah tersebut dihasilkan dengan perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Perusahaan Pengolahan Perikanan Air Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Perusahaan Untuk mengetahui perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan hasil laut. Perusahaan Pengolahan Perikanan Air Laut menunjukan perusahaan yang memiliki basis dalam pengolahan ikan, dimana rangkaian kegiatan perusahaan ini mengolah bahan baku ikan hingga proses akhir dapat di konsumsi masyarakat. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perusahaan Pengolahan Perikanan Air Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Perusahaan Untuk mengetahui banyaknya perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan hasil Jumlah Perusahaan Pengolahan Perikanan Air Laut menunjukan banyaknya perusahaan yang memiliki basis dalam pengolahan ikan, dimana rangkaian kegiatan perusahaan ini mengolah bahan baku ikan hingga proses akhir dapat di konsumsi masyarakat. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Pengolahan Perikanan Air Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui banyaknya ton produksi perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan hasil laut. Jumlah produksi Perusahaan Pengolahan Perikanan Air Laut menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan dalam ton oleh perusahaan yang memiliki basis dalam pengolahan ikan, dimana rangkaian kegiatan perusahaan ini mengolah bahan baku ikan hingga proses akhir dapat di konsumsi masyarakat. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Pengolahan Perikanan Air Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
N = ? X? x Y? Rupiah/Juta Untuk mengetahui Nilai produksi dalam rupiah yang dihasilkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan hasil laut. Nilai produksi Perusahaan Pengolahan Perikanan Air Laut menunjukan banyaknya nilai rupiah yang dihasilkan oleh perusahaan yang memiliki basis dalam pengolahan ikan, dimana rangkaian kegiatan perusahaan ini mengolah bahan baku ikan hingga proses akhir dapat di konsumsi masyarakat. Nilai rupiah dihasilkan merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembudidaya Air Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Orang Untuk mengetahui banyaknya pembudidaya dalam sektor perikanan air laut Jumlah pembudidaya air laut menunjukan banyaknya orang yang bermata pencaharian budidaya perikanan khususnya ikan atau lainnya diperairan laut dimana pembudidaya ini mencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air laut serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Budidaya Air Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Ton Untuk mengetahui banyaknya hasil budidaya dalam sektor perikanan air laut dalam ton disuat daerah tertentu. Jumlah produksi budidaya air laut adalah banyaknya hasil budidaya dalam satuan ton yang mencakup kegiatan perikanan khususnya budidaya ikan atau lainnya diperairan laut dimana pembudidaya ini mencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air laut serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Budidaya Air Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan N = ? X? x Y? Rupiah/Juta Untuk mengetahui nilai produksi budidaya dalam sektor perikanan air laut disuatu daerah tertentu Nilai produksi budidaya air laut menunjukan banyaknya nilai dalam rupiah dari hasil budidaya perairan laut yang mencakup kegiatan perikanan khususnya budidaya ikan atau lainnya diperairan laut dimana pembudidaya ini mencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air laut serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Nilai - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembudidaya Air Tawar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Orang Untuk mengetahui banyaknya pembudidaya dalam sektor perikanan air tawar disuatu daerah tertentu.
Jumlah pembudidaya air tawar menunjukan banyaknya orang yang bermata pencaharian budidaya perikanan khususnya ikan atau lainnya diperairan air tawar dimana pembudidaya ini mencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air laut sertamemanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Budidaya Air Tawar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Ton
Untuk mengetahui banyaknya hasil budidaya dalam sektor perikanan air tawar dalam ton
Jumlah produksi budidaya air tawar adalah banyaknya hasil budidaya dalam satuan ton yang mencakup kegiatan perikanan khususnya budidaya ikan atau lainnya diperairan tawar dimana pembudidaya ini mencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air tawar serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk
kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Budidaya Air Tawar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Produksi Budidaya Air Tawar (Rupiah)
X? = Jumlah Produksi Budidaya Air Tawar (Ton)
Y? = Harga Produksi Budidaya Air Tawar (Rupiah)
Rupiah/Juta Untuk mengetahui nilai produksi budidaya dalam sektor perikanan air Tawar disuatu daerah tertentu
Nilai produksi budidaya air Tawar adalah banyaknya nilai dalam rupiah dari hasil budidaya perairan tawar yang mencakup kegiatan perikanan khususnya budidaya ikan atau lainnya diperairan tawar dimana pembudidaya ini mencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air tawar serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembudidaya Air Payau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Orang Untuk mengetahui banyaknya pembudidaya dalam sektor perikanan air payau disuatu daerah tertentu
Jumlah pembudidaya air payau menunjukan banyaknya orang yang bermata pencaharian budidaya perikanan khususnya ikan atau lainnya diperairan payau dimana pembudidaya inimencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air payau sertamemanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yangmenggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Budidaya Air Payau | 2018 |
RINCIAN PERTANIANJumlah Produksi Budidaya Air Payau adalah banyaknya total berat produksi dalam ton yang yang dihasilkan dari budidaya air payau.
Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang mata pencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan airtawar, Ikan air payau, dan Ikan air laut.
Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Ton Untuk mengetahui banyaknya hasil produksi budidaya dalam sektor perikanan air payau dalam ton disuatu daerah tertentu.
Jumlah produksi budidaya air payau adalah banyaknya hasil produksi budidaya dalam satuan ton yang mencakup kegiatan perikanan khususnya budidaya ikan atau lainnya diperairan payau dimana pembudidaya ini mencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air payau serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Budidaya Air Payau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Produksi Budidaya Air Payau (Rupiah)
X? = Jumlah Produksi Budidaya Air Payau (Ton)
Y? = Harga Produksi Budidaya Air Payau (Rupiah)
Rupiah/Juta Untuk mengetahui nilai produksi budidaya dalam sektor perikanan air payau disuatu daerah tertentu.
Nilai produksi budidaya air Payau adalah banyaknya nilai dalam rupiah dari hasil budidaya perairan payau yang mencakup kegiatan perikanan khususnya budidaya ikan atau lainnya diperairan payau dimana pembudidaya ini mencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air payau serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perusahaan Pengolahan Perikanan Air Tawar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Perusahaan Untuk mengetahui banyaknya perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan hasil perairan tawar.
Jumlah Perusahaan Pengolahan Perikanan Air tawar menunjukan banyaknya perusahaan yang memiliki basis dalam pengolahan ikan dan sebagainya yang bersal dari perairan tawar, dimana rangkaian kegiatan perusahaan ini mengolah bahan baku ikan hingga proses akhir dapat di konsumsi masyarakat.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Pengolahan Perikanan Air Tawar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui banyaknya ton produksi perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan hasil dari perairan tawar.
Jumlah produksi Perusahaan Pengolahan Perikanan Air Tawar menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan dalam ton oleh perusahaan yang memiliki basis dalam pengolahan ikan dan sebagainya yang berasal dari perairan tawar, dimana rangkaian kegiatan perusahaan ini mengolah bahan baku ikan hingga proses akhir dapat di konsumsi masyarakat.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Pengolahan Perikanan Air Tawar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Produksi Pengolahan Perikanan Air Tawar (Rupiah)
X? = Jumlah Produksi Pengolahan Perikanan Air Tawar (Ton)
Y? = Harga Produksi Pengolahan Perikanan Air Tawar (Rupiah)
Rupiah/Juta
Untuk mengetahui Nilai produksi dalam rupiah yang dihasilkan oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan hasil perairan tawar
Nilai produksi Perusahaan Pengolahan Perikanan Air Tawar menunjukan banyaknya nilai produksi dalam rupiah yang dihasilkan oleh perusahaan yang memiliki basis dalam pengolahan ikan dan sebagainya di perairan tawar, dimana rangkaian kegiatan perusahaan ini mengolah bahan baku ikan hingga proses akhir dapat di konsumsi masyarakat. Nilai rupiah dihasilkan merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit.
- - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Balai Benih Ikan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.29/Men/2009 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
- Balai Untuk mengetahui banyaknya balai pembibitan benih ikan disuatu daerah tertentu.
Jumlah Balai Benih Ikan menunjukan banyaknya tempat untuk pembibitan ikan, pemeliharaan ikan, serta konservasi untuk teknik pengendalian hama dan penyakit, serta pengendalian mutu benih melalui pelaksanaan sertifikasi sistem mutu benih ikan yang pengelolaan dan pengawasannya dibawah Dinas Kabupaten/Kota.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Usaha Pembenihan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui banyaknya Produksi Usaha Pembenihan disuatu daerah tertentu.
Jumlah produksi usaha pembenihan menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan dari serangkaian kegiatan di balai pembenihan dalam satuan ton, dimana balai ini masih dibawah pengelolaan dan pengawasan Dinas Kabupaten/Kota.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Usaha Pembenihan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Produksi Usaha Pembenihan (Rupiah)
X? = Jumlah Produksi Usaha Pembenihan (Ton)
Y? = Harga Produksi Usaha Pembenihan (Rupiah)
Rupiah/Juta
Untuk mengetahui nilai produksi dalam usaha disuatu balai pembenihan daerah tertentu.
Nilai produksi usaha pembenihan menunjukan banyaknya nilai produksi dalam rupiah yang dihasilkan dari serangkaian kegiatan di balai pembenihan, dimana balai ini masih dibawah pengelolaan dan pengawasan Dinas Kabupaten/Kota. Nilai rupiah dihasilkan merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembenihan Ikan Rakyat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya unit usaha pembenihan ikan rakyat disuatu daerah tertentu.
Jumlah Pembenihan Ikan rakyat menunjukan banyaknya unit usaha untuk pembibitan ikan, pemeliharaan ikan, serta konservasi untuk teknik pengendalian hama dan penyakit, serta pengendalian mutu benih melalui pelaksanaan sertifikasi sistem mutu benih ikan. Unit usaha ini masih dalam skala kecil milik perorangan yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), yang pengelolaan dan pengawasannya dibawah Dinas Kabupaten/Kota.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Benih Ikan Rakyat | 2018 |
RINCIAN PERTANIANJumlah Produksi Benih Ikan Rakyat adalah Total berat produksi dalam ton yang dihasilkan dari pembenihan ikan rakyat.
Benih ikan adalah ikan dalam umur tertentu, bentuk dan ukuran tertentu yang belum dewasa, termasuk telur, larva, dan biakan murni alga.
Unit Pembenihan Rakyat (UPR) dan/atau Hatchery Skala Rumah Tangga (HSRT) merupakan unit usaha produksi benih/benur skala kecil milik perorangan yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), dengan luas lahan usaha tidak lebih dari 0,7 hektar/orang, yang berfungsi sebagai tempat produksi benih/benur bermutu sesuai standard perbenihan ikan yang telah ditetapkan.
- Ton Untuk mengetahui banyaknya produksi pembenihan ikan rakyat disuatu daerah tertentu.
Jumlah produksi benih ikan rakyat menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan dari serangkaian kegiatan di balai pembenihan ikan rakyat dalam rupiah/juta, dimana balai yang memproduksi benih ikan rakyat ini masih dalam skala kecil milik perorangan yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), yang pengelolaan dan pengawasannya
dibawah Dinas Kabupaten/Kota.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Benih Ikan Rakyat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Produksi Benih Ikan Rakyat (Rupiah)
X? = Jumlah Produksi Benih Ikan Rakyat (Ton)
Y? = Harga Produksi Benih Ikan Rakyat (Rupiah)
Rupiah/Juta
Untuk mengetahui nilai produksi dari pembenihan ikan rakyat disuatu balai pembenihan daerah tertentu.
Nilai produksi benih ikan rakyat menunjukan banyaknya total produksi yang dihasilkan dari serangkaian kegiatan di balai pembenihan ikan rakyat dalam rupiah/juta, dimana balai yang memproduksi benih ikan rakyat ini masih dalam skala kecil milik perorangan yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), yang pengelolaan dan pengawasannya
dibawah Dinas Kabupaten/Kota. Nilai rupiah yang dihasilkan merupakan perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pengolahan Garam | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
- Perusahaan
Untuk mengetahui industri pengolahan garam disuatu daerah tertentu.
Industri Pengolahan Garam menunjukan suatu kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran yang dihasilkannya berupa senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Produksi Garam | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
- Ton Untuk mengetahui hasil produksi garam yang dihasilkan oleh industri yang bergerak dalam bidang pengolahan pergaraman.
Hasil produksi Garam menunjukan banyaknya hasil produksi dalam satuan ton yang dihasilkan oleh industri yang memiliki basis dalam pengolahan garam, dimana rangkaian kegiatan industri ini meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran hingga ketangan konsumen.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Hasil Produksi Garam | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Hasil Produksi Garam (Rupiah)
X? = Jumlah Hasil Produksi Garam (Ton)
Y? = Harga Hasil Produksi Garam (Rupiah)
Rupiah/Juta
Untuk mengetahui nilai hasil produksi garam yang dihasilkan oleh industri yang bergerak dalam bidang pengolahan pergaraman.
Nilai Hasil produksi Garam menunjukan banyaknya nilai produksi dalam rupiah yang dihasilkan oleh industri yang memiliki basis dalam pengolahan garam, dimana rangkaian kegiatan industri ini meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran hingga ketangan konsumen. Nilai rupiah yang dihasilkan merupakan perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pengolahan Rumput Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.39/Men/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Penelitian Dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut
- Perusahaan
Untuk mengetahui industri pengolahan rumput laut disuatu daerah tertentu.
Industri Pengolahan Rumput Laut menunjukan suatu kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dengan sistem bisnis yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran yang dihasilkannya berupa barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir dengan bahan dasar berupa rumput laut.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Produksi Rumput Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.39/Men/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Penelitian Dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut
- Ton Untuk mengetahui hasil produksi rumput laut yang dihasilkan oleh industri yang bergerak dalam bidang pengolahan rumput laut.
Hasil produksi Rumput laut menunjukan banyaknya hasil produksi dalam satuan ton yang dihasilkan oleh industri yang memiliki basis dalam pengolahan rumput laut, dimana rangkaian kegiatan industri ini meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran yang dihasilkannya berupa barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir dengan bahan dasar berupa rumput laut.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Hasil Produksi Rumput Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.39/Men/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Penelitian Dan Pengembangan Budidaya Rumput Laut
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Hasil Produksi Rumput Laut (Rupiah)
X? = Jumlah Hasil Produksi Rumput Laut (Ton)
Y? = Harga Hasil Produksi Rumput Laut (Rupiah)
Rupiah/Juta
Untuk mengetahui nilai hasil produksi rumput laut yang dihasilkan oleh industri yang bergerak dalam bidang pengolahan rumput laut.
Nilai Hasil produksi rumput laut menunjukan banyaknya nilai produksi dalam rupiah yang dihasilkan oleh industri yang memiliki basis dalam pengolahan rumput laut, dimana rangkaian kegiatan industri ini meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran yang dihasilkannya berupa barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir dengan bahan dasar berupa rumput laut. Nilai rupiah yang dihasilkan merupakan perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pengolahan Udang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Perusahaan Untuk mengetahui industri pengolahan udang disuatu daerah tertentu.
Industri Pengolahan Udang menunjukan suatu kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dengan sistem bisnis yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran yang dihasilkannya berupa barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir dengan bahan dasar berupa udang.
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Berdasarkan cuplikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 89, pengolahan ikan yang dimaksud merupakan semua jenis ikan yang hidup dilaut.
Yang dimaksud dengan "jenis ikan" adalah:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya);
f. amphibia (kodok dan sebangsanya);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya);
h. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tsb di atas,
semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+!
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Produksi Udang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Ton Untuk mengetahui hasil produksi udang yang dihasilkan oleh industri yang bergerak dalam bidang pengolahan udang.
Hasil produksi udang menunjukan banyaknya hasil produksi dalam satuan ton yang dihasilkan oleh industri yang memiliki basis dalam pengolahan udang, hasil produksi ini berupa barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir dengan bahan dasar berupa udang.
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Berdasarkan cuplikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 89, pengolahan ikan yang dimaksudmerupakan semua jenis ikan yang hidup dilaut.
Yang dimaksud dengan "jenis ikan" adalah:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya);
f. amphibia (kodok dan sebangsanya);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya);
h. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tsb di atas,
semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Hasil Produksi Udang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Hasil Produksi Udang (Rupiah)
X? = Jumlah Hasil Produksi Udang (Ton)
Y? = Harga Hasil Produksi Udang (Rupiah)
Rupiah/Juta
Untuk mengetahui nilai hasil produksi Udang yang dihasilkan oleh industri yang bergerak dalam bidang pengolahan Udang.
Nilai Hasil produksi Udang menunjukan banyaknya nilai produksi dalam rupiah yang dihasilkan oleh industri yang memiliki basis dalam pengolahan Udang, hasil produksi ini berupa barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barangyang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir dengan bahandasar berupa Udang. Nilai rupiah yang dihasilkan merupakan perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit.
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Berdasarkan cuplikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 89, pengolahan ikan yang dimaksud merupakan semua jenis ikan yang hidup dilaut.
Yang dimaksud dengan "jenis ikan" adalah:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya);
f. amphibia (kodok dan sebangsanya);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya);
h. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tsb di atas,
semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Industri Pengolahan Kepiting/Rajungan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Perusahaan
Untuk mengetahui industri pengolahan kepiting/rajungan disuatu daerah tertentu.
Industri Pengolahan Kepiting/Rajungan menunjukan suatu kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dengan sistem bisnis yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran yang dihasilkannya berupa barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir dengan bahan dasar berupa Kepiting/Rajungan.
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Berdasarkan cuplikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 89, pengolahan ikan yang dimaksud merupakan semua jenis ikan yang hidup dilaut.
Yang dimaksud dengan "jenis ikan" adalah:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya);
f. amphibia (kodok dan sebangsanya);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya);
h. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tsb di atas,
semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Produksi Kepiting/Rajungan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan - Ton Untuk mengetahui hasil produksi kepiting/rajungan yang dihasilkan oleh industri yang bergerak dalam bidang pengolahan kepiting/rajungan.
Hasil produksi kepiting/rajungan menunjukan banyaknya hasil produksi dalam satuan ton yang dihasilkan oleh industri yang memiliki basis dalam pengolahan kepiting/rajungan, hasil produksi ini berupa barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir dengan bahan dasar berupa kepiting/rajungan.
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Berdasarkan cuplikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 89, pengolahan ikan yang dimaksud merupakan semua jenis ikan yang hidup dilaut.
Yang dimaksud dengan "jenis ikan" adalah:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya);
f. amphibia (kodok dan sebangsanya);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya);
h. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tsb di atas,
semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Hasil Produksi Kepiting/Rajungan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Hasil Produksi Kepiting/Rajungan (Rupiah)
X? = Jumlah Hasil Produksi Kepiting/Rajungan (Ton)
Y? = Harga Hasil Produksi Kepiting/Rajungan (Rupiah)
Rupiah/Juta
Untuk mengetahui nilai hasil produksi Kepiting/Rajungan yang dihasilkan oleh industri yang bergerak dalam bidang pengolahan Kepiting/Rajungan.
Nilai Hasil produksi Kepiting/Rajungan menunjukan banyaknya nilai produksi dalam rupiah yang dihasilkan oleh industri yang memiliki basis dalam pengolahan Kepiting/Rajungan, hasil produksi ini berupa barang jadi/setengah jadi, dan atau barang yang kurang nilainya menjadi barang yang lebih tinggi nilainya, dan sifatnya lebih dekat kepada pemakai akhir dengan bahan dasar berupa Kepiting/Rajungan. Nilai rupiah yang dihasilkan merupakan perkalian dari banyaknya produksi dengan harga per unit.
Setiap orang yang melakukan penanganan dan pengolahan ikan yang tidak memenuhi dan tidak menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Berdasarkan cuplikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pasal 89, pengolahan ikan yang dimaksud merupakan semua jenis ikan yang hidup dilaut.
Yang dimaksud dengan "jenis ikan" adalah:
a. pisces (ikan bersirip);
b. crustacea (udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya);
c. mollusca (kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya);
d. coelenterata (ubur-ubur dan sebangsanya);
e. echinodermata (tripang, bulu babi, dan sebangsanya);
f. amphibia (kodok dan sebangsanya);
g. reptilia (buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air, dan sebangsanya);
h. mammalia (paus, lumba-lumba, pesut, duyung, dan sebangsanya);
i. algae (rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air); dan
j. biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tsb di atas,
semuanya termasuk bagian-bagiannya dan ikan yang dilindungi.
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembudidaya Air Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Orang Untuk mengetahui banyaknya pembudidaya dalam sektor perikanan air laut
Jumlah pembudidaya air laut menunjukan banyaknya orang yang bermata pencaharian budidaya perikanan khususnya ikan atau lainnya diperairan laut dimana pembudidaya ini mencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air laut serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yangmenggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerimaan Pembudidaya Air Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya penerimaan pembudidaya dalam sektor perikanan air laut
Penerimaan pembudidaya air laut menunjukan banyaknya uang yang diterima dari hasil budidaya perikanan khususnya diperairan laut, uang yang perolah merupakan hasil dari penjualan barang atau jasa budidaya perikanan air laut.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya Konsumsi Pembudidaya Air Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya biaya konsumsi dari pembudidaya dalam sektor perikanan air laut.
Biaya konsumsi pembudidaya air laut menunjukan banyaknya uang yang dikeluarkan oleh pembudidaya untuk konsumsi kebutuhan dari pembudidayaan baik pengeluarannya berangsur hingga sekaligus, biaya ini terus dikeluarkan dari awal pembudidayaan hingga akhir pembudayaan atau masa panen.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya Produksi Pembudidaya Air Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya biaya produksi dari pembudidaya dalam sektor perikanan air laut
Biaya produksi pembudidaya air laut menunjukan banyaknya uang yang dikeluarkan oleh pembudidaya untuk kproduksi dalam mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual, dimana produk jadi dan jasa ini yang menunjang usaha pembudidaya air laut.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembudidaya Air Tawar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Orang Untuk mengetahui banyaknya pembudidaya dalam sektor perikanan air tawar disuatu daerah tertentu.
Jumlah pembudidaya air tawar menunjukan banyaknya orang yang bermata pencaharian budidaya perikanan khususnya ikan atau lainnya diperairan air tawar dimana pembudidaya ini mencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air laut sertamemanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerimaan Pembudidaya Air Tawar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya penerimaan pembudidaya dalam sektor perikanan air tawar
Penerimaan pembudidaya air tawar menunjukan banyaknya uang yang diterima dari hasil budidaya perikanan khususnya diperairan tawar, uang yang perolah merupakan hasil dari penjualan barang atau jasa budidaya perikanan air tawar.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengeluaran Pembudidaya Air Tawar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya pengeluaran pembudidaya dalam sektor perikanan air tawar
pengeluaran pembudidaya air tawar menunjukan banyaknya uang yang dikeluarkan untuk usaha budidaya perikanan khususnya diperairan tawar dimana biaya yang dikeluarkan ini dimulai dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk juga pengeluaran dalam penggunaan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,dan/atau mengawetkan hasil dari budidaya air tawar.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya Konsumsi Pembudidaya Air Tawar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya biaya konsumsi dari pembudidaya dalam sektor perikanan air tawar
Biaya konsumsi pembudidaya air tawar menunjukan banyaknya uang yang dikeluarkan oleh pembudidaya untuk konsumsi kebutuhan dari pembudidayaan baik pengeluarannya berangsur hingga sekaligus, biaya ini terus dikeluarkan dari awal pembudidayaan hingga akhir pembudayaan atau masa panen.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya Produksi Pembudidaya Air Tawar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya biaya produksi dari pembudidaya dalam sektor perikanan air
tawar
Biaya produksi pembudidaya air tawar menunjukan banyaknya uang yang dikeluarkan oleh pembudidaya untuk produksi dalam mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual, dimana produk jadi dan jasa ini yang menunjang usaha pembudidaya air tawar.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembudidaya Air Payau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Orang
Untuk mengetahui banyaknya pembudidaya dalam sektor perikanan air payau disuatu daerah tertentu
Jumlah pembudidaya air payau menunjukan banyaknya orang yang bermata pencaharian budidaya perikanan khususnya ikan atau lainnya diperairan payau dimana pembudidaya ini mencakup dari memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan air payau serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penerimaan Pembudidaya Air Payau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya penerimaan pembudidaya dalam sektor perikanan air payau
Penerimaan pembudidaya air payau menunjukan banyaknya uang yang diterima dari hasil budidaya perikanan khususnya diperairan payau, uang yang perolah merupakan hasil dari penjualan barang atau jasa budidaya perikanan air payau.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya Konsumsi Pembudidaya Air Payau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya biaya konsumsi dari pembudidaya dalam sektor perikanan air payau.
Biaya konsumsi pembudidaya air Payau menunjukan banyaknya uang yang dikeluarkan oleh pembudidaya untuk konsumsi kebutuhan dari pembudidayaan baik pengeluarannya berangsur hingga sekaligus, biaya ini terus dikeluarkan dari awal pembudidayaan hingga akhir pembudayaan atau masa panen.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Biaya Produksi Pembudidaya Air Payau | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
- Rupiah (Rp)
Untuk mengetahui banyaknya biaya produksi dari pembudidaya dalam sektor perikanan air payau.
Biaya produksi pembudidaya air payau menunjukan banyaknya uang yang dikeluarkan oleh pembudidaya untuk produksi dalam mengolah bahan baku menjadi produk jadi yang siap untuk di jual, dimana produk jadi dan jasa ini yang menunjang usaha pembudidaya air payau.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Volume Eksport Perikanan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui banyaknya volume eksport perikanan diatu daerah tertentu.
Volume Eksport Perikanan menunjukan banyaknya volume komoditas hasil panen dalam satuan ton baik dari perikanan tangkap maupun budidaya yang dirim keluar negri untuk kepentingan negara agar mendapakan keuntungan serta memperkuat kerjasama antar negara.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Eksport Perikanan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Ekspor Perikanan (Rupiah)
X? = Jumlah Ekspor Perikanan (Ton)
Y? = Harga Ekspor Perikanan (Rupiah)
Rupiah/Juta
Untuk mengetahui banyaknya nilai eksport perikanan disuatu daerah tertentu.
Nilai Eksport Perikanan menunjukan banyaknya nilai eksport komoditas hasil panen dalam rupiah baik dari perikanan tangkap maupun budidaya yang dirim keluar negeri untuk kepentingan negara agar mendapakan keuntungan serta memperkuat kerjasama antar negara. Nilai Ekspor ini biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi yang di
eksport dengan harga per unit yang dieksport.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Volume Eksport Rumput Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui banyaknya volume eksport rumput laut diatu daerah tertentu.
Volume Eksport Rumput Laut menunjukan banyaknya volume komoditas hasil panen dalam satuan ton baik rumput laut dari sektor budidaya maupun tanpa budidaya yang dirim keluar negeri untuk kepentingan negara agar mendapakan keuntungan serta memperkuat kerjasama antar negara. Yang dimaksud sebagai gulma laut adalah anggota dari kelompok vegetasi yang dikenal sebagai alga ("ganggang"). Sumber daya ini biasanya dapat ditemui di perairan yang berasosiasi dengan keberadaan ekosistem terumbu karang. Gulma laut alam biasanya dapat hidup di atas substrat pasir dan karang mati. Di beberapa daerah pantai di bagian selatan Jawa dan pantai barat Sumatera, gulma laut banyak ditemui hidup di atas karang-karang terjal yang melindungi pantai dari deburan ombak. Di pantai selatan Jawa Barat dan Banten misalnya, gulma laut dapat ditemui di sekitar pantai Santolo dan Sayang Heulang di Kabupaten Garut atau di daerah Ujung Kulon Kabupaten Pandeglang. Sementara di daerah pantai barat Sumatera, gulma laut dapat ditemui di pesisir barat Provinsi Lampung sampai pesisir Sumatera Utara dan Aceh.
Selain hidup bebas di alam, beberapa jenis gulma laut juga banyak dibudidayakan oleh sebagian masyarakat pesisir Indonesia. Contoh jenis gulma laut yang banyak dibudidayakan di antaranya adalah Euchema cottonii dan Gracilaria spp. Beberapa daerah dan pulau di Indonesia yang masyarakat pesisirnya banyak melakukan usaha budidaya gulma laut ini di antaranya berada di wilayah pesisir Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Lombok, Sulawesi, Maluku dan Papua.
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Eksport Rumput Laut | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Ekspor Rumput Laut (Rupiah)
X? = Jumlah Ekspor Rumput Laut (Ton)
Y? = Harga Ekspor Rumput Laut (Rupiah)
Rupiah/Juta
Untuk mengetahui banyaknya nilai eksport rumput laut disuatu daerah tertentu.
Nilai Eksport Rumput Laut menunjukan banyaknya nilai eksport komoditas hasil panen dalam rupiah baik dari Rumput laut budidaya maupun tanpa budidaya yang dirim keluar negeri untuk kepentingan negara agar mendapakan keuntungan serta memperkuat kerjasama antar negara. Nilai Ekspor ini biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi rumput laut yang di eksport dengan harga per unit yang dieksport.
Yang dimaksud sebagai gulma laut adalah anggota dari kelompok vegetasi yang dikenal sebagai alga ("ganggang"). Sumber daya ini biasanya dapat ditemui di perairan yang berasosiasi dengan keberadaan ekosistem terumbu karang. Gulma laut alam biasanya dapat hidup di atas substrat pasir dan karang mati. Di beberapa daerah pantai di bagian selatan Jawa dan pantai barat Sumatera, gulma laut banyak ditemui hidup di atas karang-karang terjal yang melindungi pantai dari deburan ombak. Di pantai selatan Jawa Barat dan Banten misalnya, gulma laut dapat ditemui di sekitar pantai Santolo dan Sayang Heulang di Kabupaten Garut atau di daerah Ujung Kulon Kabupaten Pandeglang. Sementara di daerah pantai barat Sumatera, gulma laut dapat ditemui di pesisir barat Provinsi Lampung sampai pesisir Sumatera Utara dan Aceh.
Selain hidup bebas di alam, beberapa jenis gulma laut juga banyak dibudidayakan oleh sebagian masyarakat pesisir Indonesia. Contoh jenis gulma laut yang banyak dibudidayakan di antaranya adalah Euchema cottonii dan Gracilaria spp. Beberapa daerah dan pulau di Indonesia yang masyarakat pesisirnya banyak melakukan usaha budidaya gulma laut ini di antaranya berada di wilayah pesisir Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Provinsi Kepulauan Riau, Pulau Lombok, Sulawesi, Maluku dan Papua.
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Volume Eksport Hasil Laut Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui banyaknya volume eksport hasil laut lainnya disuatu daerah tertentu.
Volume Eksport Hasil Laut lainnya menunjukan banyaknya volume komoditas hasil panen dalam satuan ton baik hasil laut lainnya berupa dari sektor budidaya maupun tanpa budidaya yang dirim keluar negeri untuk kepentingan negara agar mendapakan keuntungan serta memperkuat kerjasama antar negara.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Eksport Hasil Laut Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
N = ? X? x Y?
Keterangan:
N = Nilai Ekspor Hasil Laut Lainnya (Rupiah)
X? = Jumlah Ekspor Hasil Laut Lainnya (Ton)
Y? = Harga Ekspor Hasil Laut Lainnya (Rupiah)
Rupiah/Juta
Untuk mengetahui banyaknya nilai eksport Hasil Laut Lainnya disuatu daerah tertentu.
Nilai Eksport Hasil Laut Lainnya menunjukan banyaknya nilai eksport komoditas hasil panen dalam rupiah baik dari Hasil Laut Lainnya berupa dari sektor budidaya maupun tanpa budidaya yang dirim keluar negeri untuk kepentingan negara agar mendapakan keuntungan serta memperkuat kerjasama antar negara. Nilai Ekspor ini biasanya merupakan hasil perkalian dari banyaknya produksi Hasil Laut Lainnya yang di eksport dengan harga per unit yang dieksport.
- - - Kabupaten, Provinsi, Nasional
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Volume Eksport Komoditi Hasil Perikanan Dan Kelautan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui banyaknya volume eksport hasil perikanan dan kelautan disuatu daerah tertentu.
Volume Eksport komoditi hasil perikanan dan kelautan menunjukan banyaknya volume komoditas hasil panen perikanan dan kelautan dalam satuan ton berupa dari sektor budidaya maupun tanpa budidaya yang dirim keluar negeri untuk kepentingan negara agar mendapakan keuntungan serta memperkuat kerjasama antar negara.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran/jaringan Irigasi Non Teknis | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m)
Untuk mengetahui panjang saluran atau jaringan irigasi secara non teknis disuatu perairan daerah tertentu.
Panjang Saluran atau Jaringan Irigasi Nonteknis menunjukan panjang Jaringan irigasi sederhana atau pengairan yang tidak menggunakan teknik irigasi modern dalam satuan meter yang biasanya diusahakan secara mandiri oleh suatu kelompok petani pemakai air, sehingga kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur masih sangat terbatas.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jaringan saluran Irigasi Non Teknis Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m)
Untuk mengetahui panjang saluran atau jaringan irigasi secara non teknis yang masih dalam kondisi baik disuatu perairan daerah tertentu.
Panjang Jaringan saluran Irigasi Non teknis Kondisi Baik menunjukan panjang Jaringan irigasi sederhana atau pengairan yang tidak menggunakan teknik irigasi modern dalam satuan meter dalam kondisi baik atau Tingkat kerusakan < 10 % yang biasanya diusahakan secara mandiri oleh suatu kelompok petani pemakai air, sehingga kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur masih sangat terbatas. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jaringan saluran Irigasi Non Teknis Kondisi Sedang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m)
Untuk mengetahui panjang saluran atau jaringan irigasi secara non teknis yang masih dalam kondisi sedang disuatu perairan daerah tertentu.
Panjang Jaringan saluran Irigasi Non teknis Kondisi sedang menunjukan panjang Jaringanirigasi sederhana atau pengairan yang tidak menggunakan teknik irigasi modern dalam satuan meter dalam kondisi sedang atau Tingkat kerusakan 10% - 20 % yang biasanya diusahakan secara mandiri oleh suatu kelompok petani pemakai air, sehingga kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur masih sangat terbatas. - - -
Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jaringan saluran Irigasi Non Teknis Kondisi Rusak Ringan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran atau jaringan irigasi secara non teknis yang masih dalam kondisi rusak ringan disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Jaringan saluran Irigasi Non teknis Kondisi rusak ringan menunjukan panjangJaringan irigasi sederhana atau pengairan yang tidak menggunakan teknik irigasi modern dalam satuan meter dalam kondisi rusak ringan atau Tingkat kerusakan 21% - 40 % yang biasanya diusahakan secara mandiri oleh suatu kelompok petani pemakai air, sehingga kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur masih sangat terbatas. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jaringan saluran Irigasi Non Teknis Kondisi Rusak Berat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m Untuk mengetahui panjang saluran atau jaringan irigasi secara non teknis dalam kondisi rusak berat disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Jaringan saluran Irigasi Non teknis Kondisi rusak berat menunjukan panjangJaringan irigasi sederhana atau pengairan yang tidak menggunakan teknik irigasi modern dalam satuan meter dalam kondisi rusak berat atau Tingkat kerusakan > 40 % yang biasanya diusahakan secara mandiri oleh suatu kelompok petani pemakai air, sehingga kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur masih sangat terbatas. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran/Jaringan Irigasi Teknis | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran atau jaringan irigasi teknis disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran atau Jaringan Irigasi Teknis menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air, sehingga kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya lebih tinggi. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Primer | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis primer disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi Primer menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya lebih tinggi. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Primer Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis primer yang dalam kondisi baik disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi Primer Kondisi Baik menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya yang masih dalam kondisi baik atau dengan tingkat kerusakan < 10 %, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya lebih tinggi. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Primer Kondisi Sedang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis primer yang dalam kondisi sedang disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi Primer Kondisi Sedang menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya yang masih dalam kondisi sedang atau dengan tingkat kerusakan 10% - 20 %, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya lebih tinggi. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Primer Kondi Rusak Ringan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 32 / Prt / M / 2007 Tentang Pedoman Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi - Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis primer yang dalam kondisi rusak ringan disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi Primer Kondisi Rusak Sedang menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya yang dalam kondisi rusak ringan atau dengan tingkat kerusakan 21% - 40 %, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya tinggi walaupun dalam kondisi rusak ringan. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Primer Kondisi Rusak Berat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis primer yang dalam kondisi rusak berat disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi Primer Kondisi Rusak Berat menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya yang dalam kondisi rusak berat atau dengan tingkat kerusakan > 40 %, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya tinggi terlebih dengan kodisi yang rusak berat diharapkan masih bisa dipergunakan. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Sekunder | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis Sekunder disuatu perairan daerah tertentu.Interpretasi Panjang Saluran Irigasi teknis Sekunder menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya lebih tinggi. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Sekunder Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis Sekunder yang masih dalam kondisi baik disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi teknis Sekunder Kondisi Baik menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya yang masih dalam kondisi baik atau dengan tingkat kerusakan < 10 %, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya lebih tinggi. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Sekunder Kondisi Sedang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis Sekunder yang masih dalam kondisi sedang disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi teknis Sekunder Kondisi Sedang menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya yang masih dalam kondisi sedang atau dengan tingkat kerusakan 10% - 20 %, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modernsehingga diharapkan efisiensinya masih tinggi sehingga masih bisa dipergunakan tanpa adanya masalah berat. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Sekunder Kondisi Rusak Ringan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis Sekunder yang dalam kondisi rusak ringandisuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi teknis Sekunder Kondisi Rusak Ringan menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya yang dalam kondisi rusak ringan atau dengan tingkat kerusakan 21% - 40 %. Kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya masih tinggi dan saluran ini diharapkan masih bisa dipergunakan tanpa adanya masalah berat. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Sekunder Kondisi Rusak Berat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis Sekunder yang dalam kondisi rusak berat disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi teknis Sekunder Kondisi Rusak Berat menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagisadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya yang dalam kondisi rusak berat atau dengan tingkat kerusakan > 40 %, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modernsehingga diharapkan efisiensinya tinggi terlebih dengan kodisi yang rusak berat diharapkan masih bisa dipergunakan. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Tersier | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis Tersier disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi teknis Tersier menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya lebih tinggi. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Tersier Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis Tersier yang masih dalam kondisi baik disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi teknis Tersier Kondisi Baik menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya yang masih dalam kondisi baik atau dengan kerusakan < 10 %, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya lebih tinggi. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Tersier Kondisi Sedang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis Tersier yang masih dalam kondisi sedang disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi teknis Tersier Kondisi sedang menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya yang masih dalam kondisi sedang atau dengan kerusakan 10% - 20 %, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya masih tinggi sehingga masih bisa dipergunakan tanpa adanya masalah berat. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Tersier Saluran Kondisi Rusak Ringan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis Tersier yang dalam kondisi rusak ringan disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi teknis Tersier Kondisi Rusak Ringan menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya yang dalam kondisi rusak ringan atau dengan tingkat kerusakan 21% - 40 %. Kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya masih tinggi dan saluran ini diharapkan masih bisa dipergunakan tanpa adanya masalah berat. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Saluran Irigasi Teknis Tersier Saluran Kondisi Rusak Berat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter (m) Untuk mengetahui panjang saluran irigasi teknis Tersier yang dalam kondisi rusak berat disuatu perairan daerah tertentu. Panjang Saluran Irigasi teknis Tersier Kondisi Rusak Berat menunjukan panjang Jaringan irigasi atau pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya yang dalam kondisi rusak berat atau dengan tingkat kerusakan > 40 %, kemudian untuk kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Irigasi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Unit Untuk mengetahui banyaknya bangunan irigasi yang masih dipergunakan disuatu daerah tertentu
Jumlah bangunan irigasi menunjukan banyaknya bangunan yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Sawah Beririgasi Teknis | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha)
Untuk mengetahui luas sawah yang beririgasi secara teknis disuatu daerah tertentu.
Luas Sawah Beririgasi menunjukan luas sawah dalam satuan hektar atau dalam petak lahan yang dialiri air irigasi untuk memperoleh pengairan dari teknis irigasi yaitu dimana saluran pemberi terpisah dari saluran pembuang agar penyediaan dan pembagian irigasi dapat sepenuhnya diatur dengan mudah, Biasanya jaringan semacam ini terdiri dari saluran primer (induk) dan skunder serta tersier dimana saluran primer dan skunder serta bangunannya dibangun dan dipelihara oleh dinas pengairan/pemerintah.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Sawah Beririgasi Non Teknis | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha)
Untuk mengetahui luas sawah yang beririgasi secara nonteknis disuatu daerah tertentu.
Luas Sawah Beririgasi Non Teknis menunjukan luas sawah dalam satuan hektar atau dalam petak lahan yang dialiri air irigasi untuk memperoleh pengairan dari nonteknis irigasi dimana saluran irigasi ini masih sederhana biasanya diusahakan secara mandiri oleh suatu kelompok petani pemakai air, sehingga kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur masih sangat terbatas.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Daerah Irigasi Teknis | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha)
Untuk mengetahui luas daerah yang beririgasi secara teknis disuatu daerah tertentu.
Luas daerah Beririgasi Teknis menunjukan luas daerah dalam satuan hektar yang dialiri air irigasi untuk memperoleh pengairan yang dilengkapi dengan alat pengatur dan pengukur air, sehingga kelengkapan maupun kemampuan dalam mengukur dan mengatur sudah secara otomatis dan sudah modern sehingga diharapkan efisiensinya lebih tinggi.
- - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Sungai Berturap | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau - Meter (m) Untuk mengetahui panjang suatu sungai yang sudah berturab. Panjang Sungai Berturab menunjukan panjang suatu sungai yang dinyatakan dalam satuan meter yang sudah memiliki pengamanan untuk menahan masuknya air ke dalam lubang galian berupa dinding vertikal relatif tipis. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Sungai Tidak Berturap | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau - Meter (m) Untuk mengetahui panjang suatu sungai yang tidak berturab. Panjang Sungai tidak Berturab menunjukan panjang suatu sungai yang dinyatakan dalam satuan meter yang tidak memiliki pengamanan untuk menahan masuknya air ke dalam lubang galian berupa dinding vertikal relatif tipis. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Danau/Situ | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau - Danau Untuk mengetahui jumlah Danau/Situ disuatu daerah tertentu Jumlah Danau atau menunjukan banyak sebuah tampungan air yang seperti sungai yang melebar secara alamiah ataupun buatan manusia yang kedalamannya secara alamiah jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keliling Danau Berturab (M) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau - Meter (M) Untuk mengetahui keliling Danau yang berturab disuatu daerah tertentu Keliling Danau Berturab menunjukan Keliling dari sebuah penampungan air yang luas yang memiliki dinding vertikal relatif tipis yang berfungsi kecuali untuk menahan tanah juga berfungsi untuk menahan masuknya air ke dalam lubang galian. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keliling Danau Tidak Berturab (M) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau - Meter (M) Untuk mengetahui keliling Danau yang tidak berturab disuatu daerah tertentu Keliling Danau Tidak Berturab menunjukan Keliling dari sebuah penampungan air yang luas yang tidak memiliki dinding vertikal relatif tipis yang berfungsi kecuali untuk menahan tanah juga berfungsi untuk menahan masuknya air ke dalam lubang galian . - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rawa | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 Tentang Rawa - Rawa Untuk mengetahui banyaknya rawa disuatu daerah tertentu. Jumlah Rawa menunjukan banyaknya lahan genangan air secara ilmiah yang terjadi terus-menerus atau musiman akibat drainase yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisika, kimiawi dan biologis dimana terdapat ekosistem didalamnya, air rawa merupakan pencampuran dari air laut dan air tawar. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan - Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu. Luas Kawasan Hutan menunjukan luas wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Hutan Konservasi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan konservasi yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu. Luas Hutan Konservasi menunjukan luas wilayah disuatu daerah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan yang dijadikan untuk suatu konservasi baik berupa fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan Suaka Alam | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan suaka alam yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu. Luas Kawasan Hutan Suaka Alam menunjukan luas wilayah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan yang dijadikan suatu konservasi yang memiliki ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan Suaka Alam dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan suaka alam dalam kondisi baik yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu. Luas Kawasan Hutan Suaka Alam dalam Kondisi Baik menunjukan luas wilayah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan yang dijadikan suatu konservasi yang memiliki ciri khas tertentu dan dalam kondisi baik, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan Suaka Alam dalam Kondisi Sedang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan suaka alam dalam kondisi sedang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu. Luas Kawasan Hutan Suaka Alam dalam Kondisi Sedang menunjukan luas wilayah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan yang dijadikan suatu konservasi yang memiliki ciri khas tertentu dan hutan dalam kondisi Sedang, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan Suaka Alam dalam Kondisi Rusak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan suaka alam dalam kondisi rusak yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu. Luas Kawasan Hutan Suaka Alam dalam Kondisi Rusak menunjukan luas wilayah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan yang dijadikan suatu konservasi yang memiliki ciri khas tertentu dan hutan dalam kondisi Rusak, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan Pelestarian Alam | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan Pelestarian Alam yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu. Luas Kawasan Hutan Pelestarian Alam menunjukan luas wilayah disuatu daerah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan yang dijadikan untuk suatu konservasi dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan Pelestarian Alam dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan Pelestarian Alam yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu dan hutan dalam kondisi baik. Luas Kawasan Hutan Pelestarian Alam dalam Kondisi Baik menunjukan luas wilayah disuatu daerah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan pelestarian alam yang dijadikan untuk suatu konservasi dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengaweta n keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana hutan pelestarian alam ini dalam kondisi baik. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan Pelestarian Alam dalam Kondisi Sedang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan Pelestarian Alam yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu dan hutan dalam kondisi sedang. Luas Kawasan Hutan Pelestarian Alam dalam Kondisi Sedang menunjukan luas wilayah disuatu daerah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan pelestarian alam yang dijadikan untuk suatu konservasi dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana hutan pelestarian alam ini dalam kondisi Sedang atau - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan Pelestarian Alam dalam Kondisi Rusak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan Pelestarian Alam yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu dan hutan dalam kondisi rusak. Luas Kawasan Hutan Pelestarian Alam dalam Kondisi Rusak menunjukan luas wilayah disuatu daerah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan pelestarian alam yang dijadikan untuk suatu konservasi dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dimana hutan pelestarian alam ini dalam kondisi rusak. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Hutan Lindung | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan Lindung yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu. Luas Hutan Lindung menunjukan luas wilayah disuatu daerah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Hutan Lindung dalam Kondisi Baik | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan Lindung yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu dan hutan dalam kondisi baik. Luas Hutan Lindung dalam Kondisi Baik menunjukan luas wilayah disuatu daerah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah dimana hutan lindung ini masih dalam kondisi baik. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Hutan Lindung dalam Kondisi Sedang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan Lindung yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pemerintah disuatu wilayah tertentu dan hutan dalam kondisi sedang. Luas Hutan Lindung dalam Kondisi Sedang menunjukan luas wilayah disuatu daerah tertentu yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah dimana hutan lindung ini masih dalam kondisi Sedang. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Hutan Lindung dalam Kondisi Rusak | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan Lindung yang ditunjuk dan ditetapkan olehpemerintah disuatu wilayah tertentu dan hutan dalam kondisi rusak. Luas Hutan Lindung dalam Kondisi Rusak menunjukan luas wilayah disuatu daerah tertentu ang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah dimana hutan lindung ini masih dalam kondisi Rusak. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Hutan Produksi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan produksi disuatu wilayah tertentu. Luas Hutan Produksi menunjukan luas Kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor. Contohnya hutan jati, tusam, mahoni, damar, jabon, bambu di Pulau Jawa dan hutan tanaman tusam di Sumatera Utara. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan Produksi Terbatas | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan produksi terbatas disuatu wilayah tertentu. Luas Hutan Produksi Terbatas menunjukan luas Kawasan hutan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat pada umumnya, khususnya untuk pembangunan, industri dan ekspor dimana kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174, di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Hutan Konversi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
kehutanan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P. 32/Menhut -II/2010 Tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan - Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan konversi disuatu wilayah tertentu. Luas Hutan Konversi menunjukan Luas hutan produksi yang sudah dikonversi atau dirubah baik perubahan status kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan oleh Menteri maupun sebaliknya, sehingga status kawasan tersebut adalah Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagaimana tertera pada peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). - - - Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Hutan Ulayat/Adat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan - Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas hutan ulayat atau adat disuatu wilayah tertentu. Luas Hutan Ulayat atau Adat menunjukan luas hutan yang berada dalam kawasan masyarakat hukum adat dimana bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengelola Kehutanan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan - Orang Untuk mengetahui pengelola kehutanan disuatu wilayah tertentu Pengelola Kehutanan menunjukan orang yang mengurusi, mengendalikan, memelihara dan menjaga yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu baik kehutanan konvensional maupun kehutanan modern (kehutanan sosial). - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perusahaan yang memiliki HPH | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Perusahaan Untuk mengetahui jumlah perusahaan yang memiliki hak pengusahaan hutan di suatuwilayah hutan tertentu. Jumlah Perusahaan yang memiliki Hak Pengusahaan Hutan menunjukan banyaknya perusahaan yang memiliki hak atas pengusahaan hutan untuk dikelola sebagai mestinyadisuatu wilayah hutan tertentu oleh Badan Hukum Indonesia yang diberi Hak Pengusahaan Hutan oleh Menteri Pertanian. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan dikelola oleh perusahaan yang memiliki HPH | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan dikelola oleh perusahaan yang memiliki hak pengusahaan hutan di suatu wilayah hutan tertentu. Luas Kawasan Hutan dikelola oleh Perusahaan yang memiliki Hak Pengusahaan Hutan menunjukan luas wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap kemudian dikelola oleh Badan Hukum Indonesia yang diberi Hak Pengusahaan Hutan oleh Menteri Pertanian. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perusahaan yang memiliki HPHT | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Perusahaan Untuk mengetahui banyaknya perusahaan yang memiliki hak pengusahaan hutan tanamandi suatu wilayah hutan tertentu. Jumlah Perusahaan yang memiliki Hak Pengusahaan Hutan Tanaman menunjukan banyaknya perusahaan yang memiliki hak atas pengusahaan hutan tanaman untuk dikelola sebagaimana mestinya disuatu wilayah hutan tanaman tertentu oleh Badan Hukum Indonesia yang diberi Hak Pengusahaan Hutan oleh Menteri Pertanian . - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Hutan dikelola Perusahaan yang memiliki HPHT | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas kawasan hutan dikelola oleh perusahaan yang memiliki hak pengusahaan hutan tanaman di suatu wilayah hutan tanaman tertentu. Luas Kawasan Hutan dikelola oleh Perusahaan yang memiliki Hak Pengusahaan Hutan Tanaman menunjukan luas wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap berupa hutan tanaman kemudian dikelola oleh Badan Hukum Indonesia yang diberi Hak Pengusahaan Hutan Tanaman oleh Menteri Pertanian. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Masyarakat yang mengelola hutan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kelompok Untuk mengetahui jumlah kelompok masyarat yang engelola hutan di suatu wilayah hutan tertentu. Jumlah Kelompok Masyarakat yang Mengelola Hutan menunjukan banyaknya kelompok masyarakat yang diberi Hak pengelolaan oleh Menteri Pertanian untuk mengelola, memelihara dan menebang hutan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian hutan. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Hutan yang dikelola Rakyat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas hutan yang dikelola rakyat di suatu wilayah hutan tertentu. Luas Hutan yang dikelola Rakyat menunjukan luas hutan yang dikelola rakyat yang diberi Hak pengelolaan oleh Menteri Pertanian untuk mengelola, memelihara dan menebang hutan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku serta berdasarkan azas kelestarian hutan. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Volume Kayu dicuri | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter Kubik (M3) Untuk Volume kayu yang dicuri di suatu wilayah hutan tertentu. Volume Kayu yang dicuri menunjukan banyaknya kasus pencurian kayu dalam satuan meter kubik yang terjadi didalam kawasan hutan, hal ini menunjukan kurangnya pengawasan dan penjagaan terhadap kawasan hutan karena kelalaian baik dari pihak pemerintah maupun perusahaan yang telah diberi hak untuk pengelolaan kawasan hutan tersebut. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Kayu dicuri | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Rupiah (Rp) Untuk Mengetahui Nilai kayu yang dicuri di suatu wilayah hutan tertentu. Nilai Kayu yang dicuri menunjukan banyaknya kerugian dari kasus pencurian kayu dalam satuan rupiah yang terjadi didalam kawasan hutan, hal ini menunjukan kurangnya pengawasan dan penjagaan terhadap kawasan hutan karena kelalaian baik dari pihak pemerintah maupun perusahaan yang telah diberi hak untuk pengelolaan kawasan hutan tersebut. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kasus Pencurian Kayu (Kasus) | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kasus Untuk Mengetahui banyaknya kasus pencurian kayu di suatu wilayah hutan tertentu. Kasus Pencurian Kayu (Kasus) menunjukan banyaknya kasus pencurian kayu yang terjadi didalam kawasan hutan, hal ini menunjukan kurangnya pengawasan dan penjagaan terhadap kawasan hutan karena kelalaian baik dari pihak pemerintah maupun perusahaan yang telah diberi hak untuk pengelolaan kawasan hutan tersebut dimana kasus pencurian tersebut merupakan bentuk ancaman faktual disekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari otoritas setempat - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kerusakan Hutan Akibat Kebakaran Hutan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan - Hektar (Ha) Untuk Mengetahui luas kerusakan hutan akibat kebakaran hutan di suatu wilayah hutan tertentu. Luas Kerusakan Hutan Akibat Kebakaran Hutan menunjukan luas lahan dalam satuan hektar yang telah mengalami perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya akibat dari kebakaran hutan baik tak disengaja karena efek dari musim kemarau berkepanjangan maupun karena disengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kerusakan Hutan Akibat Deforestasi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan - Hektar (Ha) Untuk Mengetahui luas kerusakan hutan akibat deferostasi hutan di suatu wilayah hutan tertentu. Luas Kerusakan Hutan Akibat Deferostasi menunjukan luas lahan dalam satuan hektar yang telah mengalami perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya akibat dari deferostasi atau penghilangan hutan atau penggundulan hutan. Deferostasi ini sering disalah artikan sebagai tebang habis akan tetapi lebih mengacu ke panen permudaaan dan tetap akan mengakibatkan gangguan alami, termasuk hilangnya keanekaragaman hayati (biodiversity) setelah perusakan hutan hujan (rainforest) yang terjadi secara alami. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kerusakan Hutan Akibat Penambangan Liar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan - Hektar (Ha) Untuk Mengetahui luas kerusakan hutan akibat penambangan liar di suatu wilayah hutatertentu. Luas Kerusakan Hutan Akibat Penambangan Liar menunjukan luas lahan dalam satuan hektar yang telah mengalami perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya akibat dari penambangan liar dari pihak tertentu yang tak memiliki ijin secara legal oleh pemerintah. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kerusakan Hutan Akibat Usaha Perkebunan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan - Hektar (Ha) Untuk Mengetahui luas kerusakan hutan akibat usaha perkebunan di suatu wilayah hutan tertentu. Luas Kerusakan Hutan Akibat Usaha Perkebunan menunjukan luas lahan dalam satuan hektar yang telah mengalami perubahan fisik, sifat fisik, atau hayatinya, yang menyebabkan hutan tersebut terganggu atau tidak dapat berperan sesuai dengan fungsinya akibat usaha perkebunan, atau hutan ini mengalami konversi dari kawasan hutan menjadi sebuah lahan perkebunan yang sudah disahkan oleh Menteri yang telah tertera pada peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) apabila dikelola oleh perorangan ataupun kelompok. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Reklamasi Hutan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha)
Untuk Mengetahui luas lahan kawasan reklamasi hutan di suatu wilayah hutan tertentu.
Luas Kawasan Reklamasi Hutan menunjukan kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal. - - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Reboisasi Hutan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha)
Untuk Mengetahui luas lahan kawasan reboisasi hutan di suatu wilayah hutan tertentu.
Luas Kawasan Reboisasi Hutan menunjukan luas kawasan hutan yang telah digalakan untuk penanaman kembali hutan yang telah ditebang atau telah rusak guna meningkatkan kualitas kehidupan manusia dengan menyerap polusi dan debu dari udara, membangun kembali habitat dan ekosistem alam, mencegah pemanasan global dengan menangkap karbon dioksida dari udara serta dimanfaatkan hasilnya (terutama kayu). - - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Hutan yang Terbakar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Hektar (Ha)
Untuk mengetahui luas areal hutan yang terbakar di suatu wilayah hutan tertentu.
Luas Areal Hutan yang Terbakar menunjukan luas areal hutan yang telah terbakar di dalam kawasan hutan yang mengakibatkan kerugian ekonomi serta lingkungannya seperti musnahnya populasi flora dan fauna yang tinggal dikawasan hutan tersebut, kebakaran ini terjadi karena efek kemarau panjang, petir maupun ulah kecerobohan manusia disengajamaupun tak disengaja.
- - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban akibat kebakaran hutan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Orang
Untuk mengetahui banyaknya korban akibat kebakaran hutan di suatu wilayah hutan tertentu.
Jumlah Korban Akibat Kebakaran Hutan menunjukan banyaknya korban yang diakibatkan kebakaran hutan, baik korban luka-luka maupun korban meninggal, kebakaran ini terjadi karena efek kemarau panjang, petir maupun ulah kecerobohan manusia disengaja maupun tidak disengaja. - - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal Akibat Kebakaran Hutan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Orang
Untuk mengetahui banyaknya korban meninggal akibat kebakaran hutan di suatu wilayah hutan tertentu.
Jumlah Korban Meninggal Akibat Kebakaran Hutan menunjukan banyaknya korban meninggal yang diakibatkan kebakaran hutan, kebakaran ini terjadi karena efek kemarau panjang, petir maupun ulah kecerobohan manusia disengaja maupun tidak disengaja. - - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-Luka Akibat Kebakaran Hutan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Orang
Untuk mengetahui banyaknya korban luka-luka akibat kebakaran hutan di suatu wilayah hutan tertentu.
Jumlah Korban Luka-luka Akibat Kebakaran Hutan menunjukan banyaknya korban luka-luka yang diakibatkan kebakaran hutan, kebakaran ini terjadi karena efek kemarau panjang, petir maupun ulah kecerobohan manusia disengaja maupun tidak disengaja. - - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi akibat kebakaran hutan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Orang
Untuk mengetahui jumlah pengungsi akibat kebaran hutan di suatu wilayah tertentu.
Jumlah Pengungsi Akibat Kebakaran Hutan menunjukan banyaknya orang atau sekelompok orang yang pergi meninggalkan tempat tinggalnya untuk sementara waktu yang tidak ditentukan baik dari kemauan sendiri maupun paksaan dari pemerintah setempat demi kelangsungan hidup dari bencana kebakaran hutan yang terjadi karena efek kemarau panjang, petir maupun ulah kecerobohan manusia disengaja maupun tidak disengaja.
- - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kerugian Material Akibat Kebakaran Hutan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Rupiah/Juta
Untuk mengetahui jumlah kerugian material akibat kebakaran hutan di suatu wilayah hutan tertentu.
Jumlah Kerugian Material Akibat Kebakaran Hutan menunjukan banyaknya kerugian ekonomi dalam satuan rupiah yang diakibatkan oleh kebakaran hutan, dimana kebakaran terjadi karena efek kemarau panjang, petir maupun ulah ecerobohan manusia disengaja maupun tidak disengaja.
- - - Kabupaten, Provinsi
H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kayu Bulat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter Kubik (M3 Untuk mengetahui jumlah produksi kayu bulat di suatu wilayah hutan tertentu. Jumlah Produksi Kayu Bulat menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan alam berupa bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi satu atau beberapa bagian dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih. - Survei Perusahaan yang terdiri dari survei perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam atau lebih sering dikenal dengan istilah perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), survei perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman atau perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan (HPHT), dan survei perusahaan Penangkaran Tumbuhan dan satwa liar (TSL). Metode dalam pengumpulan data statistik Perusahaan Kehutanan adalah metode pencacahan lengkap (sensus). Setiap perusahaan yang masih aktif di seluruh Indonesia dikirim kuesioner melalui petugas BPS (Koordinator Statistik Kecamatan/Staf BPS Kabupaten/Kota). Sebelum pencacahan, dilakukan updating direktori perusahaan terlebih dahulu. Updating merupakan kegiatan pemutakhiran direktori perusahaan kehutanan untuk memastikan kondisi perusahaan (aktif, tutup sementara, belumnberoperasi, tutup, alih usaha, pindah, dan tidak ditemukan ). Setelah melakukan updating dilanjutkan dengan pencacahan dengan Mengisi kuesioner Jenis dokumen yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu: a. Daftar VT-HPH b. Daftar VT-HPHT c. Daftar VT-PERUM adalah kuesioner tahunan perusahaan Pemegang IUPHHK pada Kesatuan Pemangkuan Hutan PERUM Perhutani. d. Daftar VT-TSL Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kayu Bulat | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Kayu Bulat = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai produksi kayu bulat di suatu wilayah hutan tertentu. Nilai Produksi Kayu Bulat menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan alam berupa bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi satu atau beberapa bagian dengan ukuran diameter 50 (lima puluh) cm atau lebih. - Survei Perusahaan yang terdiri dari survei perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam atau lebih sering dikenal dengan istilah perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), survei perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman atau perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan (HPHT), dan survei perusahaan Penangkaran Tumbuhan dan satwa liar (TSL). Metode dalam pengumpulan data statistik Perusahaan Kehutanan adalah metode pencacahan lengkap (sensus). Setiap perusahaan yang masih aktif di seluruh Indonesia dikirim kuesioner melalui petugas BPS (Koordinator Statistik Kecamatan/Staf BPS Kabupaten/Kota). Sebelum pencacahan, dilakukan updating direktori perusahaan terlebih dahulu. Updating merupakan kegiatan pemutakhiran direktori perusahaan kehutanan untuk memastikan kondisi perusahaan (aktif, tutup sementara, belumnberoperasi, tutup, alih usaha, pindah, dan tidak ditemukan ). Setelah melakukan updating dilanjutkan dengan pencacahan dengan Mengisi kuesioner sendiri (Swacacah) berdasarkan dokumen yang dilakukan oleh petugas/staff Badan Pusat Statistik. Jenis dokumen yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu: a. Daftar VT-HPH b. Daftar VT-HPHT c. Daftar VT-PERUM d. Daftar VT-TSL Kabupaten, Provinsi H+!
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kayu Olahan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter Kubik (M3) Untuk mengetahui jumlah produksi kayu olahan di suatu wilayah hutan tertentu. Jumlah Produksi Kayu Olahan menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan alam berupa kayu yang sudah diolah di Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore), veneer, serpih/chip (termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber (LVL). - Survei Perusahaan yang terdiri dari survei perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam atau lebih sering dikenal dengan istilah perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), survei perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman atau perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan (HPHT), dan survei perusahaan Penangkaran Tumbuhan dan satwa liar (TSL). Metode dalam pengumpulan data statistik Perusahaan Kehutanan adalah metode pencacahan lengkap (sensus). Setiap perusahaan yang masih aktif di seluruh Indonesia dikirim kuesioner melalui petugas BPS (Koordinator Statistik Kecamatan/Staf BPS Kabupaten/Kota). Sebelum pencacahan, dilakukan updating direktori perusahaan terlebih dahulu. Updating merupakan kegiatan pemutakhiran direktori perusahaan kehutanan untuk memastikan kondisi perusahaan (aktif, tutup sementara, belumnberoperasi, tutup, alih usaha, pindah, dan tidak ditemukan ). Setelah melakukan updating dilanjutkan dengan pencacahan dengan Mengisi kuesioner sendiri (Swacacah) berdasarkan dokumen yang dilakukan oleh petugas/staff Badan Pusat Statistik.Jenis dokumen yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu: a. Daftar VT-HPH b. Daftar VT-HPHT c. Daftar VT-PERUM d. Daftar VT-TSL Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kayu Olahan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Kayu Bulat = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai produksi Kayu Olahan di suatu wilayah hutan tertentu. Nilai Produksi Kayu Olahan menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan alam berupa kayu yang sudah diolah di Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore), veneer, serpih/chip (termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber (LVL). - Survei Perusahaan yang terdiri dari survei perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam atau lebih sering dikenal dengan istilah perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), survei perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan tanaman atau perusahaan Pembudidaya Tanaman Kehutanan (HPHT), dan survei perusahaan Penangkaran Tumbuhan dan satwa liar (TSL). Metode dalam pengumpulan data statistik Perusahaan Kehutanan adalah metode pencacahan lengkap (sensus). Setiap perusahaan yang masih aktif di seluruh Indonesia dikirim kuesioner melalui petugas BPS (Koordinator Statistik Kecamatan/Staf BPS Kabupaten/Kota). Sebelum pencacahan, dilakukan updating direktori perusahaan terlebih dahulu. Updating merupakan kegiatan pemutakhiran direktori perusahaan kehutanan untuk memastikan kondisi perusahaan (aktif, tutup sementara, belumnberoperasi, tutup, alih usaha, pindah, dan tidak ditemukan ). Setelah melakukan updating dilanjutkan dengan pencacahan dengan Mengisi kuesioner sendiri (Swacacah) berdasarkan dokumen yang dilakukan oleh petugas/staff Badan Pusat Statistik. Jenis dokumen yang digunakan dalam kegiatan ini yaitu: a. Daftar VT-HPH b. Daftar VT-HPHT adalah kuesioner tahunan perusahaan Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil HKayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK) dan perusahaan Lainnya. c. Daftar VT-PERUM d. Daftar VT-TSL Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Rotan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN? Jumlah Produksi Rotan adalah Jumlah berat produksi yang dihasilkan dari usaha
- Ton Untuk mengetahui jumlah produksi Rotan di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Rotan menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan nonkayu berupa rotan. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Kelompok Hasil Tumbuhan dan Tanaman : Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Tusam Survey Inventarisasi Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HBK) Pengamatan (observasi) Sebagian populasi (Survei) dengan menggunakan Sampel Probabilitas di Areal yang memiliki potensi HHBK berdasarkan hasil identifikasi dan masukan dari kabupaten/kota. Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Rotan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN? Nilai Produksi Rotan adalah Nilai yang dihasilkan dari produksi rotan yang biasanya
Nilai Produk Rotan = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai Rupiah dari produksi Rotan di suatu wilayah hutan non kayu tertentu Nilai Produksi Rotan menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa rotan. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Kelompok Hasil Tumbuhan dan Tanaman : Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Tusam Survey Inventarisasi Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HBK) Pengamatan (observasi) Sebagian populasi (Survei) dengan menggunakan Sampel Probabilitas di Areal yang memiliki potensi HHBK berdasarkan hasil identifikasi dan masukan dari kabupaten/kota. Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Gaharu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kilogram (KG) Untuk mengetahui jumlah produksi Gaharu di suatu wilayah hutan non kayu tertentu Jumlah Produksi Gaharu menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa gaharu, dimana yang dimanfaatkan adalah Resin yang dihasilkan oleh kayu gaharu untuk digunakan dalam industri wangi-wangian (parfum dan setanggi) karena berbau harum. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Kelompok Hasil Tumbuhan dan Tanaman : Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Tusam Survey Inventarisasi Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HBK) Pengamatan (observasi) Sebagian populasi (Survei) dengan menggunakan Sampel Probabilitas di Areal yang memiliki potensi HHBK berdasarkan hasil identifikasi dan masukan dari kabupaten/kota. Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Gaharu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Gaharu = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai Rupiah dari produksi Gaharu di suatu wilayah hutan non kayu tertentu Jumlah Nilai Gaharu menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa gaharu, dimana yang dimanfaatkan adalah Resin yang dihasilkan oleh kayu gaharu untuk digunakan dalam industri wangi-wangian (parfum dan setanggi) karena berbau harum. Kelompok Hasil Tumbuhan dan Tanaman : Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Tusam Survey Inventarisasi Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HBK) Pengamatan (observasi) Sebagian populasi (Survei) dengan menggunakan Sampel Probabilitas di Areal yang memiliki potensi HHBK berdasarkan hasil identifikasi dan masukan dari kabupaten/kota. Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Getah Jeluntung | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kilogram (Kg) Untuk mengetahui jumlah produksi getah jeluntung di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Getah Jeluntung menunjukan banyaknya produksi dalam satuan kilogram yang dihasilkan oleh usaha produksi getah jeluntung yang dihasilkan dari resin pohon jeluntung. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam Kelompok tannin, bahan pewarna dan getah. Diantaranya Getah : Balam, Gemor Getah merah Hangkang, Jelutung, Karet, Ketiau, Kiteja, Perca, Pulai, Sundik . Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
Selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Getah Jeluntung | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Getah Jeluntung = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai produksi getah jeluntung dari di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Nilai Getah Jeluntung menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa resin pohon jeluntung. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam Kelompok tannin, bahan pewarna dan getah. Diantaranya Getah : Balam, Gemor Getah merah Hangkang, Jelutung, Karet, Ketiau, Kiteja, Perca, Pulai, Sundik . Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kemiri | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kilogram (KG) Untuk mengetahui jumlah produksi Kemiri di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Kemiri menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa Kemiri yang biasa dimanfaatkan sebagai sumber minyak dan rempah-rempah. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Kelompok Minyak Lemak: Balam, Bintaro, Buah Merah, Croton, Kelor, Kemiri, Kenari,Ketapang, Keltau, Lena, Makadamia, Mimba, Nyamplung, Nyatoh, Picung, Saga Pohon, Semina, Suntai, Tengkawang Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kemiri | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Kemiri = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai Rupiah dari produksi Kemiri di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai Produksi kemiri menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa Kemiri yang biasa dimanfaatkan sebagai sumber minyak dan rempah-rempah. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Kelompok Minyak Lemak: Balam, Bintaro, Buah Merah, Croton, Kelor, Kemiri, Kenari, Ketapang, Keltau, Lena, Makadamia, Mimba, Nyamplung, Nyatoh, Picung, Saga Pohon, Semina, Suntai, Tengkawang Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kenari | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kilogram (KG) Untuk mengetahui jumlah produksi Kenari di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Kenari menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa Kenari yang berpotensi ekonomi dengan diambil buahnya untuk dimakan, terutama bagian dalam bijinya. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Kelompok Minyak Lemak: Balam, Bintaro, Buah Merah, Croton, Kelor, Kemiri, Kenari, Ketapang, Keltau, Lena, Makadamia, Mimba, Nyamplung, Nyatoh, Picung, Saga Pohon, Semina, Suntai, Tengkawang Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kenari | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Kenari = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai Rupiah dari produksi Kenari di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai Produksi kenari menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa Kenari yang berpotensi ekonomi dengan diambil buahnya untuk dimakan, terutama bagian dalam bijinya. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Kelompok Minyak Lemak: Balam, Bintaro, Buah Merah, Croton, Kelor, Kemiri, Kenari, Ketapang, Keltau, Lena, Makadamia, Mimba, Nyamplung, Nyatoh, Picung, Saga Pohon, Semina, Suntai, Tengkawang Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kemenyan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kilogram (KG) Untuk mengetahui jumlah produksi Kemenyan di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Kemenyan menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa Kemenyan yang biasa dimanfaatkan untuk dupa ataupun parfum. Kemenyan merupakan salah satu Tumbuhan Obat dalam Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan (Menteri Kehutanan Nomor : P.35 / Menhut-Ii/2007 Tentang Hasil Hutan Bukan Kayu) Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kemenyan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Kemenyan = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai Rupiah dari produksi Kemenyan di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai Produksi kemenyan menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa Kemenyan yang biasa dimanfaatkan untuk dupa ataupun parfum. Kemenyan merupakan salah satu Tumbuhan Obat dalam Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan (Menteri Kehutanan Nomor : P.35 / Menhut-Ii/2007 Tentang Hasil Hutan Bukan Kayu) Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Minyak Lawang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Liter (Ltr) Untuk mengetahui jumlah produksi minyak lawang di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Minyak Lawang menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa minyak lawang yang dihasilkan dari pohon lawang, olahan minyak lawang berfungsi untuk minyak gosok (untuk pengobatan) alami. Minyak Lawang merupakan salah satu Tumbuhan Obat dalam Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam kelompok minyak atsiri (Menteri Kehutanan Nomor : P.35 / Menhut-Ii/2007 Tentang Hasil Hutan Bukan Kayu) Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Minyak Lawang | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produksi Minyak Lawang = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai produksi minyak lawang di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai Produksi Minyak Lawang menunjukan banyaknya nilai produksi dalam satuan rupiah yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa minyak lawang yang dihasilkan dari pohon lawang, olahan minyak lawang berfungsi untuk minyak gosok (untuk pengobatan) alami. Minyak Lawang merupakan salah satu Tumbuhan Obat dalam Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam kelompok minyak atsiri (Menteri Kehutanan Nomor : P.35 / Menhut-Ii/2007 Tentang Hasil Hutan Bukan Kayu) Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kulit Kayu Medang Keladi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kilogram (Kg) Untuk mengetahui banyaknya produksi Kulit Kayu Medang Keladi di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Kulit Kayu Medang Keladi menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan dalam satuan kilogram oleh hutan non kayu berupa kulit kayu yang berasal dari pohon ramin, dimana tumbuhan ini dibudidayakan untuk diambil Kayunya untuk digunakan sebagai bahan membuat kayu lapis. Kayu Medang Keladi merupakan salah satu Tumbuhan Obat dalam Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam kelompok Tumbuhan Obat (Menteri Kehutanan Nomor : P.35 / Menhut-Ii/2007 Tentang Hasil Hutan Bukan Kayu) Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kulit Kayu Medang Keladi | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produksi Kulit Kayu Medang Keladi = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui banyaknya produksi Kulit Kayu Medang Keladi di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Kulit Kayu Medang Keladi menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa kulit kayu yang berasal dari pohon ramin , dimana tumbuhan ini dibudidayakan untuk diambil Kayunya untuk digunakan sebagai bahan membuat kayu lapis. Kayu Medang Keladi merupakan salah satu Tumbuhan Obat dalam Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam kelompok Tumbuhan Obat (Menteri Kehutanan Nomor : P.35 / Menhut-Ii/2007 Tentang Hasil Hutan Bukan Kayu) Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi -
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Bambu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Batang Untuk mengetahui jumlah produksi bambu di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Bambu menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa bambu yang berpotensi ekonomi dengan diambil batangnya. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Kelompok Hasil Tumbuhan dan Tanaman : Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Tusam. Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Bambu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Bambu = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai Rupiah dari produksi bambu di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai Produksi bambu menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan rupiah oleh hutan non kayu berupa bambu yang berpotensi ekonomi dengan diambil batangnya. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Kelompok Hasil Tumbuhan dan Tanaman : Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Tusam. Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari BadanPusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Sarang Burung Walet | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kilogram (Kg) Untuk mengetahui jumlah produksi sarang burung walet Jumlah Produksi Sarang Burung walet menunjukan banyaknya produksi dalam satuan kilogram yang dihasilkan oleh usaha produksi sarang burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung walet dan apabila dikonsumsi memerlukan proses lebih lanjut atau merupakan produk pangan belum siap saji. - Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Sarang Burung Walet | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Sarang Burung Walet = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai Rupiah produksi sarang burung walet Nilai Produksi Sarang Walet menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah yang dihasilkan oleh usaha produksi sarang burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung walet dan apabila dikonsumsi memerlukan proses lebih lanjut atau merupakan produk pangan belum siap saji. - Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Madu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Liter (ltr) Untuk mengetahui jumlah produksi madu di suatu wilayah hutan non kayu tertentu Jumlah Produksi madu menunjukan banyaknya produksi dalam satuan liter yang dihasilkan oleh usaha produksi madu yang diperoleh dari hasil penangkaran ataupun dari alam liar (hutan non kayu) hewan lebah madu. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam kelompok Hasil hewan. Diantaranya: Burung Walet, Kutu Lak, Lebah, Ulat Sutera. Lebah inilah yang akan menghasilkan madu. Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Madu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Madu = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai produksi madu dari di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai Produksi Madu menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa madu yang dihasilkan oleh hewan lebah madu. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam kelompok Hasil hewan. Diantaranya: Burung Walet, Kutu Lak, Lebah, Ulat Sutera. Lebah inilah yang akan menghasilkan madu. Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Sagu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kilogram (KG) Untuk mengetahui jumlah produksi Sagu di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Sagu menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa sagu atau olahan yang diperoleh dari pemrosesan teras batang rumbia atau "pohon sagu" (Metroxylon sagu Rottb.). Tepung sagu memiliki karakteristik fisik yang mirip dengan tepung tapioka akan tetapi tepung ini berbeda. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Pati (karbohidrat) : Aren, Bambu, Gadung, Iles-iles, Jamur, Nipah, Sagu, Suweg, Terebus, Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Sagu | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Sagu = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai Rupiah dari produksi Sagu di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai Produksi sagu menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa sagu atau olahan yang diperoleh dari pemrosesan teras batang rumbia atau "pohon sagu" (Metroxylon sagu Rottb.). Tepung sagu memiliki karakteristik fisik yang mirip dengan tepung tapioka akan tetapi tepung ini berbeda. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Pati (karbohidrat) : Aren, Bambu, Gadung, Iles-iles, Jamur, Nipah, Sagu, Suweg, Terebus, Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Nipah/Nira Gula | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kilogram (Kg) Untuk mengetahui jumlah produksi Nipah atau Nira Gula di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah produksi Nipah atau Nira Gula menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa Nipah atau Nira Gula, dimana untuk menghasilkan nilai ekonomis dari pohon palem (palma) yang kemudian diolah menjadi nira gula melalui proses tertentu. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Pati (karbohidrat) : Aren, Bambu, Gadung, Iles-iles, Jamur, Nipah, Sagu, Suweg, Terebus. Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Nipah/Nira Gula | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produksi Nipah atau Nira Gula = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai produksi Nipah atau Nira Gula di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai produksi Nipah atau Nira Gula menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan rupiah oleh hutan non kayu berupa Nipah atau Nira Gula, dimana untuk menghasilkan nilai ekonomis dari pohon palem (palma) yang kemudian diolah menjadi nira gula melalui proses tertentu. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Pati (karbohidrat) : Aren, Bambu, Gadung, Iles-iles, Jamur, Nipah, Sagu, Suweg, Terebus. Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Ijuk | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kilogram (Kg) Untuk mengetahui banyaknya produksi ijuk di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Ijuk menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan dalam satuan kilogram oleh hutan non kayu berupa ijuk, dimana ijuk ini berasal dari pohon enau/aren untuk diambil serabut pangkal pelepah enau. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Pati (karbohidrat) : Aren, Bambu, Gadung, Iles-iles, Jamur, Nipah, Sagu, Suweg, Terebus. Dimana pohon aren banyak dimanfaatkan untuk hasilnya, bisa dari buahnya untuk kolang-kaling, batang pohonnya untuk sagu dan serabut pelapahnya atau enaunya untuk ijuk. Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Ijuk | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produksi Ijuk = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui banyaknya nilai produksi ijuk di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai produksi Nipah atau Nira Gula menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan rupiah oleh hutan non kayu berupa berupa ijuk, dimana ijuk ini berasal dari pohon enau/aren untuk diambil serabut pangkal pelepah enau. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Pati (karbohidrat) : Aren, Bambu, Gadung, Iles-iles, Jamur, Nipah, Sagu, Suweg, Terebus. Dimana pohon aren banyak dimanfaatkan untuk hasilnya, bisa dari buahnya untuk kolang-kaling, batang pohonnya untuk sagu dan serabut pelapahnya atau enaunya untuk ijuk. Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Kayu Manis | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kilogram (Kg) Untuk mengetahui jumlah produksi Kayu Manis di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah produksi kayu manis menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa kayu manis, dimana kayu manis merupakan sejenis pohon penghasil rempah-rempah dan salah satu bumbu makanan tertua yang digunakan manusia. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Dalam Pati (karbohidrat) : Aren, Bambu, Gadung, Iles-iles, Jamur, Nipah, Sagu, Suweg, Terebus. Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Kayu Manis | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produksi Kayu Manis = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai produksi Kayu Manis di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai produksi Kayu Manis menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan rupiah oleh hutan non kayu berupa kayu manis, dimana kayu manis merupakan sejenis pohon penghasil rempah-rempah dan salah satu bumbu makanan tertua yang digunakan manusia. Kayu Manis merupakan salah satu Tumbuhan Obat dalam Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam Kelompok tumbuhan obat dan tanaman hias (Menteri Kehutanan Nomor : P.35 / Menhut-Ii/2007 Tentang Hasil Hutan Bukan Kayu). Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Minyak Kayu Putih | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Meter Kubiki (M3) Untuk mengetahui jumlah produksi Minyak kayu putih di suatu wilayah hutan non kayu tertentu Jumlah produksi Minyak Kayu Putih menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa Minyak Kayu Putih, dimana minyak kayu putih ini dihasilkan dari hasil penyulingan daun dan ranting kayu putih (M. leucadendra). Minyak Kayu Putih merupakan salah satu Tumbuhan Obat dalam Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam Kelompok Kelompok minyak atsiri (Menteri Kehutanan Nomor : P.35 / Menhut-Ii/2007 Tentang Hasil Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Minyak Kayu Putih | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produksi Minyak Kayu Putih = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai produksi Minyak kayu putih di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai produksi Minyak Kayu Putih menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa Minyak Kayu Putih, dimana minyak kayu putih ini dihasilkan dari hasil penyulingan daun dan ranting kayu putih (M. leucadendra). Minyak Kayu Putih merupakan salah satu Tumbuhan Obat dalam Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam Kelompok Kelompok minyak atsiri (Menteri Kehutanan Nomor : P.35 / Menhut-Ii/2007 Tentang Hasil Hutan Bukan Kayu). Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Damar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui banyaknya produksi Damar di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Damar menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan dalam satuan ton oleh hutan non kayu berupa damar, dimana tumbuhan ini dibudidayakan untuk diambil getah atau hars-nya. Getah damar ini diolah untuk dijadikan kopal. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Kelompok Hasil Tumbuhan dan Tanaman : Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Damar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Damar = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai Rupiah dari produksi Damar di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai Produksi Damar menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa damar, dimana tumbuhan ini dibudidayakan untuk diambil getah atau hars-nya. Getah damar ini diolah untuk dijadikan kopal. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Kelompok Hasil Tumbuhan dan Tanaman : Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Tusam Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Getah Pinus | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui jumlah produksi getah pinus di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi Getah Pinus menunjukan banyaknya produksi dalam satuan ton yang dihasilkan oleh usaha produksi getah pinus yang dihasilkan dari resin pohon tusam. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam Kelompok resin. Diantaranya: Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Tusam. Pohon Tusam inilah yang akan menghasilkan resin yang biasa disebut Pinus merkusii (Gondorukem). Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Getah Pinus | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produk Getah Pinus = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai produksi getah pinus dari di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Nilai Getah pinus menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan dalam Kelompok resin. Diantaranya: Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Tusam. Pohon Tusam inilah yang akan menghasilkan resin yang biasa disebut Pinus merkusii (Gondorukem). Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Getah Damar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui jumlah produksi getah Damar di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Jumlah Produksi getah Damar menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu berupa getah damar, dimana getah damar didapatkan dari pohon damar/agathis yang dimanfaatkan hasil sekresinya (getah atau gum) kemudian diolah untuk pembuatan korek api (untuk mencegah api membakar kayu terlalu Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Kelompok Hasil Tumbuhan dan Tanaman : Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Tusam Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Getah Damar | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produksi Getah Damar = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui Nilai Rupiah dari produksi Getah Damar di suatu wilayah hutan non kayu tertentu. Nilai Produksi Getah Damar menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan dalam satuan Rupiah oleh hutan non kayu berupa getah damar, dimana getah damar didapatkan dari pohon damar/agathis yang dimanfaatkan hasil sekresinya (getah atau gum) kemudian diolah untuk pembuatan korek api (untuk mencegah api membakar kayu terlalu cepat), plastik, plester, vernis, dan lak. Daftar Komoditi Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Menjadi Urusan Departemen Kehutanan Kelompok Hasil Tumbuhan dan Tanaman : Agathis/Damar, Bambu, awi jariyang, bambu kapal, bambu sisik, bambu mipis, bulok numpo. Damar, Embalau, Gaharu, Kapur barus, Kemenyan, Kesambi, Rotan jernang, Tusam Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Produksi Hasil Hutan Non Kayu Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui jumlah produksi hasil hutan non kayu Lainnya di suatu wilayah tertentu. Jumlah produksi Hasil hutan Non kayu Lainnya menunjukan banyaknya produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu lainnya selain benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan dalam satuan ton. - Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Produksi Hasil Hutan Non Kayu Lainnya | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Nilai Produksi Hasil Hutan Non Kayu Lainnya = Banyaknya Produksi x Harga Per Unit Produksi Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai produksi hasil hutan non kayu lainnya di suatu wilayah tertentu. Nilai produksi Hasil hutan Non kayu Lainnya menunjukan banyaknya nilai produksi yang dihasilkan oleh hutan non kayu lainnya selain benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan dalam satuan Rupiah - Sensus Pertanian - Survei Kehutanan Survei dengan menggunakan sampel Rumah tangga terpilih yang berada di desa/kelurahan yang terletak di dalam dan di sekitar kawasan hutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kerangka sampel yang digunakan ada 2 jenis, yaitu:
selanjutnya dilakukan wawancara langsung dengan kuesioner yang tersedia dari Badan Pusat Statistik. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Volume Eksport Komoditi Hasil Hutan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui volume hasil hutan yang di kirimkan keluar negeri. Volume Eksport Komoditi Hasil Hutan menunjukan Total berat satuan ton dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean oleh pihak pemerintah untuk komoditi hasil hutan untuk mendapatkan pendapatan negara. - - - Kabupaten, Provinsi H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ketersediaan Pupuk | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Ton Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan pupuk disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan Pupuk menunjukan banyaknya ketersediaan bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman sepertimemperbaiki pertumbuhan tanaman atau menyuburkan tanaman secara langsung atau tidak langsung. - Sensus Pertanian dan Survei Pertanian Luas dan Intensitas Serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) Wawancara langsung, Mengisi kuesioner sendiri (Swacacah) Kabupaten, Kecamatan, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketersediaan Obat Anti Hama | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- - Ton Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan obat anti hama disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan obat anti hama menunjukan banyaknya ketersediaan obat untuk mematikan hama penyakit yang menyerang hewan maupun tanaman. - Sensus Pertanian dan Survei Pertanian Luas dan Intensitas Serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman) Wawancara langsung, Mengisi kuesioner sendiri (Swacacah) Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik (BPS)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah ketersediaan Insektisida | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39/Permentan/Sr.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida - Liter Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan insektisida disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan Insektisida menunjukan banyaknya ketersediaan bahan-bahan kimia bersifat racun yang digunakan untuk mematikan serangga seperti belalang, kepik, wereng dan ulat. Insektisida dapat memengaruhi pertumbuhan, perkembangan, tingkah laku, perkembangbiakan, kesehatan, sistem hormon, sistem pencernaan, serta aktivitas biologis lainnya hingga berujung pada kematian serangga pengganggu tanaman. Insektisida termasuk salah satu jenis pestisida Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk: Sensus Pertanian dan Survei Pertanian Luas dan Intensitas Serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman Wawancara langsung, Mengisi kuesioner sendiri (Swacacah) Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik (BPS)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah ketersediaan Fungisida | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39/Permentan/Sr.330/7/2015 Tentang Pendaftaran Pestisida - Liter Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan Fungisida disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan fungisida menunjukan banyaknya ketersediaan bahan-bahan kimia bersifat racun yang digunakan untuk mengendalikan cendawan atau jamur (fungi) seperti bercak daun, karat daun, busuk daun dan cacar daun Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk: a) memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagianbagian tanaman atau hasil-hasil pertanian; b) memberantas rerumputan; Sensus Pertanian ST2013 SPD menggunakan 2 jenis kerangka sampel, yaitu kerangka sampel pemilihan blok sensus dan pemilihan rumah tangga. Untuk pemilihan blok sensus, kerangka sampel yang digunakan yaitu daftar blok sensus biasa dan blok sensus persiapan bermuatan cakupan ST2013 yang distratifikasi menurut jenis tanaman padi utama yang pernah panen selama setahun yang lalu, yang diurutkan menurut strata. Blok sensus yang memenuhi syarat (eligible) adalah blok sensus yang memiliki jumlah eligible rumah tangga sebanyak 10 ataulebih. Sedangkan, kerangka sampel untuk pemilihan sampel rumah tangga merupakan daftar nama kepala rumah tangga usaha tanaman padi hasil pemutakhiran rumah tangga di setiap blok sensus terpilih yang diurutkan menurut jenis tanaman padi utama. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah metode penarikan sampel dua tahap (two stages sampling method). Pada tahap pertama, dari kerangka sampel blok sensus, dipilih sejumlah blok sensus secara probability proportional to size (PPS) dengan size jumlah rumah tangga usaha tanaman padi hasil ST2013-L. Tahap kedua, dari kerangka sampel rumah tangga dipilih sejumlah rumah tangga secara sistematik (systematic random sampling). Rumah tangga usaha tanaman padi dikategorikan sebagai sampel rumah tangga jika memenuhi syarat Batas Minimal Usaha (BMU), yaitu untuk tanaman padi adalah yang memiliki luas panen seluas 1.700 m2 dalam setahun. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik (BPS)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah ketersediaan Pestisida | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Liter Untuk mengetahui banyaknya ketersediaan Pestisida disuatu daerah tertentu Jumlah Ketersediaan Pestisida menunjukan banyaknya ketersediaan bahan-bahan kimia bersifat racun maupun tidak beracun yang digunakan untuk mengendalikan, menolak, atau membasmi organisme pengganggu, seperti serangga, tikus, gulma, burung, mamalia, ikan, atau mikrobia yang dianggap mengganggu. - Sensus Pertanian ST2013 SPD menggunakan 2 jenis kerangka sampel, yaitu kerangka sampel pemilihan blok sensus dan pemilihan rumah tangga. Untuk pemilihan blok sensus, kerangka sampel yang digunakan yaitu daftar blok sensus biasa dan blok sensus persiapan bermuatan cakupan ST2013 yang distratifikasi menurut jenis tanaman padi utama yang pernah panen selama setahun yang lalu, yang diurutkan menurut strata. Blok sensus yang memenuhi syarat (eligible) adalah blok sensus yang memiliki jumlah eligible rumah tangga sebanyak 10 atau lebih. Sedangkan, kerangka sampel untuk pemilihan sampel rumah tangga merupakan daftar nama kepala rumah tangga usaha tanaman padi hasil pemutakhiran rumah tangga di setiap blok sensus terpilih yang diurutkan menurut jenis tanaman padi utama. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah metode penarikan sampel dua tahap (two stages sampling method). Pada tahap pertama, dari kerangka sampel blok sensus, dipilih sejumlah blok sensus secara probability proportional to size (PPS) dengan size jumlah rumah tangga usaha tanaman padi hasil ST2013-L. Tahap kedua, dari kerangka sampel rumah tangga dipilih sejumlah rumah tangga secara sistematik (systematic random sampling). Rumah tangga usaha tanaman padi dikategorikan sebagai sampel rumah tangga jika memenuhi syarat Batas Minimal Usaha (BMU), yaitu untuk tanaman padi adalah yang memiliki luas panen seluas 1.700 m2 dalam setahun. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik (BPS)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Areal Pengairan | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi - Hektar (Ha) Untuk mengetahui luas areal pengairan yang membatasi areal tanaman satu dengan areal tanaman lainnya. Luas Areal Pengairan menunjukan luas bentangan saluran pengairan atau irigasi yang dinyatakan dalam satuan Hektar yang membatasi suatu areal tertentu. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H+1
Dinas Pertanian (DISPERTAN)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Tani | 2018 |
RINCIAN PERTANIAN
- Kelompok Untuk mengetahui banyaknya kelompok tani disuatu daerah tertentu Jumlah Kelompok tani menunjukan banyaknya kumpulan Petani/peternak/pekebun yang yang terikat secara non formal dan dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan; kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya; kesamaan komoditas; dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha pertanian yang telah terbentuk dan diketuai seorang kontak tani. - Sensus Pertanian ST2013 SPD menggunakan 2 jenis kerangka sampel, yaitu kerangka sampel pemilihan blok sensus dan pemilihan rumah tangga. Untuk pemilihan blok sensus, kerangka sampel yang digunakan yaitu daftar blok sensus biasa dan blok sensus persiapan bermuatan cakupan ST2013 yang distratifikasi menurut jenis tanaman padi utama yang pernah panen selama setahun yang lalu, yang diurutkan menurut strata. Blok sensus yang memenuhi syarat (eligible) adalah blok sensus yang memiliki jumlah eligible rumah tangga sebanyak 10 ataulebih. Sedangkan, kerangka sampel untuk pemilihan sampel rumah tangga merupakan daftar nama kepala rumah tangga usaha tanaman padi hasil pemutakhiran rumah tangga di setiap blok sensus terpilih yang diurutkan menurut jenis tanaman padi utama. Metode penarikan sampel yang digunakan adalah metode penarikan sampel dua tahap (two stages sampling method). Pada tahap pertama, dari kerangka sampel blok sensus, dipilih sejumlah blok sensus secara probability proportional to size (PPS) dengan size jumlah rumah tangga usaha tanaman padi hasil ST2013-L. Tahap kedua, dari kerangka sampel rumah tangga dipilih sejumlah rumah tangga secara sistematik (systematic random sampling). Rumah tangga usaha tanaman padi dikategorikan sebagai sampel rumah tangga jika memenuhi syarat Batas Minimal Usaha (BMU), yaitu untuk tanaman padi adalah yang memiliki luas panen seluas 1.700 m2 dalam setahun. Kabupaten, Provinsi H+1
Badan Pusat Statistik (BPS)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Eksport Komoditi Hasil Pertanian | 2019 |
RINCIAN PERTANIAN
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai eksport dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean untuk komoditi hasil pertanian disuatu daerah tertentu Nilai Eksport Komoditi Hasil Pertanian menunjukkan total rupiah dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean untuk komoditi hasil dari kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. Dimana semakin banyak eksport komoditi hasil pertanian menunjukan semakin banyak pula pendapatan yang diterima oleh pemerintah, dengan hal pemerintah berani mengekspor barang keluar secara otomastis kebutuhan akan hasil pertanian didalam negeri sudah tercukupi sehingga sisa hasil bisa di eksport untuk menambah pendapatan pemerintah. Pertanian adalah kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya. Kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang termasuk dalam pertanian biasa dipahami orang sebagai budidaya tanaman atau bercocok tanam (bahasa Inggris: crop cultivation) serta pembesaran hewan ternak (raising), meskipun cakupannya dapat pula berupa pemanfaatan mikroorganisme dan bioenzim dalam pengolahan produk lanjutan, seperti pembuatan keju dan tempe, atau sekadar ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan. Bagian terbesar penduduk dunia bermata pencaharian dalam bidang-bidang di lingkup pertanian, namun pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia. Sejarah Indonesia sejak masa kolonial sampai sekarang tidak dapat dipisahkan dari sektor pertanian dan perkebunan, karena sektor - sektor ini memiliki arti yang sangat penting dalam menentukan pembentukan berbagai realitas ekonomi dan sosial masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Berdasarkan data BPS tahun 2002, bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto. Bentuk pembudidayaan tanaman di Indonesia dalam pertanian meliputi:
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Eksport Komoditi Hasil Hutan | 2019 |
RINCIAN PERTANIAN
- Rupiah (Rp) Untuk mengetahui nilai eksport dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean untuk komoditi hasil hutan disuatu daerah tertentu Nilai Eksport Komoditi Hasil Hutan menunjukkan total rupiah dalam kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean untuk komoditi hasil benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan, Dimana semakin banyak eksport komoditi hasil hutan menunjukan semakin banyak pula pendapatan yang diterima oleh pemerintah, dengan hal pemerintah berani mengekspor barang keluar secara otomastis kebutuhan akan hasil hutan didalam negeri sudah tercukupi sehingga sisa hasil bisa di eksport untuk menambah pendapatan pemerintah.
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Konsumsi Penduduk terhadap Singkong (Kg) | 2019 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan - Kilogram Untuk mengetahui jumlah konsumsi singkong pada penduduk disuatu wilayah tertentu. Konsumsi Penduduk terhadap Singkong (Kg) menunjukkan Semakin besar berarti semakin banyak bahan makanan seperti singkong yang dikonsumsi oleh setiap kapita di Indonesia dan semakin banyak yang harus disediakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi tersebut. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H + 1
Dinas Pertanian
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Konsumsi Penduduk terhadap Kentang (Kg) | 2019 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan - Kilogram (KG) Untuk mengetahui jumlah konsumsi Kentang pada penduduk disuatu wilayah terte Konsumsi Penduduk terhadap Kentang (Kg) menunjukkan Semakin besar berarti semakin banyak bahan makanan seperti Kentang yang dikonsumsi oleh setiap kapita di Indonesia dan semakin banyak yang harus disediakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi tersebut. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H + 1
Dinas Pertanian
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Konsumsi Penduduk terhadap Sagu (Kg) | 2019 |
RINCIAN PERTANIAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan - Kilogram (KG) Untuk mengetahui jumlah konsumsi Sagu pada penduduk disuatu wilayah tertentu. Konsumsi Penduduk terhadap Sagu (Kg) menunjukkan Semakin besar berarti semakin banyak bahan makanan seperti Sagu yang dikonsumsi oleh setiap kapita di Indonesia dan semakin banyak yang harus disediakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi tersebut. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H + 1
Dinas Pertanian
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Drainase Sistem Tertutup Kondisi Baik | 2019 |
RINCIAN PERTANIAN
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 12 /PRT/M/2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. - Meter Indikator ini digunakan untuk mengetahui panjangnya drainase sistem tertutup yang dalam kondisi baik pada suatu wilayah tertentu. Panjang drainase sistem tertutup kondisi baik menunjukkan jarak saluran air berbentuk tertutup yang berfungsi mengalirkan air permukaan ke badan penerima air dan atau ke bangunan resapan buatan yang keadaannya baik, artinya tidak mengalami kerusakan dan dapat menjalankan fungsinya. Semakin banyak saluran drainase sistem tertutup yang dalam keadaan baik maka semakin tercipta pula lingkungan permukiman yang sehat dan bebas genangan.
Bentuk penampang saluran:
Bentuk penampang saluran segiempat adalah bentuk yang dibuat dengan syarat
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan Wilayah Kumuh (DISPERKIM) | 2017 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. - - Untuk mengetahui keadaan suatu wilayah yang dikategorikan kumuh. Cakupan wilayah kumuh menunjukkan suatu kondisi lingkungan yang tidak layak huni. Kondisi kekumuhan dilakukan berdasarkan kriteria kekumuhan, yaitu:
a. Ketidakteraturan bangunan
a. Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman
a. Akses aman air minum tidak tersedia
a. Drainase lingkungan tidak tersedia
a. Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
a. Prasarana persampahan tidak memenuhi dengan persyaratan teknis
a. Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia - -
H+1 - LKJIP, LKPJ, LPPD, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keberadaan PERDA IMB (Bagian Hukum/DPU TR) | 2017 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
- - Sebagai kepastian hukum dan pedoman dalam mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannnya. Dan sebagai tata tertib penyelenggaraan bangunan yang menjamin keandalan teknis bangunan dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Keberadaan PERDA IMB mengatur fungsi bangunan, persyaratan bangunan,
a. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi. - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lingkungan Permukiman Kumuh | 2017 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman. - - Untuk mengetahui keadaan suatu lingkungan permukiman yang dikategorikan kumuh. Lingkungan permukiman kumuh menunjukkan suatu kondisi lingkungan permukiman yang tidak layak huni. Ketidaklayakan tersebut dapat disebabkan oleh ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat. Selain itu dari aspek keadaan jalan lingkungan, ketersediaan air minum yang cukup, drainase lingkungan, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, dan aspek proteksi kebakaran juga mempengaruhi kriteria kekumuhan suatu lingkungan. Kondisi kekumuhan dilakukan berdasarkan kriteria kekumuhan, yaitu:
d. Ketidakteraturan bangunan
c. Jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan Perumahan atau Permukiman
c. Akses aman air minum tidak tersedia
d. Drainase lingkungan tidak tersedia
c. Sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis
c. Prasarana persampahan tidak memenuhi dengan persyaratan teknis
c. Prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase RTLH (TKPD/Dinsos/Disperkim) | 2017 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
UU No. 1 Tahun 2011 - Persen Seksi Manfaat dan Pengendalian Bidang Perumahan Derajat kelayakan rumah tempat tinggal diukur dari dua aspek yaitu kualitas fisik rumah dan kualitas fasilitas rumah. Kualitas fisik rumah tempat tinggal diukur dengan 3 variabel, yaitu : jenis atap terluas, jenis dinding terluas dan jenis lantai terluas; sedangkan kualitas fasilitas rumah diukur dengan tiga variabel, yaitu: luas lantai per kapita, sumber penerangan dan ketersediaan fasilitas tempat buang air besar (WC). Terdapat tujuh kriteria tidak layak huni: - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LKJIP, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase RTLH yang Tertangani (%) | 2017 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Perumahan - Persen Untuk mengetahui Rumah Tidak Layak Huni yang sudah tertangani di suatu wilayah. Persentase RTLH yang Tertanganimenunjukanskala yang menyatakan suatu rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan, bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya namun sudah tertangani dengan baik. Terdapat tujuh kriteria tidak layak huni: - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rasio Rumah Ber IMB (DPU TR) | 2017 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Jumlah Rumah ber IMB -------------------------------- Unit Untuk mengetahui perbandingan antara rumah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan Rasio rumah ber IMB menunjukkan suatu perbandingan antara rumah ber IMB dan rumah tidak ber IMB. Jika perbandingan rumah yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lebih besar dari pada yang tidak memiliki Izin, maka dapat diartikan bahwa kesadaran masyarakat akan ketaatan hukum tergolong baik. Karena sebuah Bangunan yang ber IMB akan mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum pada bangunan yang dibangun agar ketika bangunan tersebut berdiri, tidak akan mengganggu atau merugikan kepentingan orang lain. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rasio Rumah Layak Huni | 2017 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: Jumlah rumah layak huni -------------------------------- Unit Untuk mengetahui perbandingan antara jumlah rumah layak huni dengan jumlah penduduk di suatu wilayah dan waktu tertentu. Rasio rumah layak huni menunjukkan perbandingan antara jumlah rumah layak huni - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD, LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keberadaan PERDA RTRW (Bagian Hukum/DPU TR) | 2017 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2011-2031. - - Sebagai kepastian hukum dan pedoman untuk mewujudkan pembangunan disuatu wilayah dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, selaras, serasi, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan. Keberadaan PERDA RTRW dapat menjaga keterpaduan, keselarasan, keserasian dan
a. Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten
a. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ruang Terbuka Hijau Per Satuan Luas Wilayah Per HPL/HGB (DPU TR) | 2017 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
- - Untuk mengetahui besarnya ruang terbuka hijau per satuan luas wilayah per HPL/HGB di suatu wilayah dan waktu tertentu. Ruang terbuka hijau per satuan luas wilayah per HPL/HGB menunjukkan banyaknya ruang terbuka hijau di suatu wilayah yang diberikan HPL/HGB. Jumlah ruang terbuka hijau yang sesuai dengan proporsi akan meningkatkan keserasian lingkungan sebagai sarana pengaman lingkungan yang aman, nyaman untuk beraktivitas dan bertempat tinggal, segar, indah, dan bersih.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD, LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daya Tampung Rusunami | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
- Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui daya tamping rumah susun sederhana milik (Rusunami) yang berada pada daerah tertentu. Daya tampung Rusunami menunjukkan banyaknya kemampuan menerima penghuni suatu rumah susun sederhana yang menjadi hak milik oleh penghuninya dengan membeli dari pengembangnya. Istilah lain dari Rusunami adalah Apartemen Bersubsidi.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rusunawa | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
- Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui banyaknya rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang berada pada daerah tertentu. Jumlah Rusunawa menunjukkan banyaknya rumah susun sederhana yang status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rumah susun sederhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah. Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk :
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Daya Tampung Rusunawa | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
- Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui daya tamping rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang berada pada daerah tertentu. Daya Tampung Rusunawa menunjukkan kemampuan menerima penghuni rumah susun sederhana yang status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Rumah susun sederhana sewa menjadi alternatif untuk pemenuhan rumah tinggal yang bermartabat, nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah. Penyelenggaraan rumah susun bertujuan untuk :
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kebutuhan Rumah MBR | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Indikator ini digunakan untuk mengetahui banyaknya kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang berada pada daerah tertentu. Jumlah kebutuhan rumah MBR menunjukkan banyaknya unit rumah yang dibutuhkan untuk mencukupi masyarakat berpenghasilan rendah yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah yang layak huni. Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR , pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan. Kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR dapat berupa :
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kawasan Permukiman Kumuh | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan DanKawasan Permukiman. -
Jumlah kawasan permukiman kumuh menunjukkan banyaknya permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Beberapa indikator yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah sebuah kawasan tergolong kumuh atau tidak adalah diantaranya dengan melihat tingkat kepadatan kawasan, kepemilikan lahan dan bangunan serta kualitas sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan tersebut.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Kawasan Permukiman Kumuh | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. -
Indikator ini digunakan untuk mengetahui luas kawasan permukiman kumuh yang berada pada daerah tertentu. Luas kawasan permukiman kumuh menunjukkan luas permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Beberapa indikator yang dapat dipakai untuk mengetahui apakah sebuah kawasan tergolong kumuh atau tidak adalah diantaranya dengan melihat tingkat kepadatan kawasan, kepemilikan lahan dan bangunan serta kualitas sarana dan prasarana yang ada dalam kawasan tersebut.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Rumah Kumuh | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman. - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui banyaknya bangunan rumah kumuh yang berada pada daerah tertentu. Jumlah bangunan rumah kumuh menunjukkan banyaknya bangunan gedung tempat tinggal yang tidak layak huni karena mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. Rumah kumuh biasanya tidak memiliki akses air minum (air minum layak), akses sanitasi (sanitasi layak), sufficient living area, dan durability of housing.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemakaman Umum | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. -
Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah pemakaman umum yang berada pada daerah tertentu. Jumlah pemakaman umum menunjukkan banyaknya areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa. Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di pemakaman umum.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemakaman Umum Dikelola Pemerintah | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah pemakaman umum yang dikelola pemerintah yang berada pada daerah tertentu. Jumlah pemakaman umum dikelola pemerintah menunjukkan banyaknya areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa. Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di pemakaman umum.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemakaman Umum Dikelola Swasta/Masyarakat | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah pemakaman umum dikelola swasta/masyarakat yang berada pada daerah tertentu. Jumlah pemakaman umum dikelola swasta/masyarakat menunjukkan banyaknya areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang dalam hal ini pengelolaannya dilakukan oleh swasta/masyarakat. Meskipun demikian harus tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh pemerintah daerah.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Pemakaman Umum | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. - Hektar Indikator ini digunakan untuk mengetahui luas pemakaman umum yang berada pada daerah tertentu. Luas pemakaman umum menunjukkan luas areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Desa. Setiap orang mendapat perlakuan yang sama untuk dimakamkan di pemakaman umum.
1. Tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya 2. Menghindari penggunaan tanah yang subur 3. Memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup 4. Mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup 5. Mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Pemakaman Umum Dikelola Pemerintah | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. - Hektar Indikator ini digunakan untuk mengetahui luas pemakaman umum yang dikelola pemerintah yang berada pada daerah tertentu. Luas pemakaman umum dikelola pemerintah menunjukkan luas areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan
a. Tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya b. Menghindari penggunaan tanah yang subur c. Memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup d. Mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup e. Mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Pemakaman Umum Dikelola Swasta/Masyarakat | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman. - Hektar Indikator ini digunakan untuk mengetahui luas pemakaman umum dikelola swasta/masyarakat yang berada pada daerah tertentu. Luas pemakaman umum dikelola swasta/masyarakat menunjukkan luas areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan, yang dalam hal ini pengelolaannya dilakukan oleh swasta/masyarakat. Meskipun demikian harus tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang digariskan oleh pemerintah daerah.
a. Tidak berada dalam wilayah yang padat penduduknya b. Menghindari penggunaan tanah yang subur c. Memperhatikan keserasian dan keselarasan lingkungan hidup d. Mencegah pengrusakan tanah dan lingkungan hidup e. Mencegah penyalahgunaan tanah yang berlebih-lebihan
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Taman Makam Pahlawan (TMP) | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
- Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah Taman Makam Pahlawan (TMP) yang berada pada daerah tertentu. Jumlah Taman Makam Pahlawan (TMP) menunjukkan banyaknya tempat/lokasi yang memenuhi persyaratan yang diperuntukkan bagi pemakaman para Pahlawan serta Pejuang sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Taman Makam Pahlawan (TMP) berfungsi sebagai wujud penghargaan dan penghormatan terhadap jasa-jasa para Pahlawan/Pejuang, sebagai sarana pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, kesetiakawanan sosial, dan sebagai obyek studi dan ziarah.
a. Luas lahan paling sedikit 2 (dua) hektar b. Rasio untuk makam 75% (tujuh puluh lima persen) dari luas tanah 25% (dua puluh lima persen) dari luas tanah dapat digunakan untuk bangunan lain - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Taman Makam Pahlawan (TMP) | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
- Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui luas Taman Makam Pahlawan (TMP) yang berada pada daerah tertentu. Luas Taman Makam Pahlawan (TMP) menunjukkan luasnya tempat/lokasi yang memenuhi persyaratan yang diperuntukkan bagi pemakaman para Pahlawan serta Pejuang sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
a. Luas lahan paling sedikit 2 (dua) hektar b. Rasio untuk makam 75% (tujuh puluh lima persen) dari luas tanah c. 25% (dua puluh lima persen) dari luas tanah dapat digunakan untuk bangunan lain - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Agraria dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ruang Terbuka Hijau | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah ruang terbuka hijau yang berada pada daerah tertentu. Jumlah ruang terbuka hijau menunjukkan jumlah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika. Perkembangan perkotaan yang pesat telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat di kawasan perkotaan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai. 1. Tujuan penataan Ruang Terbuka Hijau adalah :
2. Fungsi Ruang Terbuka Hijau adalah :
3. Manfaat Ruang Terbuka Hijau adalah :
4. Jenis Ruang Terbuka Hijau dapat meliputi :
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ruang Terbuka Hijau Dikelola Pemerintah | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah ruang terbuka hijau dikelola pemerintah yang berada pada daerah tertentu. Jumlah ruang terbuka hijau dikelola pemerintah menunjukkan jumlah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. Perkembangan perkotaan yang pesat telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat di kawasan perkotaan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai. 1. Tujuan penataan Ruang Terbuka Hijau adalah :
2. Fungsi Ruang Terbuka Hijau adalah :
3. Manfaat Ruang Terbuka Hijau adalah :
4. Jenis Ruang Terbuka Hijau dapat meliputi :
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ruang Terbuka Hijau Dikelola Swasta/Masyarakat | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah ruang terbuka hijau dikelola swasta/masyarakat yang berada pada daerah tertentu. Jumlah ruang terbuka hijau dikelola swasta/masyarakat menunjukkan jumlah bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika yang pengelolaannya dilakukan oleh swasta/masyarakat. Perkembangan perkotaan yang pesat telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat di kawasan perkotaan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai.
a. Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan b. Mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di nyaman c. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman
a. Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan b. Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara c. Tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati d. Pengendali tata air e. Sarana estetika kota
a. Sarana untuk mencerminkan identitas daerah b. Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan c. Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi social d. Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan e. Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah f. Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula g. Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat h. Memperbaiki iklim mikro i. Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan
a. taman kota b. taman wisata alam c. taman rekreasi d. taman lingkungan perumahan dan permukiman e. taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial f. taman hutan raya g. hutan kota h. hutan lindung i. bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah j. cagar alam k. kebun raya l. kebun binatang m. pemakaman umum n. lapangan olah raga o. lapangan upacara p. parkir terbuka q. lahan pertanian perkotaan r. jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET) s. sempadan sungai/pantai, bangunan, situ dan rawa t. jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian u. kawasan dan jalur hijau v. daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara w. taman atap (roof garden)
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Ruang Terbuka Hijau Dikelola Pemerintah | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. - Hektar Indikator ini digunakan untuk mengetahui luas ruang terbuka hijau dikelola pemerintah yang berada pada daerah tertentu. Luas ruang terbuka hijau dikelola pemerintah menunjukkan luas bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah. Perkembangan perkotaan yang pesat telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat di kawasan perkotaan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai.
a. Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan b. Mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan c. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman
a. Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan b. Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara c. Tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati d. Pengendali tata air e. Sarana estetika kota
a. Sarana untuk mencerminkan identitas daerah b. Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan c. Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi social d. Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan e. Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah f. Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula g. Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat h. Memperbaiki iklim mikro i. Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan
1. taman kota 2. taman wisata alam 3. taman rekreasi 4. taman lingkungan perumahan dan permukiman 5. taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial 6. taman hutan raya 7. hutan kota 8. hutan lindung 9. bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah 10. cagar alam 11. kebun raya 12. kebun binatang 13. pemakaman umum 14. lapangan olah raga 15. lapangan upacara 16. parkir terbuka 17. lahan pertanian perkotaan 18. jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET) 19. sempadan sungai/pantai, bangunan, situ dan rawa 20. jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian 21. kawasan dan jalur hijau 22. daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara 23. taman atap (roof garden)
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Ruang Terbuka Hijau Dikelola Swasta/Masyarakat | 2019 |
RINCIAN PERUMAHAN DAN PERMUKINAN
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui luas ruang terbuka hijau dikelola swasta/masyarakat yang berada pada daerah tertentu. Luas ruang terbuka hijau dikelola swasta/masyarakat menunjukkan luas bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi dan estetika yang pengelolaannya dilakukan oleh swasta/masyarakat. Perkembangan perkotaan yang pesat telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat di kawasan perkotaan, sehingga perlu dilakukan upaya untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau yang memadai.
1. Menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan perkotaan 2. Mewujudkan kesimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan di perkotaan 3. Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih dan nyaman
1. Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan 2. Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara 3. Tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati 4. Pengendali tata air 5. Sarana estetika kota
1. Sarana untuk mencerminkan identitas daerah 2. Sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan 3. Sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi social 4. Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan 5. Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah 6. Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula 7. Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat 8. Memperbaiki iklim mikro 9. Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan
1. taman kota 2. taman wisata alam 3. taman rekreasi 4. taman lingkungan perumahan dan permukiman 5. taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial 6. taman hutan raya 7. hutan kota 8. hutan lindung 9. bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah 10. cagar alam 11. kebun raya 12. kebun binatang 13. pemakaman umum 14. lapangan olah raga 15. lapangan upacara 16. parkir terbuka 17. lahan pertanian perkotaan 18. jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET) 19. sempadan sungai/pantai, bangunan, situ dan rawa 20. jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian 21. kawasan dan jalur hijau 22. daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara 23. taman atap (roof garden)
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMA/MA/Sederajat Negeri yang Memiliki Fasilitas Bengkel Kerja | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui informasi mengenai jumlah sekolah SMA/MA/Sederajat Negeri yang memiliki fasilitas bengkel kerja Semakin banyak jumlah sekolah SMA/MA/Sederajat Negeriyang memiliki fasilitas bengkel kerja akan membantu proses belajar mengajar sehingga kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H-1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMA/MA/Sederajat Negeri yang Memiliki Fasilitas Internet | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui jumlah Sekolah SMA/MA/Sederajat Negeri yang memiliki fasilitas internet Semakin banyak jumlah sekolah SMA/MA/Sederajat Negeri yang memiliki fasilitas internet akanmembantu proses belajar mengajar sehingga kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H-1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMP/MTs/Sederajat Swasta yang Memiliki Fasilitas Internet | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
• Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Unit Untuk mengetahui jumlah sekolah SMP/Mts/Sederajat Swasta yang memiliki fasilitas internet Semakin banyak jumlah SMP/Mts/Sederajat Swasta yang memiliki fasilitas internet akan membantu proses belajar mengajar sehingga kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H-1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa Pendidikan Kesetaraan Paket C | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Siswa Untuk mengetahui banyaknya siswa yang mengikuti pendidikan kesetaraan Paket C Semakin banyak siswa yang mengikuti Pendidikan Kesetaraan Paket C maka kualitas pendidikan semakin meningkat.
- Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI (13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS (16-18) Paket B. a. Ekonomi terbatas b. Waktu terbatas c. Geografis ( etnik minoritas,suku terasing) d. Keyakinan seperti Ponpes e. Bermasalah (sosial,hukum) Kabupaten, Provinsi, Nasional H-1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Akses pendidikan pada tingkat SMA (MKKS SMA) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Untuk mengetahui akses pendidikan pada tingkat SMA Semakin banyak masyarakat yang mengakses pendidikan pada tingkat SMA maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H-1 - LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Kelulusan (AL) SMA/SMK | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah lulusan pada jenjang SMA/SMK/MA Angka Kelulusan (AL) = --------------------------------------------------------------------------x100% pada tahun sebelumNY Persen (%) Untuk mengetahui persentase siswa yang telah menyelesaikan pendidikan SMA/SMK dan menerima ijasah sebagai tanda kelulusan. Semakin tinggi Angka Kelulusan SMA/SMK menunjukkan bahwa kualitas pendidikan semakin meningkat. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Meninggal Akibat Wabah Infeksi Saluran Pernafasan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota - - Untuk mengetahui banyaknya penderita meninggal akibat wabah infeksi saluran pernafasan. Banyaknya penderita meninggal akibat wabah infeksi saluran pernafasan menunjukkan - - - Kabupaten , Provinsi, Nasional H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Kelulusan SD/MI | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah lulusan pada jenjang SD / MI Angka Kelulusan SD/MI =-------------------------------------------------------------------------x 100% Jumlah siswa tingkat tertinggi pada jenjang SD /MI pada tahun sebelummya
Persen (%) Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan dasar yang diidentifikasi dalam MDGs khususnya pendidikan tingkat SD dalam program nasional (Indonesia) Semakin tinggi Angka Kelulusan SD/MI menunjukkan bahwa kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - LKJIP, LKPJ, LPPD, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Kelulusan SMP/MTs | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah lulusan pada jenjang SMP/MTS Angka Kelulusan (AL) SMP/MTs =---------------------------------------------------------x100% Jumlah siswa tingkat tertinggi pada jenjang SMP/MTs pada tahun sebelummya Persen (%) Memonitor pencapaian tujuan pendidikan dasar yang diidentifikasi dalam MDGs khususnya pendidikan tingkat SD dalam program nasional (Indonesia) Semakin tinggi Angka Kelulusan SMP/MTs menunjukkan bahwa kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - LKJIP, LKPJ, LPPD, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Melanjutkan SD/MI | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah siswa baru tingkat 1 pada jenjang SMP/MTS Angka Kelulusan (AL) SMP/MTS = ---------------------------------------------------------------------- x 100% Jumlah lulusan siswa jenjang SD/MI pada tahun sebelumnya Persen (%) Memonitor pencapaian tujuan pendidikan dasar yang diidentifikasi dalam MDGs khususnya pendidikan tingkat SD dalam program nasional (Indonesia) Pendidikan adalah salah satu aspek penting dari pembangunan manusia. Misalnya angka melanjutkan SD/MTS menunjukkan angka 95 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pada siswa jenjang pendidikan SD/MTs yang melanjutkan pendidikan pada jenjang SMP/MTs sebanyak 95 persen. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan LKJIP, LKPJ, LPPD, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Melanjutkan SMP/MTs | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah siswa baru tingkat 1 pada jenjang SMP/MTS Angka Melanjutkan (AM) SMP/MTs =-------------------------------------------------------------------------------x100% Jumlah lulusan pada jenjang SD/MI pada tahun sebelumnya Persen (%) Untuk mengetahui jumlah siswa yang melanjutkan pendidikan formal dari tingkat SD/MI sederajat ke jenjang yang lebih tinggi yaitu SMP/MTS sederajat. Angka Melanjutkan SMP/MTs menunjukkan bahwa semakin banyak siswa SD/MI yang melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP/MTs akan meningkatkan kualitas pendidikan. Angka melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs terkait dengan beberapa factor berikut: - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan LKJIP, LKPJ, LPPD, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Partisipasi Sekolah SD/MI/Sederajat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah penduduk usia 7-12 tahun yang masih bersekolah APS 7-12 tahun = -------------------------------------------------------------x100% Jumlah penduduk usia 7-12 tahun Persen (%) Melihat akses penduduk pada fasilitas pendidikan khususnya bagi penduduk usia sekolah Misalkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) penduduk usia 7-12 tahun di Kabupaten A adalah sebesar 96 persen. Hal ini berarti masih ada 4 persen penduduk berusia 7-12 tahun yang tidak bersekolah. Selain dari Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan serta Kor, variabel lain untuk menyusun indikator Angka Partisipasi Sekolah diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (Tahunan)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA/SMK/Paket C | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah murid SM/sederajat APK SM =----------------------------------------------------------------X100 Jumlah penduduk usia 16-18 tahun Persen (%) Untuk menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum pada suatu tingkat pendidikan. APK yang tinggi menunjukkan tingginya tingkat partisipasi sekolah, tanpa memperhatikan ketepatan usia sekolah pada jenjang pendidikannya. Jika nilai APK mendekati atau lebih dari 100 persen menunjukkan bahwa ada penduduk yang sekolah belum mencukupi umur dan atau melebihi umur yang seharusnya. Hal ini juga dapat menunjukkan bahwa wilayah tersebut mampu menampung penduduk usia sekolah lebih dari target yang sesungguhnya. Selain dari Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan serta Kor, variabel lain untuk menyusun indikator Angka Partisipasi Kasar diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS). Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (Tahunan)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD, LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Partisipasi Sekolah SMA/SMK/MA/Sederajat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah penduduk usia 16-18 tahun yang masih bersekolah APS 16 -18 tahun =-----------------------------------------------------------------------x100% Jumlah penduduk usia 16-18 tahun Persen (%) Melihat akses penduduk pada fasilitas pendidikan khususnya bagi penduduk usia sekolah Misalkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) penduduk usia 16-18 tahun di Kabupaten A adalah sebesar 96 persen. Hal ini berarti masih ada 4 persen penduduk berusia 16-18 tahun yang tidak bersekolah. Selain dari Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan serta Kor, variabel lain untuk menyusun indikator Angka Partisipasi Sekolah diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS). --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (Tahunan
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Partisipasi Sekolah SMP/MTs/Sederajat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah penduduk usia 13-15 tahun yang masih bersekolah APS 13-15 tahun =-------------------------------------------------------------------x100% Jumlah penduduk usia 13-15 tahun Persen (%) Untuk mengetahui angka partisipasi sekolah pada jenjang pendidikan SMP/MTs dan Sederajat. APS yang tinggi menunjukkan terbukanya peluang yang lebih besar dalam mengakses pendidikan secara umum. Pada kelompok umur mana peluang tersebut terjadi dapat dilihat dari besarnya APS pada setiap kelompok umur. Selain dari Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan serta Kor, variabel lain untuk menyusun indikator Angka Partisipasi Sekolah diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS). ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (Tahunan)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Putus Sekolah (APS) SD/MI | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah capaian APS SD/MI se Kabupaten atau kota APS SD/MI =------------------------------------------------------------------------100% Jumlah seluruh APS SD/MI se Kabupaten atau kota Persen (%) Untuk mengukur kemajuan pembangunan di bidang pendidikan dan untuk melihat keterjangkauan pendidikan maupun pemerataan pendidikan pada masing-masing kelompok umur 7-12 tahun. Semakin tinggi angka putus sekolah menggambarkan kondisi pendidikan yang tidak baik dan tidak merata. Begitu sebaliknya jika angka putus sekolah semakin kecil maka kondisi pendidikan di suatu wilayah semakin baik. Contoh APS 7-12 = 10,11% berarti secara rata-rata dari 100 anak usia 7-12 tahun yang sedang atau pernah bersekolah terdapat 10 sampai 11 anak yang putus sekolah. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Sosial Budaya dan Pendidikan tahun 2005
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD, LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Putus Sekolah (APS) SMA/SMK(MKKS SMA) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah capaian APS SMA/SMK se Kabupaten atau Kota APS SMA/SMK = ----------------------------------------------------------------------------x100% Jumlah seluruh APS SMA/SMK se Kabupaten atau kota Persen (%) Untuk mengukur kemajuan pembangunan di bidang pendidikan dan untuk melihat keterjangkauan pendidikan maupun pemerataan pendidikan pada kelompok umur 16-18 tahun. Semakin tinggi angka putus sekolah menggambarkan kondisi pendidikan yang tidak baik dan tidak merata. Begitu sebaliknya jika angka putus sekolah semakin kecil maka kondisi pendidikan di suatu wilayah semakin baik. Contoh APS 16-18 = 10,11% berarti secara rata-rata dari 100 anak usia 16-18 tahun yang sedang atau pernah bersekolah terdapat 10 sampai 11 anak yang putus sekolah. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Sosial Budaya dan Pendidikan
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD, LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Putus Sekolah (APS) SMP/ MTS | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah capaian APS SMP/MTS se Kabupaten atau Kota APS SMP/MTS =-------------------------------------------------------------------------------X100% Jumlah seluruh APS SMP/MTS se Kabupaten atau kota Persen (%) Untuk mengukur kemajuan pembangunan di bidang pendidikan dan untuk melihat keterjangkauan pendidikan maupun pemerataan pendidikan pada kelompok umur 13-15 tahun. Semakin tinggi angka putus sekolah menggambarkan kondisi pendidikan yang tidak baik dan tidak merata. Begitu sebaliknya jika angka putus sekolah semakin kecil maka kondisi pendidikan di suatu wilayah semakin baik. Contoh APS13-15 = 10,11% berarti secara rata-rata dari 100 anak usia 13-15 tahun yang sedang atau pernah bersekolah terdapat 10 sampai 11 anak yang putus sekolah. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Sosial Budaya dan Pendidikan tahun 2005
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD, LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Partisipasi Kasar (APK) SD/MI/Paket A | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah murid SD/ sederajat APK SD =-------------------------------------------------------------------------x100% Jumlah penduduk usia 7-12 tahun Persen (%) Untuk menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum pada suatu tingkat pendidikan. APK yang tinggi menunjukkan tingginya tingkat partisipasi sekolah, tanpa memperhatikan ketepatan usia sekolah pada jenjang pendidikannya. Jika nilai APK mendekati atau lebih dari 100 persen menunjukkan bahwa ada penduduk yang sekolah belum mencukupi umur dan atau melebihi umur yang seharusnya. Hal ini juga dapat menunjukkan bahwa wilayah tersebut mampu menampung penduduk usia sekolah lebih dari target yang sesungguhnya. Selain dari Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan serta Kor, variabel lain untuk menyusun indikator Angka Partisipasi Kasar diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS). Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (Tahunan)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 H+1 SIPD, LPPD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Meninggal Akibat Wabah Lainnya | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 828/Menkes/SK/IX/2008 Tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penderita meninggal akibat wabah lainnya pada satu wilayah dalam kurun waktu tertentu. Banyaknya penderita meninggal akibat wabah lainnya menunjukkan rendahnya pengetahuan masyarakat dalam bidang kesehatan. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Meninggal Akibat Wabah Malaria | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penderita meninggal akibat wabah malaria pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Indikator ini menunjukkan jumlah penderita malaria yang meninggal pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP/MTs/Paket B | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah murid SMP/sederajat APK SMP =-------------------------------------------------X100% Jumlah penduduk usia 13-15 tahun Persen (%) Untuk menunjukkan tingkat partisipasi penduduk secara umum pada suatu tingkat pendidikan. APK yang tinggi menunjukkan tingginya tingkat partisipasi sekolah, tanpa memperhatikan ketepatan usia sekolah pada jenjang pendidikannya. Jika nilai APK mendekati atau lebih dari 100 persen menunjukkan bahwa ada penduduk yang sekolah belum mencukupi umur dan atau melebihi umur yang seharusnya. Hal ini juga dapat menunjukkan bahwa wilayah tersebut mampu menampung penduduk usia sekolah lebih dari target yang sesungguhnya. Selain dari Susenas Modul Sosial Budaya dan Pendidikan serta Kor, variabel lain untuk menyusun indikator Angka Partisipasi Kasar diperoleh dari Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS). Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Sosial Budaya dan Pendidikan (Tahunan)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD, LPPD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Posyandu Madya (Unit) (Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (DinsosKBPP) ) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk mengetahui banyaknya posyandu madya. Banyaknya Posyandu pada tingkat madya menunjukkan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 DinsosKBPP SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
APM SD/MI/Paket A | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah Murid SD Usia 7−12 Tahun APM SD = ---------------------------------------------------x100% Jumlah Penduduk Usia 7−12 Tahun Persen (%) Memonitor pencapaian tujuan pendidikan dasar yang diidentifikasi dalam MDGs khususnya pendidikan tingkat SD dalam program nasional (Indonesia) Pendidikan adalah salah satu aspek penting dari pembangunan manusia. Menghilangkan ketimpangan gender di semua jenjang pendidikan akan meningkatkan status dan kemampuan perempuan dan laki-laki untuk berperan dalam pembangunan ekonomi. Rasio APM perempuan terhadap laki-laki pada jenjang pendidikan tertentu, misalnya SD menunjukkan angka di bawah 100 persen. Ini berarti bahwa pada jenjang pendidikan SD lebih banyak murid laki-laki yang bersekolah dibandingkan dengan murid perempuan. Sebaliknya, rasio APM perempuan terhadap laki-laki menunjukkan angka di atas 100 persen menggambarkan murid perempuan lebih banyak dibandingkan murid laki-laki pada jenjang pendidikan tersebut - Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD, LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Posyandu Purnama (Unit) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu - Unit Untuk mengetahui jumlah unit posyandu purnama. Banyaknya Posyandu pada tingkat madya menunjukkan kemudahan yang diberikan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinsoskbpp SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Ahli Mikrobiologi Kesehatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat - Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga/ahli migrobiolog kesehatan. Banyaknya banyaknya tenaga/ahli migrobiolog kesehatan menunjukkan upaya yang - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
APM SMA/SMK/Paket C | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah Murid SMA Usia 16−18 Tahun APM SMA =---------------------------------------------------×100% Jumlah Penduduk Usia16−18 Tahun Persen (%) Memonitor pencapaian tujuan pendidikan dasar yang diidentifikasi dalam MDGs khususnya pendidikan tingkat SMA dalam program nasional (Indonesia) Pendidikan adalah salah satu aspek penting dari pembangunan manusia. Menghilangkan ketimpangan gender di semua jenjang pendidikan akan meningkatkan status dan kemampuan perempuan dan laki-laki untuk berperan dalam pembangunan ekonomi. Rasio APM perempuan terhadap laki-laki pada jenjang pendidikan tertentu, misalnya SMA menunjukkan angka di bawah 100 persen. Ini berarti bahwa pada jenjang pendidikan SMA lebih banyak murid laki-laki yang bersekolah dibandingkan dengan murid perempuan. Sebaliknya, rasio APM perempuan terhadap laki-laki menunjukkan angka di atas 100 persen menggambarkan murid perempuan lebih banyak dibandingkan murid laki-laki pada jenjang pendidikan tersebut - Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD, LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Kematian Balita | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
D 0-59 AKBa = ------------ x 1000 JBTT D 0-59 : Jumlah Kematian penduduk usia 0 - 59 bulan/0 - 4 tahun JBTT : Jumlah Penduduk usia 0 - 59 bulan/0 - 4 tahun pada pertengahan tahun per Mil Indikator ini terkait langsung dengan target kelangsungan hidup anak dan merefleksikan kondisi sosial, ekonomi dan lingkungan anak-anak bertempat tinggal termasuk pemeliharaan kesehatannya. Angka Kematian Balita kerap dipakai untuk mengidentifikasi kesulitan ekonomi penduduk Misalkan perhitungan dari data Susenas 2004 mendapatkan perkiraan Angka Kematian - Survei Demografi Kesehatan Indonesia
- Tahap I: Memilih sejumlah (nh) PSU dari Kerangka Sampel PSU untuk berbagai survei dengan pendekatan rumah tangga (Susenas, Sakernas, dan sebagainya) sebagai Master Sampel PSU secara PPS (probability proportional to size) dengan size jumlah rumah tangga hasil listing SP2010 pada PSU.Selanjutnya, untuk keperluan SDKI 2012. PSU yang merupakan subsample dari master sampel dipilih secara sistematik dari Master Sampel PSU.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI LKJIP, LKPJ, RPJMD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
APM SMP/MTs/Paket B | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah Murid SMP/MTs Usia 16−18 Tahun APM SMP/MTs =--------------------------------------------------------------x100% Jumlah Penduduk Usia16−18 Tahun Persen (%) Memonitor pencapaian tujuan pendidikan dasar yang diidentifikasi dalam MDGs khususnya pendidikan tingkat SMP dalam program nasional (Indonesia) Pendidikan adalah salah satu aspek penting dari pembangunan manusia. Menghilangkan ketimpangan gender di semua jenjang pendidikan akan meningkatkan status dan kemampuan perempuan dan laki-laki untuk berperan dalam pembangunan ekonomi. Rasio APM perempuan terhadap laki-laki pada jenjang pendidikan tertentu, misalnya SMP menunjukkan angka di bawah 100 persen. Hal ini menunjukkan bahwa pada jenjang pendidikan SMP lebih banyak murid laki-laki yang bersekolah dibandingkan dengan murid perempuan. Sebaliknya, rasio APM perempuan terhadap laki-laki menunjukkan angka di atas 100 persen menggambarkan murid perempuan lebih banyak dibandingkan murid laki-laki pada jenjang pendidikan tersebut - Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD, LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Mahasiswa dan Dosen pada Perguruan Tinggi(STIT,STIE ASH SHOLEH,AKPER) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui jumlah mahasiswa dan dosen padaperguruan tinggi Semakin banyak mahasiswa dan dosen pada perguruan tinggi maka semakin tinggi kualitas pendidikan. - PDPT, Buku Induk -PDPT, Buku Induk Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Jemaah Haji Yang Diberangkatkan Ke Tanah Suci Menurut Jenjang Pendidikan dan Kecamatan (Kantor kementerian agama) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Mahasiswa yang Wisuda pada Perguruan Tinggi (STIT) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui jumlah mahasiswa yang telah wisuda pada perguruan tinggi Banyaknya mahasiswa yang diwisuda menunjukan kenaikan kwalitas pendidikan masyarakat disuatu daerah tersebut karena banyak lulusan sarjanan. Pangkalan Data perguruan Tinggi, Buku Induk Pangkalan Data Perguruan Tinggi, Buku Induk Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Jemaah Haji menurut Jenis Kelamin dan Kecamatan (kantor kementerian agama ) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
Untuk mengetahui banyaknya jemaah haji menurut jenis kelamin dan kecamatan di suatu Sosial daerah
- - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Kematian Bayi | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Dan Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD, RPJMD Dan Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah(RKPD) Yang di Selenggarakan Oleh Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (Pusdiklat Pemda) ∑k? - ‹?th AKB = ------------------------- x 1000 ∑kelahiran hidup Dimana, k? - ‹?th = Kematian bayi usia di bawah 1 (satu) tahun Per Mil Angka kematian bayi merupakan indikator yang penting untyk mencerminkan keadaan derajat kesehatan di suatu masyarakat, karena bayi yang baru lahir sangat sensitif terhadap keadaan lingkungan tempat orang tua si bayi tinggal dan sangat erat kaitannya dengan status sosial orang tua si bayi. Kemajuan yang dicapai dalam bidang pencegahan dan pemberantasan berbagai penyakit penyebab kematian akan tercermin secara jelas dengan menurunnya tingkat AKB. Dengan demikian angka kematian bayi merupakan tolok ukur yang sensitif dari semua upaya intervensi yang dilakukan oleh pemerintah khususnya di bidang kesehatan. Dari Susenas 2004 hasil perhitungan AKB adalah 52 per 1000 kelahiran dengan referensi waktu Mei tahun 2002. Artinya di Indonesia pada tahun 2002 diantara 1000 kelahiran hidup ada 52 bayi yang meninggal sebelum usia tepat 1 tahun - Survei Demografi Kesehatan Indonesia
- Tahap I: Memilih sejumlah (nh) PSU dari Kerangka Sampel PSU untuk berbagai survei dengan pendekatan rumah tangga (Susenas, Sakernas, dan sebagainya) sebagai Master Sampel PSU secara PPS (probability proportional to size) dengan size jumlah rumah tangga hasil listing SP2010 pada PSU.Selanjutnya, untuk keperluan SDKI 2012. PSU yang merupakan subsample dari master sampel dipilih secara sistematik dari Master Sampel PSU.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD, LKJIP, LKPJ, RPJMD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sekolah, Guru, dan Murid Madrasah Aliyah, dan Taman Kanak-kanak Negeri dan Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui jumlah sekolah, guru, dan murid pada jenjang pendidikan Madrasah Aliyah dan Taman Kanak–kanak yang berstatus negeri dan swasta. Semakin banyak sekolah, guru, dan murid pada jenjang pendidikan Madrasah Aliyah dan Taman Kanak–kanak yang berstatus negeri dan swasta maka kualitas pendidikan semakin meningkat. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Penerimaan Zakat Fitrah Menurut Kecamatan (kantor kementerian agama) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angka Kematian Ibu | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Dan Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD, RPJMD Dan Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah(RKPD) Yang di Selenggarakan Oleh Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (Pusdiklat Pemda) D hamil AKI = ----------------- x 1000 JLH D hamil : Jumlah Kematian ibu dalam tahap kehamilan atau kelahiran JLH : Jumlah Kelahiran Hidup Per Mil Informasi mengenai tingginya MMR akan bermanfaat untuk pengembangan program peningkatan kesehatan reproduksi, terutama pelayanan kehamilan dan membuat kehamilan yang aman bebas risiko tinggi (making pregnancy safer), program peningkatan jumlah kelahiran yang dibantu oleh tenaga kesehatan, penyiapan sistem rujukan dalam penanganan komplikasi kehamilan, penyiapan keluarga dan suami siaga dalam menyongsong kelahiran, yang semuanya bertujuan untuk mengurangi Angka Kematian Ibu dan meningkatkan derajat kesehatan reproduksi. Berdasarkan data SDKI 2002 - 2003, Angka Kematian Ibu atau Maternal Mortality Ratio - Survei Demografi Kesehatan Indonesia
- Tahap I: Memilih sejumlah (nh) PSU dari Kerangka Sampel PSU untuk berbagai survei dengan pendekatan rumah tangga (Susenas, Sakernas, dan sebagainya) sebagai Master Sampel PSU secara PPS (probability proportional to size) dengan size jumlah rumah tangga hasil listing SP2010 pada PSU.Selanjutnya, untuk keperluan SDKI 2012. PSU yang merupakan subsample dari master sampel dipilih secara sistematik dari Master Sampel PSU.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD, LKJIP, LKPJ, RPJMD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sekolah, Guru, dan Murid Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit/Orang Untuk mengetahui banyaknya sekolah, guru, dan murid yang ada di Madrasah Diniyah dan Pondok Pesantren Semakin banyak sekolah, guru, dan murid pada jenjang pendidikan Madrasah Diniyah dan pondok pesantren maka kualitas pendidikan semakin meningkat
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Kantor Kementerian Agama DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pondok Pesantren, Santri, Pengajar/Kyai dan Pengelola Pondok menurut Kecamatan (kantor kementerian agama) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- Santri Mukim yaitu santri atau murid-murid yang berasal dari jauh yang tinggal atau menetap di lingkungan pesantren. - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Bayi yang Diimunisasi DPT, BCG, Campak , Polio dan HB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Banyaknya Bayi yang Diimunisasi DPT, BCG, Campak, Polio dan HB = Jumlah anak usia < 5 ????????????????? Persen (%) Indikator ini menggambarkan tingkat pelayanan imunisasi lengkap terhadap balita. Semakin tinggi nilai indikator ini semakin baik program pelayanan kesehatan, dalam hal ini pemberian imunisasi. Kinerja penanganan kasus balita gizi buruk dinilai baik jika seluruh balita gizi buruk yang ditemukan mendapat perawatan, baik rawat inap maupun rawat jalan sesuai tata laksana gizi buruk di fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat. Semakin tinggi nilai indikator ini semakin baik program pelayanan kesehatan yang diberikan.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sekolah, Guru, dan Murid Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah Negeri dan Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit/Orang Untuk mengetahui banyaknya sekolah, guru, dan murid pada jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah yang berstatus negeri dan swasta Semakin banyak sekolah, guru, dan murid pada jenjang pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah yang berstatus negeri dan swasta maka kualitas pendidikan semakin meningkat.
Kabupaten, Provinsi, Nasiona H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Tempat Peribadatan dirinci Menurut Jenis Peribadatan (kantor kementerian agama) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Tanah Wakaf Menurut Penggunaannya Menurut Kecamatan (kantor kementerian agama) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Narapidana dan Pidana Kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Pemalang dirinci menurut Jenis Kelamin dan Pelanggaran (Rumah Tahanan Negara) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Darah yang Diterima UTD PMI yang Berasal dari Donor Pengganti menurut Kecamatan (PMI) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Kantong Darah Untuk mengetahui banyaknya darah yang diterima UTD PMI yang berasal dari donor Semakin banyak anggota keluarga yang mendonorkan darahnya melalui UTD PMI maka akan menghindari terjadinya kelangkaan darah. ? Untuk dapat menyumbangkan darah, seseorang mengisi formulir pendaftaran dan - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 PMI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
BanyaknyaNarapidana dan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Pemalang dirinci menurut Jenis Kejahatan dan Jenis Kelamin (Rumah Tahanan Negara) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Darah yang Diterima UTD PMI yang Berasal dari Donor Sukarela Menurut Kecamatan (PMI) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Kantong Darah Untuk mengetahui banyaknya darah yang diterima UTD PMI yang berasal dari donor Semakin banyak masyarakat yang mendonorkan darahnya melalui UTD PMI maka ? Untuk dapat menyumbangkan darah, seseorang mengisi formulir pendaftaran dan - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 PMI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Dokter Praktek Terdaftar | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui jumlah banyaknya praktek dokter pribadi atau perorangan baik dokter umum, dokter gigi maupun dokter spesialis tidak termasuk dokter hewan yang terdaftar suatu wilayah tertentu. Semakin banyak dokter prakter yang terdaftar maka kualitas kesehatan semakin meningkat. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Perkara dan Terdakwa yang Diselesaikan Pengadilan Negeri (Pengadilan Negeri Pemalang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sekolah, Guru, dan Murid SD Negeri dan Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Unit/Orang Untuk mengetahui jumlah sekolah, Guru, dan murid pada jenjang pendidikan SD yang berstatus negeri dan swasta. Semakin banyak sekolah, guru, dan murid pada jenjang pendidikan SD yang berstatus negeri dan swasta maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Perkara Yang Diputus Dirinci Per Bulan (Pengadilan Negeri–Pemalang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Perkara Yang Diterima Dirinci Per Bulan (Pengadilan Negeri–Pemalang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sekolah, Guru, dan Murid SLTA Negeri dan Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit/Orang Untuk mengetahui banyaknya sekolah, guru, dan murid yang ada di jenjang pendidikan SLTA yang berstatus negeri dan swasta. Semakin banyak sekolah, guru, dan murid pada jenjang pendidikan SLTA yang berstatus negeri dan swasta maka kualitas pendidikan semakin meningkat.
a. meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur;
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 MKKS SMA DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Ibu Hamil yang diimunisasi TT (Tetanus Toxoid) dirinci menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui jumlah ibu hamil yang diimunisasi TT Semakin banyak ibu hamil yang diimunisasi TT, maka upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil semakin meningkat.
1. Memberikan kekebalan pasif kepada ibu hamil terhadap tetanus, karena vaksinasi selama hamil juga ikut membantu bayinya menghindari tetanus selama beberapa minggu setelah lahir.
Melindungi bayinya yang baru lahir dari tetanus neonatorum (BKKBN, 2005; Chin, 2000). Tetanus neonatorum adalah penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (bayi berusia kurang 1 bulan) yang disebabkan oleh clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistim saraf pusat (Saifuddin dkk, 2001). Melindungi ibu terhadap kemungkinan tetanus apabila terluka (Depkes RI, 2000). Kedua
Biasanya hanya gejala-gejala ringan saja seperti nyeri, kemerahan dan pembengkakan pada tempat suntikan (Depkes RI, 2000). TT adalah antigen yang sangat aman dan juga aman untuk wanita hamil. Tidak ada bahaya bagi janin apabila ibu hamil mendapatkan imunisasi TT (Saifuddin dkk, 2001).Efek samping tersebut berlangsung 1-2 hari, ini akan sembuh sendiri dan tidak perlukan tindakan/pengobatan (Depkes RI, 2000).
1. Puskesmas - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sekolah, Guru, dan Murid SLTP Negeri dan Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit/Orang Untuk mengetahui jumlah sekolah, guru, dan murid pada jenjang pendidikan SLTP yang berstatus negeri dan swasta. Semakin banyak sekolah, guru, dan murid pada jenjang pendidikan SLTP yang berstatus negeri dan swasta maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pidana Yang Masuk Ke Pengadilan Negeri (Pengadilan Negeri Pemalang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sekolah, Guru, dan Murid SMK Negeri dan Swasta(MKKS SMK) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit/Orang Untuk mengetahui banyaknya sekolah, guru, dan murid pada jenjang pendidikan SMK yang berstatus negeri dan swasta. Semakin banyak sekolah, guru, dan murid pada jenjang pendidikan SMK yang berstatus negeri dan swasta maka kualitas pendidikan semakin meningkat.
a. Meningkatkan, menghayati, dan mengamalkan nilai-nilai keimanan, akhlak mulia, dan kepribadian luhur; Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 MKKS SMK DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Tahanan di Kejaksaan Negeri di Rinci Per Bulan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1
DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sekolah, Murid, Guru Pada Tingkat PendidikanNegeri dan Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit/Orang Untuk mengetahui jumlah sekolah, guru, dan murid pada tingkat pendidikan yang berstatus negeri dan swasta. Semakin banyak sekolah, guru, dan murid pada tingkat pendidikan yang berstatus negeri dan swasta maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pasien di Rumah Sakit Dirinci Menurut Kecamatan Asal dan dari Luar (RSUD, RSU Swasta) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit - Orang Mengetahui jumlah pasien rumah sakit yang dirinci berdasarkan kecamatan dan Banyaknya pasien rumah sakit yang dirinci berdasarkan kecamatan dan kabupaten akan menunjukkan jumlah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut. - Buku Rekam Medis Pendaftaran dengan menggunakan Kartu Identitas Kabupaten, Provinsi, nasional , Kecamatan H+1 RSUD, RSU Swasta DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pasien di Rumah Sakit Dirinci Menurut Kecamatan Asal dan dari Luar (RSUD, RSU Swasta) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit - Orang Mengetahui jumlah pasien rumah sakit yang dirinci berdasarkan kecamatan dan Banyaknya pasien rumah sakit yang dirinci berdasarkan kecamatan dan kabupaten akan menunjukkan jumlah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut. - Buku Rekam Medis Pendaftaran dengan menggunakan Kartu Identitas Kabupaten, Provinsi, nasional , Kecamatan H+1 RSUD, RSU Swasta DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Terdakwa dan Tertuduh yang Diselesaikan Pengadilan Negeri menurut Kelompok Umur dan Jenis Kelamin (Pengadilan Negeri Pemalang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
-
H+7
DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui jumlah guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV di semua jenjang pendidikan. Semakin banyak guru yang memiliki kualifikasi S1/D-IV pada semua jenjang pendidikan maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Pelayanan Transfusi Darah oleh UTD PMI dirinci menurut Kecamatan (PMI) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Pelayanan Untuk mengetahui jumlah pelayanan transfusi darah yang dilakukan oleh UTD PMI Banyaknya pelayanan transfusi darah yang dilakukan oleh UTD PMI menunjukkan tingkat partisipasi masyarakat yang mendonorkan darahnya melalui UTD PMI. Semakin banyak masyarakat yang turut mendonorkan darahnya maka kebutuhan akan darah akan tercukupi. Pelayanan transfusi darah di UTD meliputi: - - Kabupaten, provinsi, Nasional H+1 PMI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Isi Lembaga Pemasyarakatan menurut Jenis Kejahatan dan Status Penahanan (Pengadilan Negeri Pemalang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Harapan lama sekolah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Harapan Lama Sekolah (HLS) dapat digunakan untuk mengetahui kondisi pembangunan sistem pendidikan di berbagai jenjang yang ditunjukkan dalam bentuk lamanya pendidikan (dalam tahun) yang diharapkan dapat dicapai oleh setiap anak. Diasumsikan bahwa peluang anak tersebut akan tetap bersekolah pada umur-umur berikutnya sama dengan peluang penduduk yang bersekolah per jumlah penduduk untuk umur yang sama saat ini. Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Sosial
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI LKJIP, LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Penderita Penyakit Menurut Jenis Penyakit | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Dan Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD, RPJMD Dan Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah(RKPD) Yang di Selenggarakan Oleh Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (Pusdiklat Pemda) - Orang Untuk mengetahui jumlah penderita penyakit yang dirinci berdasarkan jenis penyakitnya. Banyaknya penderita penyakit yang dirinci berdasarkan jenis penyakitnya menunjukkan - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan PAUD | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
unit Untuk mengetahui jumlah bangunan yang digunakna sebagai tempat untuk menjalankan fungsi sekolah untuk PAUD. Semakin banyak bangunan yang digunakan sebagai sekolah untuk PAUD maka semakin banyak anak yang akan meningkatkan kualitas pendidikan bagi anak usia dini. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan SD/MI sederajat dalam kondisi baik | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung atau sarana dan prasarana SD/MI yang masih layak pakai atau tidak perlu perbaikan di suatu wilayah tertentu. Menunjukkan banyaknya bagunan atau gedung yang digunakan untuk menjalankan fungsi SD/MI yang layak digunkana atau tidak perlu perbaikan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Penderita yang Berobat Jalan ke Rumah Sakit Dirinci Menurut Penderita Dewasa dan Anak-anak (RSUD, RSU Swasta) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit - Orang Mengetahui jumlah penderita yang berobat jalan ke rumah sakit dan dirinci berdasarkan usia diatas 18 tahun dan dibawah 18 tahun. Semakin banyak jumlah penderita yang berobat jalan ke rumah sakit dan dirinci - Buku Rekam Medis Pendaftaran dengan menggunakan Kartu Identitas Kabupaten , Provinsi, Nasional H+1 RSUD, RSU Swasta DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan SD/MI/Sederajat Dalam Kondisi Tidak Baik | 2017 |
RINCIAN SOSIAL• Jumlah Bangunan SD/MI dalam Kondisi Tidak Baik adalah banyaknya gedung atau sarana dan prasarana SD/MI yang mengalami kerusakan dan memerlukan perbaikan.
Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung atau sarana dan prasarana SD/MI yang sudah tidak layak pakai atau perlu perbaikan. Semakin banyak bangunan SD dalam kondisi tidak baik menunjukkan bahwa proses belajar-mengajar akan terganggu sehingga akan mengurangi kualitas pendidikan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Penderita Yang Dirawat Inap Di Rumah Sakit Dirinci Menurut Penderita Dewasa dan Anak-Anak (RSUD, RSU Swasta) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit - Orang Mengetahui jumlah pasien rawat inap pada rumah sakit yang dirinci berdasarkan usia diatas 18 tahun dan dibawah 18 tahun. Semakin banyak jumlah penderita yangdirawat inap di rumah sakit dan dirinci berdasarkan usia diatas 18 tahun dan dibawah 18 tahun maka kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan kesehatan semakin meningkat - Buku Rekam Medis Pendaftaran dengan menggunakan Kartu Identitas Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 RSUD, RSU Swasta DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Sekolah TK Dalam Kondisi Baik | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Pemeliharaan Dan Perawatan Banguna Gedung Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung atau sarana dan prasarana SD/MI yang masih layak pakai atau tidak perlu perbaikan. Semakin banyak bangunan sekolah TK dalam kondisi baik menunjukkan bahwa kualitas pendidikan dapat meningkat dengan terpenuhinya sarana dan prasarana yang menunjang. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Peserta BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui jumlah masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan Semakin banyak masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan maka kualitas kesehatan msayarakat akan semakin meningkat. BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perkara Pidana, Perdata dan Lalu lintas (Pengadilan Negeri Pemalang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan
1. Hukum keluarga
H+7
DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan Sekolah TK Dalam Kondisi Tidak Baik | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung atau sarana dan prasarana SD/MI yang sudah tidak layak pakai atau perlu perbaikan. Semakin banyak bangunan sekolah TK dalam kondisi tidak baik menunjukkan bahwa proses belajar-mengajar akan terganggu sehingga akan mengurangi kualitas pendidikan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan SMA/SMK/MA Sederajat Dalam Kondisi Baik | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Unit Untuk mengetahui informasi mengenai banyaknya bangunan SMA/SMK/MA dan sederajat dengan kondisi bangunan yang masih baik. Semakin banyak bangunan sekolah SMA/SMK/MA dan sederajat dalam kondisi baik menunjukkan bahwa kualitas pendidikan dapat meningkat dengan terpenuhinya sarana dan prasarana yang menunjang. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Terdakwa dan Tertuduh yang Diselesaikan Pengadilan Negeri menurut Jenis Pidana/Hukuman (Pengadilan Negeri Pemalang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
a. pidana pokok:
-
-
H+7
DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Wanita Usia Subur Yang Diimunisasi TT Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui jumlah wanita usia subur yang telah mendapatkan imunisasi Tetanus Taxoid (TT) dan dirinci berdasarkan kecamatan. Semakin banyak wanita usia subur yang diimunisasi TT, maka upaya yang dilakukan
1. Memberikan kekebalan pasif kepada ibu hamil terhadap tetanus, karena vaksinasi selama hamil juga ikut membantu bayinya menghindari tetanus selama beberapa minggu setelah lahir.
Melindungi bayinya yang baru lahir dari tetanus neonatorum (BKKBN, 2005; Chin, 2000). Tetanus neonatorum adalah penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (bayi berusia kurang 1 bulan) yang disebabkan oleh clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistim saraf pusat (Saifuddin dkk, 2001). Melindungi ibu terhadap kemungkinan tetanus apabila terluka (Depkes RI, 2000). Kedua manfaat tersebut adalah cara untuk mencapai salah satu tujuan dari program imunisasi secara nasional yaitu eliminasi tetanus maternal dan tetanus neonatorum (Depkes, 2004)
Biasanya hanya gejala-gejala ringan saja seperti nyeri, kemerahan dan pembengkakan pada tempat suntikan (Depkes RI, 2000). TT adalah antigen yang sangat aman dan juga aman untuk wanita hamil. Tidak ada bahaya bagi janin apabila ibu hamil mendapatkan imunisasi TT (Saifuddin dkk, 2001).Efek samping tersebut berlangsung 1-2 hari, ini akan sembuh sendiri dan tidak perlukan tindakan/pengobatan (Depkes RI, 2000).
1. Puskesmas - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan SMA/SMK/MA Sederajat Dalam Kondisi Tidak Baik | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui informasi mengenai bangunan SMA/SMK/MA dan sederajat dengan kondisi bangunan yang tidak baik. Semakin banyak bangunanSMA/SMK/MA dan sederajat dalam kondisi tidak baik menunjukkan bahwa proses belajar-mengajar akan terganggu sehingga akan mengurangi kualitas pendidikan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan SMP/Mts/Sederajat Dalam Kondisi Baik | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya gedung atau sarana dan prasarana SMP/MTs/Sederajat yang masih layak pakai atau tidak perlu perbaikan. Semakin banyak bangunan sekolah SMP/Mts/Sederajat dalam kondisi baik menunjukkan bahwa kualitas pendidikan dapat meningkat dengan terpenuhinya sarana dan prasarana yang menunjang. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Wanita Usia Subur Yang Diimunisasi TT Menurut Kecamatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui jumlah wanita usia subur yang telah mendapatkan imunisasi Tetanus Taxoid (TT) dan dirinci berdasarkan kecamatan. Semakin banyak wanita usia subur yang diimunisasi TT, maka upaya yang dilakukan
1. Memberikan kekebalan pasif kepada ibu hamil terhadap tetanus, karena vaksinasi selama hamil juga ikut membantu bayinya menghindari tetanus selama beberapa minggu setelah lahir.
Melindungi bayinya yang baru lahir dari tetanus neonatorum (BKKBN, 2005; Chin, 2000). Tetanus neonatorum adalah penyakit tetanus yang terjadi pada neonatus (bayi berusia kurang 1 bulan) yang disebabkan oleh clostridium tetani, yaitu kuman yang mengeluarkan toksin (racun) dan menyerang sistim saraf pusat (Saifuddin dkk, 2001). Melindungi ibu terhadap kemungkinan tetanus apabila terluka (Depkes RI, 2000). Kedua manfaat tersebut adalah cara untuk mencapai salah satu tujuan dari program imunisasi secara nasional yaitu eliminasi tetanus maternal dan tetanus neonatorum
Biasanya hanya gejala-gejala ringan saja seperti nyeri, kemerahan dan pembengkakan pada tempat suntikan (Depkes RI, 2000). TT adalah antigen yang sangat aman dan juga aman untuk wanita hamil. Tidak ada bahaya bagi janin apabila ibu hamil mendapatkan imunisasi TT (Saifuddin dkk, 2001).Efek samping tersebut berlangsung 1-2 hari, ini akan sembuh sendiri dan tidak perlukan tindakan/pengobatan (Depkes RI, 2000).
1. Puskesmas - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bangunan SMP/MTs/Sederajat Dalam Kondisi Tidak Baik | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui informasi mengenai bangunan SMP/MTs/sederajat dengan kondisi bangunan yang tidak baik. Semakin banyak bangunanSMA/SMK/MA dan sederajat dalam kondisi tidak baik menunjukkan bahwa proses belajar-mengajar akan terganggu sehingga akan mengurangi kualitas pendidikan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Dosen Perguruan Tinggi Negeri(STIT) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Mengetahui banyaknya dosen yang mengajar di perguruan negeri. Semakin banyak dosen yang mengajar di perguruan tinggi negeri , maka kualitas pendidikan semakin mneingkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Alat Peraga KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
-
H+1 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan Balita Gizi Buruk Yang Mendapat Perawatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Cakupan balita gizi buruk yang mendapat perawatan ????????????????????? ????????????????????????? ???????????????????????? ???????????????? ???????????????????? ???????????????? ???????????????????????????????????? Teknik penghitungan cakupan balita gizi buruk yang mendapat perawatan
Presen (%) Untuk mengetahui status balita gizi buruk yang mendapatkan perawatan pada sarana Banyaknya balita gizi buruk yang mendapatkan perawatan pada sarana pelayanan
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas kesehatan LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Dosen Perguruan Tinggi Swasta(STIT,STIE ASH SHOLEH,AKPER) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Mengetahui banyaknya dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta. Semakin banyak dosen yang mengajar di perguruan tinggi swasta, maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani = -------------------------------------------------------------------------------------------------- x 100% ????????????????????? ????????????????????????? ???????????????? ????????????????????????????????? ???????? ???????????????????? ????????????????????????? ???????????????????? ???????????????? ???????????????????? ???????????????????? Persen (%) Untuk mengetahui informasi mengenai status dan tingkat presentase bayi yang ada di desa tersebut sudah mendapat imunisasi dasar lengkap dalam waktu satu tahun. Semakin banyak bayi dan anak usia sekolah dasar yang mendapat imunisasi dasar lengkap maka kualitas kesehatan pada bayi dan anak usia sekolah dasar semakin mneingkat. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Balai KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
-
Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Guru PAUD Berdasarkan Pendidikan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Orang Mengetahui banyaknya guru yang mengajar di PAUD berdasarkan tingkat pendidikannya Semakin banyak Guru PAUD yang memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai maka kualitas pendidikan semakin meningkat Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bidan Tenaga Klinik KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
-- - -
H+1 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Dokter tenaga klinik KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Institusi Masyarakat Pedesaan di bidang Keluarga Berencana | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kehamilan Yang Tidak Diinginkan Dari Wanita Usia Subur 15-49 Tahun (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- -
- - -
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelas Lembaga Pendidikan ketrampilan Dan Pelatihan Kerja | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Mengetahui banyaknya kelas yang digunakan untuk lembaga pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja Semakin banyak kelas yang digunakan lembaga pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Sensus Ekonomi 2016 • Metode listing usaha/Perusahaan: Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlinduangan Anak SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Mahasiswa Perguruan Tinggi/Akademi/Sederajat Negeri(STIT,STIE ASH SHOLEH,AKPER) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Orang Mengetahui banyaknya mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi/akademi/sederajat negeri. Semakin banyak mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi/akademi/sederajat negeri maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelahiran | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Mahasiswa Perguruan Tinggi/Akademi/Sederajat Swasta (STIT,STIE ASH SHOLEH,AKPER) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Orang Mengetahui banyaknya mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi/akademi/sederajat swasta. Semakin banyak mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi/akademi/sederajat swasta maka kualitas pendidikan semakin meningkat. PDPT, Buku Induk PDPT, Buku Induk Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Bina Keluarga | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Bina Keluarga Balita | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengelola SMA/SMK/MA/Sederajat Negeri | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Lembaga Untuk mengetahui banyaknya pengelola SMA/SMK/MA/Sederajat yang berstatus negeri. Semakin banyak pengelola SMA/SMK/MA/Sederajat yang berstatus negeri maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Bina Keluarga Lansia | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- -
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Bina Keluarga Remaja | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- -
- -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kematian Penduduk | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klinik KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasangan Usia Subur | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengelola SMA/SMK/MA/Sederajat Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Lembaga Untuk mengetahui banyaknya pengelola SMA/SMK/MA/Sederajat yang berstatus negeri. Semakin banyak pengelola SMA/SMK/MA/Sederajat yang berstatus negeri maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasangan Usia Subur Peserta KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
Untuk menetapkan kebijakan pengendalian kependudukan, penyediaan pelayanan KB serta
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengelola Sekolah TK Negeri | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Lembaga Mengetahui banyaknya pengelola sekolah TK yang berstatus negeri. Semakin banyak pengelola sekolah TK yang berstatus negeri, maka kualitas pendidikan semakin meningkat Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pasangan Usia Subur Yang Belum Mengikuti KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengelola Sekolah TK Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Lembaga Mengetahui banyaknya pengelola sekolah TK yang berstatus swasta. Semakin banyak pengelola sekolah TK yang berstatus negeri, maka kualitas pendidikan semakin meningkat Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan Komplikasi Kebidanan Yang Ditangani | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Dalam Swasta Republik Indonesia Nomor : 86 Tahun 2017, Petunjuk Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani = --------------------------------------------------------------------------------------------- x 100% ????????????????????????????????????????????????????? ???????????? ???????????????????????? ???????????????????????????????????????? ???????????????????????????????????? ???????? ???????????????? ????????????????????????????????????????????? Teknik penghitungan cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani
Persen (%) Untuk mengetahui informasi mengenai status dan tingkat presentase komplikasi kebidanan yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan. Banyaknya cakupan komplikasi kebidanan yang mendapatkan pelayanan sesuai standar pada tingkat pelayanan dasar dan rujukan menunjukkan kualitas pelayan kesehatan yang terdapat pada suatu wilayah. Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat menangani komplikasi kebidanan adalah - - Kecamatan,Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengelola SD/MI/Sederajat Negeri | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Lembaga Mengetahui banyaknya pengelola SD/MI/Sederajat yang berstatus negeri. Semakin banyak pengelola SD/MI/Sederajat yang berstatus negeri maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengelolah SD/MI/Sederajat Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Lembaga Mengetahui banyaknya pengelola SD/MI/Sederajat yang berstatus swasta. Semakin banyak pengelola SD/MI/Sederajat yang berstatus swasta maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan Kunjungan Bayi | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Cakupan Kunjungan Bayi = -------------------------------------------------------------------------------------------- x 100% ????????????????????? ????????????????????????? ???????????????? ????????????????? ????????????????? ???????? ???????????????? ????????????????????????? ???????????????????? Persen (%) Untuk mengetahui informasi mengenai status dan tingkat presentase bayi yang memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan standar oleh dokter, bidan, perawat yang memiliki kompetensi klinis kesehatan bayi, paling sedikit 4 kali, di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu Semakin banyak cakupan kunjungan bayi yang mendapatkan pelayanan kesehatan yang sesuai standar maka kualitas kesehatan bayi semakin meningkat.
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan Pelayanan Kesehatan Rujukan Pasien Masyarakat Miskin (BPJS) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin Banyaknya cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat. Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengelola SMP/Mts/Sederajat Negeri | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Lembaga Mengetahui banyaknya pengelola SMP/MTs/Sederajat yang berstatus negeri. Semakin banyak pengelola SMP/MTs/Sederajat yang berstatus negeri maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan Penemuan Dan Penanganan Penderita Penyakit DBD | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit DBD = ------------------------------------------------------------------------- x 100% ????????????????????? ???????????????????????????????????? ???????????? ???????????????? ???????????????????????????????????? ???????? ???????????????? ????????????????????????? Persen (%) Untuk mengetahui informasi mengenai status dan tingkat presentase penemuan dan Banyaknya penemuan dan penanganan pada penderita penyakit DBD menunjukkan - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyuluh KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengelolah SMP/Mts/Sederajat Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Lembaga Mengetahui banyaknya pengelola SMP/MTs/Sederajat yang berstatus swasta. Semakin banyak pengelola SMP/MTs/Sederajat yang berstatus swasta maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan Penemuan Dan Penanganan Penderita Penyakit TBC BTA | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Dan Tata Cara Evaluasi Ranperda Tentang RPJPD, RPJMD Dan Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Dan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Yang di Selenggarakan Oleh Pusat Pendidikan Keuangan Dan Pelatihan Pemerintahan Daerah (Pusdiklat Pemda) Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA = ----------------------------------------------------------------------------------------- x 100% ????????????????????? ???????????????????????????????????? ???????????????????????????????????? ???????????????? ???????????? ???????????? (+)???????????????????? ???????????????????? ???????????? ???????????????? ???????????????? Persen (%) Untuk mengetahui persentase penemuan dan penanganan penderita penyakit TBC BTA Semakin cepat penemuan dan penanganan yang diberikan kepada penderita penyakit TBC BTA maka akan menghentikan penularan penyakit TBC BTA sehingga kualitas kesehatan masyarakat semakin meningkat. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perguruan Tinggi/Akademi/Sederajat Negeri | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaga Mengetahui banyaknya perguruan tinggi/akademi/sederajat yang berstatus negeri. Semakin banyak perguruan tinggi/akademi/sederajat yang berstatus negeri maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyuluh KB yang Belum Mengikuti Pelatihan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyuluh KB yang Sudah Mengikuti Pelatihan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- -
- - -
Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan Pertolongan Persalinan Oleh Tenaga Kesehatan Yang Memiliki Kompetensi Kebidanan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Cakupan balita gizi buruk yang mendapat perawatan ????????????????????? ????????????????????????? ???????????????????????????? ???????????? ???????????????????????????????? ???????? ???????????????? ????????????????????????? ???????????????????? ???????????????????? ???????????????????? ???????????????????? ???????????????? ???????????????? Teknik penghitungan cakupan balita gizi buruk yang mendapat perawatan
Presen (%) Untuk mengukur tingkat persentase dan mengukur status tingkat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan di satu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. Semakin banyak ibu bersalin yang mendapat pertolongan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kehamilan, maka akan menurunkan tingkat kematian terhadapt ibu yang melahirkan dan bayi yang dilahirkan sehingga kulitas kesehatan semakin meningkat.
- Task Skill : Mampu melakukan/melaksanakan asuhan kebidanan pemeriksaan fisik ibu hamil - - Kecamatan,Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perawat Kesehatan Tenaga Klinik KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perguruan Tinggi/Akademi/Sederajat Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Lembaga Mengetahui banyaknya perguruan tinggi/akademi/sederajat yang berstatus swasta Semakin banyak perguruan tinggi/akademi/sederajat yang berstatus swasta maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Kmenterian Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peserta KB Spermisida | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peserta KB IUD/Spiral | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah peserta KB Kondom | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peserta KB Obat / Pil KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peserta KB Suntik KB/Implan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peserta KB Susuk | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
-
Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peserta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya peserta yang mengikuti kegiatan di pusat kegiatan belajar masyarakat. Semakin banyak peserta yang mengikuti kegiatan di pusat kegiatan belajar masyarakat maka tinggi kompetensi masyarakat. Terdapat tiga tujuan penting dalam pengembangan PKBM:
Peran serta masyarakat dalam pendidikan luar sekolah dapat dilakukan melalui Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM). Melalui pendidikan yang dilakukan di PKBM, masyarakat diharapkan dapat memberdayakan dirinya. Sihombing (2001) menyebutkan secara tegas fungsi PKBM adalah: Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peserta KB Tubektomi | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Unit Mengetahui banyaknya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Semakin banyak pusat kegiatan belajar masyarakat maka kompetensi masyarakat semakin tinggi. Terdapat tiga tujuan penting dalam pengembangan PKBM:
Peran serta masyarakat dalam pendidikan luar sekolah dapat dilakukan melalui Pusat Kegiatan Masyarakat (PKBM). Melalui pendidikan yang dilakukan di PKBM, masyarakat diharapkan dapat memberdayakan dirinya. Sihombing (2001) menyebutkan secara tegas fungsi PKBM adalah: Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peserta KB Vagina Diafragma | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesehatan Tradisional Ketrampilan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui jumlah tenaga kesehatan tradisional ketrampilan Semakin banyak tenaga kesehatan tradisional ketrampilan maka kualitas kesehatan
a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan
a. teknik manual;
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ruang Kelas SD/MI/Sederajat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya ruangan kelas yang digunakan untuk jenjang pendidikan SD/MI/Sederajat. Semakin banyak ruang kelas yang digunakan untuk jenjang pendidikan SD/MI/Sederajat, maka kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan lancar. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peserta KB Vasektomi | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
-
Tahapan dari metode ini diuraikan sebagai berikut:
Pengumpulan data di setiap rumah tangga terpilih dilakukan wawancara langsung antara
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ruang Kelas Sekolah TK | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya ruangan kelas yang digunakan untuk jenjang pendidikan TK. Semakin banyak ruang kelas yang digunakan pada jenjang TK, maka kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan lancar Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesehatan Tradisional Ramuan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui jumlah tenaga kesehatan tradisional ramuan Semakin banyak tenaga kesehatan tradisional ketrampilan maka kualitas kesehatan
a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan
a. teknik manual;
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Petugas KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ruang Kelas SMA/SMK/MA/Sederajat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya ruangan kelas yang digunakan untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/Sederajat. Semakin banyak ruang kelas yang digunakan untuk jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/Sederajat, maka kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan lancar. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Petugas Lapangan KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anggota Relawan PMI (PMI) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya relawan PMI Jumlah Anggota Relawan PMI menunjukan banyaknya orang yang melaksanakan kegiatan kepalangmerahan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar gerakan internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan sukarela.
a. bertindak untuk dan atas nama pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan hubungan luar swasta di bidang kepalangmerahan menurut Konvensi-Konvensi Jenewa tahun 1949;
(1) Pengurus
(1) Sukarelawan Remaja (Palang Merah Remaja); - - Kabupaten, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 PMI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ruang Kelas SMP/MTs/Sederajat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya ruangan kelas yang digunakan untuk jenjang pendidikan SMP/Mts/Sederajat. Semakin banyak ruang kelas yang digunakan untuk jenjang pendidikanSMP/Mts/Sederajat, maka kegiatan belajar-mengajar akan berjalan dengan lancar Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Apoteker | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan - Orang Untuk mengetahui banyaknya apoteker yang ada di suatu wilayah Banyaknya apoteker di suatu wilayah akan mendukung upaya pemerintath untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan diwilayah tersebut. Lafal Sumpah Apoteker yang disahkan pada tanggal 20 September 1962 oleh Presiden pertama Republik Indonesia Ir. Sukarno dalam Peraturan Pemerintah no. 20 tahun 1962 tentang lafal sumpah/janji Apoteker Demi Allah saya bersumpah bahwa : - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Petugas Lapangan KB yang Belum Mengikuti Pelatihan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Balai Kesehatan Masyarakat (Unit) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat - Unit Untuk mengetahui banyaknya unit balai kesehatan masyarakat yang tersedia Banyaknya balai kesehatan masyarakat yang tersedia di suatu wilayah akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. - Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sarana Dan Prasarana Yang Dimiliki SD/MI dan SMP/MTs | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya banyaknya sarana dan prasarana yang dimiliki pada jenjang pendidikan SD/MI dan SMP/MTs. Semakin banyak sarana dan prasarana yang dimiliki pada jenjang pendidikan SD/MI dan SMP/MTs maka kualitas pendidikan semakin meningkat.
- Menciptakan kenyamanan Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Petugas Lapangan KB yang Sudah Mengikuti Pelatihan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Balita Kurus Yang Mendapat Makanan Tambahan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Upaya Perbaikan Gizi - Orang Untuk mengetahui banyaknya jumlah balita kurus yang mendapatkan makanan tambahan. Semakin banyak balita kurus yang mendapatkan makanan tambahan, maka kualitas balita gizi balita semakin meningkat. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pos Pelayanan Keluarga Berencana Desa (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bayi Berat Badan Lahir Rendah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Keputusan Menteri KesehatanNomor 1995/MENKES/SK/XII/2010 tentang Standar - Orang Untuk mengetahui banyaknya bayi dengan berat badan lahir rendah pada satu wilayah. Banyaknya bayi dengan berat badan lahir rendah menunjukkan kualitas kesehatan yang rendah. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMA/MA/Sederajat Negeri yang Memiliki Fasilitas Komputer | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya SMA/MA/Sederajat yang memiliki fasilitas komputer. Semakin banyakSMA/MA/Sederajat yang memiliki fasilitas komputer maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pos Pelayanan Keluarga Berencana Desa (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bayi Gizi Buruk | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Persen (%) Untuk mengetahui jumlah bayi yang termasuk bayi gizi buruk Banyaknya bayi yang menderita gizi buruk menunjukkan kualitas kesehatan yang rendah.
- Marasmusadalah keadaan gizi buruk yang ditandai dengan tampak sangat kurus, iga gambang, perut cekung, wajah seperti orang tua dan kulit keriput
Petunjuk Pelaksanaan Survilans Gizi, hasil Pemantauan Status Gizi (PSG) ? Penentuan klaster yaitu dengan:
Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMA/MA/Sederajat Negeri yang Memiliki Fasilitas Laboratorium | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya SMA/MA/Sederajat yang memiliki fasilitas laboratorium. Semakin banyakSMA/MA/Sederajat yang memiliki fasilitas laboratorium maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sarana Dan Prasarana KB | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMA/MA/Sederajat Negeri yang Memiliki Fasilitas Bengkel Kerja | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya SMA/MA/Sederajat negeri yang memiliki fasilitas bengkel kerja. Semakin banyakSMA/MA/Sederajat negeri yang memiliki fasilitas bengkel kerja maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bayi yang Mendapat Imunisasi | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang - Persen (%) Untuk mengetahui bayi yang telah mendapatkan imunisasi di wilayah tersebut. Semakin besar jumlah bayi yang telah mendapatkan imunisasi makakualitas pelayanan
- Imunisasi Hepatitis B diberikan pada bayi usia 0-7 hari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMA/MA/Sederajat Swasta yang Memiliki Fasilitas Internet | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya banyaknya SMA/MA/Sederajat swastayang memiliki fasilitas internet. Semakin banyakSMA/MA/Sederajat swasta yang memiliki fasilitas internet, maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Klinik KB (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Pelayanan Keluarga Berencana (KB) (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMA/MA/Sederajat Swasta yang Memiliki Fasilitas Komputer | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untukmengetahui banyaknya banyaknya SMA/MA/Sederajat swastayang memiliki fasilitas komputer. Semakin banyakSMA/MA/Sederajat swasta yang memiliki fasilitas komputer, maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Pelayanan KB di Puskesmas (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMA/MA/Sederajat Swasta yang Memiliki Fasilitas Laboratorium | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untukmengetahui banyaknya banyaknya SMA/MA/Sederajat swastayang memiliki fasilitas laboratorium. Semakin banyakSMA/MA/Sederajat swasta yang memiliki fasilitas laboratorium maka kualitas pendidikan semakin meningkat Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Pelayanan KB Di Puskesmas Pembantu (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMP/Mts/Sederajat Negeri yang Memiliki Fasilitas Internet | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya sekolah SMP/MTs/Sederajat negeri yang memiliki fasilitas internet. Semakin banyakSMP/MTs/Sederajat negeriyang memiliki fasilitas internet maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasangan Usia Subur Yang Memiliki Istri Berumur Dibawah 20 Tahun (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
Banyaknya pasangan usia subur yang memiliki istri dibawah 20 tahun akan mempengaruhi -
H+1
LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMP/Mts/Sederajat Negeri yang Memiliki Fasilitas Komputer | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya sekolah SMP/MTs/Sederajat negeri yang memiliki fasilitas komputer. Semakin banyakSMP/MTs/Sederajat negeriyang memiliki fasilitas komputer maka kualitas pendidikan semakin meningkat Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMP/Mts/Sederajat Negeri yang Memiliki Fasilitas Laboratorium | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya sekolah SMP/MTs/Sederajat negeri yang memiliki fasilitas laboratorium. Semakin banyakSMP/MTs/Sederajat negeriyang memiliki fasilitas laboratorium maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pemakaian Kontrasepsi Masyarakat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
1. Untuk menunda kehamilan
1) Metode Sederhana
B. Dengan alat
2) Metode Modern
B) Intra uterine devices (IUD, AKDR) - -
H+1 - LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMP/Mts/Sederajat Swasta yang Memiliki Fasilitas Komputer | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya sekolah SMP/MTs/Sederajat swasta yang memiliki fasilitas komputer. Semakin banyakSMP/MTs/Sederajat swasta yang memiliki fasilitas komputer maka kualitas pendidikan semakin meningkat Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sekolah SMP/Mts/Sederajat Swasta yang Memiliki Fasilitas Laboratorium | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Untuk mengetahui banyaknya sekolah SMP/MTs/Sederajat swasta yang memiliki fasilitas laboratorium. Semakin banyakSMP/MTs/Sederajat swasta yang memiliki fasilitas komputer maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya siswa yang secara administrasi masih aktif mengikuti pendidikan formal maupun non formal pada jenjang pendidikan tertentu Semakin banyak jumlah siswa pada jenjang pendidikan tertentu maka kualitas sumber daya manusia semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pencapaian Akseptor Baru Menurut Jenis Alat Kontrasepsi Menurut Kecamatan (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
1. Kondom - -
H+1
DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa Lembaga Pendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
• Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional • Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus Orang Mengetahui banyaknya siswa yang mengikuti pendidikan pada LembagaPendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja. Semakin banyak masyarakat yang mengikuti pendidikan pada LembagaPendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja, maka akan meningkatkan keterampilan dan keahlian tertentusesuai dengan jenjang dan kualifikas jabatan atau pekerjaan. Kabupaten, Provinsi, Nasional Tahunan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bidan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan - Orang Untuk mengetahui banyaknya bidan yang ada diwilayah tersebut. Semakin banyak bidan yang ada di suatu wilayah, maka kualitas pelayanan kesehatan - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Indeks Gini | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
n GR = 1-∑ fpi x (FCi + FCi-1) i=1 GR=koefisien gini Fpi=frekuensi penduduk dalam kelas pengeluaran ke-i Fci=frekuensi komulatif dari total pengeluaran dalam kelas pengeluaran ke-i Fci-1=frekuensi kumulatif dari total pengeluaran dalam kelas pengeluaran ke (i-1) Indeks Digunakan untuk mengukur tingkat ketimpangan pendapatan secara menyeluruh. Rasio Gini bernilai antara 0 dan 1. Nilai 1 menunjukkan complete inequality atau perfectly inequal, di mana seluruh penduduk menempati satu lokasi di suatu negara dan tidak ada penduduk di lokasi lainnya. Nilai 0 menunjukkan perfectly equal, yaitu penduduk terdistribusikan sempurna di seluruh wilayah suatu negara. Jadi, semakin besar nilai rasio konsentrasi Gini, semakin besar ketidakmerataan antara distribusi penduduk dan jumlah lokasi. Angka Gini Ratio terletak antara 0 - 1 dan apabila angka ini makin mendekati 0 (nol) berartisemakin rendah tingkat ketimpangannya. Sebaliknya apabila angka ini semakin mendekati 1 (satu) berarti semakin tinggi tingkat ketimpangan (jurang pemisah antara si kaya dan si miskin lebar).
Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Panel Modul Konsumsi dan Kor. 1. Metode pemilian sampel dalam studi ini dilakukan dalam 6 tahap. Pada tahap pertama dipilih 7 propinsi secara purposive (sengaja) namun dapat mewakili wilayah barat dan timur Indonesia, serta wilayah urban dan rural. Ketujuh propinsi tersebut adalah SUmatera Selatan, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Timur (mewakili wilayah barat), Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan (mewakili wilayah timur). Tahap kedua adalah memilih 2 kabupaten/kota dari masing-masing propinsi kecuali DKI Jakarta 3 kota secara purposive. Dari masing-masing kabupaten/kota, dipilih sampel 2 kecamatan secara purposive. Sampai dengan tahap ketiga, pemilihan sampelnya dilakukan BPS Pusat. Provinsi H+1 BPS RI LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dokter Gigi | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
? Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran - Orang Untuk mengetahui banyaknya dokter gigi diwilayah tersebut. Semakin banyak dokter gigi yang ada di suatu wilayah, maka kualitas pelayanan kesehatan .semakin meningkat - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa Pendidikan Kesetaraan Paket A | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya siswa yang secara administrasi masih aktif mengikuti Pendidikan Keseteraan Paket A. Semakin banyak siswa yang secara administrasi masih aktif mengikuti Pendidikan Keseteraan Paket A maka kualitas pendidikan semakin meningkat.
1) Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI (13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS (16-18) Paket B. 6) Penduduk di atas usia 18 tahun yang berminat mengikuti Program Paket C karena berbagai alasan Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kepala Keluarga Miskin (Badan Perencanaan Pembangunan daerah) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- - Kepala Keluarga Untuk mengetahui banyaknya kepala keluarga miskin disuatu daerah tertentu. Banyaknya kepala keluarga miskin disuatu daerah tertentu menunjukkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kabupaten , Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa Pendidikan Kesetaraan Paket B | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya siswa yang secara administrasi masih aktif mengikuti Pendidikan Keseteraan Paket A. Semakin banyak siswa yang secara administrasi masih aktif mengikuti Pendidikan Keseteraan Paket A maka kualitas pendidikan semakin meningkat.
1) Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI (13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS (16-18) Paket B. 5) Penduduk usia SMA/MA berminat mengikuti program Paket C Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prevalensi Peserta KB aktif | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
CPRk = a — x100 b
-
H+1
LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Dokter Spesialis | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
? Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran - Orang Untuk mengetahui banyaknya dokter spesialis diwilayah tersebut. Semakin banyak dokter spesialis yang ada di suatu wilayah, maka kualitas pelayanan Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana(spesialisi) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Dokter Umum | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
? Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran - Orang Untuk mengetahui banyaknya dokter umum diwilayah tersebut. Semakin banyak dokter umum yang ada di suatu wilayah, maka kualitas pelayanan - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa SD/MI/Sederajat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya siswa yang secara administrasi masih aktif mengikuti pendidikan SD/MI/Sederajat. Semakin banyak siswa yang secara administrasi masih aktif mengikuti Pendidikan SD/MI/Sederajat maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prosentase Hasil Pencapaian PA MKJP Dari PUS Domisili Menurut Kecamatan (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lahan Keluarga Miskin Dengan Status Bebas Sewa/Kontrak (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Meter Persegi, Hektar Untuk mengetahui banyaknya luas tanah yang dimiliki oleh rumah tangga miskin dengan status bebas sewa/kontrak. Banyaknya luas tanah yang dimiliki oleh rumah tangga miskin dengan status bebas sewa/kontrak menunjukkan menunjukkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa SMA/SMK/MA/Sederajat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui informasi mengenai jumlah siswa dengan jenjang pendidikan SMA/SMK/MA/sederajat Semakin banyak siswa yang mengikuti pendidikan pada jenjang SMA/SMK/MA/Sederajat maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ibu Hamil Dengan Lila < 23,5 (Orang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya ibu hamil dengan Lila < 23,5 semua ibu hamil denganlingkar lengan atas (LILA) kurang dari 23,5 cm atau dibagian merah pita LILA artinya ibu hamil mempunyai resiko KEK dan diperkirakan akan melahirkan BBLR Diperoleh dari beberapa survei yaitu Sensus Penduduk,Survei Penduduk Antar Sensus, Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia, dan Registrasi Penduduk
Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prosentase Hasil Pencapaian PA MKJP Dari Target Menurut Kecamatan (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
- DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa SMP/MTs/Sederajat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya siswa mengikuti pendidikan pada jenajng SMP/MTS/Sederajat. Semakin banyak siswa yang mengikuti pendidikan pada jenjang SMP/MTS/Sederajat maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lahan Keluarga Miskin Dengan Status Kontrak (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Meter Persegi, Hektar Untuk mengetahui banyaknya luas tanah yang dimiliki oleh rumah tangga miskin dengan status Kontrak. Banyaknya luas tanah yang dimiliki oleh rumah tangga miskin dengan status kontrak menunjukkan menunjukkan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pendidik PAUD | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Unit penanggungjawab Untuk mengetahui banyaknya masyarakat yang menjadi tenaga pendidik pada lembaga pendidikan formal PAUD. Semakin banyak tenaga pendidik yang mengajar pada jenjang PAUD, maka kualitas pendidikan bagi anak usia dini semakin meningkat.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ibu Hamil Penderita KEK (Orang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual - Orang Untuk mengetahui banyaknya ibu hamil yang menderita KEK. Banyaknya ibu hamil yang menderita KEK menunjukkan rendahnya kualitas kesehatan Diperoleh dari beberapa survei yaitu Sensus Penduduk,Survei Penduduk Antar Sensus, Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia, dan Registrasi Penduduk. Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lahan Keluarga Miskin Dengan Status Milik Sendiri (Badan perencanaan Pembangunan Daerah) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Meter Persegi, Hektar Untuk mengetahui banyaknya luas tanah yang dimiliki oleh rumah tangga miskin. Banyaknya luas tanah yang dimiliki oleh rumah tangga miskin menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga miskin diwilayah tersebut. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rasio PKB/PLKB Dengan Desa/Kelurahan (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
1) Data KB yang terdiri dari pasangan usia subur, peserta KB berdasarkan kontrasepsi yang dipakai dan tempat pelayanan (pemerintah dan swasta), data bukan peserta KB - -
H+1
LKPJ,LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pendidik SD/MI/Sederajat Bersertifikat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang untuk mengetahui banyaknya tenaga pendidik SD/MI/Sederajat yang telah memiliki sertifikat Semakin banyak tenaga pendidik yang mengajar pada jenjang SD/MI/Sederajat yang telah memiliki sertifikat, maka kualitas pendidikan semakin meningkat Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pendidik SD/MI/Sederajat Tidak Bersertifikat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga pendidik SD/MI/Sederajat yang tidak memiliki sertifikat. Banyaknya tenaga pendidik yangmengajar pada jenjang SD/MI/Sederajat yang tidak memiliki sertifikatakan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rata-Rata Jumlah Anak Per Keluarga | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Rata-rata Jumlah Anak Per Keluarga = Jumlah anak ----------------- Jumlah Keluarga
- - -
H+1
SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pendidik SMA/SMK/MA/Sederajat Bersertifikat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga pendidik pada jenjang SMA/SMK/MA/Sederajatyang telahmemiliki sertifikat. Banyaknya tenaga pendidik yangmengajar pada jenjang SMA/SMK/MA/Sederajatyang memiliki sertifikat akan meningkatkan kualitas pendidikan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pendidik SMP/MTs/Sederajat Bersertifikat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga pendidik pada jenjang SMP/MTs/Sederajat yang telah memiliki sertifikat. Banyaknya tenaga pendidik yangmengajar pada jenjang yang SMP/MTs/Sederajatmemiliki sertifikat akan meningkatkan kualitas pendidikan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pendidik SMP/Mts/Sederajat Tidak Bersertifikat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga pendidik SMP/MTS/Sederajat yang telah belum memiliki sertifikat. Banyaknya tenaga pendidik yangmengajar pada jenjang SMP/MTS/Sederajatyang tidak memiliki sertifikat akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ibu Hamil Penderita Kurang Darah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual - Orang Untuk mengetahui banyaknya jumlah ibu hamil yang menderita kekurangan darah atau Banyaknya ibu hamil yang menderita kekurangan darah atau anemia menunjukkan - Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia
Kecamatan, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pendidik TK Bersertifikat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga pendidik pada jenjang TK Sederajat yang telah memiliki sertifikat. Banyaknya tenaga pendidik yangmengajar pada jenjang yang SMP/MTs/Sederajatmemiliki sertifikat akan meningkatkan kualitas pendidikan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lahan Keluarga Miskin Dengan Status Sewa (Badan perencanaan Pembangunan Daerah) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Meter Persegi, Hektar Untuk mengetahui banyaknya luas tanah yang dimiliki oleh rumah tangga miskin dengan status sewa. banyaknya luas tanah yang dimiliki oleh rumah tangga miskin dengan status sewa menunjukkan tingkat kesejahteraan keluarga miskin diwilayah tersebut. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pendidik TK Tidak Bersertifikat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga pendidik pada jenjang Sekolah TK yang telah belum memiliki sertifikat di suatu sekolah atau daerah tertentu. Banyaknya tenaga pendidik yangmengajar pada jenjang Sekolah TK yang tidak memiliki sertifikat akan berpengaruh terhadap kualitas pendidikan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Unmet Need KB (Keluarga Berencana) (Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
- - -
H+1 - LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pengajar Lembaga Pendidikan Ketrampilan Dan Pelatihan Kerja | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga pengajar yang tersedia pada Lembaga Pendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja. Semakin banyak tenaga pendidik yangmengajar pada Lembaga Pendidikan Ketrampilan dan Pelatihan Kerja maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasiona H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Masyarakat Penerima Jamkesda | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untukmengetahui banyaknya masyarakat yang menerima program jamkesda dari Pemerintah daerah setempat. Banyaknya masyarakat yang menerima program jamkesda dari Pemerintah daerah setempat menunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan dengan mutu yang terjamin.
a) Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan di Puskesmas;
1. Pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya, meliputi : - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pengajar Pendidikan Kesetaraan Paket A | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
? Paket A adalah pendidikan yang sederajat dengan SD/MI.
Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga pendidik pada jenjang Pendidikan Kesetaraan Paket A. Semakin banyak tenaga pendidik yangmengajar pada jenjang Pendidikan Kesetaraan Paket A maka kualitas pendidikan semakin meningkat.
1) Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ibu Hamil Yang Mendapatkan Pelayanan Antenatal K4(Orang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya ibu hamil yang mendapatkan Pelayanan Antenatal K4 Semakin banyak ibu hamil yang mendapatkan Pelayanan Antenatal K4 maka kualitas
1) K1 adalah kunjungan ibu hamil yang memeriksakan kehamilannya pada trimester I (sebelum usia kehamilan 12 minggu) dengan jumlah kunjungan minimal satu kali dan mendapatkan pelayanan 7T yaitu timbang berat badan, ukur tekanan darah, imunisasi Tetanus Toxoid, periksa fundu uteri, pemberian tablet tambah darah, tes PMS, dan temu wicara. K1 ini mempunyai peranan penting dalam program kesehatan ibu dan anak yaitu sebagai indikator pemantauan yang dipergunakan untuk mengetahui jangkauan pelayanan antenatal serta kemampuan program dalam menggerakkan masyarakat.
1) Timbang berat badan, Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Masyarakat Penerima Jamkesmas | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya masyarakat yang meerima program jamkesmas dari Pemerintah yang diselelenggarakan secara nasional Banyaknya masyarakat yang menerima program Jaskesmasmenunjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat di bidang kesehatan dengan mutu yang terjamin.
1. Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan dasar berkunjung ke Puskesmas dan jaringannya. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pengajar Pendidikan Kesetaraan Paket B | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga pendidik pada jenjang Pendidikan Kesetaraan Paket B. Semakin banyak tenaga pendidik yangmengajar pada jenjang Pendidikan Kesetaraan Paket B maka kualitas pendidikan semakin meningkat.
1) Penduduk tiga tahun di atas usia SD/MI ( 13-15) Paket A dan tiga tahun di atas usia SMP/MTS ( 16 -18 ) Paket B Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ibu Hamil Yang Mendapatkan Pelayanan Neonatal K1(Orang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya ibu hamil yang mendapatkan Pelayanan Neonatal K1. Semakin banyak ibu hamil yang mendapatkan Pelayanan Neonatal K1 maka kualitas - Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pengajar Pendidikan Kesetaraan Paket C | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga pendidik pada jenjang Pendidikan Kesetaraan Paket C. Semakin banyak tenaga pendidik yangmengajar pada jenjang Pendidikan Kesetaraan Paket C maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penduduk Miskin Menurut Kabupaten/Kota | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat suatu daerah secara umum Persentase penduduk miskin yang tinggi menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan penduduk diwilayah tersebut rendah. Sedangkan persentase penduduk miskin yang rendah menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan penduduk diwilayah tersebut adalah tinggi. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.
Provinsi H+1 Badan Pusat Statistik DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Pengajar Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga pengajar pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Semakin banyak tenaga pendidik yangmengajar pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakatmaka kualitas pendidikan semakin meningkat.
a. Memberdayakan masyarakat agar mampu mandiri (berdaya)
a. tempat pusaran berbagai berbagai potensi yang ada dan berkembang di masyarakat,
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ibu Yang Bersalin Di Fasilitas Kesehatan (Orang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui jumlah ibu bersalin yang menggunakan fasilitas kesehatan. Semakin banyak ibu yang bersalin di fasilitas kesehatan maka kualitas kesehatan bagi ibu dan bayi semakin meningkat. - Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Keluarga Miskin Dengan Status Bebas Sewa/Kontrak (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk mengetahui banyaknya rumah keluarga miskin dengan status rumah bebas sewa/kontrak. Banyaknya rumah keluarga miskin dengan status bebas sewa/ kontrak menunjjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat diwilayah tersebut. - Servei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Badan Pusat Stastistik SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Penduduk Berusia >15 Tahun Yang Melek Huruf (Tidak Buta Aksara) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ????????????????????????????>15 ????????????????? ???????????????????? ????????????????? ????????−????????????????????????????????????/???????????????? AMHt-15 = ---------------------------------------------------------------------------------------------------x100% ????????????????????? ????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????? ????????????????????????????>15 ????????????????? ???????????????????? ????????????????? ????????−????????????????????????????????????/???????????????? Jiwa Untuk melihat pencapaian indikator dasar yang telah dicapai oleh suatu daerah, karena membaca merupakan dasar utama dalam memperluas ilmu pengetahuan. AMH merupakan indikator penting untuk melihat sejauh mana penduduk suatu daerah terbuka terhadap pengetahuan. Tingkat melek huruf yang tinggi (atau tingkat buta huruf rendah) menunjukkan adanya sebuah sistem pendidikan dasar yang efektif dan/atau program keaksaraan yang memungkinkan sebagian besar penduduk untuk memperoleh kemampuan menggunakan kata-kata tertulis dalam kehidupan sehari-hari dan melanjutkan pembelajarannya. AMHt 15 :jumlah penduduk 15 yang melek huruf tahun ke-t Pt 15 :jumlah penduduk 15 pada tahun ke-t BHt 15 :jumlah penduduk 15 yang buta huruf pada tahun ke-t Selain dari Susenas, variabel indikator AMH dan ABH juga didapat dari Sensus Penduduk (SP), Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) dan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) - Modul Sosial Sosial Budaya dan Pendidikan Tahun 2005 dan 2009
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Ibu Yang Mendapat Pelayanan Nifas | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, Dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, Serta Pelayanan Kesehatan Seksual - Orang Untuk mengetahui banyaknya ibu yang mendapatkan pelayanan nifas. Semakin banyak ibu yang mendapatkan pelayanan nifas maka kualitas kesehatan bagi ibu yang telah melahirkan semakin meningkat. - Survei Prevalensi Kontrasepsi Indonesia and Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelahiran Hidup (Orang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya kelahiran hidup pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya kelahiran hidup menunjukkan tingkat pelayanan kesehatan yang tinggi. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase siswa PAUD | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
????????????????????? ???????????????????? ???????????????? ???????????????????????????? ???????????????? Persentase Siswa PAUD = -----------------------------------------------------------x100% ????????????????????? ???????????????? ???????????????? 4−6 ????????????????? Persen (%) Untuk mengetahui proporsi anak usia 4-6 tahun yang bersekolah di PAUD. Semakin banyak anak yang menjadi siswa PAUD maka kualitas pendidikan semakin meningkat. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD, LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Keluarga Miskin Dengan Status Kontrak (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk mengetahui banyaknya rumah keluarga miskin dengan status rumah kontrak. Banyaknya rumah keluarga miskin dengan status rumah kontrakmenunjjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat diwilayah tersebut. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kematian Penduduk Usia 0-4 Tahun (Orang) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya kematian penduduk dalam usia 0-4 tahun. Banyaknya kematian penduduk dalam usia 0-4 tahun menunjukkan rendahnya kualitas - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembimbing Kesehatan Kerja | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik - Jiwa Untuk mengetahui jumlah pembimbing kesehatan kerja Semakin banyak pembimbing kesehatan kerja maka kualitas kesehatan bagi pekerja - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rasio Siswa dengan Tenaga Pendidik | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
????????????????????? ???????????????? Rasio Guru dengan Murid =----------------------------x1000 ????????????????????? ???????????????????? Orang Mengukur perbandingan antara jumlah siswa dengan jumlah guru. Rasio siswa dengan tenaga pendidik akan menentukan kualitas pendidikan.
a. untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1; b. untuk SD atau yang sederajat 20:1; c. untuk MI atau yang sederajat 15:1; d. untuk SMP atau yang sederajat 20:1; e. untuk MTs atau yang sederajat 15:1; f. untuk SMA atau yang sederajat 20:1; g. untuk MA atau yang sederajat 15:1; h. untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan i. untuk MAK atau yang sederajat 12:1. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Keluarga Miskin Dengan Status Milik Sendiri (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk mengetahui banyaknya rumah keluarga miskin dengan status rumah milik sendiri. Banyaknya rumah keluarga miskin dengan status rumah milik sendiri menunjjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat diwilayah tersebut. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Gizi Buruk | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita gizi buruk pada satu wilayah dan kurun waktu Banyaknya balita gizi buruk menunjukkan rendahnya kualitas kesehatan di wilayah tersebut.
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rata-rata lama sekolah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
χi ????? = -------- n ___________________________________________________________________
a. Partsipasi sekolah
Untuk melihat kualitas penduduk dalam hal mengenyam pendidikan formal. Tingginya angka Rata-rata Lama Sekolah (MYS) menunjukkan jenjang pendidikan yang pernah/sedang diduduki oleh seseorang. Semakin tinggi angka MYS maka semakin lama/tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkannya. Nilai rata-rata lamanya bersekolah yang besar menunjukkan tingginya tingkat pendidikan penduduk di suatu wilayah. Jika didapat rata-rata lamanya sekolah sama dengan 9,33 artinya rata-rata penduduk di suatu wilayah bersekolah sampai 9 tahun 4 bulan atau setingkat SLTP. Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) Kor - Modul Sosial Budaya dan Pendidikan Tahun 2005 dan Modul Sosial Budaya dan Pendidikan Tahun 2009
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI LKJIP, LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Penyakit Lainnya | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penderita penyakit lainnya pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya penderita wabah penyakit lainnya menunjukkan rendahnya kualitas kesehatan pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. - - - Kecamatan,Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Penyakit Lainnya | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penderita penyakit lainnya pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya penderita wabah penyakit lainnya menunjukkan rendahnya kualitas kesehatan pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu - - - Kecamatan,Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Keluarga Miskin Dengan Status Sewa (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk mengetahui banyaknya rumah keluarga miskin dengan status rumah sewa. Banyaknya rumah keluarga miskin dengan status rumah sewamenunjjukkan tingkat kesejahteraan masyarakat diwilayah tersebut. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Wabah Campak | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita wabah campak pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya penderita wabah campak pada satu wilayah menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. - - - Kecamatan, Kecamatan, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Tangga Miskin | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Kepala Keluarga (KK) Mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat suatu daerah secara umum Banyaknya rumah tangga miskin yang tinggi menunjukkan rendahnya tingkat kesejahteraan rumah tangga diwilayah tersebut. - Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.
Nasional, Provinsi
Badan Pusat Statistik SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Wabah Demam Berdarah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita wabah demam berdarah pada suatu wilayah dan dalam kurun waktu tertentu Banyaknya penderita wabah demam berdarah pada satu wilayah menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Panti Asuhan dirinci per Kecamatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Lembaga Untuk mengetahui jumlah lembaga kesejahteraan social anak / panti asuhan dalam lingkup setempat dirinci per kecamatan dalam rangka penyuksesan Tujuan Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) adalah terwujudnya pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari penelantaran, eksploitasi, dan diskriminasi sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud. Banyaknya Panti Asuhan dirinci per Kecamatan menunjukan jumlah lembaga sosial nirlaba yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu dan anak telantar yang dirinci per kecamatan. Panti Sosial Petirahan Anak mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan danrehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbinganpengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan,resosialisasi bimbingan lanjut bagi anak yang mengalami hambatan belajar karenamenyandang masalah sosial agar potensi dan kapasitas belajarnya pulih kembali,dapat berkembang secara wajar serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanandan rujukan.
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Menteri Sosial dan Menteri Hukum HAM DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Wabah HIV/AIDS | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita wabah penyakit HIV/AIDS pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya penderita wabah HIV/AIDS pada satu wilayah menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Panti Cacat Menurut Pengelola dirinci per Kecamatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
o penyandang cacat fisik;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Lembaga Untuk mengetahui banyaknya panti cacat berdasarkan pengelola per kecamatan. Banyaknya Panti Cacat Menurut Pengelola dirinci per Kecamatan menunjukan jumlah panti yang diperuntukan bagi orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya. Setiap penyandang cacat berhak memperoleh : Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 (Juni) Menteri Sosial DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Tangga Miskin Mengkonsumsi Air Minum Dari Sumber Air Ledeng | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Rumah Tangga Untuk mengetahui banyaknya rumah tangga miskin mengkonsumsi air minum dari sumber air ledeng Banyaknya rumah tangga miskin mengkonsumsi air minum dari sumber air ledengmenunjukkan rendahnya tingkat kesejahteraan rumah tangga diwilayah tersebut.
a. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Wabah Infeksi Saluran Pernafasan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita wabah infeksi saluran pernafasan pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu Banyaknya penderita wabah Infeksi Saluran Pernafasan pada satu wilayah menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Panti Karya Menurut Pengelola dirinci per Kecamatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Keputusan menteri Sosial No.50/HUK/2004 Lembaga Untuk mengetahui banyaknya panti karya berdasarkan pengelola dirinci per kecamatan Banyaknya Panti Karya Menurut Pengelola dirinci per Kecamatan menunjukan jumlah Lembaga sosial nirlaba yang menampung orang-orang seperti gelandangan, pengemis dan orang terlantar agar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat meliputi juga wanita tuna susila berdasarkan pengelola dirinci per kecamatan. Panti Sosial Karya Wanita mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan danrehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbinganpengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan,resosialisasi bimbingan lanjut bagi para wanita tuna susila agar mampu mandiri danberperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat serta pengkajian dan pengembanganstandar pelayanan dan rujukan. Panti Sosial Bina Karya mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan danrehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbinganpengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan,resosialisasi bimbingan lanjut bagi para gelandangan, pengemis dan orang terlantaragar mampu mandiri dan berperan aktif dalam kehidupan bermasyarakat sertapengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rujukan.
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Menteri Sosial DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Wabah Lainnya | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita wabah lainnya pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya penderita wabah lainnya pada satu wilayah menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa Miskin SD/MI/Sederajat Yang Bersekolah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Siswa Untuk mengetahui banyaknya siswa miskin yang secara administrasi masih aktif mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SD/MI atau sederajat di sutu wilayah tertentu. Semakin banyak siswa miskin yang secara administrasi masih aktif mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SD/MI atau sederajat di sutu wilayah, maka kualitas pendidikan semakin meningkat. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Wabah Malaria | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita wabah malaria pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya penderita wabah malaria pada satu wilayah menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. - - - Kecamatan, kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa Miskin SD/MI/Sederajat Yang Tidak Bersekolah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Siswa Untuk mengetahui banyaknya siswa miskin yang secara administrasi tidak sedang mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SD/MI atau sederajat di suatu wilayah tertentu. Semakin banyak siswa miskin yang secara administrasitidak mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SD/MI atau sederajat di sutu wilayah, maka kualitas pendidikan semakin rendah. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa Miskin SMA/MA/Sederajat Yang Bersekolah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Siswa Untuk mengetahui banyaknya siswa miskin yang secara administrasi masih aktif mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SMA/MA/ atau sederajat di suatu wilayah tertentu. Semakin banyak siswa miskin yang secara administrasi masih aktif mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SMA/MA atau sederajat di sutu wilayah, maka kualitas pendidikan semakin meningkat. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Wabah Muntaber | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita wabah muntaber pada suwtu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya penderita wabah muntaber pada satu wilayah menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut. - Survei - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa Miskin SMA/MA/Sederajat yang Tidak Bersekolah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Siswa Untuk mengetahui banyaknya siswa miskin yang secara administrasi tidak sedang mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SMA/MA atau sederajat di suatu wilayah tertentu. Semakin banyak siswa miskin yang secara administrasitidak mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SMA/MA atau sederajat di sutu wilayah, maka kualitas pendidikan semakin rendah. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Panti Wreda Menurut Pengelola dirinci per Kecamatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
? Lanjut UsiaPotensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau Jasa. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia Unit Untuk mengetahui banyaknya pantiWreda Menurut Pengelola dirinci per Kecamatan Banyaknya Panti Wreda Menurut Pengelola dirinci per Kecamatan menunjukan jumlah wisma dengan fasilitas penunjang yang diperuntukkan bagi orang lanjut usiaberdasarkan pengelola dirinci per kecamatan. Panti Sosial Tresna Werdha mempunyai tugas memberikan bimbingan, pelayanan danrehabilitasi sosial yang bersifat kuratif, rehabilitatif, promotif dalam bentuk bimbingan pengetahuan dasar pendidikan, fisik, mental, sosial, pelatihan keterampilan, resosialisasi bagi lanjut usia terlantar dan rawan terlantar agar dapat hidup secara wajar dalam kehidupan diri sendiri, keluarga, dan bermasyarakat, serta pengkajian dan penyiapan standar pelayanan dan rujukan. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Menteri Sosial DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Meninggal Akibat Gizi Buruk | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita meninggal akibat gizi buruk pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya penderita yang meninggal akibat gizi buruk menunjukkan rendahnya pelayanna kesehatan diwilayah tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Meninggal Akibat Penyakit Lainnya | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita meninggal yang menderita penyakit lainnya yang pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya jumlah penderita meninggal yang menderita penyakit lainnya menunjukkan - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa Miskin SMP/MTs/Sederajat Yang Bersekolah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Siswa Untuk mengetahui banyaknya siswa miskin yang secara administrasi masih aktif mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SMP/Mts atau sederajat di suatu wilayah tertentu. Semakin banyak siswa miskin yang secara administrasi masih aktif mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau sederajat di sutu wilayah, maka kualitas pendidikan semakin meningkat. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Penerima manfaat Balai Rehabilitasi Sosial DISTRARASTA | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
a. penyandang cacat fisik;
Undng-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Jiwa Untuk mengetahui Banyaknya Penerima manfaat Balai Rehabilitasi Sosial DISTRARASTA. Banyaknya Penerima manfaat Balai Rehabilitasi Sosial DISTRARASTA menunjukan jumlah Penyandang Tunanetra (Buta) di Balai Rehabilitasi Sosial Distrarastra yang menerima pelayanan rehabilitasi sosial. Berikut ini adalah jenis bimbingan pelayanan dan rehabilitasi sosial dalam Balai Rehabilitasi Sosial Distrarastraberdasarkan jenis pelatihan yang diberikan, dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Meninggal Akibat Penyakit Menular | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita meninggal akibat penyakit menular pada satu Banyaknya jumlah penderita meninggal yang menderita penyakit menular menunjukkan - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Siswa Miskin SMP/MTs/Sederajat yang Tidak Bersekolah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Siswa Untuk mengetahui banyaknya siswa miskin yang secara administrasi tidak sedang mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau sederajat di suatu wilayah tertentu Semakin banyak siswa miskin yang secara administrasitidak mengikuti pendidikan formal pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau sederajat di sutu wilayah, maka kualitas pendidikan semakin rendah. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas pendidikan dan Kebudayaan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jiwa Untuk mengetahui banyaknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di suatu daerah. Banyaknya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial menunjukan Jumlah Penyandang perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Meninggal Akibat Wabah Campak | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita yang meninggal akibat wabah campak pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya jumlah penderita meninggal yang menderita penyakit campak menunjukkan - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keberadaan PERDA tentang PSK, PKL, atau PMKS | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Peraturan Daerah Mengetahui keberadaan PERDA tentang PSK, PKL, atau PMKS di Kabupaten Pemalang. Keberadaan PERDA tentang PSK, PKL, atau PMKS di Kabupaten Pemalang akan menciptakan keindahan, keamanan, kedisiplinan, kenyamanan dan kebersihan di wilayah KabupatenPemalang. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Bagian Hukum LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Siswa pada Balai Rehabilitasi Sosial DISTRARASTRA | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Siswa/orang Untuk mengetahui Banyaknya Siswa pada Balai Rehabilitasi Sosial DISTRARASTRA Banyaknya Siswa pada Balai Rehabilitasi Sosial DISTRARASTRA menunjukan jumlah siswa yang terdaftar di Balai Rehabilitasi Sosial DISTRARASTRA yaitu penyandang tunanetra. Berikut ini adalah jenis bimbingan pelayanan dan rehabilitasi sosial dalam Balai Rehabilitasi Sosial Distrarastraberdasarkan jenis pelatihan yang diberikan, dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Menteri Sosial DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Meninggal Akibat Wabah Demam Berdarah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita yang meninggal akibat wabah demam berdarah pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya jumlah penderita meninggal yang menderita penyakit demam berdarah - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hasil Pelayanan Sosial Balai Rehabilitasi Sosial DISTRARASTRA | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat Pelayanan Untuk mengetahui hasil pelayanan Sosial Balai Rehabilitasi Sosial DISTRARASTRA Hasil Pelayanan Sosial Balai Rehabilitasi Sosial DISTRARASTRA menunjukan hasil UPT dalam hal penanganan pelayanan rehabilitasi sosial bagi penyandang tunanetra (Distrarastra). Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Menteri Sosial DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Meninggal Akibat Wabah HIV/AIDS | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita meniggal akibat wabah penyakit HIV/AIDS pada satu wilayah dan kurun waktu tertentu. Banyaknya jumlah penderita meninggal yang menderita penyakitHIV/AIDS menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan diwilayah tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Meninggal Akibat Wabah Muntaber | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya penderita meninggal akibat wabah muntaber pada suatu Banyaknya jumlah penderita meninggal yang menderita penyakitmuntaber menunjukkan rendahnya kualitas pelayanan kesehatan diwilayah tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perawat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya perawat yang muntaber pada suatu wilayah Semakin banyak jumlah perawat yang ada pada suatu wilayah maka kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Penduduk Miskin (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
GK = GKM + GKNM Teknik penghitungan GKM
Teknik penghitungan Persentase Penduduk Miskin
Persen (%) Untuk mengukur beberapa indikator kemiskinan, seperti jumlah dan persentase penduduk miskin (headcount index-Po), indeks kedalaman kemiskinan (poverty gap index-P1), dan indeks keparahan kemiskinan (poverty severity index-P2) Garis kemiskinan menunjukkan jumlah rupiah minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum makanan yang setara dengan 2100 kilokalori per kapita per hari dan kebutuhan pokok bukan makanan. Penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran konsumsi per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan dikategorikan sebagai penduduk miskin. Selain dari Susenas Modul Konsumsi dan Kor, variabel lain untuk menyusun indikator kemiskinan diperoleh dari Survei Paket Komoditi Kebutuhan Dasar (SPKKD).
Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 (Juni) Badan Pusat Statistik RI SIPD, LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Poliklinik | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat - Unit Untuk mengetahui jumlah poliklinik yang didirikan untuk memberikan perawatan kepada pasien luar untuk mengobati penyakit ringan. Semakin banyak poliklinik yang didirikan di suatu wilayah maka kualitas kesehatan semakin meningkat. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pos Kesehatan Desa | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk mengetahui jumlah pos kesehatan desa di suatu wilayah. Semakin banyak pos kesehatan desa yang didirikan di suatu wilayah maka kualitas - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Penduduk Miskin (Po) Menurut Kabupaten/Kota | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Banyaknya penduduk miskin Po=------------------------------------------ x 100% Jumlah penduduk Po= Proporsi penduduk miskin Garis kemiskinan dihitung sebagai berikut: Persen (%) Mengetahui tingkat kemiskinan di suatu wilayah kabupaten/kota Apabila persentase penduduk miskin menunjukkan angka 45% hal ini menunjukkan bahwa penduduk miskin yang ada dalam wilayah kabupaten tersebut sebanyak 45%. Persentase penduduk miskin yang tinggi menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan penduduk diwilayah tersebut rendah. Sedangkan persentase penduduk miskin yang rendah menunjukkan bahwa tingkat kesejahteraan penduduk diwilayah tersebut adalah tinggi. Garis kemiskinan merupakan batas pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan minimal kalori yang diperlukan tubuh untuk beraktivitas, ditambah dengan kebutuhan non makanan (perumahan, pakaian, pendidikan, kesehatan, transpor, dan kebutuhan pokok lainnya). Karena data pendapatan tidak tersedia maka dipakai pendekatan data konsumsi/pengeluaran. Termasuk pengeluaran adalah perkiraan barang dan jasa yang dikonsumsi berasal dari hasil produksi sendiri dan pemberian dari pihak lain Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Panel Modul Konsumsi dan Kor.
Nasional, Provinsi H+1 BPS RI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Posyandu (unit) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu - Unit Untuk mengetahui banyaknya Posyandu di suatu wilayah. Semakin banyak posyandu yang didirikan di suatu wilayah maka kualitas pelayanan
1.Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Posyandu Mandiri (Unit) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu - Unit Untuk mengetahui jumlah unit posyandu mandiri di suatu wilayah. Semakin banyak posyandu mandiri yang didirikan di suatu wilayah maka kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat.
1.Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil), melahirkan dan nifas. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Posyandu Pratama (Unit) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu - Unit Mengetahui banyaknya posyandu pratama disuatu wilayah. Banyak posyandu pratama yang didirikan di suatu wilayah maka kualitas pelayanan
1.Menurunkan angka kematian bayi (AKB), angka kematian ibu (ibu hamil) melahirkan dan nifas. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Presentase Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang tertangani | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
???????????????????????? ???????????????? ???????????????? ???????????????????????????????????????? Teknik penghitungan Persen (%) Untuk mengetahui besarnya persentase PMKS yang tertangani dari jumlah banyaknya PMKS yang ada. PMKS ialah mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan danmemiliki kriteria masalah sosial yang meliputi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Persentase PMKS yang tertangani yang rendah menunjukkan bahwa masih banyak PMKS yang ada belum tertangani. Misal: Persentase PMKS tertangani 10%, artinya dari 100 PMKS yang ada hanya 10 PMKS yang tertangani.
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - LKJIP, LKPJ, RPJMD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Puskesmas Non Rawat Inap | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat - Unit Untuk mengetahui banyaknya puskesmas disuatu wilayah. Banyaknya puskesmas non rawat inap yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan yang masih rendah. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sengketa Pengusaha dan Pekerja Belum Terselesaikan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Sengketa Untuk mengetahui banyaknyapertikaian yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja yang belum terselesaikan atau masih dalam proses penyelesaian. Semakin banyak pertikaian yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja yang belum terselesaikan atau masih dalam proses penyelesaian, maka akan menganggu aktivitas dalam bekerja. - - - Kabupaten , Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Puskesmas Pembantu | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat - Unit Untuk mengetahui puskesmas pembantu dalam suatu wilayah. Banyaknya puskesmas pembantu yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Puskesmas Rawat Inap | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat - Unit Untuk mengetahui puskesmas rawat inap dalam suatu wilayah. Banyak puskesmas rawat inap yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Keamanan dan Ketertiban Umum (Satuan Polisi Pamong Praja) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya aparat keamanan dan ketertiban umum di suatu daerah. Semakin banyak aparat keamanan dan ketertiban umum di suatu daerah, maka akan tercipta suatu kondisi lingkungan yang kondusif. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah RS (Rumah Sakit) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit - Unit Untuk mengetahui banyaknya institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Banyaknya rumah sakit yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat. ? Rumah sakit terdiri atas: - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD, LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Linmas (Satuan Polisi Pamong Praja) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
-
Mengetahui Rasio target di setiap RT atau sebutan lainnya pada Tahun 2014 adalah 1 (satu) orang satuan linmas di setiap RT atau sebutan lainnya. Semakin banyak aparat Linmas di suatu daerah, maka akan tercipta suatu kondisi lingkungan yang kondusif. - - - Kabupaten , Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Bersalin | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk mengetahui banyaknya institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Banyaknya rumah sakit bersalin yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas ? Rumah sakit terdiri atas: - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Aparat Pamong Praja (Satuan Polisi Pamong Praja) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- - Mengetahui banyaknya aparat satpol pp di kab/kota Semakin banyak aparat Pamong Praja di suatu daerah, maka akan tercipta suatu kondisi lingkungan yang kondusif.
- Terendah mempunyai skala nilai 400; - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Jiwa | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat khusus untuk pelayanan pemeriksaan gangguan mental serius. Banyaknya rumah sakit jiwa yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas
1) Rumah sakit umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Pemogokan Kerja | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- - Kasus Untuk mengetahui banyaknya kasus mogok kerja. Banyaknya kasus mogok kerja, maka akan menganggu aktivitas dalam bekerja. - - - Kabupaten , Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Unjuk Rasa (Satuan Polisi Pamong Praja/ Kepolisian Resor) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Jumlah Kejadian Yang Terdata Kasus Untuk mengetahui jumlah kasus unjuk rasa di suatu daerah Banyaknya kasus unjuk rasa di suatu daerah akan menyebabkan suatu kondisi lingkungan yang tidak kondusif. - Data Kantram Pengolahan Data Kantram Kabupaten,Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Unjuk Rasa Bidang Agama (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor (Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Jumlah Kejadian yang Terdata Kasus Untuk mengetahui jumlah unjuk rasa bidang agama Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah tentang kepercayaan dalam memeluk agama. Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda hingga bahkan korban jiwa dalam situasi yang kurang kondusif. - Data Kamtram Pengolahan dari Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Unjuk Rasa Bidang Ekonomi (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor (Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Jumlah Kejadian yang Terdata Kasus Mengetahui jumlah kasus unjuk rasa bidang ekonomi Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah tentang perekonomian rakyat. Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda hingga bahkan korban jiwa dalam situasi yang kurang kondusif. - Data Kantram Pengolahan dari Data Kantram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Unjuk Rasa Bidang Politik (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor (Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Jumlah Kejadian yang Terdata Kasus Untuk mengetahui jumlah kasus unjuk rasa bidang politik Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah tentang politik. Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda hingga bahkan korban jiwa dalam situasi yang kurang kondusif - Data Kantram Pengolahan dari Data Kantram Kabupaten, Provinsi, Nasional, H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Ketergantungan Obat | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat khusus untuk memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan penyalahgunaan napza. Banyaknya rumah sakit ketergantungan obat yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat.
1) Rumah sakit umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Unjuk Rasa Lainnya (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor (Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum Jumlah Kejadian yang Terdata Kasus Untuk mengetahui jumlah unjuk rasa bidang lain. Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintahdimana masalah yang dipersoalkan selain mengenai agama, ekonomi dan politik. Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda hingga bahkan korban jiwa dalam situasi yang kurang kondusif. - Data Kamtram Pengolahan dari data Kantram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Kusta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat khusus untuk pelayanan pemeriksaan penyakit kusta. Banyaknya rumah sakit kustayang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas
1) Rumah sakit umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Jalanan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jiwa Mengetahui jumlah anak jalanan yang berada diwilayah tersebut. Banyaknya anak jalanan yang berada di suatu wilayah akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan masyarakat di wilayah tersebut. Misalnya terganggunya kenyamanan, keamanan, keindahan dan kebersihan di lingkungan sekitar. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsoskbpp) SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kendaraan Operasional keamanan dan ketertiban umum (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk mengetahui Jumlah Kendaraan Operasional keamanan dan ketertiban umum. Banyaknya alat transportasi ini digunakan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat umum, baik digunakan pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berpatroli dan lain-lain yang kaitannya untuk kepentingan keamanan. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Mata | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat khusus untuk pelayanan pemeriksaan gangguan mata Banyaknya rumah sakit mata yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas
1) Rumah sakit umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Badan Mengetahui jumlah BKKS yang ada disuatu wilayah. Jumlah Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS) menunjukan banyaknya Organisasi yang mempunyai fungsi koordinasi terhadap organisasi-organisasi yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial di tingkat provinsi. Dimana semakin banyak organisasi-organisasi yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial maka kesejahteraan sosial diwilayah tersebut semakin tinggi. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. _____________________________________________________________________
1. Melakukan Koordinasi dan Kemitraan dengan pelaku penyelenggaraan usaha kesejahteraan sosial. Nasional, Provinsi H+1 Kementerian Sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kendaraan Roda 2 untuk Operasional keamanan dan ketertiban umum (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk mengetahui jumlah kendaraan operasional roda dua untuk Operasional keamanan dan ketertiban umum. Banyaknya alat transportasi roda 2 yang digunakan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat umum, baik digunakan pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berpatroli dan lain-lain yang kaitannya untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Swasta | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dimiliki oleh pribadi atau yayasan yang berbadan hukum. Banyaknya rumah sakit swasta yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas
1) Rumah sakit umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Keluarga Sejahtera Tahap 1 | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Keluarga Mengetahui jumlah Keluarga Sejahtera tahap I yang berada diwilayah tersebut. Jumlah Keluarga Sejahtera Tahap 1 menunjukan banyaknya keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan keluarga sejahtera 1tetapi tidak memenuhi salah satu dari 8 (delapan) indikator Keluarga Sejahtera II atau indikator ”kebutuhan psikologis” (psychological needs) keluarga. Enam Indikator tahapan Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs), dari 21 indikator keluarga sejahtera yaitu:
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dinas Sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kendaraan Roda 4 untuk Operasinal keamanan dan ketertiban umum(Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk mengetahui jumlah kendaraan operasional beroda empat untuk Operasinal keamanan dan ketertiban umum. Banyaknya alat transportasi roda 4 yang digunakan untuk keamanan dan ketertiban masyarakat umum, baik digunakan pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk berpatroli dan lain-lain yang kaitannya untuk kepentingan keamanan dan ketertiban umum. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Keluarga Sejahtera Tahap 2 | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Keluarga Mengetahui jumlah Keluarga Sejahtera tahap 2 yang berada diwilayah tersebut. Jumlah Keluarga Sejahtera Tahap 2 menunjukan banyaknya keluarga mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I dan 8 (delapan) indikator KS II.
7. Pada umumnya anggota keluarga makan dua kali sehari atau lebih. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dinas Sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kerugian Material Akibat Unjuk Rasa (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor (Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun I998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum -Jumlah Material Awal Dikurangi Jumlah Material Akhir Rupiah Untuk mengetahui jumlah kerugian material akibat unjuk rasa. Banyaknya kerugian yang ditimbulkan dari gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum berupa harta benda, maupun uang hingga bahkan korban jiwa. Unjuk rasa ini juga dapat mengancam kestabilan keamanan masyarakat diluar pengunjuk rasa - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Umum Daerah | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikelola oleh pemerintah daerah. Banyaknya rumah sakit umum daerah yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat.
1) Rumah sakit umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Keluarga Sejahtera Tahap 3 | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Keluarga Mengetahui jumlah Keluarga Sejahtera tahap 3 yang berada diwilayah tersebut. Jumlah Keluarga Sejahtera Tahap 3menunjukan banyaknya keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, dan 5 (lima) indikator KS III. e. Enam Indikator tahapan Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs), dari 21 indikator keluarga sejahtera yaitu: _____________________________________________________________________ Lima indikator Keluarga Sejahtera III (KS III) atau indikator ”kebutuhan pengembangan” (develomental needs), dari 21 indikator keluarga sejahtera yaitu: 4. Keluarga ikut dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dinas Sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Keluarga Sejahtera Tahap 3 Plus | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ukuran/Satuan Mengetahui jumlah Keluarga Sejahtera tahap 3 plus yang berada diwilayah tersebut. Jumlah Keluarga Sejahtera Tahap 3 Plus menunjukan banyaknya keluarga yang mampu memenuhi 6 (enam) indikator tahapan KS I, 8 (delapan) indikator KS II, dan 5 (lima) indikator KS III, serta 2 (dua) indikator tahapan KS III Plus. g. Enam Indikator tahapan Keluarga Sejahtera I (KS I) atau indikator ”kebutuhan dasar keluarga” (basic needs), dari 21 indikator keluarga sejahtera yaitu: 4. Keluarga ikut dalam kegiatan masyarakat di lingkungan tempat tinggal. _____________________________________________________________________ Dua indikator Kelarga Sejahtera III Plus (KS III Plus) atau indikator ”aktualisasi diri” (selfesteem) dari 21 indikator keluarga, yaitu: Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Dinas Sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-luka akibat Pertikaian Antar Etnis (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Untuk mengetahui jumlah korban luka akibat konflik antar etnis warga Jumlah Korban Luka-luka akibat Pertikaian Antar Etnis menunjukan banyaknya orang yang mengalami luka ringan maupun berat yang diakibatkan oleh sebuah konflik antar warga karena adanya ketidak sukaan suatu golongan antar golongan lain. Dimana suatu golongan manusia yang anggota-anggotanya mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama. Identitas suku ditandai oleh pengakuan dari orang lain akan ciri khas kelompok tersebut seperti kesamaan budaya, bahasa, agama, perilaku, dan ciri-ciri biologis. - Data Kamtram Pengolahan dari Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Umum Daerah Tipe A | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit - Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat dengan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis luas. Banyaknya rumah sakit umum daerah tipe A yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat.
1) Rumah sakit umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Orang Mengetahui jumlah KKKS yang ada disuatu wilayah. Semakin banyak koordinator kegiatan kesejahteraan sosial yang berada disuatu wilayah, maka penyelenggaraan kesejahteraan sosial diwilayah tersebut semakin meningkat.
Nasional, Provinsi H+1 Kementerian Sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-luka akibat Pertikaian Antar Pelajar (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Untuk mengetahui jumlah korban luka akibat pertikaian antar pelajar Secara pertikaian antar pelajar dapat menyebabkan kematian dan luka berat bahkan meninggal dunia bagi para siswa. Dalam Aspek mental pertikaian antar pelajar dapat menyebabkan trauma para siswa yang menjadi korban, merusak mental para generasi muda dan dapat menurunkan kualitas pendidikan di Indonesia. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat dengan pelayanan kedokteran spesialis luas dan subspesialis terbatas. Banyaknya rumah sakit umum daerah tipe B yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat.
1) Rumah sakit umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Lembaga Mengetahui jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial yang ada disuatu wilayah. Semakin banyak Lembaga Kesejahteraan Sosial yang berada disuatu wilayah, maka kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, setiap warga akan terpenuhi. Sehingga kesejateraan sosial warga diwilayah tersebut semakin meningkat.
Nasional, Provinsi H+1 Kementerian Sosial SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-Luka akibat Pertikaian Antar Simpatisan Parpol (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Untuk mengetahui jumlah korban luka akibat pertikaian antar simpatisan parpol Jumlah Korban Luka-Luka akibat Pertikaian Antar Simpatisan Parpol menunjukanbanyaknya orang yang mengalami luka ringan maupun berat yang diakibatkan oleh sebuah konflik antar anggota atau simpatisan partai politik.Pertikaian yang melibatkan simpatisan parpol terjadi karena adanya gesekan antara para simpatisan paropol lain mapun karena adanya ketidak puasan salah satu partai politik. - Data Kamtram Pengolahan dari Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Konsultan Kesejahteraan Keluarga LK3 | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Lembaga Untuk mengetahui jumlah Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) disuatu daerah tertentu. Pelayanan yang diberikan oleh LK3 antara lain pemberian informasi, konsultasi, konseling, advokasi secara profesional, serta merujuk sasaran ke lembaga pelayanan lain yang benar-benar mampu memecahkan masalah secara lebih intensif. Sejalan dengan makin kompleksnya permasalahan keluarga ini, maka diperlukan mekanisme penanganan masalah yang lebih dekat dengan kelompok sasaran. Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) merupakan media konsultasi bagi individu dan keluarga yang mengalami masalah sosial psikologis dalam keluarganya, yang mengganggu pelaksanaan peran dan fungsinya sebagai pribadi, anggota keluarga, dan anggota kelompok sosial lainnya. Masalah psikologis keluarga dapat muncul dan berkembang dikarenakan kurangnya penanaman budi pekerti dan pengaruh berbagai budaya luar serta mudahnya mengakses secara bebas arus informas yang berkaitan erat dengan perubahan pola sikap dan perilaku seseorang. Dalam perkembangannya, masalah yang ditangani LK3 antara lain masalah sosial psikologis, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian, masalah ekonomi, anak terlantar, lanjut usia, narkoba dan masalah sosial lainnya, kesemuanya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan merujuk ke lembaga yang relevan dalam menyelesaikan masalahnya. Kabupaten, Provinsi, Nasional H Kementerian Sosial RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-Luka akibat Pertikaian Antar Warga (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial Jumlah yang Terdata Jiwa Untuk mengetahui jumlah korban luka akibat pertikaian antar warga. Jumlah Korban Luka-Luka akibat Pertikaian Antar Warga menunjukanbanyaknya orang yang mengalami luka ringan maupun berat yang diakibatkan oleh sebuah konflik yang terjadi dalam kehidupan masyarakat desa.Konflik yang terjadi dalam warga biasanya terjadi karena kesalah pahaman antara pihak satu dengan yang lain, harus ada penanganan khusus untuk mendamaikan warga yang konflik agar tidak terjadi berkepanjangan. - Data Kamtram Pemgolahan dari Data Kamtram Kabupaten H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah sarana sosial seperti panti asuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 129 / Huk / 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal (Spm) Bidang Sosial Daerah Provinsi Dan Daerah Kabupaten/Kota a ????= --- x100% b Teknik penghitungan Persen (%) Untuk mengetahui jumlah sarana sosial seperti panti asuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi. Jumlah sarana sosial seperti panti asuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi menunjukan banyaknya sarana sosial seperti lembaga sosial nirlaba yang menampung, mendidik dan memelihara anak-anak yatim, yatim piatu, anak telantar, orang lanjut usia dan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Menteri Sosial LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-Luka akibat Pertikaian Antar Wilayah Desa (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. - Jiwa Mengetahui jumlah korban luka akibat pertikaian antar wilayah desa Jumlah Korban Luka-Luka akibat Pertikaian Antar Wilayah Desa menunjukan banyaknya orang yang mengalami luka ringan maupun berat yang diakibatkan oleh sebuah konflik yang terjadi antara warga dua desa yang memperebutkan sesuatu yang mana satu sama lain tidak ada yang mau mengalah, dimana proses pencapaian tujuan dalam pertikaian yaitu dengan cara melemahkan pihak lawan tanpa memerhatikan norma dan nilai yang berlaku. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pentahapan Keluarga Sejahtera dirinci per Kecamatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang No. 10 Tahun 1992 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera orang Untuk mengetahui kategori Keluarga Sejahtera dan tahap-tahap Keluarga Sejahtera Pentahapan Keluarga Sejahtera dirinci per Kecamatan menunjukan tahap-tahap indikator dalam kategori keluarga sejatera (tahapan pra sejahtera, keluarga sejahtera I, II, III dan III plus) yang dirinci per kecamatan. Di dalam Aspek Keluarga Sejahtera ini diklasifikasikan keluarga dalam tahapan dengan indikator-indikator tertentu, yaitu: Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 (Juni) DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Umum Daerah Tipe C | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat dengan pelayanan kedokteran subspesialis terbatas. Banyaknya rumah sakit umum daerah tipe C yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat.
1) Rumah sakit umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase penyandang cacat baik fisik maupun mental dan lanjut usia yang tidak potensial, yang telah menerima jaminan sosial | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No. 102 tahun 1952 Jumlah penerima jaminan sosial untuk penyandang cacat ????= ---------------------------------------------------------------------------------------------------x100% jumlah total penyandang cacat Persen (%) Untuk megetahui presentase penyandang cacat baik fisik maupun mental dan lanjut usia yang tidak potensial, yang telah menerima jaminan sosial. Persentase penyandang cacat baik fisik maupun mental dan lanjut usia yang tidak potensial, yang telah menerima jaminan sosial menunjukan perbandingan orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental dan lanjut usia yang tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 (Juni) LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PGOT dan WTS belum punya shelter (Rumah Singgah) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, Dan Keindahan Jiwa Untuk mengetahui PGOT dan WTS yang belum punya shelter (Rumah Singgah). Tempat tinggal sementara yang diperuntukkan bagi PGOT dan WTS bertujuan agar PGOT dan WTS mendapat pelayanan lebih lanjut. Adanya rumah singgah tersebut, akan meningkatkan pelayanan dan penanganan terkait permasalahan yang timbul akibat adanya PGOT dan WTS. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Bagian Hukum LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Umum Daerah Tipe D | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat dengan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Banyaknya rumah sakit umum daerah tipe D yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat.
1) Rumah sakit umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PMKS yang memperoleh bantuan sosial | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Menteri Sosial No. 8 tahun 2012 Orang Untuk mengetahui jumlah PMKS yang memperoleh bantuan sosial Perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar yang memperoleh bantuan sosial. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 (Juni) LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-Luka akibat Unjuk Rasa (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Untuk mengetahui jumlah korban luka – luka akibat unjuk rasa Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompokkelompok lainnya dengan tujuan lainnya.Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Umum Daerah Tipe E | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit - Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat dengan satu macam pelayanan kedokteran saja. Banyaknya rumah sakit umum daerah tipe E yang didirikan di suatu wilayah menunjukkan kualitas pelayanan kesehatan semakin meningkat.
1) Rumah sakit umum adalah Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sarana Kesehatan dan Tenaga Kesehatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan - Unit/Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui banyaknya jumlah sarana kesehatan dan tenaga kesehatan yang bertugas di bidang kesehatan masyarakat di Puskesmas,Rumah Sakit,dan sarana pelayanan kesehatan lain. Banyaknya sarana kesehatan dan tenaga kesehatan yang terdapat di suatu wilayah
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal Akibat Pertikaian Antar Etnis (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Mengetahui jumlah korban meninggal akibat dari pertikaian warga antar etnis Jumlah Korban Meninggal Akibat Pertikaian Antar Etnis menunjukan banyaknya orang yang meninggal yang diakibatkan oleh sebuah konflik ketidak sukaan suatu golongan antar golongan lain, dimana golongan manusia yang anggota-anggotanya mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama. Identitas suku ditandai oleh pengakuan dari orang lain akan ciri khas kelompok tersebut seperti kesamaan budaya, bahasa, agama, perilaku, dan ciri-ciri biologis. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sarjana Teknis Kefarmasian | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya sarjana teknis kefarmasian di suatu wilayah. Banyaknya sarjana teknis kefarmasian yang terdapat di suatu wilayah menunjukkan - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Bencana Alam (Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Bencana Untuk mengetahui banyaknya bencana alam di suatu daerah tertentu Banyaknya Bencana Alam menunjukan jumlah suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh faktor alam yang mengakibatkan kerugian material hingga bahkan korban jiwa.
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal akibat Pertikaian Antar Pelajar (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Mengetahui jumlah korban meninggal akibat pertikaian antar pelajar. Secara pertikaian antar pelajar dapat menyebabkan kematian dan luka berat bahkan meninggal dunia bagi para siswa. Dalam Aspek mental pertikaian antar pelajar dapat menyebabkan trauma para siswa yang menjadi korban, merusak mental para generasi muda dan dapat menurunkan kualitas pendidikan. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Administrasi dan Kebijakan Kesehatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan di suatu Banyaknya tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan yang terdapat di suatu wilayah menunjukkan semakin meningkanya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. ? Fungsi adaministrasi dibedakan atas 4 macam yakni: - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Junlah Tenaga Dietisien | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga dietisien di suatu wilayah. Banyaknya tenaga tenaga dietisien yang terdapat di suatu wilayah menunjukkan semakin meningkanya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Bencana Kebakaran, Korban dan Kerugian Material (Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Teknik penghitungan
Bencana Untuk mengetahui banyaknya bencana kebakaran, korban dan kerugian material disuatu daerah tertentu Banyaknya Bencana Kebakaran, Korban dan Kerugian Material menunjukan banyaknya suatu peristiwa kebakaran, korban dan kerugian material disuatu daerah tertentu. Penyebab Kebakaran hutan, antara lain:
Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran liar antara lain: 2. Terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti. Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal akibat Pertikaian Antar Simpatisan Parpol (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Untuk mengetahui jumlah korban meninggal akibat pertikaian antar simpatisan parpol Jumlah Korban Meninggal akibat Pertikaian Antar Simpatisan Parpol menunjukan banyaknya orang yang meninggal diakibatkan oleh sebuah konflik antar anggota atau simpatisan partai politik. Pertikaian yang melibatkan simpatisan parpol terjadi karena adanya gesekan antara para simpatisan parpol lain maupun karena adanya ketidak puasan salah satu partai politik, mengakibatkan korban luka maupun meninggal dunia. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasioanal H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Epidemiolog Kesehatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui jumlah tenaga epidemiolog kesehatan di suatu wilayah Banyaknya tenaga tenaga dietisien yang terdapat di suatu wilayah menunjukkan semakin meningkanya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
1) Epidemiologi Kesehatan Terampil adalah Jabatan fungsional epidemiologi kesehatan ketrampilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metoda operasional di bidang epidemiologi. - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesehatan Reproduksi dan Keluarga | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga. Banyaknya tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga yang terdapat di suatu wilayah - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lokasi rawan bencana (Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Untuk mengetahui lokasi rawan bencana disuatu daerah tertentu. Lokasi rawan bencana menunjukan tempat yang sering terjadi suatu peristiwa yang disebabkan oleh faktor alam dan ataupun faktor non alam yang mengakibatkan timbulnya kerusakan. Kabupaten, Provinsi, Nasional H Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal akibat Pertikaian Antar Warga (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Mengetahui jumlah korban meninggal dunia dalam suatu pertikaian atau konflik warga. Jumlah Korban Meninggal akibat Pertikaian Antar Warga menunjukan banyaknya orang yang meninggal diakibatkan oleh sebuah konflik sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat desa.Konflik yang terjadi dalam warga biasanya terjadi karena kesalah pahaman antara pihak satu dengan yang lain, harus ada penanganan khusus untuk mendamaikan warga yang konflik agar tidak terjadi berkepanjangan. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Nutrisionis | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui jumlah tenaga nutrisionis Banyaknya tenaga nutrisionis yang terdapat di suatu wilayah menunjukkan semakin
1) Nutrisionis Terampil - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Nutrisionis | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui jumlah tenaga nutrisionis Banyaknya tenaga nutrisionis yang terdapat di suatu wilayah menunjukkan semakin
1) Nutrisionis Terampil - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal akibat Pertikaian Antar Wilayah Desa (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Mengetahui jumlah korban meninggal dunia akibat dari pertikaian antar wilayah desa. Jumlah Korban Meninggal akibat Pertikaian Antar Wilayah Desa menunjukan banyaknya orang yang meninggal diakibatkan oleh sebuah konflik yang terjadi antara warga dua desa yang memperebutkan sesuatu yang mana satu sama lain tidak ada yang mau mengalah. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rekapitulasi Bencana Alam (Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Teknik penghitungan
Bencana Untuk mengetahui seberapa banyak bencana alam yang terjadi disuatu daerah tertentu. Rekapitulasi Kejadian Bencana menunjukan Penjumlahan berapa banyak serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu ke hidupan dan penghidupan masyarakatyang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Kabupaten H+1 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku di suatu Banyaknya tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku di suatu wilayah menunjukkan - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rekapitulasi Kejadian Bencana (Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Teknik penghitungan
Bencana Untuk mengetahui seberapa banyak bencana yang terjadi disuatu daerah tertentu. Rekapitulasi Kejadian Bencana menunjukan Penjumlahan berapa banyak serangkaian peristiwa atau kejadian yang mengancam dan mengganggu ke hidupan dan penghidupan masyarakatyang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal akibat Unjuk Rasa (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Mengetahui jumlah korban meninggal akibat unjuk rasa Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompokkelompok lainnya dengan tujuan lainnya.Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Psikologi Klinis | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga psikologi klinis. Banyaknya tenaga psikologi klinis di suatu wilayah menunjukkan semakin meningkanya - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Pertikaian Antar Warga (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Untuk mengetahui jumlah korban pertikaian social antar warga , dan mencari solusi atas pertikaian tersebut dengan berbagai cara untuk mendamaikannya. Jumlah Korban Pertikaian Antar Warga menunjukan banyaknya orang yang menderita atau mengalami kerugian akibat dari sebuah konflik sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Sanitasi Ligkungan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahui banyaknya tenaga sanitasi lingkungan. Banyaknya tenaga sanitasi lingkungan di suatu wilayah menunjukkan semakin meningkanya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
- - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Karang Taruna dirinci per Kecamatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Mentri No. 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna Lembaga Untuk mengetahui banyaknya karangtaruna dirinci per kecamatan Banyaknya Karang Taruna dirinci per Kecamatan menunjukan Jumlah karang tarunayang ada di suatu daerah tertentu dirinci berdasarkan kecamatan. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 (Juni) 1. Pemerintah : Menteri Sosial RI SIPD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Ahli Entomolog Kesehatan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Untuk mengetahi banyaknya tenaga ahli entomolog kesehatan. Banyaknya tenaga ahli entomolog kesehatan di suatu wilayah menunjukkan semakin - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Unjuk Rasa (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Untuk mengetahui jumlah korban Unjuk Rasa Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompokkelompok lainnya dengan tujuan lainnya.Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Presentase Balita Gizi Buruk | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Presentase balita gizi buruk: Teknik penghitungan Persentase Gizi Buruk
Persen (%) Presentase balita gizi buruk digunakan untuk mengetahui tingkat presentase jumlah balita yang termasuk balita gizi buruk Semakin tinggi persentase balita yang mengalami gizi buruk menunjukkan bahwa kualiitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut dapat dikategorikan rendah. Sebaliknya, semakin rendah persentase balita yang mengalami gizi buruk menunjukkan bahwa kualitas pelayanan kesehatan di wilayah tersebut dapat dikategorikan tinggi.
- Marasmus adalah keadaan gizi buruk yang ditandai dengan tampak sangat kurus, iga gambang, perut cekung, wajah seperti orang tua dan kulit keriput
a. BB/U adalah berat badan anak yang dicapai pada umur tertentu. - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 Dinas Kesehatan LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi Akibat Pertikaian Antar Etnis (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Mengetahui jumlah pengungsi akibat dari pertikaian antar warga antar etnis Jumlah Pengungsi Akibat Pertikaian Antar Etnis menunjukan banyaknya seseorang atau sekelompok orang yang meninggalkan suatu wilayah guna menghindari suatu konflik antar warga yang diakibatkan adanya ketidak sukaan suatu golongan antar golongan lain. Akibat pertikaian warga ini sangat berdampak pada kehidupan warga dalam bermasyarakat, nantinya akan ada sekat atau jarak antar suatu golongan. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah gelanggang/balai remaja (selain milik swasta) per 1000 penduduk | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Jumlah Gelanggang (Selain Milik Swasta) ????=-----------------------------------------------------------------x100% 1000 Penduduk Persen (%) Untuk mengetahui banyaknya gelanggang remaja yang ada diwilayah tersebut. Semakin banyak jumlah gelanggang remaja yang ada disuatu wilayah, maka semakin banyak remaja yang dapat mengaktualisasikan dirinya sehingga dapat menghasilkan remaja yang mandiri dan berguna terutama bidang kegiatan olahraga dan seni budaya. keberadaan gelanggang remaja juga bisa menjadi pemusatan aktivitas remaja dalam menampung dan menyalurkan minat serta bakat para remaja dengan memanfaatkan fasilitas Gelanggang Remaja untuk kegiatan rutin maupun insidentil yang diharapkan dapat menghasilkan remaja yang mandiri dan berguna terutama bidang kegiatan olahraga dan seni budaya. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Pemuda dan Olahraga LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Untuk menilai kecukupan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Banyaknya rumah sakit umum pusat di suatu wilayah menunjukkan semakin meningkatnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 KEMENKES RI SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kegiatan Pembinaan Politik Daerah (Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kankesbangpol)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Untuk mengetahui jumlah kegiatan pembinaan politik daerah Jumlah Kegiatan Pembinaan Politik Daerah menunjukan banyaknya kegiatan dalam suatu pembinaan yang ditujukan untuk organisasi disuatu daerah yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Nasional, Provinsi, Kabupaten H LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi Akibat Pertikaian Antar Wilayah Desa (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Mengetahui jumlah pengungsi akibat pertikaian wilayah desa. Jumlah Pengungsi Akibat Pertikaian Antar Wilayah Desa menunjukan banyaknya seseorang atau sekelompok orang yang meninggalkan suatu wilayah guna menghindari suatu konflik yang terjadi antara warga dua desa yang memperebutkan sesuatu yang mana satu sama lain tidak ada yang mau mengalah sehingga menyebabkan kerugian baik materi maupun non materil hingga bahkan korban jiwa. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah PKK Aktif | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Dalam Swasta Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Lembaga Menghitung banyaknya kelompok PKK yang aktif disuatu wilayah tertentu Semakin banyak jumlah Kelompok PKK yang selalu berpartisipasi dalam setiap kegitaan yang diadakan, maka hal ini menunjukkan bahwa tercapainya pembangunan masyarakat yang ada disuatu wilayah tertentu. Sepuluh Program Pokok Gerakan PKK meliputi: Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 SIPD, LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi Akibat Pertikaian Antar Simpatisan Parpol (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Mengetahui jumlah pengungsi akibat pertikaian antar simpatisan parpol Pertikaian yang melibatkan simpatisan parpol terjadi karena adanya gesekan antara para simpatisan paropol lain mapun karena adanya ketidak puasan salah satu partai politik, mengakibatkan korban luka, bahkan ada yang meninggal dunia. Dan para warga banyak yang menungsi karena daerah yang tidak aman lagi. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi Akibat Pertikaian Antar Warga (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Mengetahui jumlah pengungsi akibat dari adanya pertikaian antar warga. Konflik yang terjadi dalam warga biasanya terjadi karena kesalah pahaman antara pihak satu dengan yang lain, harus ada penanganan khusus untuk mendamaikan warga yang konflik agar tidak terjadi berkepanjangan. Akibatnya banyak sekali yang dirugikan, dari materi sampai psikologis dari anak – anak yang terpaksa harus mengungsi. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kegiatan Pembinaan Terhadap LSM, Ormas Dan OKP (Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kankesbangpol)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Untuk mengetahui kegiatan pembinaan terhadap LSM, Ormas dan OKP Kegiatan Pembinaan Terhadap LSM, Ormas Dan OKP menunjukan suatu aktifitas pembinaan yang ditujukan untuk lembaga swadaya masyrakat, organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan dengan tujuan tertentu. Nasional, Provinsi, Kabupaten H LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi Akibat Unjuk Rasa (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Jiwa Untuk mengetahui jumlah pengungsi akibat unjuk rasa Unjuk rasa umumnya dilakukan oleh kelompok mahasiswa dan orang-orang yang tidak setuju dengan pemeritah dan yang menentang kebijakan pemerintah, atau para buruh yang tidak puas dengan perlakuan majikannya. Namun unjuk rasa juga dilakukan oleh kelompokkelompok lainnya dengan tujuan lainnya.Unjuk rasa kadang dapat menyebabkan pengrusakan terhadap benda-benda. Hal ini dapat terjadi akibat keinginan menunjukkan pendapat para pengunjuk rasa yang berlebihan. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Propinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Total Fertility Rate (TFR) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- tidak ada seorang perempuan yg meninggal seblum mengakhiri masa reproduksi
TFR = 5 ∑t?? ? ASFR i ASFR i = bi ---- X K pif TFR = Angka Kelahiran Total ASFR = Angka Kelahiran Menurut Kelompok Umur bi = Jumlah kelahiran dari perempuan pada kelompok umur i pada tahun tertentu pi = Jumlah penduduk perempuan kelompok umur i pada pertengahan tahun yang sama i = kelompok umur (i = 1 untuk kelompok umur 15 - 19, i = 2 untuk kelompok umur 20 - 24,....., i = 7 untuk kelompok umur 45 - 49 K = bilangan konstanta biasanya 1000
Teknik Perhitungan TFR
- Sebagai indikator untuk membandingkan keberhasilan antar wilayah dalam melaksanakan pembangunan sosial ekonomi, menunjukkan tingkat keberhasilan program KB, membantu para perencana program pembangunan untuk meningkatkan rata-rata usia kawin, meningkatkan program pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan ibu hamil dan perawatan anak, serta mengembangkan program penurunan tingkat kelahiran. TFR sebesar 2,35 berarti bahwa wanita (usia 15-49 tahun) secara rata-rata mempunyai 2-3 anak selama masa usia suburnya b. TFR yang tinggi merupakan cerminan rata-rata usia kawin yang rendah, tingkat pendidikan rendah terutama wanitanya dan tingkat sosial ekonomi rendah (tingkat kemiskinan tinggi) Variabel lain untuk menyususn indikator ini didapat dari Sensus Penduduk, SUPAS, Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS)
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pertikaian Antar Agama (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Pertikaian Mengetahui jumlah pertikaian antar umat beragama. Jumlah Pertikaian Antar Agama menunjukan banyaknya pertikaian antar agama dengan proses pencapaian tujuan dengan cara melemahkan pihak lawan tanpa memerhatikan norma dan nilai yang berlaku yang dapat mengakibatkan kerugian baik materi maupun materil hingga bahkan korban jiwa. Beberapa penyebab konflik internal umat beragama seperti: Sementara itu konflik antar umat beragama umumnya tidak murni disebabkan oleh faktor agama melainkan faktor ekonomi, politik dan sosial yang kemudian diagamakan. Beberapa penyebabnya seperti: Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pertikaian Antar Etnis (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Pertikaian Mengetahui jumlah konflik antar suatu golongan tertentu atau etnis tertentu pada suatu wilayah Jumlah Pertikaian Antar Etnis menunjukan banyaknya konflik yang terjadi antar golongan manusia yang anggota-anggotanya mengidentifikasikan dirinya dengan sesamanya, biasanya berdasarkan garis keturunan yang dianggap sama.Konflik antar etnis sangat mengganggu ketentraman hidup bermasyarakat, karena konflik ini sangat berbahaya, sangat berbanding terbalik dengan dasar Negara Indonesia yaitu pancasila dan bhineka tunggal ika. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Usia Harapan Hidup | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Di ASDRi = ------ x K Pmi Di = Kematian Penduduk Kelompok umur i Teknik penghitungan Usia Harapan Hidup
Angka Angka Harapan Hidup merupakan alat untuk mengevaluasi kinerja pemerintah dalam Angka Harapan Hidup yang terhitung untuk Indonesia dari Sensus Penduduk tahun 1971 adalah 47,7 tahun, artinya bayi-bayi yang dilahirkan menjelang tahun 1971 (periode 1967- 1969) akan dapat hidup sampai 47 atau 48 tahun. Tetapi bayi-bayi yang dilahirkan menjelang tahn 1980 mempunyai usia harapan hidup lebih panjang yakni 52,2 tahun, meningkat lagi menjadi 59,8 tahun untuk bayi yang dilahirkan menjelang tahun 1990, dan bayi yang dilahirkan tahun 2000 usia harapan hidupnya mencapai 65,5 tahun. Peningkatan Angka Harapan Hidup ini menunjukkan adanya peningkatan kehidupan dan kesejahteraan bangsa Indonesia selama 30 tahun terakhir dari tahun 1970-an sampai tahun 200. Sumber data lain untuk mendapatkan variabel penyusun indikator ini adalah Sensus -
Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 BPS RI SIPD, LKJIP, LKPJ, RPJMD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pertikaian Antar Pelajar (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Pertikaian Mengetahui jumlah pertikaian antar pelajar. Jumlah Pertikaian Antar Pelajar menunjukan banyaknya konflik yang terjadi antar pelajar yang dilakukan dengan cara bully atau melakukan tindakan kekerasan dengan tawuran yang mengakibatkan terganggunya proses belajar bagi siswa tersebut maupun siswa lain. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pertikaian Antar Simpatisan Parpol (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Pertikaian Mengetahui jumlah konflik antar simpatisan parpol atau partai politik. Konflik antar simpatisan parpol biasanya terjadi karena adanya ketidak puasan parpol dengan hasil pemilihan umum, bisa juga terjadi karena adanya kecurangan salah satu parpol dalam pemungutan suara dalam pemilihan umum. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pertikaian Antar Warga (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Pertikaian Mengetahui jumlah pertikaian sosial antar warga , dan mencari solusi atas pertikaian tersebut dengan berbagai cara untuk mendamaikannya Pertikaian antar warga menunjukan konflik sosial yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, terjadi karena adanya kesenjangan sosial, perebutan wilayah, maupun (etnis,suku,agama) atau sara dimana proses pencapaian tujuan pertikaian itu sendiri dengan cara melemahkan pihak lawan tanpa memerhatikan norma dan nilai yang berlaku. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Posyandu Aktif | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Dalam Swasta Nomor 19 Tahun2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Sosial Dasar di Pos Pelayanan Terpadu Unit Untuk mengindikasi posyandu aktif di suatu daerah Posyandu adalah kegiatan kesehatan dasar yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk masyarakat yang dibantu oleh petugas kesehatan setempat, dimana dalam satu unit posyandu, idealnya melayani sekitar 100 balita (120 kepala keluarga) yang disesuaikan dengan kemampuan petugasdan keadaan setempat yang dibuka sebulan sekali, dilaksanakan oleh kader posyandu terlatih di bidang Keluarga Berencana (KB), yang bertujuan mempercepat penurunan angka kematian bayi, anak balita dan angka kelahiran (Depkes RI, 2000). Tujuan posyandu adalah mempercepat penurunan angka kematian ibu dan anak, dapat meningkatkan pelayanan kesehatan ibu, meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan kesehatan dan kegiatan-kegiatan lain yang menunjang peningkatan kemampuan hidup sehat, adanya pendekatan dan pemerataan pelayanan kesehatan kepada penduduk berdasarkan letak geografi serta meningkatkan dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka usaha-usaha kesehatan sekolah.
Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 (Juni) LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pertikaian Antar Wilayah Desa (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor(Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Pertikaian Mengetahui jumlah pertikaian antar wilayah sebuah desa. Pertikaian antar wilayah desa menunjukan konflik yang terjadi antara warga dua desa yang memperebutkan sesuatu yang mana satu sama lain tidak ada yang mau mengalah. Pertikaian suatau warga suatu wilayah desa sering terjadi, biasanya terjadi karena masalah kecil atau gesekan kecil, namun menjadi besar karena warga merasa tersinggung maupun merasa paling benar. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rasio Lapangan Olahraga Per 1000 Penduduk | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Jumlah Lapangan Olah raga ???????????????????? ???????????????????????????????? ???????????????????????????????? ???????????? ???????????????? ????????????????????????????????=-----------------------------------------x100% 1000 Penduduk Persen (%) Menghitung perbandingan lapangan olahraga per 1000 penduduk diwilayah tertentu. Semakin banyak jumlah lapangan olahraga yang ada disuatu wilayah, maka semakin banyak penduduk yang dapat mengaktualisasikan dirinya terutama bidang kegiatan olahraga. Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementerian Pemuda dan Olahraga LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Petugas Patroli Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja - Jiwa Untuk mengetahui Jumlah Petugas Patroli Satpol PP Jumlah Petugas Patroli Satpol PP menunjukan banyaknya petugas satpol PP yang mengamati dan mengawasi serta memberi bantuan pada suatu wilayah. Patroli dilaksanakan oleh satuan polisi pamong praja pada sekitar wilayah kerjanya baik dengan berjalan kaki maupun berkendaraan sehingga menciptakan rasa tenteram dan kondisi yang tertib di dalam masyarakat
a. tempat-tempat atau lokasi yang dianggap rawan;
Pemetaan lokasi patroli sesuai dengan standar operasional prosedur patroli dalam Peraturan Menteri Dalam Swasta Nomor 54 Tahun 2011 tentang standar oeperasional prosedur satuan polisi pamong praja. - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat (Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Untuk mengetahui jumlah petugas perlindungan masyarakat Jumlah Petugas Perlindungan Masyarakat menunjukan banyaknya warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk membantu pelaksanaan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut membantu memelihara keamanan, ketentraman, ketertiban masyarakat dan kegiatan sosial kemasyarakatan. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sengketa Pengusaha dan Pekerja | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial - Sengketa Untuk mengetahui jumlah sengketa pengusaha dan pekerja. Jumlah Sengketa Pengusaha dan Pekerja menunjukan banyaknya sengketa pengusaha dan pekerja baik yang belum terselesaikan maupun yang sudah terselesaikan dalam proses kekeluargaan maupun proses hukum, dimana sengketa ini dapat menimbulkan kerugian berupa menurunnya tingkat produktifan dan semangat kerja. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sengketa Pengusaha dan Pekerja Terselesaikan | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial - Sengketa Untuk mengetahui Jumlah Sengketa Pengusaha dan Pekerja yang telah Terselesaikan. Jumlah Sengketa Pengusaha dan Pekerja Terselesaikan menunjukan banyaknya sengketa pengusaha dan pekerja yang telah terselesaikan baik dalam proses kekeluargaan maupun proses hukum, dimana sengketa ini dapat menimbulkan kerugian berupa menurunnya tingkat produktifan dan semangat kerja. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kerugian Material Akibat Pertikaian Antar Etnis (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor (Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Rupiah Untuk mengetahui kerugian material akibat terjadinya konflik antar etnis. Kerugian material akibat pertikaian antar etnis menunjukanKerugian berupa materi seperti harta benda yang rusak atau hilang akibat terjadinya konflik antar etnis warga yang diakibatkan adanya ketidak sukaan suatu golongan antar golongan lain. Kerugian material yang diakibatkan oleh pertikaian antar etnis warga sangat merugikan secara materi, banyak harta benda yang rusak pekerjaan yang hilang dan berdampak pada keseharian bermasyarakat. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kerugian Material Akibat Pertikaian Antar Pelajar (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor (Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Rupiah Mengetahui kerugian material yang ditimbulkan dari pertikaian antar pelajar Kerugian Material Akibat Pertikaian Antar Pelajarmenunjukan Kerugian berupa materi seperti harta benda yang rusak atau hilang akibat terjadinya konflik yang dilakukan oleh pelajar dengan cara bully atau melakukan tindakan kekerasan dengan tawuran. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kerugian Material Akibat Pertikaian Antar Simpatisan Parpol (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor (Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Rupiah Mengetahui kerugian material yang diakibatkan dari pertiakaian antar simpatisan parpol. Kerugian Material Akibat Pertikaian Antar Simpatisan Parpol menunjukanKerugian berupa materi seperti harta benda yang rusak atau hilang akibat terjadinya Pertikaian yang melibatkan simpatisan parpoldikarenakan adanya gesekan antara para simpatisan paropol lain mapun karena adanya ketidak puasan salah satu partai politik. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kerugian Material Akibat Pertikaian Antar Warga (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor (Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Rupiah Untuk mengetahui Kerugian Material Akibat Pertikaian Antar Warga Kerugian Material Akibat Pertikaian Antar Warga menunjukan Kerugian berupa materi seperti harta benda yang rusak atau hilang akibat terjadinya konflik antar warga. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kerugian Material Akibat Pertikaian Antar Wilayah Desa (Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) / Kepolisian Resor (Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Jumlah yang Terdata Rupiah Mengetahui kerugian material akibat dari pertikaian wilayah desa Kerugian Material Akibat Pertikaian Antar Wilayah Desa menunjukanKerugian berupa materi seperti harta benda yang rusak atau hilang akibat terjadinya konflik wilayah desa. Dimana Kerugian material akibat pertikaian wilayah desa sangat merugikan warga, banyak yang kehilangan benda berharga maupun kehilangan mata pencaharian. - Data Kamtram Pengolahan Data Kamtram Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - SIPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Penurunan Konflik Sosial (Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) /Kepolisian Resor (Polres)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. JK eterangan Persen (%) Untuk mengetahui konflik sosial disuatu daerah tertentu. Persentase penurunan Konflik sosial menunjukan perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Kemudian Dampak secara langsung dari konflik yang terjadi terhadap penduduk dalam kaitannya dengan kehilangan nyawa dan kehilangan sumber daya manusia di wilayah konflik. Konflik dapat bersumber dari: Kepolisian Republik Indonesia: Biro Pengendalian Operasi, SOPS (Staf Operasi) Mabes Polri. - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Rasio personil SatpoL PP terhadap jumlah penduduk (Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP)) | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Personil Satpol PP Persen (%) Untuk mengetahui Rasio personil SatpoL PP terhadap jumlah penduduk disuatu daerah tertentu Rasio personil SatpoL PP terhadap jumlah penduduk menunjukan perbandingan antara personil Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) terhadap jumlah penduduk disuatu daerah tertentu. - - - Kabupaten, Provinsi, Nasional H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Indeks Pembangunan Manusia Menurut Kabupaten/Kota | 2017 |
RINCIAN SOSIAL
1 IPM, = ----- ∑ Indeks x,, 3 Keterangan: Indeks X(i,j) = Indeks komponen IPM ke i untuk wilayah ke-j i = 1, 2, 3 (urutan komponen IPM) j = 1, 2 ……. k (wilayah) Teknik Perhitungan IPM X(i) – X(min) Indeks X(i) =---------------------------------- X(maks)-X(min) Keterangan : X(i) = Komponen IPM ke-i X(min) = Nilai minimum dari komponen IPM ke-i X(maks) = Nilai maksimum dari komponen IPM ke-i Untuk menghitung indeks masing-masing komponen IPM digunakan batas maksimum dan minimum seperti terlihat dalam Tabel 2. Nilai Minimum dan Maksimum Komponen IPM Metode Baru
Batas maksimum minimum mengacu pada UNDP kecuali indikator daya beli
Indeks Untuk mengetahui Indeks Pembangunan Manusia Menurut Kabupaten/Kota. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) digunakan untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk), menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah/negara. Komponen Indeks Pembangunan Manusia MAKANAN 66 KOMODITAS 39,8% + NON-MAKANAN 30 KOMODITAS 36,9% = 96 KOMODITAS 76,7% • Share 27 komoditas (metode lama) terus menurun dari 37,52 persen pada tahun 1996 menjadi 24,66 persen pada tahun 2012 Rumus Penghitungan Paritas Daya Beli (PPP) Buku 3 hal 873
pij : harga komoditas i di kab/kota j
pik : harga komoditas i di jakarta Selatan m : jumlah komoditas Pengelompokan IPM IPM < 80 : IPM sangat tinggi
1. Metode sampling yang digunakan yaitu penarikan sampel tiga tahap berstrata dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional-SUSENAS.
2. Metode Pengumpulan Data Kabupaten/Kota, Provinsi, Nasional H + 1 BPS Kabupaten/Kota LKPJ, RPJMD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita Sakit Jiwa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya masyarakat yang menderita sakit jiwa. Melalui perhitungan ini pemerintah dapat melakukan upaya untuk mengatasi masyarakat yang menderita sakit jiwa. Semakin banyak penduduk yang mengalami gangguan sakit jiwa maka semakin rendah tingkat kesehatan dari masyarakat bersangkutan.
Riset Kesehatan Dasar 2013 - Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gepeng (Gembel dan Pengemis) | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya gelandangan dan pengemis yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin banyak penduduk yang menjadi gelandangan dan pengemis di suatu wilayah maka semakin rendah tingkat kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. - - - Kecamatan H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penderita HIV/AIDS | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular - Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penderita HIV/AIDS yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penduduk yang penderita HIV/AIDS di suatu wilayah menunjukkan rendahnya pelayanan kesehatan diwilayah tersebut. - - - Kecamatan H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pecandu Narkoba | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pecandu Narkoba yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penduduk yang menjadi pecandu narkoba di suatu wilayah menunjukkan ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba serta rendahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran narkoba diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Fakir Miskin | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya fakir miskin yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya fakir miskin di suatu wilayah menunjukkan rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk diwilayah tersebut. - Kriteria Fakir Miskin:
- - Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bayi Terlantar | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- - Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya bayi terlantar yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya bayi terlantar di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Kriteria Bayi Terlantar :
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Terlantar | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya anak terlantar yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya anak terlantar di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Kriteria Anak Terlantar :
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Korban Kekerasan Lingkungan Rumah Tangga | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan dalam lingkungan rumah tangga yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan dalam lingkungan rumah tangga di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Ciri-ciri korban kekerasan yaitu:
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Korban Kekerasan Lingkungan Sekolah | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Tindak kekerasan di lingkungan sekolah antara lain:
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Korban Kekerasan Lingkungan Masyarakat | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan masyarakat yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan di lingkungan masyarakat di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Tindak kekerasan di lingkungan masyarakat antara lain:
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Korban Kekerasan Seksual | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya anak yang menjadi korban kekerasan seksual di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Tindak kekerasan seksual antara lain:
- Bentuk 15 jenis kekerasan seksual yang ditemukan Komnas Perempuan dari hasil pemantauannya selama 15 tahun (1998– 2013),yaitu :
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lanjut Usia Terlantar | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya lanjut usia terlantar yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya lanjut usia terlantar di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Kriteria Lanjut Usia Terlantar :
- Untuk Lanjut Usia Terlantar terbagi menjadi 2 kriteria yaitu :
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Komunitas Adat Terpencil | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya komunitas adat terpencil yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya komunitas adat terpencil di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Komunitas adat terpencil bercirikan:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyandang Tuna Netra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penyandang tuna netra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penyandang tuna netra di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Berdasarkan tingkat gangguannya Tunanetra dibagi dua, yaitu:
- Berdasarkan waktu terjadinya ketunanetraan:
- Berdasarkan kemampuan daya penglihatan:
- Berdasarkan kelainan-kelainan pada mata:
- Penyebab seseorang menjadi penyandang tuna netra, yaitu:
- Karekteristik Tunanetra
- Karakteristik Penurunan penglihatan (Low vision)
- Alat bantu untuk mobilitasnya bagi tuna netra dengan menggunakan tongkat khusus, yaitu berwarna putih dengan ada garis merah horisontal. - Akibat hilang/berkurangnya fungsi indra penglihatannya maka tunanetra berusaha memaksimalkan fungsi indra-indra yang lainnya seperti, perabaan, penciuman, 46 | M e t a d a t a I n d i k a t o r pendengaran, dan lain sebagainya sehingga tidak sedikit penyandang tunanetra yang memiliki kemampuan luar biasa misalnya di bidang musik atau ilmu pengetahuan. - Karena tunanetra memiliki keterbataan dalam indra penglihatan maka proses pembelajaran menekankan pada alat indra yang lain yaitu indra peraba dan indra pendengaran. - Prinsip yang harus diperhatikan dalam memberikan pengajaran kepada individu tunanetra adalah media yang digunakan harus bersifat taktual dan bersuara, contohnya adalah penggunaan tulisan braille, gambar timbul, benda model dan benda nyata. sedangkan media yang bersuara adalah perekam suara dan peranti lunak JAWS. - Untuk membantu tunanetra beraktivitas di sekolah luar biasa mereka belajar mengenai Orientasi dan Mobilitas. - Orientasi dan Mobilitas diantaranya mempelajari bagaimana tunanetra mengetahui tempat dan arah serta bagaimana menggunakan tongkat putih. - penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyandang Tuna Rungu | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penyandang tuna rungu yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penyandang tuna rungu di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Tuli dalam kedokteran dibagi atas 3 jenis:
- Untuk menentukan jenis dan derajat ketulian dapat diperiksa dengan audiometri Disamping dengan pemeriksaan audiometri, ambang respon seseorang terhadap bunyi dapat juga dilakukan dengan pemeriksaan BERA (Brainstem Evoke Response Audiometry, dapat dilakukan pada pasien yang tidak dapat diajak komunikasi atau anak kecil. - Klasifikasi tunarungu berdasarkan tingkat gangguan pendengaran adalah:
- Karena memiliki hambatan dalam pendengaran individu tunarungu memiliki hambatan dalam berbicara sehingga mereka biasa disebut tunawicara. M e t a d a t a I n d i k a t o r | 51 - Cara berkomunikasi dengan individu menggunakan bahasa isyarat, untuk abjad jari telah dipatenkan secara internasional sedangkan untuk isyarat bahasa berbeda-beda di setiap negara. saat ini dibeberapa sekolah sedang dikembangkan komunikasi total yaitu cara berkomunikasi dengan melibatkan bahasa verbal, bahasa isyarat dan bahasa tubuh. - Individu tunarungu cenderung kesulitan dalam memahami konsep dari sesuatu yang abstrak. - Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyandang Tuna Wicara | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penyandang tuna wicara yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penyandang tuna wicara di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Bisu disebabkan oleh gangguan pada organ-organ seperti tenggorokan, pita suara, paru-paru, mulut, lidah, dan sebagainya. - Bisu umumnya dikaitkan dengan tuli. - Bayi terlahir tuli dan bisu dapat disebabkan oleh berbagai factor, antara lain:
- Adapun ciri-ciri bisu antara lain;
- Bisu selektif yaitu kondisi di mana seseorang anak yang biasanya fasih bicara tidak mau berbicara dalam situasi tertentu. Diduga bahwa anak yang mengalami kecenderungan seperti ini mengalami sejenis kecemasan akut yang situasional. - Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyandang Tuna Wicara-Rungu | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penyandang tuna wicararungu yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penyandang tuna wicara-rungu di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Bisu disebabkan oleh gangguan pada organ-organ seperti tenggorokan, pita suara, paruparu, mulut, lidah, dan sebagainya. - Bisu umumnya dikaitkan dengan tuli. - Bayi terlahir tuli dan bisu dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
- Bisu selektif yaitu kondisi di mana seseorang anak yang biasanya fasih bicara tidak mau berbicara dalam situasi tertentu. Diduga bahwa anak yang mengalami kecenderungan seperti ini mengalami sejenis kecemasan akut yang situasional. - Tuli dalam kedokteran dibagi atas 3 jenis:
- Untuk menentukan jenis dan derajat ketulian dapat diperiksa dengan audiometri Disamping dengan pemeriksaan audiometri, ambang respon seseorang terhadap bunyi dapat juga dilakukan dengan pemeriksaan BERA (Brainstem Evoke Response Audiometry, dapat dilakukan pada pasien yang tidak dapat diajak komunikasi atau anak kecil. - Klasifikasi tunarungu berdasarkan tingkat gangguan pendengaran adalah
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyandang Buta Aksara | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penyandang buta aksara yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penyandang buta aksara di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tuna Susila | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tuna susila yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tuna susila di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Kriteria Tuna Susila, yaitu:
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Bekas Narapidana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya bekas narapidana yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya bekas narapidana di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. - Kriteria Bekas Narapidana, yaitu:
- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang karena suatu hambatan, kesulitan atau gangguan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani dan sosial) secara memadai dan wajar. - Hambatan, kesulitan dan gangguan tersebut dapat berupa kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial maupun perubahan lingkungan (secara mendadak) yang kurang mendukung atau menguntungkan. - - Kabupaten H+1
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penyandang LGBT | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- - Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penyandang LGBT yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penyandang LGBT di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban LGBT | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- - Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban LGBT yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya korban LGBT di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban LGBT | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- - Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban LGBT yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya korban LGBT di suatu wilayah menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Asuhan Anak | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Panti Sosial Asuhan Anak yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya Panti Sosial Asuhan Anak di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak anak yang memperoleh pelayanan asuhan maka menunjukkan tingginya anakyang menjadi mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Asuhan Anak | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni Panti Sosial Asuhan Anak yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni Panti Sosial Asuhan Anak di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak anak yang memperoleh pelayanan asuhan maka menunjukkan tingginya anak yang menjadi mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
- Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Asuhan Anak | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional Panti Sosial Asuhan Anak yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional Panti Sosial Asuhan Anak di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial asuhan anak maka kualitas pelayanan asuhan yang diberikan kepada anak asuhan akan semakin meningkat. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
- Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Asuhan Anak | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial asuhan anak yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial asuhan anak di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin tenaga kesejahteraan sosial banyak yang bekerja di panti sosial asuhan anak maka kualitas pelayanan asuhan yang diberikan kepada anak asuhan akan semakin meningkat. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
- Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : - Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
- Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
- Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. - Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. - Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Petirahan Anak | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial petirahan anak yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial petirahan anak di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak anak yang tinggal di panti sosial petirahan anak maka menunjukkan tingginya anak yang menjadi mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
- Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten Tahunan
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Petirahan Anak | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial petirahan anak yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial petirahan anak di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak anak yang mendapatkan pelayanan di panti sosial petirahan anak maka menunjukkan tingginya anak yang menjadi mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
- Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Petirahan Anak | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial petirahan anak yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial petirahan anak di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial petirahan anak maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
- Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Petirahan Anak | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial petirahan anak yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial petirahan anak di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin tenaga kesejahteraan sosial banyak yang bekerja di panti sosial petirahan anak maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
- Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti 3. Sarana Prasarana, mencakup
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial masyarakat. Semakin tenaga kesejahteraan sosial banyak yang bekerja di panti-panti sosial maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Tugas TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
- Tenaga kesejahteraan sosial bekerja pada panti-panti sosial, seperti:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Bina Remaja | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial bina remaja yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial bina remaja di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak anak yang tinggal di panti sosial bina remaja maka menunjukkan tingginya anak yang menjadi mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
- Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Bina Remaja | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial bina remaja yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial bina remaja di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak anak yang mendapatkan pelayanan di panti sosial bina remaja maka menunjukkan tingginya anak yang menjadi mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
- Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Bina Remaja | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina remaja yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina remaja di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial bina remaja maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
- Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Bina Remaja | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina remaja yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina remaja di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin tenaga kesejahteraan sosial banyak yang bekerja di panti sosial bina remaja maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
- Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Tresna Wirda | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial tresna wirda yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial tresna wirda di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak anak yang tinggal di panti sosial tresna wirda maka menunjukkan tingginya lansia yang menjadi mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek: a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Tresna Wirda | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial tresna wirda yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial tresna wirda di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial lansia. Semakin banyak lansia yang mendapatkan pelayanan di panti sosial tresna wirda menunjukkan tingginya lansia yang mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Tresna Wirda | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial tresna wirda yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial tresna wirda di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial lansia. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial tresna wirda maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Tresna Wirda | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial tresna wirda yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial tresna wirda di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial lansia. Semakin tenaga kesejahteraan sosial banyak yang bekerja di panti sosial tresna wirda maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Bina Netra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial bina netra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial bina netra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial. Semakin banyak penduduk yang tinggal di panti sosial bina netra menunjukkan tingginya penduduk yang mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Bina Netra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial bina netra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial bina netra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna netra. Semakin banyak penyandang tuna netra yang mendapatkan pelayanan di panti sosial bina netra menunjukkan tingginya penyandang tuna netra yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Penyandang tuna netra adalah seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatannya. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Bina Netra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina netra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina netra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna netra. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial bina netra maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Penyandang tuna netra adalah seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatannya. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Bina Netra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina netra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina netra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna netra. Semakin tenaga kesejahteraan sosial banyak yang bekerja di panti sosial bina netra maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Penyandang tuna netra adalah seseorang yang mengalami gangguan atau hambatan dalam indra penglihatannya. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Bina Daksa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial bina daksa yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial bina daksa di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial. Semakin banyak penduduk yang tinggal di panti sosial bina daksa menunjukkan tingginya penduduk yang mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Penyandang tuna daksa adalah seseorang yang mengalami kelainan atau kecacatan pada sistem otot, tulang, dan persendian karena kecelakaan, kongenital, dan atau kerusakan otak yang dapat mengakibatkan gangguan gerak, kecerdasan, komunikasi, persepsi, koordinasi, perilaku, dan adaptasi, sehingga mereka memerlukan layanan pendidikan khusus. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Bina Daksa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial bina daksa yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial bina daksa di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna daksa. Semakin banyak penyandang tuna daksa yang mendapatkan pelayanan di panti sosial bina daksa menunjukkan tingginya penyandang tuna daksa yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Bina Daksa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina daksa yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina daksa di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna daksa. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial bina daksa maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Bina Daksa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina netra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina netra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna daksa. Semakin tenaga kesejahteraan sosial banyak yang bekerja di panti sosial bina daksa maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Penyandang tuna daksa adalah seseorang yang mengalami kelainan atau kecacatan pada sistem otot, tulang, dan persendian karena kecelakaan, kongenital, dan atau kerusakan otak yang dapat mengakibatkan gangguan gerak, kecerdasan, komunikasi, persepsi, koordinasi, perilaku, dan adaptasi, sehingga mereka memerlukan layanan pendidikan khusus. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
- Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Bina Grahita | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial bina grahita yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial bina grahita di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial. Semakin banyak penduduk yang tinggal di panti sosial bina grahita menunjukkan tingginya penduduk yang mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Penyandang tuna grahita adalah seseorang yang mengalami kelainan atau kecacatan pada keadaaan keterbelakangan mental, keadaan ini dikenal juga retardasi mental (mental retardation). - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Bina Grahita | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial bina grahita yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial bina grahita di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna grahita. Semakin banyak penyandang tuna grahita yang mendapatkan pelayanan di panti sosial bina grahita menunjukkan tingginya penyandang tuna grahita yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Bina Grahita | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina grahita yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina grahita di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna grahita. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial bina grahita maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Penyandang tuna grahita adalah seseorang yang mengalami kelainan atau kecacatan pada keadaaan keterbelakangan mental, keadaan ini dikenal juga retardasi mental (mental retardation). - Penyandang tuna daksa adalah seseorang yang mengalami kelainan atau kecacatan pada sistem otot, tulang, dan persendian karena kecelakaan, kongenital, dan atau kerusakan otak yang dapat mengakibatkan gangguan gerak, kecerdasan, komunikasi, persepsi, koordinasi, perilaku, dan adaptasi, sehingga mereka memerlukan layanan pendidikan khusus. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Bina Grahita | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina grahitas yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina grahita di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna grahita. Semakin banyak tenaga kesejahteraan sosial yang bekerja di panti sosial bina grahita maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Penyandang tuna grahita adalah seseorang yang mengalami kelainan atau kecacatan pada keadaaan keterbelakangan mental, keadaan ini dikenal juga retardasi mental (mental retardation). - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Bina Laras | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial bina laras yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial bina laras di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang cacat mental bekas psikotik. Semakin banyak penyandang cacat mental bekas psikotik yang tinggal di panti sosial bina laras menunjukkan tingginya penyandang cacat mental bekas psikotik yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Bina Laras | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial bina laras yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial bina laras di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial korban penyalahgunaan NAPZA. Semakin banyak korban penyalahgunaan NAPZA yang mendapatkan pelayanan di panti sosial bina laras menunjukkan tingginya korban penyalahgunaan NAPZA yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Bina Laras | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina laras yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina laras di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang cacat mental bekas psikotik. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial bina laras maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu: 1. Standar umum adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu yang perlu dibenahi bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial jenis apapun. Mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pembiayaan, pelayanan sosial dasar, dan monitoring-evaluasi. 2. Standar khusus adalah ketentuan yang memuat hal-hal tertentu yang perlu dibenahi bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan/atau lembaga pelayanan sosial lainnyayang sejenis sesuai dengan karakteristik panti sosial. • Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Bina Laras | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina laras yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina laras di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna laras. Semakin banyak tenaga kesejahteraan sosial yang bekerja di panti sosial bina laras maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Bina Rungu Wicara | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial bina rungu wicara yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial bina rungu wicara di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial. Semakin banyak penduduk yang tinggal di panti sosial bina rungu wicara menunjukkan tingginya penduduk yang mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Tuna Wicara adalah ketidakmampuan seseorang untuk berbicara. - Tuna Wicara disebut pula dengan bisu dan gangguan bicara. - Tuna Rungu adalah kondisi fisik yang ditandai dengan penurunan atau ketidakmampuan seseorang untuk mendengarkan suara. - Tuna Rungu disebut juga dengan tuli atau gangguan dengar. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Bina Rungu Wicara | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial bina rungu wicara yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial bina rungu wicara di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna rungu wicara. Semakin banyak penyandang tuna rungu wicara yang mendapatkan pelayanan di panti sosial bina rungu wicara menunjukkan tingginya penyandang tuna rungu wicara yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Bina Rungu Wicara | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina rungu wicara yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina rungu wicara di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna rungu dan tuna wicara. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial bina rungu wicara maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Tuna Wicara adalah ketidakmampuan seseorang untuk berbicara. ? Tuna Wicara disebut pula dengan bisu dan gangguan bicara. - Tuna Rungu adalah kondisi fisik yang ditandai dengan penurunan atau ketidakmampuan seseorang untuk mendengarkan suara. - Tuna Rungu disebut juga dengan tuli atau gangguan dengar. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Bina Rungu Wicara | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina rungu wicara yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina rungu wicara di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang tuna rungu dan tuna wicara. Semakin banyak tenaga kesejahteraan sosial yang bekerja di panti sosial bina rungu wicara maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Tuna Wicara adalah ketidakmampuan seseorang untuk berbicara. - Tuna Wicara disebut pula dengan bisu dan gangguan bicara. - Tuna Rungu adalah kondisi fisik yang ditandai dengan penurunan atau ketidakmampuan seseorang untuk mendengarkan suara. - Tuna Rungu disebut juga dengan tuli atau gangguan dengar. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Bina Pasca Lara Kronis | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial bina lara kronis yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial bina pasca lara kronis di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang cacat bekas penyakit kronis. Semakin banyak penayandang cacat bekas penyakit kronis yang tinggal di panti sosial bina pasca lara kronis menunjukkan tingginya penduduk yang mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi M e t a d a t a I n d i k a t o r | 301 penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Bina Lara Kronis | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial bina pasca lara kronis yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial bina pasca lara kronis di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penderita penyakit kronis. Semakin banyak penderita penyakit kronis yang mendapatkan pelayanan di panti sosial bina lara kronis menunjukkan tingginya penderita penyakit kronis yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
. • Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Bina Pasca Lara Kronis | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina pasca lara kronis yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina pasca lara kronis di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang cacat bekas penyakit kronis Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial bina pasca lara kronis maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Bina Pasca Lara Kronis | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina pasca lara kronis yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina pasca lara kronis di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial penyandang cacat bekas penyakit kronis. Semakin banyak tenaga kesejahteraan sosial yang bekerja di panti sosial bina pasca lara kronis maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Marsudi Putra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial marsudi puta yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial marsudi putra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak anak yang tinggal di panti sosial marsudi putra maka menunjukkan tingginya anak yang menjadi mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Marsudi Putra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial marsudi putra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial marsudi putra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak nakal. Semakin banyak anak nakal yang mendapatkan pelayanan di panti sosial marsudi putra maka menunjukkan tingginya anak nakal yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
.- Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Marsudi Putra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial marsudi putra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial marsudi putra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial anak nakal. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial marsudi putra maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Marsudi Putra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial marsudi putra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial marsudi putra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosia anak. Semakin banyak tenaga kesejahteraan sosial yang bekerja di panti sosial marsudi putra maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Pamardi Putra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial pamardi puta yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial pamardi putra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak. Semakin banyak anak yang tinggal di panti sosial pamardi putra maka menunjukkan tingginya anak yang menjadi mengalami masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Pamardi Putra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial pamardi putra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial pamardi putra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial anak anak eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan. Semakin banyak anak anak eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan yang mendapatkan pelayanan di panti sosial marsudi putra menunjukkan tingginya anak anak eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Pamardi Putra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial marsudi putra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial marsudi putra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial anak eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial pamardi putra maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Pamardi Putra | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial pamardi putra yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial pamardi putra di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan anak eks korban narkotika dan pengguna psikotropika sindroma ketergantungan. Semakin banyak tenaga kesejahteraan sosial yang bekerja di panti sosial pamardi putra maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Karya Wanita | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial karya wanita yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial karya wanita di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial. Semakin banyak wanita yang tinggal di panti sosial karya wanita maka menunjukkan tingginya wanita yang menjadi masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Wanita Tuna Susila adalah seorang wanita yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang materi atau jasa. - Wanita Tuna Susila merupakan seorang wanita yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balas jasa dan mengganggu ketertiban umum. - Wanita Tuna Susila disebut juga dengan istilah lonte atau pelacur. - Kriteria Tuna Susila, yaitu:
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Karya Wanita | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial karya wanita yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial karya wanita di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap kesejahteraan sosial wanita tuna susila. Semakin banyak wanita tuna susila yang mendapatkan pelayanan di panti sosial karya wanita menunjukkan tingginya wanita tuna susila yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Wanita Tuna Susila adalah seorang wanita yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang materi atau jasa. - Wanita Tuna Susila merupakan seorang wanita yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balas jasa dan mengganggu ketertiban umum. - Wanita Tuna Susila disebut juga dengan istilah lonte atau pelacur. - Kriteria Tuna Susila, yaitu:
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Karya Wanita | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial karya wanita yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial karya wanita di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial wanita tuna susila. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial karya wanita maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Wanita Tuna Susila adalah seorang wanita yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang materi atau jasa. - Wanita Tuna Susila merupakan seorang wanita yang mengadakan hubungan seksual tanpa didasari dengan perkawinan yang sah dengan mengharapkan imbalan/upah sebagai balas jasa dan mengganggu ketertiban umum. - Wanita Tuna Susila disebut juga dengan istilah lonte atau pelacur. - Kriteria Tuna Susila, yaitu: 1. Perempuan yang berusia 18 – 59 tahun. 2. Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek). - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Karya Wanita | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial karya wanita yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial karya wanita di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan wanita tuna susila. Semakin banyak tenaga kesejahteraan sosial yang bekerja di panti sosial karya wanita maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Bina Karya | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial bina karya yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial bina karya di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial. Semakin banyak penduduk yang tinggal di panti sosial bina karya maka menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. - Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. - Orang Terlantar adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhanya dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Bina Karya | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial bina karya yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial bina karya di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial para gelandangan, pengemis dan orang terlantar. Semakin banyak gelandangan, pengemis dan orang terlantar yang mendapatkan pelayanan di panti sosial bina karya menunjukkan gelandangan, pengemis dan orang terlantar yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial diwilayah tersebut. - Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. - Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. - Orang Terlantar adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhanya dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Bina Karya | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina karya yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial bina karya di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial para gelandangan, pengemis dan anak terlantar. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial bina karya maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. - Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. - Orang Terlantar adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhanya dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Bina Karya | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina karya yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial bina karya di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan gelandangan, pengemis dan orang terlantar. Semakin banyak tenaga kesejahteraan sosial yang bekerja di panti sosial bina karya maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Panti Sosial Rehabilitasi | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya panti sosial rehabilitasi yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya panti sosial rehabilitasi di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial. Semakin banyak penyandang masalah kesejahtreraan sosial yang tinggal di panti sosial rehabilitasi maka penanganan permasalahan kesejahteraan sosial diwilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial adalah lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial yang didirikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Tuna Sosial. - Tuna Sosial adalah seseorang yang karena faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat seperti gelandangan, pengemis, tuna susila, korban tindak perdagangan orang, bekas warga binaan pemasyarakatan, dan orang dengan HIV/AIDS. - Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. - Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. - Orang Terlantar adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhanya dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial. - Korban tindak pidana perdagangan orang adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. - Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidana yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. - Orang dengan HIV/AIDS adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV/AIDS berdasarkan konseling tes HIV/AIDS dan rujukan dokter. - Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
- Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus. - Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk:
- Bentuk Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Panti Sosial Rehabilitasi | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial rehabilitasi yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni panti sosial rehabilitasi di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial para penyandang masalah kesejahteraan sosial. Semakin banyak para penyandang masalah kesejahteraan sosial yang mendapatkan pelayanan di panti sosial rehabilitasi menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial di wilayah tersebut. - Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial adalah lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial yang didirikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Tuna Sosial. - Tuna Sosial adalah seseorang yang karena faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat seperti gelandangan, pengemis, tuna susila, korban tindak perdagangan orang, bekas warga binaan pemasyarakatan, dan orang dengan HIV/AIDS. - Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. - Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. - Orang Terlantar adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhanya dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial. - Korban tindak pidana perdagangan orang adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. - Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidana yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. - Orang dengan HIV/AIDS adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV/AIDS berdasarkan konseling tes HIV/AIDS dan rujukan dokter. - Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
- Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus. - Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk:
- Bentuk Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Panti Sosial Rehabilitasi | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial rehabilitasi yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional panti sosial rehabilitasi di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial para penyandang masalah kesejahteraan sosial. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial rehabilitasi maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial adalah lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial yang didirikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Tuna Sosial. - Tuna Sosial adalah seseorang yang karena faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat seperti gelandangan, pengemis, tuna susila, korban tindak perdagangan orang, bekas warga binaan pemasyarakatan, dan orang dengan HIV/AIDS. - Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. - Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. - Orang Terlantar adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhanya dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial. - Korban tindak pidana perdagangan orang adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. - Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidana yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. - Orang dengan HIV/AIDS adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV/AIDS berdasarkan konseling tes HIV/AIDS dan rujukan dokter. - Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
- Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus. - Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk:
- Bentuk Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Panti Sosial Rehabilitasi | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial rehabilitasi yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial panti sosial rehabilitasi di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan penyandang masalah kesejahteraan sosial. Semakin banyak tenaga kesejahteraan sosial yang bekerja di panti sosial rehabilitasi maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Lembaga Penyelenggara Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial adalah lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial yang didirikan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau masyarakat yang menyelenggarakan kegiatan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Tuna Sosial. - Tuna Sosial adalah seseorang yang karena faktor tertentu, tidak atau kurang mampu untuk melaksanakan kehidupan yang layak atau sesuai dengan norma agama, sosial atau hukum serta secara sosial cenderung terisolasi dari kehidupan masyarakat seperti gelandangan, pengemis, tuna susila, korban tindak perdagangan orang, bekas warga binaan pemasyarakatan, dan orang dengan HIV/AIDS. - Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum. - Pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain. - Orang Terlantar adalah orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhanya dengan wajar baik secara rohani, jasmani dan sosial. - Korban tindak pidana perdagangan orang adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. - Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidana yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. - Orang dengan HIV/AIDS adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV/AIDS berdasarkan konseling tes HIV/AIDS dan rujukan dokter. - Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
- Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus. - Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk:
- Bentuk Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pusat Rehabilitasi Narkoba | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pusat rehabilitasi narkoba yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pusat rehabilitasi narkoba di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial. Semakin banyak pecandu narkoba yang tinggal di pusat rehabilitasi narkoba maka penanganan permasalahan kesejahteraan sosial diwilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan/menyalahgunakan narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada narkoba baik secara fisik maupun psikis. - Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menderita ketergantungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan NAPZA baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain. - Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. - Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. - Yang termasuk jenis narkotika adalah: - Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. - Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campurancampuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas. - Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. - Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. - Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya. - Jenis rehabilitasi narkoba, yaitu:
- Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial. - Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara persuasif berupa ajakan, anjuran, dan bujukan dengan maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia direhabilitasi sosial. - Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar seseorang tergerak secara sadar untuk direhabilitasi sosial. - Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif berupa tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam proses Rehabilitasi Sosial. - Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus. - Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk:
- Bentuk Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Pusat Rehabilitasi Narkoba | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni panti sosial rehabilitasi yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya penghuni pusat rehabilitasi di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan para penyandang masalah kesejahteraan sosial. Semakin banyak para penyandang masalah kesejahteraan sosial yang mendapatkan pelayanan di pusat rehabilitasi menunjukkan tingginya penduduk yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial di wilayah tersebut. - Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan/menyalahgunakan narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada narkoba baik secara fisik maupun psikis. - Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menderita ketergantungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan NAPZA baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain. - Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. - Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. - Yang termasuk jenis narkotika adalah: - Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. - Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campurancampuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas. - Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. - Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. - Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya. - Jenis rehabilitasi narkoba, yaitu:
- Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial. - Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara persuasif berupa ajakan, anjuran, dan bujukan dengan maksud untuk meyakinkan seseorang agar bersedia direhabilitasi sosial. - Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara motivatif berupa dorongan, pemberian semangat, pujian, dan/atau penghargaan agar seseorang tergerak secara sadar untuk direhabilitasi sosial. - Rehabilitasi Sosial yang dilaksanakan secara koersif berupa tindakan pemaksaan terhadap seseorang dalam proses Rehabilitasi Sosial. - Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus. - Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk:
- Bentuk Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi: makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Pusat Rehabilitasi Narkoba | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional pusat rehabilitasi narkoba yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional pusat rehabilitasi narkoba di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial pecandu narkoba. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di panti sosial rehabilitasi maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan/menyalahgunakan narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada narkoba baik secara fisik maupun psikis. - Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menderita ketergantungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan NAPZA baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain. - Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. - Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. - Yang termasuk jenis narkotika adalah: - Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. - Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campurancampuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas. - Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. - Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. - Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya. - Jenis rehabilitasi narkoba, yaitu:
- Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
- Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus. - Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk:
- Bentuk Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan:
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Pusat Rehabilitasi Narkoba | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial pusat rehabilitasi narkoba yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial pusat rehabilitasi narkoba di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial pecandu narkoba. Semakin banyak tenaga kesejahteraan sosial yang bekerja di pusat rehabilitasi narkoba maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Pecandu Narkoba adalah orang yang menggunakan/menyalahgunakan narkoba dan dalam keadaan ketergantungan pada narkoba baik secara fisik maupun psikis. - Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menderita ketergantungan yang disebabkan oleh penyalahgunaan NAPZA baik atas kemauan sendiri ataupun karena dorongan atau paksaan orang lain. - Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. - Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. - Yang termasuk jenis narkotika adalah: - Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja. - Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campurancampuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas. - Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku. - Zat yang termasuk psikotropika antara lain: Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. - Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, seperti: Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya. - Jenis rehabilitasi narkoba, yaitu:
- Rehabilitasi Sosial dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
- Rehabilitasi Sosial ditujukan kepada seseorang yang mengalami kondisi kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, serta yang memerlukan perlindungan khusus. - Rehabilitasi Sosial diberikan dalam bentuk:
? Bentuk Rehabilitasi Sosial dilaksanakan dengan tahapan: 1. pendekatan awal; 2. pengungkapan dan pemahaman masalah; 3. penyusunan rencana pemecahan masalah; 4. pemecahan masalah; 5. resosialisasi; 6. terminasi; dan 7. bimbingan lanjut - Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Singgah | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya rumah singgah yang terdapat di suatu wilayah Banyaknya rumah singgah di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial anak jalanan. Semakin banyak anak jalanan yang tinggal di rumah singgah maka penanganan permasalahan kesejahteraan sosial anak diwilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat-tempat umum lainnya. - Anak jalanan mempunyai ciri-ciri:
- Pelayanan Sosial Anak Jalanan merupakan suatu proses pemberian pelayanan, perlindungan, pemulihan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak jalanan agar memperoleh hak-hak dasarnya yaitu kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan maupun partisipasi. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penghuni Rumah Singgah | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya penghuni rumah singgah yang terdapat di suatu wilayah. Banyaknya penghuni rumah singgah di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial anak jalanan. Semakin banyak anak jalanan yang mendapatkan pelayanan di rumah singgah menunjukkan tingginya anak yang menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial di wilayah tersebut - Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat-tempat umum lainnya. - Anak jalanan mempunyai ciri-ciri:
- Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pekerja Sosial Profesional Rumah Singgah | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pekerja sosial profesional rumah singgah yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya pekerja sosial profesional rumah singgah di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial anak jalanan. Semakin banyak pekerja sosial profesional yang bekerja di rumah singgah maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat-tempat umum lainnya. - Anak jalanan mempunyai ciri-ciri:
- Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Standard panti sosial adalah ketentuan yang memuat kondisi dan kinerja tertentu bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenaga Kesejahteraan Sosial Rumah Singgah | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenaga kesejahteraan sosial rumah singgah yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya tenaga kesejahteraan sosial rumah singgah di suatu wilayah akan berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan sosial anak jalanan. Semakin banyak tenaga kesejahteraan sosial yang bekerja di rumah singgah maka kualitas pelayanan yang diberikan semakin meningkat. - Anak jalanan adalah anak yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat-tempat umum lainnya. - Anak jalanan mempunyai ciri-ciri:
- Pelayanan Sosial Anak Jalanan merupakan suatu proses pemberian pelayanan, perlindungan, pemulihan dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial bagi anak jalanan agar memperoleh hak-hak dasarnya yaitu kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan maupun partisipasi. - Prioritas utama Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah untuk memberi dukungan bagi anak di dalam keluarga dengan orientasi utama penguatan kapasitas pengasuhan dalam keluarga anak. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan identifikasi terhadap berbagai alternatif pengasuhan yang sesuai dengan kebutuhan anak dengan memprioritaskan asuhan oleh anggota keluarga lain termasuk kerabat sebagai alternatif pertama. - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun rencana pengasuhan individual untuk anak, yang terfokus pada usaha untuk me-reintegrasikan anak pada keluarganya, atau menemukan dan menyiapkan pelayanan alternatif dalam lingkungan keluarga, jika diputuskan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka. - Jika pengasuhan dalam keluarga diindikasikan bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan rujukan pada Dinas Sosial, yang akan memutuskan status pengasuhan anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif atau perlindungan khusus (Pasal 57 dan 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). - Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif melalui:
• Penempatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- bagi penyelenggaraan sebuah panti sosial dan atau lembaga pelayanan sosial lainnya yang sejenis. - Ada 2 macam standar panti sosial, yaitu:
• Standar Umum Panti Sosial terdiri dari : 1. Kelembagaan, meliputi :
2. Sumber Daya Manusia, mencakup 2 aspek : a. Aspek penyelenggara panti, terdiri 3 unsur :
b. Pengembangan personil panti Panti Sosial perlu memiliki program pengembangan SDM bagi personil panti. 3. Sarana Prasarana, mencakup :
4. Pembiayaan Memiliki anggaran yang berasal dari sumber tetap maupun tidak tetap. 5. Pelayanan Sosial Dasar Memiliki pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari klien, meliputi : makan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan. 6. Monitoring dan Evaluasi, meliputi :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah PKK Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya PKK Aktif yang terdapat di suatu wilayah. Semakin banyak PKK aktif yang ada di suatu wilayah maka gerakan PKK yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. - Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. - Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. - Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK adalah Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material. - Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. - Sepuluh Program Pokok Gerakan PKK meliputi:
- Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. - TP PKK Pusat, TP PKK Provinsi, TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan, TP PKK Desa/Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah PKK Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya PKK tidak aktif yang terdapat di suatu wilayah. Semakin banyak PKK tidak aktif yang ada di suatu wilayah maka gerakan PKK yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan tidak maksimal. - Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. - Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. - Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. - Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK adalah Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material. - Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. - Sepuluh Program Pokok Gerakan PKK meliputi:
- Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. - TP PKK Pusat, TP PKK Provinsi, TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan, TP PKK Desa/Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Binaan PKK | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kelompok binaan PKK yang terdapat di suatu wilayah. Semakin banyak kelompok binaan PKK yang ada di suatu wilayah maka 10 program gerakan PKK yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Kelompok binaan PKK memiliki peran strategis mewujudkan keluarga sejahtera. - Kelompok binaan PKK diiharapkan dapat menjadi ujung tombak pelaksanaan 10 program pokok PKK dan program pemerintah karena sebagai mitra. - Selain itu, kelompok binaan PKK dapat memantau sekaligus mengantisipasi muncul serta berkembangkan penyakit yang belakangan menghebohkan, dan banyak menimpa anakanak seperti demam berdarah. - Banyak hal yang dapat dilakukan melalui kelompok binaan PKK seperti melaksanakan kegiatan kerjabakti, mengadakan lomba mengambil jentiknya sehingga dapat mengantisipasi munculnya penyakit demam berdarah. Selain itu, terutama dalam hal administrasi, dengan mengupdate data di setiap kepala keluarga, usaha perbaikan gizi keluarga dan keluarga berencana (KB). Dengan begitu Keberadaan kelompok binaan PKK akan mempermudah koordinasi dan jaringan, sehingga program-program PKK maupun yang melibatkan PKK dapat berjalan tepatsasaran. - Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. - Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. - Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. - Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK adalah Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material. - Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. - Sepuluh Program Pokok Gerakan PKK meliputi:
- Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. - TP PKK Pusat, TP PKK Provinsi, TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan, TP PKK Desa/Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Masjid | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya masjid yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin banyak masjid yang ada di suatu wilayah akan memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Langgar/Mushola | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya langgar/mushola yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin banyak langgar/mushola yang ada di suatu wilayah akan memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya. - Tempat ibadah atau ruang salat, tidak diberikan meja, atau kursi, sehingga memungkinkan para jamaah untuk mengisi shaf atau barisan-barisan yang ada di dalam ruang salat. - Bagian ruang salat biasanya diberi kaligrafi dari potongan ayat Al-Qur'an untuk memperlihatkan keindahan agama Islam serta Al-Qur'an. - Ruang salat mengarah ke arah Ka'bah, sebagai kiblat umat Islam. - Di langgar/mushola juga terdapat mihrab dan mimbar. Mihrab adalah tempat imam memimpin salat, sedangkan mimbar adalah tempat khatib menyampaikan khutbah. - Dalam komplek langgar/mushola tersedia ruang untuk menyucikan diri, atau biasa disebut tempat wudhu. - Fungsinya menyerupai masjid, namun ada beberapa hal yang membedakannya dengan masjid, yaitu:
- Syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Surau | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- - Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya surau yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin banyak surau yang ada di suatu wilayah akan memberikan kenyamanan bagi umat Islam dalam melaksanakan ibadahnya. - Fungsinya hampir sama dengan masjid yakni sebagai pusat kegiatan keagamaan masyarakat dan pendidikan dasar keislaman. Akan tetapi, karena bangunannya relatif lebih kecil dari masjid, surau biasanya tidak digunakan untuk pelaksanaan salat Jumat dan salat Ied. - Di Minangkabau, surau kebanyakan lebih dikhususkan sebagai lembaga pendidikan dikarenakan letaknya yang berdampingan dengan masjid. - Tempat ibadah atau ruang salat, tidak diberikan meja, atau kursi, sehingga memungkinkan para jamaah untuk mengisi shaf atau barisan-barisan yang ada di dalam ruang salat. - Bagian ruang salat biasanya diberi kaligrafi dari potongan ayat Al-Qur'an untuk memperlihatkan keindahan agama Islam serta Al-Qur'an. - Ruang salat mengarah ke arah Ka'bah, sebagai kiblat umat Islam. - Di surau juga terdapat mihrab dan mimbar. Mihrab adalah tempat imam memimpin salat, sedangkan mimbar adalah tempat khatib menyampaikan khutbah. - Dalam komplek suaru tersedia ruang untuk menyucikan diri, atau biasa disebut tempat wudhu. - Syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gereja Kristen | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya gereja kristen yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin banyak gereja kristen yang ada di suatu wilayah akan memberikan kenyamanan bagi umat kristiani dalam melaksanakan ibadahnya. - Gereja-gereja Protestan yang merupakan hasil dari Reformasi Protestan dan berdiri mandiri - Karena gereja Protestan dan aliran Pentakosta terbagi-bagi menjadi unsur gereja yang lebih kecil maka gereja-gereja Kristen Protestan (dan Pentakosta) memiliki banyak cabang bahkan disetiap daerahnya. - Gereja-gereja tersebut dapat diklasifikasikan menurut ajaran teologi, kelompok etnis, bahasa pengantar, atau gabungan dari ketiganya. - Berikut beberapa gereja Protestan yang ada di Indonesia; 1. Gereja Kesukuan/Kedaerahan a. Banyak jenis atau cabang gereja yang ada di Indonesia (di level provinsi) merupakan gereja yang bersifat kesukuan atau kedaerahan tertentu. Hal ini terjadi karena adanya politik gospel masa lalu oleh pihak Penjajah (Portugal ataupun Belanda) yang memakai taktik pendekatan suku. b. Gereja kesukuan/kedaerahan ini berciri kedaerahan atau kesukuan tertentu menurut adat istiadat daerah setempat, yang mana merupakan tempat Gereja tersebut pertama didirikan, namun Gereja-gereja ini tetap terbuka bagi suku lain (adapula gereja yang tertutup untuk suku lain, namun kemungkinannya sangat kecil). Gereja tersebut antara lain:
2. Gereja-gereja beraliran Protestanisme Pembagian Gereja-gereja beraliaran Protestanisme di Indonesia menurut denominasinya yaitu:
- Kata "Gereja" merupakan kata ambilan dari bahasa Portugis: igreja, yang berasal dari bahasa Yunani: εκκλησ?α (ekklêsia) yang berarti dipanggil keluar (ek= keluar; klesia dari kata kaleo= memanggil); kumpulan orang yang dipanggil ke luar dari dunia memiliki beberapa arti:
- Syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Gereja Katolik | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya gereja katolik yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin banyak gereja katolik yang ada di suatu wilayah akan memberikan kenyamanan bagi umat katolik dalam melaksanakan ibadahnya. - Gereja Katolik terdiri dari Gereja Katolik Roma (Ritus Latin) dan 23 Gereja Katolik Ritus Timur. Karena secara umum Gereja Katolik di Indonesia berasal dari Misi Portugis dan Spanyol (Santo Fransiskus Xaverius adalah orang Spanyol), Gereja Katolik di Indonesia mengikuti Ritus Latin. - Gereja Katolik di Indonesia terbagi dalam 37 keuskupan yang dikelompokan ke dalam 10 provinsi gerejawi ditambah dengan 1 Ordinariat Militer. Keuskupan-keuskupan tersebut membentuk suatu organisasi koordinatif yang disebut Konferensi Waligereja Indonesia, beranggotakan para uskup di Indonesia. - Keyakinan-keyakinan Katolik didasarkan atas deposit iman (mencakup baik Kitab Suci maupun Tradisi Suci) yang diwarisi dari zaman Rasul-Rasul, dan yang diinterpretasi oleh Otoritas Pengajaran Gereja. Keyakinan-keyakinan tersebut terangkum dalam Kredo Nicea, dan secara resmi dirinci dalam Katekismus Gereja Katolik. - Peribadatan Katolik yang formal, yang disebut liturgi, diatur oleh otoritas Gereja. Ekaristi, salah satu dari tujuh sakramen Gereja dan bagian penting dari setiap Misa Katolik atau Liturgi Suci Katolik Timur, adalah pusat dari peribadatan Katolik. - Gereja Katolik meyakini bahwa hanya ada satu Allah saja, yang hadir dalam tiga pribadi: Allah Bapa; Yesus Sang Putera; dan Roh Kudus. Keyakinan-keyakinannya terangkum dalam Kredo Nicea dan dirinci dalam Katekismus Gereja Katolik. - Kredo Nicea juga merupakan pusat pernyataan keyakinan dari denominasi-denominasi Kristen lainnya. Pertama-tama adalah umat Kristen Ortodoks Timur, yang keyakinankeyakinannya mirip dengan keyakinan-keyakinan umat Katolik, perbedaan utamanya terletak dalam hal infalibilitas kepausan, klausa filioque, dan Maria dikandung tanpa noda. - Berbagai denominasi Protestan bervariasi dalam keyakinan-keyakinannya, namun pada umumnya mereka berbeda dari umat Katolik dalam hal Sri Paus, Tradisi Gereja, Ekaristi, penghormatan orang-orang kudus, serta dalam isu-isu yang berkaitan dengan anugerah, perbuatan baik, dan keselamatan. - Kata "Gereja" merupakan kata ambilan dari bahasa Portugis: igreja, yang berasal dari bahasa Yunani: εκκλησ?α (ekklêsia) yang berarti dipanggil keluar (ek= keluar; klesia dari kata kaleo= memanggil); kumpulan orang yang dipanggil ke luar dari dunia memiliki beberapa arti:
- Syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapel | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kapel yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin banyak kapel yang ada di suatu wilayah akan memberikan kenyamanan bagi umat kristen dalam melaksanakan ibadahnya. - Bangunan kapel mungkin saja dibangun melekat pada lembaga lainnya, seperti gereja besar, perguruan tinggi, rumah sakit, istana, penjara, atau pemakaman; atau mungkin juga berdiri sama sekali terpisah dari bangunan lainnya, kadang-kadang dengan areal tanahnya sendiri. - Mayoritas gereja-gereja berukuran besar memiliki satu atau lebih altar sekunder, yang bilamana menempati ruang yang terpisah, sering juga disebut sebagai kapel. - Gereja adalah suatu perkumpulan atau lembaga dari penganut iman Kristiani. - Kata "Gereja" merupakan kata ambilan dari bahasa Portugis: igreja, yang berasal dari bahasa Yunani: εκκλησ?α (ekklêsia) yang berarti dipanggil keluar (ek= keluar; klesia dari kata kaleo= memanggil); kumpulan orang yang dipanggil ke luar dari dunia memiliki beberapa arti:
- Syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pura | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pura yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin banyak masjid yang ada di suatu wilayah akan memberikan kenyamanan bagi umat Hindu dalam melaksanakan ibadahnya. - Tidak seperti candi atau kuil Hindu di India yang berupa bangunan tertutup, pura dirancang sebagai tempat ibadah di udara terbuka yang terdiri dari beberapa lingkungan yang dikelilingi tembok. Masing-masing lingkungan ini dihubungkan dengan gerbang atau gapura yang penuh berukiran indah. - Lingkungan yang dikelilingi tembok ini memuat beberapa bangunan seperti pelinggih yaitu tempat suci bersemayam hyang, meru yaitu menara dengan atap bersusun, serta bale (pendopo atau paviliun). - Struktur tempat suci pura mengikuti konsep Trimandala, yang memiliki tingkatan pada derajat kesuciannya, yakni:
- Terdapat beberapa jenis pura yang berfungsi khusus untuk menggelar beberapa ritual keagamaan Hindu dharma, sesuai penanggalan Bali.
- Syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kuil | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kuil yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin banyak kuil yang ada di suatu wilayah akan memberikan kenyamanan bagi umat Hindu dalam melaksanakan ibadahnya. - Syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Vihara | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Vihara yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin banyak vihara yang ada di suatu wilayah akan memberikan kenyamanan bagi umat Budha dalam melaksanakan ibadahnya. - Syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Klenteng | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya klenteng yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin banyak klenteng yang ada di suatu wilayah akan memberikan kenyamanan bagi umat Konghucu dalam melaksanakan ibadahnya. - Penganut kepercayaan tradisional Tionghoa sering disamakan sebagai penganut agama Konghucu, maka klenteng dengan sendirinya sering dianggap sama dengan tempat ibadah agama Konghucu. - Di beberapa daerah, klenteng juga disebut dengan istilah tokong. Istilah ini diambil dari bunyi suara lonceng yang dibunyikan pada saat menyelenggarakan upacara. - Klenteng bagi masyarakat Tionghoa tidak hanya berarti sebagai tempat ibadah saja. Selain Gong-guan (Kongkuan), Klenteng mempunyai peran yang sangat besar dalam kehidupan komunitas Tionghoa dimasa lampau. - Pada mulanya, klenteng adalah tempat penghormatan pada leluhur ? "Ci" (rumah abuh) atau dewa, masing-masing marga membuat "Ci" untuk menghormati para leluhur mereka sebagai rumah abuh. - Para dewa-dewi yang dihormati tentunya berasal dari suatu marga tertentu yang pada awalnya dihormati oleh marga mereka. Seiring perkembangan zaman, penghormatan kepada dewa-dewi yang kemudian dibuatkan ruangan khusus yang dikenal sebagai klenteng yang dapat dihormati oleh berbagai macam marga, suku. - Di dalam klenteng bisa ditemukan (bagian samping atau belakang) dikhususkan untuk abuh leluhur yang masih tetap dihormati oleh para sanak keluarga masing-masing. - Ada pula di dalam klenteng disediakan tempat untuk mempelajari ajaran-ajaran atau agama leluhur seperti ajaran-ajaran Konghucu, Taoisme, dan bahkan ada pula yang mempelajari ajaran Buddha. - Klenteng selain sebagai tempat penghormatan para leluhur, para dewa-dewi, dan tempat mempelajari berbagai ajaran, juga digunakan sebagai tempat yang damai untuk semua golongan tidak memandang dari suku dan agama apapun. - Klenteng adalah sebutan umum bagi tempat ibadat orang Tionghoa sehingga klenteng sendiri terbagi atas beberapa kategori yang mewakili agama Taoisme, Konghucu, Buddhisme, Agama Rakyat atau Sam Kaw yang masing-masing memiliki sebutan tempat ibadat yang berbeda-beda. - Tempat ibadah berdasarkan umat antara lain: 1. Konghucu
2. Taoisme:
3. Buddhisme:
4. Kepercayaan rakyat, Pada umumnya mereka menggunakan istilah miao ?, tetapi dalam banyak tempat ibadah kepercayaan rakyat, kita bisa melihat penggunaan gong, ci, tang. Sebenarnya pembangunan tempat ibadah pada jaman dahulu memiliki kaidah utama yaitu pengesahan dari kerajaan, tetapi terkadang aparat pemerintah tidak menjangkau hingga pedesaan, jadi tidak menjadi suatu permasalahan bagi rakyat pedesaan. 5. Istilah lain yang sering digunakan, antara lain adalah tang ?yang berarti aula, biasanya itu adalah kelenteng kecil bersifat pribadi. Yang lainnya adalah shentan?? yang berarti aula dewata juga berukuran kecil, dian ? ( aula yang luas ). Tang dan shentan kadang dimiliki oleh pribadi tetapi terbuka untuk umum, pada umumnya memiliki fungsi pelayanan sebagai pendoa. Kelenteng yang menggunakan istilah dian ini saya tidak menemukannya di Indonesia. Tang pada umumnya orang mengkaitkan dengan Fotang?? tetapi ini juga tidak selalu karena ada yang dari Taoisme menggunakan istilah tang ini. Sedangkan shentan pasti bernuansa Taoisme atau kepercayaan rakyat Tionghoa. - Syarat-syarat pendirian rumah ibadah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Narkoba | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kasus Narkoba yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya kasus narkoba di suatu wilayah menunjukkan ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya penggunaan narkoba serta rendahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran narkoba diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Pembunuhan | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kasus pembunuhan yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya kasus pembunuhan di suatu wilayah menunjukkan rendahnya pengendalian diri masyarakat serta pengawasan pemerintah terhadap ketertiban dan keamanan diwilayah tersebut. - Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya. - Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom. - Pembunuhan ada 3 macam, yaitu:
- Membunuh dengan sengaja adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Dikatakan seseorang membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut :
- Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan sebagainya. - Membunuh seperti disengaja yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja dilakukan oleh seorang mukallaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal. - Membunuh tersalah yaitu pembunuhan karena kesalahan atau keliru semata-mata, tanpa direncanakan dan tanpa maksud sama sekali. misalnya seseorang melempar batu atau menembak burung, akan tetapi terkena orang kemudian meninggal. - - Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Seksual | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kasus seksual yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya kasus seksual di suatu wilayah menunjukkan rendahnya pengendalian diri masyarakat serta pengawasan pemerintah terhadap ketertiban dan keamanan diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Peganiayaan | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kasus penganiayaan yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya kasus penganiayaan di suatu wilayah menunjukkan rendahnya pengendalian diri masyarakat serta pengawasan pemerintah terhadap ketertiban dan keamanan diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Pencurian | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kasus pencurian yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya kasus pencurian di suatu wilayah menunjukkan rendahnya pengendalian diri masyarakat serta pengawasan pemerintah terhadap ketertiban dan keamanan diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Penipuan | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kasus penipuan yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya kasus penipuan di suatu wilayah menunjukkan rendahnya pengendalian diri masyarakat serta pengawasan pemerintah terhadap ketertiban dan keamanan diwilayah tersebut. - Tindakan yang dianggap penipuan kriminal termasuk:
- - Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kasus Pemalsuan Uang | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kasus pemalsuan uang yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya kasus pemalsuan uang di suatu wilayah menunjukkan rendahnya pengendalian diri masyarakat serta pengawasan pemerintah terhadap ketertiban dan keamanan diwilayah tersebut.
- - Kabupaten H+1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Orang Meninggal | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- - Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya orang meninggal yang terdapat pada suatu wilayah. Banyaknya orang meninggal di suatu wilayah menunjukkan rendahnya kesehatan masyarakat diwilayah tersebut. - - - Kabupaten H+1
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Usia Orang Meninggal | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- - Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya usia orang meninggal yang terdapat pada suatu wilayah. Semakin rendah usia orang meninggal di suatu wilayah menunjukkan rendahnya angka harapan hidup di wilayah tersebut. - - - Kabupaten H+1
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Banjir | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini banjir yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini banjir yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana banjir bagi masyarakat. - Ada dua pengertian mengenai banjir:
- Berdasarkan sumber airnya, air yang berlebihan tersebut dapat dikategorikan dalam empat kategori:
- Penyebab terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- Gejala terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- Membunyikan sirine saat akan terjadi sesuatu merupakan langkah untuk mengantarkan informasi kepada masyarakat, harapannya adalah agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. - Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. - Bagi masyarakat Indonesia, Sistem Peringatan Dini sangat lah penting mengingat Negara kita merupaka negara yang memiliki ancaman bencana alam cukup tinggi. - Dengan adanya sistem peringatan dini ini di harapkan akan dapat dikembangkan upayaupaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. - Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. - Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya. - Tujuan di ciptakan sistem peringatan dini ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana bisa aman dalam beraktifitas sebab peringatan dini akan terjadinya bencana sudah bisa di ketahui, sehingga masyarakat juga bisa melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana alam. - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Banjir Secara Elektronik | 2018 |
RINCIAN SOSIAL- Jumlah Sistem Peringatan Dini Banjir Secara Elektronik adalah banyaknya sistem yang dirancang untuk mendeteksi banjir kemudian memberikan peringatan untuk mencegah jatuhnya korban melalui media elekronik. - Sistem Peringatan Dini Banjir Secara Elektronik adalah banyaknya sistem yang dirancang untuk mendeteksi banjir kemudian memberikan peringatan untuk mencegah jatuhnya korban melalui media elekronik. - Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) adalah serangkaian sistem yang berfungsi untuk memberitahukan akan terjadinya kejadian alam. - Sistem Peringatan Dini akan memberitahukan terkait bencana yang akan terjadi atau kejadian alam lainnya. - Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. - Peringatan Dini pada masyarakat atas bencana merupakan tindakan memberikan informasi dengan bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat. Dalam keadaan kritis, secara umum peringatan dini yang merupakan penyampaian informasi tersebut diwujudkan dalam bentuk sirine, kentongan dan lain sebagainya. - Banjir adalah peristiwa yang terjadi ketika aliran air yang berlebihan merendam daratan. - Elektronik adalah alat yang dibuat berdasarkan prinsip elektronika serta hal atau benda yang menggunakan alat tersebut dan antara lain dapat digunakan pada:
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini banjir secara elektronik yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini banjir secara elektonik yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana banjir bagi masyarakat. - Ada dua pengertian mengenai banjir:
- Berdasarkan sumber airnya, air yang berlebihan tersebut dapat dikategorikan dalam empat kategori:
- Penyebab terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- Gejala terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- Membunyikan sirine saat akan terjadi sesuatu merupakan langkah untuk mengantarkan informasi kepada masyarakat, harapannya adalah agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. - Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. - Bagi masyarakat Indonesia, Sistem Peringatan Dini sangat lah penting mengingat Negara kita merupaka negara yang memiliki ancaman bencana alam cukup tinggi. - Dengan adanya sistem peringatan dini ini di harapkan akan dapat dikembangkan upayaupaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. - Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. - Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya. - Tujuan di ciptakan sistem peringatan dini ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana bisa aman dalam beraktifitas sebab peringatan dini akan terjadinya bencana sudah bisa di ketahui, sehingga masyarakat juga bisa melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana alam. - Sumber informasi dari peringatan bencana dapat berasal dari peringatan resmi dari pemerintah misal dari sistem peringatan dini melalui pejabat/kantor yang disepakati mempunyai wewenang (Stasiun BMKG, Pos Pantau Gunung Api, Pengamat Banjir dan sebagainya), maupun dari gejala alam yang berpotensi terjadi bencana atau dari masyarakat di tempat kejadian (misal orang yang melihat air surut setelah gempa kuat sebagai tanda awal). - Sistem peringatan dini bencana harus ditetapkan dan disepakati oleh seluruh unsur pelaksana di masyarakat dan dilegalkan secara hukum sesuai dengan kewenangan wilayahnya. - Penyebarluasan informasi ini dapat menggunakan perangkat/peralatan yang dimiliki masyarakat dan mampu menjangkau seluruh wilayah bahaya. - Peralatan komunikasi elektronik merupakan salah satu media penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana. - Media elektronik tersebut antara lain: telepon/telex/fax/sms/mms dan sebagainya, atau pesan melalui jaringan internet. Radio siaran/TV, kemudian jaringan radio amatir/RAPI/HT/SSB juga dapat melakukan fungsi pengiriman pesan. - Jika peringatan tersebut disebarkan dengan menggunakan pengeras suara, maka isi peringatan dapat disebarkan sesuai teks standar berikut: “Disini. . . . . .(sebutkan siapa pemberi peringatan), berdasarkan kondisi. . . . . . (sebutkan gejala alam), maka disampaikan kepada masyarakat bahwa situasi. . . . . .(sebutkan jenis bencana) ditetapkan pada pada status. . . . . .(sebutkan statusnya). Untuk masyarakat di sekitar. . . . . . (sebutkan nama daerah/desa) dihimbau untuk. . . . . .(sebutkan respon masyarakat). Tunggu inforimasi lanjutan dari. . . . . .(sebutkan lembaga pemberi peringatan).” - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Banjir Secara Tradisional | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini banjir secara elektronik yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini banjir secara elektonik yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana banjir bagi masyarakat. - Ada dua pengertian mengenai banjir:
- Berdasarkan sumber airnya, air yang berlebihan tersebut dapat dikategorikan dalam empat kategori:
- Penyebab terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- Gejala terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- Membunyikan sirine saat akan terjadi sesuatu merupakan langkah untuk mengantarkan informasi kepada masyarakat, harapannya adalah agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. - Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. - Bagi masyarakat Indonesia, Sistem Peringatan Dini sangat lah penting mengingat Negara kita merupaka negara yang memiliki ancaman bencana alam cukup tinggi. - Dengan adanya sistem peringatan dini ini di harapkan akan dapat dikembangkan upayaupaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. - Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. - Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya. - Tujuan di ciptakan sistem peringatan dini ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana bisa aman dalam beraktifitas sebab peringatan dini akan terjadinya bencana sudah bisa di ketahui, sehingga masyarakat juga bisa melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana alam. - Sumber informasi dari peringatan bencana dapat berasal dari peringatan resmi dari pemerintah misal dari sistem peringatan dini melalui pejabat/kantor yang disepakati mempunyai wewenang (Stasiun BMKG, Pos Pantau Gunung Api, Pengamat Banjir dan sebagainya), maupun dari gejala alam yang berpotensi terjadi bencana atau dari masyarakat di tempat kejadian (misal orang yang melihat air surut setelah gempa kuat sebagai tanda awal). - Sistem peringatan dini bencana harus ditetapkan dan disepakati oleh seluruh unsur pelaksana di masyarakat dan dilegalkan secara hukum sesuai dengan kewenangan wilayahnya. - Penyebarluasan informasi ini dapat menggunakan perangkat/peralatan yang dimiliki masyarakat dan mampu menjangkau seluruh wilayah bahaya. - Peralatan komunikasi tradisional merupakan salah satu media penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana. - Alat-alat tradisional tradisional yang digunakan untuk media peringatan dini bencana antara lain: kentongan, lonceng, bedug dan sebagainya. - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Gunung Meletus | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini gunung meletus yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini gunung meletus yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana gunung meletus bagi masyarakat. - Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. - Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C. - Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius 90 km. - Gunung berapi yang akan meletus dapat diketahui melalui beberapa tanda, antara lain
- Gunungapi adalah bentuk timbunan (kerucut dan lainnya) di permukaan bumi yang dibangun oleh timbunan rempah letusan, atau tempat munculnya batuan lelehan (magma/gas) yang berasal dari dalam bumi. - Penyebab letusan gunungapi antara lain:
- Gejala letusan gunungapi adalah sebagai berikut:
- Membunyikan sirine saat akan terjadi sesuatu merupakan langkah untuk mengantarkan informasi kepada masyarakat, harapannya adalah agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. - Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. - Bagi masyarakat Indonesia, Sistem Peringatan Dini sangat lah penting mengingat Negara kita merupaka negara yang memiliki ancaman bencana alam cukup tinggi. - Dengan adanya sistem peringatan dini ini di harapkan akan dapat dikembangkan upayaupaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. - Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. - Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya. - Tujuan di ciptakan sistem peringatan dini ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana bisa aman dalam beraktifitas sebab peringatan dini akan terjadinya bencana sudah bisa di ketahui, sehingga masyarakat juga bisa melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana alam. - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Gunung Meletus Secara Elektonik | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini gunung meletus secara elektronik yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini gunung meletus secara elektronik yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana gunung meletus bagi masyarakat. - Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. - Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C. - Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius 90 km. - Gunung berapi yang akan meletus dapat diketahui melalui beberapa tanda, antara lain
- Gunungapi adalah bentuk timbunan (kerucut dan lainnya) di permukaan bumi yang dibangun oleh timbunan rempah letusan, atau tempat munculnya batuan lelehan (magma/gas) yang berasal dari dalam bumi. - Penyebab letusan gunungapi antara lain:
- Gejala letusan gunungapi adalah sebagai berikut:
- Membunyikan sirine saat akan terjadi sesuatu merupakan langkah untuk mengantarkan informasi kepada masyarakat, harapannya adalah agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. - Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. - Bagi masyarakat Indonesia, Sistem Peringatan Dini sangat lah penting mengingat Negara kita merupaka negara yang memiliki ancaman bencana alam cukup tinggi. - Dengan adanya sistem peringatan dini ini di harapkan akan dapat dikembangkan upayaupaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. - Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. - Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya. - Tujuan di ciptakan sistem peringatan dini ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana bisa aman dalam beraktifitas sebab peringatan dini akan terjadinya bencana sudah bisa di ketahui, sehingga masyarakat juga bisa melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana alam. - Sumber informasi dari peringatan bencana dapat berasal dari peringatan resmi dari pemerintah misal dari sistem peringatan dini melalui pejabat/kantor yang disepakati mempunyai wewenang (Stasiun BMKG, Pos Pantau Gunung Api, Pengamat Banjir dan sebagainya), maupun dari gejala alam yang berpotensi terjadi bencana atau dari masyarakat di tempat kejadian (misal orang yang melihat air surut setelah gempa kuat sebagai tanda awal). - Sistem peringatan dini bencana harus ditetapkan dan disepakati oleh seluruh unsur pelaksana di masyarakat dan dilegalkan secara hukum sesuai dengan kewenangan wilayahnya. - Penyebarluasan informasi ini dapat menggunakan perangkat/peralatan yang dimiliki masyarakat dan mampu menjangkau seluruh wilayah bahaya. - Peralatan komunikasi elektronik merupakan salah satu media penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana. - Media elektronik tersebut antara lain: telepon/telex/fax/sms/mms dan sebagainya, atau pesan melalui jaringan internet. Radio siaran/TV, kemudian jaringan radio amatir/RAPI/HT/SSB juga dapat melakukan fungsi pengiriman pesan. - Jika peringatan tersebut disebarkan dengan menggunakan pengeras suara, maka isi peringatan dapat disebarkan sesuai teks standar berikut: “Disini. . . . . .(sebutkan siapa pemberi peringatan), berdasarkan kondisi. . . . . . (sebutkan gejala alam), maka disampaikan kepada masyarakat bahwa situasi. . . . . .(sebutkan jenis bencana) ditetapkan pada pada status. . . . . .(sebutkan statusnya). Untuk masyarakat di sekitar. . . . . . (sebutkan nama daerah/desa) dihimbau untuk. . . . . .(sebutkan respon masyarakat). Tunggu inforimasi lanjutan dari. . . . . .(sebutkan lembaga pemberi peringatan).” - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Gunung Meletus Secara Tradisional | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini gunung meletus secara elektronik yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini gunung meletus secara elektronik yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana gunung meletus bagi masyarakat. - Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. ? Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C. - Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius 90 km. - Gunung berapi yang akan meletus dapat diketahui melalui beberapa tanda, antara lain
- Gunungapi adalah bentuk timbunan (kerucut dan lainnya) di permukaan bumi yang dibangun oleh timbunan rempah letusan, atau tempat munculnya batuan lelehan (magma/gas) yang berasal dari dalam bumi. - Penyebab letusan gunungapi antara lain:
- Gejala letusan gunungapi adalah sebagai berikut:
- Membunyikan sirine saat akan terjadi sesuatu merupakan langkah untuk mengantarkan informasi kepada masyarakat, harapannya adalah agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. - Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. - Bagi masyarakat Indonesia, Sistem Peringatan Dini sangat lah penting mengingat Negara kita merupaka negara yang memiliki ancaman bencana alam cukup tinggi. - Dengan adanya sistem peringatan dini ini di harapkan akan dapat dikembangkan upayaupaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. - Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. - Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya. - Tujuan di ciptakan sistem peringatan dini ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana bisa aman dalam beraktifitas sebab peringatan dini akan terjadinya bencana sudah bisa di ketahui, sehingga masyarakat juga bisa melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana alam. - Sumber informasi dari peringatan bencana dapat berasal dari peringatan resmi dari pemerintah misal dari sistem peringatan dini melalui pejabat/kantor yang disepakati mempunyai wewenang (Stasiun BMKG, Pos Pantau Gunung Api, Pengamat Banjir dan sebagainya), maupun dari gejala alam yang berpotensi terjadi bencana atau dari masyarakat di tempat kejadian (misal orang yang melihat air surut setelah gempa kuat sebagai tanda awal). - Sistem peringatan dini bencana harus ditetapkan dan disepakati oleh seluruh unsur pelaksana di masyarakat dan dilegalkan secara hukum sesuai dengan kewenangan wilayahnya. - Penyebarluasan informasi ini dapat menggunakan perangkat/peralatan yang dimiliki masyarakat dan mampu menjangkau seluruh wilayah bahaya. - Peralatan komunikasi tradisional merupakan salah satu media penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana. - Alat-alat tradisional tradisional yang digunakan untuk media peringatan dini bencana antara lain: kentongan, lonceng, bedug dan sebagainya. - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Longsor | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini longsor yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini longsor yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana lonsor bagi masyarakat. - Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang memengaruhi suatu lereng yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh:
- Tanah longsor dapat disebabkan oleh:
- Gejala terjadinya tanah longsor antara lain:
- Membunyikan sirine saat akan terjadi sesuatu merupakan langkah untuk mengantarkan informasi kepada masyarakat, harapannya adalah agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. - Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. - Bagi masyarakat Indonesia, Sistem Peringatan Dini sangat lah penting mengingat Negara kita merupaka negara yang memiliki ancaman bencana alam cukup tinggi. - Dengan adanya sistem peringatan dini ini di harapkan akan dapat dikembangkan upayaupaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. - Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. - Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya. - Tujuan di ciptakan sistem peringatan dini ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana bisa aman dalam beraktifitas sebab peringatan dini akan terjadinya bencana sudah bisa di ketahui, sehingga masyarakat juga bisa melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana alam. - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Longsor Secara Elektronik | 2018 |
RINCIAN SOSIAL- Jumlah Sistem Peringatan Dini Longsor Secara Elektronik adalah banyaknya sistem yang dirancang untuk mendeteksi longsor yang digunakan untuk memberikan peringatan agar mencegah jatuhnya korban melalui media elektonik. - Sistem Peringatan Dini Longsor Secara Elektronik adalah sistem yang dirancang untuk mendeteksi longsor yang digunakan untuk memberikan peringatan agar mencegah jatuhnya korban melalui media elektronik. - Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) adalah serangkaian sistem yang berfungsi untuk memberitahukan akan terjadinya kejadian alam. - Sistem Peringatan Dini akan memberitahukan terkait bencana yang akan terjadi atau kejadian alam lainnya. - Peringatan Dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang. - Peringatan Dini pada masyarakat atas bencana merupakan tindakan memberikan informasi dengan bahasa yang mudah dicerna oleh masyarakat. Dalam keadaan kritis, secara umum peringatan dini yang merupakan penyampaian informasi tersebut diwujudkan dalam bentuk sirine, kentongan dan lain sebagainya. - Longsor atau sering disebut gerakan tanah adalah suatu peristiwa geologi yang terjadi karena pergerakan masa batuan atau tanah dengan berbagai tipe dan jenis seperti jatuhnya bebatuan atau gumpalan besar tanah. Secara umum kejadian longsor disebabkan oleh dua faktor yaitu faktor pendorong dan faktor pemicu. - Elektronik adalah alat yang dibuat berdasarkan prinsip elektronika serta hal atau benda yang menggunakan alat tersebut dan antara lain dapat digunakan pada:
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini longsor secara elektonik yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini longsor secara elektonik yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana lonsor bagi masyarakat. - Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang memengaruhi suatu lereng yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh:
- Tanah longsor dapat disebabkan oleh:
- Gejala terjadinya tanah longsor antara lain:
- Membunyikan sirine saat akan terjadi sesuatu merupakan langkah untuk mengantarkan informasi kepada masyarakat, harapannya adalah agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. - Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. - Bagi masyarakat Indonesia, Sistem Peringatan Dini sangat lah penting mengingat Negara kita merupaka negara yang memiliki ancaman bencana alam cukup tinggi. - Dengan adanya sistem peringatan dini ini di harapkan akan dapat dikembangkan upayaupaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. - Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. - Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya. - Tujuan di ciptakan sistem peringatan dini ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana bisa aman dalam beraktifitas sebab peringatan dini akan terjadinya bencana sudah bisa di ketahui, sehingga masyarakat juga bisa melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana alam. - Sumber informasi dari peringatan bencana dapat berasal dari peringatan resmi dari pemerintah misal dari sistem peringatan dini melalui pejabat/kantor yang disepakati mempunyai wewenang (Stasiun BMKG, Pos Pantau Gunung Api, Pengamat Banjir dan sebagainya), maupun dari gejala alam yang berpotensi terjadi bencana atau dari masyarakat di tempat kejadian (misal orang yang melihat air surut setelah gempa kuat sebagai tanda awal). - Sistem peringatan dini bencana harus ditetapkan dan disepakati oleh seluruh unsur pelaksana di masyarakat dan dilegalkan secara hukum sesuai dengan kewenangan wilayahnya. - Penyebarluasan informasi ini dapat menggunakan perangkat/peralatan yang dimiliki masyarakat dan mampu menjangkau seluruh wilayah bahaya. - Peralatan komunikasi elektronik merupakan salah satu media penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana. - Media elektronik tersebut antara lain: telepon/telex/fax/sms/mms dan sebagainya, atau pesan melalui jaringan internet. Radio siaran/TV, kemudian jaringan radio amatir/RAPI/HT/SSB juga dapat melakukan fungsi pengiriman pesan. - Jika peringatan tersebut disebarkan dengan menggunakan pengeras suara, maka isi peringatan dapat disebarkan sesuai teks standar berikut: “Disini. . . . . .(sebutkan siapa pemberi peringatan), berdasarkan kondisi. . . . . . (sebutkan gejala alam), maka disampaikan kepada masyarakat bahwa situasi. . . . . .(sebutkan jenis bencana) ditetapkan pada pada status. . . . . .(sebutkan statusnya). Untuk masyarakat di sekitar. . . . . . (sebutkan nama daerah/desa) dihimbau untuk. . . . . .(sebutkan respon masyarakat). Tunggu inforimasi lanjutan dari. . . . . .(sebutkan lembaga pemberi peringatan).” - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Longsor Secara Tradisional | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini longsor secara tradisional yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini longsor secara tradisional yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana lonsor bagi masyarakat. - Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang memengaruhi suatu lereng yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh:
- Tanah longsor dapat disebabkan oleh:
- Gejala terjadinya tanah longsor antara lain:
- Membunyikan sirine saat akan terjadi sesuatu merupakan langkah untuk mengantarkan informasi kepada masyarakat, harapannya adalah agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. - Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. - Bagi masyarakat Indonesia, Sistem Peringatan Dini sangat lah penting mengingat Negara kita merupaka negara yang memiliki ancaman bencana alam cukup tinggi. - Dengan adanya sistem peringatan dini ini di harapkan akan dapat dikembangkan upayaupaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. - Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. - Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya. - Tujuan di ciptakan sistem peringatan dini ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana bisa aman dalam beraktifitas sebab peringatan dini akan terjadinya bencana sudah bisa di ketahui, sehingga masyarakat juga bisa melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana alam. - Sumber informasi dari peringatan bencana dapat berasal dari peringatan resmi dari pemerintah misal dari sistem peringatan dini melalui pejabat/kantor yang disepakati mempunyai wewenang (Stasiun BMKG, Pos Pantau Gunung Api, Pengamat Banjir dan sebagainya), maupun dari gejala alam yang berpotensi terjadi bencana atau dari masyarakat di tempat kejadian (misal orang yang melihat air surut setelah gempa kuat sebagai tanda awal). - Sistem peringatan dini bencana harus ditetapkan dan disepakati oleh seluruh unsur pelaksana di masyarakat dan dilegalkan secara hukum sesuai dengan kewenangan wilayahnya. - Penyebarluasan informasi ini dapat menggunakan perangkat/peralatan yang dimiliki masyarakat dan mampu menjangkau seluruh wilayah bahaya. - Peralatan komunikasi tradisional merupakan salah satu media penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana. - Alat-alat tradisional tradisional yang digunakan untuk media peringatan dini bencana antara lain: kentongan, lonceng, bedug dan sebagainya. - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Gempa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini gempa yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini gempa yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana gempa bagi masyarakat. - Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan pergeseran pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. - Pergerakan relatif lempeng tektonik benua mengakibatkan terjadinya penumpukan (akumulasi) tekanan pada daerah-daerah pertemuannya. Saat elastisitas batuan tidak lagi mampu menahan tekanan ini batuan akan melenting menuju kondisi setimbang mendekati kondisi awal sebelum terkena tekanan. - Lentingan ini menimbulkan energi getaran yang kuat yang dirambatkan ke segala arah dalam lempeng bumi yang disebut gempabumi. - Gempa Bumi diukur dengan menggunakan alat Seismograf. - Moment magnitudo adalah skala yang paling umum di mana gempa Bumi terjadi untuk seluruh dunia. - Skala Rickter adalah skala yang di laporkan oleh observatorium seismologi nasional yang di ukur pada skala besarnya lokal 5 magnitude. - Kedua skala yang sama selama rentang angka mereka valid. - Gempa 3 magnitude atau lebih sebagian besar hampir tidak terlihat dan besar nya 7 lebih berpotensi menyebabkan kerusakan serius di daerah yang luas, tergantung pada kedalaman gempa. - Penyebab gempabumi antara lain:
- Membunyikan sirine saat akan terjadi sesuatu merupakan langkah untuk mengantarkan informasi kepada masyarakat, harapannya adalah agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. - Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. - Bagi masyarakat Indonesia, Sistem Peringatan Dini sangat lah penting mengingat Negara kita merupaka negara yang memiliki ancaman bencana alam cukup tinggi. - Dengan adanya sistem peringatan dini ini di harapkan akan dapat dikembangkan upayaupaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. - Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. - Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya. - Tujuan di ciptakan sistem peringatan dini ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana bisa aman dalam beraktifitas sebab peringatan dini akan terjadinya bencana sudah bisa di ketahui, sehingga masyarakat juga bisa melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana alam. - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Gempa Secara Elektonik | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini gempa secara elektronik yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini gempa secara elektronik yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana gempa bagi masyarakat. - Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan pergeseran pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. - Pergerakan relatif lempeng tektonik benua mengakibatkan terjadinya penumpukan (akumulasi) tekanan pada daerah-daerah pertemuannya. Saat elastisitas batuan tidak lagi mampu menahan tekanan ini batuan akan melenting menuju kondisi setimbang mendekati kondisi awal sebelum terkena tekanan. - Lentingan ini menimbulkan energi getaran yang kuat yang dirambatkan ke segala arah dalam lempeng bumi yang disebut gempabumi. - Gempa Bumi diukur dengan menggunakan alat Seismometer. - Moment magnitudo adalah skala yang paling umum di mana gempa Bumi terjadi untuk seluruh dunia. - Skala Rickter adalah skala yang di laporkan oleh observatorium seismologi nasional yang di ukur pada skala besarnya lokal 5 magnitude. - Kedua skala yang sama selama rentang angka mereka valid. - Gempa 3 magnitude atau lebih sebagian besar hampir tidak terlihat dan besar nya 7 lebih berpotensi menyebabkan kerusakan serius di daerah yang luas, tergantung pada kedalaman gempa. - Penyebab gempabumi antara lain:
- Membunyikan sirine saat akan terjadi sesuatu merupakan langkah untuk mengantarkan informasi kepada masyarakat, harapannya adalah agar masyarakat dapat merespon informasi tersebut dengan cepat dan tepat. - Kesigapan dan kecepatan reaksi masyarakat diperlukan karena waktu yang sempit dari saat dikeluarkannya informasi dengan saat (dugaan) datangnya bencana. Kondisi kritis, waktu sempit, bencana besar dan penyelamatan penduduk merupakan faktor-faktor yang membutuhkan peringatan dini. - Bagi masyarakat Indonesia, Sistem Peringatan Dini sangat lah penting mengingat Negara kita merupaka negara yang memiliki ancaman bencana alam cukup tinggi. - Dengan adanya sistem peringatan dini ini di harapkan akan dapat dikembangkan upayaupaya yang tepat untuk mencegah atau paling tidak mengurangi terjadinya dampak bencana alam bagi masyarakat. - Keterlambatan dalam menangani bencana dapat menimbulkan kerugian yang semakin besar bagi masyarakat. - Dalam siklus manajemen penanggulangan bencana, sistem peringatan dini bencana alam mutlak sangat diperlukan dalam tahap kesiagaan, sistem peringatan dini untuk setiap jenis data, metode pendekatan maupun instrumentasinya. - Tujuan di ciptakan sistem peringatan dini ini agar masyarakat yang tinggal di kawasan bencana bisa aman dalam beraktifitas sebab peringatan dini akan terjadinya bencana sudah bisa di ketahui, sehingga masyarakat juga bisa melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana alam. - Sumber informasi dari peringatan bencana dapat berasal dari peringatan resmi dari pemerintah misal dari sistem peringatan dini melalui pejabat/kantor yang disepakati mempunyai wewenang (Stasiun BMKG, Pos Pantau Gunung Api, Pengamat Banjir dan sebagainya), maupun dari gejala alam yang berpotensi terjadi bencana atau dari masyarakat di tempat kejadian (misal orang yang melihat air surut setelah gempa kuat sebagai tanda awal). - Sistem peringatan dini bencana harus ditetapkan dan disepakati oleh seluruh unsur pelaksana di masyarakat dan dilegalkan secara hukum sesuai dengan kewenangan wilayahnya. - Penyebarluasan informasi ini dapat menggunakan perangkat/peralatan yang dimiliki masyarakat dan mampu menjangkau seluruh wilayah bahaya. - Peralatan komunikasi elektronik merupakan salah satu media penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana. - Media elektronik tersebut antara lain: telepon/telex/fax/sms/mms dan sebagainya, atau pesan melalui jaringan internet. Radio siaran/TV, kemudian jaringan radio amatir/RAPI/HT/SSB juga dapat melakukan fungsi pengiriman pesan. - Jika peringatan tersebut disebarkan dengan menggunakan pengeras suara, maka isi peringatan dapat disebarkan sesuai teks standar berikut: “Disini. . . . . .(sebutkan siapa pemberi peringatan), berdasarkan kondisi. . . . . . (sebutkan gejala alam), maka disampaikan kepada masyarakat bahwa situasi. . . . . .(sebutkan jenis bencana) ditetapkan pada pada status. . . . . .(sebutkan statusnya). Untuk masyarakat di sekitar. . . . . . (sebutkan nama daerah/desa) dihimbau untuk. . . . . .(sebutkan respon masyarakat). Tunggu inforimasi lanjutan dari. . . . . .(sebutkan lembaga pemberi peringatan).” - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Tsunami | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini tsunami yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini tsunami yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana tsunami bagi masyarakat.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Tsunami Secara Elektronik | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini tsunami secara elektronik yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini tsunami secara yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana tsunami bagi masyarakat.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Sistem Peringatan Dini Tsunami Secara Tradisional | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya sistem peringatan dini tsunami secara tradisional yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak sistem peringatan dini tsunami secara tradisional yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana tsunami bagi masyarakat.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kawasan Rawan Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kawasan rawan bencana yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kawasan rawan bencana yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana bagi masyarakat. - - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kawasan Rawan Bencana Banjir | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kawasan rawan bencana banjir yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kawasan rawan bencana banjir yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana bagi masyarakat. - Ada dua pengertian mengenai banjir:
- Berdasarkan sumber airnya, air yang berlebihan tersebut dapat dikategorikan dalam empat kategori:
- Penyebab terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- Gejala terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kawasan Rawan Bencana Gunung Meletus | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kawasan rawan bencana gunung meletus yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kawasan rawan bencana gunung meletus yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana bagi masyarakat. - Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. ? Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C. - Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius 90 km. - Gunung berapi yang akan meletus dapat diketahui melalui beberapa tanda, antara lain
- Gunungapi adalah bentuk timbunan (kerucut dan lainnya) di permukaan bumi yang dibangun oleh timbunan rempah letusan, atau tempat munculnya batuan lelehan (magma/gas) yang berasal dari dalam bumi. - Penyebab letusan gunungapi antara lain:
- Gejala letusan gunungapi adalah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kawasan Rawan Bencana Longsor | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kawasan rawan bencana longsor yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kawasan rawan bencana longsor yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana bagi masyarakat. - Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang memengaruhi suatu lereng yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh:
- Tanah longsor dapat disebabkan oleh:
- Gejala terjadinya tanah longsor antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kawasan Rawan Bencana Gempa Bumi | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kawasan rawan bencana gempa bumi yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kawasan rawan bencana gempa bumi yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana bagi masyarakat. - Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan pergeseran pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. - Pergerakan relatif lempeng tektonik benua mengakibatkan terjadinya penumpukan (akumulasi) tekanan pada daerah-daerah pertemuannya. Saat elastisitas batuan tidak lagi mampu menahan tekanan ini batuan akan melenting menuju kondisi setimbang mendekati kondisi awal sebelum terkena tekanan. - Lentingan ini menimbulkan energi getaran yang kuat yang dirambatkan ke segala arah dalam lempeng bumi yang disebut gempabumi. - Gempa Bumi diukur dengan menggunakan alat Seismograf. - Moment magnitudo adalah skala yang paling umum di mana gempa Bumi terjadi untuk seluruh dunia. - Skala Rickter adalah skala yang di laporkan oleh observatorium seismologi nasional yang di ukur pada skala besarnya lokal 5 magnitude. - Kedua skala yang sama selama rentang angka mereka valid. - Gempa 3 magnitude atau lebih sebagian besar hampir tidak terlihat dan besar nya 7 lebih berpotensi menyebabkan kerusakan serius di daerah yang luas, tergantung pada kedalaman gempa. - Penyebab gempabumi antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kawasan Rawan Bencana Tsunami | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kawasan rawan bencana tsunami yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kawasan rawan bencana tsunami yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana bagi masyarakat. - - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kawasan Rawan Bencana Kebakaran | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kawasan rawan bencana kebakaran yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kawasan rawan bencana kebakaran yang ada di suatu wilayah maka masyarakat dapat melakukan pencegahan untuk menyelamatkan diri saat terjadinya bencana serta akan mengurangi terjadinya dampak bencana bagi masyarakat. - - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal Akibat Bencana Banjir | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban meninggal akibat bencana banjir yang ada di suatu wilayah Semakin banyak korban meninggal akibat bencana banjir yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa sistem peringatan dini banjir yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal. - Korban Bencana adalah korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Ada dua pengertian mengenai banjir:
- Berdasarkan sumber airnya, air yang berlebihan tersebut dapat dikategorikan dalam empat kategori:
- Penyebab terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- Gejala terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-Luka Akibat Bencana Banjir | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban luka-luka akibat bencana banjir yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak korban luka-luka akibat bencana banjir yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa sistem peringatan dini banjir yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal. - Korban Bencana adalah korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Berbagai macam cedera antara lain:
- Ada dua pengertian mengenai banjir:
- Berdasarkan sumber airnya, air yang berlebihan tersebut dapat dikategorikan dalam empat kategori:
- Penyebab terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- Gejala terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal Akibat Bencana Gunung Meletus | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban meninggal akibat bencana gunung meletus yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak korban meninggal akibat bencana gunung meletus yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa sistem peringatan dini gunung meletus yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal. - Korban Bencana adalah korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. - Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C. - Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius 90 km. - Gunung berapi yang akan meletus dapat diketahui melalui beberapa tanda, antara lain - Suhu di sekitar gunung naik. - Mata air menjadi kering - Sering mengeluarkan suara gemuruh, kadang disertai getaran (gempa) - Tumbuhan di sekitar gunung layu - Binatang di sekitar gunung bermigrasi, kelihatan gelisah. ? Gunungapi adalah bentuk timbunan (kerucut dan lainnya) di permukaan bumi yang dibangun oleh timbunan rempah letusan, atau tempat munculnya batuan lelehan (magma/gas) yang berasal dari dalam bumi. - Penyebab letusan gunungapi antara lain:
- Gejala letusan gunungapi adalah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-Luka Akibat Bencana Gunung Meletus | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban luka-luka akibat bencana gunung meletus yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak korban luka-luka akibat bencana gunung meletus yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa sistem peringatan dini gunung meletus yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal. - Korban Bencana adalah korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Berbagai macam cedera antara lain:
- Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. - Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C. - Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius 90 km. - Gunung berapi yang akan meletus dapat diketahui melalui beberapa tanda, antara lain - Suhu di sekitar gunung naik. - Mata air menjadi kering - Sering mengeluarkan suara gemuruh, kadang disertai getaran (gempa) - Tumbuhan di sekitar gunung layu - Binatang di sekitar gunung bermigrasi, kelihatan gelisah. - Gunungapi adalah bentuk timbunan (kerucut dan lainnya) di permukaan bumi yang dibangun oleh timbunan rempah letusan, atau tempat munculnya batuan lelehan (magma/gas) yang berasal dari dalam bumi. - Penyebab letusan gunungapi antara lain:
- Gejala letusan gunungapi adalah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal Akibat Bencana Longsor | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban meninggal akibat bencana longsor yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak korban meninggal akibat bencana longsor yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa sistem peringatan dini longsor yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal. - Korban Bencana adalah korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang memengaruhi suatu lereng yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh: - Erosi yang disebabkan aliran air permukaan atau air hujan, sungai-sungai atau gelombang laut yang menggerus kaki lereng-lereng bertambah curam - Lereng dari bebatuan dan tanah diperlemah melalui saturasi yang diakibatkan hujan lebat - Gempa bumi menyebabkan getaran, tekanan pada partikel-partikel mineral dan bidang lemah pada massa batuan dan tanah yang mengakibatkan longsornya lereng-lereng tersebut - Gunung berapi menciptakan simpanan debu yang lengang, hujan lebat dan aliran debudebu - Getaran dari mesin, lalu lintas, penggunaan bahan-bahan peledak, dan bahkan petir - Berat yang terlalu berlebihan, misalnya dari berkumpulnya hujan atau salju - Tanah longsor dapat disebabkan oleh:
- Gejala terjadinya tanah longsor antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-Luka Akibat Bencana Longsor | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban luka-luka akibat bencana longsor yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak korban luka-luka akibat bencana longsor yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa sistem peringatan dini longsor yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal. - Korban Bencana adalah korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Berbagai macam cedera antara lain:
- Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang memengaruhi suatu lereng yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh: - Erosi yang disebabkan aliran air permukaan atau air hujan, sungai-sungai atau gelombang laut yang menggerus kaki lereng-lereng bertambah curam - Lereng dari bebatuan dan tanah diperlemah melalui saturasi yang diakibatkan hujan lebat - Gempa bumi menyebabkan getaran, tekanan pada partikel-partikel mineral dan bidang lemah pada massa batuan dan tanah yang mengakibatkan longsornya lereng-lereng tersebut - Gunung berapi menciptakan simpanan debu yang lengang, hujan lebat dan aliran debudebu - Getaran dari mesin, lalu lintas, penggunaan bahan-bahan peledak, dan bahkan petir - Berat yang terlalu berlebihan, misalnya dari berkumpulnya hujan atau salju - Tanah longsor dapat disebabkan oleh:
- Gejala terjadinya tanah longsor antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal Akibat Bencana Gempa Bumi | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban mneinggal akibat bencana gempa bumi yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak korban meninggal akibat bencana gempa bumi yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa sistem peringatan dini gempa bumi yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal. - Korban Bencana adalah korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Setiap pengungsi biasanya ditempatkan di sebuah tempat penampungan untuk memudahkan para relawan mengurusi dan menolong mereka. - Lama pengungsi berada di sebuah tempat penampungan tidak dapat diprediksi, tergantung dari kondisi atau situasi itu sendiri. - Biasanya pengungsi diurus oleh pemerintah setempat, tetapi itu tidak menutup kemungkinan para relawan datang untuk membantu. - Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan pergeseran pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. - Pergerakan relatif lempeng tektonik benua mengakibatkan terjadinya penumpukan (akumulasi) tekanan pada daerah-daerah pertemuannya. Saat elastisitas batuan tidak lagi mampu menahan tekanan ini batuan akan melenting menuju kondisi setimbang mendekati kondisi awal sebelum terkena tekanan. - Lentingan ini menimbulkan energi getaran yang kuat yang dirambatkan ke segala arah dalam lempeng bumi yang disebut gempabumi. - Gempa Bumi diukur dengan menggunakan alat Seismograf. - Moment magnitudo adalah skala yang paling umum di mana gempa Bumi terjadi untuk seluruh dunia. - Skala Rickter adalah skala yang di laporkan oleh observatorium seismologi nasional yang di ukur pada skala besarnya lokal 5 magnitude. - Kedua skala yang sama selama rentang angka mereka valid. - Gempa 3 magnitude atau lebih sebagian besar hampir tidak terlihat dan besar nya 7 lebih berpotensi menyebabkan kerusakan serius di daerah yang luas, tergantung pada kedalaman gempa. - Penyebab gempabumi antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-Luka Akibat Bencana Gempa Bumi | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban luka-luka akibat bencana gempa bumi yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak korban luka-luka akibat bencana gempa bumi yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa sistem peringatan dini gempa bumi yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal. - Korban Bencana adalah korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Berbagai macam cedera antara lain:
- Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan pergeseran pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. - Pergerakan relatif lempeng tektonik benua mengakibatkan terjadinya penumpukan (akumulasi) tekanan pada daerah-daerah pertemuannya. Saat elastisitas batuan tidak lagi mampu menahan tekanan ini batuan akan melenting menuju kondisi setimbang mendekati kondisi awal sebelum terkena tekanan. - Lentingan ini menimbulkan energi getaran yang kuat yang dirambatkan ke segala arah dalam lempeng bumi yang disebut gempabumi. - Gempa Bumi diukur dengan menggunakan alat Seismograf. - Moment magnitudo adalah skala yang paling umum di mana gempa Bumi terjadi untuk seluruh dunia. - Skala Rickter adalah skala yang di laporkan oleh observatorium seismologi nasional yang di ukur pada skala besarnya lokal 5 magnitude. - Kedua skala yang sama selama rentang angka mereka valid. - Gempa 3 magnitude atau lebih sebagian besar hampir tidak terlihat dan besar nya 7 lebih berpotensi menyebabkan kerusakan serius di daerah yang luas, tergantung pada kedalaman gempa. - Penyebab gempabumi antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal Akibat Bencana Tsunami | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban meninggal akibat bencana tsunami yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak korban meninggal akibat bencana tsunami yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa sistem peringatan dini tsunami yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-Luka Akibat Bencana Tsunami | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban luka-luka akibat bencana tsunami yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak korban luka-luka akibat bencana tsunami yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa sistem peringatan dini tsunami yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal. - Korban Bencana adalah korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Berbagai macam cedera antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Meninggal Akibat Bencana Kebakaran | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban meninggal akibat bencana kebakaran yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak korban meninggal akibat bencana kebakaran yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang dampak bencana kebakaran yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal. Korban Bencana adalah korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Korban Luka-Luka Akibat Bencana Kebakaran | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya korban luka-luka akibat bencana kebakaran yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak korban luka-luka akibat bencana kebakaran yang ada di suatu wilayah menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat tentang dampak bencana kebakaran yang ada di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal. - Korban Bencana adalah korban dari peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Berbagai macam cedera antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi Akibat Bencana Banjir | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pengungsi akibat bencana banjir yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak pengungsi akibat bencana banjir yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar. - Setiap pengungsi biasanya ditempatkan di sebuah tempat penampungan untuk memudahkan para relawan mengurusi dan menolong mereka. - Lama pengungsi berada di sebuah tempat penampungan tidak dapat diprediksi, tergantung dari kondisi atau situasi itu sendiri. - Biasanya pengungsi diurus oleh pemerintah setempat, tetapi itu tidak menutup kemungkinan para relawan datang untuk membantu. - Ada dua pengertian mengenai banjir:
- Berdasarkan sumber airnya, air yang berlebihan tersebut dapat dikategorikan dalam empat kategori:
- Penyebab terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- Gejala terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi Akibat Bencana Gunung Meletus | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pengungsi akibat bencana gunung meletus yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak pengungsi akibat bencana gunung meletus yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar. - Setiap pengungsi biasanya ditempatkan di sebuah tempat penampungan untuk memudahkan para relawan mengurusi dan menolong mereka. - Lama pengungsi berada di sebuah tempat penampungan tidak dapat diprediksi, tergantung dari kondisi atau situasi itu sendiri. - Biasanya pengungsi diurus oleh pemerintah setempat, tetapi itu tidak menutup kemungkinan para relawan datang untuk membantu. - Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. ? Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C. - Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius 90 km. - Gunung berapi yang akan meletus dapat diketahui melalui beberapa tanda, antara lain - Suhu di sekitar gunung naik. - Mata air menjadi kering - Sering mengeluarkan suara gemuruh, kadang disertai getaran (gempa) - Tumbuhan di sekitar gunung layu - Binatang di sekitar gunung bermigrasi, kelihatan gelisah. - Gunungapi adalah bentuk timbunan (kerucut dan lainnya) di permukaan bumi yang dibangun oleh timbunan rempah letusan, atau tempat munculnya batuan lelehan (magma/gas) yang berasal dari dalam bumi. - Penyebab letusan gunungapi antara lain:
- Gejala letusan gunungapi adalah sebagai berikut:
-- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi Akibat Bencana Longsor | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pengungsi akibat bencana longsor yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak pengungsi akibat bencana longsor yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar. - Setiap pengungsi biasanya ditempatkan di sebuah tempat penampungan untuk memudahkan para relawan mengurusi dan menolong mereka. - Lama pengungsi berada di sebuah tempat penampungan tidak dapat diprediksi, tergantung dari kondisi atau situasi itu sendiri. - Biasanya pengungsi diurus oleh pemerintah setempat, tetapi itu tidak menutup kemungkinan para relawan datang untuk membantu. - Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang memengaruhi suatu lereng yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh: - erosi yang disebabkan aliran air permukaan atau air hujan, sungai-sungai atau gelombang laut yang menggerus kaki lereng-lereng bertambah curam - lereng dari bebatuan dan tanah diperlemah melalui saturasi yang diakibatkan hujan lebat - gempa bumi menyebabkan getaran, tekanan pada partikel-partikel mineral dan bidang lemah pada massa batuan dan tanah yang mengakibatkan longsornya lereng-lereng tersebut - gunung berapi menciptakan simpanan debu yang lengang, hujan lebat dan aliran debudebu - getaran dari mesin, lalu lintas, penggunaan bahan-bahan peledak, dan bahkan petir - berat yang terlalu berlebihan, misalnya dari berkumpulnya hujan atau salju - Tanah longsor dapat disebabkan oleh:
- Gejala terjadinya tanah longsor antara lain:
- - Kabupaten Tahunan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi Akibat Bencana Gempa Bumi | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pengungsi akibat bencana gempa bumi yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak pengungsi akibat bencana gempa bumi yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar. - Setiap pengungsi biasanya ditempatkan di sebuah tempat penampungan untuk memudahkan para relawan mengurusi dan menolong mereka. - Lama pengungsi berada di sebuah tempat penampungan tidak dapat diprediksi, tergantung dari kondisi atau situasi itu sendiri. - Biasanya pengungsi diurus oleh pemerintah setempat, tetapi itu tidak menutup kemungkinan para relawan datang untuk membantu. - Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan pergeseran pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. - Pergerakan relatif lempeng tektonik benua mengakibatkan terjadinya penumpukan (akumulasi) tekanan pada daerah-daerah pertemuannya. Saat elastisitas batuan tidak lagi mampu menahan tekanan ini batuan akan melenting menuju kondisi setimbang mendekati kondisi awal sebelum terkena tekanan. - Lentingan ini menimbulkan energi getaran yang kuat yang dirambatkan ke segala arah dalam lempeng bumi yang disebut gempabumi. - Gempa Bumi diukur dengan menggunakan alat Seismograf. - Moment magnitudo adalah skala yang paling umum di mana gempa Bumi terjadi untuk seluruh dunia. - Skala Rickter adalah skala yang di laporkan oleh observatorium seismologi nasional yang di ukur pada skala besarnya lokal 5 magnitude. - Kedua skala yang sama selama rentang angka mereka valid. - Gempa 3 magnitude atau lebih sebagian besar hampir tidak terlihat dan besar nya 7 lebih berpotensi menyebabkan kerusakan serius di daerah yang luas, tergantung pada kedalaman gempa. - Penyebab gempabumi antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi Akibat Bencana Tsunami | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pengungsi akibat bencana tsunami yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak pengungsi akibat bencana tsunami yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pengungsi Akibat Bencana Kebakaran | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Jiwa Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pengungsi akibat bencana kebakaran yang ada di suatu wilayah Semakin banyak pengungsi akibat bencana kebakaran yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lokasi Pengungsian | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lokasi Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya lokasi pengungsian yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak lokasi pengungsian yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kerugian Akibat Bencana Banjir | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Rupiah Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kerugian akibat bencana banjir yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kerugian akibat bencana banjir yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para korban bencana akan semakin besar. - Ada dua pengertian mengenai banjir:
- Berdasarkan sumber airnya, air yang berlebihan tersebut dapat dikategorikan dalam empat kategori:
- Penyebab terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- Gejala terjadinya banjir antara lain sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kerugian Akibat Gunung Meletus | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Rupiah Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kerugian akibat bencana gunung meletus yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kerugian akibat bencana gunung meletus yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar. - Magma adalah cairan pijar yang terdapat di dalam lapisan bumi dengan suhu yang sangat tinggi, yakni diperkirakan lebih dari 1.000 °C. - Cairan magma yang keluar dari dalam bumi disebut lava. Suhu lava yang dikeluarkan bisa mencapai 700-1.200 °C. - Letusan gunung berapi yang membawa batu dan abu dapat menyembur sampai sejauh radius 18 km atau lebih, sedangkan lavanya bisa membanjiri sampai sejauh radius 90 km. - Gunung berapi yang akan meletus dapat diketahui melalui beberapa tanda, antara lain - Suhu di sekitar gunung naik. - Mata air menjadi kering - Sering mengeluarkan suara gemuruh, kadang disertai getaran (gempa) - Tumbuhan di sekitar gunung layu - Binatang di sekitar gunung bermigrasi, kelihatan gelisah. - Gunungapi adalah bentuk timbunan (kerucut dan lainnya) di permukaan bumi yang dibangun oleh timbunan rempah letusan, atau tempat munculnya batuan lelehan (magma/gas) yang berasal dari dalam bumi. - Penyebab letusan gunungapi antara lain:
- Gejala letusan gunungapi adalah sebagai berikut:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kerugian Akibat Bencana Longsor | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Rupiah Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kerugian akibat bencana longsor yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kerugian akibat bencana longsor yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar. - Faktor pendorong adalah faktor-faktor yang memengaruhi kondisi material sendiri, sedangkan faktor pemicu adalah faktor yang menyebabkan bergeraknya material tersebut. Meskipun penyebab utama kejadian ini adalah gravitasi yang memengaruhi suatu lereng yang curam, namun ada pula faktor-faktor lainnya yang turut berpengaruh: - Erosi yang disebabkan aliran air permukaan atau air hujan, sungai-sungai atau gelombang laut yang menggerus kaki lereng-lereng bertambah curam - Lereng dari bebatuan dan tanah diperlemah melalui saturasi yang diakibatkan hujan lebat - Gempa bumi menyebabkan getaran, tekanan pada partikel-partikel mineral dan bidang lemah pada massa batuan dan tanah yang mengakibatkan longsornya lereng-lereng tersebut - Gunung berapi menciptakan simpanan debu yang lengang, hujan lebat dan aliran debudebu - Getaran dari mesin, lalu lintas, penggunaan bahan-bahan peledak, dan bahkan petir - Berat yang terlalu berlebihan, misalnya dari berkumpulnya hujan atau salju - Tanah longsor dapat disebabkan oleh:
- Gejala terjadinya tanah longsor antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kerugian Akibat Bencana Gempa Bumi | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Rupiah Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kerugian akibat bencana gempa bumi yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kerugian akibat bencana gempa bumi yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar. - Setiap pengungsi biasanya ditempatkan di sebuah tempat penampungan untuk memudahkan para relawan mengurusi dan menolong mereka. - Lama pengungsi berada di sebuah tempat penampungan tidak dapat diprediksi, tergantung dari kondisi atau situasi itu sendiri. - Biasanya pengungsi diurus oleh pemerintah setempat, tetapi itu tidak menutup kemungkinan para relawan datang untuk membantu. - Gempa bumi merupakan peristiwa pelepasan energi yang menyebabkan pergeseran pada bagian dalam bumi secara tiba-tiba. - Pergerakan relatif lempeng tektonik benua mengakibatkan terjadinya penumpukan (akumulasi) tekanan pada daerah-daerah pertemuannya. Saat elastisitas batuan tidak lagi mampu menahan tekanan ini batuan akan melenting menuju kondisi setimbang mendekati kondisi awal sebelum terkena tekanan. - Lentingan ini menimbulkan energi getaran yang kuat yang dirambatkan ke segala arah dalam lempeng bumi yang disebut gempabumi. - Gempa Bumi diukur dengan menggunakan alat Seismograf. - Moment magnitudo adalah skala yang paling umum di mana gempa Bumi terjadi untuk seluruh dunia. - Skala Rickter adalah skala yang di laporkan oleh observatorium seismologi nasional yang di ukur pada skala besarnya lokal 5 magnitude. - Kedua skala yang sama selama rentang angka mereka valid. - Gempa 3 magnitude atau lebih sebagian besar hampir tidak terlihat dan besar nya 7 lebih berpotensi menyebabkan kerusakan serius di daerah yang luas, tergantung pada kedalaman gempa. - Penyebab gempabumi antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kerugian Akibat Bencana Tsunami | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Rupiah Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kerugian akibat bencana tsunami yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kerugian akibat bencana tsunami yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar. - - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kerugian Akibat Bencana Kebakaran | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Rupiah Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kerugian akibat bencana kebakaran yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kerugian akibat bencana kebakaran yang ada di suatu wilayah maka bantuan yang dibutuhkan oleh para pengungsi akan semakin besar. - - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Transportasi Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya transportasi untuk tanggap bencana yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak transportasi yang ada di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal. - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Bencana ini dapat berbentuk banjir, tanah longsor, tsunami, kebakaran, dan lain sebagainya yang diakibatkan oleh alam. Dapat pula bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia secara langsung. Misalnya perang, kebocoran nuklir, dan ledakan bom. - Jenis alat transportasi yang digunakan untuk tanggap bencana terdiri atas alat transportasi udara, darat dan laut. - Alat transportasi udara, antara lain:
- Alat transportasi darat, antara lain:
- Alat transportasi laut/sungai antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Angkutan Darat Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya angkutan darat yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak angkutan darat yang ada di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal. - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Bencana ini dapat berbentuk banjir, tanah longsor, tsunami, kebakaran, dan lain sebagainya yang diakibatkan oleh alam. Dapat pula bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia secara langsung. Misalnya perang, kebocoran nuklir, dan ledakan bom. - Jenis alat transportasi yang digunakan untuk tanggap bencana terdiri atas alat transportasi udara, darat dan laut. - Alat transportasi darat, antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kendaraan Roda 2 Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kendaraan roda 2 yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak kendaraan roda 2 yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kendaraan Roda 4 Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kendaraan roda 4 yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak kendaraan roda 4 yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal. - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Bencana ini dapat berbentuk banjir, tanah longsor, tsunami, kebakaran, dan lain sebagainya yang diakibatkan oleh alam. Dapat pula bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia secara langsung. Misalnya perang, kebocoran nuklir, dan ledakan bom. - Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. - Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. - Kendaraan roda 4 yang biasa digunakan untuk tanggap bencana antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kendaraan Roda >4 Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kendaraan roda >4 yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah Semakin banyak kendaraan roda >4 yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal. - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Bencana ini dapat berbentuk banjir, tanah longsor, tsunami, kebakaran, dan lain sebagainya yang diakibatkan oleh alam. Dapat pula bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia secara langsung. Misalnya perang, kebocoran nuklir, dan ledakan bom. - Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. - Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan. - Kendaraan roda > 4 yang biasa digunakan untuk tanggap bencana antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Angkutan Laut Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya angkutan laut yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak angkutan laut yang ada di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal. - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Bencana ini dapat berbentuk banjir, tanah longsor, tsunami, kebakaran, dan lain sebagainya yang diakibatkan oleh alam. Dapat pula bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia secara langsung. Misalnya perang, kebocoran nuklir, dan ledakan bom. - Jenis alat transportasi yang digunakan untuk tanggap bencana terdiri atas alat transportasi udara, darat dan laut. - Alat transportasi laut/sungai antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kapal Penyelamat Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kapal penyelamat yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak kapal penyelamat yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Speedboat Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Speedboat yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak Speedboat yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Angkutan Udara/Helikopter Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya angkutan udara/helikopter yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak angkutan udara/helikopter yang ada di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal. - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Bencana ini dapat berbentuk banjir, tanah longsor, tsunami, kebakaran, dan lain sebagainya yang diakibatkan oleh alam. Dapat pula bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia secara langsung. Misalnya perang, kebocoran nuklir, dan ledakan bom. - Jenis alat transportasi yang digunakan untuk tanggap bencana terdiri atas alat transportasi udara, darat dan laut. - Alat transportasi udara, antara lain:
- Helikopter banyak digunakan pada saat proses tanggap bencana. - Keuntungan dalam menggunakan Helikopter antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peralatan Komunikasi Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya peralatan komunikasi yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak peralatan komunikasi yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Handy Talky Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Handy Talky yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak Handy Talky yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Telepon Satelit Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya telepon satelit yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak telepon satelit yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Radio Pemancar Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya radio pemancar yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak radio pemancar digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peralatan Komunikasi Lainnya Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya peralatan komunikasi lainnya yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak peralatan komunikasi lainnya yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peralatan Kesehatan Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya peralatan kesehatan yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak peralatan kesehatan yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Mobil Ambulan Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya mobil ambulan yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak mobil ambulan yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal. - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Bencana ini dapat berbentuk banjir, tanah longsor, tsunami, kebakaran, dan lain sebagainya yang diakibatkan oleh alam. Dapat pula bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia secara langsung. Misalnya perang, kebocoran nuklir, dan ledakan bom. - Mobil ambulan dilengkapi dengan sirene dan lampu rotator darurat (biasanya berwarna merah atau merah biru) agar dapat menembus kemacetan lalu lintas. - Kendaraan ini merupakan salah satu prioritas di lalu lintas selain pemadam kebakaran yang memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam UndangUndang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa. - Mobil Ambulan biasanya berasal dari macam-macam instansi, seperti:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tandu Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tandu yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak tandu yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tabung Oksigen Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tabung oksigen yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak tabung oksigen yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal. - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Bencana ini dapat berbentuk banjir, tanah longsor, tsunami, kebakaran, dan lain sebagainya yang diakibatkan oleh alam. Dapat pula bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia secara langsung. Misalnya perang, kebocoran nuklir, dan ledakan bom. - Tabung Oksigen memiliki 2 ukuran , yaitu:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peralatan Kesehatan Lainnya Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya peralatan kesehatan lainnya yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak peralatan kesehatan lainnya yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peralatan Air Bersih Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya peralatan air bersih yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak peralatan ai bersih yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Mobil Tangki Air Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya mobil tangki air yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak mobil tangki air yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tangki Air Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tangki air yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak tangki air yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peralatan Air Bersih Lainnya Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya peralatan air bersih lainnya yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak peralatan ai bersih lainnya yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah MCK Mobile Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya MCK Mobile yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak MCK Mobile yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Alat Berat Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya peralatan alat berat yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak peralatan alat berat yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Beco Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya beco yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak beco yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Buldozer Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya buldozer yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah Semakin banyak buldozer yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peralatan Alat Berat Lainnya Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya peralatan alat berat lainnya yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak peralatan alat berat lainnya yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peralatan Hunian Sementara Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya peralatan hunian sementara yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak peralatan hunian sementara yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Tenda Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya tenda yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak tenda yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal. - Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. - Bencana ini dapat berbentuk banjir, tanah longsor, tsunami, kebakaran, dan lain sebagainya yang diakibatkan oleh alam. Dapat pula bencana yang diakibatkan oleh ulah manusia secara langsung. Misalnya perang, kebocoran nuklir, dan ledakan bom. - Tenda biasanya mempunyai dua prinsip pelapisan perlindungan, yaitu dinding bagian dalam yang terbuat dari bahan yang bernafas (breathable) atau bahan non-waterproof dan dinding luar (flysheet) yang terbuat dari bahan yang anti air. - Tujuannya adalah untuk mengatasi faktor kondensasi yang dihasilkan oleh tubuh dan beberapa aktifitas di dalam tenda. Kondensasi terjadi karena hawa panas yang dihasilkan oleh tubuh dan atau memasak di dalam tenda, jadi untuk mengatasi hal tersebut diperlukan dinding dalam tenda terbuat dari bahan yang non waterproof, agar hawa panas tersebut bisa keluar. - Tenda yang digunakan untuk tanggap bencana, antara lain:
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Dapur Umum Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya dapur umum yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak dapur umum yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Generator Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya generator yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak generator yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Peralatan Hunian Sementara Untuk Tanggap Bencana Lainnya | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya peralatan hunian sementara lainnya yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak peralatan hunian sementara lainnya yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pos Pemadam Kebakaran Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya pos pemadam kebakaran yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak pos pemadam kebakaran yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Mobil Pemadam Kebakaran Untuk Tanggap Bencana | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya mobil pemadam kebakaran yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah. Semakin banyak mobil pemadam kebakaran yang digunakan untuk tanggap bencana di suatu wilayah maka upaya tanggap bencana yang dilakukan dapat berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kejadian Kebakaran | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya kejadian kebakaran yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak kejadian kebakaran yang ada di suatu wilayah maka kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut semakin besar. - - - Kabupaten H+1
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Kemasyarakan Di Desa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya lembaga kemasyarakatan di desa yang terdapat di suatu wilayah. Semakin banyak lembaga kemasyarakatn di desa yang ada di suatu wilayah maka upaya pembangunan desa di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Di desa dan di kelurahan dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan. - Lembaga Kemasyarakatan dapat dibentuk atas prakarsa masyarakat dan/atau atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi Pemerintah melalui musyawarah dan mufakat. - Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. - Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. - Lembaga Kemasyarakatan Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa. - Tugas Lembaga Kemasyarakatan Desa meliputi:
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
- Lembaga Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dibantu Kader Pemberdayaan Masyarakat. - Jenis Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
- Pengurus Lembaga Kemasyarakatan terdiri dari:
- Pengurus Lembaga Kemasyarakatan tidak boleh merangkap jabatan pada Lembaga Kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik. - Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di desa selama 5 (lima) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. - Masa bhakti pengurus Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya. - Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pemerintahan desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif. - Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di desa bersifat koordinatif dan konsultatif. - Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di desa bersifat kemitraan. - Pendanaan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersumber dari:
- Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. - Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah. - Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. - Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. - Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa, untuk selanjutnya disingkat LKMD atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, untuk selanjutnya disingkat LPM adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. - Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Departemen Sosial. - Lembaga Adat adalah Lembaga Kemasyarakatan baik yang sengaja dibentuk maupun yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat atau dalam suatu masyarakat hukum adat tertentu dengan wilayah hukum dan hak atas harta kekayaan di dalam hukum adat tersebut, serta berhak dan berwenang untuk mengatur, mengurus dan menyelesaikan berbagai permasalahan kehidupan yang berkaitan dengan dan mengacu pada adat istiadat dan hukum adat yang berlaku. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Karang Taruna Desa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya karang taruna desa yang terdapat di suatu wilayah. Semakin banyak karang taruna desa yang ada di suatu wilayah maka kesejahteraan sosial yang ada di desa tersebut semakin meningkat. - Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. - Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila. - Tujuan Karang Taruna adalah:
- Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerinitah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. - Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi:
- Susunan pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan. - Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya diwilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat. - Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Karang Taruna Desa Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya karang taruna desa yang aktif mengikuti kegiatan. Semakin banyak karang taruna desa yang aktif maka kesejahteraan sosial yang ada di desa tersebut akan semakin meningkat - Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. - Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya. Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila. - Tujuan Karang Taruna adalah:
Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya. - Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerinitah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. - Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi:
- Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
- Susunan pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan. - Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya diwilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat. - Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Karang Taruna Desa Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya karang taruna desa yang tidak aktif mengikuti kegiatan. Semakin banyak karang taruna desa yang tidak aktif maka kesejahteraan sosial yang ada di desa tersebut tidak dapat berjalan secara maksimal. - Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. - Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya. Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila. - Tujuan Karang Taruna adalah:
- Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerinitah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. - Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi:
- Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
- Susunan pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan. - Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya diwilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat. - Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah PKK Desa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya PKK desa yang terdapat di suatu wilayah. Semakin banyak PKK desa yang ada di suatu wilayah maka gerakan PKK yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Tim Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. - Tugas Tim Penggerak PKK Desa meliputi:
- Tim Penggerak PKK Desa dalam melaksanakan mempunyai fungsi:
- Struktur keanggotaan TP PKK Desa terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris,Bendahara, Anggota isteri Kepala Desa. laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik. - Susunan Keanggotan TP PKK Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. - Kepala Desa dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK membentuk kelompok PKK dusun/lingkungan/RW, RT dan kelompok Dasa Wisma. - Pembentukan kelompok PKK ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. - TP PKK Desa melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Kepala Desa selaku pembina TP PKK Desa dan kepada TP PKK Kecamatan. - Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. - Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. - Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. - Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK adalah Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material. - Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. - Sepuluh Program Pokok Gerakan PKK meliputi:
- Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. - TP PKK Pusat, TP PKK Provinsi, TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan, TP PKK Desa/Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah PKK Desa Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya PKK desa aktif yang terdapat di suatu wilayah. Semakin banyak PKK desa aktif yang ada di suatu wilayah maka gerakan PKK yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Tim Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. - Tugas Tim Penggerak PKK Desa meliputi:
- Tim Penggerak PKK Desa dalam melaksanakan mempunyai fungsi:
- Struktur keanggotaan TP PKK Desa terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris,Bendahara, Anggota isteri Kepala Desa. laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik. - Susunan Keanggotan TP PKK Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. - Kepala Desa dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK membentuk kelompok PKK dusun/lingkungan/RW, RT dan kelompok Dasa Wisma. - Pembentukan kelompok PKK ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. - TP PKK Desa melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Kepala Desa selaku pembina TP PKK Desa dan kepada TP PKK Kecamatan. - Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. - Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. - Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. - Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK adalah Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material. - Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. - Sepuluh Program Pokok Gerakan PKK meliputi:
- Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. - TP PKK Pusat, TP PKK Provinsi, TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan, TP PKK Desa/Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK - - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah PKK Desa Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya PKK desa tidak aktif yang terdapat di suatu wilayah. Semakin banyak PKK desa tidak aktif yang ada di suatu wilayah maka gerakan PKK yang terdapat di wilayah tersebut tidak dapat berjalan secara maksimal. - Tim Penggerak PKK Desa mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. - Tugas Tim Penggerak PKK Desa meliputi:
- Tim Penggerak PKK Desa dalam melaksanakan mempunyai fungsi:
- Struktur keanggotaan TP PKK Desa terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua, Sekretaris Umum, Sekretaris,Bendahara, Anggota isteri Kepala Desa. laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik. - Susunan Keanggotan TP PKK Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. - Kepala Desa dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK membentuk kelompok PKK dusun/lingkungan/RW, RT dan kelompok Dasa Wisma. - Pembentukan kelompok PKK ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. - TP PKK Desa melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Kepala Desa selaku pembina TP PKK Desa dan kepada TP PKK Kecamatan. - Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. - Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. - Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. - Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK adalah Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material. - Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. - Sepuluh Program Pokok Gerakan PKK meliputi:
- Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. - TP PKK Pusat, TP PKK Provinsi, TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan, TP PKK Desa/Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK - - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Badan/Lembaga Swadaya Masyarakat Di Desa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya LSM yang ada di desa. Semakin banyak LSM yang ada di desa maka usaha kesejahteraan sosial yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) adalah semua upaya program dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial. Dalam pengertian ini termasuk pula usaha-usaha pengembangan masyarakat. - Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. - LSM yang mempunyai fungsi koordinatif meliputi Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS), Koordinator kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS), dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) - Setiap LSM harus berazaskan Pancasila dan UUD 1945. - Tugas dan tanggung jawab LSM adalah :
- Untuk melaksanakan UKS, LSM menggali dan mendayagunakan potensi dan sumber dana yang dimanfaatkan secara bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. - LSM yang berfungsi koordinatif di berbagai jenjang mengkoordinasikan kegiatan UKS dari LSM secara dinamis dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip keswadayaan menuju kemandirian. - Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya, LSM wajib mengutamakan kepentingan nasional, menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memelihara integritas dan ketahanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. - LSM bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum LSM di Indonesia berbentuk yayasan. - Secara garis besar dari sekian banyak LSM yang ada dapat di kategorikan sbb :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Badan/Lembaga Swadaya Masyarakat Aktif Di Desa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya LSM aktif yang ada di desa. Semakin banyak LSM aktif yang ada di desa maka usaha kesejahteraan sosial yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) adalah semua upaya program dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial. Dalam pengertian ini termasuk pula usaha-usaha pengembangan masyarakat. - Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. - LSM yang mempunyai fungsi koordinatif meliputi Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS), Koordinator kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS), dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) - Setiap LSM harus berazaskan Pancasila dan UUD 1945. - Tugas dan tanggung jawab LSM adalah : 1. Setiap LSM wajib mendaftarkan diri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 2. Membantu dan bersama-sama Pemerintah melaksanakan UKS secara dinamis dan bertanggung jawa, berdasarkan prinsip-prinsip keswadayaan menju kemandirian; 3. Melaksanakan program UKS sesuai dengan fungsi dan peranan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 4. Membina dan memelihara hubungan kerjasama yang baik dengan pemerintah dan sesama LSM demi terlaksananya program UKS sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku; 5. Melaporkan program dan kegiatannya kepada instansi Pembina Umum, instansi Pembina Tehnis dan masyarakat secara periodik dan berjenjang; 6. Berkoordinasi dengan LKMD tentang perencanaan dan pelaksanaan UKS di Desa/Kelurahan. - Untuk melaksanakan UKS, LSM menggali dan mendayagunakan potensi dan sumber dana yang dimanfaatkan secara bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. -SM yang berfungsi koordinatif di berbagai jenjang mengkoordinasikan kegiatan UKS dari LSM secara dinamis dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip keswadayaan menuju kemandirian. - Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya, LSM wajib mengutamakan kepentingan nasional, menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memelihara integritas dan ketahanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. - LSM bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum LSM di Indonesia berbentuk yayasan. - Secara garis besar dari sekian banyak LSM yang ada dapat di kategorikan sbb :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Badan/Lembaga Swadaya Masyarakat Tidak Aktif Di Desa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya LSM tidak aktif yang ada di desa. Semakin banyak LSM tidak aktif yang ada di desa maka usaha kesejahteraan sosial yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan kurang maksimal. - Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) adalah semua upaya program dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial. Dalam pengertian ini termasuk pula usaha-usaha pengembangan masyarakat. - Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. - LSM yang mempunyai fungsi koordinatif meliputi Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS), Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BKKKS), Koordinator kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS), dan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) - Setiap LSM harus berazaskan Pancasila dan UUD 1945. - Tugas dan tanggung jawab LSM adalah :
- Untuk melaksanakan UKS, LSM menggali dan mendayagunakan potensi dan sumber dana yang dimanfaatkan secara bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku. - LSM yang berfungsi koordinatif di berbagai jenjang mengkoordinasikan kegiatan UKS dari LSM secara dinamis dan bertanggung jawab berdasarkan prinsip keswadayaan menuju kemandirian. - Dalam melaksanakan fungsi dan peranannya, LSM wajib mengutamakan kepentingan nasional, menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka memelihara integritas dan ketahanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. - LSM bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum LSM di Indonesia berbentuk yayasan. - Secara garis besar dari sekian banyak LSM yang ada dapat di kategorikan sbb :
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Swadaya Masyarakat Di Desa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Kelompok Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Kelompok Swadaya Masyarakat yang ada di desa. Semakin banyak Kelompok Swadaya Masyarakat yang ada di desa maka usaha kesejahteraan sosial yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Swadaya Masyarakat Di Desa Yang Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Kelompok Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Kelompok Swadaya Masyarakat di desa yang aktif mengikuti kegiatan lembaga. Semakin banyak Kelompok Swadaya Masyarakat di desa yang aktif mengikuti kegiatan lembaga maka usaha kesejahteraan sosial yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelompok Swadaya Masyarakat Di Desa Yang Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Kelompok Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Kelompok Swadaya Masyarakat di desa yang tidak aktif mengikuti kegiatan lembaga. Semakin banyak Kelompok Swadaya Masyarakat di desa yang aktif mengikuti kegiatan lembaga maka usaha kesejahteraan sosial yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan kurang maksimal.
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya LKMD yang terdapat di suatu wilayah. Semakin banyak LKMD yang ada di suatu wilayah maka upaya pembangunan desa yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. - LKMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Yang Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya LKMD yang aktif di suatu wilayah. Semakin banyak LKMD yang aktif di suatu wilayah maka upaya pembangunan desa yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. - LKMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa Yang Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya LKMD yang tidak aktif di suatu wilayah. Semakin banyak LKMD yang tidak aktif di suatu wilayah maka upaya pembangunan desa tersebut tidak dapat berjalan secara maksimal. - Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. - LKMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya LPMD yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak LPMD yang ada di suatu wilayah maka upaya pembangunan desa yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. - LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Yang Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya LPMD yang aktif di suatu wilayah. Semakin banyak LPMD yang aktif di suatu wilayah maka upaya pembangunan desa yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. - LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Yang Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya LPMD yang tidak aktif di suatu wilayah. Semakin banyak LPMD yang tidak aktif di suatu wilayah maka upaya pembangunan desa tersebut tidak dapat berjalan secara maksimal. - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. - LPMD dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Karang Taruna Kelurahan | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya karang taruna yang terdapat di kelurahan. Semakin banyak karang taruna yang ada di kelurahan maka kesejahteraan sosial yang ada di kelurahan tersebut semakin meningkat. - Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. - Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya.Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila. - Tujuan Karang Taruna adalah:
- Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerinitah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.
- Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
- Susunan pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan. - Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya diwilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat. - Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
? Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Karang Taruna Kelurahan Yang Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya karang taruna di kelurahan yang aktif mengikuti kegiatan. Semakin banyak karang taruna kelurahan yang aktif maka kesejahteraan sosial yang ada di kelurahan tersebut akan semakin meningkat. - Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. - Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya. Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila. - Tujuan Karang Taruna adalah:
- Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerinitah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. - Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi:
- Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
- Susunan pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan. - Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya diwilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat. - Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Karang Taruna Kelurahan Yang Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Unit Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya karang taruna di kelurahan yang tidak aktif mengikuti kegiatan. Semakin banyak karang taruna kelurahan yang tidak aktif maka kesejahteraan sosial yang ada di kelurahan tersebut tidak dapat berjalan secara maksimal. - Anggota Karang Taruna adalah setiap generasi muda dari usia 11 tahun sampai dengan 45 tahun yang berada di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. - Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) adalah wadah penghimpun mantan pengurus Karang Taruna dan tokoh Masyarakat lain yang berjasa dan bermanfaat bagi kemajuan Karang Taruna, yang tidak memiliki hubungan struktural dengan Kepengurusan Karang Tarunanya. Setiap Karang Taruna berasaskan Pancasila. - Tujuan Karang Taruna adalah:
- Setiap Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. - Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerinitah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. - Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi: 1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial. 2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat. 3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkungannya secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan. 4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya. 5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda. 6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia. 7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya. 8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial. 9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya. 10. Penyelenggara Usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual. - Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu:
- Susunan pengurus Karang Taruna dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan. - Pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan atau Komunitas adat Sederajat yang terpilih dan disahkan dalam Temu Karya diwilayahnya adalah sebagai pelaksana organisasi dalam wilayah yang bersangkutan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah atau Kepala/Ketua Komunitas Adat Sederajat setempat. - Keuangan Karang Taruna dapat diperoleh dari:
- Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - - Kabupaten H+1
Kementerian Sosial
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera - Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan - Peraturan Daerah Kabupaten Pemalalng Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan - Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga - Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan yang terdapat di suatu wilayah. Semakin banyak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan yang ada di suatu wilayah maka gerakan PKK yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Tim Penggerak PKK Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. - Tugas Tim Penggerak PKK Kelurahan meliputi:
- Tim Penggerak PKK Kelurahan dalam melaksanakan mempunyai fungsi:
- Struktur keanggotaan TP PKK Desa terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua I, II, III, dan IV Sekretaris, Bendahara, Anggota Isteri Lurah. laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik. - Susunan Keanggotan TP PKK Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. - Kepala Desa/Lurah dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK membentuk kelompok PKK dusun/lingkungan/RW, RT dan kelompok Dasa Wisma. - TP PKK Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK. - TP PKK Kelurahan melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Lurah selaku pembina TP PKK Kelurahan dan kepada Bupati/Walikota melalui Camat serta kepada TP PKK Kecamatan. - Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. - Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. - Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. - Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK adalah Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material. - Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. - Sepuluh Program Pokok Gerakan PKK meliputi:
- Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. - TP PKK Pusat, TP PKK Provinsi, TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan, TP PKK Desa/Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK - - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan Yang Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan yang aktif mengikuti kegiatan lembaga di suatu wilayah. Semakin banyak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan yang aktif di suatu wilayah maka gerakan PKK yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Tim Penggerak PKK Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. - Tugas Tim Penggerak PKK Kelurahan meliputi:
- Tim Penggerak PKK Kelurahan dalam melaksanakan mempunyai fungsi:
- Struktur keanggotaan TP PKK Desa terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua I, II, III, dan IV Sekretaris, Bendahara, Anggota Isteri Lurah. laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik. - Susunan Keanggotan TP PKK Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. - Kepala Desa/Lurah dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK membentuk kelompok PKK dusun/lingkungan/RW, RT dan kelompok Dasa Wisma. - TP PKK Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan (sepuluh) program PKK. - TP PKK Kelurahan melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Lurah selaku pembina TP PKK Kelurahan dan kepada Bupati/Walikota melalui Camat serta kepada TP PKK Kecamatan. - Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. - Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. - Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. - Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK adalah Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material. - Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. - Sepuluh Program Pokok Gerakan PKK meliputi:
- Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. - TP PKK Pusat, TP PKK Provinsi, TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan, TP PKK Desa/Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK - - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan Yang Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan yang tidak aktif mengikuti kegiatan lembaga di suatu wilayah. Semakin banyak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kelurahan yang aktif di suatu wilayah maka gerakan PKK yang terdapat di wilayah tersebut tidak dapat berjalan secara maksimal. - Tim Penggerak PKK Kelurahan mempunyai tugas membantu Pemerintah Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga. - Tugas Tim Penggerak PKK Kelurahan meliputi:
- Tim Penggerak PKK Kelurahan dalam melaksanakan mempunyai fungsi:
- Struktur keanggotaan TP PKK Desa terdiri dari: a. Ketua b. Wakil Ketua I, II, III, dan IV Sekretaris, Bendahara, Anggota Isteri Lurah. laki-laki atau perempuan bersifat sukarela yang mampu dan peduli terhadap upaya kesejahteraan keluarga dan tidak mewakili suatu organisasi, lembaga, dan Partai Politik. - Susunan Keanggotan TP PKK Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota. - Kepala Desa/Lurah dalam mempercepat pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK membentuk kelompok PKK dusun/lingkungan/RW, RT dan kelompok Dasa Wisma. - TP PKK Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK. - TP PKK Kelurahan melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Lurah selaku pembina TP PKK Kelurahan dan kepada Bupati/Walikota melalui Camat serta kepada TP PKK Kecamatan. - Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dan lurah dalam memberdayakan masyarakat. - Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat. - Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami dan istri, suami istri dan anaknya atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya. - Pemberdayaan masyarakat melalui Gerakan PKK merupakan upaya memandirikan masyarakat dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan menuju terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan. - Sasaran Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK adalah Keluarga di perdesaan dan perkotaan yang perlu ditingkatkan dan dikembangkan kemampuan mental spiritual dan fisik material. - Program PKK adalah 10 program pokok PKK yang merupakan upaya pemenuhan kebutuhan dasar untuk terwujudnya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. - Sepuluh Program Pokok Gerakan PKK meliputi:
- Tim Penggerak PKK (TP PKK) adalah fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing tingkat pemerintahan untuk terlaksananya program PKK yang merupakan mitra kerja pemerintah, dan organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan lainnya. - TP PKK Pusat, TP PKK Provinsi, TP PKK Kabupaten/Kota, TP PKK Kecamatan, TP PKK Desa/Kelurahan dan kelompok-kelompok PKK bertanggung jawab dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program PKK - - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di kelurahan. Semakin banyak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di kelurahan maka upaya pembangunan kelurahan yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. - LPMK dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Yang Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan yang aktif mengikuti kegiatan. Semakin banyak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan yang aktif mengikuti kegiatan maka upaya pembangunan kelurahan yang terdapat di wilayah tersebut akan berjalan secara maksimal. - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. - LPMK dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan Yang Tidak Aktif | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Lembaga Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan yang tidak aktif mengikuti kegiatan. Semakin banyak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di kelurahan yang tidak aktif mengikuti kegiatan maka upaya pembangunan kelurahan yang terdapat di wilayah tersebut tidak dapat berjalan secara maksimal. - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. - LPMK dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi:
- - Kabupaten H+1
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonsia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Organisasi Kepemudaan Bidang Politik | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Organisasi Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya organisasi kepemudaan di bidang politik yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak organisasi kepemudaan di bidang politik yang ada di suatu wilayah maka potensi dan peran aktif pemuda dalam bidang politik akan semakin meningkat. - Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda. - Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan. - Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. - Organisasi kepemudaan sekurang-kurangnya memiliki:
- Organisasi kepemudaan dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah. - - Kabupaten H+1
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Organisasi Kepemudaan Organisasi Bidang Olahraga | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Organisasi Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya organisasi kepemudaan di bidang olahraga yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak organisasi kepemudaan di bidang olahraga yang ada di suatu wilayah maka potensi dan peran aktif pemuda dalam bidang olahraga akan semakin meningkat. - Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda. - Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan. - Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. - Organisasi kepemudaan sekurang-kurangnya memiliki:
- Organisasi kepemudaan dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah. - - Kabupaten H+1
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Organisasi Kepemudaan Organisasi Bidang Ekonomi | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Organisasi Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya organisasi kepemudaan di bidang ekonomi yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak organisasi kepemudaan di bidang ekonomi yang ada di suatu wilayah maka potensi dan peran aktif pemuda dalam bidang ekonomi akan semakin meningkat. - Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda. - Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan. - Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. - Organisasi kepemudaan sekurang-kurangnya memiliki:
- Organisasi kepemudaan dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah. - - Kabupaten H+1
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Organisasi Kepemudaan Organisasi Bidang Sosial | 2018 |
RINCIAN SOSIAL
- Organisasi Indikator ini dapat dimanfaatkan untuk menghitung banyaknya organisasi kepemudaan di bidang sosial yang ada di suatu wilayah. Semakin banyak organisasi kepemudaan di bidang sosial yang ada di suatu wilayah maka potensi dan peran aktif pemuda dalam bidang sosial akan semakin meningkat. - Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda. - Organisasi kepemudaan dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. - Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan. - Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan. - Organisasi kepemudaan sekurang-kurangnya memiliki:
- Organisasi kepemudaan dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah. - - Kabupaten H+1
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Rumah Tangga yang Memiliki Cubluk | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- - Rumah Tangga Indikator ini digunakan untuk mengetahui banyaknya rumah tangga yang memiliki cubluk pada suatu daerah tertentu. Jumlah rumah tangga yang memiliki cubluk menunjukan banyaknya rumah tangga yang memiliki sarana untuk pembuangan kakus berjenis cubluk. Cubluk merupakan sistem pembuangan yang paling sederhana. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Kesehatan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemberdayaan Perempuan Bidang Politik | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah pemberdayaan perempuan bidang politik yang berada pada daerah tertentu. Jumlah pemberdayaan perempuan bidang politik menunjukkan jumlah total perempuan yang bekerja pada bidang politik. Kaum Perempuan dan kaum lelaki mempunyai kedudukan yang sama, yang dijamin dan dilindungi oleh Negara. Keberadaan perempuan dapat meningkatkan kesejahteraan kelompok perempuan dengan mewakili, mengawal dan mempengaruhi agenda dan proses pembuatan kebijakan, serta turut serta dalam proses pembangunan.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemberdayaan Perempuan Bidang Sosial | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah peberdayaan perempuan bidang sosial yang berada pada daerah tertentu. Jumlah pemberdayaan perempuan bidang sosial menunjukkan jumlah total perempuan yang bekerja pada bidang sosial. Kaum Perempuan dan kaum lelaki mempunyai kedudukan yang sama, yang dijamin dan dilindungi oleh Negara.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pemberdayaan Perempuan Bidang Ekonomi | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah peberdayaan perempuan bidang ekonomi yang berada pada daerah tertentu. Jumlah pemberdayaan perempuan bidang ekonomi menunjukkan jumlah total perempuan yang bekerja pada bidang ekonomi. Kaum Perempuan dan kaum lelaki mempunyai kedudukan yang sama, yang dijamin dan dilindungi oleh Negara.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perempuan Berhadapan dengan Hukum Sebagai Pelaku | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah perempuan berhadapan dengan hukum sebagai pelaku yang berada pada daerah tertentu. Jumlah perempuan berhadapan dengan hukum sebagai pelaku menunjukkan jumlah perempuan yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan atau mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perempuan Berhadapan dengan Hukum Sebagai Korban | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah perempuan berhadapan dengan hukum sebagai pelaku yang berada pada daerah tertentu. Jumlah perempuan berhadapan dengan hukum sebagai korban menunjukkan jumlah orang perempuan yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan Pengaduan Perempuan Korban Kekerasan Ditindak Lanjuti | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Kasus Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah laporan pengaduan perempuan korban kekerasan yang ditindak lanjuti yang berada pada daerah tertentu. Jumlah laporan pengaduan perempuan korban kekerasan ditindak lanjuti menunjukkan banyaknya laporan pengaduan yang diajukan korban, keluarga, atau masyarakat kepada penyelenggara layanan mengenai suatu tindakan kekerasan terhadap perempuan, yang mana laporan tersebut ditindak lanjuti. Perempuan yang mengalami kekerasan perlu mendapatkan perlindungan dan mendapatkan pelayanan pengaduan yang memadai. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan Pengaduan Perempuan Korban Kekerasan Belum Ditindak Lanjuti | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Kasus Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah laporan pengaduan perempuan korban kekerasan yang belum ditindak lanjuti yang berada pada daerah tertentu. Jumlah laporan pengaduan perempuan korban kekerasan belum ditindak lanjuti menunjukkan banyaknya laporan pengaduan yang diajukan korban, keluarga, atau masyarakat kepada penyelenggara layanan mengenai suatu tindakan kekerasan terhadap perempuan, yang mana laporan tersebut belum ditindak lanjuti. Perempuan yang mengalami kekerasan perlu mendapatkan perlindungan dan mendapatkan pelayanan pengaduan yang memadai. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: 10 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (Unit PPA) Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang berada pada daerah tertentu. Jumlah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan jumlah unit di Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya. Akibat semakin kompleks dan meningkatnya tindak pidana terhadap perempuan dan anak maka diperlukan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) yang memadai. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pusat Krisis Terpadu (PKT) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah Pusat Krisis Terpadu (PKT) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang berada pada daerah tertentu. Jumlah Pusat Krisis Terpadu (PKT) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan jumlah unit khusus yang memberikan layanan terpadu sebagai bentuk kepedulian terhadap semua jenis tindakan yang dialami oleh perempuan dan anak dengan memberikan layanan terpadu berbasis rumah sakit bagi setiap orang yang mengalami kekerasan seperti kekerasan secara fisik, emosional, seksual, sosial ekonomi, trafficking, dan penelantaran, dengan menyederhanakan prosedur pelayanan yang dilakukan secara holistik oleh tenaga-tenaga professional seperti psikolog, psikiater, konselor, dan para petugas medis. Akibat semakin kompleks dan meningkatnya tindak pidana terhadap perempuan dan anak maka diperlukan Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang memadai. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Women Crisis Center (WCC) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- - Unit Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah Women Crisis Center (WCC) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak yang berada pada daerah tertentu. Jumlah Women Crisis Center (WCC) Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak menunjukkan banyaknya unit khusus yang memberikan layanan terpadu untuk membantu para perempuan yang sedang dalam kondisi krisis akibat kekerasan yang dialaminya. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Tahunan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak berhadapan dengan hukum yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak berhadapan dengan hukum menunjukkan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum Sebagai Pelaku | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak berhadapan dengan hukum sebagai pelaku menunjukkan jumlah anak (orang yang belum berusia 18 tahun) yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan atau mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum Sebagai Korban | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak berhadapan dengan hukum sebagai korban yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak berhadapan dengan hukum sebagai korban menunjukkan jumlah anak (orang yang belum berusia 18 tahun) yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Berhadapan dengan Hukum Sebagai Saksi | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak berhadapan dengan hukum sebagai saksi yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak berhadapan dengan hukum sebagai saksi menunjukkan jumlah anak (orang belum berusia 18 tahun) yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Pemerintah Penampung Anak Berkebutuhan Khusus | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus. - Lembaga Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah lembaga pemerintah penampung anak berkebutuhan khusus yang berada pada daerah tertentu. Jumlah lembaga pemerintah penampung anak berkebutuhan khusus menunjukkan banyaknya lembaga pemerintah yang menampung anak berkebutuhan khusus, umumnya adalah SLB Negeri dan sekolah inklusif milik pemerintah mulai dari kepemilikan gedung, sarana dan prasarana, tenaga pendidik, serta sampai ke pemilikan asrama. Semuanya di biayai oleh pemerintah.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Swasta Penampung Anak Berkebutuhan Khusus | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus. - Lembaga Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah lembaga swasta penampung anak berkebutuhan khusus yang berada pada daerah tertentu. Jumlah lembaga swasta penampung anak berkebutuhan khusus menunjukkan banyaknya lembaga swasta yang menampung anak berkebutuhan khusus seperti SLB swasta yang sepenuhnya dibiayai oleh swasta dibawah naungan sebuah yayasan yang bergerak dalam pendidikan, dan LSM yang bergerak dalam perlindungan anak yang difokuskan untuk menyelenggarakan rehabilitasi dan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan Pengaduan Anak Korban Kekerasan Ditindak Lanjuti | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Kasus Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah laporan pengaduan anak korban kekerasan yang ditindak lanjuti yang berada pada daerah tertentu. Jumlah laporan pengaduan anak korban kekerasan ditindak lanjuti menunjukkan banyaknya laporan pengaduan yang diajukan korban, keluarga, atau masyarakat kepada penyelenggara layanan mengenai suatu tindakan kekerasan terhadap anak, yang mana laporan tersebut ditindak lanjuti. Anak yang mengalami kekerasan perlu mendapatkan perlindungan dan mendapatkan pelayanan pengaduan yang memadai. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Laporan Pengaduan Anak Korban Kekerasan Belum Ditindak Lanjuti | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Kasus Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah laporan pengaduan anak korban kekerasan yang belum ditindak lanjuti yang berada pada daerah tertentu. Jumlah laporan pengaduan anak korban kekerasan belum ditindak lanjuti menunjukkan banyaknya laporan pengaduan yang diajukan korban, keluarga, atau masyarakat kepada penyelenggara layanan mengenai suatu tindakan kekerasan terhadap anak, yang mana laporan tersebut belum ditindak lanjuti. Anak yang mengalami kekerasan perlu mendapatkan perlindungan dan mendapatkan pelayanan pengaduan yang memadai. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Non Pemerintah Pemenuhan Hak Anak (PHA) | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. - Lembaga Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah lembaga non pemerintah Pemenuhan Hak Anak (PHA) yang berada pada daerah tertentu. Jumlah lembaga non pemerintah Pemenuhan Hak Anak (PHA) menunjukkan jumlah lembaga non pemerintah yang bertugas dalam pemenuhan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Pemenuhan Hak Anak harus dihormati tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Lembaga Dunia Usaha Pemenuhan Hak Anak (PHA) | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. - Lembaga Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah lembaga dunia usaha Pemenuhan Hak Anak (PHA) yang berada pada daerah tertentu. Jumlah lembaga dunia usaha Pemenuhan Hak Anak (PHA) menunjukkan jumlah lembaga dunia usaha yang bertugas dalam pemenuhan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah. Pemenuhan Hak Anak harus dihormati tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Laki-Laki Tidak Bersekolah | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak laki-laki tidak bersekolah yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak laki-laki tidak bersekolah menunjukkan banyaknya orang laki-laki yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah dan tidak pernah menempuh jalur pendidikan sekolah. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Perempuan Tidak Bersekolah | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak perempuan tidak bersekolah yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak perempuan tidak bersekolah menunjukkan banyaknya orang perempuan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang tidak bersekolah dan tidak pernah menempuh jalur pendidikan sekolah. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Laki-Laki Tamatan SD/Sederajat | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak laki-laki tamatan SD/Sederajat yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak laki-laki tamatan SD/Sederajat menunjukkan banyaknya orang laki-laki yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang menempuh jalur pendidikan sekolah tamat SD/Sederajat. Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Perempuan Tamatan SD/Sederajat | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak perempuan tamatan SD/Sederajat yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak perempuan tamatan SD/Sederajat menunjukkan banyaknya orang perempuan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang menempuh jalur pendidikan sekolah tamat SD/Sederajat. Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Laki-Laki Tamatan SMP/Sederajat | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak laki-laki tamatan SMP/Sederajat yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak laki-laki tamatan SMP/Sederajat menunjukkan banyaknya orang laki-laki yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang menempuh jalur pendidikan sekolah tamat SMP/Sederajat. Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Perempuan Tamatan SMP/Sederajat | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak perempuan tamatan SMP/Sederajat yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak perempuan tamatan SMP/Sederajat menunjukkan banyaknya orang perempuan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang menempuh jalur pendidikan sekolah tamat SMP/Sederajat. Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Laki-Laki Tamatan SMA/Sederajat | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
- Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak laki-laki tamatan SMA/Sederajat yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak laki-laki tamatan SMA/Sederajat menunjukkan banyaknya orang laki-laki yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang menempuh jalur pendidikan sekolah tamat SMA/Sederajat. Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Jalanan Laki-Laki | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak jalanan laki-laki yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak jalanan laki-laki menunjukkan banyaknya orang laki-laki belum berusia 18 (delapan belas) yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat-tempat umum lainnya. Banyaknya anak jalanan akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan masyarakat di wilayah tersebut. Misalnya terganggunya kenyamanan, keamanan, keindahan dan kebersihan di lingkungan sekitar. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Anak Jalanan Perempuan | 2019 |
RINCIAN SOSIAL
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. - Orang Indikator ini digunakan untuk mengetahui jumlah anak jalanan perempuan yang berada pada daerah tertentu. Jumlah anak jalanan perempuan menunjukkan banyaknya orang perempuan belum berusia 18 (delapan belas) yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari di jalanan, baik untuk mencari nafkah atau berkeliaran di jalan dan tempat-tempat umum lainnya. Banyaknya anak jalanan akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan masyarakat di wilayah tersebut. Misalnya terganggunya kenyamanan, keamanan, keindahan dan kebersihan di lingkungan sekitar. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H + 1
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Angkutan darat (Dinas Perhubungan) | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. - Unit Untuk mengetahui angkutan darat disuatu wilayah. Angkutan darat menunjukan transportasi yang digunakan untuk memindahkan orang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Bis yang Keluar dan Masuk di Terminal (Dinas Perhubungan) | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan - Unit Untuk mengetahui jumlah bis yang keluar dan masuk di terminal. Banyaknya Bis yang keluar dan masuk di Terminalmenunjukan jumlah kendaraan bus untuk membawa penumpang yang keluar dan masuk ke pangkalan kendaraan bermotor umum. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Kecelakaan Lalu Lintas, Korban, dan Nilai Kerugiannya (Dinas Perhubungan) | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan - Orang/Rupiah Untuk mengetahui jumlah kecelakaan lalu lintas, korban, dan nilai kerugiannya disuatu Banyaknya Kecelakaan Lalu Lintas, Korban, dan Nilai Kerugiannyamenunjukan jumlah suatu peristiwa kecelakaan di Jalan yang melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkanadanya korban dan/atau kerugian harta benda. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Penumpang Yang Naik Kereta Api Melalui stasiun Kereta Api (Stasiun) | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang No. 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian. - Orang Untuk mengetahui banyaknya penumpang yang naik kereta api melalui stasiun kereta api di suatu wilayah tertentu. Banyaknya Penumpang Yang Naik Kereta Api Melalui stasiun Kereta Apimenunjukan jumlah penumpang yang naik kereta api melalui stasiun kereta api di suatu wilayah tertentu. Jumlah tersebut dapat diketahui minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 PT.KAI DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Perusahaan Otobis (PO) Antar Kab/Kota dan Jumlah Kendaraanya Menurut Kecamatan (Dinas Perhubungan) | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan - Unit Untuk mengetahui jumlah Perusahaan Otobis (PO) Antar Kab/Kota dan banyaknya Banyaknya Perusahaan Otobis (PO) Antar Kab/Kota dan Jumlah Kendaraanya Menurut - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kendaraan Bermotor yang Diuji | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan - Unit Untuk mengetahui banyaknya kendaraan bermotor yang telah diuji oleh pihak terkait di Jumlah Kendaraan Bermotor yang Diujimenunjukan banyaknya Kendaraan yang telah di uji kelayakan kendaraan tersebut oleh pihak terkait di suatu wilayah. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketersediaan rambu-rambu lalu lintas (Dinas Perhubungan) | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan - - Mengetahui ada atau tidaknya rambu-rambu lalu lintas yang terdapat diwilayah tersebut. Rambu-rambu lalu lintasmenunjukan bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang,
1. Menurut cara pemasangan - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementrian Perhubungan LKJIP, LKPJ, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Jalan Dalam Kondisi Baik (DPU TR) | 2007 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Panjang jalan dalam kondisi baik Persen Untuk mengetahui cakupan jalan yang dalam kondisi baik yang dinyatakan dalam persen. Persentase Jalan Dalam Kondisi Baik menunjukanjumlah jalan dalam kondisi baik yang - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD, LKJIP, LKPJ, LPPD, RPJMD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Persentase Jembatan Dalam Kondisi Baik (DPU TR) | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor Jumlah Jembatan dalam kondisi baik Persen Untuk mengetahui cakupan jembatan yang dalam kondisi baik yang dinyatakan dalam Persentase Jembatan Dalam Kondisi Baik menunjukanjumlah jembatan dalam kondisi baik yang dinyatakan dalam persen. Kondisi jembatan yang baik dapat mewujudkan jalan yang mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - LKJIP, LKPJ,RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan pelayanan IT bagi masyarakat (titik hotspot) | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Luas Wilayah yang Tercoverage Buah Untuk mengetahui Cakupan pelayanan IT bagi masyarakat (titik hotspot) di suatu daerah tertentu. Cakupan pelayanan IT bagi masyarakat (titik hotspot)menunjukanjangkauan pemenuhan kebutuhan teknologi informasi yang merujuk pada tempat-tempat tertentu (biasanya tempat umum) yang memiliki layanan internet yang ditujukan kepada masyarakat. Dengan seiring berkembangnya zaman, kebutuhan akan teknologi informasi juga meningkat, sehingga semakin luas cakupan pelayanan IT bagi masyarakat (titik hotspot) maka akan semakin berkembang masyarakat tersebut. - Survei Test Sinyal Wifi Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementrian Komunikasi dan Informasi LKPJ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Cakupan Pelayanan TI bagi Masyarakat | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Luas Wilayah yang Tercoverage Km/Area Mengetahui tingkat pelayanan pemeritah dalam bidang teknologi informasi yang diberikan kepada masyarakat. Cakupan pelayanan TI bagi masyarakat menunjukanjangkauan pemenuhan kebutuhan - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Kementrian Komunikasi dan Informasi LKJIP, RPJMD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Website milik pemerintah daerah | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Buah Untuk mengetahui Website milik pemerintah daerah disuatu daerah tertentu. Website milik pemerintah daerahmenunjukan kumpulan laman di internet yang berisi - Dokumen Observasi Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 Bidang PIKP LPPD |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Kantor Pos Menurut Jenisnya dirinci Per Kecamatan (PT POS Indonesia) | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan - Unit Untuk mengetahui jumlah kantor Pos menurut jenisnya yang dirinci per kecamatan di suatu wilayah. Banyaknya Kantor Pos Menurut Jenisnya dirinci Per Kecamatanmenunjukan jumlah kantor pos menurut jenisnya pada daerah tertentu yang dirinci menurut kecamatan. Hal ini sebagai informasi kepada masyarakat mengenai berbagai macam kantor pos yang ada sehingga tepat guna dalam pelayanan.
- - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Banyaknya Sambungan Telepon Terpasang Menurut Kecamatan (PT Telkom) | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- - - Untuk mengetahui banyaknya sambungan telepon yang terpasang dirinci menurut Banyaknya Sambungan Telepon Terpasang Menurut Kecamatan menunjukan banyaknya pesawat telepon yang terpasang dalam satuan sambungan telepon yang dapat digunakan untuk bertelepon dirinci menurut kecamatan di suatu wilayah.Semakin banyak sambungan telepon yang terpasang berarti kemampuan masyarakat terhadap teknologi untuk mengakses komunikasi dan informasi semakin meningkat. - - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - SIPD, DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Operasional PT. Pos Indonesia (PT Pos Indonesia) | 2017 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos sesuai dengan izin Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan - - Untuk memberikan informasi yang akurat mengenai pelayan operasional dari kantor pos Indonesia. Operasional PT. Pos Indonesia menunjukan pelayanan yang didasarkan pada aturan yang dilakukan oleh PT. Pos Indonesia dalam melaksanakan layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik, Layanan Paket, Layanan Logistik, Layanan Transaksi Keuangan, dan Layanan Keagenan Pos untuk kepentingan umum.
(1) Sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram yang dikirimkan terbuka oleh dan/atau dialamatkan 3 / 24 kepada lembaga tuna netra resmi yang bertujuan untuk kepentingan sosial; dan/atau
(1) Ketersediaan akses layanan;
(1) Kepastian waktu layanan; - - Nasional, Provinsi, Kabupaten H+1 - DDA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Jembatan Provinsi | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Unit Untuk mengetahui banyaknya jembatan provinsi di wilayah tersebut Semakin banyak jembatan provinsi di suatu wilayah maka akan mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu di wilayah tersebut. - - - Kabupaten H+1
Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan CK Provinsi Jawa Tengah
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Jembatan Provinsi Dengan Kondisi Baik | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Unit Untuk mengetahui banyaknya jembatan provinsi dengan kondisi baik di wilayah tersebut. Semakin banyak jembatan provinsi dengan kondisi baik di suatu wilayah maka akan mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu di wilayah tersebut - - - Kabupaten H+1
Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan CK Provinsi Jawa Tengah
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Nasional | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- - Untuk mengetahui panjang jalan nasional di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan nasional di suatu wilayah maka akan mendukung mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Kabupaten | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan kabupaten di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan kabupaten di suatu wilayah maka akan mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Kabupaten Dalam Kondisi Sedang | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan kabupaten kondisi rusak sedang di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan kabupaten dalam kondisi rusak sedang di suatu wilayah maka akan menganggu sistem transportasi di wilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Kabupaten Dalam Kondisi Rusak Ringan | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan dalam kondisi rusak ringan kabupaten di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan kabupaten dalam kondisi rusak ringan di suatu wilayah maka akan menganggu sistem transportasi di wilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Kabupaten Dalam Kondisi Rusak Berat | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan kabupaten di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan kabupaten dalam kondisi rusak berat di suatu wilayah maka akan menganggu sistem transportasi di wilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Desa | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan desa di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan desa di suatu wilayah maka akan mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Desa Dalam Kondisi Baik | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan desa dalam kondisi baik di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan desa dalam kondisi baik di suatu wilayah maka akan mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Desa Dalam Kondisi Sedang | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan desa dalam kondisi rusak sedang di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan desa dalam kondisi rusak sedang di suatu wilayah maka akan menganggu sistem transportasi di wilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
anjang Jalan Desa Dalam Kondisi Rusak Ringan | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan desa di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan desa dalam kondisi rusak ringan di suatu wilayah maka akan menganggu sistem transportasi di wilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Desa Dalam Kondisi Rusak Berat | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan desa dalam kondisi rusak berat di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan desa dalam kondisi rusak berat di suatu wilayah maka akan menganggu sistem transportasi di wilayah tersebut.
- - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Kabupaten Dengan Permukaan Diaspal | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan dengan permukaan diaspal kabupaten di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan kabupaten dengan permukaan diaspal di suatu wilayah maka akan mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Kabupaten Dengan Permukaan Dibeton | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan kabupaten dengan permukaan dibeton di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan kabupaten dengan permukaan dibeton di suatu wilayah maka akan mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + I
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Kabupaten Dengan Permukaan Kerikil | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan kabupaten dengan permukaan kerikil di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan kabupaten dengan permukaan kerikil di suatu wilayah maka akan menganggu sistem transportasi di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Kabupaten Dengan Permukaan Tanah | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan kabupaten dengan permukaan tanah di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan kabupaten dengan permukaan tanah di suatu wilayah maka akan menganggu sistem transportasi di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panjang Jalan Kabupaten Dengan Permukaan Tidak Terinci | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Km Untuk mengetahui panjang jalan kabupaten dengan permukaan tidak terinci di wilayah tersebut. Semakin panjang jalan kabupaten dengan permukaan tidak terinci di suatu wilayah maka akan menganggu sistem transportasi di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Jembatan Kabupaten Dengan Kondisi Baik | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Unit Untuk mengetahui banyaknya jembatan kabupaten dengan kondisi baik di wilayah tersebut. Semakin banyak jembatan kabupaten dengan kondisi baik di suatu wilayah maka akan mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Jembatan Kabupaten Dengan Kondisi Rusak Ringan | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Unit Untuk mengetahui banyaknya jembatan kabupaten dengan kondisi rusak ringan di wilayah tersebut. Semakin banyak jembatan kabupaten dengan kondisi rusak ringan di suatu wilayah maka akan menganggu sistem transportasi di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Jembatan Kabupaten Dengan Kondisi Rusak Berat | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Unit Untuk mengetahui banyaknya jembatan kabupaten dengan kondisi rusak berat di wilayah tersebut. Semakin banyak jembatan kabupaten dengan kondisi rusak berat di suatu wilayah maka akan menganggu sistem transportasi di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Jembatan Desa | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Unit Untuk mengetahui banyaknya jembatan desa di wilayah tersebut. Semakin banyak jembatan desa di suatu wilayah maka akan mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Jembatan Desa Dengan Kondisi Baik | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Unit Untuk mengetahui banyaknya jembatan desa dengan kondisi baik di wilayah tersebut. Semakin banyak jembatan desa dengan kondisi baik di suatu wilayah maka akan mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu di wilayah tersebut. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Moda Angkutan Umum Bus | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan - Unit Untuk mengetahui banyaknya moda angkutan umum bus yang tidak berfungsi di wilayah tersebut. Semakin banyak moda angkutan umum bus di suatu wilayah maka akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk alat transportasi yang sesuai dengan kebutuhannya serta akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. - - - Kabupaten, Kecamatan H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Moda Angkutan Umum | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan - Unit Untuk mengetahui banyaknya moda angkutan umum di wilayah tersebut.
- - - Kabupaten H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Moda Angkutan Barang Mobil Tangki | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan - Unit Untuk mengetahui banyaknya moda angkutan barang mobil tangki yang terdapat di wilayah tersebut. Semakin banyak moda angkutan barang mobil tangki di suatu wilayah maka akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan alat transportasi yang sesuai dengan kebutuhannya.
- - Kabupaten H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Moda Angkutan Barang Mobil Peti Kemas | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan - Unit Untuk mengetahui banyaknya moda angkutan barang mobil peti kemas yang terdapat di wilayah tersebut. Semakin banyak moda angkutan barang mobil peti kemas di suatu wilayah maka akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menggunakan alat transportasi yang sesuai dengan kebutuhannya. - - - Kabupaten H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Moda Angkutan Umum Angkutan Kota | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Unit Untuk mengetahui banyaknya moda transportasi berupa angkutan umum pada suatu daerah tertentu. Jumlah Moda Angkutan Umum Angkutan Kota menunjukan banyaknya ketersediaan alat transportasi umum berupa angkutan di suatu daerah tertentu, dimana semakin banyaknya moda angkutan untuk angkutan kota maka akan membantu mengurangi kemacetan di wilayah kota tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Moda Angkutan Umum Taksi | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. - Unit Untuk mengetahui banyaknya moda transportasi umum berupa sedan pada suatu daerah Tertentu. Jumlah Moda Angkutan Umum taksi menunjukan banyaknya ketersediaan alat transportasi umum berupa sedan di suatu daerah tertentu, dimana semakin banyaknya angkutan umum berupa taksi ini maka akan semakin baik pula kondisi lalu lintas di suatu wilayah tersebut, karena dapat mengurangi kemacetan, polusi karena banyaknya kendaraan pribadi dan dapat mengurangi tingkat pengangguran diwilayah tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Moda Angkutan Umum Ojek | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Unit Untuk mengetahui banyaknya moda transportasi umum berupa motor atau sepeda pada suatu daerah tertentu. Jumlah Moda Angkutan Umum Ojek menunjukan banyaknya ketersediaan alat transportasi umum berupa motor atau sepeda di suatu daerah tertentu, dimana semakin banyaknya angkutan umum berupa ojek ini maka akan semakin baik pula kondisi lalu lintas di suatu wilayah tersebut, karena dapat mengurangi kemacetan, polusi karena banyaknya kendaraan pribadi dan dapat mengurangi tingkat pengangguran diwilayah tersebut. Ojek banyak digunakan oleh penduduk kota-kota besar seperti di Jakarta, karena kelebihannya dengan angkutan lain yaitu lebih cepat dan dapat melewati sela-sela - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Moda Angkutan Umum Bajaj/Kancil | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Unit Untuk mengetahui banyaknya moda transportasi umum berupa kendaraan bermotor yang beroda tiga dan empat pada suatu daerah tertentu. Jumlah Moda Angkutan Umum Bajaj/Kancil menunjukan banyaknya ketersediaan alat transportasi umum berupa kendaraan bermotor yang beroda tiga atau empat (kancil) yang banyak digunakan di Jakarta, dimana semakin banyaknya angkutan umum berupa bajaj ini maka akan semakin baik pula kondisi lalu lintas di suatu wilayah tersebut, karena dapat mengurangi kemacetan dan dapat mengurangi tingkat pengangguran diwilayah tersebut akan tetapi dengan terlau banyaknya kendaraan bajaj dapat menambah polutan dikarenakan asap yang dikeluarkan oleh bajaj terlalu banyak. Bajaj beroda tiga, satu di depan dan dua di belakang, dengan bentuk kemudi mirip seperti kemudi sepeda motor daripada kemudi mobil. Untuk di Jakarta, warna bajaj ada dua, yaitu biru dan oranye. Di pintu depan bajaj, biasanya tertulis daerah operasi bajaj, yang biasanya terbatas pada satu kotamadya saja. Kapasitas penumpang bajaj adalah dua orang, atau ditambah satu anak kecil, yang semuanya akan duduk di belakang sopir bajaj. Suara mesin 2 langkah bajaj sangatlah memekakkan telinga. Namun, karena fisiknya yang relatif kecil, bajaj dapat diandalkan untuk menerobos kemacetan ibu kota. Sedangkan Kancil Pernah diharapkan sebagai pengganti (peremajaan) bajaj dan bemo karena keduanya tidak diizinkan untuk bertambah jumlahnya atau diproduksi di wilayah Jakarta. Sebagai kendaraan angkutan lingkungan jenis IV, kendaraan KANCIL tidak bisa berkembang pasarnya karena KANCIL hanya bisa menggantikan BAJAJ yang ada. Satu unit Kancil baru hanya bisa masuk jalan bila menggantikan satu buah Bajaj. Artinya pembeli KANCIL harus membeli juga 1 buah BAJAJ untuk dimatikan izin operasinya. Karena aturan ini KANCIL tidak bisa berkembang dengan cepat. Dan pemilik usaha tidak mau KANCIL dijual umum untuk penggunaan kendaraan penumpang pribadi - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Moda Angkutan Umum Bemo | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Unit Untuk mengetahui banyaknya moda transportasi umum berupa kendaraan bermotor roda tiga yang biasanya digunakan sebagai angkutan umum di suatu daerah tertentu. Jumlah Moda Angkutan Umum Bemo menunjukan banyaknya ketersediaan alat transportasi umum berupa kendaraan bermotor yang beroda tiga yang banyak digunakan - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Moda Angkutan Umum Becak | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Unit Untuk mengetahui banyaknya moda transportasi umum berupa kendaraan tak bermotor dan beroda tiga yang biasanya digunakan sebagai angkutan umum di suatu daerah tertentu. Jumlah Moda Angkutan Umum Becak menunjukan banyaknya ketersediaan alat transportasi umum berupa kendaraan tak bermotor yang beroda tiga yang banyak - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Moda Angkutan Umum Delman | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Unit Untuk mengetahui banyaknya moda transportasi umum berupa kendaraan tak bermotor dan beroda dua, tiga atau empat dengan kuda sebagai pengganti mesinnya yang Jumlah Moda Angkutan Umum Delman menunjukan banyaknya ketersediaan alat transportasi umum berupa kendaraan tak bermotor yang beroda dua, tiga atau empat - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Perusahaan Angkutan Umum | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Unit Untuk mengetahui banyaknya badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum di suatu daerah tertentu. Jumlah Perusahaan Angkutan Umum menunjukan banyaknya perusahaan yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penumpang Masuk melalui Terminal Tipe B | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penumpang yang masuk melalui terminal regional di suatu daerah tertentu. Jumlah Penumpang yang masuk melalui Terminal Tipe B menunjukan banyaknya orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan yang masuk melalui terminal regional atau pangkalan kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan sebagai sarana prasarana transportasi jalan, dimana semakin banyaknya penumpang yang masuk di terminal tipe B ini maka semakin banyaknya pula pendapatan yang diterima oleh terminal tipe B disuatu daerah tertentu. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penumpang Keluar melalui Terminal Tipe B | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penumpang yang keluar melalui terminal regional di suatu daerah tertentu. Jumlah Penumpang yang keluar melalui Terminal Tipe B menunjukan banyaknya orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan yang keluar melalui terminal regional atau pangkalan kendaraan umum untuk angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan kota dan angkutan pedesaan sebagai sarana prasarana transportasi jalan, dimana banyaknya penumpang yang keluar dari terminal tipe B ini menunjukan pula jumlah penumpang yang masuk melalui terminal tipe B sehingga semakin banyaknya pula pendapatan yang diterima oleh terminal tipe A disuatu daerah tertentu. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penumpang Melalui Terminal Tipe C | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Unit Untuk mengetahui penumpang yang melalui terminal Tipe C atau sub terminal di suatu daerah tertentu. Penumpang Melalui Terminal Tipe C menunjukan orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan yang melalui subterminal atau pangkalan kendaraan umum kelas kecil seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan sebagai sarana prasarana transportasi, dimana semakin banyaknya penumpang yang melalui di Terminal Tipe C ini maka semakin banyaknya pula pendapatan yang diterima oleh Terminal Tipe C disuatu daerah tertentu, dan pemerintah dapat mengevalusi disetiap tahunnya terhadap fasilitas umum berupa terminal tersebut dari data pengunjung, sehingga dapat memberikan kebijakan dan perubahan-perubahan untuk perbaikan fasilitas terminal tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penumpang Masuk Melalui Terminal Tipe C | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penumpang yang masuk melalui terminal Tipe C atau sub terminal di suatu daerah tertentu. Jumlah Penumpang Masuk Melaui Terminal Tipe C menunjukan banyaknya orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan yang masuk melalui subterminal atau pangkalan kendaraan umum kelas kecil seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan sebagai sarana prasarana transportasi, dimana semakin banyaknya penumpang yang masuk di Terminal Tipe C ini maka semakin banyaknya pula pendapatan yang diterima oleh Terminal Tipe C disuatu daerah tertentu, dan pemerintah dapat mengevalusi disetiap tahunnya terhadap fasilitas umum berupa terminal tersebut dari data pengunjung, sehingga dapat memberikan kebijakan dan perubahan-perubahan untuk perbaikan fasilitas terminal tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penumpang Keluar Melalui Terminal Tipe C | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan - Jiwa Untuk mengetahui jumlah penumpang yang Keluar melalui terminal Tipe C atau sub terminal di suatu daerah tertentu. Jumlah Penumpang Keluar Melaui Terminal Tipe C menunjukan banyaknya orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan yang Keluar melalui subterminal atau pangkalan kendaraan umum kelas kecil seperti angkutan kota dan angkutan pedesaan sebagai sarana prasarana transportasi, dimana semakin banyaknya penumpang yang keluar dari Terminal Tipe C berrti sebanyak itu pula penumpang yang masuk maka semakin banyaknya pula pendapatan yang diterima oleh Terminal Tipe C disuatu daerah tertentu, dan pemerintah dapat mengevalusi disetiap tahunnya terhadap fasilitas umum berupa terminal tersebut dari data pengunjung, sehingga dapat memberikan kebijakan dan perubahan-perubahan untuk perbaikan fasilitas terminal tersebut. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah BTS | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Kelompok Alat Dan Perangkat Telekomunikasi - Unit Untuk mengetahui banyaknya BTS (Base Transceiver Station) disuatu daerah tertentu. Jumlah BTS (Base Transceiver Station) menunjukan semakin banyaknya BTS disuatu daerah tertentu menunjukan majunya disuatu daerah itu dikarenakan sudah tersedia fasilitas komunikasi nirkabel antara piranti komunikasi dan jaringan operator. - - - Kabupaten, Provinsi H + 1
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penumpang Keluar Melalui Pelabuhan Perintis | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penumpang kapal yang keluar melalui pelabuhan perintis. Jumlah Penumpang Keluar Melalui Pelabuhan Perintis menunjukan banyaknya orang yangmenumpang di kapal yang keluar melalui pelabuhan perintis, dimana semakin banyaknya penumpang yang keluar melalui pelabuhan perintis maka akan lebih banyak pendapatan yang diterima di pelabuhan perintis ini karena kegiatan pelabuhan perintis merupakan pelabuhan yang menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
-
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Penumpang Masuk Melalui Pelabuhan Perintis | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Jiwa Untuk mengetahui banyaknya penumpang kapal yang masuk melalui pelabuhan perintis. Jumlah Penumpang Masuk Melalui Pelabuhan Perintis menunjukan banyaknya orang yang menumpang di kapal yang masuk melalui pelabuhan perintis, dimana semakin banyaknya penumpang yang masuk melalui pelabuhan perintis maka akan lebih banyak pendapatan yang diterima di pelabuhan perintis ini karena kegiatan pelabuhan perintis merupakan pelabuhan yang menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan penyeberangan. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Pelabuhan Laut | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Unit Untuk mengetahui jenis pelabuhan laut disuatu pelabuhan tertentu. Jenis Pelabuhan laut menunjukan banyaknya unit pangkalan kapal yang melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai, dimana semakin banyak pelabuhan menunjukan majunya wilayah tersebut dengan adanya pelabuhan yang bisa mengkoordinasikan angkutan laut di wilayah tersebut. Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapalkapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya. Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009), (Berdasarkan PP N.69 Tahun 2001). Keadaan
Jangkauan pelayaran
Perdagangan luar negeri
Kapal
Pengawasan bea cukai
Area pelayaran
Peranan
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan. Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu: Pelabuhan Perikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan Samudera. Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi:
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pelabuhan Perintis | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Unit Untuk mengetahui jumlah pelabuhan perintis disuatu pelabuhan tertentu. Jumlah Pelabuhan Perintis menunjukan banyaknya unit pangkalan kapal yang melalui pelabuhan dari daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju, dimana semakin banyak pelabuhan perintis menunjukan pemerintah setempat sedang mengupayakan membangun wilayah tersebut agar maju dengan adanya pelabuhan perintis ini yang bisa mengkoordinasikan angkutan laut di wilayah tersebut. Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapalkapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya. Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009), (Berdasarkan PP N.69 Tahun 2001). Keadaan
Pengelolaan
Jangkauan pelayaran
Perdagangan luar negeri
Kapal
Pengawasan bea cukai
Area pelayaran
Peranan
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan. Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu: Pelabuhan Perikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan Samudera. Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi :
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pelabuhan Penumpang | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Unit Untuk mengetahui jumlah pelabuhan yang dikhususkan untuk penumpang disuatu pelabuhan tertentu. Jumlah Pelabuhan Penumpang menunjukan banyaknya unit pangkalan kapal khusus untuk penumpang, dimana semakin banyaknya pelabuhan penumpang maka akan memberikan banyak manfaat serta dapat mempermudah kapal yang masuk melalui pelabuhan khusus penumpang, penumpang merupakan orang yang berada di kapal dan bukan termasuk pengemudi dan awak kapal. Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapalkapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya. Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009), (Berdasarkan PP N.69 Tahun 2001). Keadaan
Pengelolaan
Jangkauan pelayaran
Perdagangan luar negeri
Kapal
Pengawasan bea cukai
Area pelayaran
Peranan
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan. Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu: Pelabuhan Perikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan Samudera. Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi :
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Pelabuhan Pengumpan | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Unit Untuk mengetahui pelabuhan pengumpan disuatu wilayah perairan tertentu.
Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya. Pelabuhan biasanya memiliki alat-alat yang dirancang khusus untuk memuat dan membongkar muatan kapalkapal yang berlabuh. Crane dan gudang berpendingin juga disediakan oleh pihak pengelola maupun pihak swasta yang berkepentingan. Sering pula disekitarnya dibangun fasilitas penunjang seperti pengalengan dan pemrosesan barang. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 2001 mengatur tentang pelabuhan dan fungsi serta penyelengaraannya. Pelabuhan juga dapat di definisikan sebagai daerah perairan yang terlindung dari gelombang laut dan di lengkapi dengan fasilitas terminal meliputi :
Pelabuhan juga merupakan suatu pintu gerbang untuk masuk ke suatu daerah tertentu dan sebagai prasarana penghubung antar daerah, antar pulau, bahkan antar negara. (Triatmodjo, 2009), (Berdasarkan PP N.69 Tahun 2001). Keadaan
Pengelolaan
Jangkauan pelayaran
Perdagangan luar negeri
Kapal
Pengawasan bea cukai
Area pelayaran
Peranan
Kata pelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan. Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu: Pelabuhan Perikanan Pantai, Pelabuhan Perikanan Nusantara, dan Pelabuhan Perikanan Samudera. Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi :
- - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
Dinas Perhubungan
SIPD
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kecamatan Terlayani Surat Kabar Nasional | 2019 |
RINCIAN TRANSPORTASI DAN KOMUNIKASI
- Kecamatan Untuk mengetahui jumlah wilayah kecamatan yang sudah terlayani surat kabar nasional. Jumlah Kecamatan Terlayani Surat Kabar Nasional menunjukan banyaknya wilayah kecamatan tertentu yang terlayani surat kabar atau yang biasa disebut media cetak (koran) yang beredar secara berkala dan dalam lingkup bahasan berita seputar nasional, dimana semakin banyaknya kecamatan yang terlayani surat kabar nasional menandakan kecamatan tersebut mempunyai minat baca yang tinggi, dengan minat baca yang tinggi secara otomatis sumberdaya manusianya lebih cerdas dan kritis sehingga dapat memajukan negara dengan pemikiran-pemikiran yang kreatif dan inovatif. - - - Kecamatan, Kabupaten, Provinsi H + 1
Dinas Komunikasi dan Informatika
SIPD
|
Diskominfo Pemalang
Copyright © All rights reserved | This template is made with by Colorlib